Topik: Buruh

  • Pimpinan DPR terima audiensi serikat pekerja soal RUU Ketenagakerjaan

    Pimpinan DPR terima audiensi serikat pekerja soal RUU Ketenagakerjaan

    Jakarta (ANTARA) – Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) guna mendengar masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi inisiatif dan partisipasi aktif dari KSP-PB dalam menyuarakan aspirasi pekerja Indonesia. Dia pun berkomitmen bahwa DPR RI akan terbuka dalam menerima masukan.

    “DPR RI terbuka terhadap masukan konstruktif demi terciptanya undang-undang yang melindungi hak-hak pekerja,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, DPR RI berupaya merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan.

    Selain melindungi hak-hak pekerja, menurut dia, RUU itu juga disusun untuk mendukung iklim investasi yang kondusif bagi kemajuan bangsa.

    “Dan komitmen kami juga adalah mendengarkan bersama-sama, mencari solusi yang terbaik bagi rakyat,” katanya.

    Dalam rapat audiensi itu, hadir juga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtaruddin.

    Sementara itu, petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan bahwa Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja merasa punya tanggung jawab moril untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 soal UU Ketenagakerjaan harus dipisah dari UU Cipta Kerja.

    Dia pun menyayangkan bahwa sudah 11 bulan lamanya belum kunjung mendapat kejelasan dari DPR RI soal RUU Ketenagakerjaan.

    Untuk itu, pihaknya pun mengambil inisiatif untuk menyusun masukan secara garis besar dari koalisi serikat pekerja yang dibuat menjadi satu naskah.

    Menurut dia, naskah itu berisi prinsip-prinsip pembentukan UU Ketenagakerjaan hingga pokok-pokok pikiran yang penting untuk diatur dalam UU.

    “MK itu meminta untuk membentuk undang-undang baru, bukan undang-undang revisi,” kata Said.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Marak Peredaran Rokok Ilegal, Kemenperin Bakal Siapkan Aturan Baru

    Marak Peredaran Rokok Ilegal, Kemenperin Bakal Siapkan Aturan Baru

    JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menyiapkan aturan baru terkait peredaran rokok ilegal cukup marak di masyarakat belakangan ini.

    Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza saat ditemui usai diskusi media bertajuk “Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau” di Jakarta, Senin, 29 September.

    “Ada rencana untuk membuat peraturan baru, sedang disiapkan konsepnya. Nanti kalau sudah siap akan disampaikan ke teman-teman (pers). Yang penting, pengendalian terhadap rokok ilegal bisa dilakukan,” ujar Faisol.

    Berdasarkan data Kemenperin, peredaran rokok ilegal di Indonesia terus meningkat selama periode 2019-2023.

    Pada 2019, peredaran rokok ilegal sebesar 3,03 persen. Angka itu terus menumbuhkan peningkatan dengan mencapai 6,9 persen pada 2023.

    Faisol bilang, pelanggaran tertinggi adalah kemasan polos tanpa pita cukai dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

    Menurut dia, keberadaan rokok ilegal itu mengganggu kinerja industri hasil tembakau, terutama menurunnya produksi industri hasil tembakau (IHT) yang legal.

    “Hal tersebut akan merugikan produsen rokok legal di Indonesia. Saat ini, sudah ada beberapa produsen terkena dampaknya, di antaranya beberapa mesin pelinting idle, utilisasi menurun hingga terdapat pengurangan tenaga kerja yang pada akhirnya akan memengaruhi kesejahteraan pekerja/buruh industri hasil tembakau,” katanya.

    Dia juga menyoroti bagaimana karakter konsumen Indonesia yang sangat sensitif terhadap harga, sehingga konsumen akan memilih harga lebih murah.

    “Iklim usaha industri kondusif dapat terwujud apabila adanya kerja sama semua pihak antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha dan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” terang Faisol.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026.

    Adapun kepastian itu disampaikannya usai menggelar pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) di antaranya perwakilan dari produsen rokok, seperti Djarum, Gudang Garam dan Wismilak pada Jumat, 26 September.

    “Saya sudah tadi pagi ketemu dengan Gappri, gabungan pengusaha rokok Indonesia. Ada beberapa orang di situ, antara lain dari Djarum, Gudang Garam, dari Wismilak. Kami diskusi macam-macam, mereka memberi masukan banyak sekali, cuma kelihatannya mesti dipilah-pilah lagi masukannya, karena cukup rumit,” katanya dalam media briefing, Jumat, 26 September.

    Purbaya menambahkan, dari mereka sendiri tampaknya masih belum seragam soal apa yang sebaiknya diajukan, sehingga dirinya meminta mereka untuk mendiskusikan dan merumuskan kembali masukan lebih terstruktur dan tidak berat sebelah.

    “Tapi saya minta mereka tulis masukannya lagi, diskusi antara mereka, sehingga masukannya enggak menguntungkan satu atau merugikan lain,” ujarnya.

    Dalam diskusi tersebut, Purbaya sempat menanyakan pandangan pelaku industri terkait kemungkinan perubahan tarif cukai.

    Namun, para produsen justru meminta agar tidak ada perubahan.

    “Tapi satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai, ya, 2026? Mereka bilang asal enggak diubah sudah cukup, ya sudah saya enggak ubah. Padahal, saya mikir mau turunin, dia minta asal tidak yaudah,” tuturnya.

    “Waktu itu minta turun, untungnya dia minta konstan saja, yaudah kami enggak naikkan. Jadi, tahun 2026 tarif cukai tidak kami naikkan,” tambahnya.

  • Demo 30 September di Depan DPR, Warga Diminta Waspada Gangguan Lalu Lintas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 September 2025

    Demo 30 September di Depan DPR, Warga Diminta Waspada Gangguan Lalu Lintas Megapolitan 29 September 2025

    Demo 30 September di Depan DPR, Warga Diminta Waspada Gangguan Lalu Lintas
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengguna jalan di Jakarta diminta untuk waspada dan menghindari area depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (30/9/2025), menyusul rencana aksi penyampaian pendapat oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
    Dikutip dari akun Instagram resmi
    @tmcpoldametro
    , aksi ini diperkirakan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
    Masyarakat diminta mematuhi arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan ketertiban bersama.
    “Pantau terus IG Story kami untuk melihat update terkini seputar kondisi lalu lintas di lapangan,” tulis TMCPoldaMetro.
    Pengguna jalan juga dianjurkan untuk memilih jalur alternatif dan mengikuti petunjuk petugas agar terhindar dari kemacetan.
    Aksi demo KSPI ini berpotensi menimbulkan penyempitan arus lalu lintas di sekitar kawasan Senayan, khususnya bagi pengendara yang melintas di Jalan Gatot Subroto dan sekitarnya.
    Aksi damai KSPI pada 30 September digelar untuk menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar maksimal 10,5 persen.
    Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut tuntutan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 terkait uji materi beberapa pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
    “Yang pertama KSPI dan Buruh Indonesia meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen. Memakai dasar keputusan MK Nomor 168, yang sudah dimenangkan gugatannya oleh Pantai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI. Kita menang di Mahkamah Konstitusi,” ujar Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
    Iqbal menjelaskan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
    “Inflasi dalam hitungan kami sekitar 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, indeks tertentu kami pakai 1,0. Maka ketemu angka 8,46 persen atau dibulatkan 8,5 persen,” katanya.
    Selain tuntutan upah, KSPI juga akan menyuarakan pencabutan aturan pekerja alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
    KSPI mendorong lahirnya undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi dari aturan yang ada.
    “Menurut (putusan) MK yang kita menangkan tersebut, paling lama dua tahun semenjak keputusan itu, sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru, yang bukan omnibus law, without omnibus law,” lanjut Iqbal.
    Iqbal menilai panitia kerja (panja) revisi UU Ketenagakerjaan di DPR belum bekerja maksimal.
    Panja baru memanggil perwakilan serikat buruh untuk memberi masukan pada Selasa (23/9/2025), namun KSPI memilih tidak hadir.
    “Kami menolak hadir, karena itu banyak bener serikat buruh, apa yang mau didengar? Artinya, yang mau memberikan konsep, yang mempersiapkan gagasan, yang bisa diundang atau meminta diundang ke DPR,” kata Iqbal.
    KSPI akan mengajukan audiensi tersendiri ke DPR bertepatan dengan aksi 30 September.
    “Bisa diskusinya lebih tajam. Nah, kami akan lakukan itu dalam RUU Ketenaga Kerjaan, tanggal 30 September. Surat sudah disampaikan,” ujarnya.
    Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi pada 22 September 2025, dan serupa juga akan digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hore! Diskon Tiket Pesawat, Kereta & Kapal Diumumkan Bulan Depan

    Hore! Diskon Tiket Pesawat, Kereta & Kapal Diumumkan Bulan Depan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan mengumumkan skema pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk diskon tarif pesawat pada Oktober 2025 mendatang.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan saat ini pemerintah tengah melakukan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam penyusunan regulasi.

    “Itu sedang dalam proses dengan lintas kementerian, nanti mungkin di bulan Oktober akan diumumkan,” ujar Airlangga kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (29/9/2025).

    Airlangga pun menegaskan nantinya, PPN DTP juga akan mencakup diskon tiket transportasi lainnya seperti kereta api dan kapal laut.

    “Termasuk diskon transportasi, kereta, kapal,” ujarnya.

    Sebelumnya Airlangga telah menjelaskan program-program stimulus akan menyentuh berbagai sektor. Seperti untuk sektor pembiayaan, pemerintah mempercepat implementasi Kredit Investasi Padat Karya untuk revitalisasi mesin produksi.

    Sementara stimulus sektor pariwisata melalui penyediaan event nasional dan bundling paket wisata pada libur Nataru 2025-2026.

    “Serta diskon sektor transportasi untuk kereta api, kapal laut, dan tarif tol,” ujar Airlangga di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Dari sektor perumahan, Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang akan ditingkatkan dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit.

    Selain itu, pemerintah melanjutkan implementasi Kredit Program Perumahan, dan melanjutkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) Pembelian Rumah 100%.

    Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang ditargetkan menyasar 41 ribu rumah ditambah dan adanya Program Perumahan BPJS Naker untuk buruh.

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Jelang MPLS, Mensos Gus Ipul Dialog dengan Calon Siswa Sekolah Rakyat Indramayu

    Jelang MPLS, Mensos Gus Ipul Dialog dengan Calon Siswa Sekolah Rakyat Indramayu

    Dia juga meminta agar para orang tua yang diberdayakan bisa mandiri maksimal 5 tahun. Sehingga, mereka tak perlu lagi menerima bantuan sosial, tapi program pemberdayaan. “Ini usaha presiden untuk mengentaskan kemiskinan secara terpadu. Tidak cukup anak sekolah tapi keluarga juga mandiri,” katanya.

    Gus Ipul mengatakan lahan Sekolah Rakyat permanen sudah disiapkan Bupati Indramayu seluas 10 hektare untuk tahun depan. Sekolah Rakyat dengan gedung permanen tersebut ditargetkan dapat menampung 100 siswa per angkatan dan per jenjang. “100 SD, 100 SMP, dan 100 SMA,” katanya.

    Dia menyebut, sekolah ini akan dibangun mulai tahun ini. Sehingga, tahun depan mulai digunakan. Adapun untuk saat ini siswa akan difasilitasi cek kesehatan gratis hingga talent mapping. 

    “Anak-anak nanti dapat makan 3 kali sehari, snack 2 kali sehari. Enggak perlu jajan lagi. Sudah disiapkan semua di Sekolah Rakyat. Anak-anak dapat perlengkapan sekolah, seragam 8 set,” katanya.

    Gus Ipul juga mengajak dialog para calon siswa dan orang tuanya. Salah satunya calon siswa bernama Narsila Anandia yang  telah putus sekolah SD. Ia tak melanjutkan ke SMP karena orang tuanya terkendala biaya. “(Setelah putus sekolah) Di rumah bantu mama dan antar adik sekolah. Cita-cita ingin jadi dokter,” kata Narsila sambil mengusap air matanya.

    Ayah Narsila, Nurbuat berharap, anaknya dapat memiliki masa depan yang jelas setelah bersekolah di Sekolah Rakyat. “Harapan saya jadi anak solehah dan masa depan yang jelas,” katanya.

    Lalu ada juga calon siswa lainnya, yakni Kurniawati. Dia sudah lama putus sekolah lantaran ayahnya hanya berprofesi sebagai buruh lepas.  “Anaknya boleh sekolah di Sekolah Rakyat?” kata Gus Ipul kepada ayah Kurniawati.

    Ayah Kurniawati bernama Dodo pun memperbolehkan anaknya bersekolah di Sekolah Rakyat. Saat ditanya alasannya, ia mengatakan anaknya yang ingin meneruskan sekolah. “Gimana lagi, maunya sekolah anaknya,” katanya.

    Usai berdialog, Gus Ipul mengajak semua pihak untuk mewujudkan cita-cita para siswa lewat Sekolah Rakyat. Dia ingin mengawal para siswa sampai jenjang Universitas dan bekerja. “Raih cita-citanya, belajar sungguh-sungguh. Ini kesempatan yang diberikan pak presiden bekerja sama dengan Kemensos dan bupati Indramayu,” katanya.

  • Tok! MK Kabulkan Uji Materiil UU Tapera, Pekerja Tak Wajib jadi Peserta

    Tok! MK Kabulkan Uji Materiil UU Tapera, Pekerja Tak Wajib jadi Peserta

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materiil 134/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Senin (29/9/2025).

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo di ruang sidang.

    Dalam putusannya, Suhartoyo juga menetapkan penataan ulang terkait UU Tapera dilakukan secara maksimal dalam dua tahun setelah putusan dibacakan.

    “Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun,” pungkas Suhartoyo.

    Adapun dalam salah satu poin pertimbangannya, Hakim MK Saldi Isra menyatakan norma wajib dalam UU Tapera serta dilengkapi dengan sanksi bisa berpotensi menambahkan beban kelas pekerja.

    Padahal, menurut Saldi, kelompok pekerja ini sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial yang ada.

    “Mahkamah menilai bahwa keberadaan Tapera sebagai kewajiban, terlebih yang disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda,” tutur Saldi.

    Sekadar informasi, pengujian materiil ini dilayangkan oleh sejumlah pihak. Salah satunya teregister dalam nomor perkara 134/PUU-XXII/2024.

    Perkara No.134 itu diajukan oleh federasi serikat pekerja, termasuk Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional untuk menguji Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Tapera.

    Secara terperinci Pasal 7 ayat (1) mengatur setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. 

    Kemudian, Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh pemberi kerja.

    Berkaitan dengan itu, pemohon mempersoalkan norma “wajib” dalam pasal ini. Pasalnya, menurut salah satu buruh, Rahmat Saputra menyatakan bahwa iuran ini dapat menambah beban pekerja. 

    “Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat mewajibkan iuran kepada seluruh pekerja untuk didaftarkan sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat tentunya akan menambah beban dan sangat membebankan bagi saya,” ujar Rahmat di MK pada Rabu (21/5/2025).

    Oleh sebab itu, para pemohon meminta agar MK bisa mengabulkan norma wajib itu menjadi bersifat pilihan alias bukan kewajiban.

  • Program Belati Jadi Sorotan dalam Penetapan P-APBD Bondowoso 2025

    Program Belati Jadi Sorotan dalam Penetapan P-APBD Bondowoso 2025

    Bondowoso (beritajatim.com) – Program Bantuan Alat Pertanian untuk Buruh Tani (Belati) mencuat dalam pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Bondowoso 2025, Minggu (28/9/2025) malam. Dua fraksi besar, Golkar dan PKB, sama-sama menilai program ini penting, tetapi perlu perbaikan agar tepat sasaran.

    Juru bicara Fraksi Golkar, Lany Sonia Wulandari, menegaskan Belati harus direformulasi agar lebih efektif, tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu. Menurutnya, pembenahan program ini krusial untuk memastikan sektor pertanian tetap kuat dan berkelanjutan.

    “Belati jangan sampai berhenti hanya sebagai program seremonial. Harus ada pembenahan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan buruh tani,” ujarnya.

    Senada, Fraksi PKB melalui juru bicara Imron Humaidi menilai Belati sebagai bentuk intervensi langsung pemerintah untuk membantu buruh tani yang berada di posisi paling rentan dalam struktur pertanian. Namun, PKB menekankan perlunya langkah korektif terutama dalam hal pendataan dan validasi penerima manfaat.

    Imron menegaskan revalidasi menyeluruh harus dilakukan, dengan memastikan penerima bantuan benar-benar buruh tani aktif, bukan pemilik lahan atau pelaku usaha tani yang sudah memiliki alat sendiri. Data penerima, lanjutnya, harus diperoleh akurat dan mutakhir melalui koordinasi lintas lembaga, mulai dari dinas pertanian, pemerintah desa, hingga kelompok tani.

    “Prinsip keadilan sosial dan keberpihakan kepada kelompok rentan harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan Belati,” tegasnya.

    Dengan masukan dua fraksi ini, ke depan program Belati diharapkan lebih tepat sasaran dan mampu meningkatkan produktivitas buruh tani di Bondowoso. [awi/beq]

  • Dewan Buruh AS Cabut Tuduhan CEO Apple Tim Cook Melanggar Hak-Hak Karyawan – Page 3

    Dewan Buruh AS Cabut Tuduhan CEO Apple Tim Cook Melanggar Hak-Hak Karyawan – Page 3

    NLRB kini telah menarik beberapa klaim yang diajukan dalam pengaduan oleh mantan karyawan Bernama Ashley Gjøvik.

    Klaim yang ditarik meliputi tuduhan bahwa Apple memerintahkan karyawan untuk tidak mengungkapkan komunikasi perusahaan, serta tuduhan bahwa Apple menangguhkan Gjøvik sebagai pembalasan dan memecatnya secara tidak sah. Namun, tidak semua tuduhan telah dibatalkan.

    Sebelumnya, Apple telah menyelesaikan kasus terpisah dengan Gjøvik pada April 2025, yang ia umumkan sebagai kemenangan bagi pekerja.

    Penyelesaian tersebut mengharuskan Apple merevisi aturan seputar perjanjian kerja dan diskusi informasi perusahaan untuk memperjelas “bahwa karyawan dapat berbicara tentang gaji mereka, kondisi kerja, dan pengorganisasian serikat tanpa pembalasan,” serta berbicara kepada pers, di antara ketentuan lainnya.

     

  • Negara-negara Lain Akui Palestina, Selandia Baru Enggan karena Hal Ini

    Negara-negara Lain Akui Palestina, Selandia Baru Enggan karena Hal Ini

    New York

    Selandia Baru tidak akan mengakui negara Palestina saat ini. Namun, Selandia Baru mengaku berkomitmen pada solusi dua negara.

    “Dengan perang yang berkecamuk, Hamas tetap menjadi pemerintah de facto Gaza, dan belum ada kejelasan tentang langkah selanjutnya, masih terlalu banyak pertanyaan tentang masa depan negara Palestina sehingga Selandia Baru tidak bijaksana untuk mengumumkan pengakuan saat ini,” kata Menteri Luar Negeri Winston Peters dalam pidatonya di Majelis Umum PBB di New York dilansir Reuters, Minggu (28/9/2025).

    Peters mengaku khawatir jika negara-negara fokus pada pengakuan terhadap Palestina. Dia mengatakan hal itu akan mempersulit gencatan senjata.

    “Kami juga khawatir bahwa fokus pada pengakuan, dalam situasi saat ini, dapat mempersulit upaya untuk mengamankan gencatan senjata dengan mendorong Israel dan Hamas ke posisi yang lebih keras kepala,” ujar Peters.

    Dalam pernyataan terpisah, Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengatakan ‘pengakuan negara Palestina adalah pertanyaan tentang kapan, bukan apakah’. Posisi Selandia Baru ini tidak sejalan dengan mitra tradisional mereka, Australia, Kanada, dan Inggris.

    Semuanya telah mengakui negara Palestina. Langkah ini sejalan dengan lebih dari 140 negara lain yang juga mendukung aspirasi Palestina untuk membentuk tanah air yang merdeka dari wilayah pendudukan.

    “Tidak ada solusi dua negara atau perdamaian abadi di Timur Tengah tanpa pengakuan Palestina sebagai sebuah negara,” kata Juru bicara urusan luar negeri Partai Buruh, Peeni Henare.

    (haf/imk)

  • Purbaya Tolak Tax Amnesty, Pengusaha & Bos Buruh Buka Suara

    Purbaya Tolak Tax Amnesty, Pengusaha & Bos Buruh Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pengusaha dan buruh satu suara dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak kembali bergulirnya program tax amnesty atau pengampunan pajak.

    Program yang sudah digelar pemerintahan sebelumnya sebanyak dua kali kini memasuki babak baru setelah DPR memasukkan RUU Pengampunan Pajak masuk ke dalam longlist atau daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku setuju dengan cara pandang Purbaya yang menolak pelaksanaan program tax amnesty jilid III, sebab program itu ia anggap tak adil.

    Said lebih cenderung meminta pemerintah mereformasi kebijakan pajak seperti dinaikkannya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTPK) menjadi Rp 7,5 juta per bulan dan menghapus pajak pesangon serta pajak THR.

    “Reformasi pajak. Kami minta PTKP naik menjadi Rp 7,5 juta. Sepertinya Menteri Keuangan Pak Purbaya merespons itu dengan baik. Karena beliau juga menolak tax amnesty. Kami juga menolak tax amnesty. Masa orang ngemplang pajak diampuni, kami buruh pajaknya tetap dibebani. Masa orang kaya yang tidak bayar pajak diampuni, kami buruh yang sedang bekerja, suruh bayar pajak. Itu tidak adil,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers persiapan aksi damai pada 30 September, dikutip Sabtu (27/9/2025).

    Said Iqbal pun berharap Menteri Purbaya juga tidak seperti menteri-menteri lainnya yang dinilai terlalu kapitalis.

    “Maka kita menolak tax amnesty, sekaligus minta dinaikkan PTKP menjadi dari Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Akibatnya apa? Kalau kita bayar pajaknya, naik PTKP, ada data saving. Nah kalau data saving kita belanja. Purchasing power bisa naik, konsumsi naik, ekonomi growth naik, terbukalah lapangan kerja. Tidak ada PHK. Itu logisnya sederhana,” ucap Said Iqbal.

    Adapun penolakan program tax amnesty jilid III dari kalangan pengusaha disampaikan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam. Ia mengakui program tax amnesty dapat merusak kredibilitas pajak. Menurutnya, saat ini yang lebih penting membangun sistem yang menarik wajib pajak untuk membayar pajak.

    “Yang penting bagaimana dibangun environment orang senang bayar pajak karena merasa dihargai dan mendapat kehormatan. Tidak seperti sekarang kita sebagai pesakitan,” ujar Bob Azam.

    Saat ini, Bob menilai masyarakat seperti terkesan ditargetkan untuk membayar pajak. Ketimbang membentuk sistem seperti itu, Bob menyebut lebih baik membangun iklim saling percaya, mengedepankan self-assessment system, serta pemberian insentif bagi yang konsisten membayar pajak.

    “Di luar negeri warga masyarakat yang menerima pengembalian pajak tanpa pengajuan dari mereka dan menjadi surprising bagi mereka. Sekarang hampir tidak pernah terjadi di kita hal seperti itu,” imbuh Bob.

    Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang menambahkan, program tax amnesty selama ini belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

    Menurutnya, harus ada strategi khusus sebagai pengganti tax amnesty agar tingkat kepatuhan para wajib pajak lebih tinggi untuk membayar pajak atas pendapatan dari hasil usahanya.

    “Menyangkut kebijakan Menkeu yang tindakakan menerapkan tax amnesty, selama ini kita rasakan bahwa program itu masih belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak,” kata Sarman kepada detikcom.

    Sarman menjelaskan pelayanan pajak berbasis digital, seperti Coretax sebetulnya makin mudah diakses oleh pengusaha. Akses menggunakan Coretax yang lebih mudah ini kata dia dapat menjadi daya tarik bagi pelaku usaha untuk sukarela membayar pajak.

    “Komunikasi dan sosialisasi berbagai kebijakan perpajakan harus sering dilakukan kepada dunia usaha, dengan pelayanan yang prima dan ramah. Kita yakin jika tingkat kepatuhan semakin tinggi maka target penerimaan pajak untuk kas negara akan dapat tercapai,” ungkap Sarman.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]