Topik: Buruh

  • Buruh Desak UMP 2026 Naik 10%, BKPM Ingatkan Risiko Daya Saing

    Buruh Desak UMP 2026 Naik 10%, BKPM Ingatkan Risiko Daya Saing

    Jakarta

    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM merespons permintaan buruh yang menuntut upah minimum tahun 2026 naik sebesar 10%. BKPM menyerahkan perhitungan itu kepada lembaga tripartit, namun berharap kenaikan upah tetap mempertimbangkan dampak ke iklim investasi.

    Menurut Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Nurul Ichwan, pengambilan keputusan harus dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai kenaikan upah minimum membuat iklim investasi di Tanah Air menjadi tidak kompetitf.

    “Pada akhirnya pertimbangan kita adalah inflasi dan peningkatan GDP kalau dia memang bisa memberikan kemungkinan lebih mensejahterakan, kita lakukan. Tetapi yang harus dipertimbangkan hati-hati adalah jangan sampai peningkatannya itu memunculkan kemungkinan Indonesia menjadi tidak kompetitif,” ujar Nurul saat ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Selain mempertimbangkan kesejahteraan buruh, Nurul menyebut hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah masyarakat yang belum memiliki pekerjaan. Investasi sendiri menjadi salah satu instrumen untuk membuka lapangan pekerjaan.

    “Karena bagi pemerintah yang dipertimbangkan adalah bukan sekedar meningkatkan kesejahteraan buruh tetapi memikirkan saudara-saudara kita yang belum punya pekerjaan sehingga menavigasi ini pemerintah harus hati-hati. Jangan buruh yang sudah ada disejahterakan tetapi yang miskin makin banyak karena mereka nggak punya pekerjaan,” bebernya.

    Nurul menjelaskan, dampak kenaikan upah terhadap iklim investasi sebenarnya tergantung pada sektor apa yang dimaksud. Misalnya industri padat karya seperti tekstil, kenaikan upah minimum akan terasa dampaknya.

    “Kita harus memetakan dulu kompetitor dalam konteks menarik investasi itu adanya di sektor apa bersaing dengan siapa. Jadi kalau kita bicara misalnya UMR yang berkaitan dengan misalnya industri tekstil dan apparel. Tentunya kalau kita bicara dari sisi pada akhirnya cost productionnya itu kita pasti nggak bisa bersaing dengan Bangladesh,” ujar Nurul.

    Untuk industri tersebut, Bangladesh memiliki upah minimum yang lebih rendah dari Indonesia. Meski demikian, negara di Asia Selatan itu memiliki pangsa pasar yang lebih kecil dibandingkan Indonesia dan teknologi yang belum tentu sebagus Indonesia.

    “Nah dalam konteks itu kita harus meletakkan persaingannya adalah dengan menganalisa kalau Bangladesh punya kemampuan untuk produksi dengan biaya yang lebih murah karena faktor tenaga kerjanya murah, tapi teknologinya belum tentu yang paling bagus. Marketnya juga kecil,” tutupnya.

    Lihat juga Video: Kemenaker Siapkan Platform Online untuk Pendaftaran Magang Bergaji UMP

    (ily/rrd)

  • Santri Lumajang Diberi Minum Cairan HCL Oleh Temannya, Kasus Belum Dilaporkan Polisi

    Santri Lumajang Diberi Minum Cairan HCL Oleh Temannya, Kasus Belum Dilaporkan Polisi

    Lumajang (beritajatim.com) – Kasus santri di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang diduga sengaja diberi temannya minum larutan Hydrochloric Acid (HCL) belum dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.

    Sebelumnya, seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Asy-Syarifiy 01 Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh bernama Dewangga Naufal Al Yusan menderita penyumbang saluran pencernaan setelah meminum larutan HCL yang diberi temannya pada 10 Juli 2025.

    Terhitung sejak awal kejadian, sudah tiga bulan lamanya Dewangga harus menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit hingga akhirnya sekarang dirawat mandiri oleh keluarga.

    Saat ini, untuk makan sehari-hari Dewangga harus disuntikkan susu khusus melalui selang di bagian perut sebagai pengganti nutrisi yang dibutuhkan tubuh.

    Ibu Dewangga, Ratna Purwati mengatakan, laporan ke polisi belum dilakukan sejak peristiwa nahas yang hampir merenggut nyawa putranya terjadi.

    Hal ini lantaran karena masih direpotkan dengan proses merawat putranya seorang diri. Sedangkan, suaminya juga disibukkan dengan harus bekerja untuk membiayai proses pengobatan.

    “Mboten (nggak membuat laporan, Red), ini kondisi saya di sana (rumah sakit) jaga anak sendirian,” terang Ratna, Rabu (1/10/2025).

    Menurutnya, alasan lain belum membuat laporan ke polisi atas kasus yang menimpa Dewangga lantaran sang suami juga sibuk bekerja sebagai buruh pabrik kayu.

    Ratna mengaku, penghasilan keluarga hanya berasal dari sang suami lantaran dirinya hanya seorang ibu rumah tangga.

    “Penghasilan cuma dari itu saja (pekerjaan suami), terus kalau mau laporan-laporan itu kan harus sering libur takut ada pemecatan, terus BPJS-nya nanti gimana, kan enggak jalan kalau ayahnya dipecat,” tambah Ratna.

    Di sisi lain, Ratna juga menyebut pihak Ponpes Asy-Syarifiy 01 tempat Dewangga bersekolah masih ikut bertanggungjawab atas musibah yang dialami putranya. Sehingga, keluarga merasa terus didampingi.

    “Terus pihak pondok ikut bertanggungjawab untuk masalah biaya,” ucap Ratna singkat.

    Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro menjelaskan, pihaknya belum menerima laporan dari pihak manapun terkait musibah yang menimpa Dewangga.

    Diakui, Kepolisian Resort (Polres) Lumajang belum bisa melakukan proses penyelidikan terkait kasus tersebut selama belum ada laporan resmi yang masuk.

    “Jadi, sampai hari ini belum ada laporan baik dari keluarga maupun pondok, jadi kami juga belum bisa bergerak terkait kasus ini,” ungkap Untoro. (has/but)

  • Kapan UMP 2026 ditetapkan? Ini kata Kemnaker – Page 3

    Kapan UMP 2026 ditetapkan? Ini kata Kemnaker – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak mengalami perubahan. Penetapan tetap dilakukan pada 21 November sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi.

    “Oh tetap 21 (November). Nggak, nggak ada yang berubah. Kan itu ada di aturan, ya kan kita ngomong aturan dulu,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

    Meski begitu, Indah belum merinci secara detail skema regulasi teknis yang akan digunakan dalam proses penetapan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa mekanisme tetap berpijak pada aturan hukum yang berlaku.

    “Nggak tahu itu atau PP atau Permenaker, kita nggak tau, tergantung sikon (situasi dan kondisi) dan perkembangan diskusinya,” ujarnya.

    Indah menepis anggapan bahwa pembahasan UMP 2026 berjalan alot. Menurutnya, proses komunikasi antara pemerintah, buruh, dan pengusaha masih berlangsung positif.

    Ia menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan aturan teknis penetapan UMP. Pemerintah, kata Indah, akan tetap membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.

    “Ya, harus selalu positif. Kan kita menindaklanjuti Putusan MK,” ujarnya.

     

  • Korban Tewas Akibat Gempa di Cebu Filipina Terus Bertambah

    Korban Tewas Akibat Gempa di Cebu Filipina Terus Bertambah

    Dunia Hari Ini kembali dengan laporan dunia selama 24 jam terakhir.

    Edisi Rabu, 1 Oktober 2025 kami awali dengan perkembangan dari gempa bumi di Filipina.

    Provinsi Cebu digoncang gempa

    Setidaknya 69 orang tewas di bagian tengah provinsi Cebu, setelah bangunan dan dinding rumah runtuh akibat gempa berkekuatan 6,9 skala Richter.

    Gempa juga menyebabkan banyak orang terluka dan terpaksa berlarian keluar rumah di larut malam, selain juga memutus aliran listrik.

    Pusat gempa berada sekitar 19 kilometer di timur laut Bogo, sebuah kota pesisir berpenduduk sekitar 90.000 jiwa, serta menewaskan 14 warga setempat, seperti dijelaskan petugas mitigasi bencana Rex Ygot.

    Gubernur Cebu Pamela Baricuatro mengatakan tingkat kerusakan dan korban luka di Bogo dan kota-kota sekitarnya di wilayah utara provinsi tersebut baru akan diketahui setelah matahari terbit.

    “Keadaannya bisa lebih buruk dari yang kita duga,” ujarnya dalam pesan video yang diunggah di Facebook.

    Perjanjian damai Gaza menunggu Hamas

    Presiden Donald Trump memberi Hamas waktu tiga hingga empat hari sejak kemarin untuk menerima rencana perdamaian Gaza yang sudah didukungnya.

    Presiden Trump memperingatkan akan ada “akhir yang sangat menyedihkan” jika Hamas menolak proposal yang menurutnya hampir mengakhiri konflik yang sudah berlangsung selama dua tahun ini.

    Para mediator Qatar dan Mesir menyampaikan 20 poin dalam rencana perdamaian kepada Hamas pada Senin malam, setelah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berkunjung ke Gedung Putih.

    Hamas tidak terlibat dalam negosiasi yang menghasilkan proposal yang menyerukan pelucutan senjata kelompok tersebut, sebuah tuntutan yang sebelumnya ditolak Hamas.

    Tiga meninggal akibat pesantren runtuh

    Upaya masih dilakukan untuk menyelamatkan 91 orang yang dikhawatirkan terjebak di bawah reruntuhan setelah pesantren di Jawa Timur, runtuh.

    Setidaknya tiga orang tewas dan 102 orang dievakuasi dalam insiden Senin lalu di pesantren Al Khoziny di Sidoarjo ketika bangunan yang tidak stabil runtuh selama konstruksi.

    “Kejadian mendadak ini menyebabkan material bangunan jatuh menimpa puluhan siswa dan pekerja,” kata Abdul Muhari, juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

    Rumah di Australia diperkirakan makin mahal

    Nilai rumah di Australia kembali naik pada bulan September, dan para pengamat memperingatkan akan ada lonjakan jumlah pembeli rumah pertama, yang memicu kenaikan harga di bulan-bulan mendatang.

    Mulai hari ini, Skema Jaminan Rumah yang digagas pemerintah federal dari Partai Buruh diberlakukan.

    Pembeli dapat membeli rumah dengan uang muka minimal lima persen, sehingga terhindar dari membayar asuransi pinjaman atau LMI, sementara pemerintah bertindak sebagai penjamin untuk sisa uang muka 20 persen.

    [CHART HERE]

    Nilai median nasional rumah di Australia sekarang adalah A$857.280, atau mencapai Rp9 miliar.

    Unjuk rasa Maroko berujung ricuh

    Unjuk rasa anak muda menuntut pendidikan dan layanan kesehatan yang lebih baik di Maroko berujung kericuhan dengan pasukan keamanan, Selasa malam kemarin.

    Protes tersebut diorganisir secara daring oleh kelompok pemuda anonim yang menamakan diri “GenZ 212”, menggunakan platform termasuk TikTok, Instagram, dan aplikasi Discord.

    Di kota-kota Tiznit, Inzegane, dan Ait Amira, serta kota timur Oujda, ratusan pengunjuk rasa muda melemparkan batu ke arah pasukan keamanan yang berusaha membubarkan kerumunan.

    Di Ait Amira, para demonstran membalikkan dan merusak beberapa kendaraan aparat keamanan, yang rekamannya beredar di media.

  • Video Buruh Soroti Pengusaha yang Suruh Magang Kerja dengan Upah Murah

    Video Buruh Soroti Pengusaha yang Suruh Magang Kerja dengan Upah Murah

    Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI pada Selasa (30/9). Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin dalam audiensinya, menyoroti bayaran magang yang murah.

    Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk akal-akalan dari perusahaan agar dapat mengganti pekerja yang ada, dan memberlakukan penggajian dengan upah murah.

  • Kemarin, pesawat T-50i TNI AU hingga bangunan pesantren diaudit

    Kemarin, pesawat T-50i TNI AU hingga bangunan pesantren diaudit

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Selasa (30/9). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Anggota DPR sambut baik rencana TVRI pegang hak siar Piala Dunia 2026

    Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menyambut baik rencana penugasan Lembaga Penyiaran Publik TVRI untuk menjadi pemegang hak siar Piala Dunia 2026, sehingga masyarakat dapat menikmatinya dengan gratis.

    Selengkapnya di sini

    2. Pesawat T-50i baru milik TNI AU datang November tahun ini

    Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama (Marsma) TNI I Nyoman Suadnyana memastikan pesawat tempur baru buatan Korea Selatan, T-50i akan datang pada November 2025.

    Selengkapnya di sini

    3. Anggota DPR minta bangunan pesantren diaudit imbas musibah Sidoarjo

    Anggota Komisi XIII DPR RI Dini Rahmania meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengaudit bangunan pesantren-pesantren secara menyeluruh, imbas adanya musibah bangunan roboh di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.

    Selengkapnya di sini

    4. Pimpinan DPR terima audiensi serikat pekerja soal RUU Ketenagakerjaan

    Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) guna mendengar masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Selengkapnya di sini

    5. Makan siang di Istana, Prabowo anugerahi Ray Dalio Tanda Jasa Utama

    Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahi bintang Tanda Jasa Utama kepada investor kawakan global Ray Dalio usai keduanya makan siang bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Waspada, ODGJ Pembacok Bocah SD di Blitar Masih Berkeliaran

    Waspada, ODGJ Pembacok Bocah SD di Blitar Masih Berkeliaran

    Blitar (beritajatim.com) – Seorang bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) bernama Muhammad Khoirul Syafa’i (11) mengalami luka serius usai bacok oleh Ali Muchroji (40). Pelaku Ali Muchoroji merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tinggal di rumah keluarga korban.

    Usai membacok bocah kelas 6 SD, pelaku yang merupakan ODGJ langsung melarikan diri. Saat melarikan diri pelaku juga membawa celurit yang digunakannya untuk membacok bocah SD tersebut.

    Saat ini polisi masih melakukan pencarian keberadaan pelaku. Warga pun diminta waspada dengan pelaku yang merupakan ODGJ tersebut.

    “Kami mencari keberadaan Pelaku. Kemudian juga mencari barang bukti sajam berupa sabit yang digunakan pelaku,” ungkap Kapolsek Srengat, Kompol Randhy Irawan pada Selasa (30/09/205).

    Kejadian penganiayaan ini berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di Rumah Singgah Penampungan Pasien Jiwa yang beralamat di Lingkungan Kauman RT 04 RW 03, Kelurahan Kauman. Diketahui rumah tersebut juga merupakan kediaman pelapor, Tukiran (60), ayah dari korban.

    Saat insiden terjadi, Tukiran, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, sedang berada di Desa Wates untuk kegiatan bedah rumah yatim piatu. Sementara itu, anaknya, Khoirul, berada di rumah singgah tersebut.

    Sekitar pukul 15.00 WIB, Tukiran dihubungi oleh seorang saksi yang mengabarkan bahwa Khoirul telah dibawa ke Rumah Sakit Ananda Srengat. Anaknya dilaporkan dianiaya oleh pelaku bernama Ali Muchroji (40), yang diketahui sebagai salah satu pasien gangguan jiwa yang ditampung di lokasi tersebut. Ali Muchroji menyerang korban dengan membacok menggunakan arit.

    “Dan ketika sampai pelapor melihat anak pelapor dalam kondisi masih sadar namun terdapat luka pada bagian punggung serta telinga. Dan saat ini masih dirawat, ditangani petugas medis,” bebernya.

    Kapolsek Srengat, Kompol Randhy Irawan, bersama timnya segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) bernomor LPM/67/IX/2025/POLSEK SRENGAT.

    Dari informasi yang didapatkan, pelaku, Ali Muchroji, beralamat di Jl. Raya Kauman dan memang merupakan pasien yang diduga mengalami gangguan jiwa. Ia saat ini dalam pantauan kader Posyandu Jiwa dan masih dalam proses pengobatan.

    “Kami sudah mendatangi TKP, mengantar korban ke rumah sakit, dan membuat laporan. Saat ini tim sedang berupaya mencari keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri, serta mengamankan barang bukti senjata tajam berupa sabit yang digunakan dalam penganiayaan,” jelasnya. (owi/ian)

  • Dasco Tegur Pimpinan Komisi IX DPR, Ada Apa?

    Dasco Tegur Pimpinan Komisi IX DPR, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan teguran terbuka kepada Komisi IX DPR RI. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan terkait pembahasan lanjutan terhadap regulasi penting tersebut, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan sejak Oktober 2024.

    “Saya minta Komisi IX saat ini menjelaskan pembahasan UU ini karena teman-teman buruh mengatakan belum dengar ada angin atau hujan terkait pembahasan,” tegas Dasco dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

    Pernyataan Dasco langsung menyorot perhatian publik, termasuk kalangan serikat buruh yang selama ini menagih komitmen DPR terhadap revisi UU Ketenagakerjaan pasca putusan MK yang membatalkan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja.

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa pembahasan masih dalam tahap penjaringan aspirasi dan belum masuk ke tahapan formalisasi draf.

    “Saat ini tahap mendengarkan masukan tadi, jadi masih hearing, kita dengar dari 22 konfederasi dan pihak lain, kami agendakan juga masukan dari daerah, yang penting kita dengarkan,” ujar Putih.

    Ia juga menambahkan bahwa proses penyusunan telah berjalan meski belum sepenuhnya rampung.

    “UU ketenagakerjaan udah berproses dan berjalan tapi masih menerima masukan, sebenarnya kemarin sudah dengarkan juga jadi catatan Panja RUU Ketenagakerjaan,” jelasnya.

    Di sisi lain, kalangan buruh menyampaikan kritik tajam kepada DPR yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menindaklanjuti putusan MK. Jubir Partai Buruh, Said Salahudin, mempertanyakan komitmen legislatif dalam mempercepat pembahasan yang menyangkut jutaan nasib pekerja.

    “Kami punya tanggungjawab moril untuk menindaklanjuti putusan MK, sayangnya 11 bulan udah berjalan sejak MK menjatuhkan putusan di Oktober 2024, rupanya kami belum mendengar kejelasan dari DPR RI sebagai pemegang kekuasaan untuk UU, apakah sudah ada draf resmi atau naskah akademik?” ujar Said.

    Lebih lanjut, Said mengaku pihaknya mengambil langkah inisiatif dengan menyusun masukan sendiri untuk disampaikan ke DPR karena merasa tidak ada kejelasan dari parlemen.

    “Di luar kami terima, tapi tidak jelas, belum bisa dikonfirmasi, karenanya kami inisiatif untuk menuangkan dulu secara garis besar masukan dari KSP PB (Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh),” katanya.

    (fys/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KSP-PB minta DPR atur rasio upah buruh-bos di RUU Ketenagakerjaan

    KSP-PB minta DPR atur rasio upah buruh-bos di RUU Ketenagakerjaan

    “Lalu soal rasio upah tertinggi dan terendah, kami juga minta nanti dalam undang-undang itu, dibuat perbandingan, misalnya 1:5:10,”

    Jakarta (ANTARA) – Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) meminta kepada DPR RI untuk mengatur rasio upah antara buruh dengan manajer hingga direksi, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.

    Perwakilan Partai Buruh Said Salahudin menhatakan rasio upah terendah dan tertinggi harus dibuat perbandingannya agar mencegah kesenjangan upah yang sangat jauh antara buruh di level terbawah dan bosnya. Saat ini, kata dia, rakyat pun selalu menyoroti soal ketimpangan upah.

    “Lalu soal rasio upah tertinggi dan terendah, kami juga minta nanti dalam undang-undang itu, dibuat perbandingan, misalnya 1:5:10,” kata Said saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI dan menteri terkait di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Misal, kata dia, jabatan yang paling kecil di sebuah perusahaan yakni operator mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta. Dengan rasio tersebut, menurut dia, gaji manajer di tingkat menengah yakni sebesar Rp25 juta, dan direksi sebesar Rp50 juta.

    Menurut dia, negara-negara lain pun sudah memberlakukan rasio upah dengan perbandingan. Karena dia menilai sejauh ini ketimpangan upah yang terjadi sangat jauh antara buruh dan bosnya.

    Selain itu, dia juga meminta RUU itu mengatur agar pesangon juga diberikan kepada pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT). Menurut dia, pekerja dengan kategori itu juga sama-sama mengabdi dengan kurun waktu sekian lama.

    “Maka nanti harus diatur bahwa pesangon juga menjadi hak dari pekerja PKWT,” kata dia.

    Adapun KSP-PB menyerahkan naskah yang berisi pokok-pokok pemikiran, acuan, dan masukan untuk DPR RI guna membahas RUU Ketenagakerjaan. Selain itu, naskah tersebut juga diberikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum, dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pimpinan DPR terima audiensi serikat pekerja soal RUU Ketenagakerjaan

    Pimpinan DPR terima audiensi serikat pekerja soal RUU Ketenagakerjaan

    Jakarta (ANTARA) – Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) guna mendengar masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi inisiatif dan partisipasi aktif dari KSP-PB dalam menyuarakan aspirasi pekerja Indonesia. Dia pun berkomitmen bahwa DPR RI akan terbuka dalam menerima masukan.

    “DPR RI terbuka terhadap masukan konstruktif demi terciptanya undang-undang yang melindungi hak-hak pekerja,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, DPR RI berupaya merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan.

    Selain melindungi hak-hak pekerja, menurut dia, RUU itu juga disusun untuk mendukung iklim investasi yang kondusif bagi kemajuan bangsa.

    “Dan komitmen kami juga adalah mendengarkan bersama-sama, mencari solusi yang terbaik bagi rakyat,” katanya.

    Dalam rapat audiensi itu, hadir juga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtaruddin.

    Sementara itu, petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan bahwa Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja merasa punya tanggung jawab moril untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 soal UU Ketenagakerjaan harus dipisah dari UU Cipta Kerja.

    Dia pun menyayangkan bahwa sudah 11 bulan lamanya belum kunjung mendapat kejelasan dari DPR RI soal RUU Ketenagakerjaan.

    Untuk itu, pihaknya pun mengambil inisiatif untuk menyusun masukan secara garis besar dari koalisi serikat pekerja yang dibuat menjadi satu naskah.

    Menurut dia, naskah itu berisi prinsip-prinsip pembentukan UU Ketenagakerjaan hingga pokok-pokok pikiran yang penting untuk diatur dalam UU.

    “MK itu meminta untuk membentuk undang-undang baru, bukan undang-undang revisi,” kata Said.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.