Topik: Buruh

  • Pemerintah Diminta Perbaiki Kesejahteraan Buruh Bongkar Muat

    Pemerintah Diminta Perbaiki Kesejahteraan Buruh Bongkar Muat

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk memperbaiki tata kelola dan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat (TKBM). Pasalnya, kondisi buruh TBKM dinilai masih memprihatinkan dari sisi upah dan perlindungan sosial.

    Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin mengatakan kondisi buruh TKBM yang tersebar di berbagai pelabuhan masih memprihatinkan, baik dari segi upah maupun perlindungan sosial. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan kesejahteraan mereka terjamin.

    “Ini adalah para buruh TKBM yang berada di piramida ekonomi paling bawah di sektor logistik. Kami berharap hak dan kesejahteraan mereka dipikirkan oleh negara,” ujarnya lewat keterangan pers, Senin (13/10/2025).

    Irham mengatakan, pihaknya telah menginisiasi pertemuan sejumlah lembaga pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencari solusi bersama. Menurut dia, kontribusi sektor pelabuhan terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional yang mencapai 7–8% per tahun belum sebanding dengan tingkat kesejahteraan buruh di lapangan.

    “Masih banyak anggota kami yang melaporkan upah di bawah standar minimum. Bahkan take home pay mereka kerap kali di bawah UMP. Masih ada juga yang belum mendapatkan jaminan sosial,” tambahnya.

    Irham sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengusulkan agar negara menanggung sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja berupah rendah, minimal 20%, untuk memperluas perlindungan bagi buruh rentan seperti TKBM.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Kementerian Ketenagakerjaan, Heru Widyanto tidak menampik bahwa perlindungan sosial bagi buruh TKBM masih belum merata.

    “Dari data yang kami miliki, sekitar 42.000 buruh TKBM sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk yang mengikuti program jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, bila dibandingkan dengan total sekitar 86.000 pekerja, baru separuh yang terlindungi,” ujar Heru.

    Untuk memperluas cakupan tersebut, Kemnaker akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi untuk melakukan literasi dan edukasi bagi koperasi maupun pengusaha di pelabuhan agar patuh terhadap kewajiban jaminan sosial.

    Selain itu, pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak atas manfaat tambahan seperti renovasi rumah atau akses kredit kepemilikan rumah (KPR).

    “Ini bagian dari manfaat layanan tambahan bagi peserta aktif,” kata Heru.

    Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah mengatakan perluasan perlindungan sosial ini sejalan dengan target RPJMN, yakni 99,5% pekerja terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja.

    “Kita ingin memastikan bahwa para buruh bongkar muat memperoleh kesejahteraan sebagaimana diatur negara. Pengelola TKBM wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” katanya.

    Hendra menjelaskan hingga saat ini peserta formal baru mencakup sekitar 55% dari total pekerja, sementara sektor informal yang banyak diisi buruh rentan seperti TKBM masih memiliki ruang perluasan yang besar.

    BPJS Ketenagakerjaan mencatat total manfaat yang telah tersalurkan mencapai sekitar Rp57 triliun, mencakup program jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa bagi anak pekerja hingga jenjang kuliah.

    “Tantangan utama saat ini adalah data pekerja bongkar muat di daerah yang belum lengkap. Karena itu, perlu kolaborasi dengan Kemenhub dan Kemnaker untuk mempercepat pendataan dan kepesertaan,” ujar Hendra.

    Dari sisi hukum, menurut Masykur Isnan selaku praktisi hukum sekaligus ketua panitia lokakarya Sarbumusi menegaskan pemerintah juga diminta memastikan bahwa upaya efisiensi logistik nasional termasuk melalui kebijakan National Logistic Ecosystem (NLE) dan Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tidak hanya menekan biaya logistik, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup pekerja di sektor tersebut.

    “Kebijakan strategis di industri ke depan tidak terlepas pada pelabuhan, tentunya ada Peti Kemas dan TKBM,” tutur Isnan.

  • Serikat Buruh Khawatirkan Potensi Korupsi di Program Magang Nasional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Serikat Buruh Khawatirkan Potensi Korupsi di Program Magang Nasional Nasional 13 Oktober 2025

    Serikat Buruh Khawatirkan Potensi Korupsi di Program Magang Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menyoroti potensi penyimpangan dalam Program Magang Nasional yang akan diluncurkan pemerintah.
    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan pihaknya khawatir program ini bisa menjadi ladang korupsi baru bagi lembaga pelatihan kerja (LPK) atau lembaga penyalur peserta magang.
    “Itulah yang sekarang belum kita bongkar nih sumber korupsi. Siapa penyalur pemagangan? LPK-LPK, lembaga pelatihan atau pendidikan ketenagakerjaan?” ujar Said dalam konferensi pers KSP-PB yang disiarkan secara daring, Senin (13/10/2025).
    Said kemudian menyinggung sejumlah kasus korupsi yang pernah terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di antaranya terkait izin tenaga kerja asing (TKA) dan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
    “Di Kemenaker ini kan sudah ada korupsi di TKA, izin TKA. Udah korupsi kemarin izin sertifikat K3. Ini belum dibongkar, nih. Periksa itu izin tentang membolehkannya pemagangan dan outsourcing. Itu lebih besar, dugaan sementara ini sumber korupsinya,” tutur Said.
    Dia menambahkan, potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program magang bisa semakin besar karena jumlah lembaga pelatihan yang terlibat mencapai puluhan ribu di seluruh Indonesia.
    “Karena jumlahnya puluhan ribu LPK-LPK tadi. Ini belum kebongkar aja, nih, ya,” ucap Said.
    Dalam kesempatan itu, Said juga menyoroti pelaksanaan program magang nasional untuk sarjana yang tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
    Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kata Said, program pemagangan hanya diperuntukkan bagi pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan dan memerlukan praktik kerja lapangan (PKL), bukan bagi lulusan baru.
    “Undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, baik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Cipta Kerja, maupun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, menyebut pemagangan itu untuk orang sekolah. Mau lulus kuliah, mau lulus SMK, mereka praktik kerja lapangan,” tutur Said.
    Namun, Said berpandangan bahwa pelaksanaan aturan tersebut justru telah diselewengkan oleh pemerintah, terutama oleh Kemenaker.
    “Cuma di dalam praktiknya, diselewengkan oleh pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Said.
    Said juga menyoroti kapasitas pimpinan Kemenaker dalam memahami persoalan ketenagakerjaan.
    “Makanya Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tidak mengerti tentang tenaga kerjaan. Tapi saya menduga mereka tahu ada sumber korupsi,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya mengatakan program Magang Nasional tahap pertama akan dimulai pada 20 Oktober mendatang dengan menyasar 20.000 peserta yang baru lulus sarjana atau diploma (
    fresh graduate
    ).
    Teddy mengungkapkan, pada tahap awal, program ini akan menyasar 20.000 peserta.
    Dirinya mengecek kesiapan pelaksanaan Program Magang Nasional dan rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) seperti dilihat dalam unggahan Instagram resmi Sekretariat Kabinet, pada Sabtu (11/10/2025).
    “Anda bayangkan tanggal 20 Oktober, beliau-beliau sudah kerja sama dengan berbagai ribuan perusahaan, tanggal 20 Oktober nanti langsung bekerja,” kata Teddy, lewat akun Instagram @sekretariat.kabinet, Sabtu.
    Teddy mengatakan program magang nasional tahap pertama ini akan menyasar 20.000 peserta.
    Namun, jumlah peserta
    fresh graduate
    akan ditambah secara berkala hingga mencapai ratusan ribu di seluruh Indonesia.
    “Jadi, bulan Oktober sebagai awal gelombang pertama 20.000, tentunya segera kita buka lagi bisa 20.000, 30.000, sampai ratusan ribu,” ujar dia.
    Selain mendapat pengalaman kerja, Teddy menyebut para lulusan baru juga akan mendapat uang saku yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing daerah.
    Seskab memastikan program ini akan dikawal dan dicek agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rumusan UMP 2026 Ditargetkan Selesai November 2025 – Page 3

    Rumusan UMP 2026 Ditargetkan Selesai November 2025 – Page 3

    Selain itu, Litbang KSPI dan Partai Buruh melakukan survey nilai tambah tiap sektor industri didapat pertambahan nilainya adalah sebesar 0,5% sampai dengan 5%.

    Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan nilai kenaikan upah minimum sektoral 2026 (sesuai jenis industrinya masing-masing) adalah sebagai berikut: Kenaikan UMSP/UMSK 2026 = (8,5% – 10,5%) + (0,5% – 5%) tergantung jenis industrinya.

    “KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, berkisar di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025.

    Menurut Said Iqbal, KSPI dan Partai Buruh sudah merencanakan aksi besar serempak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota yang diikuti puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh yang direncanakan pada tanggal 28 Agustus 2025.

    Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%.

     

  • Resmi dari Pemerintah: Tak Ada BSU Tahap Kedua, Warganet Diminta Hati-hati! – Page 3

    Resmi dari Pemerintah: Tak Ada BSU Tahap Kedua, Warganet Diminta Hati-hati! – Page 3

    Sebagai informasi, dasar hukum pemberian BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Aturan ini mengatur pedoman penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.

    Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penerima BSU wajib memenuhi sejumlah kriteria, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

    Adapun besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.

     

  • Buruh Ancam Demo hingga Mogok Kerja Jika Kenaikan UMP Tak Sesuai Harapan

    Buruh Ancam Demo hingga Mogok Kerja Jika Kenaikan UMP Tak Sesuai Harapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi serikat pekerja berencana akan menggelar aksi demonstrasi di berbagai wilayah hingga mogok kerja massal jika pemerintah hanya menerima masukkan sepihak dalam menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya melalui Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) yang mencakup 72 organisasi dengan 5 juta buruh anggota telah mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5%-10,5%.

    “Bilamana, pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sepihak, yaitu hanya melalui Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, hanya mendengar saran Apindo, maka kami memutuskan buruh di KSP-PB itu yang jumlahnya ada 72 organisasi bergabung di dalamnya, kami memutuskan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” kata Said, Senin (13/10/2025). 

    Said menerangkan rencana mogok nasional tersebut akan diawali dengan aksi-aksi regional di berbagai daerah. Meski aksi ini diprediksi akan diikuti hingga 5 juta buruh, pihaknya menegaskan bahwa gerakan tersebut bersifat damai, tertib, dan anti kekerasan.

    Menurut dia, aksi besar-besaran ini melibatkan sekitar 7.000 pabrik di berbagai daerah. Dia juga menegaskan, jika ada kelompok yang bertindak di luar ketentuan dan melakukan kekerasan, pihaknya tidak bertanggung jawab karena aksi buruh ini terorganisir dengan jelas.

    “Kami menyerukan aksi damai, anti kekerasan, tidak anarkis, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak merusak fasilitas. Aksi ini murni perjuangan untuk hak buruh,” tegasnya.

    Adapun, salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5%. 

    Angka kenaikan tersebut dikalkulasikan berdasarkan formula Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. 

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

    Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%. 

    “Contoh Maluku Utara 30% maka pakai indeks tertentunya 1,4 maka ketemulah 10,5%. Inflasinya 3,26% pertumbuhan ekonominya yang 20% tapi kalau pakai 20% tinggi maka kita pakai pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya. 

    Dalam hal ini, Said juga menegaskan bahwa pembahasan formula UMP tahun depan saat ini masih dalam proses pengumpulan data usulan di Dewan Pengupahan. 

  • Menaker Sebut UMP 2026 Masih Dikaji, Janji Akomodasi Putusan MK

    Menaker Sebut UMP 2026 Masih Dikaji, Janji Akomodasi Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagarkerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih dalam pembahasan sampai pertengahan Oktober 2025 ini. 

    Yassierli berujar bahwa tim yang terlibat dalam proses penentuan besaran kenaikan upah—Dewan Pengupahan Nasional—tersebut masih melakukan sejumlah kajian. 

    “Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tetapi ini masih berproses,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (13/10/2025). 

    Dia memastikan bahwa pengumuman besaran UMP akan mengikuti jadwal atau lini masa, yakni pada November setiap tahunnya—sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    Sebagai gambaran, pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5% pada 2025 usai formula baru ditetapkan yang sejalan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan. 

    UMP 38 provinsi yang ada, Kemnaker mencatat rata-rata upah minimum nasional sebesar Rp3.315.761 pada 2025. UMP tertinggi berada di Jakarta yang mencapai Rp5.396.761. Sementara itu, yang terendah di Jawa Tengah yang senilai Rp2.169.349. 

    Adapun untuk UMP 2026, Yassierli memastikan formulasinya akan mengakomodir putusan MK, sebagaimana pada penetapan UMP 2025 lalu. 

    “Iya [seluruh poin-poin harus diakomodir]. Jadi pemerintah wajib [mengakomodasi] dan kami berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK. UMP harus mempertimbangkan faktor ini,” tambah Yassierli. 

    Sementara menanggapi permintaan buruh dengan kenaikan UMP hingga 8,5%, Yassierli menampung aspirasi tersebut. Menurutnya, besaran tersebut masih harus dipertimbangkan dengan stakeholder lain, termasuk Dewan Pengupahan Nasional. 

    “Itu bagian dari proses, ada aspirasi. Selain kami juga akan melakukan kajian, nanti juga semua akan dibahas di Dewan Pengupahan Nasional,” ujarnya.

    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan usulan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%. 

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

    Terlebih, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).  

  • Wali Kota Kediri Pimpin Upacara Hari Jadi ke-80 Provinsi Jatim

    Wali Kota Kediri Pimpin Upacara Hari Jadi ke-80 Provinsi Jatim

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur yang digelar di Halaman Balai Kota Kediri, Senin (13/10/2025). Peringatan tahun ini mengusung tema “Jatim Tangguh, Terus Bertumbuh” yang mencerminkan semangat kebersamaan dan ketangguhan masyarakat Jawa Timur dalam menghadapi tantangan pembangunan.

    Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat dengan dihadiri jajaran Pemerintah Kota Kediri, unsur Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat. Momentum peringatan ini menjadi ajang refleksi atas perjalanan panjang Provinsi Jawa Timur sekaligus pengingat akan pentingnya kolaborasi untuk terus membangun daerah.

    Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan bahwa Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur merupakan momen penting untuk mengenang perjuangan para pendiri provinsi serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

    “Ke depan, harapannya kita bisa terus bergotong royong, bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan lebih ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Mbak Wali.

    Wali Kota termuda tersebut juga menambahkan bahwa dalam sambutan Gubernur Jawa Timur disebutkan bahwa provinsi ini terus mencatatkan capaian positif di berbagai sektor, mulai ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan.

    Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh masyarakat dan kepala daerah di Jawa Timur, termasuk Kota Kediri. Pemerintah Kota Kediri, kata dia, akan terus berupaya memberikan yang terbaik agar terwujud Kota Kediri yang semakin Mapan serta masyarakat yang sejahtera.

    Upacara tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Kediri KH. Qowimuddin Thoha, Wakapolres Kediri Kota Kompol Rizal Ardhianto, Kasdim Mayor Inf Yuliadi Purnomo, Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri, para asisten, staf ahli, kepala OPD, kepala bagian, serta seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

    Turut hadir pula perwakilan Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, rektor perguruan tinggi, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan dan profesi, pimpinan organisasi wanita, pelaku usaha, buruh, mahasiswa, seniman dan budayawan, insan pers, serta tamu undangan lainnya. [nm/aje]

  • Buruh Usul Upah Minimum 2026 Tetap Naik 8,5%-10%

    Buruh Usul Upah Minimum 2026 Tetap Naik 8,5%-10%

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan usulan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%. 

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025). 

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

    Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%. 

    “Contoh Maluku Utara 30% maka pakai indeks tertentunya 1,4 maka ketemulah 10,5%. Inflasinya 3,26% pertumbuhan ekonominya yang 20% tapi kalau pakai 20% tinggi maka kita pakai pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya. 

    Dalam hal ini, Said juga menegaskan bahwa pembahasan formula UMP tahun depan saat ini masih dalam proses pengumpulan data usulan di Dewan Pengupahan. 

    “Jadi ini diperlukan untuk meningkatkan daya beli, menaikkan konsumsi, nantinya akan membuat pertumbuhan ekonomi naik. Upah naik pada tingkat yang wajar, itu rumus formulasi tadi,” pungkasnya. 

  • Bos Buruh Ngotot Tuntut Upah Minimum Naik 10,5%, Begini Perhitungannya

    Bos Buruh Ngotot Tuntut Upah Minimum Naik 10,5%, Begini Perhitungannya

    Jakarta

    Buruh tetap menuntut upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8-10,5%. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, perhitungan tersebut berlandaskan pada beberapa pertimbangan.

    Argumentasinya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168 tahun 2024 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan formula melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Koalisi Serikat Pekerja KSP-PB, dan Partai Buruh dan juga termasuk KSPI, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5% sampai dengan 10,5%,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Menurut Said Iqbal, inflasi yang dihitung di sini adalah periode Oktober 2024 sampai September 2025. Berdasarkan perhitungannya yang merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi pada periode tersebut mencapai 3,26%.

    Lalu, pertumbuhan ekonominya tercatat sebesar 5,1% sampai 5,2% selama Oktober 2024 sampai September 2025. Dengan perhitungan tersebut maka kenaikan upah minimum tahun depan diharapkan mencapai 8,5%.

    “Saya ulangi, 5,2% pertumbuhan ekonomi ditambah 3,26% inflasi maka ketemu 8,46%. Dibulatkan 1 angka desimal 8,5%. Jelas itu, itu perintah MK. Keputusan MK nomor 168 2024 setara dengan undang-undang. Dalam hal ini Undang-undang Cipta Kerja, dan itu di belakangnya Partai Buruh. Jadi itu jelas ukurannya,” tegasnya.

    Buruh juga menggunakan indeks tertentu di level 1, naik dibanding tahun lalu yang sebesar 0,9. Indeks tertentu dalam perhitungan formula upah minimum merepresentasikan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.

    Sementara itu untuk kenaikan upah minimum yang mencapai 10,5%, pertimbangannya adalah tingginya pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah yang kemudian mempengaruhi tingkat indeks tertentu. Beberapa daerah seperti Maluku berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi mencapai 20-30%.

    “Maka kami pakai indeks tertentunya 1,4. Kalau tadi indeks tertentunya 1,0. Kalau yang inflasinya di atas 20% karena bisa 4 kali, kami pakai 1,4. Karena indeks tertentunya 1,4 maka ketemulah 10,5%. Inflasinya tetap 3,26%.Tapi kalau kita pakai 20% tinggi sekali naiknya. Maka kita tetap pakai pertumbuhan ekonomi nasional 5,2%. Tapi indeks tertentunya yang kita ubah dari 1,0 menjadi 1,4. Maka ketemu 10,5%. Jadi nggak mengada-ngada,” bebernya.

    Said Iqbal menyebut kenaikan upah minimum diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat. Apalagi, kata dia, pada Agustus lalu terjadi deflasi yang mencerminkan turunnya daya beli masyarakat.

    “Salah satu cara menaikkan daya beli adalah menaikkan konsumsi. Kalau daya beli naik, konsumsi naik. Kalau konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik. Salah satu meningkatkan daya beli upah dinaikkan pada tingkat yang wajar. Apa itu tingkat yang wajar? Ya rumus formula tadi,” tutupnya.

    (ily/rrd)

  • Budiman Sudjatmiko Dorong Pengentasan Kemiskinan Lewat Industrialisasi Pertanian Digital di Cirebon Raya

    Budiman Sudjatmiko Dorong Pengentasan Kemiskinan Lewat Industrialisasi Pertanian Digital di Cirebon Raya

    Cirebon (beritajatim.com)  – Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, menegaskan pentingnya industrialisasi pertanian berbasis digital sebagai solusi nyata untuk menekan angka kemiskinan di pedesaan pada Sabtu (11/10/2025).

    Melalui program Koperasi Multi Pihak (KMP) Taskin, pihaknya mulai mengembangkan model industrialisasi pertanian yang berkeadilan dan berkelanjutan di wilayah Aglomerasi Cirebon Raya.

    Menurut Budiman, Indonesia hingga kini masih berstatus sebagai negara agraris karena sektor pertaniannya belum berkembang menjadi industri yang kuat.

    “Sektor pertanian memegang peran penting dalam perekonomian nasional karena menyerap lebih dari 28 persen tenaga kerja atau sekitar 40 juta orang. Namun, kesejahteraan petani masih rendah akibat berbagai tantangan seperti alih fungsi lahan dan perubahan iklim,” ujar Budiman dalam keterangan tertulis yang dikirim ke radaksi beritajatim.com, Senin (13/10/2025).

    Ia menambahkan, 33 juta petani di Indonesia adalah petani kecil dengan pendapatan rendah. “Lebih dari 70 persen petani kita berusia di atas 45 tahun, dan minat generasi muda untuk terjun ke dunia pertanian terus menurun. Ini menjadi tantangan besar dalam regenerasi petani,” jelasnya.

    Melalui pendekatan industrialisasi pertanian berbasis digital, BP Taskin berupaya menghadirkan sistem pertanian yang lebih produktif, efisien, dan adil.

    Konsep ini mengintegrasikan seluruh rantai pasok — mulai dari petani, pengelola penggilingan padi, gudang logistik, hingga pedagang sembako dan konsumen — dalam satu kelembagaan ekonomi berbentuk Koperasi Multi Pihak dengan dukungan platform digital asupan.id.

    “Dengan sistem digital dan koperasi multi pihak, manfaat ekonomi dapat mengalir lebih merata. Petani, buruh tani, dan petani penggarap memiliki kesempatan memperoleh pendapatan yang lebih baik sehingga kesejahteraan meningkat dan kemiskinan bisa dientaskan,” terang Budiman.

    Sebagai langkah awal, BP Taskin memilih Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon sebagai titik awal pelaksanaan program. Di wilayah tersebut terdapat 26 hektare lahan sawah dengan 593 keluarga miskin ekstrem yang menjadi sasaran utama pemberdayaan.

    “Kami ingin keluarga miskin ekstrem di Cirebon menjadi lebih produktif melalui inovasi teknologi budidaya T1P4K dan menjadi subyek utama dalam industrialisasi pertanian melalui KMP Taskin,” kata Budiman.

    Hingga akhir tahun ini, BP Taskin menargetkan dapat mengonsolidasikan 7.000 hektare lahan, 272.225 petani dan buruh tani, 377 penggilingan beras, 470 gudang, 8.260 pedagang sembako, serta 90.437 keluarga konsumen ke dalam ekosistem digital dan kelembagaan koperasi multi pihak.

    Program ini juga akan diperluas ke sejumlah daerah lain di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, sebelum diterapkan secara merata di seluruh Pulau Jawa.

    “Melalui industrialisasi pertanian berbasis digital, kami ingin memastikan distribusi manfaat ekonomi yang adil, ketelusuran komoditas, serta kestabilan harga yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan petani di pedesaan,” pungkas Budiman.(ted)