Topik: Buruh

  • Sidang Kepailitan Hotel Garden Palace Memanas, Verifikasi Hutang Dinilai Janggal

    Sidang Kepailitan Hotel Garden Palace Memanas, Verifikasi Hutang Dinilai Janggal

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Garden Palace Hotel Surabaya, berlangsung panas. Pihak debitur dan kreditur kompak memprotes proses verifikasi piutang serta rekomendasi pembubaran perusahaan yang dinilai janggal.

    Usai sidang, kuasa hukum PT Mas Murni, Aldrian Vernandito, mengungkap adanya dugaan kejanggalan serius dalam proses verifikasi piutang. Ia menyebut tidak pernah ada pencocokan piutang antara kurator dan debitur, namun secara tiba-tiba muncul daftar piutang tetap serta rekomendasi pembubaran perusahaan.

    “Tiba-tiba kurator mengeluarkan rekomendasi pengakhiran, lalu hakim pengawas mengusulkan pembubaran. Padahal tidak ada verifikasi ulang seperti yang kami minta secara resmi,” tegas Aldrian usai sidang.

    Lebih lanjut, ia mempertanyakan kredibilitas surat rekomendasi yang menyebut pencocokan piutang telah dilakukan. “Kapan kami mencocokkan piutang? Itu pertanyaan besar yang sampai hari ini belum dijawab oleh kurator maupun hakim pengawas,” ujarnya.

    Selain verifikasi piutang, Aldrian menyoroti inkonsistensi pengadilan dalam memberikan akses terhadap dokumen sidang. “Sebelumnya majelis memperbolehkan dokumen rekomendasi diminta melalui panitera, tapi ketika kami ajukan permintaan resmi, justru tidak diberikan. Ini membingungkan dan merusak transparansi hukum,” tambahnya.

    Ia juga menilai pemanggilan sidang awal cacat hukum, karena dilakukan bukan oleh juru sita sebagaimana diatur dalam hukum acara. “Pemanggilan sidang bukan dilakukan oleh juru sita, sehingga sejak awal sudah cacat secara formil,” tegas Aldrian.

    Kuasa hukum itu menilai tim kurator gagal melindungi hak-hak kreditur dan pemegang saham. Padahal, aset perusahaan seperti gedung di Embong Malang dan Garden Palace Hotel masih tersedia namun belum dimaksimalkan dalam proses pemberesan.

    Tak hanya dari pihak debitur, keberatan juga datang dari perwakilan kreditur. Kuasa hukum salah satu koperasi kreditur, Arief Syahrul Alam, menuturkan adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen daftar piutang tetap yang sudah disampaikan ke Polda Jawa Timur. Bahkan, kata Arief, kurator yang sama pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas perkara serupa.

    “Ada dua laporan di Bareskrim, dan biayanya diambil dari Boedel Pailit, masing-masing Rp1 miliar dan Rp1,5 miliar. Padahal enam kreditur lain belum dibayar, tetapi kurator mengklaim sudah melakukan pemberesan,” ungkapnya.

    Ia menegaskan bahwa prioritas pemberesan seharusnya diberikan kepada kreditur preferen seperti pajak dan buruh, bukan membebankan biaya hukum yang belum jelas dasarnya pada aset pailit. “Separatis punya hak tanggungan, lalu bagaimana dengan yang konkuren?” tegas Abah Alam.

    Sebagai informasi, PT Mas Murni Indonesia Tbk adalah perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak 1994, bergerak di bidang perhotelan dan properti. Dua aset utamanya adalah Garden Palace Hotel di Jalan Yos Sudarso dan gedung di Jalan Embong Malang, Surabaya.

    Pandemi COVID-19 menjadi titik balik krisis keuangan perusahaan. Operasional hotel lumpuh, banyak karyawan dirumahkan, hingga akhirnya beberapa eks-karyawan mengajukan permohonan PKPU karena keterlambatan pembayaran pesangon. Meski sebagian kewajiban telah dibayar sesuai perjanjian, kesalahan teknis transfer akibat rekening yang ditutup sepihak dijadikan dasar untuk mempailitkan perusahaan. (uci/kun)

  • Sidang Kepailitan Hotel Garden Palace Memanas, Verifikasi Hutang Dinilai Janggal

    Sidang Kepailitan Hotel Garden Palace Memanas, Verifikasi Hutang Dinilai Janggal

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Garden Palace Hotel Surabaya, berlangsung panas. Pihak debitur dan kreditur kompak memprotes proses verifikasi piutang serta rekomendasi pembubaran perusahaan yang dinilai janggal.

    Usai sidang, kuasa hukum PT Mas Murni, Aldrian Vernandito, mengungkap adanya dugaan kejanggalan serius dalam proses verifikasi piutang. Ia menyebut tidak pernah ada pencocokan piutang antara kurator dan debitur, namun secara tiba-tiba muncul daftar piutang tetap serta rekomendasi pembubaran perusahaan.

    “Tiba-tiba kurator mengeluarkan rekomendasi pengakhiran, lalu hakim pengawas mengusulkan pembubaran. Padahal tidak ada verifikasi ulang seperti yang kami minta secara resmi,” tegas Aldrian usai sidang.

    Lebih lanjut, ia mempertanyakan kredibilitas surat rekomendasi yang menyebut pencocokan piutang telah dilakukan. “Kapan kami mencocokkan piutang? Itu pertanyaan besar yang sampai hari ini belum dijawab oleh kurator maupun hakim pengawas,” ujarnya.

    Selain verifikasi piutang, Aldrian menyoroti inkonsistensi pengadilan dalam memberikan akses terhadap dokumen sidang. “Sebelumnya majelis memperbolehkan dokumen rekomendasi diminta melalui panitera, tapi ketika kami ajukan permintaan resmi, justru tidak diberikan. Ini membingungkan dan merusak transparansi hukum,” tambahnya.

    Ia juga menilai pemanggilan sidang awal cacat hukum, karena dilakukan bukan oleh juru sita sebagaimana diatur dalam hukum acara. “Pemanggilan sidang bukan dilakukan oleh juru sita, sehingga sejak awal sudah cacat secara formil,” tegas Aldrian.

    Kuasa hukum itu menilai tim kurator gagal melindungi hak-hak kreditur dan pemegang saham. Padahal, aset perusahaan seperti gedung di Embong Malang dan Garden Palace Hotel masih tersedia namun belum dimaksimalkan dalam proses pemberesan.

    Tak hanya dari pihak debitur, keberatan juga datang dari perwakilan kreditur. Kuasa hukum salah satu koperasi kreditur, Arief Syahrul Alam, menuturkan adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen daftar piutang tetap yang sudah disampaikan ke Polda Jawa Timur. Bahkan, kata Arief, kurator yang sama pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas perkara serupa.

    “Ada dua laporan di Bareskrim, dan biayanya diambil dari Boedel Pailit, masing-masing Rp1 miliar dan Rp1,5 miliar. Padahal enam kreditur lain belum dibayar, tetapi kurator mengklaim sudah melakukan pemberesan,” ungkapnya.

    Ia menegaskan bahwa prioritas pemberesan seharusnya diberikan kepada kreditur preferen seperti pajak dan buruh, bukan membebankan biaya hukum yang belum jelas dasarnya pada aset pailit. “Separatis punya hak tanggungan, lalu bagaimana dengan yang konkuren?” tegas Abah Alam.

    Sebagai informasi, PT Mas Murni Indonesia Tbk adalah perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak 1994, bergerak di bidang perhotelan dan properti. Dua aset utamanya adalah Garden Palace Hotel di Jalan Yos Sudarso dan gedung di Jalan Embong Malang, Surabaya.

    Pandemi COVID-19 menjadi titik balik krisis keuangan perusahaan. Operasional hotel lumpuh, banyak karyawan dirumahkan, hingga akhirnya beberapa eks-karyawan mengajukan permohonan PKPU karena keterlambatan pembayaran pesangon. Meski sebagian kewajiban telah dibayar sesuai perjanjian, kesalahan teknis transfer akibat rekening yang ditutup sepihak dijadikan dasar untuk mempailitkan perusahaan. (uci/kun)

  • Air Mata di Kaligedang: Luka Agraria di Lereng Ijen yang Tak Kunjung Sembuh

    Air Mata di Kaligedang: Luka Agraria di Lereng Ijen yang Tak Kunjung Sembuh

    Bondowoso (beritajatim.com) – Tangis belasan buruh perempuan pecah di tengah hamparan kebun kopi di Desa Kaligedang, Kecamatan Sempol/Ijen, Bondowoso, Senin (13/10/2025) pagi. Di antara batang-batang kopi muda yang patah, mereka duduk lemas, sebagian menatap kosong ke tanah, sebagian lagi menangis hingga histeris.

    “Der kening tolah, Pak… (Semoga pelaku tertimpa azab),” lirih seorang buruh, suaranya parau di udara dingin Ijen yang basah oleh embun pagi. Ia mengusap matanya dengan ujung kaos, sementara di sekitarnya, batang kopi berusia dua tahun tergeletak patah seperti harapan yang runtuh.

    Ribuan pohon kopi muda—sekitar 6.661 batang di lahan seluas 4,6 hektar—ditemukan rusak berat. Semuanya tanaman hasil tanam tahun 2023, masih dalam fase Tanaman Belum Menghasilkan (TBM). Belum sempat panen pertama, tanaman-tanaman itu dipangkas oleh tangan-tangan gelap di malam hari.

    Bagi PTPN I Regional V, pemilik lahan, kerugian diperkirakan mencapai Rp 435 juta. Namun bagi para buruh, kehilangan itu bukan soal uang, melainkan soal hidup. Di lereng Ijen, kebun bukan hanya tempat mencari nafkah, tapi bagian dari jati diri—warisan panjang sejak masa kolonial Belanda, ketika banyak warga Madura bermigrasi ke dataran tinggi untuk mengolah kopi.

    Luka yang Kembali Menganga

    “Setiap hari kami rawat, siram, bersihkan gulmanya. Sekarang semua habis,” kata seorang buruh perempuan lainnya dengan mata sembab.

    Peristiwa perusakan kebun kopi ini menambah panjang daftar luka agraria di Ijen, wilayah yang sejak lama menyimpan bara konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan negara.

    Kapolsek Ijen, Iptu Suherdi, membenarkan kejadian tersebut. “Kami bersama Brimob dan pihak PTPN sudah lakukan olah TKP. Dugaan sementara perusakan dilakukan pada malam hari antara Minggu dan Senin dini hari,” ujarnya.

    Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, menegaskan penyelidikan masih berlangsung. “Kami masih mendalami motif dan pelaku,” katanya, Selasa (14/10/2025).

    PTPN sendiri telah melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polres Bondowoso. “Kami sudah lapor ke Polres,” kata Manajer Kebun Blawan PTPN I Regional V, Bambang Trianto, singkat.

    Namun di balik proses hukum itu, para pemangku kepentingan di Bondowoso menyadari bahwa yang terjadi di Kaligedang bukan sekadar pengrusakan kebun, melainkan bagian dari persoalan yang lebih tua: konflik agraria yang tak kunjung selesai.

    Di Antara HGU dan Harapan Warga

    Sekda Bondowoso, Fathur Rozi, yang mewakili Bupati dalam rapat Forkopimda menegaskan, konflik agraria di kawasan Ijen tidak bisa dipandang dari satu sisi. “Ini persoalan lama. Harus diselesaikan dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan budaya,” ujarnya di Pendopo Bupati, Selasa sore.

    Fathur menjelaskan bahwa pemerintah telah memetakan penyelesaian konflik dalam delapan zona. Zona satu, meliputi Kampung Baru dan Kampung Malang, telah dinyatakan tuntas dengan relokasi masyarakat ke lahan baru. “Zona satu sudah klir. Yang lain masih berproses,” katanya.

    Ia juga menanggapi aspirasi masyarakat yang meminta pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN. “Itu sah saja, tapi tidak bisa gegabah. Semua harus dikaji secara hukum dan sosial,” tegasnya.

    Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, yang sudah puluhan tahun mengikuti dinamika masyarakat Ijen, menilai penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan sepihak. “Masalah Ijen berlapis. Akar masalahnya bukan sekadar legalitas, tapi juga sosial dan kultural,” ujarnya.

    Ia mencontohkan, data lahan yang sering tidak sinkron antara versi PTPN dan realita lapangan. “Di zona satu, awalnya dilaporkan hanya 4 hektar dengan 6 penggarap. Setelah dicek, ternyata 14 hektar dengan 18 penggarap,” katanya.

    Dhafir menambahkan, secara hukum pembatalan HGU bisa dilakukan jika lahan tidak digunakan sesuai peruntukannya selama dua tahun. “Dari total 7.800 hektar HGU PTPN di Bondowoso, sekitar 3.000 hektar digunakan untuk hortikultura, bukan kopi. Kalau begitu, wajar masyarakat menggugat,” tegasnya.

    Sejarah yang Berulang

    Ijen seperti cermin dari sejarah panjang agraria di Nusantara—tentang tanah, kerja, dan hak yang tak pernah benar-benar selesai. Tahun 2006, kasus serupa pernah terjadi. Sebanyak 370 warga diperiksa karena pengrusakan lahan milik PTPN, tapi akhirnya diselesaikan damai setelah ditemukan akar masalahnya: tanah rawa yang diolah warga turun-temurun. Dua puluh tahun kemudian, luka itu kembali menganga dengan wajah baru.

    Di satu sisi, PTPN sebagai BUMN dituntut menjaga aset negara. Di sisi lain, warga merasa diasingkan di tanah yang sudah mereka garap selama puluhan tahun. Di antara keduanya, ada generasi buruh perempuan yang setiap pagi datang ke kebun, berharap biji kopi yang mereka tanam bisa menjadi masa depan anak-anak mereka.

    Ketua DPRD Ahmad Dhafir menutup pernyataannya dengan nada harap:
    “Kalau Israel dan Palestina saja bisa duduk bersama membicarakan damai, apalagi kita di Bondowoso. Yang penting ada niat baik dan kebijaksanaan.”

    Di Kaligedang, air mata pagi itu mungkin hanyalah permukaan dari luka yang lebih dalam—luka yang sudah lama menunggu disembuhkan dengan keadilan. [awi/beq]

  • Puluhan ribu buruh gelar aksi pada Rabu terkait RUU Ketenagakerjaan

    Puluhan ribu buruh gelar aksi pada Rabu terkait RUU Ketenagakerjaan

    Jakarta (ANTARA) – Sekitar 50 ribu buruh siap menggelar Apel Besar Kebangsaan di Lapangan Jababeka Botanical, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (15/10) yang bertujuan untuk mendorong revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan agar berpihak kepada para pekerja.

    “Apel ini akan dihadiri buruh dari dua konfederasi buruh terbesar yang mewadahi hampir 22 federasi, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani,” kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers persiapan Apel Besar Kebangsaan di Gedung DPP KSPSI, Jakarta, Selasa.

    Andi Gani mengungkapkan Apel Besar Kebangsaan itu mempunyai makna mendalam, yakni sebagai tanggung jawab moral untuk menjaga NKRI, sekaligus ekspresi menolak keras aksi kerusuhan, aksi pembakaran, dan aksi-aksi anarkis lainnya dalam penyampaian pendapat.

    Menurut dia, kerusakan yang terjadi saat kericuhan yang terjadi di penghujung Agustus 2025 lalu, sangat merugikan masyarakat dan yang dirusak maupun dihancurkan itu berasal dari pajak rakyat.

    Andi Gani yang juga Penasihat Kapolri itu merinci acara akan dimulai pada pukul 14.00 sampai 17.30 WIB. Acara itu akan menghadirkan orasi-orasi dari para tokoh buruh.

    Selain itu, Andi Gani juga memberikan bocoran bahwa aksi itu akan dihadiri seorang tokoh penting bangsa ini. Namun, siapa orang tersebut, akan menjadi kejutan di hajatan akbar kaum buruh nanti.

    “Beliau akan hadir sekitar jam 15.30 WIB. Lalu kami semua akan menyampaikan orasi, pendapat, dan juga membacakan Deklarasi Kebangsaan Buruh Indonesia,” ungkapnya.

    Isi dari deklarasi, kata Andi Gani, yaitu sahkan RUU Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh Indonesia, menolak upah murah, menolak union busting, menolak pemberangusan serikat pekerja, mendukung Polri menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Terakhir, kami mendukung penuh kebijakan-kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berpihak kepada buruh Indonesia,” ucapnya.

    Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan ada dua prinsip digelarnya apel tersebut.

    Pertama, sebagai bentuk dukungan buruh terhadap program baik yang melindungi buruh di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seperti kenaikan upah minimum, menghapuskan utang-utang UMKM, pembentukan koperasi desa hingga kebijakan makan bergizi gratis (MBG).

    “Secara umum kebijakan tersebut adalah ada keberpihakan kepada kaum buruh dan orang-orang masyarakat kecil lainnya atau kelas pekerja. Untuk itu, dukungan harus diantarkan secara terbuka menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo,” jelasnya.

    Kedua, digelarnya Apel Besar Kebangsaan tersebut untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang berpihak pada kaum buruh.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gus Ipul Puji Magelang, Libatkan Ribuan ASN untuk Mutakhirkan Data Kemiskinan Nasional

    Gus Ipul Puji Magelang, Libatkan Ribuan ASN untuk Mutakhirkan Data Kemiskinan Nasional

    Magelang (beritajatim.com) – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengapresiasi Bupati Magelang Grengseng Pamuji atas pelaksanaan program Verifikasi Data Kemiskinan (VDK) dengan melibatkan 8.277 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pendataan. Langkah ini dinilai strategis dan inovatif dalam upaya pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

    “Keren (program VDK-nya), ini saya buat contoh ke mana-mana. Itu Bupati Magelang tiru. ASN-nya sudah turun semua (untuk pendataan),” kata Gus Ipul di Ruang Rapat Menteri, Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

    Menurut Gus Ipul, keterlibatan ASN dalam pendataan tidak hanya penting untuk menghasilkan data yang valid, tetapi juga melatih kepekaan sosial di lingkungan. Ia menilai model seperti Magelang layak diadopsi oleh daerah lain di Indonesia.

    “Magelang saya jadikan model. Kami juga akan panggil semua daerah ini dan dinas sosialnya untuk tiru dan paparkan model seperti Magelang,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Gus Ipul meminta agar proses pendataan juga mencakup keluarga siswa Sekolah Rakyat. Data mendalam tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemberdayaan dan pelayanan sosial yang lebih komprehensif.

    “Saya minta tolong didalami profil dari Keluarga Penerima Manfaat siswa Sekolah Rakyat. Itu khusus didetilkan orang tua (siswa) Sekolah Rakyat, (misal) seperti apa buruh taninya,” ujar Gus Ipul.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat menerima audiensi Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama jajaran di Ruang Rapat Menteri, Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025). [Aditya/Kemensos/Beritajatim.com]Target VDK di Kabupaten Magelang adalah 87.791 keluarga miskin (desil 1 dan 2) yang tercatat dalam DTSEN per 31 Juli 2025. Pendataan dilakukan pada Agustus 2025 dengan melibatkan ASN di 21 kecamatan dan 372 desa. Mereka bertugas mengumpulkan 36 data pokok registrasi sosial-ekonomi serta menjawab 12 pertanyaan tambahan.

    Bupati Magelang Grengseng Pamuji menjelaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah mendapatkan mandat resmi untuk turun langsung melakukan pendataan.

    “Seluruh guru sampai dengan sekretaris daerah saya beri surat tugas turun (pendataan). Satu orang (melakukan pendataan) 10–15 rumah,” ungkap Grengseng.

    Ia menambahkan, pendataan dilakukan dengan tetap bersinergi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) agar hasilnya selaras dengan DTSEN dan menghindari duplikasi data.

    “Jadi tidak ada nanti teman saya miskin, di sana tidak miskin. Nanti tiap tiga bulan sekali, izin kami dari Pemda akan minta data (DTSEN), untuk memadankan,” ujarnya.

    Di akhir pertemuan, Gus Ipul kembali menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memperbarui DTSEN secara akurat dan berkelanjutan.

    “Ini contoh yang baik kerja sama BPS daerah, (Pemda) Kabupaten Magelang, Kementerian Sosial dan BPS bekerja bersama untuk validasi, verifikasi data. Keren itu, buat contoh untuk daerah lain,” tutur Gus Ipul.

    Pertemuan tersebut turut dihadiri Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos Joko Widiarto, Kepala Bappeda Litbangda Kabupaten Magelang Taufik Hidayat, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magelang Bela Pinarsi, serta sejumlah pejabat dan fungsional BPS Kabupaten Magelang. [tok/ian]

  • Menerka Besaran UMP 2026, Buruh Usul Kenaikan hingga 10,5%

    Menerka Besaran UMP 2026, Buruh Usul Kenaikan hingga 10,5%

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama.

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun.

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya.

    Besaran UMP bila naik 10,5%

    Apabila UMP naik 10,5% seperti yang diusulkan kepada pemerintah, maka DKI Jakarta masih menjadi wilayah yang memiliki UMP tertinggi di Indonesia.

    Jika pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 10% dari UMP 2025, maka besaran UMP tahun depan diperkirakan mencapai sekitar Rp5.963.420.

    UMP terendah di tahun 2025 dipegang oleh Provinsi Jawa Tengah dengan Rp2.169.349. Apabila ada kenaikan 10,5% maka UMP tahun depan yakni Rp2.397.130.

    Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan proses pembahasan dan kajian penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih berlangsung dan akan rampung sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

    “Masih ada waktu. Kan kita punya batas waktu bulan November ya, November itu untuk UMP 2026. Tenang aja, masih ada waktu insya Allah,” ujar Yassierli usai memberikan pemaparan dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (11/10).

    Daftar Lengkap UMP Seluruh Indonesia pada 2025 

  • Buruh Tuntut Upah Naik 10,5%, Ancam Demo Besar Jika Tak Dipenuhi

    Buruh Tuntut Upah Naik 10,5%, Ancam Demo Besar Jika Tak Dipenuhi

    Jakarta

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memperingatkan akan menggelar aksi mogok nasional apabila pemerintah tidak memenuhi tuntutan kenaikan upah minimum. Ia meminta agar upah minimum 2026 dinaikkan antara 8,5-10,5%.

    Said Iqbal menegaskan, aksi tersebut akan digelar jika penetapan kenaikan upah dilakukan secara sepihak oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    “Bilamana pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sepihak, yaitu hanya melalui Menteri Ketenagakerjaan, melalui Menko Perekonomian, hanya mendengar saran APINDO, maka kami memutuskan buruh di KSP-PB itu, yang jumlahnya ada 72 organisasi bergabung di dalamnya, kami memutuskan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia, 38 provinsi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Namun ia belum bisa mengumumkan kapan rencana tersebut akan terlaksana. Yang jelas, kata dia, aksi mogok bakal dilakukan di sekitar 300 kabupaten/kota secara bergelombang.

    Tak hanya itu, Said Iqbal menyebut 5 juta buruh bakal turun ke jalan menyuarakan aspirasi mereka. Buruh yang turun ke jalan berasal dari 7.000 pabrik di berbagai wilayah Indonesia.

    “Kalau benar aksi besar-besaran, bisa 5 juta buruh turun ke jalan. 5 juta buruh turun ke jalan, di 38 provinsi, lebih dari 300 kabupaten kota, dan KSP-PB itu ada lebih dari 7.000 pabrik. Anda bisa bayangkan, 7.000 pabrik itu besar sekali, di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

    Meski begitu, ia menjamin aksi yang dilakukan buruh merupakan aksi damai yang anti kekerasan dan anti anarkis. Said Iqbal juga melarang tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk membakar fasilitas umum.

    “Tidak boleh anarkis, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh kekerasan. Bagi ada kelompok-kelompok yang melakukan aksi di luar golongan, kami tidak bertanggung jawab. Aksi kami terorganisir, damai, tertib, hanya berjuang tentang salah satunya adalah tentang menaikkan upah minimum 8,5% sampai dengan 10,5%. Tanggalnya akan kami umumkan segera,” tutupnya.

    (ily/rrd)

  • Bukti Nyata Cari Kerja Kantoran Makin Langka di Indonesia

    Bukti Nyata Cari Kerja Kantoran Makin Langka di Indonesia

    Jakarta

    Penciptaan lapangan kerja baru masih jadi persoalan klasik di Indonesia. Penambahan lapangan kerja formal yang tersedia selalu kalah dari pertumbuhan angkatan kerja baru, membuat banyak orang mau tak mau mengadu nasib di sektor informal.

    Padahal pekerjaan-pekerjaan di sektor formal seperti menjadi pegawai kantoran ataupun buruh tetap inilah yang biasanya mampu memberikan kestabilan pendapatan hingga jaminan sosial bagi para pekerjanya.

    Ekonom senior Institute for Development Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, mengatakan secara umum jumlah pekerja formal di Indonesia terus meningkat seiring penambahan jumlah penduduk bekerja tiap tahunnya. Hal ini menunjukkan pembukaan lapangan kerja sektor formal masih terjadi.

    Meski begitu, menurutnya pertumbuhan tenaga kerja sektor formal ini tidak setinggi pertumbuhan tenaga kerja sektor informal maupun pertumbuhan angkatan kerja baru Indonesia secara keseluruhan. Membuat pada akhirnya proporsi penduduk yang bekerja pada kegiatan formal mengalami penurunan.

    Menurutnya hal ini tercermin dalam data proporsi pekerja formal dan informal dalam negeri periode Februari 2023-Februari 2025 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Mei 2025 kemarin.

    Dalam data tersebut terlihat proporsi jumlah pekerja formal pada Februari 2023 hanya 39,88% dari jumlah penduduk bekerja dan sisanya sebanyak 60,12% diisi oleh sektor informal. Angka pekerja sektor formal ini kemudian naik menjadi 40,83% pada Februari 2024.

    Namun pada Februari 2025, jumlah pekerja formal ini mengalami penurunan sebanyak 0,23% menjadi 40,60%, dan 59,40% sisanya diisi oleh sektor informal. Berdasarkan informasi ringkasan data BPS itu, penurunan proporsi pekerja formal periode Februari 2024-Februari 2025 didorong oleh penambahan penduduk yang berusaha dibantu buruh tidak tetap.

    “Jumlah pekerja formal memang naik cuma nggak terlalu signifikan dibandingkan sektor informal,” kata Tauhid kepada detikcom.

    Mayoritas Penduduk Bekerja Sebagai Buruh

    Sementara itu, dari sisi distribusi status pekerjaan, mayoritas penduduk Indonesia masih bekerja sebagai buruh, karyawan, dan pegawai. Di mana jumlah penduduk berstatus buruh/karyawan ini mencapai 37,08%.

    Kemudian sisanya diisi oleh mereka yang berusaha sendiri sebanyak 20,58%, disusul kelompok berusaha dibantu buruh tidak tetap sebanyak 16,04%. Lebih lanjut, ada juga kelompok pekerja keluarga/tak dibayar sebesar 13,83%, kelompok pekerja bebas di nonpertanian sebesar 5,21%, kelompok pekerja bebas di pertanian sebesar 3,74%, dan terakhir kelompok berusaha dibantu buruh tetap sebesar 3,52%.

    Dalam laporan tersebut, BPS turut mendefinisikan pekerja formal sebagai buruh/karyawan/pegawai serta tenaga kerja dengan status berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar. Sementara pekerja di luar kategori tersebut dikategorikan ke dalam pekerja informal.

    Namun Tauhid mengingatkan bagaimana status pekerja formal saat ini belum tentu memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pekerjanya. Sebab banyak pekerja formal saat ini yang masuk perusahaan hanya sebagai pekerja kontrak alias PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

    “Undang-Undang Cipta Kerja justru melemahkan untuk pengangkatan pegawai baru. Karena dia ada PKWT dan sebagainya, itu membuat status mereka akhirnya menjadi pegawai kontrak. Jadi susah untuk menerima pegawai yang lebih tetap atau berkelanjutan,” paparnya.

    “Walaupun bekerja formal di sektor industri, 6 bulan atau 1 tahun sudah habis masa kontrak, nggak diperpanjang. Sehingga ya mereka rentan dan mereka akhirnya karena sudah begitu ya lari lagi ke sektor informal jadi UMKM, jadi jasa transportasi ojek online dan sebagainya. Karena kan nggak mudah untuk bertahan di sektor formal,” sambung Tauhid.

  • Marak PHK, Apindo Soroti Lonjakan Pekerja Informal

    Marak PHK, Apindo Soroti Lonjakan Pekerja Informal

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti lonjakan pekerja di sektor informal, imbas maraknya fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

    Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan, dengan kondisi ekonomi saat ini, ada beberapa sektor usaha yang masih terpengaruh, terutama dari industri padat karya yang masih tertekan.

    “Jadi tentunya memengaruhi lapangan pekerjaan. Kita juga lihat sekarang, kalau dilihat secara menyeluruh, [tenaga kerja] ini banyak beralih ke sektor informal,” ujar Shinta kepada Bisnis, dikutip Senin (13/10/2025).

    Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan proporsi pekerja informal di Indonesia menjadi sekitar 86,58 juta orang atau 59,4% dari total penduduk bekerja per Februari 2025. Kategori informal mencakup berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tidak dibayar.

    “Jadi, karena kita tidak cukup bisa menciptakan lapangan kerja yang formal, dari industri padat karya, terutama yang manufaktur dan lain-lain itu bergesernya ke sektor informal sekitar 59%,” jelasnya.

    Shinta memandang bahwa tren PHK dan pergeseran tenaga kerja ke sektor informal saat ini adalah sinyal penting dari tekanan struktural perekonomian nasional yang perlu menjadi perhatian bersama.

    “Ini sekarang kondisi yang harus diperhatikan, karena informal sektor ini yang harus kita bagaimana caranya untuk mereka bisa diperhatikan lah, karena ini besar sekali jumlahnya,” ujarnya.

    Di lain sisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bertambah 830 orang sehingga totalnya menjadi 44.333 orang sepanjang Januari-Agustus 2025.

    Kemenaker melaporkan jumlah pekerja yang kena PHK pada Agustus 2025 tercatat menurun dibandingkan Juli 2025 sebanyak 1.118 orang. Namun demikian, apabila ditotal, Kemnaker mencatat jumlah PHK sepanjang 8 bulan tahun ini mencapai 44.333 orang.

    Alhasil, Shinta berharap angka PHK bisa ditekan, seiring dengan pemerintah yang akan memperluas insentif.

    “Jadi kita melihat dari sisi perusahaan-perusahaan yang masih PHK ini, apa nih solusinya?. Saat ini sekarang kan pemerintah juga menggulirkan insentif-insentif,” pungkas Shinta.

    Sebelumnya, pemerintah tengah menyusun perluasan sektor yang menjadi sasaran insentif pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah (DTP).

    Insentif pembebasan pajak itu saat ini hanya berlaku untuk buruh di sektor padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Namun dalam perluasan yang tengah digodok, PPh 21 DTP bakal turut menyasar pekerja sektor hotel, restoran, katering (horeka) atau pariwisata.

  • Pemerintah Diminta Perbaiki Kesejahteraan Buruh Bongkar Muat

    Pemerintah Diminta Perbaiki Kesejahteraan Buruh Bongkar Muat

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk memperbaiki tata kelola dan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat (TKBM). Pasalnya, kondisi buruh TBKM dinilai masih memprihatinkan dari sisi upah dan perlindungan sosial.

    Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin mengatakan kondisi buruh TKBM yang tersebar di berbagai pelabuhan masih memprihatinkan, baik dari segi upah maupun perlindungan sosial. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan kesejahteraan mereka terjamin.

    “Ini adalah para buruh TKBM yang berada di piramida ekonomi paling bawah di sektor logistik. Kami berharap hak dan kesejahteraan mereka dipikirkan oleh negara,” ujarnya lewat keterangan pers, Senin (13/10/2025).

    Irham mengatakan, pihaknya telah menginisiasi pertemuan sejumlah lembaga pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencari solusi bersama. Menurut dia, kontribusi sektor pelabuhan terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional yang mencapai 7–8% per tahun belum sebanding dengan tingkat kesejahteraan buruh di lapangan.

    “Masih banyak anggota kami yang melaporkan upah di bawah standar minimum. Bahkan take home pay mereka kerap kali di bawah UMP. Masih ada juga yang belum mendapatkan jaminan sosial,” tambahnya.

    Irham sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengusulkan agar negara menanggung sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja berupah rendah, minimal 20%, untuk memperluas perlindungan bagi buruh rentan seperti TKBM.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Kementerian Ketenagakerjaan, Heru Widyanto tidak menampik bahwa perlindungan sosial bagi buruh TKBM masih belum merata.

    “Dari data yang kami miliki, sekitar 42.000 buruh TKBM sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk yang mengikuti program jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, bila dibandingkan dengan total sekitar 86.000 pekerja, baru separuh yang terlindungi,” ujar Heru.

    Untuk memperluas cakupan tersebut, Kemnaker akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi untuk melakukan literasi dan edukasi bagi koperasi maupun pengusaha di pelabuhan agar patuh terhadap kewajiban jaminan sosial.

    Selain itu, pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak atas manfaat tambahan seperti renovasi rumah atau akses kredit kepemilikan rumah (KPR).

    “Ini bagian dari manfaat layanan tambahan bagi peserta aktif,” kata Heru.

    Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah mengatakan perluasan perlindungan sosial ini sejalan dengan target RPJMN, yakni 99,5% pekerja terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja.

    “Kita ingin memastikan bahwa para buruh bongkar muat memperoleh kesejahteraan sebagaimana diatur negara. Pengelola TKBM wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” katanya.

    Hendra menjelaskan hingga saat ini peserta formal baru mencakup sekitar 55% dari total pekerja, sementara sektor informal yang banyak diisi buruh rentan seperti TKBM masih memiliki ruang perluasan yang besar.

    BPJS Ketenagakerjaan mencatat total manfaat yang telah tersalurkan mencapai sekitar Rp57 triliun, mencakup program jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa bagi anak pekerja hingga jenjang kuliah.

    “Tantangan utama saat ini adalah data pekerja bongkar muat di daerah yang belum lengkap. Karena itu, perlu kolaborasi dengan Kemenhub dan Kemnaker untuk mempercepat pendataan dan kepesertaan,” ujar Hendra.

    Dari sisi hukum, menurut Masykur Isnan selaku praktisi hukum sekaligus ketua panitia lokakarya Sarbumusi menegaskan pemerintah juga diminta memastikan bahwa upaya efisiensi logistik nasional termasuk melalui kebijakan National Logistic Ecosystem (NLE) dan Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tidak hanya menekan biaya logistik, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup pekerja di sektor tersebut.

    “Kebijakan strategis di industri ke depan tidak terlepas pada pelabuhan, tentunya ada Peti Kemas dan TKBM,” tutur Isnan.