Topik: Buruh

  • Golkar sambut baik usulan Soeharto jadi pahlawan nasional

    Golkar sambut baik usulan Soeharto jadi pahlawan nasional

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyambut baik langkah Kementerian Sosial yang mengusulkan 40 tokoh untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional, termasuk di antaranya Presiden Republik Indonesia ke-2 Soeharto.

    Sarmuji menilai perdebatan mengenai pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan hal yang wajar dan bahkan sehat bagi kehidupan demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan tidak seharusnya meniadakan fakta sejarah tentang jasa besar Soeharto bagi bangsa Indonesia.

    “Perdebatan soal pemberian gelar pahlawan kepada Pak Harto tentu wajar. Setiap tokoh besar pasti memiliki sisi yang menuai pro dan kontra. Namun, perbedaan pandangan itu tidak bisa menghapus kenyataan bahwa Pak Harto memiliki jasa besar bagi bangsa ini,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Legislator asal Jawa Timur yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menilai generasi muda saat ini mungkin tidak dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia sebelum Soeharto memimpin.

    “Dari kisah orang tua kami dan catatan sejarah, kondisi saat itu sangat berat, banyak rakyat yang kesulitan memperoleh pangan,” ujarnya.

    Sarmuji menambahkan, kepemimpinan Soeharto membawa perubahan besar dalam waktu relatif singkat, terutama di bidang ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi.

    “Di bawah kepemimpinan Pak Harto, situasi itu berubah drastis. Indonesia bukan hanya keluar dari krisis pangan, tetapi juga sempat mencapai swasembada yang membanggakan,” kata Sarmuji.

    Lebih lanjut, Sarmuji mengingatkan bahwa Partai Golkar sejak lama menilai Soeharto layak mendapat gelar Pahlawan Nasional. Ia mengutip keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar di Bali pada 2016, yang secara resmi merekomendasikan hal tersebut.

    Sarmuji berharap usulan Kementerian Sosial kali ini dapat melanjutkan semangat tersebut dan menempatkan Soeharto sebagai bagian penting dari perjalanan bangsa yang patut diapresiasi secara objektif dan berimbang.

    “Setiap bangsa besar menghargai para pendirinya, pemimpinnya, dan tokoh-tokoh yang mengubah arah sejarahnya. Pengakuan negara terhadap jasa Pak Harto bukan semata bentuk penghormatan, tetapi juga pelajaran bagi generasi penerus tentang arti kepemimpinan yang bekerja nyata,” tutur Sarmuji.

    Sebelumnya, sebanyak 40 tokoh diusulkan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional oleh Kementerian Sosial. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyerahkan daftar usulan tersebut kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon.

    Dalam daftar itu, terdapat sejumlah nama besar yang mencuri perhatian publik, di antaranya Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto, Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta aktivis buruh asal Nganjuk Marsinah. Selain mereka, muncul pula nama-nama tokoh agama dan daerah seperti Syaikhona Muhammad Kholil dari Madura, Bisri Syansuri, Muhammad Yusuf Hasyim, serta dua jenderal purnawirawan M. Jusuf dari Sulawesi Selatan dan Ali Sadikin dari Jakarta.

    Usulan ini berasal dari masyarakat melalui tim kajian daerah (TP2GD), lalu disaring dan dikaji oleh tim pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial. Setelah melalui proses panjang yang melibatkan kajian ilmiah dan seminar, nama-nama tersebut diajukan kepada Dewan Gelar untuk dinilai lebih lanjut.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Aliansi Masyarakat Jember Bersatu Tuntut DPRD Makzulkan Bupati dan Wabup

    Aliansi Masyarakat Jember Bersatu Tuntut DPRD Makzulkan Bupati dan Wabup

    Jember (beritajatim.com) – Aliansi Masyarakat Jember Bersatu menuntut DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, memakzulkan Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto karena tidak akur hingga saat ini.

    Ada lima butir tuntutan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Jember Bersatu (AMJB) saat bertemu dengan Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Rusdan, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Intan Purnamasari, dan Candra Ary Fianto dari Fraksi PDI Perjuangan di gedung parlemen, Selasa (21/10/2025).

    Pertama, DPRD Jember sebagai lembaga yang memiliki hak istimewa khususnya di struktur pemerintahan Kabupaten Jember, segera membuat rumusan langkah-langkah konkret sesuai dengan hak yang dimilikinya terkait penyelesaian disharmoni antara bupati dan wakil bupati.

    Kedua, rumusan tersebut diserahkan secara resmi oleh DPRD Jember kepada pihak AMJB yang mengatasnamakan masyarakat Jember untuk mendukung langkah-langkah tersebut, dalam tempo selambat-lambatnya dua minggu setelah kesepakatan bersama AMJB dengan DPRD Jember ditandatangani.

    Ketiga, DPRD Jember dalam menjalankan langkah-langkah konkret tersebut, mengkomunikasikan AMJB secara aktif.

    Keempat, DPRD Jember mengevaluasi langkah-langkah yang telah dirumuskan dengan melibatkan AMJB dan selanjutnya disampaikan kepada masyarakat Jember seluas-luasnya.

    Kelima, jika ternyata upaya penyelesaian disharmoni antara bupati dan wakil bupati Jember menemui kegagalan atau tidak menjadikan hubungan yang harmonis, maka AMJB dengan mengatasnamakan masyarakat menuntut DPRD Jember untuk bersama-sama memakzulkan atau menurunkan bupati dan wakil bupati sesuai regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Lima butir pernyataan itu ditandatangani Halim, Rusdan, dan Intan. Sementara itu Candra Ary Fianto dari PDI Perjuangan menolak bertandatangan. “Bukan kewenangan DPRD ikut campur urusan eksekutif,” katanya.

    Zulkifli, Ketua Umum Merah Putih Indonesia Raya Jember, mengatakan, seharusnya partai-partai bertanggung jawab karena kepemimpinan Fawait-Djoko adalah produk politik. “Seharusnya partai-partai memanggil mereka. Tidak pantas bupati dan wakil bupati bertengkar seperti itu. Di mana partai-partai itu?” katanya.

    Fawait dan Djoko diusung tujuh partai parlemen DPRD Jember, yakni Gerindra, PKB, PKS, PAN, PPP, Golkar, dan Nasdem. Menurut Zulkifli, seharusnya partai-partai itu mencalonkan bupati dan wakil bupati sebanyak mungkin dan bukannya bersatu mendukung hanya satu calon bupati dan wakil bupati. “Rakyat ini enggak punya pilihan lain,” katanya.

    Zulkifli mengancam melakukan unjuk rasa besar-besaran jika bupati dan wakil bupati tidak bisa berdamai. “Rakyat bergerak menurunkan mereka,” katanya.

    Baginda Bagus, perwakilan pengunjuk rasa lainnya, mengatakan, konflik Bupati Fawait dan Wabup Djoko memalukan masyarakat Jember. “DPRD bersama masyarakat Jember harus ada tindakan tegas, tindakan nyata. Ini tidak bisa dibiarkan, karena kalau konflik disharmoni ini dibiarkan, jangan harap pemerintah Jember ini bisa melaksanakan roda pemerintahan secara baik,” katanya.

    Baginda Bagus mengaku pendukung Fawait dan Djoko saat pilkada. “Saya berada di garda terdepan pas saat kemenangan kemarin. Saya cinta beliau, tapi saya lebih cinta Jember,” katanya.

    Dwiagus Budianto, perwakilan pengunjuk rasa dari elemen buruh, meminta konflik bupati dan wakil bupati tidak ditutupi. “Seolah-olah enggak ada masalah. Faktanya semua rakyat tahu. Bahkan di gunung-gunung sana, tahu semua dan mempermalukan kita sebagai warga Jember,” katanya.

    Menurut Dwiagus, konflik bupati dan wakil bupati membuat birokrasi serba salah. “Saya masuk ke ruang salah satu Kepala Dinas, saya lihat cuma ada gambar satu orang (pemimpin). Lah ini kan sudah enggak sehat pemerintahan kita. Pejabatnya bingung, opo maneh rakyatnya,” katanya.

    “Ingat rakyat yang memberikan amanah kepada mereka. Kalau mereka tidak bisa menjalankan amanah rakyat, lebih baik mundur. Pilihannya adalah akur atau mundur,” seru Dwiagus. [wir]

  • Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Golkar: Jasanya Besar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Oktober 2025

    Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Golkar: Jasanya Besar Nasional 21 Oktober 2025

    Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Golkar: Jasanya Besar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengatakan, Presiden ke-2 RI Soeharto memiliki jasa yang besar, terlepas dari perdebatan yang berkembang di publik.
    Menurut Sarmuji, perdebatan mengenai pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan hal yang wajar, dan bahkan sehat bagi kehidupan demokrasi.
    Namun, ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan tidak seharusnya meniadakan fakta sejarah tentang jasa besar Soeharto bagi bangsa Indonesia.
    “Perdebatan soal pemberian gelar pahlawan kepada Pak Harto tentu wajar. Setiap tokoh besar pasti memiliki sisi yang menuai pro dan kontra. Namun, perbedaan pandangan itu tidak bisa menghapus kenyataan bahwa Pak Harto memiliki jasa besar bagi bangsa ini,” kata Sarmuji, kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
    Sarmuji menilai, generasi muda saat ini mungkin tidak dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia sebelum Soeharto memimpin.
    Dia menyebut, dulu, kondisi rakyat sebenarnya kesulitan pangan.
    “Dari kisah orangtua kami dan catatan sejarah, kondisi saat itu sangat berat, banyak rakyat yang kesulitan memperoleh pangan,” ucap dia.
    Setelah Soeharto memimpin, kata Sarmuji, dia membawa perubahan besar dalam waktu relatif singkat, terutama di bidang ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi.
    “Di bawah kepemimpinan Pak Harto, situasi itu berubah drastis. Indonesia bukan hanya keluar dari krisis pangan, tetapi juga sempat mencapai swasembada yang membanggakan,” kata Sarmuji.
    Sarmuji mengungkit Golkar yang sudah sejak lama menilai Soeharto layak mendapat gelar Pahlawan Nasional.
    Dia pun mengutip keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar di Bali pada 2016, yang secara resmi merekomendasikan hal tersebut, di mana mereka gagal mengusulkan Soeharto jadi Pahlawan Nasional.
    Sarmuji berharap, usulan Kementerian Sosial kali ini dapat melanjutkan semangat tersebut, dan menempatkan Soeharto sebagai bagian penting dari perjalanan bangsa yang patut diapresiasi secara objektif dan berimbang.
    “Setiap bangsa besar menghargai para pendirinya, pemimpinnya, dan tokoh-tokoh yang mengubah arah sejarahnya. Pengakuan negara terhadap jasa Pak Harto bukan semata bentuk penghormatan, tetapi juga pelajaran bagi generasi penerus tentang arti kepemimpinan yang bekerja nyata,” imbuh dia.
    Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyerahkan berkas usulan 40 nama tokoh untuk mendapat gelar pahlawan nasional, termasuk tokoh buruh Marsinah, Presiden ke-2 RI Soeharto, hingga Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    Dilansir ANTARA, usulan ini diserahkan Gus Ipul kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, di Kantor Kementerian Kebudayaan, Selasa (21/10/2025) siang.
    “Usulan ini berupa nama-nama yang telah dibahas selama beberapa tahun terakhir. Ada yang memenuhi syarat sejak lima atau enam tahun lalu, dan ada pula yang baru diputuskan tahun ini. Di antaranya Presiden Soeharto, Presiden Abdurrahman Wahid, dan juga Marsinah,” kata Saifullah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Celios: Upah Rendah Picu Lonjakan PHK di Berbagai Daerah

    Celios: Upah Rendah Picu Lonjakan PHK di Berbagai Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai bahwa upah rendah menjadi pemicu lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai daerah, ditambah dengan variabel lain seperti efisiensi anggaran pemerintah pusat.

    Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum justru dapat menciptakan gelombang lapangan kerja baru, alih-alih membebani pengusaha. Dia menukil pendapat peraih Hadiah Nobel Ekonomi 2021 David Card tentang keterkaitan upah buruh dan lapangan kerja.

    “Mitos itu yang bilang upah naik terlalu tinggi menyebabkan pengangguran, justru sebaliknya kalau upah minimum bisa lebih baik maka akan menciptakan lapangan kerja baru,” kata Bhima kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).

    Dia menjelaskan, kenaikan upah minimum pekerja akan mempercepat perputaran ekonomi dalam lingkup domestik, misalnya melalui belanja kebutuhan sehari-hari.

    Bhima lantas menyebut tekanan perekonomian domestik masih akan terasa dalam beberapa waktu ke depan, lebih lagi dengan berlanjutnya efisiensi anggaran pemerintah.

    Oleh karena itu, Celios merekomendasikan kenaikan upah minimum 2026 di atas 10%, lebih tinggi dari realisasi kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5% secara nasional. Harapannya, konsumsi domestik yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Tanah Air dapat turut meningkat.

    “Kalau kita pakai upah sebagai penghalang produktivitas, upah menjadi mitos sehingga membuat lapangan kerja jadi sempit, akhirnya justru sekarang ini terjadi akumulasi. Oleh karenanya, kita tidak bisa menggunakan rumus yang sama,” ujar Bhima.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa besaran kenaikan upah minimum provinsi 2026 masih dalam pembahasan sampai pertengahan Oktober 2025 ini. 

    Yassierli berujar bahwa tim yang terlibat dalam proses penentuan besaran kenaikan upah, dalam hal ini Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), masih melakukan sejumlah kajian. 

    Dia memastikan bahwa pengumuman besaran UMP akan mengikuti lini masa, yakni pada November setiap tahunnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    “Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tetapi ini masih berproses,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (13/10/2025).

  • Pria paruh baya diduga tiga kali cabuli anak perempuan di Jakut

    Pria paruh baya diduga tiga kali cabuli anak perempuan di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Pria paruh baya akhir atau awal lanjut usia, K (55) mengaku telah mencabuli anak perempuan berusia tujuh tahun sebanyak tiga kali di dalam rumahnya, kawasan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).

    “Pelaku ini mengaku berbuat cabul sebanyak tiga kali sepanjang Juni 2025 kepada korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan perbuatan cabul yang dilakukan adalah menyentuh bagian sensitif korban yang saat itu sedang sakit.

    “Pelaku ini diduga terpicu hasratnya melihat korban yang sedang sakit,” kata dia.

    Kompol Onkoseno mengatakan aksi pelaku awalnya tidak diketahui orang tua korban dan setelah merasa janggal, orang tua korban curiga terhadap pria tua tersebut dan melaporkan kepada polisi.

    Pelaku ini tetangga korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan menengok saat korban sedang sakit.

    Sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial K (55) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok pada Senin (20/10).

    Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV, pelaku diduga kuat berbuat cabul terhadap korban.

    Menurut dia, peristiwa terjadi di rumah korban pada Senin (16/6) sekitar pukul 15.30 WIB.

    Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan polisi LP/B/1146/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Juni 2025.

    Petugas mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Tanjung Priok, satu buah diska lepas berisi rekaman CCTV dan satu setel pakaian korban.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Pelaku ini diancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menbud Bakal Serahkan Rekomendasi 40 Nama Calon Pahlawan ke Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Oktober 2025

    Menbud Bakal Serahkan Rekomendasi 40 Nama Calon Pahlawan ke Prabowo Nasional 21 Oktober 2025

    Menbud Bakal Serahkan Rekomendasi 40 Nama Calon Pahlawan ke Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan, pihaknya merekomendasikan sejumlah nama tokoh yang akan mendapatkan gelar pahlawan nasional kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
    Penyerahan nama ini akan dilakukan setelah Tim Dewan Gelar menyelesaikan sidang penentuan yang membahas 40 nama calon pahlawan yang diusulkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
    “Nanti dari kami yang akan merekomendasikan, tetapi ujungnya tergantung juga pada hak prerogatif dari Presiden,” ujar Fadli Zon, di Kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
    Fadli mengatakan, proses penentuan ini memang berasal dari usulan, lalu melalui proses sidang oleh Tim Dewan Gelar sebelum diserahkan kepada Prabowo.
    Ia menyebutkan, 40 nama yang diserahkan sudah memenuhi syarat.
    Namun, keputusan tetap berada di tangan Kepala Negara.
    “Biasa Presiden memilih dalam jumlah yang terbatas. Kalau kelayakan, semuanya sudah layak, tetapi keterbatasan itu diserahkan nanti kepada Presiden atas rekomendasi dari Dewan Gelar,” tutur dia.
    Fadli mengatakan, tidak ada tenggat waktu dalam proses pencalonan ini.
    Namun, ia berharap akan selesai tepat pada Hari Pahlawan.
    “Tergantung nanti karena satu per satu nama akan kami bahas, 40-40-nya akan kita bahas sambil berjalan. Biasanya, penentuannya itu menjelang Hari Pahlawan, hari pahlawan tanggal 10 November,” beber dia.
    Diketahui, Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyerahkan usulan 40 nama tokoh untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional, termasuk tokoh buruh Marsinah, Presiden ke-2 RI Soeharto, hingga Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    Kendati demikian, Gus Ipul tidak merincikan daftar nama-nama usulan Pahlawan Nasional tersebut.
    “Usulan ini berupa nama-nama yang telah dibahas selama beberapa tahun terakhir. Ada yang memenuhi syarat sejak lima atau enam tahun lalu, dan ada pula yang baru diputuskan tahun ini. Di antaranya Presiden Soeharto, Presiden Abdurrahman Wahid, dan juga Marsinah,” kata Saifullah.
    Proses pengusulan nama pahlawan nasional itu berawal dari masyarakat melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
    Setelah hasil pembahasan di tingkat daerah ditandatangani bupati atau wali kota, maka dokumen diteruskan ke gubernur dan kemudian diterima Kementerian Sosial untuk dikaji lebih lanjut.
    “Kami melakukan pengkajian bersama tim TP2GD. Hasil kajian tersebut hari ini saya teruskan kepada Pak Fadli Zon selaku Ketua Dewan Gelar. Selanjutnya akan dibahas sepenuhnya oleh dewan dan hasilnya kita tunggu bersama,” ujarnya.
    Selain Marsinah, Soeharto, dan Gus Dur, tokoh lain yang diusulkan antara lain ulama asal Bangkalan, Syaikhona Muhammad Kholil; Rais Aam PBNU KH Bisri Syansuri; KH Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang; Jenderal TNI (Purn) M Jusuf dari Sulawesi Selatan; serta Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin dari Jakarta (mantan Gubernur Jakarta).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bocoran Bos Buruh soal Kenaikan UMP 2026 Jelang Diumumkan November

    Bocoran Bos Buruh soal Kenaikan UMP 2026 Jelang Diumumkan November

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan progres pembahasan kenaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

    Said Iqbal selaku Presiden KSPI & Partai Buruh menyampaikan hingga pertengahan Oktober ini, Depenas baru sekali melangsungkan rapat menjelang tenggat pengumuman UMP pada November tahun ini. Oleh karena itu, belum diketahui berapa besaran kenaikan UMP 2026.

    “Dewan Pengupahan baru satu kali rapat. Hanya urun rembug tanpa keputusan,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).

    Kendati demikian, dia menyampaikan bahwa KSPI tetap mengusulkan persentase kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%, lebih tinggi dari kenaikan UMP 2025 lalu yang sebesar 6,5% secara nasional.

    Menurutnya, rentang angka tersebut telah diperhitungkan kalangan buruh berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum.

    Selain itu, dia menegaskan bahwa penetapan upah minimum juga harus memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu berdasarkan ketentuan Mahkamah.

    Said sebelumnya juga mengatakan, apabila pemerintah memutuskan kenaikan UMP 2026 secara sepihak tanpa dialog yang bermakna dengan buruh, pihaknya akan mengorganisir pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia.

    Pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa besaran kenaikan upah minimum provinsi 2026 masih dalam pembahasan sampai pertengahan Oktober 2025 ini. 

    Yassierli berujar bahwa tim yang terlibat dalam proses penentuan besaran kenaikan upah, dalam hal ini Depenas, masih melakukan sejumlah kajian. Dia memastikan bahwa pengumuman besaran UMP akan sesuai lini masa pada November tahun berjalan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    “Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tetapi ini masih berproses,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (13/10/2025).

  • Buruh KSPN Usul Kenaikan UMP 2026 Tak Dipukul Rata, Ini Alasannya

    Buruh KSPN Usul Kenaikan UMP 2026 Tak Dipukul Rata, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengusulkan agar persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tidak dipukul rata atau disamakan satu angka se-Indonesia.

    Presiden KSPN Ristadi menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2025 lalu yang serempak sebesar 6,5% dapat dipandang positif sebagai bentuk empati terhadap kesejahteraan buruh, tetapi mengingatkan perihal potensi pelebaran ketimpangan pendapatan buruh antardaerah.

    “KSPN sudah mengusulkan secara resmi kepada Presiden RI ditembuskan ke Menko Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan dan Ketua Komisi IX DPR RI, jika formulasi kenaikan upah masih seperti sekarang, maka kesenjangan/perbedaan upah minimum antardaerah akan semakin tinggi,” kata Ristadi kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).

    Dia lantas melanjutkan bahwa kenaikan UMP satu angka tidak adil bagi pekerja yang memiliki kompetensi serta jam kerja yang sama di berbagai daerah.

    Di samping itu, Ristadi juga menilai hal tersebut tidak sehat bagi persaingan dunia usaha. Pasalnya, terdapat perbedaan biaya (cost) produksi yang signifikan di daerah dengan upah minimum yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah.

    Oleh karenanya, KSPN mengusulkan agar formulasi upah minimum diubah menjadi upah minimum sektoral nasional (UMSN), yakni upah yang berdasarkan jenis dan skala usaha secara nasional. Namun, dia menggarisbawahi perlunya masa transisi yang harus diterapkan atas kondisi perbedaan upah minimum antardaerah saat ini.

    “Untuk menuju formulasi tersebut bisa dijalankan, maka harus ada keseimbangan upah minimum antardaerah terlebih dahulu, yaitu dengan cara upah minimum yang lebih rendah harus dinaikkan lebih tinggi dari upah minimum [di daerah] yang sudah tinggi,” tegasnya.

    Selain itu, Ristadi menyampaikan bahwa kajian mengenai kenaikan UMP 2026 berlangsung di meja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Menurutnya, Depenas tidak berperan untuk merekomendasikan besaran kenaikan upah minimum, tetapi memberikan hasil kajian sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023 yang juga harus memperhatikan aspek kebutuhan hidup layak (KHL).

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa besaran kenaikan upah minimum provinsi 2026 masih dalam pembahasan sampai pertengahan Oktober 2025 ini. 

    Yassierli berujar bahwa tim yang terlibat dalam proses penentuan besaran kenaikan upah, dalam hal ini Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), masih melakukan sejumlah kajian. 

    Dia memastikan bahwa pengumuman besaran UMP akan mengikuti lini masa, yakni pada November setiap tahunnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    “Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tetapi ini masih berproses,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (13/10/2025).

  • Menkeu Purbaya Digugat Eks Karyawan Kertas Leces Bayar Rp1.900 di PN Jakpus

    Menkeu Purbaya Digugat Eks Karyawan Kertas Leces Bayar Rp1.900 di PN Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 1.900 eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 716Pdt.G/2025/PN.JKT.PST itu, Purbaya digugat hanya sebesar Rp1.900. 

    Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Selasa (21/10/2025), gugatan ini dilayangkan Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces, mewakili ribuan pekerja yang telah 13 tahun menunggu pembayaran gaji dan pesangon, pascaperusahaan milik negara tersebut dinyatakan pailit. 

    Eko Novriansyah Putra, kuasa hukum para penggugat mengatakan, nilai gugatan yang hanya Rp1 per orang, atau Rp1.900 secara keseluruhan, dimaksudkan bukan untuk nominal, melainkan simbol pertanggungjawaban moral negara terhadap nasib ribuan buruh BUMN pertama yang pailit secara hukum tetap di Indonesia. 

    Eko menjelaskan, PT. Kertas Leces (Persero) yang sempat menjadi perusahaan kertas terbesar di Asia Tenggara, resmi pailit berdasarkan Putusan PN Niaga Surabaya No. 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby jo. 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby, 25 September 2018. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung No. 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 pada 28 Maret 2019.

    “Pascaputusan, hakim pengawas dan tim kurator menetapkan 14 sertifikat tanah seluas kurang lebih 74 hektar di Probolinggo sebagai boedel pailit dengan nilai estimasi  sekitar Rp700 miliar. Namun, hingga kini Kementerian Keuangan belum menyerahkan sertifikat tersebut kepada kurator, padahal telah ada penetapan Hakim Pengawas dan surat resmi S-934/KN.5/2019. Keterlambatan ini menyebabkan hak pekerja senilai Rp145,9 miliar tidak dapat dibayarkan,” jelasnya.

    Menurut Eko, tindakan pejabat publik yang menunda pelaksanaan putusan hukum termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, serta bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 21 huruf (b) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    Selain itu penundaan pelaksanaan putusan hukum juga dinilai berseberangan dengan Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa hak atas upah pekerja harus didahulukan dari tagihan negara 

    “Negara tidak boleh diam ketika pekerjanya sendiri dizalimi oleh birokrasi. Gugatan Rp1 ini adalah simbol bahwa keadilan sosial masih bisa diperjuangkan melalui jalur hukum, dan butuh niat baik dari Menteri Keuangan,” pungkasnya. 

  • Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro di Kasus Penghasutan

    Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro di Kasus Penghasutan

    Jakarta

    Tim hukum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh. Polda Metro mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai aturan.

    “Bahwa termohon menyatakan dengan tegas agar kiranya Yang Mulia hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, saat memberikan jawaban atas praperadilan Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    Iver mengatakan penetapan tersangka Delpedro sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Dia mengatakan penetapan tersangka itu sah menurut hukum.

    “Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor STap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 sudah sah menurut hukum, dan penetapan tersangka tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujarnya

    Dia mengatakan pihaknya memiliki tugas untuk melakukan tindakan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan stabilitas negara. Dia mengatakan pejabat Polri memiliki diskresi melakukan tindakan hukum.

    “Bahwa Termohon melakukan tindakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Pasal 18 ayat 1 UU No 2 tahun 2002 UU Polri yang berbunyi untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Dalam hal ini, pejabat Polri memiliki diskresi untuk melakukan tindakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga demi menjaga stabilitas negara,” ujarnya.

    Dia mengatakan diskresi ini dilakukan pada kasus dugaan penghasutan dengan tersangka Delpedro yang dikhawatirkan adanya penghilangan barang bukti. Dia mengatakan pemeriksaan seseorang sebagai saksi sebelum penetapan tersangka tidak bersifat mutlak.

    “Bahwa berdasarkan prosedur tetap nomor 1 tahun 2010 atau Protap tentang penanggulangan tindakan anarki, dalam protap ini kepolisian diperbolehkan untuk melakukan tindakan diskresi untuk membela diri atau keluarga terhadap ancaman atau luka parah segera terjadi, untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, oleh karena itu Termohon melakukan penangkapan,” ujarnya.

    Selain itu, tim hukum Polda Metro juga menyebut sejumlah pelajar di bawah umur mengikuti demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 setelah melihat unggahan di akun Instagram Lokataru Foundation. Polda Metro mengatakan ada pelajar yang membawa senjata tajam saat melakukan aksi demonstrasi tersebut.

    Tim Hukum Polda mengatakan lima pelajar itu melakukan demonstrasi setelah melihat konten berisi ajakan unjuk rasa di media sosial. Lima pelajar itu ialah IAH, CDF, AF, ARA dan MR.

    “Bahwa dari hasil pendataan dan pengumpulan informasi dari lima orang pelajar tersebut, didapat informasi bahwasannya mereka mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR yang berlangsung anarkis setelah melihat konten yang berisi ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah di media sosial,” kata tim hukum Polda Metro Jaya.

    Polda Metro mengatakan pihaknya melakukan pemantauan dan patroli siber media sosial untuk menemukan akun yang memuat seruan demonstrasi kepada pelajar dan atau anak di bawah umur tersebut. Hasilnya, kata Polda Metro, ada sembilan akun media sosial.

    “Salah satu akun dari sembilan akun Instagram tersebut diketahui adalah Lokataru Foundation. Selanjutnya Termohon membuat berita acara tangkapan layar screenshot akun,” ujarnya.

    Polda Metro menyebut pemantauan dan pendataan kembali dilakukan terhadap dua pelajar lain yang diamankan, yakni BSJL dan FA. Mereka diamankan karena membawa senjata tajam saat mengikuti demo.

    “Kemudian dari laporan pelaksanaan tugas ini didapatkan informasi bahwa para pelajar tersebut tergerak mengikuti aksi unjuk rasa setelah melihat konten berisikan ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah pada platform Instagram oleh akun Blok Politik dan Lokataru Foundation,” ujarnya.

    Tim hukum Polda Metro mengatakan pihaknya lalu melakukan gelar perkara pada 28 Agustus 2025. Dia mengatakan hasil gelar perkara itu berkesimpulan dibuatlah laporan polisi model A terkait dugaan tindak pidana penghasutan.

    “Kemudian didapatkan kesimpulan, berdasarkan paparan penyelidik bahwa laporan informasi tersebut dapat dibuatkan laporan polisi model A,” ujarnya.

    Sebelumnya, sidang perdana permohonan praperadilan Delpedro digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10). Permohonan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    Kuasa hukum Delpedro mengatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025. Dia mengatakan Delpedro ditangkap berselang satu hari dari penetapan tersangka.

    “Hanya jarak satu hari kemudian di 1 September 2025 sekitar pukul 10 malam Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation,” kata kuasa hukum Delpedro Marhaen saat membacakan petitum permohonan praperadilan.

    Dia mengatakan surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025. Dia mengatakan Delpedro menjalankan tugas sebagai Direktur Eksekutif Lokataru untuk memastikann negara menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara termasuk saat konteks demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025.

    “Untuk memastikan hak demonstransi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

    Dia mengatakan saat masa demonstrasi, Delpedro hanya menjalankan tugas berupa pemantauan lapangan untuk mendapatkan data jumlah peserta demontrasi yang ditangkap dan membuka posko aduan bagi pelajar yang melakukan aksi demonstrasi. Dia mengatakan Delpedro belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

    “Bahwa Pemohon baru tahu ditetapkan tersangka pada saat penangkapan pada 1 September 2025,” ujarnya.

    Delpedro meminta hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Dia juga memohon hakim memerintahkan Polda Metro Jaya segera membebaskannya dari Rutan.

    Halaman 2 dari 5

    (mib/haf)