Pro-Kontra Soeharto Jadi Pahlawan: Antara Jasa dan Luka Lama Bangsa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, dinilai berisiko menghapus jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama masa Orde Baru.
Aktivis
Gen Z
sekaligus mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM),
Virdian Aurellio Hartono
, menegaskan, penolakan terhadap wacana tersebut bukan sekadar persoalan masa lalu, tetapi menyangkut masa depan bangsa.
Virdian menyoroti bahaya pengangkatan
Soeharto
sebagai pahlawan, yang menurutnya berpotensi menutupi berbagai pelanggaran HAM di masa pemerintahannya.
Bahaya itu ia samakan dengan pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang sempat mengatakan bahwa peristiwa pemerkosaan massal terhadap perempuan pada 1998 tidak pernah terjadi.
Menurut Virdian, pandangan semacam itu bisa memperkuat upaya pengingkaran terhadap penderitaan korban.
“Bayangkan kalau Soeharto jadi pahlawan, sepaket dengan ucapan Fadli Zon, pemerkosaan massal 98 bisa dianggap tidak pernah ada,” kata Virdian, dalam diskusi #SoehartoBukanPahlawan, di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Bagi Virdian, pengakuan terhadap Soeharto sebagai pahlawan dapat berdampak luas terhadap cara negara memandang kekerasan dan pelanggaran HAM, baik di masa kini maupun mendatang.
“Kalau Soeharto pahlawan, korban bisa dianggap bohong. Besok-besok, kalau ada korban pembungkaman atau pembunuhan oleh negara, bisa saja dianggap tidak pernah ada,” ujar dia.
Virdian menekankan bahwa penolakan terhadap Soeharto bukan semata membela korban masa lalu, melainkan juga merupakan bentuk kesadaran generasi muda untuk mencegah kembalinya kultur kekuasaan otoriter.
“Menolak Soeharto punya relevansi terhadap kehidupan kita hari ini dan masa depan. Kita tidak bisa membiarkan kultur itu kembali,” tegas dia.
Ia juga menyinggung hasil penelitian yang menunjukkan rendahnya literasi sejarah di kalangan muda, sehingga banyak yang gagal memahami konteks kekuasaan Orde Baru.
Kondisi ini, menurut dia, membuat sebagian masyarakat mudah menerima narasi romantisasi terhadap Soeharto dan masa pemerintahannya.
Virdian mengingatkan, otoritarianisme tidak hadir secara tiba-tiba, tetapi muncul perlahan ketika publik tidak lagi kritis terhadap kekuasaan.
“Otoritarian itu datang pelan-pelan, kita enggak sadar,” ucap dia.
Ia mencontohkan sejumlah praktik pembatasan kebebasan yang masih terjadi hingga kini, termasuk ratusan aktivis yang diproses hukum karena aksi demonstrasi, serta jurnalis dan pegiat yang dikriminalisasi.
“Kalau kita biarkan Soeharto jadi pahlawan, pelan-pelan semua itu akan dianggap hal yang normal,” kata dia.
Selain itu, Virdian juga menyoroti pola pikir warisan Orde Baru yang masih bertahan hingga kini, seperti anggapan bahwa pembangunan merupakan hadiah dari negara dan politik hanya urusan elite.
Menurut dia, generasi muda harus menolak upaya romantisasi terhadap Soeharto maupun nilai-nilai politik Orde Baru.
“Jadi, bagi gue, enggak ada alasan untuk mengizinkan Soeharto jadi pahlawan, dan kita harus tolak Soeharto jadi pahlawan demi kehidupan kita hari ini dan masa depan kita semua,” imbuh dia.
Di sisi lain, Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon menyatakan, Soeharto memenuhi syarat mendapat gelar
pahlawan nasional
.
Hal itu disampaikan usai Fadli melaporkan 49 nama calon pahlawan nasional kepada Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Tentu dari kami, dari tim GTK ini, telah melakukan juga kajian, penelitian, rapat ya, sidang terkait hal ini. Jadi, telah diseleksi tentu berdasarkan, kalau semuanya memenuhi syarat ya, jadi tidak ada yang tidak memenuhi syarat. Semua yang telah disampaikan ini memenuhi syarat,” kata Fadli.
Ia menegaskan, Soeharto telah melalui seluruh tahapan penilaian, mulai dari usulan masyarakat di tingkat kabupaten/kota hingga pemerintah provinsi.
“Dari TP2GP yang di dalamnya juga, di dalam TP2GP juga akan ada sejarawan, ada macam-macam tuh orang-orangnya di dalam itu, ada sejarawan, ada tokoh agama, ada akademisi, ada aktivis, ya, kemudian di Kementerian Sosial dibawa ke kami. Jadi, memenuhi syarat dari bawah,” ujar dia.
Menurut Fadli, nama Soeharto bahkan telah diusulkan sebanyak tiga kali.
“Nama Presiden Soeharto itu sudah tiga kali bahkan diusulkan ya. Dan juga beberapa nama lain, ada yang dari 2011, ada yang dari 2015, semuanya yang sudah memenuhi syarat,” tutur dia.
Fadli kemudian memerinci jasa Soeharto yang dinilai layak mendapat penghargaan negara, di antaranya kepemimpinan dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta.
“Serangan Umum 1 Maret itu salah satu yang menjadi tonggak Republik Indonesia itu bisa diakui oleh dunia, masih ada. Karena Belanda waktu itu mengatakan Republik Indonesia sudah
cease to exist
, sudah tidak ada lagi,” ujar dia.
Selain itu, lanjut Fadli, Soeharto juga memiliki peran penting dalam operasi pembebasan Irian Barat dan berbagai operasi militer lainnya.
“Pembebasan Irian Barat dan lain-lain. Jadi ada, ada rinciannya. Nanti rinciannya kalau mau lebih panjang nanti saya berikan,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah diketahui tengah menggodok 40 nama calon pahlawan nasional.
Beberapa di antaranya adalah Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis buruh Marsinah.
Namun, wacana pemberian gelar kepada Soeharto menuai penolakan dari berbagai pihak.
Sebanyak 500 aktivis dan akademisi menyatakan menolak rencana tersebut.
Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDI-P Bonnie Triyana juga menyampaikan keberatannya.
Di sisi lain, dukungan datang dari Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Ia menilai, jasa Soeharto sangat besar bagi bangsa dan negara.
“Kami juga tadi melaporkan kepada Bapak Presiden selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar. Saya bilang, Bapak Presiden, dengan penuh harapan, lewat mekanisme rapat DPP Partai Golkar kami sudah mengajukan Pak Harto sebagai Pahlawan Nasional,” kata Bahlil, usai menemui Prabowo, di Istana Kepresidenan, Senin (3/11/2025).
Menurut Bahlil, Soeharto adalah tokoh penting di balik kebangkitan ekonomi Indonesia dan dikenal sebagai “Macan Asia” pada masa Orde Baru.
“Soeharto juga merupakan pendiri Partai Golkar dan sudah menjabat sebagai Presiden RI selama lebih dari 30 tahun,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: Buruh
-

Tuntutan Kenaikan Upah dan Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis.com, JAKARTA – Bagi buruh, setiap tahun di bulan November adalah masa krusial. Seperti tahun-tahun sebelumnya, di masa-masa akhir tahun seperti sekaang ini, tensi buruh dan pengusaha niscaya naik.
Di bulan ini kalangan pengusaha maupun kaum buruh umumnya menanti kepastian besaran kenaikan upah untuk tahun yang akan datang. Saat ini, pembahasan tentang besaran upah minimum tahun 2026 tengah digodok Dewan Pengupahan Nasional (DPN) yang diberi tenggat waktu hingga November 2025. Pada upah minimum buruh tahun 2025, kita tahu besarannya mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Di tahun 2026 nanti, serikat buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Tuntutan ini diajukan berdasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di berbagai kota industri di Indonesia, serta mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024. Apakah tuntutan kenaikan upah buruh akan dipenuhi, tentu waktu yang akan menjawabnya.
Meski serikat buruh telah menggelar aksi unjuk rasa di berbagai kota, tuntutan kenaikan upah buruh 8,5% hingga 10,5% niscaya sulit dipenuhi. Bisa dipastikan para pengusaha akan menolak usulan kenaikan upah buruh ka rena berdalih tuntutan itu tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi perusahaan dan pasar. Sementara itu, da ri pihak serikat buruh, mereka tentu tidak akan mudah menyerah begitu saja. Walau pun mereka menyadari bahwa tuntutan mereka akan ditolak pengusaha, tetapi buruh tentu akan tetap bersikeras untuk meminta kenaikan upah sesuai penghitungannya.
MENOLAK
Saat ini, berapa persen kenaikan upah buruh di tahun 2026 masih belum jelas. Pemerintah dilaporkan sedang melakukan diskusi dan dialog sosial dengan pihak terkait dari serikat pekerja, para pengusaha hingga Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Dari pihak pengusaha sendiri, mereka umumnya berkeinginan upah buruh naik minimal. Untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, banyak perusahaan biasanya lebih memilih melakukan PHK dan mengurangi kapasitas produksinya. Bagi para pengusaha, kenaikan upah yang terlalu tinggi dikhawatirkan membuat posisi mereka makin tertekan. Jika bisa memilih, para pengusaha tentu berharap besaran upah buruh tahun depan tidak naik.
Tekanan pasar yang sedang lesu, niscaya menjadi alasan utama para pengusaha yang menolak kenaikan upah buruh. Secara lebih terperinci, se -jum lah faktor yang menjadi alasan perusahaan menolak kenaikan upah buruh. Pertama, perusahaan biasanya enggan menaikkan upah buruh karena dianggap akan menaikkan biaya produksi perusahaan, yang ujung-ujungnya dapat berdampak pada harga jual produk atau jasa.
Bagi perusahaan, upah dipersepsi merupakan biaya terbesar yang memengaruhi profitabilitas jangka panjang. Kenaikan upah buruh yang berarti kenaikan biaya produksi tentu akan menyebabkan produk yang dihasilkan kurang kompetitif di pasar.Pengalaman selama ini, ketika upah naik, maka perusahaan terpaksa harus menaikkan harga produk, yang secara kalkulasi ekonomi bisa memicu inflasi lebih lanjut dan mengurangi daya beli konsumen. Hal ini pada akhirnya bisa berdampak negatif pada penjualan dan keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Kedua, bagi industri padat karya, kenaikan upah buruh jelas menjadi beban yang tidak ringan karena mereka mempekerjakan buruh dalam jumlah besar. Kenaikan upah secara signifikan dikhawa-tirkan dapat memangkas mar gin keuntungan dan me ngurangi kemampuan perusahaan untuk berinves-tasi atau bersaing di pasar. Kenaikan sekitar 10% dari upah, misalnya, jika dikalikan dengan jumlah puluhan ribu buruh tentu angkanya menjadi miliaran rupiah. Ini tentu menjadi beban tersen-diri bagi perusahaan yang sekarang dalam kondisi kembang-kempis karena kelesuan permintaan pasar.
Tidak sedikit perusahaan, saat ini sedang dihadapkan pada kelesuan pasar yang membuat mereka harus mengurangi produksi, dan berhemat, sehingga tidak memiliki cukup dana untuk menaikkan upah sesuai dengan tuntutan buruh. Banyak perusahaan khawatir jika suatu saat kondisi bisnis terus memburuk, maka peluang untuk menurunkan upah buruh menjadi tidak mungkin dilakukan.
Ketiga, tidak sedikit perusahaan berdalih enggan menaikkan upah buruh karena khawatir membuat mereka menjadi kurang kompetitif bila dibanding perusahaan lain yang tidak menaikkan upah buruh. Dengan menaikkan upah buruh, tentu perusahaan harus mengalo-kasikan cukup besar dana perusahaan untuk membayar upah buruh. Dengan dana yang cekak, tentu ruang gerak perusahaan untuk berkompetisi dengan pengusaha lain menjadi lebih berat.
Dalam kondisi ketidakpastian ekonomi, perusahaan umumnya cenderung mena-han diri dan lebih berhati-hati untuk tidak menambah biaya produksi. Ketika nilai tukar rupiah melemah, sek-tor industri manufaktur yang bahan bakunya banyak tergantung pada produk impor, mereka umumnya super ber hati-hati. Biaya produksi yang naik karena harus dibeli dengan uang dolar AS, tentu menambah tekanan yang sedang dihadapi perusahaan. Pada titik inilah, bisa dipahami jika pengusaha lebih memilih tidak menaik-kan upah buruh.
SENSE OF BELONGING
Daripada menaikkan upah buruh, para pengusaha umum nya lebih memilih mengalokasikan keuntungan untuk investasi lain yang dianggap lebih menjanjikan, seperti pengembangan produk atau ekspansi pasar. Di masa ketika kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja, memang kebanyakan pengusaha akan memilih menunda kenaikan upah buruh dari-pada memenuhi tuntutan buruh. Di mata perusahaan, mereka umumnya merasa tidak perlu mengalokasikan insentif finansial untuk menaikkan upah buruh, karena berdasar pengalaman toh banyak pekerja yang bersedia menerima upah yang ada. Cara pikir pengusaha seperti ini, meski secara aktual realistis. Tetapi, bagi buruh tentu menyakitkan dan wajar jika buruh berpikir merasa posisi mereka tidak diapresiasi. Alih-alih ditempatkan sebagai aset perusahaan, sikap pengusaha yang menempatkan buruh sebagai beban perusahaan jangan heran jika kemudian melahirkan munculnya resistensi buruh.
Buruh niscaya tidak akan memiliki dan mengembangkan sense of belonging atas tempat kerja mereka. Ketika buruh diposisikan sebagai beban perusahaan, maka persoalan kelangsungan perusahaan dan apakah perusahaan tempat mereka bekerja kolaps atau tidak, buruh biasanya tidak akan peduli. Bagi buruh sebagai manusia, mereka sesunguhnya tidak hanya membutuhkan gaji yang cukup, melainkan juga berharap diperlakukan secara manusiawi.
Hanya dengan memperlakukan buruh sebagai aset perusahaan lah, maka keterbukaan dan dialog yang sehat antara pengusaha dan buruh akan dapat tercapai. Buruh yang hanya dipandang sebagai beban bagi perusa-haan, niscaya mereka tidak akan pernah mendapatkan kesempatan untuk dihargai dan diakui jasanya oleh para pengusaha. Di era ketika buruh makin kritis, sikap pengusaha yang memperlakukan buruh sebagai beban, niscaya akan menuai aksi unjuk rasa dan resistensi buruh yang tak berkesudahan. Bagaimana pendapat Anda?
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4020491/original/023672700_1652339053-20220512-Aksi-Buruh-Peringati-Mayday-8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ada Tiga Titik Demo Hari Ini di Jakarta Kamis 6 November 2025
Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah elemen massa dijadwalkan turun ke jalan menyampaikan aspirasinya pada, Kamis (6/11/2025). Tiga titik di Jakarta Pusat menjadi pusat konsentrasi aksi.
Massa Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) akan menggelar aksi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Aksi tersebut akan dikawal ribuan personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
“Pelayanan unjuk rasa di DPR sebanyak 1.464 personel,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakpus, Iptu Ruslan Basuki dalam keterangannya, Kamis.
Sementara itu, di tempat lain giliran BEM Nusantara 2025/2026 bersama sejumlah elemen massa menggelar unjuk rasa di kawasan Silang Selatan Monas.
Berikutnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya dijadwalkan menyampaikan aspirasi di depan Kementerian Haji dan Umroh.
Guna mengamankan dua aksi itu, polisi juga mengerahkan ratusan personel gabungan. “Pelayanan aksi unjuk rasa di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 734 personel,” ucap dia.
Ruslan menegaskan pengamanan akan dilakukan secara persuasif. “Silakan berorasi dengan tertib, jangan memprovokasi, jangan melawan petugas, dan mari kita hindari tindakan seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum,” kata Ruslan.
Ruslan menambahkan, menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang. Namun harus dilakukan damai.
“Mari kita jaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik,” ujar dia.
-

Daftar Karyawan dengan Gaji Rata-rata Tertinggi di RI
Jakarta –
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sejumlah lapangan kerja memberikan rata-rata gaji yang lebih tinggi dari rata-rata gaji nasional. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025, rata-rata upah/gaji buruh/pegawai tercatat Rp 3,33 juta.
Dikutip dari laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2025 BPS, Kamis (6/11/2025), upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,59 juta, lebih tinggi dibandingkan buruh perempuan yang sebesar Rp 2,86 juta.
“Jika dilihat menurut lapangan usaha, buruh pada lapangan usaha Informasi dan Komunikasi memperoleh upah tertinggi sebesar Rp 5,28 juta, sedangkan buruh pada lapangan usaha Aktivitas Jasa Lainnya menerima upah terendah sebesar Rp 1,97 juta,” bunyi laporan tersebut.
Disampaikan juga, terdapat 9 lapangan usaha yang upah buruhnya lebih tinggi dari upah buruh nasional. Berikut daftarnya:
1. Informasi dan Komunikasi: Rp 5,28 juta
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp 5,12 juta
3. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin: Rp 5,07 juta
4. Pertambangan dan Penggalian: Rp 4,98 juta
5. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib: Rp 4,43 juta
6. Real Estat: Rp 4,40 juta
7. Aktivitas Profesional dan Perusahaan: Rp 4,26 juta
8. Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 4,09 juta
9. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial: Rp 3,75 juta.Tonton juga video “Peserta Demo Guru Tuntut Haknya, Gaji Minim-Terpaksa Kerja Sampingan”
(acd/acd)
-

BPS Ungkap Upah Buruh RI Jadi Rp 3,3 Juta, tapi di 6 Sektor Ini Turun
Jakarta –
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah atau gaji buruh/karyawan berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sarkernas) Agustus 2025 menjadi sebesar Rp 3,33 juta. Angka tersebut naik 1,94% dari Rp 3,27 juta pada Agustus 2024.
“Rata-rata upah/gaji buruh/karyawan/pegawai sebulan yang lalu, selanjutnya disebut sebagai upah buruh, berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2025 tercatat sebesar Rp 3,33 juta. Upah buruh laki-laki mencapai Rp 3,59 juta, lebih tinggi dibandingkan buruh perempuan yang sebesar Rp 2,86 juta,” tulis laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2025 dari BPS, Rabu (5/11/2025).
Jika dilihat menurut lapangan usaha, buruh pada lapangan usaha Informasi dan Komunikasi memperoleh upah tertinggi sebesar Rp 5,28 juta, sedangkan buruh pada lapangan usaha Aktivitas Jasa Lainnya menerima upah terendah sebesar Rp 1,97 juta.
Perubahan upah buruh menurut lapangan usaha setahun terakhir menunjukkan sebelas lapangan usaha yang mengalami kenaikan upah. Tiga lapangan kerja di antaranya mengalami kenaikan tertinggi yakni pendidikan naik 6,72%, administrasi pemerintah 6,55%, dan informasi dan komunikasi sebesar 5,93%.
Namun, terdapat enam sektor lapangan kerja yang mengalami penurunan gaji: (1) Sektor perdagangan yang upahnya turun 0,24%. (2) aktivitas jasa lainnya 1,26%. (3) aktivitas kesehatan 1,35%, (4) konstruksi 1,79%, (5) Lapangan kerja sampah dan daur ulang sebesar 3,84% dan (6) upah lapangan kerja pertambahan turun 4,68%.
“Penurunan upah buruh terjadi pada enam lapangan usaha dengan besaran penurunan upah dari yang terendah sebesar 0,24% (lapangan usaha Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor) hingga penurunan upah yang tertinggi sebesar 4,68% (lapangan usaha Pertambangan dan Penggalian),” tulis laporan tersebut.
Kemudian, terdapat sembilan lapangan usaha dengan upah lebih tinggi dari upah buruh nasional. Secara berurutan, upah buruh tertinggi terdapat pada lapangan usaha Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 5,28 juta; Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp 5,12 juta; Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 5,07 juta.
Kemudian, lapangan kerja Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4,98 juta; Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 4,43 juta; Real Estat sebesar Rp 4,40 juta; Aktivitas Profesional dan Perusahaan sebesar Rp 4,26 juta; Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4,09 juta; serta Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial sebesar Rp 3,75 juta.
Sementara itu, buruh pada delapan lapangan usaha lainnya menerima upah di bawah upah buruh nasional, mulai dari industri pengolahan Rp 3,27 juta, konstruksi Rp 3,23 juta, pendidikan Rp 3,05 juta, Perdagangan Rp 2,84 juta, treatment air, sampah dan daur ulang Rp 2,84 juta, akomodasi makan dan minuman Rp 2,55 juta, pertanian Rp 2,54 juta dan aktivitas jasa lainnya Rp 1,97 juta.
(acd/acd)
-
/data/photo/2025/11/05/690b24cb42aca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
24 Nama Calon Pahlawan Nasional Masuk Daftar Prioritas, Soeharto Termasuk?
24 Nama Calon Pahlawan Nasional Masuk Daftar Prioritas, Soeharto Termasuk?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, menyebut 24 nama calon pahlawan nasional masuk dalam daftar prioritas dari total 49 orang.
Hal itu diungkapkannya pasca bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Dan sekarang tentu karena kita juga mendekati Hari Pahlawan, kita telah menyampaikan ada 24 nama dari 49 itu yang menurut Dewan GTK memerlukan, telah diseleksi, mungkin bisa menjadi prioritas,” kata
Fadli Zon
di Istana Kepresidenan, Rabu.
Fadli juga mengungkapkan, seluruh nama yang diusulkan telah memenuhi syarat.
Adapun sejumlah nama yang diusulkan menjadi
pahlawan nasional
meliputi Presiden ke-2 RI
Soeharto
; Presiden ke-4 RI Aburrahman Wahid atau Gus Dur; hingga aktivis buruh, Marsinah.
Sayangnya, Fadli enggan menjawab gamblang apakah Soeharto masuk dalam daftar prioritas, di tengah banyaknya penolakan yang bergema di kalangan masyarakat.
Ia hanya menyebut Soeharto sudah diusulkan menjadi pahlawan nasional hingga tiga kali.
“Nanti kita lihatlah, ya. Untuk nama-nama itu memang semuanya, seperti saya bilang, itu memenuhi syarat, ya, termasuk nama Presiden Soeharto yang sudah tiga kali bahkan diusulkan, ya,” beber Fadli.
Ia menyampaikan, 24 nama itu akan diseleksi lebih lanjut sebelum diberikan kepada Presiden Prabowo.
Termasuk, nama
Gus Dur
dan Marsinah yang merupakan simbol perjuangan buruh.
“Ya, tentu akan diseleksi lagi. Itu (Gus Dur) juga termasuk yang kita seleksi, ya, semuanya saya kira memenuhi syarat juga,” beber Fadli.
Lebih lanjut, Fadli menjelaskan, proses pengusulan nama-nama tersebut dimulai dari tingkat terkecil di kabupaten/kota.
Berbagai peneliti dan pakar dari berbagai latar belakang mengusulkan kepada kabupaten/kota masing-masing untuk diteruskan kepada pemerintah provinsi, hingga akhirnya diberikan kepada pemerintah pusat.
“Jadi proses dari pengusulan pahlawan nasional ini adalah proses dari bawah, dari masyarakat, dari kabupaten, kota. Kemudian di sana ada tim peneliti yang terdiri dari para pakar dari berbagai latar belakang,” jelas Fadli.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/05/690b19ed81139.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kapan UMP Jateng 2026 Ditetapkan? Regional 5 November 2025
Kapan UMP Jateng 2026 Ditetapkan?
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2026 yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025 kini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mengikuti uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan sekaligus Rapat Komisi Upah Minimum Dewan Pengupahan di kantornya, Rabu (5/10/2025).
Rapat dihadiri perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah. Pembahasan fokus pada arah kebijakan pengupahan 2026, sekaligus menyimak paparan Kementerian Ketenagakerjaan terkait RPP pengganti PP 36/2021.
“Karena hari ini bertepatan dengan uji publik pengganti PP 36, maka kami menyimak dan mengikuti penjelasan dari Bu Dirjen PHII. Ini masih dalam bentuk RPP, jadi kita tunggu sampai PP-nya resmi keluar,” ujar Aziz.
Aziz menyebut Dewan Pengupahan Provinsi telah membentuk dua komisi, yakni komisi pengupahan dan komisi sistem pengupahan. Keduanya akan menyusun rekomendasi yang akan diplenokan sebelum disampaikan ke gubernur.
Penetapan UMP awalnya dijadwalkan pada 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November.
Namun, jadwal tersebut bergantung pada kapan PP baru diterbitkan.
“Apakah nanti masih seperti itu, kita ikuti perkembangannya. Kalau PP-nya belum keluar, kita belum bisa pastikan,” kata Aziz.
Terkait usulan serikat pekerja yang menginginkan kenaikan UMP sebesar 10 persen, Aziz menyatakan aspirasi itu sudah disampaikan ke pemerintah pusat melalui Sekretaris Daerah Jawa Tengah.
“Kita sudah rapat dengan Dewan Pengupahan, masukan dari buruh dan pengusaha sudah kami sampaikan ke kementerian. Nantinya, keputusan tetap akan mengacu pada regulasi pusat,” ujarnya.
Aziz juga menanggapi wacana pemerataan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di seluruh wilayah Jawa Tengah. Menurutnya, hal itu bergantung pada ketentuan dalam regulasi baru dan dinamika masing-masing daerah.
“Kalau di dalam regulasinya nanti ada, maka bisa diusulkan (seluruh kabupaten/kota). Tapi tetap harus melalui proses di Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan disahkan oleh gubernur,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/05/690b1538de3ef.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Buruh Jateng Tuntut Kenaikan UMP 2026 Jadi Rp 3 Juta untuk Kebutuhan Hidup Layak Regional 5 November 2025
Buruh Jateng Tuntut Kenaikan UMP 2026 Jadi Rp 3 Juta untuk Kebutuhan Hidup Layak
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Jawa Tengah menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.070.000.
Angka ini dinilai sesuai dengan perhitungan
Kebutuhan Hidup Layak
(KHL), sementara UMP saat ini hanya sebesar Rp 2.169.000, yang dianggap masih jauh dari nilai layak dan tertinggal dibandingkan dengan provinsi lain.
Anggota
Dewan Pengupahan
, Sodikin, yang berasal dari DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), menyatakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja mengatur UMP Jawa Tengah seharusnya mencapai minimal 72 persen dari perhitungan KHL, yaitu sekitar Rp 2,8 juta.
Namun, realitasnya UMP Jateng saat ini hanya Rp 2,1 juta.
“Saat ini yang kami minta adalah 100 persen sesuai KHL untuk Jawa Tengah, Rp 3.070.000 UMP,” tutur Sodikin usai rapat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).
Namun, pada tahun 2025, hanya dua daerah di Jawa Tengah, yaitu Semarang dan Kabupaten Demak, yang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)-nya melebihi angka ideal tersebut.
“Ini menjadi catatan perbaikan untuk pemerintahan Luthfi-Yasin saat ini untuk mendukung kesejahteraan buruh dengan menetapkan UMP 2026 mendatang sesuai KHL,” ujar Tomo.
Dia menambahkan bahwa jika aspirasi buruh tidak didengar dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah aturan pengupahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak dijalankan, maka mereka akan mendorong upaya diskresi.
“Dalam satu peraturan itu ada diskresi. Kita mencoba agar Gubernur membuat diskresi penetapan UMP harus sesuai KHL Jawa Tengah. Jadi, intinya kita mencoba dilobi, aksi, tapi diskresi dari pemerintah bahwa Gubernur menetapkan UMP sesuai dengan KHL Jawa Tengah,” tegasnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah untuk membahas penentuan arah kebijakan pengupahan tahun 2026, sekaligus menyimak paparan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/06/690bf79854dba.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/06/690b8447920ea.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)