Topik: Buruh

  • Pengusaha & Buruh Belum Satu Suara soal Formula Kenaikan UMP 2026

    Pengusaha & Buruh Belum Satu Suara soal Formula Kenaikan UMP 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Polemik terkait dengan pembahasan upah minimum terjadi setiap tahun, karena adanya perbedaan pandangan antara  pengusaha dan buruh soal formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

    Besaran UMP 2026 seharusnya diumumkan pada 21 November mendatang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Artinya, sekitar 2 pekan lagi kenaikan UMP 2026 akan diumumkan oleh pemerintah.

    Akan tetapi, hingga saat ini tampaknya masih belum ada titik temu antara pengusaha dan buruh soal fomula kenaikan UMP 2026.

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut bahwa pemerintah dan pengusaha diam-diam telah menyetujui formula kenaikan upah minimum 2026, tetapi pembahasannya tak melibatkan buruh.

    Presiden KSPI Said Iqbal mengeklaim bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) anyar tentang pengupahan, yang memperhitungkan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Dia mengatakan bahwa rancangan PP tersebut memuat besaran indeks tertentu, yang mengukur kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi, turun menjadi 0,2 hingga 0,7. Padahal, dalam kenaikan UMP 2025 lalu yang sebesar 6,5%, indeks tertentu dipatok sekitar 0,9.

    “Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk peraturan pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan serikat buruh,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Dia lantas mengeklaim bahwa pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengusulkan besaran indeks tertentu yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5.

    Dia pun menegaskan bahwa buruh menolak keras usulan-usulan tersebut. Pihaknya lantas meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan indeks tertentu setidaknya seperti tahun lalu, dengan perhitungan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tak jauh berbeda.

    “Kalau inflasi tahun ini mendekati tahun lalu, angka pertumbuhan ekonominya juga mendekati, tidak mungkin Presiden memutuskan indeks tertentu yang lebih rendah,” tegas Said.

    Apabila usulan itu disetujui, Said memperhitungkan bahwa kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar 3,15%. Pihaknya lebih memilih besaran indeks tertentu dipatok sama seperti tahun lalu, kendati KSPI menuntut persentase kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0, berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” ujar Said.

    Said menjelaskan usulan kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% ini diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup layak mesti dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Di samping itu, upah minimum sektoral juga wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

    “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” jelasnya.

    Said lantas menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisis perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral 2026. Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.

    Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam pada periode yang sama diproyeksikan berkisar 5,1% hingga 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai dengan 1,4.

    Belum Disetujui

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membantah tudingan KSPI yang menyebut bahwa usulan formula kenaikan UMP 2026 yang diajukan pengusaha telah disetujui pemerintah.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan usulan terkait dengan formula UMP 2026 disampaikan dalam pertemuan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan bersifat konsultatif, bukan merupakan keputusan yang telah diambil.

    “Itu meeting Depenas, sedangkan Depenas itu laporan ke Menaker [Menteri Ketenagakerjaan]. Jadi bukan forum negosiasi, tapi lebih ke konsultasi,” kata Bob saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (9/11/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan formulasi upah minimum memang tak semestinya berubah dalam jangka waktu pendek seperti dua tahun sekali.

    Bob lantas mengamini bahwa perumusan UMP 2026 terlalu dekat dengan tenggat pengumuman pada 21 November, sehingga pembahasan cenderung menjadi pembenaran terhadap angka yang sudah ada.

    Menurutnya, formula upah minimum seharusnya diputuskan jauh-jauh hari. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha.

    “Tetapi begini terus, tidak ada perubahan. Produktivitas juga tidak menjadi pertimbangan, padahal kita selalu bicara produktivitas,” ujar Bob.

    Sebelumnya, Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menyatakan bahwa kalangan buruh memiliki kebebasan untuk mengutarakan aspirasinya menuntut kenaikan UMP 2026. Namun, dia menyoroti usulan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 8,5% – 10,5%.

    “Sah-sah saja, namanya juga aspirasi dan harapan. Tentu kami dari pelaku usaha akan tetap mengacu kepada ketentuan regulasi yang ada. Jika menyebut besaran angka harus jelas dasar dan rumusnya dari mana, sehingga mendapatkan angka kenaikan pada kisaran 8,5%–10,5%,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia lantas menjelaskan bahwa pengusaha juga memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai dengan regulasi, dalam hal ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024. Beleid tersebut mengatur bahwa perumusan UMP mesti mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Menurut Sarman, rumusan ini harus dijalankan secara murni dan konsekuen. Dia menggarisbawahi kondisi perekonomian nasional di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada tertekannya ekonomi global, sert perang tarif dagang yang penuh ketidakpastian.

    “Kenaikan UMP 2026 harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi saat ini. Bicara UMP bukan hanya kepentingan buruh, tetapi harus dilihat juga dari sisi kepentingan dunia usaha,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Di samping itu, dia juga mewanti-wanti apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi berupa pengurangan pekerja.

    Menurutnya, langkah merumahkan pekerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan sesuatu yang dihindari pengusaha. Dia mewanti-wanti perihal potensi kegagalan penambahan karyawan baru pada tahun depan apabila terdapat kenaikan UMP yang memberatkan.

    “Artinya, kenaikan UMP harus mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha. Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Sarman.

    Arahan Prabowo

    Meski pembahasan cenderung alot, tapi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan keputusan besaran UMP 2026 akan rampung dan diumumkan sesuai jadwal, yakni pada November 2025. Mengingat pada tahun lalu, pemerintah mengundur penetapannya.

    “Kita target sesuai dengan timeline yang biasanya setiap tahun ya, di bulan November. Itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan,” kata Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Meski demikian, Yassierli juga menegaskan bahwa dalam perumusan besaran UMP ini di samping oleh Depenas, juga bersandar pada arahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Adapun, untuk UMP 2026, Yassierli memastikan formulasinya akan mengakomodir putusan MK, sebagaimana pada penetapan UMP 2025 lalu.

    “Iya [seluruh poin-poin harus diakomodir]. Jadi pemerintah wajib [mengakomodir] dan kami berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK. UMP harus mempertimbangkan faktor ini, faktor ini, faktor ini,” tambah Yassierli. 

    Yassierli juga menyampaikan bahwa pemerintah terus mengkaji pendapat pengusaha dan buruh dalam penetapan besaran UMP 2026. Dia tak menampik bahwa pada umumnya pengusaha menghendaki besaran kenaikan UMP yang lebih rendah dari usulan buruh.

    Kendati demikian, pemerintah disebutnya lebih memperhatikan permasalahan disparitas upah pekerja antardaerah di Indonesia saat ini. Pihaknya mengaku tengah mencari jalan tengah.

    “Kalau pengusaha, tentu harapannya [kenaikan UMP] tetap dapat menjaga daya saing dari dunia usaha,” ujar Yassierli.

  • Usai Tiga Kali Diusulkan, Soeharto Akhirnya Dapat Gelar Pahlawan Nasional

    Usai Tiga Kali Diusulkan, Soeharto Akhirnya Dapat Gelar Pahlawan Nasional

    Usai Tiga Kali Diusulkan, Soeharto Akhirnya Dapat Gelar Pahlawan Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah tiga kali diusulkan memperoleh gelar pahlawan, Presiden ke-2 RI Soeharto, akan memperoleh gelar pahlawan nasional pada hari ini, Senin (10/11/2025).
    Pengumuman penganugerahan gelar tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upacara di Istana Negara, Senin (10/11/2025). Soeharto menjadi satu dari sepuluh tokoh yang akan menerima gelar tersebut.
    “Besok (hari ini), Insya Allah akan diumumkan. Kurang lebih sepuluh nama. Iya, (Presiden Soeharto) masuk,” ujar Prasetyo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).
    Prasetyo belum menyebut siapa saja nama selain Soeharto yang turut menerima gelar itu. Namun, dia memastikan bahwa seluruh tokoh yang dipilih telah dianggap berjasa bagi negara.
    “(Kesepuluh tokoh tersebut) sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” ucapnya.

    Berdasarkan catatan Kompas.com, nama Soeharto pertama kali masuk dalam pembahasan Dewan Gelar pada 2010, saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
    Namun, ketika itu pengusulan belum dilanjutkan, dengan pertimbangan masih diperlukan proses “pengendapan.”
    Pada era Presiden Joko Widodo, nama Soeharto kembali diusulkan, tetapi lagi-lagi keputusan tersebut tidak diambil pemerintah.
    Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian, butuh waktu 15 tahun bagi Soeharto untuk memperoleh gelar ini.
    “Termasuk nama Presiden Soeharto itu sudah tiga kali bahkan diusulkan, ya. Dan juga beberapa nama lain, ada yang dari 2011, ada yang dari 2015,” ujar Menteri Kebudayaan Fadli Zon usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Fadli yang juga menjabat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) menjelaskan pengusulan gelar pahlawan tidak hanya bersifat administratif.
    Setiap nama yang diajukan harus melewati proses penilaian berlapis, dimulai dari tingkat kabupaten/kota.
    “Jadi, proses dari pengusulan pahlawan nasional ini adalah proses dari bawah, dari masyarakat, dari kabupaten, kota. Kemudian di sana ada tim peneliti yang terdiri dari para pakar dari berbagai latar belakang,” kata Fadli.
    Setelah dinilai di tingkat daerah, berkas nama-nama tokoh diteruskan ke tingkat provinsi, lalu dibawa ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial untuk dikaji lebih mendalam.
    “Tentu dari kami, dari tim GTK ini, telah melakukan juga kajian, penelitian, rapat ya, sidang terkait hal ini,” kata Fadli.
    “Jadi telah diseleksi tentu berdasarkan, kalau semuanya memenuhi syarat ya, jadi tidak ada yang tidak memenuhi syarat,” sambungnya.
    Dalam proses penilaian itu, kata Fadli, salah satu jasa Soeharto yang menjadi dasar penetapan adalah keterlibatannya dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
    Peristiwa tersebut disebut sebagai salah satu momen penting karena munculnya pengakuan dunia internasional terhadap eksistensi Republik Indonesia.
    “Serangan Umum 1 Maret itu salah satu yang menjadi tonggak Republik Indonesia itu bisa diakui oleh dunia. Karena Belanda waktu itu mengatakan Republik Indonesia sudah cease to exist, sudah tidak ada lagi,” ujar Fadli.
    Keputusan pemberian gelar kepada Soeharto mendapat sorotan publik. Sebanyak 500 akademisi dan aktivis telah menyatakan penolakan atas rencana penganugerahan tersebut.
    Namun, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa Soeharto memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
    “Ya, Pak Presiden Soeharto memenuhi syarat. Presiden Gus Dur memenuhi syarat. Pejuang buruh Marsinah memenuhi syarat, dan banyak lagi,” kata Gus Ipul saat ditemui di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).
    Gus Ipul memahami bahwa perdebatan mengenai rekam jejak Soeharto masih berlangsung di tengah masyarakat. Namun, dia mengajak publik melihat secara utuh perjalanan sejarah.
    “Mari kita ingat yang baik-baik, sambil kita catat yang kurang-kurang untuk mudah-mudahan tidak terulang lagi ke depan,” ujarnya.
    Dia memastikan bahwa keputusan ini tetap berlandaskan kajian formal dan pertimbangan mendalam.
    “Siapa pun nanti yang diputuskan oleh Presiden, semuanya telah dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Gus Ipul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah Minimum 2026 Versi Pemerintah dan Pengusaha

    Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah Minimum 2026 Versi Pemerintah dan Pengusaha

    JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dengan tegas menolak usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 yang diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan kalangan pengusaha. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa sikap buruh di seluruh Indonesia tetap konsisten memperjuangkan kenaikan upah di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

    “Angka itu menjadi acuan bagi seluruh serikat buruh di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam pembahasan Dewan Pengupahan. Selain itu, kami juga menuntut agar upah minimum sektoral diberlakukan, dan nilainya harus lebih tinggi dibanding UMK,” ujar Said Iqbal dalam keterangan yang diterima, Minggu, 9 November.

    Ia menyoroti rencana pemerintah yang melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan tanpa terlebih dahulu membahasnya bersama serikat pekerja. “PP ini belum pernah dikonsultasikan dengan serikat buruh. Kalau tiba-tiba diterbitkan menjelang penetapan upah minimum, itu tindakan yang ngawur dan tidak transparan,” tegasnya.

    Said Iqbal juga membantah klaim Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEN) yang menyebut Presiden telah menyetujui formula baru upah minimum. “Kami meyakini pernyataan itu menyesatkan. Tidak benar Presiden Prabowo telah menyetujui formula baru tersebut,” katanya.

    Menurut Iqbal, sikap pemerintah yang seolah-olah ingin menyusun kebijakan tanpa melibatkan buruh justru bertentangan dengan semangat dialog sosial dan keadilan industrial. “Bagaimana mungkin kebijakan yang menyangkut kehidupan buruh dibuat tanpa mendengar suara buruh? Itu jelas tidak adil,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ia menyebut inflasi periode Oktober 2024–September 2025 berada di angka 2,65 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,12 persen. “Indeks tertentu itu merupakan kewenangan Presiden, bukan ditentukan sepihak oleh pihak lain,” jelasnya.

    Iqbal juga menyinggung keputusan Presiden Prabowo pada tahun sebelumnya yang menetapkan indeks tertentu mendekati 0,9 dengan kondisi ekonomi yang serupa. “Kalau tahun ini indeksnya diturunkan menjadi 0,2–0,7, artinya Menaker justru berpihak pada pengusaha yang ingin membayar upah murah,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa pesan Presiden Prabowo jelas: upah layak akan mendorong daya beli dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Kalau indeks diturunkan, berarti kebijakan itu justru berlawanan dengan visi kerakyatan Presiden. Ini kebijakan kapitalistik yang tidak berpihak pada rakyat pekerja,” tambahnya.

    KSPI dan Partai Buruh juga mengecam usulan Apindo yang hanya menginginkan indeks tertentu di kisaran 0,1–0,5, karena menurut mereka hal itu hanya akan menghasilkan kenaikan upah yang sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak.

    Menutup pernyataannya, Said Iqbal menegaskan bahwa perjuangan buruh akan terus berlanjut untuk menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap keadilan ekonomi dan kesejahteraan kelas pekerja.

  • Bahlil: Soeharto Sangat Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional

    Bahlil: Soeharto Sangat Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional

    Bahlil: Soeharto Sangat Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengapresiasi masuknya nama Presiden ke-2 RI sekaligus pendiri Partai Golkar, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional.
    Bahlil
    menegaskan bahwa
    Golkar
    sejak awal telah menyampaikan aspirasi resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar
    Soeharto
    diberi gelar
    Pahlawan Nasional
    .
    “Dari awal, kami DPP Partai Golkar telah menyampaikan aspirasi kami secara langsung kepada pemerintah, secara langsung kepada Presiden Bapak Prabowo,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (9/11/2025).
    “Dalam pandangan Partai Golkar, Bapak Presiden RI ke-2, Bapak Soeharto, sangat layak diberikan penghargaan nasional,” ujarnya lagi.
    Bahlil menyebut, jasa Soeharto selama 32 tahun memimpin Indonesia menjadi salah satu dasar Golkar mendorong pemberian gelar tersebut.
    “Kenapa? Karena jasa beliau sangat panjang, 32 tahun memimpin bangsa ini. Tidak hanya itu, Pak Harto (Soeharto) juga pendiri Partai Golkar,” katanya.
    Bahlil pun menyinggung awal berdirinya Partai Golkar yang disebut bertujuan menangkal ancaman ideologi lain pada masa itu.
    “Tujuan dari berdirinya Partai Golkar adalah melawan ideologi partai lain yang ingin mengganti ideologi partai komunis. Nah, ini penting. Sejarah ini sejarah, bukan kata saya,” ujarnya.
    Menurut Bahlil, masa kepemimpinan Soeharto juga dinilai berkontribusi besar terhadap capaian ekonomi, mulai dari swasembada pangan hingga menurunkan inflasi.
    “Pak Harto waktu memimpin bangsa 32 tahun, kita mencapai apa? Yang sebenarnya swasembada pangan, swasembada energi, mampu menurunkan inflasi 600 persen, mampu menciptakan lapangan pekerjaan,” katanya.
    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini pun menyebut, jelang akhir masa pemerintahan Soeharto, Indonesia sempat dikenal sebagai “macan Asia”.
    “Dan di ujung masa kekuasaan, tahun 1997–1998 Indonesia terkenal macan Asia. Inilah referensi yang dijadikan rujukan Partai Golkar untuk menyampaikan kepada pemerintah diberi gelar pahlawan,” ujar Bahlil.
    Terkait kabar bahwa pengumuman pemberian gelar Pahlawan Nasional akan dilakukan pada Senin besok, Bahlil berharap hal itu terwujud.
    “Ya mudah-mudahan, kita doain,” kata dia.
    Sebelimnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa Presiden ke-2 RI Soeharto bakal mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
    Pemberian gelar Pahlawan Nasional itu bakal diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (10/11/2025) besok.
    “Ya, masuk, masuk,” jawab Prasetyo saat ditanya apakah Soeharto masuk dalam daftar nama yang mendapat gelar Pahlawan Nasional, saat ditemui di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).
    Kemudian, Prasetyo menyebut, ada setidaknya 10 nama yang akan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional tahun 2025.
    “Besok, Insya Allah akan diumumkan. Iya (oleh Presiden Prabowo langsung. Kurang lebih sepuluh nama,” ujarnya.
    Namun, Prasetyo belum mengungkapkan sembilan nama lainnya. Dia hanya membenarkan bahwa Soeharto termasuk dalam daftar yang mendapat gelar Pahlawan Nasional.
    Diberitakan sebelumnya, Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) mengkaji 49 nama yang diusulkan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional tahun 2025.
    Di antara deretan nama itu, beberapa mencuri perhatian publik, yakni nama Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, hingga aktivis buruh Marsinah.
    Sebanyak 500 aktivis dan akademisi belum lama ini menyatakan penolakan terhadap usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
    Sikap serupa juga disampaikan Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bonnie Triyana.
    Tetapi, di sisi lain, ada pula pihak yang mendukung Soeharto untuk dianugerahi gelar tersebut.
    Dukungan di antaranya datang dari sejumlah organisasi massa (ormas) Islam, seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Buruh Ungkap Formula Upah Minimum 2026 Versi Pengusaha-Pemerintah

    Bos Buruh Ungkap Formula Upah Minimum 2026 Versi Pengusaha-Pemerintah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 versi Kementerian Ketenagakerjaan dan pengusaha. Menurutnya, perumusan formula baru ini tidak melibatkan diskusi dengan perwakilan buruh.

    Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5% hingga 10,5%.

    “Angka 8,5% hingga 10,5% itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegas Said Iqbal saat jumpa pers secara virtual, Minggu (9/11/2025).

    Menurut Said Iqbal Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang tengah digodok Kemenaker ini belum dibahas dengan serikat pekerja. Dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum.

    “Kami menduga itu bohong. Tidak benar Presiden Prabowo setuju terhadap formula baru tersebut,” tegasnya.

    Ia menegaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    “Inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 2,65%, dan pertumbuhan ekonomi 5,12%. Adapun indeks tertentu adalah hak prerogatif Presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi,” katanya.

    Menurut Iqbal, tahun lalu Presiden Prabowo memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9, dan dengan kondisi makro ekonomi yang hampir sama. Dengan demikian, tidak ada alasan indeks tahun ini diturunkan menjadi 0,2-0,7. Jika indeks tertentu diturunkan, Said menilai Kemnaker justru melindungi pengusaha yang ingin membayar upah murah.

    “Kalau menterinya malah menurunkan indeks jadi 0,2, itu melawan kebijakan Presiden sendiri. Ini kebijakan kapitalistik yang bertentangan dengan visi kerakyatan Presiden,” tegasnya.

    KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Apindo yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1-0,5. Pasalnya, kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak.

    Said Iqbal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh akan terus memperjuangkan kenaikan upah minimum sebesar 8,5%-10,5% sebagai bentuk keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap kelas pekerja.

    (wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Istana Ungkap Alasan Soeharto dan 9 Lainnya Dapat Gelar Pahlawan Nasional

    Istana Ungkap Alasan Soeharto dan 9 Lainnya Dapat Gelar Pahlawan Nasional

    Istana Ungkap Alasan Soeharto dan 9 Lainnya Dapat Gelar Pahlawan Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto bakal memberi gelar Pahlawan Nasional kepada setidaknya 10 orang termasuk Presiden ke-2 RI Soeharto.
    “Itu kan bagian dari bagaimana kita menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin kita, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” kata Prasetyo di Kertanegara, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).
    Kendati demikian, Prasetyo belum mengungkapkan sembilan nama penerima gelar
    Pahlawan Nasional
    lainnya. Dia hanya membenarkan bahwa
    Soeharto
    termasuk dalam daftar tersebut.
    “Ya, masuk, masuk (Soeharto),” ujarnya saat dikonfirmasi soal masuknya Soeharto sebagai penerima
    gelar Pahlawan Nasional
    .
    Lebih lanjut, Prasetyo menyebut, Presiden
    Prabowo
    rencananya bakal mengumumkan langsung penerima gelar Pahlawan Nasional kepada publik pada Senin (10/11/2025) atau bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
    “Besok, Insya Allah akan diumumkan. Iya (oleh Presiden Prabowo langsung). Kurang lebih sepuluh nama,” katanya.
    Diberitakan sebelumnya, Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) mengkaji 49 nama yang diusulkan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional tahun 2025.
    Di antara deretan nama itu, beberapa mencuri perhatian publik. Ada Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, hingga aktivis buruh Marsinah.
    Usulan itu datang dari berbagai kalangan, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga lembaga pusat.
    Namun, sebanyak 500 aktivis dan akademisi belum lama ini menyatakan penolakan terhadap usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
    Sikap serupa juga disampaikan Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bonnie Triyana.
    Tetapi, di sisi lain, ada pula pihak yang mendukung Soeharto untuk dianugerahi gelar tersebut.
    Dukungan di antaranya datang dari sejumlah organisasi massa (ormas) Islam, seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bocoran KSPI soal Susunan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

    Bocoran KSPI soal Susunan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan gambaran susunan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) hingga satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas) PHK yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa pertemuan terbatas dengan pimpinan serikat buruh telah dilakukan sebanyak 2-3 kali terkait pembentukan DKBN. DKBN disebutnya akan dipimpin kepala organisasi setingkat menteri, meskipun keputusan akhir ada di tangan presiden.

    “Sudah ada pertemuan, dua atau tiga kali pertemuan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, Presiden Prabowo akan mengumumkan susunan komposisi personalia DKBN,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Menurutnya, berdasarkan informasi terakhir yang dia terima, DKBN akan terdiri dari dewan penasihat dan badan pelaksana. Dewan penasihat akan beranggotakan minimal tiga orang yang seluruhnya berasal dari unsur serikat buruh.

    Sementara itu, badan pelaksana akan diisi oleh sekitar delapan orang, enam dari unsur buruh dan dua dari kalangan ahli atau akademisi. Said menyebut tak ada anggota badan pelaksana DKBN dari kalangan pengusaha.

    Dia lantas menjelaskan bahwa fungsi DKBN akan berbeda dengan lembaga kerjasama tripartit (LKS Tripartit) Nasional. Perbedaan paling signifikan terletak pada alur pemberian beragam usulan kebijakan perburuhan.

    LKS Tripartit menyampaikan usulan tersebut melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terlebih dahulu, sedangkan DKBN akan dapat memberikan usulan langsung ke presiden. Said juga menyebut cakupan isu yang diampu DKBN juga lebih luas, berbeda dengan LKS Tripartit yang cenderung berfokus mengenai regulasi.

    “Kesejahteraan buruh meliputi masalah upah, masalah jaminan sosial, masalah kesejahteraan natura maupun non-natura, masalah PHK, masalah pesangon, masalah lapangan kerja, mungkin masalah tenaga kerja asing yang akan mempersempit tenaga kerja lokal untuk bekerja, perlindungan pekerja perempuan, operasi karyawan, dan sebagainya,” ujarnya.

    Said kemudian menyampaikan bahwa DKBN akan dibentuk melalui regulasi keputusan presiden (Keppres) dalam satu hingga dua pekan ke depan. Namun demikian, dia menegaskan hal tersebut bergantung keputusan Prabowo.

    Terkait Satgas PHK, dia menyatakan bahwa satu orang menteri akan ditugaskan sebagai ketua. Meskipun demikian, dia enggan membocorkan namanya. Menurutnya, Satgas PHK akan berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja.

    “Orang di-PHK di daerah tertentu disalurkan ke daerah lainnya yang lapangan kerjanya terbuka. Ini kan membutuhkan power yang kuat. Harus orang yang dekat dengan presiden. Kami sudah mengusulkan satu nama menteri, mudah-mudahan bisa diterima,” tutur Said.

    Sebelumnya, rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK dilontarkan langsung oleh Prabowo dalam perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 pada 1 Mei 2025.

    Prabowo mengatakan, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional nantinya bertugas untuk mempelajari keadaan buruh serta memberikan masukan kepada Presiden terkait regulasi mana yang dinilai tidak melindungi para buruh.

    Dia juga meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mencari cara guna menghapus sistem alih daya atau outsourcing, tetapi tetap menjaga kepentingan investor. Pasalnya, kata dia, tidak ada pabrik yang dapat menyerap tenaga kerja jika para investor enggan menanamkan investasi di Indonesia.

    “Saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia,” kata Prabowo saat itu.

  • Besok, Prabowo Bakal Umumkan 10 Pahlawan Nasional, Soeharto Masuk

    Besok, Prabowo Bakal Umumkan 10 Pahlawan Nasional, Soeharto Masuk

    Besok, Prabowo Bakal Umumkan 10 Pahlawan Nasional, Soeharto Masuk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan sepuluh nama calon penerima gelar Pahlawan Nasional pada Senin (10/11/2025) besok.
    Pengumuman tersebut bertepatan dengan peringatan
    Hari Pahlawan
    yang jatuh setiap tanggal 10 November.
    “Besok, Insya Allah akan diumumkan. Iya (oleh Presiden
    Prabowo
    langsung). Kurang lebih sepuluh nama,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jalan Kertanegara, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).
    Saat ditanya apakah Presiden ke-2 RI
    Soeharto
    masuk dalam sepuluh daftar nama tersebut, Prasetyo pun membenarkannya.
    “Ya, masuk, masuk,” ujar Prasetyo.
    Prasetyo lalu menjelaskan, alasan pemerintah hendak memberikan gelar kepada sepuluh orang itu karena dianggap telah berjasa kepada bangsa ini.
    “Itu kan bagian dari bagaimana kita menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin kita, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” katanya.
    Diberitakan sebelumnya, Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) mengkaji 49 nama yang diusulkan mendapatkan gelar
    Pahlawan Nasional
    tahun 2025.
    Di antara deretan nama itu, beberapa mencuri perhatian publik. Ada Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, hingga aktivis buruh Marsinah.
    Usulan itu datang dari berbagai kalangan, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga lembaga pusat. Tak heran, sejumlah nama pun menuai perdebatan.
    Namun, sebanyak 500 aktivis dan akademisi belum lama ini menyatakan penolakan terhadap usulan pemberian
    gelar Pahlawan Nasional
    kepada Soeharto.
    Sikap serupa juga disampaikan Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bonnie Triyana.
    Tetapi, di sisi lain, ada pula pihak yang mendukung Soeharto untuk dianugerahi gelar tersebut.
    Dukungan di antaranya datang dari sejumlah organisasi massa (ormas) Islam, seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UMK Cikarang 2026 Jika Naik 10,5%, Tertinggi di Indonesia?

    UMK Cikarang 2026 Jika Naik 10,5%, Tertinggi di Indonesia?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum baik tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) pada bulan November ini. Kenaikan ini turut dinantikan pekerja kawasan industri seperti di Cikarang yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    UMK Cikarang pada 2025 mengikuti besaran upah minimum di Kabupaten Bekasi yang sebesar Rp5,55 juta. Angka tersebut menjadi salah satu yang tertinggi di Jawa Barat.

    Apabila tuntutan buruh yang meminta upah minimum naik hingga 10,5% terwujud, maka UMK Kabupaten Bekasi 2026 dapat menyentuh Rp6,14 juta.

    Secara historis, besaran UMK di Cikarang terus naik mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Menilik lima tahun terakhir, UMK Cikarang pada 2020 ditetapkan naik Rp351.874 menjadi Rp4.498.000.

    Selanjutnya, UMK Cikarang naik Rp293.843 menjadi Rp4.791.843 pada 2021. Pada 2022, Bisnis mencatat tidak terdapat kenaikan upah minimum di Cikarang.

    Selanjutnya pada 2023, UMK kawasan industri ini naik Rp345.732 menjadi Rp5.137.575, lantas menjadi Rp5.219.263 atau naik Rp81.688 pada 2024. Pada 2025, UMK Cikarang menyentuh Rp5.58.515 atau naik Rp339.252.

    Namun demikian, UMK Cikarang bukan merupakan yang tertinggi di Indonesia, bahkan di Jawa Barat. UMK Cikarang masih lebih rendah dengan UMK Kota Bekasi yang menyentuh Rp5,69 juta, serta kurang dari Kabupaten Karawang yang memiliki UMK Rp5,59 juta.

    Dengan begitu, Cikarang atau Kabupaten Bekasi menempati posisi ketiga dalam daftar UMK tertinggi di Jawa Barat. Posisi yang sama juga berlaku dalam skala nasional, yang mana Cikarang mengungguli DKI Jakarta yang memiliki upah minimum Rp5,39 juta pada 2025.

    Sementara itu, potensi kenaikan upah minimum di kabupaten/kota di Indonesia masih terbuka lebar.

    Berikut daftar UMK di Jawa Barat 2026 jika ditetapkan naik 10,5%:

    Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
    Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
    Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
    Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
    Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
    Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
    Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
    Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
    Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
    Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
    Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
    Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
    Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
    Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
    Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
    Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
    Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
    Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
    Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
    Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
    Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
    Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
    Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
    Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
    Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
    Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
    Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751

  • 10.000 Buruh Gelar Aksi di Bekasi Besok 10 November, Ini Tuntutannya

    10.000 Buruh Gelar Aksi di Bekasi Besok 10 November, Ini Tuntutannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar konsolidasi aksi di Gedung Swantantra, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (10/11/2025) besok.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa dua tuntutan, yakni penghapusan tenaga kerja alih daya atau outsourcing dan tolak upah murah, serta pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

    “Ada sekitar 10.000 buruh. Kenapa di Bekasi, karena basis KSPI yang terbesar ada di Bekasi,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Dia menjelaskan, konsolidasi aksi tersebut akan turut dihadiri oleh perwakilan dari Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC) yang membawa tuntutan yang sama.

    Menurut Said, aksi kali ini akan terpusat di satu gedung, alih-alih unjuk rasa di jalan raya. Metode serupa diterapkan KSPI di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (30/10/2025) lalu.

    Pada kesempatan yang sama, dia juga menyinggung pembahasan kenaikan upah minimum (UMP) 2026. Pihaknya mengklaim Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,2 hingga 0,7 dalam menghitung kenaikan UMP tahun depan.

    Sementara itu, dia mengklaim unsur pengusaha yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan indeks tertentu yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5. Padahal, saat UMP 2025 naik 6,5%, indeks tertentu yang digunakan berkisar 0,9.

    Indeks tertentu adalah komponen yang mengukur kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Indeks tertentu digunakan sebagai salah satu komponen perhitungan kenaikan UMP, di samping pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

    “Jika menggunakan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, kami akan melawan dalam bentuk aksi besar-besaran. Mogok nasional pun akan menjadi pilihan,” tegas Said.