Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut upah minimum provinsi (UMP) Jakarta naik 6,9 persen pada 2026 mendatang. Hal itu disuarakan Presiden KSPI Said Iqbal dengan catatan indeks tertentu atau alfa yang digunakan adalah 0,9.
Topik: Buruh
-

Buruh Tuntut UMP Jakarta 2026 Naik 6,9 Persen Jadi Rp 5,76 Juta
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut upah minimum provinsi (UMP) Jakarta naik 6,9 persen pada 2026 mendatang. Hal itu disuarakan Presiden KSPI Said Iqbal dengan catatan indeks tertentu atau alfa yang digunakan adalah 0,9.
-

Alasan Buruh Tolak Keras Aturan Kenaikan Upah yang Diteken Prabowo
Jakarta –
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menolak keras Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, (16/12/2025).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aturan ini dinilai menurunkan standar perlindungan upah, terutama melalui perubahan definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Said Iqbal menegaskan, definisi KHL seharusnya mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, yang menetapkan 64 komponen KHL, seperti kebutuhan pangan, sandang, perumahan, transportasi, hingga kebutuhan dasar lainnya.
Namun dalam penjelasan Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan kenaikan upah minimum yang mengacu pada peraturan pemerintah tentang upah tidak menggunakan definisi KHL sebagai dimaksud Permenaker No. 18 Tahun 2020.
Akibatnya kata Iqbal KHL yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut hanya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah dan tidak mempunyai dasar hukum. Imbasnya akan merugikan buruh.
“Siapa yang menghitung kebutuhan hidup layak itu? Apakah BPS? Apakah Dewan Ekonomi Nasional? Apakah Kemenaker? Kalau menggunakan data BPS, seharusnya menggunakan survei biaya hidup yang kita kenal dengan SBA hidup di Jakarta bisa Rp 15 juta, tidak mungkin hidup di Jakarta Rp 5 juta menurut survei biaya hidup BPS sebulannya,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (17/12/2025).
“Jadi, kami memandang definisi KHL yang dipaparkan oleh Menteri adalah akal-akalan saja. Seolah-olah ingin di framing atau dinarasikan bahwa upah minimum yang sudah ada di Indonesia sudah melebihi kebutuhan hidup yang layak,” tambahnya.
Penolakan lainnya juga didasarkan pada absennya dialog sosial yang bermakna, ketertutupan substansi regulasi, serta potensi kerugian serius bagi kaum buruh. Ia mengatakan buruh tidak pernah dilibatkan secara sungguh-sungguh dalam pembahasan substansi aturan.
“Buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP Pengupahan ini. Yang terjadi hanyalah sosialisasi sepihak, itu pun hanya satu kali di Dewan Pengupahan. Tidak ada dialog, tidak ada pembahasan mendalam,” katanya.
KSPI juga menyoroti fakta bahwa hingga saat ini isi lengkap PP Pengupahan tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada serikat pekerja. Sosialisasi yang diklaim pemerintah hanya dilakukan satu kali, yakni pada 3 November 2025, tanpa ruang untuk perdebatan substantif ataupun perbaikan bersama.
Terkait isu indeks tertentu dalam rentang 0,5-0,9, KSPI menegaskan bahwa angka 0,9 merupakan batas tertinggi dan satu-satunya nilai yang masih dapat diterima buruh. KSPI sebelumnya telah mengajukan empat opsi indeks, dengan rentang 0,7-0,9.
“Jadi kami bisa menerima 0,5-0,9, karena 0,9-nya sudah sesuai usulan KSPI. 0,5-nya yang interval terbawah atau range ter bawahnya, ya sedikit diturunkan, kami bisa terima. Tetapi dengan catatan,” ujarnya.
Catatannya, buruh tetap memperjuangkan agar menggunakan angka tertinggi 0,9 untuk digunakan sebagai penghitungan UMP di daerah-daerah.
“Catatannya adalah KSPI akan menyerukan dan menginstruksikan seluruh buruh di Indonesia agar berjuang di Dewan Pengupahan, meminta pada Gubernur, meminta pada Bupati dan Wali Kota, indeks tertentu nya 0,9,” ujar Said.
Selain itu, KSPI juga menuntut diberlakukannya kembali upah minimum sektoral tahun 2026, sebagai instrumen perlindungan bagi buruh di sektor-sektor dengan tingkat risiko dan produktivitas tinggi.
Tonton juga video “Buruh Tuntut UMP Jakarta 2026 Naik 6,9 Persen Jadi Rp 5,76 Juta”
(hrp/hns)
-
/data/photo/2023/09/07/64f9386e4a788.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
UMP Jakarta 2026 Dipastikan Naik, Tanggal Penetapan Ditargetkan Lebih Cepat Megapolitan 17 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Dipastikan Naik, Tanggal Penetapan Ditargetkan Lebih Cepat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 akan mengalami kenaikan seiring berlakunya rumusan pengupahan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan penetapan UMP dapat dilakukan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.
Kepastian kenaikan tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, formula pengupahan yang baru membuka ruang penyesuaian melalui rentang indeks alfa yang dikombinasikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Pasti ada kenaikan. Karena
alpha
-nya kan ada
range
-nya. Sehingga dengan demikian tinggal harus ada kenaikan menyesuaikan, dan hitungannya kan bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya. Kita sedang mempersiapkan diri untuk itu,” kata Pramono.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan seluruh kepala daerah agar pengumuman UMP dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025.
Menyikapi hal tersebut, Pramono menyatakan Pemprov DKI menargetkan penetapan UMP dapat rampung sebelum tenggat waktu.
“Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” ujarnya.
Pramono juga menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha dalam menentukan besaran UMP.
Ia menyebut pemerintah daerah akan bersikap adil dalam proses pengambilan keputusan.
“Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Dan saya sudah meminta untuk segera diadakan rapat,” ungkap Pramono.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, menegaskan penetapan
UMP Jakarta 2026
akan mengacu pada pedoman terbaru dari pemerintah pusat. Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui Dewan Pengupahan Provinsi.
“Pedoman sudah ditetapkan. Nanti akan dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Syaripudin saat dikonfirmasi, Rabu.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat formula baru penentuan upah minimum, mulai dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, sebelum menetapkan aturan tersebut, Presiden mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, khususnya serikat buruh.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) malam.
Alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan formula tersebut, besaran kenaikan UMP akan berbeda di setiap daerah.
Dalam simulasi penetapan UMP Jakarta 2026, sejumlah indikator ekonomi digunakan sebagai acuan, yakni inflasi tahunan Jakarta November 2025 sebesar 2,67 persen, pertumbuhan ekonomi Jakarta triwulan III-2025 sebesar 4,96 persen, serta indeks alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9.
Berdasarkan simulasi tersebut, kenaikan UMP Jakarta diperkirakan berada di rentang 5,15 persen hingga 7,13 persen.
Pada skenario batas bawah dengan alfa 0,5, UMP Jakarta diproyeksikan naik 5,15 persen.
Dengan UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761, kenaikan nominalnya sekitar Rp 277.432 sehingga UMP Jakarta 2026 diperkirakan menjadi Rp 5.674.193 per bulan.
Sementara itu, pada skenario batas atas dengan alfa 0,9, UMP Jakarta diperkirakan naik 7,13 persen atau sekitar Rp 384.089. Dengan demikian, UMP Jakarta 2026 diproyeksikan mencapai Rp 5.780.850 per bulan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4245436/original/044403400_1669815714-UMP_DKI_Jakarta_Naik_Tapi_Ditolak_Pengusaha-merdeka.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hitungan Kenaikan Upah Minimum 2026 Diteken Prabowo, Begini Formulanya
Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Gubernur setiap provinsi harus menetapkan upah minimum provinsi atau kenaikan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025, pekan depan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden. Adapun, formula kenaikan UMP 2026 yang ditetapkan telah memuat aspirasi pengusaha dan serikat buruh.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” urai Yassierli, dikutip Rabu (17/12/2025).
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” imbuhnya.
Perlu dicatat, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
Yassierli juga menyampaikan, kewenangan penetapan upah saat ini ada di Gubernur. Hitungannya mengacu pada formula dalam PP Pengupahan yang diteken Kepala Negara.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (17/12/2025).
Ada dua kewenangan dalam PP Pengupahan ini. Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” beber dia.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5203453/original/038067100_1745943333-WhatsApp_Image_2025-04-29_at_17.39.07_b9162b6c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bocoran Soal Kenaikan UMP 2026 versi Buruh Bikin Penasaran
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan pada Selasa 16 Desember 2025. Yassierli mengungkapkan, saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UMP 2026 sudah ada di meja Presiden Prabowo dan siap ditandatangani.
“UMP RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) nya sudah di meja pak Presiden tinggal ditandatangani. InshaAllah,” kata dia di Istana Negara.
“Ya, tadi sudah di meja beliau, tunggu, kalau bisa hari ini [ditandatangani] kalau engga besok ditandatangani, sesudah itu nanti saya umumkan inshaAllah,” lanjut dia.
Lantas berapa kenaikan UMP 2026 yang akan ditetapkan pemerintah?
UMP 2026 Sudah Dibahas Sejak Lama
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini sedang menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Artikel Berapa Kenaikan UMP 2026 yang Bakal Diumumkan? Ini Bocoran Versi Buruh menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Rabu, (17/12/2025):
“Upah minum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain (tetap) berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah” kata Wamenaker Afriansyah Noor dikutip dari Antara, Senin, 15 Desember 2025.
Yang jelas, kata dia, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1359419/original/070709600_1475132263-20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tolak Kenaikan Upah Minimum 2026, Buruh Demo Besar-besaran di Istana Negara Jumat 19 Desember 2025
Ketiga, Said Iqbal menekankan bahwa Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah menegaskan prinsip dasar: kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang adil, bukan indeks yang justru mengunci kenaikan agar tetap rendah.
KSPI menyoroti adanya indeks tertentu 0,3 hingga 0,8. Bila pemerintah memakai indeks terendah (0,3), maka kenaikan upah minimum akan jatuh pada angka yang sangat kecil, hanya 4,3%.
Said Iqbal menilai angka ini mencerminkan politik pengupahan murah. “Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikan bisa hanya sekitar 4,3%. Itu terlalu kecil. Ini mengembalikan upah murah,” tegasnya.Ia pun mempertanyakan apakah Presiden menyadari konsekuensi sosial dari kebijakan tersebut.
“Apakah Presiden sudah tahu jika kebijakan ini menyebabkan upah murah? Buruh diminta produktif, tapi upah ditahan serendah mungkin,” ujar Said Iqbal.
KSPI menyampaikan empat opsi tuntutan kenaikan upah minimum 2025 yang pernah disampaikan Said Iqbal di ruang publik, yakni:
1. Kenaikan 6,5% (minimal sama seperti tahun lalu)
2. Kenaikan 6%–7% sebagai rentang moderat yang tetap menjaga daya beli buruh
3. Kenaikan 6,5%–6,8% sebagai opsi kompromi yang realistis dan terukur
4. Kenaikan dengan indeks tertentu 0,7–0,9, bukan 0,3–0,8
-

Tok! Prabowo Resmi Teken Aturan Kenaikan UMP 2026, Ini Formulanya
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan, yang menjadi dasar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2025) malam.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli.
Menurutnya, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.
Dia menjelaskan bahwa Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah minimum adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9.
Keputusan tersebut diambil setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh.
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ujar Yassierli.
Selain itu, perhitungan kenaikan upah minimum disebutnya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Menurut Yassierli, PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kemudian, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pemerintah pusat memberikan batasan khusus bahwa gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Yassierli.
-

Seorang Perempuan Buruh Tembakau di Jember Meninggal Dunia Terhanyut Banjir
Jember (beritajatim.com) – Titik, seorang perempuan buruh tembakau berusia 65 tahun, ditemukan meninggal dunia di tepi sungai Desa Kalisat, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025).
Titik dilaporkan tak kembali ke rumahnya di Dusun Tengah, Desa Kalisat, pada Senin (15/12/2025) sore. Dia adalah buruh sebuah gudang tembakau di Desa Sebanen. Biasanya saat sore hari, dia pulang ke rumah. Namun hingga malam hari, perempuan kelahiran 9 Mei 1960 itu tak juga kembali.
Keluarga pun kebingungan. “Semua teman kerja Titik di gudang mengaku tidak tahu. Mereka hanya tahu beliau memang masuk kerja,” kata Sudi
Apalagi saat itu hujan deras mengguyur. “Banyak titik yang banjir. Ini tidak seperti biasanya.” kata Kepala Desa Kalisat Sudi Raharjo.
Satu-satunya jalan menuju rumah Titik melewati sebuah jembatan yang Desa Sebanen dengan Dusun Tengah di Desa Kalisat. Jaraknya dekat dengan berjalan kaki.
Kolong jembatan tersebut kecil sehingga pada saat itu air meluap ke atas jembatan dan jalan. “Sekitar jam delapan Senin malam, ketinggian air sekitar satu meter di atas jembatan,” kata Sudi.
Jenazah Titik ditemukan pada pukul 11.30 keesokan harinya. “Langsung dievakuasi oleh warga,” kata Sudi.
Selain memakan korban jiwa, banjir juga merusak dam dan sejumlah rumah di Kalisat. Setidaknya ada tiga rumah yang roboh diterjang banjir. Dam di daerah Sumbernangka dan Karangpaiton di Kecamatan Ledokombo jebol sehingga tidak bisa membendung air dari hulu sungai menuju Kalisat.
“Kami mempercepat perekutan anggota Desa Tanggap Bencana (Destana). Begitu ada informasi, kami langsung bergerak turun ke bawah,” kata Sudi. [wir]
/data/photo/2025/12/17/6941c743359bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)