Topik: Buruh

  • Bos Buruh Sebut Kenaikan UMP 2026 Tertinggi Bisa Capai 7,3%

    Bos Buruh Sebut Kenaikan UMP 2026 Tertinggi Bisa Capai 7,3%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2026 dapat naik hingga 7,3% usai Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan.

    Presiden KSPI Said Iqbal berujar bahwa PP Pengupahan baru mencantumkan rentang indeks tertentu atau alfa 0,5–0,9 dalam formula UMP 2026.

    Apabila batas tertinggi alfa 0,9 itu dihitung dengan pertumbuhan ekonomi nasional 5,04% (kuartal III/2025, YoY) dan inflasi nasional 2,86% (Oktober 2025, YoY), dia menyebut rerata kenaikan upah minimum tahun depan dapat mencapai 7,3%.

    “Mungkin secara nasional rata-rata itu naik 7,2% atau 7,3% kalau pakai pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional, ya,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (17/12/2025).

    Kendati demikian, dia menekankan bahwa persentase kenaikan UMP akan bervariasi di setiap daerah bergantung pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi masing-masing. Selain itu, kenaikan UMP bisa lebih rendah apabila gubernur menetapkan alfa di bawah 0,9, atau bahkan menggunakan rentang terbawah 0,5. 

    Dia lantas memberikan simulasi di Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan perhitungan Said, apabila alfa 0,5 dihitung dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5% dan inflasi sekitar 2%, maka kenaikan UMP DKI Jakarta tahun depan hanya sekitar 4,3%.

    Oleh karena itu, Said menyebut bahwa KSPI akan memperjuangkan lewat Dewan Pengupahan tingkat provinsi agar gubernur menggunakan alfa 0,9. Tak hanya di Jakarta, tuntutan itu akan disampaikan di berbagai daerah.

    “Kalau pakai alfa 0,5 kita tolak total. Jadi, kesimpulan perjuangan kaum buruh indeks tertentunya harus 0,9,” tegasnya.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa komponen alfa atau indeks tertentu dalam formula UMP 2026 mengalami perluasan dari aturan sebelumnya, tetapi komponen lainnya yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap berlaku.

    Beleid tersebut memaknai alfa sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian dengan disparitas upah saat ini.

    Dia menegaskan bahwa penetapan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 pada formula UMP 2026 ini demi memberikan fleksibilitas daerah dalam penetapan upah minimum.

    “Alfa inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

  • Buruh Tuntut UMP Jakarta 2026 Naik 6,9 Persen Jadi Rp 5,76 Juta

    Buruh Tuntut UMP Jakarta 2026 Naik 6,9 Persen Jadi Rp 5,76 Juta

    Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut upah minimum provinsi (UMP) Jakarta naik 6,9 persen pada 2026 mendatang. Hal itu disuarakan Presiden KSPI Said Iqbal dengan catatan indeks tertentu atau alfa yang digunakan adalah 0,9.

  • Buruh Tuntut UMP Jakarta 2026 Naik 6,9 Persen Jadi Rp 5,76 Juta

    Buruh Tuntut UMP Jakarta 2026 Naik 6,9 Persen Jadi Rp 5,76 Juta

    Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut upah minimum provinsi (UMP) Jakarta naik 6,9 persen pada 2026 mendatang. Hal itu disuarakan Presiden KSPI Said Iqbal dengan catatan indeks tertentu atau alfa yang digunakan adalah 0,9.

  • Alasan Buruh Tolak Keras Aturan Kenaikan Upah yang Diteken Prabowo

    Alasan Buruh Tolak Keras Aturan Kenaikan Upah yang Diteken Prabowo

    Jakarta

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menolak keras Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, (16/12/2025).

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aturan ini dinilai menurunkan standar perlindungan upah, terutama melalui perubahan definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    Said Iqbal menegaskan, definisi KHL seharusnya mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, yang menetapkan 64 komponen KHL, seperti kebutuhan pangan, sandang, perumahan, transportasi, hingga kebutuhan dasar lainnya.

    Namun dalam penjelasan Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan kenaikan upah minimum yang mengacu pada peraturan pemerintah tentang upah tidak menggunakan definisi KHL sebagai dimaksud Permenaker No. 18 Tahun 2020.

    Akibatnya kata Iqbal KHL yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut hanya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah dan tidak mempunyai dasar hukum. Imbasnya akan merugikan buruh.

    “Siapa yang menghitung kebutuhan hidup layak itu? Apakah BPS? Apakah Dewan Ekonomi Nasional? Apakah Kemenaker? Kalau menggunakan data BPS, seharusnya menggunakan survei biaya hidup yang kita kenal dengan SBA hidup di Jakarta bisa Rp 15 juta, tidak mungkin hidup di Jakarta Rp 5 juta menurut survei biaya hidup BPS sebulannya,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (17/12/2025).

    “Jadi, kami memandang definisi KHL yang dipaparkan oleh Menteri adalah akal-akalan saja. Seolah-olah ingin di framing atau dinarasikan bahwa upah minimum yang sudah ada di Indonesia sudah melebihi kebutuhan hidup yang layak,” tambahnya.

    Penolakan lainnya juga didasarkan pada absennya dialog sosial yang bermakna, ketertutupan substansi regulasi, serta potensi kerugian serius bagi kaum buruh. Ia mengatakan buruh tidak pernah dilibatkan secara sungguh-sungguh dalam pembahasan substansi aturan.

    “Buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP Pengupahan ini. Yang terjadi hanyalah sosialisasi sepihak, itu pun hanya satu kali di Dewan Pengupahan. Tidak ada dialog, tidak ada pembahasan mendalam,” katanya.

    KSPI juga menyoroti fakta bahwa hingga saat ini isi lengkap PP Pengupahan tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada serikat pekerja. Sosialisasi yang diklaim pemerintah hanya dilakukan satu kali, yakni pada 3 November 2025, tanpa ruang untuk perdebatan substantif ataupun perbaikan bersama.

    Terkait isu indeks tertentu dalam rentang 0,5-0,9, KSPI menegaskan bahwa angka 0,9 merupakan batas tertinggi dan satu-satunya nilai yang masih dapat diterima buruh. KSPI sebelumnya telah mengajukan empat opsi indeks, dengan rentang 0,7-0,9.

    “Jadi kami bisa menerima 0,5-0,9, karena 0,9-nya sudah sesuai usulan KSPI. 0,5-nya yang interval terbawah atau range ter bawahnya, ya sedikit diturunkan, kami bisa terima. Tetapi dengan catatan,” ujarnya.

    Catatannya, buruh tetap memperjuangkan agar menggunakan angka tertinggi 0,9 untuk digunakan sebagai penghitungan UMP di daerah-daerah.

    “Catatannya adalah KSPI akan menyerukan dan menginstruksikan seluruh buruh di Indonesia agar berjuang di Dewan Pengupahan, meminta pada Gubernur, meminta pada Bupati dan Wali Kota, indeks tertentu nya 0,9,” ujar Said.

    Selain itu, KSPI juga menuntut diberlakukannya kembali upah minimum sektoral tahun 2026, sebagai instrumen perlindungan bagi buruh di sektor-sektor dengan tingkat risiko dan produktivitas tinggi.

    Tonton juga video “Buruh Tuntut UMP Jakarta 2026 Naik 6,9 Persen Jadi Rp 5,76 Juta”

    (hrp/hns)

  • UMP Jakarta 2026 Dipastikan Naik, Tanggal Penetapan Ditargetkan Lebih Cepat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2025

    UMP Jakarta 2026 Dipastikan Naik, Tanggal Penetapan Ditargetkan Lebih Cepat Megapolitan 17 Desember 2025

    UMP Jakarta 2026 Dipastikan Naik, Tanggal Penetapan Ditargetkan Lebih Cepat
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 akan mengalami kenaikan seiring berlakunya rumusan pengupahan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
    Pemprov DKI Jakarta menargetkan penetapan UMP dapat dilakukan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.
    Kepastian kenaikan tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    Ia menjelaskan, formula pengupahan yang baru membuka ruang penyesuaian melalui rentang indeks alfa yang dikombinasikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
    “Pasti ada kenaikan. Karena
    alpha
    -nya kan ada
    range
    -nya. Sehingga dengan demikian tinggal harus ada kenaikan menyesuaikan, dan hitungannya kan bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya. Kita sedang mempersiapkan diri untuk itu,” kata Pramono.
    Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan seluruh kepala daerah agar pengumuman UMP dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025.
    Menyikapi hal tersebut, Pramono menyatakan Pemprov DKI menargetkan penetapan UMP dapat rampung sebelum tenggat waktu.
    “Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” ujarnya.
    Pramono juga menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha dalam menentukan besaran UMP.
    Ia menyebut pemerintah daerah akan bersikap adil dalam proses pengambilan keputusan.
    “Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Dan saya sudah meminta untuk segera diadakan rapat,” ungkap Pramono.
    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, menegaskan penetapan
    UMP Jakarta 2026
    akan mengacu pada pedoman terbaru dari pemerintah pusat. Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui Dewan Pengupahan Provinsi.
    “Pedoman sudah ditetapkan. Nanti akan dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Syaripudin saat dikonfirmasi, Rabu.
    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat formula baru penentuan upah minimum, mulai dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, sebelum menetapkan aturan tersebut, Presiden mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, khususnya serikat buruh.
    “Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) malam.
    Alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan formula tersebut, besaran kenaikan UMP akan berbeda di setiap daerah.
    Dalam simulasi penetapan UMP Jakarta 2026, sejumlah indikator ekonomi digunakan sebagai acuan, yakni inflasi tahunan Jakarta November 2025 sebesar 2,67 persen, pertumbuhan ekonomi Jakarta triwulan III-2025 sebesar 4,96 persen, serta indeks alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9.
    Berdasarkan simulasi tersebut, kenaikan UMP Jakarta diperkirakan berada di rentang 5,15 persen hingga 7,13 persen.
    Pada skenario batas bawah dengan alfa 0,5, UMP Jakarta diproyeksikan naik 5,15 persen.
    Dengan UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761, kenaikan nominalnya sekitar Rp 277.432 sehingga UMP Jakarta 2026 diperkirakan menjadi Rp 5.674.193 per bulan.
    Sementara itu, pada skenario batas atas dengan alfa 0,9, UMP Jakarta diperkirakan naik 7,13 persen atau sekitar Rp 384.089. Dengan demikian, UMP Jakarta 2026 diproyeksikan mencapai Rp 5.780.850 per bulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hitungan Kenaikan Upah Minimum 2026 Diteken Prabowo, Begini Formulanya

    Hitungan Kenaikan Upah Minimum 2026 Diteken Prabowo, Begini Formulanya

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Gubernur setiap provinsi harus menetapkan upah minimum provinsi atau kenaikan  UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025, pekan depan.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden. Adapun, formula kenaikan UMP 2026 yang ditetapkan telah memuat aspirasi pengusaha dan serikat buruh.

    “Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” urai Yassierli, dikutip Rabu (17/12/2025).

    “Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” imbuhnya.

    Perlu dicatat, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

     

    Yassierli juga menyampaikan, kewenangan penetapan upah saat ini ada di Gubernur. Hitungannya mengacu pada formula dalam PP Pengupahan yang diteken Kepala Negara.

    “Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (17/12/2025).

    Ada dua kewenangan dalam PP Pengupahan ini. Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

    Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

    “Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” beber dia.

     

  • Bocoran Soal Kenaikan UMP 2026 versi Buruh Bikin Penasaran

    Bocoran Soal Kenaikan UMP 2026 versi Buruh Bikin Penasaran

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan pada Selasa 16 Desember 2025. Yassierli mengungkapkan, saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UMP 2026 sudah ada di meja Presiden Prabowo dan siap ditandatangani.

    “UMP RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) nya sudah di meja pak Presiden tinggal ditandatangani. InshaAllah,” kata dia di Istana Negara.

    “Ya, tadi sudah di meja beliau, tunggu, kalau bisa hari ini [ditandatangani] kalau engga besok ditandatangani, sesudah itu nanti saya umumkan inshaAllah,” lanjut dia.

    Lantas berapa kenaikan UMP 2026 yang akan ditetapkan pemerintah?

    UMP 2026 Sudah Dibahas Sejak Lama

    Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini sedang menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

    Artikel Berapa Kenaikan UMP 2026 yang Bakal Diumumkan? Ini Bocoran Versi Buruh menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Rabu, (17/12/2025):

    “Upah minum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain (tetap) berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah” kata Wamenaker Afriansyah Noor dikutip dari Antara, Senin, 15 Desember 2025.

    Yang jelas, kata dia, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu.

     

  • Tolak Kenaikan Upah Minimum 2026, Buruh Demo Besar-besaran di Istana Negara Jumat 19 Desember 2025

    Tolak Kenaikan Upah Minimum 2026, Buruh Demo Besar-besaran di Istana Negara Jumat 19 Desember 2025

    Ketiga, Said Iqbal menekankan bahwa Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah menegaskan prinsip dasar: kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang adil, bukan indeks yang justru mengunci kenaikan agar tetap rendah.

    KSPI menyoroti adanya indeks tertentu 0,3 hingga 0,8. Bila pemerintah memakai indeks terendah (0,3), maka kenaikan upah minimum akan jatuh pada angka yang sangat kecil, hanya  4,3%.

    Said Iqbal menilai angka ini mencerminkan politik pengupahan murah. “Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikan bisa hanya sekitar 4,3%. Itu terlalu kecil. Ini mengembalikan upah murah,” tegasnya.Ia pun mempertanyakan apakah Presiden menyadari konsekuensi sosial dari kebijakan tersebut.

    “Apakah Presiden sudah tahu jika kebijakan ini menyebabkan upah murah? Buruh diminta produktif, tapi upah ditahan serendah mungkin,” ujar Said Iqbal.

    KSPI menyampaikan empat opsi tuntutan kenaikan upah minimum 2025 yang pernah disampaikan Said Iqbal di ruang publik, yakni:

    1. Kenaikan 6,5% (minimal sama seperti tahun lalu)

    2. Kenaikan 6%–7% sebagai rentang moderat yang tetap menjaga daya beli buruh

    3. Kenaikan 6,5%–6,8% sebagai opsi kompromi yang realistis dan terukur

    4. Kenaikan dengan indeks tertentu 0,7–0,9, bukan 0,3–0,8

     

     

  • Saat Menanami Hutan Dianggap Gila, Kisah Daim Penjaga Lingkungan di Lumajang
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Desember 2025

    Saat Menanami Hutan Dianggap Gila, Kisah Daim Penjaga Lingkungan di Lumajang Surabaya 17 Desember 2025

    Saat Menanami Hutan Dianggap Gila, Kisah Daim Penjaga Lingkungan di Lumajang
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Di balik rimbunnya hutan Gunung Lemongan di Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tersimpan kisah getir sekaligus heroik seorang pria lanjut usia yang dulu dicap gila.
    Ketika suara-suara sumbang meragukan visinya, bahkan negara sempat mempermasalahkan aksinya, Daim (64) tetap teguh menggenggam cangkulnya.
    Ia seorang perintis lingkungan sejati dari kaki
    Gunung Lemongan
    yang berani melawan stigma negatif demi satu tujuan mulia, yakni menghijaukan kembali tanah yang gersang.
    Lahir dan tumbuh di lereng Gunung Lemongan, membuat Daim, warga Dusun Bercah, Desa Sumberpetung, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten
    Lumajang
    , Jawa Timur, membuatnya punya ikatan batin yang kuat dengan alam.
    Pengalaman pahit berupa banjir yang menghanyutkan rumahnya jadi pelecut semangat Daim berbuat lebih untuk hutan Lemongan.
    Kebakaran hutan dan pembalakan liar besar-besaran di hutan Lemongan jadi pemicu terjadinya banjir saat itu.
    “Dulu awalnya saya menanam pinang ini karena setiap musim kemarau selalu ada kebakaran hutan, kalau musim hujan seperti ini pasti ada banjir ya karena hutannya sudah gundul,” kata Daim mengawali cerita di lereng Gunung Lemongan, Selasa (16/12/2025).
    Aktivitas keluar masuk hutan, sudah dilakukan Daim sejak 29 tahun silam tepatnya pada Tahun 1996.
    Berbekal cangkul dan ember berisi bibit pinang, Daim melangkahkan kakinya mendaki lereng Gunung Lemongan yang curam, untuk menanam pinang.
    Tanaman pinang sengaja ia pilih usai mencoba berbagai jenis tanaman lainnya seperti sirsak, alpukat, nangka hingga kopi.
    Hasilnya, hanya pinang yang bisa bertahan. Sedangkan, tumbuhan lain yang pernah dicobanya pasti rusak oleh hewan liar penghuni Gunung Lemongan.
    “Pernah tanam sirsak, kopi, habis dimakan hewan, disini kan masih banyak hewan-hewan liar seperti kijang, kera, babi hutan, ular, kalau pinang ini aman enggak diganggu sama hewan,” ujar Daim.
    Lokasi yang dipilih Daim untuk menanam pinang adalah daerah di sekitar jurang hutan produksi.
    Alasannya hanya satu, menahan air hujan agar tidak membanjiri permukiman warga.
    Kata Daim, selain akar pinang yang mampu menyerap air dengan baik, pelepah dan daun yang jatuh ke tanah juga mampu menahan air hujan agar tidak terjadi erosi.
    “Saya coba tanam pinang di jurang, akhirnya jurang itu semakin dangkal dan saat musim hujan air yang turun tidak terlalu deras karena ada penahannya,” terang Daim.
    Percobaan penanaman pinang yang terbukti berhasil meredam banjir, membuat Daim semakin bersemangat untuk terus menanam.
    Dari yang awalnya bercocok di hutan produksi, Daim mulai masuk ke hutan lindung untuk menanam.
    Sampai akhirnya, kini luas hutan Lemongan yang telah dihijaukan kembali oleh Daim dengan pohon pinangnya sudah mencapai 14 hektar.
    “Tahun 1999 menanam (pinang) lagi berhasil, 2007 menanam di hutan lindung sampai sekarang, karena saya kira pinang ini nahan erosinya sangat kuat dan hutan itu dijaga terus menerus,” katanya.
    Saat Daim mulai tekun menanam pohon pinang di hutan, cemooh dan ejekan tetangga pun muncul. Daim dianggap gila.
    Sebab, saat semua orang menggandrungi pohon jati dan sengon, Daim malah memilih pohon pinang.
    Bagaimana tidak, pohon jati dan sengon memang memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Jauh dibandingkan dengan pinang yang saat itu buahnya hanya dihargai Rp 3.000 per kilogram.
    Nilai tersebut untuk membeli beras satu kilo saja tidak cukup. Padahal saat itu harga beras sudah Rp 6.000 per kilogram.
    Namun, Daim sama sekali tidak goyah. Ia menutup telinganya rapat-rapat dan yakin kelak akan ada hasil manis yang akan dinikmatinya.
    Kata Daim, pohon jati dan sengon hanya bertahan sementara untuk menyerap air hujan.
    Sebab, saat pohon itu dipanen, hutan akan kembali gundul dan menyebabkan erosi lagi hingga berujung banjir yang bisa saja kembali merusak rumahnya seperti saat ia masih anak-anak.
    Aktivitas keluar masuk hutan rutin dilakoni Daim untuk menanam pohon pinang. Semak belukar hutan yang lebat dibukanya dengan arit kecil dan cangkul.
    Untuk memudahkan aksesnya, Daim menyempatkan membawa batu saat berangkat ke hutan. Satu per satu batu itu ditata hingga jadi jalan setapak.
    “Saya dianggap orang gila sama tetangga waktu saya bawa bibit pinang ke hutan karena saat itu enggak laku, setiap hari diolok orang tapi saya enggak gubris,” kata Daim.
    Saat panen pertama, Daim sempat terpikir akan cemoohan tetangga yang menyebutnya gila karena menanam tanaman yang tak punya nilai jual.
    “Saat panen pertama harganya murah sempat ada kepikiran omongan orang-orang ternyata benar, tapi saya melihat gunung kembali hijau lagi ini saya senang, jadi ya sudahlah saya teruskan karena memang saya gak pandang harga,” tambahnya.
    Tahun 2014, jadi titik balik kebangkitan tanaman pinang. Di pasaran, harganya mulai tinggi.
    Dari yang awalnya hanya Rp 3.000 per kilogram menjadi Rp 7.000 per kilogram.
    Sejak saat itu, tetangga yang dulunya mengejek Daim malah ikut menanam pinang di hutan.
    “Lama kelamaan menarik harga pinang ini, di situ akhirnya banyak yang ikut menanam, yang awalnya bilang gila sekarang bilangnya betul menanam pinang,” ucapnya.
    Banyak tetangga yang mengikuti jejaknya menanam pinang, tidak membuat Daim merasa tersaingi.
    Malah, Daim merasa senang banyak orang mulai sadar untuk menghijaukan kembali hutan.
    Meski tujuan utamanya ekonomi, bukan melestarikan lingkungan, kata Daim, setidaknya warga mau menanami hutan.
    “Saya bangga juga karena semakin banyak orang yang menanam maka semakin lestari alam ini, kalau saya sendiri ya gak mungkin mampu terus karena hutannya luas,” ungkapnya.
    Perbedaan tujuan utama ini ternyata juga membuat pola tanam warga yang ikut menanam pinang berbeda dengan yang selama ini dilakukan Daim.
    Tanaman pinang Daim melingkari gunung untuk mencegah terjadinya banjir. Sedangkan, warga yang mengikuti jejaknya cenderung asal menanam.
    “Ya tidak apa-apa nanti tinggal dibelajari saja cara menanamnya supaya pinang ini jadi sabuk gunung, sehingga kalau ada hujan tidak sampai banjir,” jelasnya.
    Keberadaan pohon pinang di hutan tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh Daim dan keluarga.
    Warga sekitar yang tidak ikut berkeringat menanam pinang ke hutan juga mendapatkan manfaatnya.
    Tidak hanya terbebas dari banjir, warga juga mendapatkan manfaat ekonomi dari adanya pohon pinang di hutan.
    Salah satunya Suyit, tetangga Daim yang setiap hari keluar masuk hutan untuk mencari pelepah pinang dan daun pakis yang tumbuh di bawah pohon pinang.
    Pelepah pinang yang dikumpulkan Suyit akan dijual ke pengepul untuk digunakan sebagai bungkus dodol garut.
    Harganya, Rp 400 untuk setiap lembar pelepah pinang yang sudah dikupas dan dikeringkan.
    Sedangkan, daun pakis yang tumbuh di bawah pohon pinang bisa langsung dijual oleh Suyit ke pasar dengan harga Rp 5.000 per ikat.
    “Biasanya dapat uang enggak tentu, kadang Rp 20.000 pelepahnya saja, gratis ke Pak Daim, enggak perlu bayar, jadi ya untung ke saya asal tidak mengganggu pohonnya,” ujad Suyit.
    Selain warga yang mencari pelepah dan sayur, setidaknya ada 10 orang yang dipekerjakan Daim sebagai buruh panen dan kupas pinang.
    Mereka semua berasal dari tetangga di sisi kanan dan kiri rumah Daim.
    “Saya ada karyawan pengupas dan pemanen itu 10 orang lah, selain itu ada tetangga yang mencari pelepah, sayur, jalannya sudah ada dan tidak perlu modal tapi bisa menghasilkan rupiah,” ujar Daim.
    Meski niat Daim murni untuk menyelamatkan alam dari bencana, langkahnya menghijaukan kembali hutan Lemongan justru membawanya berhadapan dengan tembok birokrasi.
    Aksi menanamnya selama puluhan tahun sempat dipertanyakan legalitasnya oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di wilayah kehutanan.
    Perusahaan pelat merah itu menganggap kegiatan Daim ini ilegal. Sebab, yang dilakukannya selama ini dengan menghidupkan kembali fungsi hutan yang telah lama mati dianggap tidak berizin.
    Daim pun dipaksa mengurus perizinan hingga menjalin kerja sama dengan perusahaan tersebut.
    Jika ia menolak, penghargaan sebagai perintis lingkungan terancam tidak didapatkan.
    Mendengar hal itu, bukannya takut yang ada di benak Daim. Ia justru tidak peduli jika tidak mendapatkan penghargaan apa pun.
    Sebab, sejak awal bukan penghargaan yang ingin dicapai dari aktivitasnya merawat hutan.
    “Waktu itu hambatannya ya banyak sekali, dari Perhutani saya tidak diperbolehkan. Sempat tanya izin segala macam, lah saya kan bukan perusahaan, saya ini orang yang ada di sekitar lingkungan sini, kalau ada bencana yang kena ya saya dan tetangga yang lain, saya kan menanam bukan merusak,” ungkap Daim.
    Benar saja, Daim sempat tidak lolos dalam seleksi penghargaan tingkat provinsi.
    Namun, orang-orang baik yang takjub dengan pengabdian Daim kembali mengusulkan namanya untuk menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
    Sampai akhirnya, Daim diganjar penghargaan Kalpataru sebagai perintis lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 2022.
    Kini, kata Daim, semua pihak termasuk Perhutani yang sempat mempermasalahkan aktivitasnya sudah memberikan dukungan penuh kepadanya dalam melestarikan hutan.
    “Sama (kementerian) kehutanan dibolehkan kalau menanam, yang tidak boleh merusak, akhirnya ya boleh dan sampai sekarang didukung sama Perhutani,” ujar Daim senang.
    Usia Daim tak lagi muda. Tenaganya juga sudah jauh berkurang dibanding awal ia menanam pinag.
    Kini, ia menaruh harapan besar di pundak generasi muda yang akan meneruskan perjuangannya merawat hutan.
    “Saya pesan sama anak-anak yang masih muda kalau bisa ikutilah yang baik dari pekerjaan saya ini,” tutur Daim penuh harap.
    Bagi Daim, menanam pohon tidak perlu rumit atau mahal. Yang penting adalah aksi nyata dan komitmen yang berkelanjutan.
    “Tidak perlu cari bibit yang sulit, pokok tanam saja di hutan, semakin banyak anak muda yang meniru (menanam), hutannya akan semakin lestari,” pesannya.
    Kata Daim, menanami hutan bukan aktivitas berkebun biasa, tapi upaya mitigasi bencana yang menjadi investasi keselamatan untuk sekolompok masyarakat di kaki gunung.
    “Lereng Gunung Lemongan ini pasti memiliki risiko bencana seperti gunung-gunung yang lain, tapi kalau ada penanggulangannya, ini seperti kita sedia payung sebelum hujan,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tok! Prabowo Resmi Teken Aturan Kenaikan UMP 2026, Ini Formulanya

    Tok! Prabowo Resmi Teken Aturan Kenaikan UMP 2026, Ini Formulanya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan, yang menjadi dasar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

    Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2025) malam.

    “Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli.

    Menurutnya, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.

    Dia menjelaskan bahwa Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah minimum adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9.

    Keputusan tersebut diambil setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh.

    “Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ujar Yassierli.

    Selain itu, perhitungan kenaikan upah minimum disebutnya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

    Menurut Yassierli, PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

    Kemudian, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

    Pemerintah pusat memberikan batasan khusus bahwa gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.

    “Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Yassierli.