Topik: Buruh

  • Program Prioritas Gubernur Jatim Tetap Berjalan Meski Pendapatan 2026 Turun

    Program Prioritas Gubernur Jatim Tetap Berjalan Meski Pendapatan 2026 Turun

    Surabaya (beritajatim.com) — Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa meski pendapatan daerah tahun 2026 mengalami penurunan cukup besar, seluruh target pembangunan dan program prioritas Gubernur tetap akan dijalankan. Dia memastikan kebijakan anggaran tetap diarahkan untuk menjaga pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

    “Alhamdulillah, pembahasan anggaran RAPBD 2026 sudah selesai dan disepakati bersama. Meskipun ada pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp2,8 triliun dibanding tahun lalu, kami masih bisa meningkatkan pendapatan hingga Rp215 miliar,” ujar Adhy usai sidang paripurna di DPRD Jatim, Rabu (12/11/2025).

    Dalam rapat paripurna pembahasan RAPBD 2026, Banggar DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp26,3 triliun dan belanja Rp27 triliun. Kebutuhan defisit akan ditutup dengan penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp911 miliar.

    Adhy menjelaskan, tambahan pendapatan akan digunakan untuk kebutuhan wajib seperti belanja pegawai dan layanan dasar. Sisanya dialokasikan untuk mendukung program prioritas dan proyek nasional yang selaras dengan visi pembangunan daerah.

    “Kita sepakat, target program prioritas Gubernur tetap bisa dilaksanakan, terutama di bidang kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Infrastruktur memang sedikit berkurang, tapi pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal,” jelasnya.

    Dia juga menilai perlu ada langkah kreatif untuk menutup penurunan pendapatan dengan memperkuat sumber PAD baru. Pemerintah akan mempercepat revitalisasi aset daerah dan mendorong BUMD menjadi lebih produktif.

    “Pengurangan pendapatan daerah otomatis membuat kita harus kreatif. Salah satunya dengan memberdayakan lahan-lahan aset pemerintah dan mendorong BUMD lebih produktif. Kedua sektor ini akan menjadi tumpuan peningkatan PAD ke depan,” ujarnya.

    Selain pembahasan fiskal, Adhy juga menyinggung isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang saat ini masih dalam kajian. Dia menegaskan, penetapan upah harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan buruh dan daya saing dunia usaha.

    “Kami sedang mengkaji proporsionalitasnya. Jangan sampai daerah dengan UMK kecil semakin tertinggal. Fokus kami adalah membantu sektor UMK kecil agar bisa naik kelas dan buruhnya mendapat pendapatan yang layak,” kata Adhy.

    Dia menambahkan, keputusan akhir soal UMP 2026 akan mengutamakan prinsip keadilan dan keberlanjutan ekonomi daerah. “Pemerintah ingin keputusan upah nanti tetap adil, realistis, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Dengan selesainya pembahasan RAPBD 2026, Pemprov Jatim kini tinggal menunggu satu tahapan lagi, yaitu penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD sebelum rancangan anggaran diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk disahkan. [asg/but]

  • Natalius Pigai Sebut Kementerian HAM Tak Bisa Tuntaskan Kasus Marsinah: Kewenangan Komnas HAM dan Polisi

    Natalius Pigai Sebut Kementerian HAM Tak Bisa Tuntaskan Kasus Marsinah: Kewenangan Komnas HAM dan Polisi

    Liputan6.com, Jakarta- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan penuntasan kasus kematian aktivis buruh Marsinah bukan menjadi kewenangan Kementerian HAM, melainkan ranah Komnas HAM dan kepolisian. Dia menyebut kementeriannya hanya berperan dalam aspek eksekutif, bukan yudikatif.

    “Apakah Kementerian HAM itu bisa menuntaskan keadilan? Itu tidak tepat. Malah yang lebih tepat sebenarnya di Komnas HAM atau di institusi kepolisian atau aparat,” kata Pigai di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

    Pigai menjelaskan, secara struktur pemerintahan, Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan untuk mengusut atau memutus perkara hukum. Oleh karena itu, penyelesaian kasus Marsinah, yang hingga kini masih menyisakan misteri, bukan berada di bawah tanggung jawab langsung kementeriannya.

    “Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif sehingga tidak memiliki kewenangan yudikatif,” ujarnya.

    Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa negara tetap berkomitmen menghadirkan keadilan bagi Marsinah dan keluarganya. Dia menilai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah tidak bertentangan dengan perjuangan untuk mengungkap fakta kematiannya.

    “Memberikan penghargaan kepada Marsinah oleh negara, maupun juga keluarga memperjuangkan sebuah keadilan, pengungkapan fakta, data, peristiwa adalah posisinya sama dan tidak boleh dipertentangkan,” kata Pigai, dilansir Antara.

    Menurut dia, baik Kementerian HAM maupun keluarga Marsinah memiliki tujuan yang sama.

    “Kami posisinya sama, eksekutif dengan keluarga Marsinah posisinya sama. Jadi tidak bisa dipertentangkan. Keduanya. Justru kita ingin memberikan penghargaan atas perjuangannya,” tutur Pigai.

  • Menaker Yassierli Resmi Luncurkan Kanal “Lapor Menaker”

    Menaker Yassierli Resmi Luncurkan Kanal “Lapor Menaker”

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi meluncurkan kanal pengaduan terintegrasi bernama “Lapor Menaker”. 

    Kanal ini dirancang untuk menjadi sarana masyarakat, khususnya pekerja dan pemberi kerja, dalam menyampaikan berbagai laporan dan keluhan terkait masalah ketenagakerjaan.

    “Hari ini kami dari Kementerian Ketenagakerjaan kita launching yang kita sebut dengan “Lapor Menaker”,” ujar Menaker di kantor Kemnaker, Rabu (12/11/2025).

    Ia menuturkan, pihaknya meyakini kanal ini akan menerima banyak laporan begitu dibuka secara resmi. Peluncuran tersebut dihadiri oleh jajaran kepala dinas ketenagakerjaan provinsi secara offline dan online, yang nantinya akan menjadi mitra utama Kementerian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

    Turut hadir pula perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, Kadin, serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, yang menyatakan komitmennya mendukung kanal ini sebagai bagian dari ekosistem hubungan industrial yang transparan dan adil.

    Sudah 600 Laporan Masuk dalam Uji Coba

    Menariknya, kata Menaker meski baru diluncurkan secara resmi hari ini, kanal “Lapor Menaker” telah diujicobakan selama sepekan terakhir. Dalam periode uji coba itu, sekitar 600 laporan pengaduan sudah diterima oleh Kementerian.

    “Sebenarnya sebelum official ini kita juga sudah uji coba dan ternyata pada fase uji coba seminggu ini kita sudah mendapatkan sekitar 600 laporan pengaduan. Banyaknya terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan semua sebagian besar itu dari pekerja,” ujarnya.

    Kementerian kini tengah memetakan laporan-laporan tersebut untuk menentukan tindak lanjutnya. Sebagian akan ditangani langsung oleh tim pengawas di Kementerian, sementara lainnya akan diteruskan ke dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten, dan kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

    Selain itu, beberapa kasus juga akan diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan atau bahkan ke desk Ketenagakerjaan Polri, bila ditemukan indikasi pelanggaran serius.

     

     

     

     

  • Penetapan UMP tinggal 2 Minggu Lagi, Menaker: Tunggu Saja

    Penetapan UMP tinggal 2 Minggu Lagi, Menaker: Tunggu Saja

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilakukan dalam waktu dua minggu ke depan.

    Saat ini, proses pembahasan masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) serta Dewan Pengupahan di tingkat provinsi.

    “Fasenya sedang berjalan di Depenas, Dewan Pengupahan Provinsi,” kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Ia menjelaskan, proses penetapan UMP setiap tahun melibatkan berbagai pihak melalui mekanisme dialog sosial antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi dunia industri.

    “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman, serikat pekerja, serikat buruh, dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” ujarnya.

    Buruh Minta UMP 2026 Naik 20%

    Kelompok buruh mengusulkan upah minimum provinsi atau UMP naik hingga 20% pada 2026. Tingkat inflasi hingga daybeli masyarakat yang terpengaruh disebut jadi beberapa pertimbangannya.

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat mengatakan, dalam hitungannya UMP 2026 perlu naik 15%-20%. Besaran UMP menurutnya menjadi penting untuk menjadi penopang hidup pekerja.

    “Upah minimum harus mengangkat martabat pekerja dan keluarganya, bukan sekadar membuat mereka bertahan hidup,” kata Mirah, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (11/11/2025).

    Respons Pengusaha

    Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menyoroti kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang mencapai 6,5 persen di sejumlah daerah.

    Dia menuturkan, kenaikan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja, bahkan cenderung mempersempit peluang kerja baru di sektor padat karya seperti tekstil dan garmen.

    “Nyatakan, tahun lalu waktu upah minimum dipaksakan di 6,5 persen dan beberapa daerah kena upah minimum sektoral dan bukanya kita bertambah lapangan kerja tapi ya semua sudah tahu datanya. Jadi, tolong kali ini simpan egonya kita, bagi semuanya yang menjadi penentu upah minimum,” kata Anne usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 4 November 2025.

     

  • Pembahasan UMK Jatim 2026 Dimulai, Buruh Usulkan Kenaikan 8-10 Persen

    Pembahasan UMK Jatim 2026 Dimulai, Buruh Usulkan Kenaikan 8-10 Persen

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur bersiap memulai pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 pada akhir November 2025.

    ​Ketua Dewan Pengupahan Jatim unsur Pekerja, Ahmad Fauzi, mengatakan penetapan UMP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sementara UMK akan ditetapkan pada 15 Desember 2025.

    ​”Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terlebih dahulu bersidang untuk merumuskan usulan. Setelah itu, bupati atau wali kota memberikan rekomendasi kepada gubernur,” kata Fauzi yang juga Ketua SPSI Jatim ini, Rabu (12/11/2025).

    ​Unsur buruh berencana mengusulkan kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen. Usulan ini didasarkan pada pertimbangan kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya hidup pekerja yang meningkat, kenaikan harga BBM serta penyesuaian terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    ​Fauzi menekankan bahwa perhitungan upah harus bergeser dari basis buruh lajang. “UMK seharusnya tidak lagi didasarkan pada buruh lajang, tetapi pada buruh yang juga menanggung keluarga,” tegas Fauzi.

    ​Fauzi mengakui usulan ini akan memicu perdebatan dengan pihak pengusaha (Apindo) yang menginginkan kenaikan yang lebih moderat, mengingat kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil.

    ​Saat ini, Dewan Pengupahan masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai dasar penghitungan resmi UMP dan UMK 2026.

    ​”Kami berharap pemerintah pusat bersikap adil, dengan kenaikan yang layak namun tetap menjaga keberlangsungan industri,” pungkasnya. [tok/aje]

  • Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 12 November 2025: Langit Pagi Jabodetabek Diselimuti Awan Tebal

    Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 12 November 2025: Langit Pagi Jabodetabek Diselimuti Awan Tebal

    Banjir yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, tidak hanya menyisakan genangan air, tapi juga menggoyang kehidupan sehari-hari. Misalnya Jembatan Metro 2 yang menjadi penghubung vital antara Kelurahan Meteseh dan Rowosari di Kecamatan Tembalang.

    Jembatan hasil swadaya warga ini putus karena tak kuat menahan derasnya arus sungai Babon. Akibatnya akses yang dulu ramai oleh pekerja dan pedagang itu juga terputus.

     Menurut Sonhaji, salah satu warga, kondisi itu menyebabkan warga harus berjuang untuk melintasi sungai deras dengan resiko tinggi.

    “Ini bukan sekadar jembatan, tapi napas kami sehari-hari,” kata Son Haji di Semarang, Senin 10 November 2025.

    Jembatan tersebut bukan infrastruktur biasa, ia adalah jalur utama ratusan warga untuk berlalu-lalang ke tempat kerja, pasar dan sekolah.

    Ambrolnya jembatan swadaya ini ditanggapi serius anggota DPRD Kota Semarang, Dini Inayati. Menurutnya, warga memiliki hak untuk mendapatkan infrastruktur yang aman dan nyaman.

    “Jembatan ini lahir dari keringat swadaya masyarakat. Kini, saatnya Pemkot hadir dengan mengambil alih untuk menjadikannya permanen,” ujar Dini.

    Ditambahkan bahwa jembatan Metro 2 memiliki peran strategis ganda. Ia tak hanya memperlancar arus ekonomi, dari pedagang kecil hingga buruh pabrik, tapi juga jadi penyelamat kemacetan di Jembatan Metro 1.

    Saat jam sibuk, kemacetan di jembatan Metro 1 bisa berlipat, sehingga perlu jalur lain.

    “Ini krusial untuk mengurai kemacetan kawasan Metro, apalagi di musim hujan seperti sekarang,” terangnya.

    Dini juga langsung berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang dan camat Tembalang, agar Pemkot memfasilitasi pembangunan ulang.

    “Kami dorong agar jembatan ini dibangun kokoh, tahan banjir, dan aman untuk semua. Infrastruktur bukan barang mewah, tapi hak dasar,” pungkas Dini.

  • Kisah Jaenuri, Relawan SBMI yang Tak Diupah tapi Selamatkan Banyak PMI
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        11 November 2025

    Kisah Jaenuri, Relawan SBMI yang Tak Diupah tapi Selamatkan Banyak PMI Bandung 11 November 2025

    Kisah Jaenuri, Relawan SBMI yang Tak Diupah tapi Selamatkan Banyak PMI
    Tim Redaksi
    INDRAMAYU, KOMPAS.com
    – Akhmad Jaenuri (42) adalah Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu. Bersama rekan-rekannya, ia membantu keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami masalah di luar negeri, mulai dari hilang kontak hingga persoalan pemulangan jenazah. Semua dilakukan tanpa bayaran.
    “Kita semua di sini nggak digaji, kita juga nggak minta tarif ke keluarga korban yang minta bantuan,” kata Jaenuri saat ditemui di Sekretariat DPC
    SBMI

    Indramayu
    di Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Selasa (11/11/2025).
    Menurut Jaenuri, banyak
    PMI
    bermasalah yang berangkat dengan cara unprosedural, tanpa pelatihan, tanpa perlindungan, hingga masuk dalam jeratan tindak pidana perdagangan orang (
    TPPO
    ).
    Ia menyebut, prinsip SBMI adalah memastikan setiap PMI mendapat hak perlindungan yang sama sebagai warga negara.
    Jaenuri mengaku tergerak bergabung dengan SBMI karena pengalaman pribadi. Pada 2014, istrinya batal berangkat ke Taiwan dan diminta membayar biaya ganti rugi Rp 13 juta oleh perusahaan penyalur. SBMI saat itu membantu tanpa meminta imbalan.
    “Jadi untuk balas budi saya waktu itu, saya memutuskan untuk bergabung menjadi anggota SBMI,” ujarnya.
    Sejak itu, banyak kisah yang membekas. Salah satunya saat SBMI membantu PMI asal Kecamatan Cantigi yang baru bekerja satu bulan di Timur Tengah dan ingin pulang setelah mendapat perlakuan tidak baik dari majikan. Perusahaan justru meminta ganti rugi Rp 60 juta.
    “Singkat cerita setelah kita advokasi, istrinya alhamdulillah bisa pulang,” tuturnya.
    Keluarga PMI tersebut kemudian datang ke Sekretariat SBMI membawa makanan untuk dimakan bersama sebagai bentuk terima kasih. “Walau sederhana tapi mendapat perlakuan itu kami merasa sangat senang,” kata Jaenuri.
    Ada pula kasus PMI asal Kecamatan Lelea yang ditahan polisi di Uni Emirat Arab setelah dituduh mencuri. SBMI berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri hingga PMI itu dibebaskan dan kembali ke Tanah Air.
    Jaenuri mengatakan, ia tidak pernah mempermasalahkan membantu tanpa dibayar. Kadang ia bahkan mengeluarkan biaya sendiri. Namun ia tetap yakin bahwa rezeki datang dari jalan lain.
    “Kalau ditanya siapa sih orang yang nggak mau uang. Tapi balik lagi, yang ngasih makan kita itu bukan atasan, tapi Yang Maha Kuasa,” kata dia.
    Sudah lebih dari sepuluh tahun Jaenuri berkegiatan di SBMI. Ia menghidupi keluarga dari hasil bertani dan ternak.
    “Kadang saya dapat rezeki dari pertanian walau sawah nggak punya, tapi saya cabai gadai. Sekarang lagi mau coba ternak entok,” ucapnya.
    Dia menyebut, banyak relawan SBMI adalah mantan PMI atau keluarga PMI yang pernah mengalami masalah serupa, lalu memilih membantu orang lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenperin sebut cukai rokok batal naik akan bantu pacu daya saing IHT

    Kemenperin sebut cukai rokok batal naik akan bantu pacu daya saing IHT

    Dengan kebijakan pemerintah tidak menaikkan cukai ini cukup membantu

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan keputusan pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2026 akan membantu memacu daya saing industri hasil tembakau (IHT) dalam negeri.

    Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, Selasa, menyampaikan, pihaknya sudah menginventarisasi tantangan dalam memacu daya saing IHT, yakni masifnya rokok ilegal, serta kepastian regulasi tentang kandungan nikotin, tar dan bungkus rokok.

    ‎”Dengan kebijakan pemerintah tidak menaikkan cukai ini cukup membantu,” ucapnya.

    Menurut Putu, pihaknya saat ini juga sedang mengupayakan untuk meningkatkan kontribusi sektor IHT terhadap perekonomian nasional melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib produk kertas pembentuk rokok, serta revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 72/2008 tentang Pendaftaran Dan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret.

    Selanjutnya, pembatasan importasi mesin pelinting, kertas dan filter sigaret, serta akselerasi pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) atau sentra industri hasil tembakau (SIHT) untuk mempermudah akses pita cukai bagi industri kecil menengah (IKM).

    Putu menyampaikan industri ini pada semester I 2025 memberikan kontribusi cukup signifikan ke perekonomian nasional, dengan nilai ekspor mencapai 876 juta dolar AS, dan investasi Rp3,2 triliun.

    Sementara kontribusi cukai hasil tembakau ke ekonomi mencapai Rp216 triliun pada tahun 2024, yang sekaligus menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor industri.

    Selain itu, sektor IHT menyerap tenaga kerja sebanyak 6 juta orang dari hulu hingga hilir, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang dan eksportir.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok batal diterapkan pada 2026.

    ‎“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    ‎Purbaya mengaku telah beraudiensi dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri. Dalam pertemuan itu, tiap pihak saling mendengar dan memberi masukan terkait kelanjutan industri rokok, di mana Purbaya turut menanyakan terkait kebijakan tarif cukai.

    ‎“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ujar Purbaya.

    Meski batal menaikkan tarif cukai rokok, Purbaya menyatakan telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlangsungan industri rokok.

    Salah satu strategi yaitu memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau. Kawasan ini menyediakan fasilitas penunjang yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemprov Jatim gagas desa wisata edukatif perjuangan Marsinah

    Pemprov Jatim gagas desa wisata edukatif perjuangan Marsinah

    Misalnya ada suvenir-suvenir yang terkait dengan pesan-pesan seorang Marsinah, sebenarnya itu kan bisa sederhana

    Surabaya (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggagas pengembangan desa wisata edukatif perjuangan buruh di Nganjuk, sebagai bentuk penghormatan terhadap Marsinah, buruh pabrik arloji yang baru dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

    “Sebenarnya ini kan sudah mulai ya menjadikan desa di mana Marsinah berproses kemudian permakamannya di sana itu sebenarnya sudah diinisiasi menjadi destinasi wisata edukatif. Tapi kan kalau sebuah desa wisata tentu kelengkapan-kelengkapannya itu ya harus di-assessment,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat tasyakuran penganugerahan gelar Pahlawan Nasional Marsinah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa.

    Khofifah meminta Bupati Nganjuk Marhaen serta kepala desa agar bangunan heroisme itu tetap akan tumbuh.

    Mantan Menteri Sosial itu juga menegaskan bahwa pembangunan desa wisata ini harus mempertahankan ruh perjuangan Marsinah.

    “Meskipun itu mungkin tambahan wisata, mungkin taman, mungkin mobil odong-odong dan seterusnya kelengkapan-kelengkapan sebagai sebuah destinasi wisata tentu harus ada,” katanya.

    Tapi bawa semangat heroisme kepada siapa pun yang ke sana itu harus tetap tumbuh.

    “Misalnya ada suvenir-suvenir yang terkait dengan pesan-pesan seorang Marsinah, sebenarnya itu kan bisa sederhana tapi mereka pula ada semangat dari pesan-pesan seorang Marsinah,” lanjutnya.

    Kakak kandung Marsinah, Marsini menyatakan keluarga mendukung penuh rencana tersebut.

    Ia berharap rumah masa kecil Marsinah di Nganjuk dapat dijadikan museum kecil agar kisah perjuangan sang pahlawan tetap hidup.

    “Masih ada rumah tempat kami tinggal bersama nenek. Tempat itu bisa dijadikan museum kecil agar cerita Marsinah tidak hilang. Semoga nanti bisa dijaga, bukan digeser atau diwariskan ke yang lain. Kami ingin itu jadi tempat belajar,” kata Marsini.

    Bupati Nganjuk Marhaen menyambut baik rencana pengembangan desa wisata tersebut. Ia menilai Marsinah merupakan sosok pejuang hak asasi manusia (HAM) yang lahir dari kalangan masyarakat kecil.

    “Pahlawan yang biasanya berangkat dari pejuang, tokoh agama, ini dari wong cilik, istilah saya kaum marhaen. Dari keluarga kecil. Bekerjanya buruh, perempuan. Pejuang HAM,” ujarnya.

    Dia berharap Marsinah meninggal husnul khotimah dan kita bisa meneruskan api perjuangannya.

    Pewarta: Willi Irawan
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soeharto dan Marsinah dalam Ingatan Bangsa

    Soeharto dan Marsinah dalam Ingatan Bangsa

    Soeharto dan Marsinah dalam Ingatan Bangsa
    Penulis lepas dan pendiri Paramitha Institute
    PADA
    peringatan Hari Pahlawan tahun ini, Indonesia menambah 10 nama baru dalam daftar Pahlawan Nasional. Sejak gelar itu dianugerahkan pertama kali pada 1959 hingga 2023, negeri sudah memiliki 206 orang pahlawan nasional.
    Menariknya, dari daftar 10 nama baru itu, terselip dua nama yang jalan hidupnya berseberangan dalam panggung sejarah: Soeharto dan
    Marsinah
    .
    Soeharto adalah pendiri sekaligus penguasa tertinggi rezim Orde Baru yang mengangkangi negeri ini selama 32 tahun. Sebaliknya, Marsinah adalah sosok rakyat jelata yang dibunuh secara keji oleh sistem Orde Baru.
    Bayangkan, dalam beberapa tahun ke depan, ketika pelajaran sejarah akan dituturkan kepada generasi baru, bagaimana menceritakan Soeharto dan Marsinah?
    Bisahkah kisah Marsinah, yang dibunuh secara keji pada awal Mei 1993, dituturkan tanpa menyebut Soeharto dan Orde Baru-nya?
    Marsinah, yang lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur, lahir dari keluarga miskin. Ia kemudian diasuh oleh nenek dan bibinya. Marsinah muda merasakan pahit-getirnya terlempar dari bangku sekolah karena biaya pendidikan.
    Marsinah adalah satu contoh dari mereka yang tersisih dari derap pembangunan era Orde Baru. Lahir dari keluarga miskin, bukan keluarga PNS atau ABRI, pilihan Marsinah untuk menaiki tangga sosial sangatlah terbatas. Pilihan yang terbuka hanya menjadi buruh pabrik.
    Awalnya, ia bekerja di pabrik sepatu bata di Surabaya. Lalu, setahun berselang, ia pindah tempat bekerja: menjadi buruh PT Catur Putra Surya (PT. CPS), pabrik arloji di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
    Namun, ketika bekerja sebagai buruh, ia diperhadapkan dengan sistem perburuhan Orde Baru: politik upah murah, hubungan industrial Pancasila, dan pelibatan militer dalam konflik industrial (Dwi-Fungsi ABRI).
    Saat itu, upah Marsinah hanya Rp 1.700 per hari. Di tahun yang sama, harga beras adalah Rp 700/kg. Artinya, 41,18 persen upah hari buruh habis hanya untuk satu kilogram beras.
    Pada 1993, upah pekerja naik sebesar 20 persen berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur. Seharusnya upah Marsinah dan kawan-kawannya naik menjadi Rp 2.250 per hari. Namun, perusahan tempat Marsinah bekerja tak mengindahkan beleid itu.
    Situasi itulah yang membuat Marsinah dan kawan-kawannya memakai cara yang diakui oleh hukum perburuhan negara beradab: mogok kerja.
    Namun, politik perburuhan Orde Baru menekankan stabilitas di bawah panji-panji hubungan industrial Pancasila: buruh, bersama pengusaha dan pemerintah, dianggap ”satu keluarga besar” yang seharusnya hidup harmonis.
    Dalam cara pandang itu, aksi mogok dianggap sebagai tindakan yang tidak pancasilais dan tidak indonesia (Vedi Hadiz, 1998).
    Pada masa itu, untuk menegakkan politik stabilitas, termasuk menegakkan hubungan industrial Pancasila, penguasa Orde Baru melibatkan tentara. Dan itu dimungkinkan karena ada doktrin Dwifungsi ABRI.
    Pada 1986, Menteri Tenaga Kerja Sudomo mengeluarkan Keputusan Menteri 342/1986 yang mengharuskan aparat keamanan (Kodim dan Korem) terlibat dalam penyelesaian penyelesaian industrial.
    Bahkan, petugas Depnaker perlu berkoordinasi dengan Pemda, Polres dan Kodim ketika menanggulangi ancaman tindakan fisik dalam pemogokan (Rudiono, 1992: 80).
    Tahun 1990-an, ketika aksi mogok buruh mulai berkembang karena kondisi kerja yang buruk dan politik upah murah, Bakorstanas melalui Surat Keputusan Nomor 02/Satnas/XII/1990 memberi wewenang kepada militer untuk mendeteksi, mencegah, dan menekan gejolak buruh.
    Situasi itulah yang memberi pintu pada Koramil Porong dan Kodim Sidoarjo untuk bergerak mengintervensi aksi mogok yang digelar oleh Marsinah dan kawan-kawannya.
    Pada 5 Mei 1993, hari ke-3 aksi mogok kerja, sebanyak 13 buruh ditangkap dan digelandang ke Kodim Sidoarjo.
    Hari itu, Marsinah sempat mendatangi markas Kodim Sidoarjo untuk menanyakan nasib kawan-kawannya. Namun, setelah itu, keberadaan Marsinah tak diketahui lagi.
    Hingga, pada 8 Mei 1993, jenazah Marsinah ditemukan di hutan jati Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Sebelum meninggal, Marsinah mengalami penganiayaan dan penyiksaan super berat. Ia bahkan diperkosa sebelum dibunuh.
    Di sini jelas sekali bahwa Marsinah adalah korban dari sistem politik perburuhan Orde Baru. Dan penanggung jawab tertinggi dari sistem itu adalah Soeharto.
    Tentu saja, kita tak bisa hidup dalam situasi yang disebut oleh Paul Ricœur (2000) sebagai ”ingatan berlebihan”, yang membuat kita hanya berkutak dengan masa lalu dan tak berusaha mencari jalan keluar untuk menatap masa depan.
    Namun, ingatan bangsa tak boleh mengabaikan ”luka sejarah” atau ”memoria passionis” tetap menjadi luka yang menganga dan tak tersembuhkan.
    Di sini, Ricœur (2000) menawarkan dua jalan. Pertama, narasi sejarah yang benar, berpijak pada fakta-fakta yang bisa diuji secara ilmiah, sebagai jalan mengubur hantu-hantu masa lalu.
    Pemahaman sejarah yang benar akan menuntun kita untuk tidak mengulang kesalahan yang sama di masa depan.
    Kedua, pemulihan keadilan dengan meruntuhkan tembok impunitas dan pengakuan bersalah dari pelaku. Tanpa keduanya, rekonsoliasi nasional hanya ”kosmetik politik” dan proyek politik yang rapuh.
    Namun, keputusan mengangkat Marsinah bersanding dengan Soeharto justru berusaha menyusun ingatan bangsa dalam narasi sejarah yang bermasalah, mempertebal impunitas, dan memperlebar luka sejarah yang belum tersembuhkan.
    Tanpa narasi sejarah yang benar, Marsinah adalah korban politik perburuhan dan doktrin Dwifungsi ABRI era Orde Baru, bangsa ini tidak pernah belajar dari masa lalu.
    Dan seperti dikatakan penulis Spanyol, George Santayana, ”mereka yang tak mengingat masa lalu dikutuk untuk mengulanginya.”
    Selain itu, mengangkat Soeharto sebagai pahlawan, tokoh yang bertanggung-jawab terhadap banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, hanya mempertebal tembok impunitias dan membuka luka sejarah semakin menganga.
    Kasus pembunuhan Marsinah, yang terjadi pada 32 tahun yang lampau, sampai sekarang belum terang-benderang. Saat itu, ada sembilan orang ditangkap, yang sebagian besar petinggi PT CPS dan Satpam.
    Pada tingkat kasasi, keputusan Mahkamah Agung mememutuskan para tersangka bebas murni karena tak terbukti membunuh Marsinah. Dalam kesaksiannya, para tersangka mengaku disiksa oleh aparat militer setempat untuk mengaku sebagai pembunuh Marsinah.
    Padahal, dari kronologi hingga temuan forensik, ada peran aparat yang sangat besar dalam kasus tersebut.
    Abdul Mun’im Idries, seorang saksi ahli yang menuliskan temuannya dalam Indonesian X-Files (2013), penyebab kematian Marsinah bukan karena sodokan balok tumpul, melainkan senjata api yang ditembakkan ke rongga kemaluan dan menghancurkan tulang di sekelilingnya.
    Padahal, Ricœur mengingatkan, ingatan kolektif bukan sekadar mengingat beberapa potongan kejadian di masa lalu, tetapi ingatan yang menagih agar kejahatan masa lalu diselesaikan secara adil.
    ”Setiap orang berhak atas keadilan, bahkan ketika ia sudah tiada,” kata Ricœur.
    Tentu saja, keputusan mengangkat Soeharto sebagai pahlawan tak hanya melukai rasa keadilan bagi Marsinah, tapi juga membuat luka
    memoria passionis
    yang diderita oleh mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM di masa Orde Baru, dari peristiwa 1965 hingga peristiwa Mei 1998, semakin mengangaga.
    Sebagai bangsa, ia hanya mempertebal ingatan kelam kita pada kebijakan pembangunan yang sentralistik (bertumpu di Jawa), politik pembangunan
    top-down
    yang menggilas rakyat jelata atas nama pembangunan, kapitalisme kroni, praktik KKN yang dianggap lumrah, budaya asal bapak senang (ABS), dan pembungkaman kebebasan berserikat dan berpendapat.
    Akhirnya, ingatan bangsa tak membuat kita melangkah maju, tetapi hanya berkutat dalam pertempuran masa lalu.
    Sebab, ada tagihan masa lalu, dalam hal ini pengungkapan kebenaran dan tegaknya keadilan, yang belum dibayar tunai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.