Topik: Buruh

  • Ditemukan Piramida Misterius, Warnanya Putih dan Bukan di Mesir

    Ditemukan Piramida Misterius, Warnanya Putih dan Bukan di Mesir

    Jakarta

    Di Taman Papago, taman gurun yang membentang di antara kota Phoenix dan Tempe, Arizona, Amerika Serikat (AS), terdapat sebuah piramida. Piramida itu tidak besar, hanya berdiameter 6 meter di dasarnya dan tinggi 6 meter, atau 18 x 18 x 18 meter bagi mereka yang menghitung dengan metrik. Untuk apa piramida tersebut?

    Piramida itu terbuat dari beton, tampilan putih berkilaunya berasal dari ubin keramik yang diletakkan di atasnya, mirip dengan batu kapur berkilau yang pernah menghiasi sisi-sisi piramida leluhurnya, Gizan. Kenapa? Karena, seperti piramida di Mesir menginspirasinya, itu adalah makam.

    “Makam Gubernur Arizona George Wiley Paul Hunt yang berbentuk piramida berdiri di puncak sebuah bukit besar di Lembah Salt River,” tulis Salt River Stories, sebuah proyek Arizona State University yang mempromosikan sejarah lokal di sekitar Phoenix.

    “Makam itu berdiri di titik tinggi di Taman Papago, lokasi yang dipilih oleh Gubernur, dan menawarkan pemandangan lembah yang dulunya kosong,” demikian keterangan tersebut, seperti dikutip dari IFL Science.

    “Helen Duett Ellison Hunt, istri Gubernur Hunt, meninggal dunia pada 1931 dan menjadi orang pertama yang dimakamkan di makam tersebut pada 4 April 1933. Gubernur Hunt bergabung dengan istrinya pada 24 Desember 1934. Total ada tujuh orang yang dimakamkan di Makam Hunt: Gubernur dan Nyonya Hunt, saudara perempuan Nyonya Hunt beserta orang tua mereka, serta putri Hunt dan suaminya,” rinci keterangan tersebut.

    Meskipun inspirasi pasti untuk makam ini tidak diketahui, bangunan itu didirikan pada masa ketika Mesir sedang populer. Makam Tutankhamun telah ditemukan kurang dari satu dekade sebelumnya, dan estetikanya tercermin dalam berbagai karya pada masa itu.

    Fasad putih mulusnya dan perannya sebagai monumen bagi keluarga penguasa setempat bukanlah satu-satunya kesamaan Makam Hunt dengan para pendahulunya di masa lampau. Sejak pembangunannya hingga terdaftar dalam Daftar Tempat Bersejarah Dinas Taman Nasional pada 2008, makam ini kerap dirusak dan dijadikan sasaran kejahatan. Salah satu contohnya, plakat peringatan perunggu di pintu masuk makam tersebut pernah dirampok.

    Anehnya, Makam Hunt bukan satu-satunya piramida di negara bagian ini. Charles Debrille Poston, yang dikenal sebagai ‘Bapak Arizona’, juga dimakamkan di makam dengan bentuk geometris serupa. Lalu ada juga monumen Hi Jolly di Quartzsite yang menandai tempat peristirahatan terakhir Hadji Ali, yang berasal dari Suriah. Penduduk setempat mengubah namanya menjadi ‘Hi Jolly’, dan nama itu menjadi melekat.

    Bahkan, ada beberapa piramida terbalik di sana-sini: Gedung Kota Tempe dan Piramida di Central adalah contoh bentuknya, meskipun tidak mungkin seimbang. Ada apa dengan kesukaan terhadap hal berbau Mesir di AS bagian barat daya? Ada sebuah rumor yang masuk akal tentang hal ini. Kabarnya, Arizona adalah destinasi favorit orang Mesir Kuno.

    “Saya memandu sekitar empat tur berpemandu seminggu di Grand Canyon,” ujar Haley Johnson, Presiden Grand Canyon Historical Society, dalam sebuah wawancara dengan Durango Telegraph pada 2023.

    “Saya sering menerima pertanyaan tentang ‘peradaban Mesir’ yang ada di sini, setidaknya pada salah satu tur tersebut,” ujarnya.

    Mengapa? Karena, selama lebih dari seabad, beredar klaim tentang mumi, hieroglif, serta relik emas dan tembaga yang ditemukan di dalam gua-gua di Grand Canyon. Konon, ekspedisi itu disponsori oleh Smithsonian Institution, dan dilakukan oleh dua pria bernama S.A. Jordan dan G.E. Kinkaid, dan menurut laporan berita pada masa itu, ekspedisi tersebut mengungkap penemuan yang hampir meyakinkan, membuktikan bahwa ras yang menghuni gua misterius ini, yang dipahat di batu padat oleh tangan manusia, berasal dari timur, kemungkinan dari Mesir, dan dapat ditelusuri kembali ke Ramses.

    Meskipun Smithsonian telah lama berusaha untuk mengecilkan penemuan tersebut, masyarakat umum tentu saja terpikat olehnya, terutama setelah 1990-an, ketika penggemar pseudosains David Hatcher Childress menerbitkan bukunya Cities of North and Central America, yang memuat klaim tersebut.

    Hubungan Mesir Kuno

    Jelas sekali, bangsa Mesir Kuno tidak memiliki tempat persembunyian rahasia di dalam Grand Canyon. Kita selalu menemukan bukti bahwa orang-orang kuno lebih cerdas daripada yang kita duga, tetapi jika ada gelombang besar penguasa dan buruh Mesir, bukankah suku-suku Pribumi akan tahu?

    Johnson menunjukkan kepada Discover Magazine pada 2023, “Bukankah sejarah lisan, piktograf, dan panel petroglif mereka, yang menghiasi lanskap seperti bintik-bintik, menggambarkan peristiwa yang mengubah dunia semacam ini?”

    “Tapi bagaimana dengan beritanya? Itu ditulis dengan kutipan dari Kinkaid sendiri,” ujarnya.

    Jawaban mudahnya, rumor berkedok sejarah itu hanya karangan, dan Kinkaid tidak pernah ada. Setidaknya, itulah yang tampaknya terjadi. Smithsonian tidak pernah menemukan catatan tentang dirinya maupun rekannya, Jordan, apalagi ekspedisi ke gua-gua Mesir yang unik di Grand Canyon.

    Namun di luar itu, Arizona memiliki banyak hubungan spiritual dengan Mesir Kuno. Grand Canyon memiliki Kuil Isis dan Piramida Cheops. Ibu kota keduanya membangkitkan mitos Phoenix, dan tentu saja ada banyak piramida yang menghiasi kedua lanskap tersebut.

    (rns/afr)

  • Dua Gugatan Ditolak MK, Purbaya Tetap Pungut Pajak Pesangon Pekerja Kena PHK

    Dua Gugatan Ditolak MK, Purbaya Tetap Pungut Pajak Pesangon Pekerja Kena PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap bisa memungut pajak dari uang pensiun dan pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK setelah Mahkamah Konstitusi menolak dua gugatan uji materi.

    Peristiwa yang terbaru, MK mementahkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diajukan oleh 12 pekerja bank dan seorang ketua serikat buruh.

    Dalam putusan Perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menilai permohonan uji materi tidak jelas atau obscuur. Ketidakjelasan itu membuat Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap kedudukan hukum maupun pokok perkara para pemohon. 

    “Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut,” ujarnya dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (13/11/2025), dikutip situs resmi MK.

    Mahkamah menilai argumentasi para pemohon mengenai frasa “tunjangan dan uang pensiun” dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh tidak sesuai dengan rumusan pasal yang sebenarnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Suhartoyo, frasa tersebut tidak terdapat dalam ketentuan dimaksud, melainkan terpisah menjadi kata “tunjangan” dan “uang pensiun”.

    Selain itu, Mahkamah menilai permohonan yang diajukan juga tidak konsisten. Dalam petitum pertama, pemohon mencampurkan alasan permohonan ke dalam bagian permintaan, sedangkan pada petitum kedua, pemohon meminta agar Pasal 17 ayat (1) huruf a dinyatakan konstitusional bersyarat, tetapi dalam alasan permohonan justru menyebutkan pertentangan pasal secara keseluruhan.

    Dengan demikian, MK memutuskan permohonan para pemohon yang tercatat dalam perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

    Sebagai informasi, Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa penghasilan yang menjadi objek pajak mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak, termasuk gaji, upah, komisi, bonus, gratifikasi, serta uang pensiun. Adapun Pasal 17 mengatur lapisan tarif progresif PPh berdasarkan besaran penghasilan.

    Permohonan ini diajukan oleh 12 pekerja bank swasta, termasuk seorang ketua umum serikat karyawan. Mereka mempersoalkan pengenaan pajak terhadap pesangon dan manfaat pensiun yang dinilai bertentangan dengan hak konstitusional pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

    Para pemohon berpendapat bahwa pesangon dan pensiun merupakan hak normatif dan bentuk penghargaan atas masa kerja, bukan tambahan penghasilan baru. Karena itu, mereka meminta MK menafsirkan ketentuan pajak secara konstitusional bersyarat agar tidak mencakup dana jaminan sosial seperti uang pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tunjangan Hari Tua (THT).

    Penolakan Serupa

    Sebelumnya, permohonan serupa juga sudah sempat ditolak MK. Dalam putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan permohonan uji materi pajak pesangon dan pensiun tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan substansi.

    Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan para pemohon yaitu Rosul Siregar dan Maksum Harahap, dua karyawan swasta, tidak cermat dalam menyusun permohonan. MK menilai adanya ketidakkonsistenan dan kekeliruan dalam menyebut norma undang-undang yang diuji, serta petitum yang tidak jelas.

    “Ketidakkonsistenan serta kekeliruan tersebut membuat permohonan tidak jelas atau kabur mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud untuk diuji,” ujar Arsul dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (30/10/2025), seperti dikutip dari laman resmi MK.

    Mahkamah menilai petitum para pemohon juga tidak lazim karena tidak memberikan alternatif permintaan. Ketiadaan pilihan tersebut menyebabkan permohonan tidak memenuhi asas kejelasan dan kepastian hukum sebagaimana prinsip yang diatur dalam hukum acara MK.

    Sebelumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

    Keduanya berpendapat bahwa pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) seharusnya dikecualikan dari objek pajak penghasilan karena merupakan hak sosial yang berfungsi sebagai jaminan pasca kerja.

    Hanya saja, MK menilai permohonan tersebut obscuur libel atau kabur sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, pesangon, pensiun, THT, dan JHT tetap termasuk objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyebut setiap tambahan kemampuan ekonomis—termasuk uang pensiun dan imbalan kerja—sebagai penghasilan kena pajak.

  • Kemnaker Luncurkan Kanal ‘Lapor Menaker’ untuk Permudah Pengaduan Ketenagakerjaan

    Kemnaker Luncurkan Kanal ‘Lapor Menaker’ untuk Permudah Pengaduan Ketenagakerjaan

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan kanal ‘Lapor Menaker’ sebagai sarana pengaduan masyarakat di bidang ketenagakerjaan. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya Kemnaker menghadirkan layanan publik yang lebih mudah diakses, transparan, dan cepat ditindaklanjuti.

    Peluncuran yang digelar di Ruang Tridharma, Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/11/2025) itu dihadiri oleh perwakilan Apindo, Kadin, serikat pekerja/serikat buruh, BPJS Ketenagakerjaan, serta dinas ketenagakerjaan dari berbagai daerah, baik secara luring maupun daring.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kanal ini dirancang agar masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan.

    “Kami berharap melalui Lapor Menaker, masyarakat dapat menyampaikan informasi dan pengaduan secara cepat, terutama terkait norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hubungan industrial, hingga program pemagangan jika ditemukan penyimpangan,” ujar Yassierli.

  • Utang Judi Online Bikin Yahya Gelap Mata Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

    Utang Judi Online Bikin Yahya Gelap Mata Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

    Liputan6.com, Manokwari – Kasus pembunuhan berencana berujung mutilasi yang menewaskan istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, terus bergulir. Pelaku bernama Yahya Himawan terancam penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. 

    Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan saat merilis kasus, Rabu (12/11/2025) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan serta barang bukti yang dikumpulkan, perbuatan tersangka dinilai memenuhi unsur Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Tersangka berniat melakukan perampokan di rumah korban sejak Hari Minggu (9/11), dan Senin (11/11) pukul 10.00 WIT tersangka beraksi,” ujar Ongky.

    Dirinya juba menyebut, rencana perampokan itu dipicu karena tersangka menghabiskan upah sebagai buruh renovasi rumah di kawasan Reremi Puncak sebesar Rp3,3 juta untuk judi online pada Sabtu (8/11/2025).

    Tersangka kemudian berniat merampok rumah korban yang berjarak kurang lebih 300 meter dari lokasi renovasi, karena sebelumnya pernah melakukan pekerjaan pemasangan keramik dapur.

    “Tersangka pernah pasang keramik di rumah korban lebih dari satu minggu. Sehingga, tersangka hafal situasi lingkungan dan keadaan rumah korban,” ucap Ongky.

    Selanjutnya, kata dia, tersangka mendatangi rumah korban dengan alasan ingin menanyakan kondisi keramik setelah menerima informasi bahwa keramik tersebut mulai mengalami kerusakan.

    Korban yang sudah mengenal tersangka, tidak menaruh curiga sehingga mempersilakan tersangka masuk ke dalam rumah untuk mengecek langsung kondisi keramik di bagian belakang.

    “Waktu korban persilahkan masuk, tersangka yang berjalan dari belakang korban langsung keluarkan pisau lalu ancam korban serahkan uang Rp1 juta,” ujarnya.

    Korban, kata dia, sempat berbalik ke arah tersangka dan langsung berteriak. Tersangka yang panik kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai dan sempat tidak sadarkan diri beberapa detik.

    Saat korban tersadar dan berusaha melawan, tersangka langsung menikam tubuh korban bagian depan sebanyak tiga kali menggunakan pisau sambil membekap mulut hingga korban meninggal dunia.

    “Tersangka coba hilangkan jejak dengan membersihkan darah dan simpan tubuh korban dalam boks plastik,” kata Ongky.

    Setelah itu, kata dia, tersangka menghubungi mobil pikap menggunakan telepon selular milik korban untuk memindahkan sejumlah barang, termasuk tubuh korban yang sudah tersimpan dalam boks.

    Barang-barang milik korban, seperti telepon seluler, laptop, kamera mini, jam tangan, tablet, dan dompet, bersama jasad korban kemudian dibawa tersangka ke rumah yang sedang direnovasi.

    “Ada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama rumah korban, dan TKP kedua itu tempat tersangka melakukan renovasi. Jasad korban dimutilasi lalu dimasukkan ke dalam septic tank di TKP kedua,” ujar Ongky.

     

     

     

  • Aksi Licik Wanita di Bantul, Pakai Sertifikat Tanah Palsu Demi Cairkan Pinjaman Besar

    Aksi Licik Wanita di Bantul, Pakai Sertifikat Tanah Palsu Demi Cairkan Pinjaman Besar

    Liputan6.com, Bantul – Kasus penipuan dengan modus sertifikat tanah palsu kembali mengguncang Kabupaten Bantul. Seorang perempuan asal Sleman berinisial EP (43) berhasil menipu lembaga keuangan syariah KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 909 juta.

    Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pertanian itu kini telah ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Aksi penipuan ini terjadi pada 15 Juni 2022. Saat itu, EP datang ke kantor BMT Projo Artha Sejahtera di Jalan KH. Mas Mansyur No.122, Bejen, Bantul, dengan membawa dua sertifikat hak milik palsu, masing-masing SHM Nomor 05302 Desa Triharjo dan SHM Nomor 03750 Desa Girikerto.

    Kedua dokumen tersebut dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 1019/IJR/BMT PAS/VI/2022 senilai Rp 450 juta.

    Kanit IV Satreskrim Polres Bantul, Ipda Lukman Hakim Satria Wibowo, S.Tr.K, menjelaskan bahwa berkas pengajuan pinjaman yang diajukan tersangka disusun dengan rapi dan tampak sah secara administratif.

    “Dokumennya lengkap dan terlihat meyakinkan. Namun setelah dicek, kedua sertifikat itu ternyata palsu,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

     

  • Menanti Hilal Formula Kenaikan UMP 2026 Jelang Tenggat 21 November

    Menanti Hilal Formula Kenaikan UMP 2026 Jelang Tenggat 21 November

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum juga menerbitkan aturan terkait dengan formula baru kenaikan upah minimum atau UMP 2026 menjelang batas waktu pengumuman pada 21 November mendatang.

    Belum adanya kesepakatan antara kalangan pengusaha dan buruh soal besaran kenaikan upah, ditengarai menjadi penyebab alotnya pembahasan formula UMP 2026.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mengungkapkan progres terkini pembahasan UMP 2026 yang rencananya bakal diumumkan pada pekan depan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai UMP tahun depan, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung.

    “UMP belum [ada keputusan], sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

    Dia menjelaskan, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

    Yassierli lantas menyebut bahwa pihaknya terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak agar bersabar menantikan pengumuman kenaikan UMP 2026 pada waktunya.

    “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” tutur Yassierli.

    Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan mengatur bahwa besaran upah minimum diumumkan pada 21 November setiap tahunnya. Artinya, pemerintah memiliki waktu kurang dari 2 pekan.

    Tuntutan Buruh

    Sebelumnya, kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal menyebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) anyar tentang pengupahan, yang memperhitungkan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Dia mengatakan bahwa rancangan PP tersebut memuat besaran indeks tertentu, yang mengukur kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi, turun menjadi 0,2 hingga 0,7. Padahal, dalam kenaikan UMP 2025 lalu yang sebesar 6,5%, indeks tertentu dipatok sekitar 0,9.

    “Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk peraturan pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan serikat buruh,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Dia lantas mengeklaim bahwa pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengusulkan besaran indeks tertentu yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5.

    Dia pun menegaskan bahwa buruh menolak keras usulan-usulan tersebut. Pihaknya lantas meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan indeks tertentu setidaknya seperti tahun lalu, dengan perhitungan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tak jauh berbeda.

    “Kalau inflasi tahun ini mendekati tahun lalu, angka pertumbuhan ekonominya juga mendekati, tidak mungkin Presiden memutuskan indeks tertentu yang lebih rendah,” tegas Said.

    Apabila usulan itu disetujui, Said memperhitungkan bahwa kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar 3,15%. Pihaknya lebih memilih besaran indeks tertentu dipatok sama seperti tahun lalu, kendati KSPI menuntut persentase kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0, berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” ujar Said.

    Said menjelaskan usulan kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% ini diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup layak mesti dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Di samping itu, upah minimum sektoral juga wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

    “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” jelasnya.

    Said lantas menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisis perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral 2026. Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.

    Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam pada periode yang sama diproyeksikan berkisar 5,1% hingga 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai dengan 1,4.

    Ancaman PHK

    Buruh juga membantah isu yang menyebut bahwa kenaikan upah berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Said penyebab utama PHK bukanlah upah, melainkan daya beli masyarakat yang menurun serta regulasi yang tidak berpihak kepada industri nasional.

    “Demikian tidak benar bahwa kenaikan upah minimum akan menyebabkan terjadi PHK. Di seluruh dunia juga naik upah itu setiap tahun,” kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Dia melanjutkan, upah buruh mestinya meningkat setiap tahun dengan menyesuaikan indeks harga konsumen atau tingkat inflasi, serta kontribusi pertumbuhan ekonomi.

    Menurutnya, apabila kenaikan upah selalu berujung PHK massal, maka negara-negara di dunia tidak akan meningkatkan kesejahteraan buruh mereka.

    Dirinya lantas menyinggung data bahwa Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan tingkat PHK tertinggi sepanjang 2024 hingga 2025, di samping statusnya sebagai provinsi dengan UMP terendah di Tanah Air.

    Oleh karena itu, Said menegaskan bahwa hal ini menjadi bukti bahwa upah murah tidak berarti mencegah terjadinya PHK.

    “Kan berarti tidak benar dengan upah murah tidak terjadi PHK. Faktanya banyak terjadi PHK [di Jawa Tengah],” ujar Presiden Partai Buruh ini.

    Sebelumnya, Apindo memastikan bahwa usulan formula kenaikan UMP 2026 yang diajukan pengusaha ke pemerintah masih digodok dan belum disetujui.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, usulan terkait dengan formula UMP 2026 disampaikan dalam pertemuan Depenas dan bersifat konsultatif, bukan merupakan keputusan yang telah diambil.

    “Itu meeting Depenas, sedangkan Depenas itu laporan ke menaker [menteri ketenagakerjaan]. Jadi bukan forum negosiasi, tapi lebih ke konsultasi,” kata Bob saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (9/11/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan formulasi upah minimum memang tak semestinya berubah dalam jangka waktu pendek seperti dua tahun sekali.

    Bob lantas mengamini bahwa perumusan UMP 2026 terlalu dekat dengan tenggat pengumuman pada 21 November, sehingga pembahasan cenderung menjadi pembenaran terhadap angka yang sudah ada.

    Menurutnya, formula upah minimum seharusnya diputuskan jauh-jauh hari. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha.

    “Tetapi begini terus, tidak ada perubahan. Produktivitas juga tidak menjadi pertimbangan, padahal kita selalu bicara produktivitas,” ujar Bob.

    Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menyatakan bahwa kalangan buruh memiliki kebebasan untuk mengutarakan aspirasinya menuntut kenaikan UMP 2026. Namun, dia menyoroti usulan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 8,5% – 10,5%.

    “Sah-sah saja, namanya juga aspirasi dan harapan. Tentu kami dari pelaku usaha akan tetap mengacu kepada ketentuan regulasi yang ada. Jika menyebut besaran angka harus jelas dasar dan rumusnya dari mana, sehingga mendapatkan angka kenaikan pada kisaran 8,5%–10,5%,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia lantas menjelaskan bahwa pengusaha juga memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai dengan regulasi, dalam hal ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024. Beleid tersebut mengatur bahwa perumusan UMP mesti mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Menurut Sarman, rumusan ini harus dijalankan secara murni dan konsekuen. Dia menggarisbawahi kondisi perekonomian nasional di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada tertekannya ekonomi global, sert perang tarif dagang yang penuh ketidakpastian.

    “Kenaikan UMP 2026 harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi saat ini. Bicara UMP bukan hanya kepentingan buruh, tetapi harus dilihat juga dari sisi kepentingan dunia usaha,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Di samping itu, dia juga mewanti-wanti apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi berupa pengurangan pekerja.

    Menurutnya, langkah merumahkan pekerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan sesuatu yang dihindari pengusaha. Dia mewanti-wanti perihal potensi kegagalan penambahan karyawan baru pada tahun depan apabila terdapat kenaikan UMP yang memberatkan.

    “Artinya, kenaikan UMP harus mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha. Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Sarman.

  • Klik di Sini! Link Resmi Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Klik di Sini! Link Resmi Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Bisnis.com, JAKARTA – Anda bisa cek daftar penerima BSU Rp600.000 dari pemerintah melalui link ini.

    Jika mengaca pada aturan sebelumnya, karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat bantuan berupa BSU dari pemerintah.

    Oleh sebab itu, banyak yang berharap hal tersebut kembali dilaksanakan pada akhir tahun 2025 ini.

    Akan tetapi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada sisa tahun ini.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa hal ini disampaikan seiring masih adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa BSU akan kembali disalurkan pada Oktober 2025.

    “Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Namun Anda tetap bisa mengecek apakah Anda penerima BSU atau tidak.

    Syarat Mendapat BSU Rp600.000

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
    penyaluran dan informasi rekening tujuan.
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.

  • PKB Kota Malang Gelar Tasyakuran Usai Gus Dur Dianugerahi Pahlawan Nasional

    PKB Kota Malang Gelar Tasyakuran Usai Gus Dur Dianugerahi Pahlawan Nasional

    Malang (beritajatim.com) – Presiden RI ke 4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mendapat anugerah sebagai Pahlawan Nasional. Gus Dur dianggap sebagai tokoh penting sehingga layak diberi gelar pahlawan nasional.

    Usai pemberian gelar itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang menggelar tasyakuran di kantor mereka di Jalan Ketapang, Kasin, Klojen, Kota Malang pada Rabu (12/11/2025) malam. Tidak hanya kader PKB dan seluruh anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang. Sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) di Kota Malang juga hadir.

    Ketua DPC PKB Kota Malang Fatchullah, mengatakan tasyakuran ini merupakan bentuk kebanggaan dan rasa syukur atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur. Apalagi tokoh lain seperti KH Muhammad Kholil, Bangkalan, hingga Marsinah sebagai aktivis buruh yang memperjuangkan hak-hak pekerja hingga akhir hayatnya juga diberi gelar yang sama.

    “Gus Dur bukan hanya tokoh bangsa, tetapi juga ruh perjuangan PKB. Beliau telah menanamkan nilai-nilai pluralisme, keadilan sosial, dan keberanian moral dalam membela kebenaran. Karena itu, kita sebagai kader PKB harus terus meneladani semangat dan pemikiran beliau,” ujar Fatchullah.

    Fatchullah mengatakan sejarah panjang PKB tidak dapat dilepaskan dari Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi induk yang melahirkan nilai-nilai dasar perjuangan partai. PKB lahir dari para ulama dengan Gus Dur sebagai tokoh sentralnya.

    “PKB lahir dari rahim NU dengan misi untuk meneruskan perjuangan para ulama, termasuk KH Abdurrahman Wahid. Maka memperjuangkan rakyat adalah bagian dari meneruskan perjuangan para pahlawan bangsa,” ujar Fatchullah.

    Sementara itu, tokoh NU setempat KH Imam Mukti menekankan pentingnya melandaskan perjuangan politik PKB pada ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Menurutnya, politik dalam pandangan Islam bukan semata urusan kekuasaan, melainkan sarana ibadah untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan umat.

    “Rasulullah SAW mengajarkan bahwa perjuangan harus didasari pada keikhlasan dan kasih sayang. PKB harus menjadi partai yang membawa rahmat bagi seluruh masyarakat, memperjuangkan keadilan tanpa membeda-bedakan,” kata Imam Mukti.

    Imam menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama membutuhkan peran politik untuk dapat mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada umat.

    “NU tidak mungkin bisa berbuat kebijakan politik tanpa partai politik,” ujar Imam. [luc/aje]

  • Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia, Ada Bekasi & Jakarta

    Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia, Ada Bekasi & Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah daerah termasuk dalam daftar daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Indonesia pada 2025. Lantas, berapa besarannya jika naik hingga 10,5% sesuai dengan usulan buruh pada 2026?

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan belum terdapat keputusan akhir mengenai formula kenaikan upah minimum 2026, seiring dengan pembahasan yang masih terus berlangsung.

    “UMP belum, sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

    Dia menjelaskan, menjelang tenggat pengumuman pada 21 November, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

    Yassierli lantas menyebut bahwa pihaknya terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus mendorong kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa kenaikan upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu. Mengingat kondisi makroekonomi yang dinilai tak terlalu berbeda dibandingkan tahun lalu, dia berharap agar kenaikan UMP setidaknya sama seperti tahun lalu, yakni 6,5%.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0 berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Berikut daftar 10 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia 2025:

    1. Kota Bekasi: Rp5.690.752
    2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
    3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
    4. DKI Jakarta: Rp5.397.761
    5. Kota Depok: Rp5.195.721
    6. Kota Cilegon: Rp5.128.084
    7. Kota Bogor: Rp5.126.897
    8. Kota Tangerang: Rp5.069.708
    9. Kabupaten Mimika: Rp5.005.678
    10. Kota Batam: Rp4.989.600

    Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi 2026 jika naik 10,5%:

    1. Kota Bekasi: dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.287.038
    2. Kabupaten Karawang: dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.188.572
    3. Kabupaten Bekasi: dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.142.644
    4. DKI Jakarta: dari Rp5.397.761 menjadi Rp5.964.587
    5. Kota Depok: dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.740.279
    6. Kota Cilegon: dari Rp5.128.084 menjadi Rp5.666.568
    7. Kota Bogor: dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.665.132
    8. Kota Tangerang: dari Rp5.069.708 menjadi Rp5.602.037
    9. Kabupaten Mimika: dari Rp5.005.678 menjadi Rp5.530.965
    10. Kota Batam: dari Rp4.989.600 menjadi Rp5.514.048

  • Geger Menkes Inggris Dituduh Berencana Gulingkan PM Keir Starmer

    Geger Menkes Inggris Dituduh Berencana Gulingkan PM Keir Starmer

    London

    Menteri Kesehatan (Menkes) Inggris Wes Streeting terpaksa berulang kali membantah dirinya berencana untuk menggulingkan Perdana Menteri (PM) Keir Starmer, setelah sejumlah sumber menyebut bahwa Starmer bertekad melawan setiap tantangan yang dilontarkan terhadap kepemimpinanya.

    Spekulasi soal rencana penggulingan itu, seperti dilansir AFP, Rabu (12/11/2025), mencuat ketika angka kepuasan publik terhadap pemerintahan Starmer anjlok.

    “Saya tidak akan menuntut pengunduran diri perdana menteri,” kata Streeting saat berbicara kepada media lokal Sky News.

    “Saya mendukung perdana menteri. Saya telah mendukungnya sejak dia terpilih sebagai pemimpin Partai Buruh,” tegasnya.

    Streeting yang berusia 42 tahun ini telah sejak lama dipandang sebagai calon pengganti Starmer.

    Bantahan Streeting itu, yang disampaikan secara ulang terhadap media-media lainnya, menyusul pengarahan anonim yang diberikan sekutu-sekutu Starmer, yang pada Minggu (9/11) mengatakan kepada wartawan bahwa sang PM Inggris akan melawan setiap upaya untuk menggantikan dirinya.

    “Keir mengetahui dirinya sudah berjuang dalam kontes kepemimpinan. Ketika saatnya tiba, dia tidak akan mengundurkan diri. Dia akan melawannya,” kata salah satu pendukung Starmer, seperti dikutip harian The Times.

    Jajak pendapat terbaru untuk angka kepuasan publik terhadap pemerintah Inggris telah anjlok sejak Starmer berkuasa pada Juli tahun lalu. Meskipun meraih kemenangan telak dalam pemilu, Starmer dan pemerintahan menghadapi kesulitan dalam isu-isu seperti pertumbuhan ekonomi dan imigrasi.

    Pemimpin Partai Reform, Nigel Farage, yang juga tokoh Brexit, telah memimpin dengan margin dua digit dalam banyak jajak pendapat nasional hampir sepanjang tahun ini.

    Pemilu selanjutnya diperkirakan baru akan berlangsung pada tahun 2029, tetapi pemerintah menghadapi ujian penting dalam pemilu lokal pada Mei 2026. Tantangan bagi kepemimpinan Partai Buruh akan membutuhkan dukungan 20 persen anggota parlemen partai, yang saat ini berarti dibutuhkan 80 nominasi.

    Lihat juga Video: Prabowo Temui PM Inggris Keir Starmer Setelah Bertemu Raja Charles III

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)