Topik: Buruh

  • Besaran Daftar UMK Jawa Tengah 2025 dengan Kenaikan 10%

    Besaran Daftar UMK Jawa Tengah 2025 dengan Kenaikan 10%

    Solo: Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. 

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

    Kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
     

    Skema kenaikan itu diterapkan seragam di seluruh daerah. Misalnya, UMK Kabupaten Demak 2024 sebesar Rp 2.761.236. Dengan tambahan 6,5% atau sekitar Rp 179.480, UMK Demak 2025 menjadi Rp 2.940.716.

    UMK terendah di Jateng masih ditempati Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475. Disusul Wonogiri, Sragen, dan Blora.

    Sementara itu, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang, yang mencapai Rp 3.454.827. Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Semarang, Kudus, dan Kota Surakarta.
    Bagaimana dengan UMK 2026?
    Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis formula penyesuaian UMK 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut masih difinalisasi.

    Sementara itu, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menuntut kenaikan 8,5%–10,5% untuk UMK tahun depan.
    Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
    1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
     2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
     3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
     4. Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
     5. Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
     6. Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
     7. Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
     8. Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
     9. Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
     10. Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
     11. Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
     12. Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
     13. Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
     14. Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
     15. Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
     16. Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
     17. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
     18. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
     19. Kota Magelang – Rp 2.281.230
     20. Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
     21. Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
     22. Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
     23. Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
     24. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
     25. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
     26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
     27. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
     28. Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
     29. Kota Tegal – Rp 2.376.683
     30. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
     31. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
     32. Kota Surakarta – Rp 2.416.560
     33. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
     34. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
     35. Kota Semarang – Rp 3.454.827
    UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10%)
    1.Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
    2.Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
    3.Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
    4.Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
    5.Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
    6.Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
    7.Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
    8.Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
    9.Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
    10.Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
    11.Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
    12.Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
    13.Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
    14.Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
    15.Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
    16.Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
    17.Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
    18.Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
    19.Kota Magelang – Rp 2.509.353
    20.Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
    21.Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
    22.Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
    23.Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
    24.Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
    25.Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
    26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
    27. Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
    28.Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
    29. Kota Tegal – Rp 2.614.351
    30. Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
    31.Kota Salatiga – Rp 2.786.941
    32.Kota Surakarta – Rp 2.658.216
    33.Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
    34.Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
    35. Kota Semarang – Rp 3.800.310

    Solo: Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. 
     
    Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. 
     
    Kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
     

    Skema kenaikan itu diterapkan seragam di seluruh daerah. Misalnya, UMK Kabupaten Demak 2024 sebesar Rp 2.761.236. Dengan tambahan 6,5% atau sekitar Rp 179.480, UMK Demak 2025 menjadi Rp 2.940.716.

    UMK terendah di Jateng masih ditempati Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475. Disusul Wonogiri, Sragen, dan Blora.
     
    Sementara itu, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang, yang mencapai Rp 3.454.827. Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Semarang, Kudus, dan Kota Surakarta.

    Bagaimana dengan UMK 2026?
    Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis formula penyesuaian UMK 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut masih difinalisasi.
     
    Sementara itu, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menuntut kenaikan 8,5%–10,5% untuk UMK tahun depan.
    Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
    1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
     2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
     3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
     4. Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
     5. Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
     6. Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
     7. Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
     8. Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
     9. Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
     10. Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
     11. Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
     12. Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
     13. Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
     14. Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
     15. Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
     16. Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
     17. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
     18. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
     19. Kota Magelang – Rp 2.281.230
     20. Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
     21. Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
     22. Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
     23. Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
     24. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
     25. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
     26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
     27. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
     28. Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
     29. Kota Tegal – Rp 2.376.683
     30. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
     31. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
     32. Kota Surakarta – Rp 2.416.560
     33. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
     34. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
     35. Kota Semarang – Rp 3.454.827
    UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10%)
    1.Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
    2.Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
    3.Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
    4.Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
    5.Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
    6.Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
    7.Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
    8.Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
    9.Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
    10.Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
    11.Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
    12.Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
    13.Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
    14.Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
    15.Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
    16.Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
    17.Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
    18.Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
    19.Kota Magelang – Rp 2.509.353
    20.Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
    21.Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
    22.Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
    23.Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
    24.Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
    25.Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
    26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
    27. Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
    28.Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
    29. Kota Tegal – Rp 2.614.351
    30. Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
    31.Kota Salatiga – Rp 2.786.941
    32.Kota Surakarta – Rp 2.658.216
    33.Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
    34.Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
    35. Kota Semarang – Rp 3.800.310
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (SAW)

  • DPR Desak Menaker Segera Keluarkan Regulasi UMP, Waktu Makin Terbatas

    DPR Desak Menaker Segera Keluarkan Regulasi UMP, Waktu Makin Terbatas

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli segera menerbitkan regulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjelang tenggat pengumuman pada 21 November mendatang.

    Dia juga menukil proses penetapan kenaikan UMP 2025 satu angka sebesar 6,5% yang diumumkan Presiden sebelum Peraturan Menaker (Permenaker) terbit.

    Menurutnya, proses tersebut tak boleh terulang karena aturan teknis semestinya terbit terlebih dahulu dan menjadi dasar penetapan upah minimum.

    “Kalau tidak segera mengeluarkan regulasi ini, berarti Menaker enggak serius. Saya khawatir timbul gejolak publik, tuntut-menuntut, dan demo,” kata Edi di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip dari laman DPR RI, Rabu (19/11/2025).

    Di samping itu, dia juga menyoroti bahwa kenaikan UMP satu angka tidak mencerminkan kondisi perekonomian daerah yang beragam.

    Edy mencontohkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara yang mendekati 35%. Menurutnya, tidak adil apabila kenaikan upah minimum di provinsi tersebut sama dengan provinsi lainnya.

    Selain itu, dirinya meminta agar Dewan Pengupahan Daerah dilibatkan penuh dalam penetapan UMP di wilayah masing-masing, sehingga kenaikan upah adil bagi tiap daerah.

    “Putusan MK memerintahkan Dewan Pengupahan Daerah terlibat dalam penentuan upah minimum provinsi,” terang Edy.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai UMP tahun depan, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung dengan unsur buruh dan pengusaha.

    Dia menjelaskan, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

    “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

  • Buruh Wanti-wanti Pemerintah, Pengumuman UMP 2026 Jangan Molor

    Buruh Wanti-wanti Pemerintah, Pengumuman UMP 2026 Jangan Molor

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mewanti-wanti pemerintah agar tetap mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sesuai tenggat 21 November.

    Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI menyampaikan bahwa keterlambatan pengumuman upah minimum akan memberikan ketidakpastian bagi buruh dan dunia usaha.

    “Kami meminta supaya pemerintah segera mengumumkan UMP, mengingat adanya desakan dari anggota agar segera mengambil sikap untuk turun ke jalan,” kata Rosita saat dihubungi Bisnis, Rabu (19/11/2025).

    Menurutnya, pemerintah harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

    Rosita memandang bahwa pemerintah melanggar aturan yang telah ditetapkan apabila pengumuman kenaikan UMP melebihi 21 November setiap tahunnya, sebagaimana tercantum dalam beleid tersebut.

    “Kalau begini, bisa dikatakan pemerintah melanggar aturan yang telah ditetapkan untuk mengumumkan kenaikan UMP,” tegasnya.

    Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan adanya kemungkinan pengumuman besaran UMP 2026 mundur dari tenggat waktu 21 November.

    Nurjaman selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta menyampaikan bahwa pengumuman UMP berpotensi mundur hingga Desember, mengingat belum ada regulasi acuan yang diterbitkan pemerintah hingga saat ini.

    “Ya 21 November kan tinggal beberapa hari lagi, kemungkinan [pengumuman UMP 2026] akan mundur jadi Desember,” kata Nurjaman kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Selasa (18/11/2025).

    Nurjaman lantas menyebut bahwa pembahasan masih berlangsung di tingkat kementerian oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta kajian oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

    Pihaknya berharap agar penetapan UMP tahun depan tetap mengikuti mekanisme tersebut, bukan lagi berdasarkan diskresi presiden seperti kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.

  • Buruh Tani di Pasuruan Ditemukan Meninggal Mengambang di Sawah Saat Mencari Lumut

    Buruh Tani di Pasuruan Ditemukan Meninggal Mengambang di Sawah Saat Mencari Lumut

    Pasuruan (beritajatim.com) – Petugas Polsek Rejoso menindaklanjuti laporan penemuan jenazah seorang buruh tani yang mengambang di area persawahan Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (19/11/2025) malam. Laporan itu diterima setelah warga melihat tubuh seorang pria tengkurap di sawah milik Solehudin, lalu segera menghubungi pihak kepolisian.

    Korban diketahui bernama Slamet Abdul Mazid (50), warga Desa Sambirejo, yang sebelumnya dilaporkan tidak pulang sejak pukul 17.30 WIB. Keluarga mulai khawatir karena korban dikenal selalu pulang tepat waktu setelah bekerja di sawah atau mencari lumut untuk kebutuhan ternak. Informasi mengenai hilangnya korban diteruskan kepada warga lain hingga akhirnya dilakukan upaya pencarian bersama.

    Dua saksi, M. Taufik dan Bambang, menyebut kabar tentang korban tidak kunjung pulang sudah mereka dengar sejak pagi. “Kami langsung mengajak warga mencari, tapi awalnya tidak ketemu,” ujar salah satu saksi. Pencarian kemudian diarahkan ke lokasi yang biasa didatangi korban untuk mencari lumut.

    Motor milik Slamet ditemukan terlebih dahulu di tepi area persawahan Dusun Dadapan, sebelum warga menemukan tubuhnya mengambang di genangan sawah. Petugas Polsek Rejoso yang tiba di lokasi melakukan pemeriksaan awal dan memastikan kondisi korban sudah meninggal dunia.

    Kapolsek Rejoso, Iptu Agung Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan tenaga medis dari Puskesmas Rejoso untuk menangani proses evakuasi. “Kami memastikan korban dievakuasi secara prosedural,” ujarnya. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Soedarsono Kota Pasuruan guna dilakukan visum luar guna mengetahui kondisi tubuh korban secara detail.

    Pihak keluarga menyampaikan kepada petugas bahwa Slamet memiliki riwayat tekanan darah tinggi. Keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak akan menuntut pihak mana pun. Informasi ini turut dicatat penyidik sebagai bagian dari data pendukung penyelidikan awal.

    Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan ember berisi lumut serta jaring yang diduga digunakan korban sesaat sebelum meninggal. Barang-barang tersebut dijadikan data pendukung dalam penyelidikan kepolisian. [ada/beq]

  • Buruh Usulkan 3 Skema Kenaikan UMP 2026, Berkisar 6,5%-10,5% 44 menit yang lalu

    Buruh Usulkan 3 Skema Kenaikan UMP 2026, Berkisar 6,5%-10,5%

    44 menit yang lalu

  • Protes UMP 2026, Buruh Mau Demo Istana Negara dan DPR 22 November 2025

    Protes UMP 2026, Buruh Mau Demo Istana Negara dan DPR 22 November 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Kelompok buruh akan menggelar aksi demonstrasi mulai 22 November 2025. Aksi berskala besar ini dilakukan untuk memprotes hitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang dinilai tidak pas.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, aksi demo itu akan dilakukan serentak di berbagai kota di Indonesia. Untuk DKI Jakarta, ada opsi aksi digelar di depan Istana Negara dan Gedung DPR/MPR.

    “Aksi pertama tanggal 22 November 2025 ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia, kota-kota industri turun ke jalan pada tanggal 22 November,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/11/2025).

    Dia membuka kemungkinan aksi akan dilakukan selama dua hari hingga 23 November 2025. Meski begitu, KSPI dan Partai Buruh belum menentukan lokasi aksi, apakah di Gedung DPR atau di Istana Negara.

    “Tanggal 22 November, ratusan ribu buruh akan turun ke jalan, lumpuh itu kota-kota industri karena buruh akan turun ke jalan menolak pengumuman kenaikan upah minum tanggal 21 November,” katanya.

    Beberapa kota yang jadi fokus selain Jakarta, yakni Bandung, Semarang, Serang, Surabaya, Batam, Banjarmasin, Samarinda, Aceh, Medan, Bengkulu, Pekanbaru, Makassar, Morowali, Manado, Kupang, Mataram atau Lombok, Ternate, Ambon, Mimika, hingga Merauke.

    Mogok Nasional

    Tak cuma aksi protes turun ke jalan, Iqbal menyiapkan massa untuk melakukan mogok nasional di berbagai sektor industri. Mogok nasional ini akan dilakukan pada Desember 2025.

    “Pertengahan Desember sedang dicari harinya,” ujarnya.

    Rencananya, 5 juta orang akan meramaikan aksi demonstrasi termasuk mogok nasional tersebut. “Berapa pabrik yang akan ikut? Lebih dari 5.000 pabrik. Jadi 5 juta buruh, lebih dari 5.000 pabrik, stop produksi,” ucapnya.

     

  • Buruh: UMP 2026 Cuma Naik Rp 80 Ribu Jika Pakai Hitungan Pemerintah

    Buruh: UMP 2026 Cuma Naik Rp 80 Ribu Jika Pakai Hitungan Pemerintah

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras rumus penghitungan kenaikan upah minimum 2026. Dalam hitungannya, rumus pemerintah hanya membuat upah minimum provinsi (UMP) 2026 naik Rp 80-100 ribu.

    Dia menjelaskan, dalam rumus yang digunakan pemerintah, menggunakan angka pertumbuhan ekonomi, angka inflasi dan indeks tertentu. Adapun, pertumbuhan ekonomi didapat 5,12 persen, inflasi 2,67 persen, dan indeks tertentu 0,2-0,7.

    “Dengan demikian KSP-PB termasuk KSPI menolak keras khususnya nilai indeks tertentu yang bernilai 0,2-0,7. Bagaimana daya beli atau purchasing power bisa meningkat kalau nilai upah murah dengan indeks tertentu hanya 0,2 sampai dengan 0,7?,” kata Said Iqbal dalam Konferensi Pers daring, Selasa (18/11/2025).

    Iqbal melakukan simulasi hitungan kenaikan UMP 2026 dengan rumus tadi. Hasilnya, mendapat angka 3,75 persen. Angka ini kembali dikritik karena dinilai lebih rendah dari angka pertumbuhan ekonomi.

    Hitungannya belum selesai. Jika angka 3,75 persen ini dikalikan dengan besaran rata-rata UMP maka kenaikannya tidak lebih dari Rp 100 ribu per bulan. Dia mengambil contoh upah Jawa Barat sekitar Rp 2,2 juta.

    “Rata-rata upah minimum yaitu Rp 3 juta, kurang dari Rp 3 juta per bulan. Maka 3,75 persen dikali kurang dari Rp 3 juta, kira-kira kurang dari Rp 100 ribu. Jawa Barat itu Rp 2,192 juta, kira-kira Rp 2,2 juta. Mari kita kalikan, Rp 2,2 juta kali 3,75 persen tadi (hasilnya) Rp 80 ribu, jahat bener negeri ini, 80 ribu naiknya,” beber dia.

     

  • APINDO Tolak-Sebut UMP 2026 Naik 7,77% Tak Masuk Akal, Harusnya Segini

    APINDO Tolak-Sebut UMP 2026 Naik 7,77% Tak Masuk Akal, Harusnya Segini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Desakan serikat buruh agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik hingga 7,77% mendapat penolakan keras dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai usulan tersebut tidak realistis karena menggunakan indeks tertentu atau alpha yang terlalu tinggi, yakni 0,9 hingga 1,4.

    KSPI dan Partai Buruh sebelumnya mendorong agar pemerintah menetapkan alpha di rentang tersebut. Berdasarkan perhitungan KSPI, jika alpha berada di angka 1,0, maka kenaikan upah minimum tahun depan semestinya mencapai 7,77%, hasil gabungan inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12%.

    Namun kalangan pengusaha menilai formula itu memberatkan dan bisa merusak struktur pengupahan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos, dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman menegaskan, usulan buruh tersebut jauh dari masuk akal.

    “Bukan kurang sesuai, tapi tidak masuk akal. Kalau berbicara kurang sesuai, bisa disesuaikan, tapi ini tidak masuk akal. Jalan pikirannya berubah, mindsetnya coba ubah pikirannya,” kata Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).

    Nurjaman mengatakan, dunia usaha tetap mengusulkan agar alpha berada dalam rentang rendah, yakni 0,1 sampai 0,3 atau maksimal 0,5. Nilai itu dianggap masih memberi ruang gerak dalam struktur pengupahan yang berlapis.

    “Ya kami tetap memohon untuk 0,1 sampai dengan 0,3 atau mungkin 0,1 sampai dengan 0,5. Supaya ada pergerakan,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, upah minimum bukan satu-satunya komponen upah yang harus dipertimbangkan, karena di atasnya masih ada upah sektoral, skala upah, dan upah masa kerja untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

    “Karena gini, bukan kita ini hanya memikirkan upah minimum saja, tentu ada kan upah sektoral. Setelah upah sektoral kan ada skala upah. Setelah skala upah, ada upah sundulan atau upah masa kerja. Kita tidak hanya mempertimbangkan upah minimum,” jelasnya.

    Jika UMP dinaikkan terlalu tinggi, menurutnya, struktur upah menjadi timpang dan pekerja yang masa kerjanya lebih lama justru tidak mendapat porsi kenaikan yang proporsional.

    “Kalau upah minimumnya terlalu tinggi, maka yang di atas nanti nggak kebagian kuenya. Akhirnya variannya akan nggak jauh beda dengan karyawan yang sudah lama dengan yang baru,” ujar dia.

    Terkait usulan buruh untuk menggunakan alpha 0,9 hingga 1,4, Nurjaman menjelaskan, nilai tersebut seolah-olah menempatkan seluruh pertumbuhan ekonomi sebagai hasil kerja pekerja, padahal perusahaan memiliki kontribusi besar melalui investasi, modal, dan fasilitas produksi.

    “Ya kalau (alpha atau indeks tertentu) 1,0 gini, dia tidak membaca, pertumbuhan ekonomi itu diciptakan dari produktivitas. Pertumbuhan ekonomi itu tidak hanya diciptakan oleh pekerja saja, tapi pertumbuhan ekonomi itu diciptakan, dibentuk oleh perusahaan dan pekerja,” tuturnya.

    “Sekarang tinggal timbang-timbang, yang banyak berkorban untuk pertumbuhan ekonomi siapa? Dunia usaha itu sudah kapitalnya, sudah gedungnya, segala macam fasilitas, mestinya lebih tinggi persentasenya pertumbuhan ekonomi itu punya perusahaan,” imbuh dia.

    Karena itu, menurutnya, jika alpha ditetapkan 1,0 saja, apalagi 1,4, maka pertumbuhan ekonomi seolah sepenuhnya menjadi hak pekerja. “Berarti pertumbuhan ekonomi milik pekerja saja dong, mana yang buat perusahaan?” ujarnya.

    Kondisi Usaha Belum Pulih

    Nurjaman menambahkan, kondisi perusahaan saat ini belum sepenuhnya pulih sehingga tidak mungkin menanggung beban kenaikan upah setinggi itu.

    “Kondisi perusahaan sekarang ini tidak baik-baik saja, masa dihantam dengan seperti itu,” katanya.

    Ia menilai fokus pada upah minimum saja keliru karena perusahaan juga memberikan berbagai tunjangan dan komponen upah lainnya.

    “Upah itu tidak hanya satu-satu upah minimum, karena ada upah lain-lain lagi di perusahaan itu. Kalau hanya memikirkan upah semuanya, kan tidak bagus juga,” tegasnya.

    Nurjaman menilai, rentang alpha 0,2 hingga 0,7 saja sudah tergolong berat bagi dunia usaha.

    “Jadi kalau 1,0 itu… jangankan 1,0, tapi berbicara 0,2-0,7 rentangnya saja, itu sudah berat sebenarnya. Tapi ya lihat saja nanti regulasi seperti apa,” pungkasnya.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Buruh Tuntut Kenaikan UMP Jakarta 2026 Rp6 Juta, Pemprov DKI Masih Tunggu Arahan Kemnaker

    Buruh Tuntut Kenaikan UMP Jakarta 2026 Rp6 Juta, Pemprov DKI Masih Tunggu Arahan Kemnaker

    JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta merespons tuntutan kelompok buruh yang meminta upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 dinaikkan menjadi Rp6 juta dalam aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta hari ini.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Syaripudin menegaskan pemerintah daerah masih menunggu pedoman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum memulai pembahasan angka kenaikan.

    Syaripudin menyebut, proses penetapan UMP tidak bisa berjalan tanpa rujukan yang ditetapkan pemerintah pusat. Hingga saat ini, Kemnaker belum menerbitkan aturan terbaru sebagai dasar perhitungan upah.

    “Memang pada masa penetapan UMP di akhir tahun yang akan dijadikan pedoman pembayaran UMP di tahun mendatang, tentunya seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu yang menjadi petunjuk daripada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang sampai dengan tanggal 17 ini belum diterbitkan,” kata Syaripudin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 17 November.

    Pedoman tersebut nantinya menjadi acuan Dewan Pengupahan DKI Jakarta dalam menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk ditetapkan dalam keputusan gubernur terkait UMP.

    Setelah pedoman terbit, Dewan Pengupahan akan membahas formula perhitungan, termasuk upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Dalam forum itu terdapat keterwakilan serikat pekerja, pengusaha melalui Apindo dan Kadin, unsur akademisi, dan pemerintah daerah.

    “Dilakukanlah pembahasan tentang formula dan penetapan UMP tadi yang akan disampaikan ke Pak Gubernur, termasuk UMSP untuk tahun mendatang,” tutur Syaripudin.

    Menanggapi demonstrasi yang digelar buruh hari ini, Syaripudin memastikan Pemprov DKI menghargai penyampaian aspirasi. Ia menilai desakan kenaikan UMP bagian dari dinamika tahunan menjelang masa penetapan upah.

    “Kami berpikir ini hal yang tentunya hal yang wajar, teman-teman memiliki harapan bagaimana kesejahteraan mereka ke depan semakin baik dan pemerintah pun pasti mempunyai tugas yang melayani masyarakat, menyejahterakan masyarakatnya, menilai ini sebuah dinamika, penyampaian aspirasi yang insyaallah positif dan bisa menjadi hal-hal yang membangun untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta,” jelas dia.

    Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh se-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dengan nilai tinggi pada tahun depan.

    Ketua DPD FSP LEM DKI Jakarta Yusuf Suprapto menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp6 juta.

    “Kami adalah pekerja DKI Jakarta, buruh DKI Jakarta, akan menuntut UMP sebesar 6 juta rupiah. Bahwasannya angka 6 juta itu adalah angka yang pantas dan angka yang bisa memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di DKI Jakarta,” urai Yusuf.

    Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta tahun ini berada di kisaran Rp5,39 juta. Jika tuntutan buruh dikabulkan menjadi Rp6 juta, maka terdapat kenaikan sekitar Rp600 ribu, atau kurang lebih 10 persen dari upah minimum yang berlaku sekarang.

    Selain itu, buruh juga menuntut adanya penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan nilai minimal 5 persen di atas UMP yang telah dinaikkan pada tahun 2026.

    “Jangan sampai menyentuh yang namanya upah sektoral yang sudah ada tahun lalu kemudian hendak dihilangkan. Kita minta itu dikembalikan, sebagaimana dulu peraturan menteri yang telah ada, 5 persen di atas upah minimum provinsi yang ada di DKI Jakarta,” pungkasnya.

  • Video: Buruh Geruduk Balai Kota, Tuntut Kenaikan UMP Jadi Rp 6 Juta

    Video: Buruh Geruduk Balai Kota, Tuntut Kenaikan UMP Jadi Rp 6 Juta

    Jakarta, CNBC Indonesia -Hari ini, massa gabungan buruh melakukan demonstrasi di depan balai kota DKI, jalan medan merdeka selatan, jakarta pusat. Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi, UMP untuk tahun depan.

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Senin (17/11/2025).