Topik: Buruh

  • Muncul Gelombang Relokasi Pabrik ke Jateng, Ternyata Ini Pemicunya

    Muncul Gelombang Relokasi Pabrik ke Jateng, Ternyata Ini Pemicunya

    Bisnis.com, JAKARTA — Upah buruh yang tinggi hingga pungutan liar oleh organisasi masyarakat (ormas) ditengarai menjadi penyebab gelombang relokasi pabrik alas kaki dan garmen ke daerah lain. Salah satu daerah yang kini disasar banyak investor ialah Jawa Tengah.

    Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan bahwa kedua faktor tersebut berpengaruh besar terhadap biaya operasional perusahaan.

    “Biaya hidup yang semakin tinggi, maka akan membuat upah minimum juga semakin tinggi,” kata Huda saat dihubungi Bisnis, Jumat (21/11/2025).

    Menurutnya, permasalahan upah memerlukan jalan keluar berupa formulasi baku untuk menentukan pertumbuhan upah minimum sekaligus menekan biaya hidup buruh.

    Namun demikian, pungli oleh ormas hanya membuat biaya operasional perusahaan membengkak, sehingga berpotensi memicu gelombang relokasi lanjutan apabila terus terjadi.

    Terkait dampak perekonomian relokasi pabrik, Huda menyebut bahwa daerah yang ditinggalkan pasti akan mengalami perlambatan atau penurunan karena berpindahnya sumber perputaran ekonomi.

    Dia menyoroti meningkatnya potensi pelambatan konsumsi apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di daerah asal pabrik, terutama pada pelaku UMKM yang bergantung kepada kegiatan ekonomi di sekitar pabrik.

    Sebaliknya, di daerah tujuan baru pabrik, masuknya tenaga kerja dinilai bisa memacu pertumbuhan ekonomi setempat.

    “Jadi, secara nasional, sebenarnya tidak akan mengalami konsekuensi negatif. Namun, bagi daerah yang ditinggalkan akan terasa,” pungkas Huda.

    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengungkapkan adanya gelombang relokasi pabrik ke kawasan Jawa Tengah, khususnya industri alas kaki dan garmen dalam beberapa waktu terakhir.

    Presiden KSPN Ristadi menyampaikan bahwa relokasi ini cenderung dilakukan oleh perusahaan yang mengerjakan produk jenama internasional dan berorientasi ekspor.

    “Pasti pengusaha ini akan mencari upah atau labor cost-nya yang lebih kompetitif, lebih rendah. Dari dulu memang begitu,” kata Ristadi kepada Bisnis, Jumat (21/11/2025).

    Dia memaparkan, kawasan Jawa Tengah dipilih perusahaan tersebut mengingat upah minimum yang relatif rendah pada kisaran Rp2 juta, kecuali di kawasan pusat seperti Semarang Raya. Tak hanya di Jawa Tengah, Ristadi memaparkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Barat juga tak luput dari pertimbangan pengusaha untuk memindahkan lokasi pabriknya.

    Wilayah tersebut antara lain kawasan Rebana yang mencakup Majalengka, Cirebon, Indramayu, hingga Kuningan. Terdapat pula kawasan lain di sisi selatan Jawa Barat seperti Garut, Tasikmalaya, hingga Pangandaran yang juga memiliki upah minimum relatif rendah.

  • Perusahaan Ramai-Ramai Relokasi Pabrik ke Jateng, Cari Upah Murah?

    Perusahaan Ramai-Ramai Relokasi Pabrik ke Jateng, Cari Upah Murah?

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengungkapkan adanya gelombang relokasi pabrik ke kawasan Jawa Tengah, khususnya industri alas kaki dan garmen dalam beberapa waktu terakhir.

    Presiden KSPN Ristadi menyampaikan bahwa relokasi ini cenderung dilakukan oleh perusahaan yang mengerjakan produk jenama internasional dan berorientasi ekspor.

    “Pasti pengusaha ini akan mencari upah atau labor cost-nya yang lebih kompetitif, lebih rendah. Dari dulu memang begitu,” kata Ristadi kepada Bisnis, Jumat (21/11/2025).

    Dia memaparkan, kawasan Jawa Tengah (Jateng) banyak dipilih oleh perusahaan mengingat upah minimum yang relatif rendah yakni pada kisaran Rp2 juta, kecuali di kawasan pusat seperti Semarang Raya.

    Tak hanya di Jawa Tengah, Ristadi memaparkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Barat juga tak luput dari pertimbangan pengusaha untuk memindahkan lokasi pabriknya.

    Wilayah tersebut antara lain kawasan Rebana yang mencakup Majalengka, Cirebon, Indramayu, hingga Kuningan. Terdapat pula kawasan lain di sisi selatan Jawa Barat seperti Garut, Tasikmalaya, hingga Pangandaran yang memiliki upah minimum relatif rendah.

    Namun demikian, Ristadi menggarisbawahi bahwa tidak mudah untuk mencari tenaga kerja terampil di kawasan dengan upah minimum rendah itu. Hal ini berkaitan dengan produktivitas pabrik yang berpotensi lebih rendah dibandingkan yang dihasilkan oleh buruh di lokasi sebelumnya.

    “Dari beberapa kali kami hearing dengan teman-teman pengusaha, itu produktivitasnya [di lokasi pabrik baru] tidak sebagus pekerja di daerah yang upahnya sudah tinggi,” ungkapnya.

    Ristadi lantas berujar bahwa keberlanjutan relokasi pabrik ini bergantung aspek modal masing-masing perusahaan. Menurutnya, keputusan bisnis ini lebih mungkin dilakukan oleh perusahaan dengan modal lebih kuat, dalam hal ini yang telah berorientasi ekspor.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menjelaskan bahwa badai PHK yang menerjang industri alas kaki pada awal tahun ini salah satunya disebabkan kesulitan perusahaan memenuhi biaya upah.

    Direktur Eksekutif Aprisindo Yoseph Billie Dosiwoda menjelaskan bahwa pengusaha memiliki keluhan terkait regulasi upah yang berubah-ubah dan mengalami kenaikan yang cukup tinggi, sehingga banyak perusahaan tidak mampu membayar. 

    “Kami dari asosiasi prihatin atas keadaan ini. Teman-teman anggota berusaha stabil agar tidak terjadi PHK dalam kondisi ekonomi awal tahun seperti ini,” kata Billie kepada Bisnis, Kamis (6/3/2025) silam.

  • Kenaikan UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Begini Respons Buruh & Pengusaha

    Kenaikan UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Begini Respons Buruh & Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah batal mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada hari ini, Jumat (21/11/2025). Kalangan pengusaha dan buruh pun memberikan respons beragam.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menyampaikan bahwa pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu kembali berulang pada tahun ini, seiring formula yang disebutnya terus berubah-ubah.

    “Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob saat dihubungi Bisnis, dikutip pada Jumat (20/11/2025).

    Menurut Bob, kenaikan upah minimum semestinya lebih bisa diprediksi hingga jangka waktu 5 tahun, mengingat perusahaan perlu menghitung biaya dan mengalokasikan bujet jangka panjang.

    Dia menjelaskan bahwa penentuan alfa alias indeks tertentu dalam formula UMP menjadi perdebatan kalangan pengusaha. Hal ini dikarenakan timpangnya pertumbuhan industri yang menopang perekonomian suatu daerah.

    Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel. Menurutnya, industri lain tidak demikian, bahkan ada yang bertumbuh negatif.

    “Lebih baik upah minimum threshold saja, batas bawah. Nanti silahkan masing-masing perusahaan bipartit, tentukan upah sesuai kondisi perusahaan,” ujarnya memberi masukan.

    Respons berbeda disampaikan serikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyatakan bahwa keterlambatan pengumuman UMP menimbulkan ketidakpastian bagi buruh.

    Elly berharap pemerintah tetap menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 bahwa perumusan UMP harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Dia lantas mengungkapkan adanya ancaman terhadap status kerja buruh apabila pengusaha menilai kenaikan UMP 2026 nanti terlalu tinggi.

    “Jangan juga itu [kenaikan UMP] nanti jadi alasan-alasan untuk menutup perusahaan-perusahaan, terutama yang di padat karya,” ujar Elly.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong penerapan upah minimum yang berkeadilan dengan cara tidak memukul rata kenaikan UMP di seluruh Indonesia.

    Dia berpandangan bahwa kenaikan upah satu angka hanya akan menandakan bahwa pemerintah seolah-olah menutup mata terhadap pekerja di daerah dengan upah minimum rendah.

    Menurutnya, hal tersebut juga berlaku untuk pengusaha, mengingat biaya produksi yang berbeda antardaerah apabila kenaikan UMP tak memperhatikan kesenjangan yang ada.

    “Yang upahnya masih rendah harus dinaikkan lebih signifikan daripada dari upah minyak sudah tinggi. Kami akan suarakan itu terus,” kata Ristadi kepada Bisnis.

  • Warga Lereng Semeru Enggan Tempati Huntap, Keluhkan Lokasi Terlalu Jauh dari Mata Pencaharian

    Warga Lereng Semeru Enggan Tempati Huntap, Keluhkan Lokasi Terlalu Jauh dari Mata Pencaharian

    Lumajang (beritajatim.com) – Sejumlah warga terdampak erupsi Gunung Semeru kembali memilih pulang ke rumah lama meski berada di kawasan rawan bencana. Mereka menilai hunian tetap (huntap) yang disediakan pemerintah tidak mampu menunjang kebutuhan hidup sehari-hari.

    Masyarakat beralasan lokasi huntap terlalu jauh dari sumber penghidupan yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga. Kondisi tersebut membuat sebagian warga enggan berpindah meskipun risiko tinggal di wilayah berbahaya sangat tinggi.

    Ahmadi (47), warga Dusun Sumbersari, Supiturang, termasuk yang mempertahankan keputusan tinggal di rumah asalnya. Ia mengaku huntap yang berada di Kecamatan Candipuro tidak sesuai dengan kebutuhan hidupnya sebagai pekerja serabutan.

    “Lokasinya terlalu jauh dari tempat kami mencari nafkah,” ujar Ahmadi. Ia menambahkan bahwa sebagian besar warga Supiturang bekerja di sektor pertanian dan sangat bergantung pada akses dekat dengan ladang.

    Ahmadi menjelaskan bahwa jarak sekitar 12 kilometer menuju huntap membuat dirinya takut kehilangan sumber pendapatan. Ia biasa mengambil pekerjaan buruh tani dan kuli bangunan yang lokasinya tersebar di sekitar lereng Semeru.

    “Kalau pindah ke sana, kami khawatir tidak bisa bekerja seperti biasa,” katanya. Menurutnya, pendapatan keluarga bisa terancam bila harus tinggal jauh dari area kerja sehari-hari.

    Meski rumahnya telah hancur akibat diterjang Awan Panas Guguran, Ahmadi tetap merasa lebih aman secara ekonomi bila tetap tinggal di sekitar Supiturang. Baginya, mempertahankan pekerjaan lebih penting demi keberlangsungan keluarga.

    “Ini memang risikonya besar, tapi kami tidak punya pilihan lain,” ucapnya. Ia mengaku selalu diliputi kekhawatiran, namun kebutuhan hidup membuatnya bertahan.

    Saat ini, ia dan keluarganya kembali mengungsi di posko terdekat sambil menunggu kondisi membaik. Mereka bersama warga lain berusaha menyelamatkan barang-barang yang masih bisa digunakan dari reruntuhan rumah.

    Sebagian warga berharap pemerintah dapat meninjau ulang lokasi huntap atau menawarkan pilihan relokasi yang lebih dekat dengan ladang dan area kerja. Menurut mereka, relokasi seharusnya mempertimbangkan aspek kesejahteraan, bukan hanya keamanan fisik semata.

    Hingga kini, aktivitas Gunung Semeru masih menunjukkan peningkatan sehingga warga di sekitar zona merah diimbau tetap waspada. Aparat terus melakukan pemantauan untuk memastikan proses evakuasi berjalan aman dan tertib. [ada/beq]

  • Kenaikan UMP 2026, Beda Angka Keinginan Buruh dan Pengusaha

    Kenaikan UMP 2026, Beda Angka Keinginan Buruh dan Pengusaha

    Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 harus memperhatikan faktor produktivitas dan efisiensi agar industri tetap berdaya saing.

    “Prinsipnya upah minimum harus di gap dengan produktivitas dan efisiensi,” kata Anne saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

    Menurut dia, penyesuaian upah bukan sekadar simbol gengsi atau tekanan serikat pekerja, melainkan kebijakan strategis yang menentukan keberlanjutan sektor industri padat karya.

    “Tapi upah minimum harus memperhatikan itu, bukan hanya gengsi satu dua serikat, tapi lebih ke arah lapangan kerja berapa banyak yang akan dibentuk dengan adanya penambahan upah minimum,” ujarnya.

    Anne menjelaskan, keberlanjutan (sustainability) lapangan kerja sangat bergantung pada keseimbangan antara kenaikan upah dan kemampuan industri untuk bertahan. Bila kenaikan upah terlalu tinggi tanpa dukungan peningkatan efisiensi, maka perusahaan bisa tertekan dan sulit melakukan ekspansi usaha.

  • Dianggap Masih Rendah, Pengusaha Dukung Kenaikan UMP Yogyakarta

    Dianggap Masih Rendah, Pengusaha Dukung Kenaikan UMP Yogyakarta

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Berbagai daerah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai kemampuan masing-masing. Penetapan UMP ini memang cenderung mengalami kenaikan, seiring inflasi yang meningkat.

    Salah satu pelaku usaha di Yogyakarta menilai UMP Yogyakarta memang harus ada kenaikan. Hal ini karena besaran UMP di Yogyakarta masih sangat rendah, sehingga belum mencukupi kebutuhan hidup, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.

    “UMP Yogyakarta tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh, jangankan untuk kebutuhan buruh, untuk berobat saja tidak mencukupi, jadi UMP Yogyakarta bagi saya memang harus dinaikkan,” kata Putra, pengusaha otomotif di Yogyakarta, kepada Beritasatu.com.

    Kenaikan UMP di Yogyakarta memang harus dilakukan supaya buruh merasa tenang secara finansial dan nyaman bekerja. Tingkat keberhasilan suatu perusahaan dan produksi ditentukan oleh buruh. Bagaimana buruh bisa bekerja dengan baik dan tulus jika masih terbebani masalah finansial.

    “Jadi kalau misalkan ada satu suara dari pengusaha yang mengatakan keberatan kenaikan UMP terhadap buruh, sebetulnya pengusaha itu bagi saya terlalu picik, artinya dia hanya mementingkan diri sendiri tanpa mementingkan orang-orang di bawahnya yang telah mengangkat derajat dan finansial dia mencapai puncak kesuksesan,” ujar Putra.

    Putra menambahkan, buruh dan pengusaha harus bisa bersinergi. Di mana pengusaha mendapatkan keuntungan, buruh juga harus mendapatkan kesejahteraan dari gaji. Hal tersebut harus diterapkan di Yogyakarta.

    “Saya punya pandangan, UMP Yogyakarta bagi buruh sebetulnya bukan UMP, tetapi seperti orang bekerja rodi secara halus, karena gaji yang mereka terima hanya habis untuk biaya hidup harian dan tidak bisa ditabung,” pungkas Putra.

    Seperti diketahui, UMP Yogyakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95, mengalami kenaikan 6,5% dari tahun sebelumnya, sesuai Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024. Angka ini berlaku sebagai upah minimum terendah untuk provinsi, sementara setiap kabupaten/kota memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sendiri yang lebih tinggi.

    Berikut rincian UMP dan UMK Yogyakarta tahun 2025:

    UMP Provinsi DIY: Rp 2.264.080

    UMK se-DIY:

    Kota Yogyakarta: Rp 2.655.041Kabupaten Sleman: Rp 2.466.514Kabupaten Bantul: Rp 2.360.533Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.351.239Kabupaten Gunung Kidul: Rp 2.300.263

  • Pengumuman UMP 2026 Batal, Masih Menunggu Hilal Istana?

    Pengumuman UMP 2026 Batal, Masih Menunggu Hilal Istana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 mundur dari tenggat yang seharusnya, yakni besok 21 November 2025. Pemerintah masih merumuskan peraturannya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan. Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman UMP 2026 pada PP sebelumnya.

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024 yang mengamanatkan indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

    Harapannya, alfa dapat disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, sehingga tercipta kenaikan upah yang lebih adil.

    Sementara itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berujar bahwa putusan MK mengamanatkan penghitungan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menurut Indah, dalam PP No. 51/2023, alfa ditentukan sebesar 0,1 hingga 0,3 dan hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap perumbuhan ekonomi. Setelah adanya putusan Mahkamah, maka definisi alfa itu harus diperluas dengan perhitungan KHL.

    Di samping itu, dia memastikan bahwa variabel lain yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tetap diperhitungkan dalam formula UMP 2026.

    “Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah kepada wartawan.

    Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyoroti berulangnya proses pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu, tak terkecuali pada tahun ini.

    “Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob saat dihubungi Bisnis.

    Dia juga menyinggung ketidakpastian yang timbul bagi dunia usaha akibat pengumuman besaran UMP yang mundur. Menurut Bob, kenaikan upah minimum tiap tahun semestinya lebih terukur, seiring implikasinya terhadap perencanaan keuangan perusahaan.

    “Upah minimum harusnya bisa diprediksi hingga 5 tahun ke depan, supaya perusahaan bisa menghitung biaya dan bikin kontrak-kontrak dengan bujet jangka panjang,” terangnya.

    Dirinya lantas menyebut pemerintah telah menyosialisasikan formula kenaikan UMP 2026, tetapi muncul beragam persoalan dari sudut pandang pengusaha.

    Salah satunya berkaitan dengan penentuan alfa alias indeks tertentu dan ketimpangan pertumbuhan antarsektor industri. Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel.

    “Namun, industri lainnya tidak seperti itu, bahkan ada yang minus pertumbuhannya. Nah, bagaimana mau menghitung alfa dikali pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Demo buruh

    Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyampaikan bahwa pihaknya belum mendengar pokok pikiran dari rancangan PP tersebut. Namun, pihaknya memandang keterlambatan pengumuman UMP akan menimbulkan ketidakpastian, sehingga buruh berancang-ancang mengambil sikap.

    “Harusnya kan sekarang [UMP diumumkan]. Kami ada rencana mau turun ke jalan, kami juga menghargai teman-teman lain bahwa mereka akan turun ke jalan,” kata Elly kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Terkait kenaikan UMP 2026 yang tidak lagi satu angka, dia menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan buruh di daerah-daerah memang beragam, kendati wakil KSBSI di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengajukan angka 8,3%.

    Dia berharap agar pemerintah tetap menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 bahwa perumusan UMP harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Elly lantas mengungkapkan kemungkinan adanya penolakan dari pengusaha apabila besaran kenaikan UMP 2026 dinilai tinggi, yang dapat berdampak terhadap status kerja buruh.

    “Jangan juga itu [kenaikan UMP] nanti jadi alasan-alasan untuk menutup perusahaan-perusahaan, terutama yang di padat karya,” ujar Elly.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan bahwa kenaikan upah satu angka hanya akan menandakan bahwa pemerintah seolah-olah menutup mata terhadap pekerja di daerah dengan upah minimum rendah.

    Menurutnya, hal tersebut juga berlaku untuk pengusaha, mengingat biaya produksi yang berbeda antardaerah apabila kenaikan UMP tak memperhatikan kesenjangan yang ada.

    Oleh karena itu, pihaknya mendorong penerapan upah minimum yang berkeadilan dengan cara tidak memukul rata kenaikan UMP di seluruh Indonesia.

    “Yang upahnya masih rendah harus dinaikkan lebih signifikan daripada dari upah minyak sudah tinggi. Kami akan suarakan itu terus,” kata Ristadi kepada Bisnis.

    Bocoran Formula … 

  • FGD Peningkatan Coverage Jamsostek, Wali Kota Kediri Tekankan Penguatan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

    FGD Peningkatan Coverage Jamsostek, Wali Kota Kediri Tekankan Penguatan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja di Kota Kediri, Rabu (19/11/2025), di Harris Hotel and Conventions Malang.

    Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kediri menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kediri untuk terus hadir memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, terutama pekerja rentan dan pekerja sektor informal. “Tentunya, upaya ini tidak mungkin dapat diwujudkan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi, komunikasi, dan kerja sama yang solid antara organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, hingga instansi vertikal lainnya, termasuk BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Mbak Wali.

    Lebih lanjut, Wali Kota Kediri menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Kediri tengah memperkuat kebijakan pengentasan kemiskinan ekstrem, penataan data berbasis kelurahan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui visi Kediri Mapan. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah risiko munculnya kemiskinan baru ketika tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia tanpa perlindungan jaminan sosial.

    Di lapangan, masih banyak pekerja rentan seperti pemulung, tukang becak, buruh harian lepas, pedagang kaki lima, pekerja disabilitas, pengambil sampah, hingga pekerja sosial keagamaan yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kelompok ini memiliki tingkat risiko ekonomi paling tinggi.

    Pada saat yang sama, Wali Kota termuda ini menegaskan bahwa Pemkot Kediri juga sedang mendorong kesiapan menghadapi transformasi ekonomi kawasan, termasuk penguatan sektor ekonomi kreatif dan peningkatan kapasitas SDM di kelurahan. Menurutnya, seluruh proses pembangunan tersebut membutuhkan jaring perlindungan sosial yang kuat agar berjalan inklusif.

    “Kita semua memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar administrasi kepesertaan. Ia adalah tameng ekonomi keluarga. Dengan jaminan kecelakaan kerja hingga pengobatan tanpa batas dan santunan kematian sebesar 42 juta rupiah, kita mencegah satu musibah berubah menjadi kemiskinan baru,” tegasnya.

    Melalui FGD ini, Wali Kota Kediri berharap seluruh pihak dapat menyelaraskan langkah, memperkuat strategi, serta memastikan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Target UCJ sebesar 59,27% di tahun 2025, tidak hanya angka, tetapi representasi dari keluarga-keluarga yang hidup lebih aman dan sejahtera,” pungkasnya.

    Hadir dalam kegiatan ini Pj. Sekretaris Daerah Kota Kediri Ferry Djatmiko, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri Hery Purnomo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri Muhamad Abdurrohman Sholih, para Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, camat se-Kota Kediri, serta tamu undangan lainnya. [nm/kun]

  • Daftar UMK Jabar 2026 Jika Naik 10,5% di 27 Kabupaten & Kota

    Daftar UMK Jabar 2026 Jika Naik 10,5% di 27 Kabupaten & Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 naik sekitar 6,5% hingga 10,5%. Lantas, berapa upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di Jawa Barat jika terdapat kenaikan 10,5% sesuai tuntutan buruh?

    Kalangan buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 berkisar 6,5% hingga 10,5%. Tuntutan tersebut salah satunya disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

    Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa proses pembahasan besaran kenaikan upah minimum masih berlangsung menjelang tenggat pengumuman pada November.

    “Tunggu saja dulu, kan kita masih proses. [Diumumkan] November, dong, kan masih ada waktu,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

    Sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5% pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.

    Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi masuk dalam daftar tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

    Sementara itu, Kota Banjar menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat yakni Rp2,43 juta jika upah minimum naik 10,5% pada 2026 sesuai dengan usulan buruh.

    Berikut daftar UMK di Jawa Barat 2026 jika naik 10,5%:

    Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
    Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
    Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
    Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
    Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
    Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
    Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
    Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
    Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
    Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
    Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
    Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
    Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
    Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
    Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
    Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
    Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
    Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
    Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
    Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
    Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
    Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
    Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
    Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
    Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
    Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
    Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751

  • UMP Jawa Tengah Baru Diputuskan pada 8 Desember

    UMP Jawa Tengah Baru Diputuskan pada 8 Desember

    Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menemui perwakilan pengusaha di wilayah tersebut di kantornya pada Kamis (20/11/2025). Pertemuan itu digelar untuk menyerap aspirasi sebelum penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026.

    Dalam kesempatan itu, Luthfi mengatakan regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

    “Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi.

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz menjelaskan sampai sekarang regulasi terkait penetapan upah minimum belum terbit. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap uji publik.

    “Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” ujarnya.

    Di dalam rancangan RPP, lanjut Aziz, penetapan UMP maupun UMSP dijadwalkan pada 8 Desember 2025. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ditetapkan pada 15 Desember 2025.

    “Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tunggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” jelasnya.

    Langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai saat ini adalah menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK Provinsi. “Tadi disampaikan beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah terkait persiapan penetapan upah minimum,” kata Aziz.