Topik: Buruh

  • Cegah PHK Makin Parah, Buruh Tagih Janji Prabowo Bentuk Satgas PHK

    Cegah PHK Makin Parah, Buruh Tagih Janji Prabowo Bentuk Satgas PHK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menagih janji pemerintahan Presiden Prabowo terkait pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) PHK yanhg dijanjikan Presiden Prabowo, dan revisi Permendag 8/2024 terkait kebijakan impor. Permendag 8 ini dianggap menjadi pemicu maraknya banjir produk impor, dan berimplikasi pada PHK di sektor padat karya.

    Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, mengungkapkan janji itu masih belum dipenuhi, seperti yang diungkapkan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Sarasehan Ekonomi 2025, pada (9/4/2025) dan hari buruh 1 Mei 2025.

    “Yang pertama dalam rangka untuk mengetatkan importasi barang dari luar negeri, Presiden (berjanji) akan merevisi Permendag Nomor 8/2024, sampai hari ini belum juga, padahal dalam proses pekerjaan beberapa waktu lalu saya mendapatkan informasi revisinya sudah jadi,” kata Ristadi.

    “Dan menurut informasi (revisi) itu bagus untuk dunia untuk melindungi dunia industri dalam negeri kita, tapi kemudian sampai hari ini belum diteken,” sambungnya.

    Menurut Ristadi, terkait Satgas PHK juga sampai saat ini masih belum dibentuk. Padahal satgas itu, menurutnya perlu dilakukan untuk mencegah PHK yang lebih luas, juga menjaga hak pekerja yang ter-PHK.

    “Satgas PHK itu kan harapan kami adalah bagaimana untuk mencegah PHK yang lebih luas,” kata Ristadi.

    Sehingga, nantinya KSPN akan mengutarakan pesan ini langsung dengan melakukan aksi di depan Istana Merdeka. Rencananya aksi itu akan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025 mendatang, dengan melakukan long march dari Gambir hingga Istana Merdeka.

    Selain itu Ristadi mengungkapkan pesan yang ingin disampaikan antara lain, berantas praktek impor ilegal dan hukum pelakunya, meminta regulasi untuk melindungi industri dalam negeri beserta pekerjanya.

    Janji Presiden Prabowo

    Presiden Prabowo Subianto ikut menghadiri gelaran peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

    Pada kesempatan ini, Presiden Prabowo pun mengungkapkan bahwa pemerintah berjanji akan membentuk Satgas PHK. Menurutnya, Satgas PHK dan kesejahteraan buruh mempunyai peran penting.

    “Satgas PHK dan kesejahteraan buruh mempunyai peran penting. Saya juga akan meminta dewan kesejahteraan nasional mempelajari secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” ungkap Prabowo.

    (hoi/hoi)

  • Marak PHK, 10.000 Buruh Siap Demo di Depan Istana pada 1 Juni

    Marak PHK, 10.000 Buruh Siap Demo di Depan Istana pada 1 Juni

    Jakarta, Beritasatu.com – Maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK yang terjadi belakangan ini, membuat ribuan atau tepatnya sekitar 10.000 buruh siap menggelar aksi demonstrasi nasional di depan Istana Merdeka Jakarta Pusat, pada Minggu (1/6/2025) mendatang.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, aksi unjuk rasa bakal dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul yang berlokasi di Gambir, Jakarta Pusat. Nantinya, massa akan melakukan long march menuju Patung Kuda dan berakhir di Istana Negara.

    “Nantinya terdapat 103 bus massa yang sudah ter-update bakal mengikuti aksi, mulai dari kawasan Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Sementara untuk pekerja di kawasan Jabodetabek akan mengerahkan ribuan pengendara motor,” kata Ristadi, dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/5/2025).

    Aksi unjuk rasa ini menuntut pemerintah agar segera mengatasi gempuran barang ilegal yang semakin membanjiri pasar domestik yang berimbas terjadinya gelombang PHK di Tanah Air.

    Ristadi mengungkapkan beberapa agenda tuntutan buruh dalam aksi itu seperti meminta pemerintah melakukan pencegahan meluasnya PHK dan melindungi industri padat karya juga aneka industri lainnya di luar negeri. Isu utama yang diangkat adalah berantas ilegal impor untuk mencegah semakin meluasnya PHK yang menyasar pekerja buruh Indonesia

    Rencananya aksi dilakukan long march dari Gambir hingga titik akhir di depan Istana Merdeka. Adapun beberapa tuntutan yang diminta antara lain :

    1.Berantas praktik ilegal impor dan hukum pelaku-pelakunya.

    2. Perketat aturan impor untuk lindungi keberlangsungan industri dalam negeri, seperti segera revisi permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana yang telah dijanjikan Presiden Prabowo dalam forum sarasehan ekonomi nasional.

    3. Lakukan tindakan-tindakan antisipatif untuk mencegah terjadinya PHK semakin meluas dan lindungi korban PHK agar menerima haknya sesuai aturan yang berlaku serta bisa terserap kembali bekerja.

    4. Secara umum wujudkan kebijakan yang melindungi industri dalam negeri sekaligus melindungi pekerja buruh yang masih bekerja dan mampu membuka lapangan kerja baru untuk rakyat Indonesia yang masih menganggur.

    5. Tingkatkan pengawasan dan penegakan hukum/law enforcement.

    Ristandi melihat realisasi PHK yang terjadi itu lebih dari data yang kini dirilis oleh beberapa pihak, dimana Kementerian Ketenagakerjaan menunjukan angka 26.455 kasus hingga Mei 2025. Sedangkan KSPN 61.351 kasus dan Apindo 73.992 kasus (Januari-Maret).

    “Fakta dilapangan banyak perusahaan yang tidak mau melaporkan atau dipublikasi terjadi PHK di perusahaannya, dengan alasan untuk menjaga trust perbankan, buyer dan citra bisnisnya,” jelas dia.

    “Dengan demikian kami berani simpulkan bahwa jumlah PHK riil di lapangan lebih besar dai data PHK yang sudah terpublikasi di atas,” pungkasnya.

  • Industri Rokok di Tengah Perubahan Aturan Pemerintah, Apa Dampaknya?

    Industri Rokok di Tengah Perubahan Aturan Pemerintah, Apa Dampaknya?

    Jakarta

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai kritik. Regulasi yang seharusnya menjadi tonggak penguatan sistem kesehatan nasional justru dinilai minim koordinasi antarkementerian dan berpotensi menimbulkan dampak luas yang merugikan banyak sektor, terutama industri strategis seperti tembakau dan makanan-minuman.

    Beberapa pasal dalam PP 28/2024 ini mengatur pembatasan konsumsi Gula-Garam-Lemak (GGL), serta larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini memicu kekhawatiran karena dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem industri yang menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pedagang kecil.

    Minimnya koordinasi lintas kementerian menjadi sorotan utama Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana yang menekankan pentingnya sinergi dalam penyusunan kebijakan lintas sektor.

    “PP 28/2024 ini sebenarnya ketentuan yang bisa meredam ego sektoral dari satu kementerian ke kementerian lain dan bagaimana pemerintah kita membuat aturan yang lebih adil. Adil bagi para pelaku usahanya, perkebunan sebagai suatu industri strategis di Indonesia, perusahaan-perusahaan rokok, dan adil juga bagi konsumen,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

    Menurutnya, regulasi yang baik harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang kontraproduktif. “Kementerian Kesehatan (Kemenkes) walaupun mereka akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), tapi harus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian lainnya. Nah, di sinilah pentingnya Menteri Koordinator (Menko). Menko sekarang sudah ada beberapa Menko itu harus bisa memastikan bahwa kepentingan kita, kepentingan kementerian-kementerian itu semua terakomodasi,” tegasnya.

    Selain PP 28/2024, salah satu isu paling kontroversial adalah rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain pacakging), yang tengah disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan dari PP 28/2024. Kebijakan ini dinilai berpotensi merusak ekosistem pertembakauan nasional.

    Dampaknya diprediksi luas: mulai dari meningkatnya peredaran rokok ilegal hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor hilir. Lebih jauh, kebijakan ini disebut-sebut mengadopsi prinsip dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang secara resmi tidak diratifikasi oleh Indonesia, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan intervensi asing dalam kebijakan domestik.

    Kritik juga datang dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyoroti potensi cacat prosedural dalam penyusunan PP 28/2024.

    “Kalau misalnya terbukti PP (28/2024) dibuat tanpa ada partisipasi. Ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh,” kata Eddy Hiariej.

    Ia mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum melalui uji materiil dan formil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materiil dan fomil. Jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, PP 28/2024 bisa dibatalkan secara hukum.

    (fdl/fdl)

  • Serikat Pekerja Tagih Revisi Permendag 8/2024, Prabowo Telah Beri Perintah

    Serikat Pekerja Tagih Revisi Permendag 8/2024, Prabowo Telah Beri Perintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menagih revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang sampai saat ini tak kunjung terbit.

    Ketua Umum KSPN Ristadi mengatakan pihaknya masih menunggu revisi Permendag 8/2024. Padahal, berdasarkan informasi yang dia  terima, draft revisi Permendag sudah melindungi industri dalam negeri, sayangnya hingga saat ini Menteri Perdagangan belum menandatangani beleid itu.

    “Sampai hari ini belum juga [revisi Permendag 8/2024 terbit], padahal dalam proses pekerjaan beberapa waktu lalu saya mendapatkan informasi draft revisinya sudah jadi dan menurut informasi itu bagus untuk melindungi dunia industri dalam negeri kita. Tapi kemudian sampai hari ini belum juga diteken revisi Permendag 8,” kata Ristadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/5/2025).

    Lebih lanjut, Ristadi juga menyebut bahwa para buruh mendapatkan harapan dengan adanya perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera merevisi Permendag 8/2024 dalam forum Sarasehan Ekonomi pada Selasa (8/4/2025).

    “Padahal dari waktu ada kegiatan Sarasehan Ekonomi Nasional, hampir satu bulan lebih kelihatannya, dan di situ Pak Presiden sudah langsung memerintahkan jika itu merugikan bangsa dan negara untuk direvisi, tapi hari ini juga belum muncul-muncul juga itu revisi,” ujarnya.

    Menurut Ristadi, revisi Permendag 8/2024 yang digadang-gadang bakal menerapkan persetujuan teknis (pertek) efektif meredam gempuran barang impor ilegal yang membanjiri pasar Indonesia.

    Namun, lanjut dia, beleid itu tidak akan terlalu banyak berdampak jika tak dilakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat. Untuk itu, dia menuntut agar pemerintah serius dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang impor ilegal.

    “Walaupun misalkan nanti revisi Permendag No. 8/2024 ini bagus, tetapi kalau kemudian tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat, tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang bagus, saya kira sebagus apapun revisi Permendag No.8/2024 ini tidak akan terlalu banyak berpengaruh,” terangnya.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi publik (public hearing) dengan meminta masukan kepada industri, pelaku usaha, pedagang, hingga masyarakat terkait rencana deregulasi. Namun, Kemendag tetap melakukan kajian.

    “Jadi kemarin setelah public hearing memang kita kaji lagi. Tentu ada sedikit perubahan. Minggu ini akan kami selesaikan [revisi Permendag 8/2024]. Ya, Permendag impor, ekspor, dan perizinan akan kita selesaikan,” kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

    Dia menjelaskan bahwa ini merupakan paket deregulasi tahap pertama yang diracik oleh Kemendag. Setelah itu, lanjut dia, paket deregulasi tahap pertama itu akan dievaluasi.

    “Nanti kalau misalnya memang harus berubah dari hasil evaluasi, kita akan lakukan untuk yang paket kedua,” pungkasnya.

  • Ribuan Buruh Bakal Demo Istana dan DPR 3 Juni, Tuntut Tunjangan Pensiun-Status Pegawi Pos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Mei 2025

    Ribuan Buruh Bakal Demo Istana dan DPR 3 Juni, Tuntut Tunjangan Pensiun-Status Pegawi Pos Nasional 30 Mei 2025

    Ribuan Buruh Bakal Demo Istana dan DPR 3 Juni, Tuntut Tunjangan Pensiun-Status Pegawi Pos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Para buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB), bersama para pensiunan
    PT Pos Indonesia
    , akan kembali melakukan aksi/demo di depan Istana Negara dan Gedung DPR pada Selasa (3/6/2025) pekan depan.
    Presiden Partai Buruh dan KSPI Sa’id Iqbal mengatakan, ada tiga tuntutan yang akan disuarakan pada demo yang diperkirakan bakal diikuti 3.000 massa dari berbagai wilayah Jabodetabek ini.
    Pertama, batalkan penghapusan tunjangan pensiunan, meliputi Tunjangan Pangan (TP) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Begitu pun sumbangan Iuran BPJS Kesehatan dan uang duka.
    “Tunjangan ini bukan hadiah, tapi hak yang telah diperoleh dengan kerja keras dan pengabdian puluhan tahun. Menghapusnya adalah bentuk pengkhianatan terhadap jasa para pensiunan,” ujar Said Iqbal dikutip dari siaran pers, Jumat (30/5/2025).
    Kedua, menuntut penghapusan sistem kemitraan di PT Pos.
    Dia beranggapan, sistem kemitraan hanya menjadi kedok untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Para buruh menuntut agar seluruh pekerja mitra dialihkan menjadi karyawan tetap PT Pos.
    “Kemitraan ini hanyalah bentuk baru perbudakan modern. Kami menuntut pekerja mitra harus diangkat menjadi karyawan tetap dengan hak normatif penuh di PT Pos,” bebernya.
    Ketiga, para peserta aksi mendesak pemerintah untuk menghentikan
    sistem outsourcing
    yang merugikan pekerja, serta menolak sistem Kamar Rawat Inap Standard (KRIS) BPJS Kesehatan.
    Tuntutan penghapusan
    outsourcing
    ini selaras dengan janji Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato Hari Buruh pada 1 Mei lalu.
    “Rawat inap yang makin lama antreannya, kamar yang berkurang, dan iuran yang berpotensi naik adalah bentuk krisis layanan publik,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta? Siap-siap Terima Rp 300 Ribu dari Pemerintah

    Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta? Siap-siap Terima Rp 300 Ribu dari Pemerintah

    Jakarta

    Pemerintah menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Kebijakan yang bertujuan menunjang daya beli masyarakat ini akan diberikan mulai 5 Juni 2025.

    Besaran BSU ditetapkan sebesar Rp 150 ribu/bulan selama Juni-Juli 2025. Bantuan akan disalurkan satu kali atau sekaligus pada Juni 2025 sebesar Rp 300 ribu.

    “BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Jumat (30/5/2025).

    Airlangga mengungkapkan pemerintah sedang menghitung anggaran yang akan dikeluarkan untuk pemberian enam paket insentif tersebut. Ia menyebut anggaran BSU sebenarnya sudah ada dan saat ini sedang tahap finalisasi.

    “Yang BSU anggarannya sudah ada, tapi kita lagi finalisasi,” katanya.

    Skema pemberian BSU ini nantinya akan seperti pemberian bantuan pada masa Covid-19 lalu. Bedanya, nilai bantuan kali ini akan lebih kecil dibandingkan dengan bantuan pada masa pandemi.

    Diketahui pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja/buruh yang diberikan 1 kali pada 2022.

    “Pemberian subsidi upah seperti COVID-nya. Besarannya lebih kecil (dari Rp 600 ribu),” katanya.

    Ia menambahkan bahwa pemerintah juga akan memberikan lima paket insentif ekonomi lainnya kepada masyarakat berbarengan dengan BSU ini. Paket itu mencakup iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, dan diskon tarif penerbangan, insentif Rp 7 juta untuk motor listrik, dan diskon tarif listrik 50%

    (ily/fdl)

  • Pemerintah Berikan Subsidi Upah Rp150 Ribu/Bulan Juni, Ini Syaratnya

    Pemerintah Berikan Subsidi Upah Rp150 Ribu/Bulan Juni, Ini Syaratnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah bersiap meluncurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja berpenghasilan rendah mulai Juni 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program ini ditujukan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Nantinya, mereka akan menerima bantuan sebesar Rp150 ribu setiap bulan.

    “Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, itu kira-kira RP 150 ribu per bulan,” kata Airlangga di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, dikutip Jumat (30/5/2025).

    Sementara itu, jangka waktu pemberian bantuan subsidi itu rencananya bakal diberikan selama dua bulan.

    “Dua bulan. Dua bulan saja,” sambungnya.

    Jika dibandingkan pada masa Covid-19, besaran kali ini lebih kecil. Pada masa Covid, penerima BSU menerima Rp 600 ribu. Namun, ini hanya diberikan sebanyak 1 kali. Jika pemerintah mencairkan sebanyak dua kali, maka BSU kali ini totalnya hanya Rp 300 ribu.

    Selain BSU, pekerja juga akan menerima program diskon iuran JKK. Pemerintah memutuskan akan memperpanjang program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya.

    Kepada rumah tangga, pemerintah juga memberikan diskon moda transportasi, baik angkutan laut, pesawat hingga kereta api. Ini berlaku selama masa libur sekolah. Sejalan dengan ini, diskon tarif tol juga akan dilakukan pada masa libur panjang di akhir Mei dan awal Juni mendatang.

    Kemudian, ada diskon tarif listrik kembali diberlakukan pemerintah, kini diskon tarif listrik 50% selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

    Lalu, pemerintah akan memberikan tambahan alokasi bantuan sosial (bansos) berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

    (pgr/pgr)

  • Industri Padat Karya Rontok, Pakar Proyeksi PHK Makin Masif

    Industri Padat Karya Rontok, Pakar Proyeksi PHK Makin Masif

    Bisnis.com, JAKARTA — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya diproyeksi makin masif beberapa bulan ke depan. Hal tersebut dipicu kondisi ekonomi global dan makro yang masih lesu. 

    Jika merujuk data versi Apindo, korban PHK mencapai 73.992 pekerja pada periode 1 Januari–10 Maret 2025.  Angka tersebut merujuk pada data pekerja yang tidak lagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada periode tersebut. 

    Kemudian, serikat pekerja mencatat setidaknya sudah ada sekitar 70.000 pekerja yang ter-PHK sepanjang Januari–April 2025. Sementara itu, Kemenaker yang mencatat angka berbeda melaporkan bahwa korban PHK mencapai 26.455 orang per 20 Mei 2025.

    Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan bahwa masifnya gelombang PHK yang terjadi saat ini tidak terlepas dari kondisi ekonomi global dan dalam negeri. Dia pun memprediksi bahwa PHK masih akan berlanjut. 

    “Jangan heran kalau di bulan-bulan ke depan akan banyak industri padat karya lainnya yang akan melakukan PHK,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025). 

    Badai PHK belakangan banyak menerpa industri padat karya yang membutuhkan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya, dibandingkan dengan penggunaan teknologi atau mesin, sehingga industri ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. 

    Industri padat karya sendiri mencakup manufaktur tekstil dan alas kaki, kemudian industri perkebunan termasuk industri hasil tembakau, perikanan kelautan, kerajinan, konstruksi, serta pariwisata dan perhotelan.

    Menurut Agus, industri dalam negeri saat ini tidak banyak berkembang karena banyaknya regulasi-regulasi restriktif dan pungutan ilegal, terutama terkait perizinan. 

    “Banyaknya pungutan ilegal membuat harga produksi menjadi lebih mahal. Ketika dijual untuk ekspor, produk Indonesia kalah bersaing dan hanya mengandalkan pasar dalam negeri,” tuturnya. 

    Sementara dari sisi perlindungan pekerja, Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai bahwa pemerintah memiliki peran sentral untuk mengatasi PHK di industri padat karya. 

    Sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.

    Jika PHK tidak dapat dihindari, prosesnya harus dilakukan dengan transparansi dan melalui mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan.

    “Seharusnya pemerintah pusat dan daerah rutin jemput bola ke perusahaan, untuk menanyakan apa yang menjadi hambatan,” tambah Timboel. 

    Hal ini menjadi penting bagi pemerintah untuk menghilangkan hambatan-hambatan atau regulasi-regulasi yang justru mengancam keberlangsungan industri-industri padat karya. Selain itu, memonitor kebutuhan investor juga bisa menjadi langkah mitigasi pemerintah dalam hal PHK.

    Fenomena PHK saat ini juga dikhawatirkan bakal mempengaruhi perekonomian dan konsumsi masyarakat, terlebih dengan kontrbusi konsumsi domestik yang mencapai 52% terhadap PDB.

    “Kalau ada PHK, masyarakat tidak memiliki uang lagi untuk belanja, dan konsumsi masyarakat menurun. Hal itu juga membuat kontribusi ke investasi berkurang, karena daya beli melemah, karena barang yang diproduksi tidak laku,” tukas Timboel.

    Kerawanan sosial dengan banyaknya pengangguran juga meningkatkan kriminalitas. Timboel menjelaskan bahwa Indonesia seharusnya belajar dari Amerika Serikat (AS), di mana isu PHK menjadi sangat krusial. 

    “Tingkat pengangguran terbuka menjadi isu yang sangat sensitif, itu adalah warning bagi perekonomian di sana,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah pabrikan yang tutup dan berhenti beroperasi beberapa bulan terakhir, seperti PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex yang mengumumkan PHK terhadap 10.660 karyawannya pada 26 Februari 2025.

    Langkah PHK diambil setelah PT Sritex diputus pailit demi hukum, menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pada Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

    Selain itu, dua perusahaan lainnya, PT Sanken Indonesia dan PT Yamaha Music, juga berencana menutup pabrik di Indonesia dan melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya.

    PT Sanken tutup karena permintaan perusahaan induknya di Jepang untuk fokus pada produksi semikonduktor. Sementara PT Yamaha Music mengalami penurunan produksi piano sehingga akan merelokasi pabriknya ke negara asalnya di Jepang.

  • Cair Juni, Cek Syarat Penerima Subsidi Upah Rp150.000 Per Bulan

    Cair Juni, Cek Syarat Penerima Subsidi Upah Rp150.000 Per Bulan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tengah banyak dinantikan masyarakat Indonesia. Program bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja ini bertujuan untuk membantu meningkatkan daya beli dan kebutuhan hidup.

    Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perihal skema BSU bagi pekerja di Tanah Air. Kebijakan ini akan mulai bergulir pada Juni 2025.

    Airlangga menjelaskan bantuan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Rencananya pemerintah akan memberikan senilai Rp 150 ribu per bulan.

    “Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, itu kira-kira RP 150 ribu per bulan,” kata Airlangga di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, dikutip Selasa (27/5/2025).

    Sementara itu, jangka waktu pemberian bantuan subsidi itu rencananya bakal diberikan selama dua bulan. “Dua bulan. Dua bulan saja,” kata Airlangga.

    Jika dibandingkan pada masa Covid-19, besaran kali ini lebih kecil. Pada masa Covid, penerima BSU menerima Rp 600 ribu. Namun, ini hanya diberikan sebanyak 1 kali. Jika pemerintah mencairkan sebanyak dua kali, maka BSU kali ini totalnya hanya Rp 300 ribu.

    Selain BSU, pekerja juga akan menerima program diskon iuran JKK. Pemerintah memutuskan akan memperpanjang program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya.

    Kepada rumah tangga, pemerintah juga memberikan diskon moda transportasi, baik angkutan laut, pesawat hingga kereta api. Ini berlaku selama masa libur sekolah. Sejalan dengan ini, diskon tarif tol juga akan dilakukan pada masa libur panjang di akhir Mei dan awal Juni mendatang.

    Kemudian, ada diskon tarif listrik kembali diberlakukan pemerintah, kini diskon tarif listrik 50% selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

    Lalu, pemerintah akan memberikan tambahan alokasi bantuan sosial (bansos) berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

    Kepada rumah tangga, pemerintah juga memberikan diskon moda transportasi, baik angkutan laut, pesawat hingga kereta api. Ini berlaku selama masa libur sekolah. Sejalan dengan ini, diskon tarif tol juga akan dilakukan pada masa libur panjang di akhir Mei dan awal Juni mendatang.

    Kemudian, ada diskon tarif listrik kembali diberlakukan pemerintah, kini diskon tarif listrik 50% selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

    Lalu, pemerintah akan memberikan tambahan alokasi bantuan sosial (bansos) berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

    (hsy/hsy)

  • Tabrak Bus Pariwisata di Parangtritis Bantul, Pemotor Tewas

    Tabrak Bus Pariwisata di Parangtritis Bantul, Pemotor Tewas

    Bantul, Beritasatu.com – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Parangtritis Km 26, tepatnya di tikungan Makam Gedhe, Kretek, Bantul, Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 10.35 WIB.

    Seorang pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian setelah bertabrakan dengan sebuah bus pariwisata dari Semarang.

    Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, tabrakan maut melibatkan bus dengan nomor polisi AD 7135 OD dengan sepeda motor Suzuki AB 4925 NG.

    “Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, kecelakaan disebabkan oleh pengendara motor yang melaju dari arah timur ke utara dan mencoba mendahului kendaraan lain, tetapi justru menabrak bagian depan bus yang datang dari arah utara ke selatan,” ujar Jeffry dalam keterangan resminya.

    Pengendara motor, Suparno (51), warga Bambanglipuro, Bantul, dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Ia bekerja sebagai buruh harian lepas dan sering melintasi jalur tersebut. Pengemudi bus, Wahyu Dwi Susanto (37), warga Semarang, tidak mengalami luka.

    Menurut dua warga sekitar yang menjadi saksi, Rizki Saputra (29) dan Hendro (40), kecelakaan terjadi sangat cepat di tikungan yang dikenal cukup rawan.

    Akibat insiden ini, bus mengalami kerusakan pada bumper depan dan kaca depan pecah. Sementara itu, sepeda motor mengalami kerusakan parah pada bagian depan.

    Kepolisian mengimbau para pengguna jalan, terutama di jalur rawan seperti kawasan Parangtritis, untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.