Topik: Buruh

  • Presiden KSPN Tegaskan Tolak Impor Ilegal dalam Aksi 10.000 Buruh

    Presiden KSPN Tegaskan Tolak Impor Ilegal dalam Aksi 10.000 Buruh

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekitar 10.000 buruh dari berbagai wilayah di Pulau Jawa menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Minggu (1/6/2025). Aksi ini bertujuan menyuarakan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan pengusaha, salah satunya adalah penolakan terhadap impor ilegal.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menjelaskan alasan pemilihan waktu unjuk rasa pada hari Minggu. Menurutnya, hari libur dipilih agar tidak mengganggu aktivitas produksi maupun kehidupan masyarakat umum.

    “Pertama, kawan-kawan buruh tidak sedang bekerja, sehingga tidak mengganggu produktivitas perusahaan. Kedua, masyarakat pun sedang libur. Jadi tidak menimbulkan gangguan besar,” ujar Ristadi di lokasi aksi.

    Aksi ini juga bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, yang menurut Ristadi menjadi momentum tepat untuk menunjukkan semangat kebangsaan.

    Salah satu isu utama yang diangkat adalah maraknya impor ilegal yang dinilai merugikan industri dalam negeri. Ristadi menyebutkan bahwa banyak pabrik tutup dan buruh terkena PHK karena produk lokal kalah bersaing di pasar domestik.

    “Industri kita banyak tutup karena produk mereka tidak laku. Pasar dalam negeri dibanjiri barang impor murah yang diduga kuat masuk secara ilegal,” tegasnya.

    Menurutnya, jika barang impor tersebut masuk secara legal, industri lokal masih bisa bersaing. Namun dengan keberadaan barang ilegal, industri dalam negeri akan terus terpuruk.

    “Seefisien apa pun industri kita, kalau harus bersaing dengan barang ilegal, tidak akan mampu bertahan, bahkan sampai kiamat,” katanya.

    Ristadi pun mendesak pemerintah agar serius memberantas impor ilegal dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.

    “Kami minta pemerintah untuk memberantas impor ilegal dan menghukum para pelakunya. Jika tidak ditindak serius, persoalan ini akan terus berulang,” ucapnya.

    Ia juga menekankan pentingnya pengetatan kebijakan importasi, meskipun memahami bahwa ekspor-impor juga menyangkut hubungan antarnegara.

    “Kami paham soal hubungan internasional. Namun, jika kita mengedepankan nasionalisme, impor seharusnya hanya untuk barang yang belum bisa diproduksi di Indonesia,” jelasnya.

    Ristadi menolak keras praktik impor barang-barang sejenis yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri, apalagi jika harganya lebih murah, karena hal tersebut akan menghancurkan industri lokal.

    “Kalau impor barang sejenis yang lebih murah, kami yang jadi korban. Pabrik tutup, kami di-PHK. Korbannya ya buruh seperti kami,” tegasnya.

  • Polisi Kerahkan 1.600 Personel untuk Amankan Demo Buruh Hari Ini

    Polisi Kerahkan 1.600 Personel untuk Amankan Demo Buruh Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Aparat kepolisian mengerahkan 1.613 personel gabungan dari Polda, Polres, dan Polsek untuk mengamankan aksi demo buruh yang digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di depan Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Minggu (1/6/2025).

    “Kami telah menyiapkan 1.613 personel gabungan dari Polda, Polres, dan Polsek di titik-titik yang telah diplotting. Petugas tidak dibekali senjata api, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Minggu.

    Menurut dia, pengaturan arus lalu lintas akan bersifat situasional, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

    “Arus lalu lintas akan kami atur secara situasional, melihat eskalasi di lapangan. Jika memang terjadi kepadatan, kami akan melakukan rekayasa lalu lintas agar aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar,” ujar Susatyo.

    Dia pun mengimbau warga yang hendak melintas di kawasan Monas untuk mencari jalur alternatif guna menghindari potensi kemacetan lalu lintas.

    “Untuk warga yang melintas di sekitar Monas, kami imbau untuk menggunakan jalur alternatif agar tidak terjebak kemacetan,” katanya.

    Susatyo pun meminta seluruh personel untuk mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif serta profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa itu.

    Dia juga meminta para koordinator lapangan agar menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.

    “Kami minta koordinator lapangan untuk mengarahkan massa dengan santun, tidak memprovokasi, dan tidak merusak fasilitas umum. Ini demi kepentingan bersama,” kata Susatyo.

    Adapun aksi yang digelar KSPN hari ini mengusung tema “Berantas illegal import, selamatkan industri produsen dalam negeri untuk selamatkan pekerja dari PHK”.

  • 2,2 Juta Orang RI Kerja Outsourcing, Kalau Dihapus Bosnya Bilang Gini

    2,2 Juta Orang RI Kerja Outsourcing, Kalau Dihapus Bosnya Bilang Gini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghapus sistem kerja outsourcing telah menuai pro dan kontra di kalangan buruh dan pengusaha. Menurut kalangan pengusaha, kebijakan itu dapat membuat berpengaruh terhadap para pekerja yang sudah ada, termasuk perusahaan outsourcing yang sudah berdiri.

    Itu tercermin dari banyaknya jumlah perusahaan melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baik KBLI 78200 maupun KBLI 78300. Sebagai informasi, KBLI 78200 merupakan kategori usaha yang mencakup aktivitas penyediaan tenaga kerja sementara untuk membantu unit usaha pemberi kerja. Sementara itu KBLI 78300 merupakan aktivitas penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja di luar negeri.

    Adapun, perusahaan mengurus berbagai aspek, mulai dari seleksi, penempatan, hingga pengelolaan sumber daya manusia. Kegiatan yang termasuk dalam kode ini meliputi penyusunan riwayat kerja, pengelolaan upah, pajak, dan masalah keuangan pekerja.

    “Dari yang punya KBLI 78200 sama 78300 itu ada 68 ribu perusahaan outsourcing, jumlah pekerjanya ada 2,2 juta,” kata Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Mira Sonia kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (31/5/2025) lalu.

    Ia khawatir rencana pemerintah yang bakal menghapus sistem outsourcing bakal berdampak pada operasional banyak perusahaan, utamanya yang sudah berjalan. Ada kekhawatiran operasional perusahaan tidak berjalan efektif karena lebih banyak yang diurus.

    “Kan di industri lagi banyak masalah ya, maksudnya banyak PHK gitu ya, dasarnya orang pakai outsourcing itu kan untuk keunggulan kompetitifnya dia, dia nggak mikirin proses rekrutmen, proses training, dia nggak mikirin. Kalau misalkan itu tiba-tiba dia harus jadi mikirin, kan dia balik, operasionalnya itu mundur. Itu makin kalah bersaing gitu loh sama negara-negara lain, itu aja kekhawatiran saya,” ujar Mira.

    Di samping operasional yang lebih banyak, perusahaan juga perlu merogoh kocek lebih dalam, mulai dari rekrutmen hingga pembayaran gaji pegawai.

    “Perusahaan outsourcing tuh yang bangun psikotes, kalau si perusahaan outsourcing kan jadi lebih murah. Misal bangun alat tes kan perlu investasi, outsourcing ini bangun bukan cuma satu perusahaan, dia ada beberapa perusahaan, kan baginya banyak. Tapi kalau perusahaan biasa dia ini sendiri kan harganya jadi lebih mahal, itu baru satu aspek rekrutmen, kemudian harus dipikirkan juga pembayaran gaji, setiap perusahaan harus punya sendiri gitu loh,” katanya Mira.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan menghapus skema kerja outsourcing. Ia mengatakan hal ini di depan ribuan buruh 1 Mei lalu.

    “Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, bagaimana caranya kita, kalau bisa segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” kata Prabowo dalam pidatonya di May Day 2025 di Monas, Jakarta.

    (dce)

  • Camilan Ikan Kering Tembus Ekspor, Wanita Ini Kantongi Puluhan Juta

    Camilan Ikan Kering Tembus Ekspor, Wanita Ini Kantongi Puluhan Juta

    Jakarta

    Cita-cita menjadi pengusaha sukses bisa terwujud jika dilakukan dengan sungguh-sungguh. Itu lah yang diterapkan seorang ibu pekerja bernama Siti Masito (56) yang kini disibukkan dengan usahanya melalui olahan camilan kering berbasis ikan.

    Wanita asal Tulungagung, Jawa Timur itu mencoba peruntungannya di bisnis camilan kering berbasis ikan sejak 2015 dengan nama produksi Mina Bunga Cempaka. Keputusan itu diambil setelah sebelumnya ia bekerja sebagai buruh dan penjahit baju seragam.

    “Awal mulanya produksi kue basah, tapi kalau kue basah terlalu capek karena siang malam produksi, pagi sudah diambil. Karena terlalu capek setiap hari ada orderan, kuwalahan, terus kita pilih terjun ke camilan kering berbasis ikan karena bisa bertahan lama,” kata Siti Masito saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (31/5/2025).

    Siti Masito mengaku awalnya tidak mudah untuk memperkenalkan produknya kepada pelanggan. Berkat kerja keras dengan mengikuti berbagai pelatihan hingga memiliki sertifikasi halal, produknya semakin dikenal.

    Kini camilan berbasis ikan milik Siti Masito sudah menembus pasar luar negeri seperti Hong Kong, Malaysia, dan Taiwan lewat vendor ekspor. Ia juga pernah meraih juara 1 di pameran Banjarmasin dan produknya lolos kurasi Bank Indonesia (BI) hingga dipasarkan sampai Amerika Latin.

    Jika ditarik ke belakang, modal usaha Siti Masito saat itu sekitar Rp 5 juta untuk membeli bahan baku dan alat-alat produksi. Kini dari usaha tersebut dirinya bisa mengantongi rata-rata Rp 25 juta per bulan.

    “Awal-awal pernah Rp 7 juta per bulan, mulai 2024 rata-rata Rp 15-25 juta per bulan. Kita punya semacam reseller, jadi kalau sebelum puasa itu reseller sudah pada berdatangan untuk mengambil tester. Pas Hari Raya itu kadang bisa mencapai Rp 80-100 juta,” beber Siti Masito.

    Produk seperti kulit patin crispy, abon lele, hingga sumpia ebi menjadi andalan. Selain memenuhi kebutuhan ekspor, produknya itu rutin dikirim ke berbagai tempat oleh-oleh yang sudah menjadi mitranya.

    “Karyawan saat ini ada empat cukup. Paling kalau mendekati Hari Raya itu biasanya kita ada tambahan karyawan harian,” bebernya.

    Camilan Ikan Kering Tulungagung Tembus Ekspor, Omzetnya Puluhan Juta Foto: Dok. Mina Bunga Cempaka

    Dari Siti Masito juga bisa dipelajari bahwa kepandaian dalam menjalin relasi bisnis dan memperluas jaringan begitu penting dalam mengembangkan usaha kecil menjadi besar. Hal ini juga menjadi motivasi bagi para ibu rumah tangga lainnya untuk mengejar impian dan mengembangkan potensi wirausaha yang dimiliki.

    “Tetap semangat, jangan patah semangat, jangan takut mencoba, harus berani mencoba, jangan takut kalah. Kita tetap semangat, kita optimis, kita harus bisa. Kalau mau bisnis yang penting ada niat, bismillahirrahmanirrahim kita niat untuk usaha, selain itu kita niati ibadah, mudah-mudahan bisnis yang kita jalani membawa berkah,” pesannya.

    Menurutnya, yang menjadi kendala dalam berbisnis saat ini adalah biaya ongkir yang mahal utamanya untuk pengiriman ke luar pulau Jawa. Hal ini membuat calon reseller-nya yang berada di sana menjadi pikir dua kali untuk menjualkan produk Siti Masito.

    Untuk harga, camilan kering berbasis ikan dijual dengan harga beragam mulai dari Rp 12.000-25.000/pcs. Untuk kemasan setengah kilogram (kg), harganya Rp 40.000-80.000.

    Mau coba? Info selengkapnya hubungi 082142164726. Ada juga sistem reseller, cocok bagi yang ingin memiliki penghasilan namun tidak punya modal besar.

    (aid/ara)

  • Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM Nasional 31 Mei 2025

    Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (
    KSPI
    ), Said Iqbal menilai, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang batas usia dalam persyaratan perekrutan karyawan baru tidak terlalu kuat dan tidak memberikan pengaruh apapun terhadap perusahaan.
    Hal ini berdasarkan jajak pendapat dari Koalisi Serikat Pekerja yang ada di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota, dengan jumlah anggota dan keluarganya sekitar 10 juta orang.
    “Pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan, dan agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan baru sebenarnya sudah ada aturannya dari 20 tahun yang lalu yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian tetapi tidak dijalankan di tingkat lapangan,” ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
    Iqbal menilai, aturan tersebut seharusnya dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja tentang pelarangan persyaratan tertentu.
    Sebab syarat tertentu berkaitan usia dan fisik dalam merekrut karyawan baru merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan konstitusional warga negara.
    “Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak,” jelas dia.
    “Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” tegas Iqbal.
    Iqbal menambahkan, jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan.
    “Ini sangat merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global,” lanjutnya.
    Adanya persyaratan batas usia justru kontra produktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen. Begitu pula dengan
    syarat penampilan menarik
    dan tinggi badan, yang sama-sama diskriminatif dan kontra produktif.
    Dari dua alasan di atas,on
    Meskipun dalam batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan bisa dibenarkan. Misalnya industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin.
    Sedangkan di industri fashion yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya. Bahkan di laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera dari anak muda, hal ini bisa dipertimbangkan.
    “Namun, kami berpendapat bahwa untuk seluruh jenis industri di luar pengecualian tersebut, dilarang keras menetapkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan sebagai syarat kerja,” katanya.
    “Termasuk di perusahaan negara (BUMN, PNS, BUMD) yang justru paling banyak menerapkan batas usia dalam perekrutan. Hal itu jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan,” jelas dia.
    Dia menyarankan, perusahaan-perusahaan yang ingin menerapkan persyaratan tertentu, ada baiknya jika melewati izin dari Kemnaker.
    “Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menaker,” tegas Said.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Syarat Penerima Bantuan Subisidi Upah Rp150.000/Bulan, Catat Jadwalnya

    Syarat Penerima Bantuan Subisidi Upah Rp150.000/Bulan, Catat Jadwalnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bantuan Subsidi Upah (SBU) kembali digelar. Program ini akan dikhususkan bagi mereka yang memiliki upah kecil.

    Bantuan tersebut diberikan pada pekerja, dengan penghasilan kurang dari Rp 3,5 juta mulai Juni 2025 mendatang.

    “Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, itu kira-kira RP 150 ribu per bulan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, dikutip Sabtu (31/5/2025).

    Airlangga juga memastikan lamanya program tersebut. Jangka waktu pemberian bantuan direncanakan diberikan selama dua bulan.

    Sebelumnya bantuan yang sama pernah diberikan pada masa Covid-19. Namun sekarang jumlahnya jauh lebih kecil.

    Saat itu bantuan diberikan sekali dengan besaran Rp 600 ribu. Sementara sekarang Rp 300 ribu, dengan diberikan Rp 150 ribu sebanyak dua kali.

    Para pekerja juga akan mendapatkan program diskon iuran JKK selain BSU. Program ini diperpanjang bagi buruh di sektor padat karya.

    Pemerintah juga memberikan diskon moda transportasi untuk rumah tangga. Ini berlaku dari angkutan laut, pesawat hingga kereta api.

    Bantuan tersebut berlaku selama masa libur sekolah. Diskon untuk tarif tol masa liburan panjang juga diterapkan selama akhir Mei dan awal Juni.

    Pemerintah juga menggelar lagi diskon tarif listrik. Kini diskon 50% diberikan pada 79,3 juta rumah tangga di bawah 1.300 VA selama Juni-Juli 2025.

    Selain itu tambahan alokasi bantuan sosial juga akan dilakukan. Yakni kartu sembako dan bantuan kartu sembako dan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.

     

    (luc/luc)

  • Miris, Impor Ilegal Bikin 3 Juta Pekerja Tekstil Terancam PHK

    Miris, Impor Ilegal Bikin 3 Juta Pekerja Tekstil Terancam PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) memperkirakan sebanyak 3 juta buruh/pekerja di industri padat karya, termasuk tekstil, terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ketua Umum KSPN Ristadi mengatakan jutaan pekerja yang terancam PHK itu imbas barang impor maupun barang impor ilegal yang terus membanjiri pasar Indonesia. Sejumlah barang impor ilegal yang dimaksud di antaranya bahan baku seperti benang, kain, hingga bahan jadi.

    “Data yang kami ketahui pekerja yang bekerja di sektor padat karya, karena yang banyak kami concern itu adalah padat karya, khususnya di tekstil, sandang, kulit itu kurang lebih sekitar 3 jutaan [pekerja ter-PHK], maka tentu akan terancam PHK yang paling banyak itu di sektor padat kaya kurang lebih sekitar 3 jutaan [pekerja],” ujar Ristadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/5/2025).

    Terlebih, Ristadi mengungkap pengusaha garmen lebih memilih membeli bahan baku barang impor untuk mempertahankan bisnis, ini lantaran harganya yang jauh lebih murah untuk bisa bersaing dengan barang-barang yang berasal dari jalur impor ilegal.

    “Saya hitung-hitung agak masuk akal juga karena sudah pasrah ini barang-barang yang murah, yang menjamurnya dari illegal import dan segala macamnya seperti tidak tertahan dan seolah-olah seperti dibiarkan. Sehingga untuk bisa bertahan, pengusaha-pengusaha garmen akhirnya juga melakukan importasi bahan baku seperti kain,” ungkapnya.

    Imbasnya, ungkap Ristadi, sebanyak 3 juta pekerja di industri tekstil terancam PHK jika pemerintah tak sigap mengatasi importasi barang ilegal di Tanah Air. Dia juga menyebut potensi ancaman PHK ini juga bisa merambat ke sektor lain, tak hanya di industri tekstil.

    “Jika ini dibiarkan, di sektor padat karya 3 juta [pekerja] akan terancam [ter-PHK], dan belum sektor-sektor lain,“ imbuhnya.

    Lebih lanjut, Ristadi mengungkap hasil produksi dari pabrik padat karya, tekstil, sandang, hingga kulit banyak yang tidak laku terjual di dalam negeri lantaran menjamurnya barang impor tekstil.

    “Karena ternyata di pasar-pasar domestik kita, pasar-pasar besar seperti Tanah Abang dan lain sebagainya, itu mayoritas sudah diisi [dan] dikuasai oleh barang-barang tekstil dari luar negeri yang harganya jauh lebih murah,” ungkapnya.

    Alhasil, lanjut dia, suplai barang-barang produksi dari pabrik alias produsen dalam negeri tidak terserap oleh pasar lantaran kalah harga. Kondisi ini memicu pabrik padat karya dalam negeri menurunkan produktivitas, bahkan menghentikan aktivitas produksi dan menutup pabrik yang kemudian memicu gelombang PHK.

    “Karena order tidak ada, kemudian barang ataupun barang yang dia produksi sendiri tidak laku terserap di pasar,” pungkasnya.

  • Serikat Pekerja: Banyak Pengusaha Diam-diam Lakukan PHK Tertutup

    Serikat Pekerja: Banyak Pengusaha Diam-diam Lakukan PHK Tertutup

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha cenderung enggan membuat laporan kepada pemerintah setempat saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Hal itu ditegaskan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN). Ketua Umum KSPN Ristadi menyebut pengusaha tidak ingin informasi PHK diekspos ke pemerintah setempat sehingga melakukan PHK tertutup secara diam-diam.

    “Fakta di lapangan, kami mengalami melihat banyak pengusaha-pengusaha, banyak manajemen di mana ketika perusahaan terjadi PHK, entah PHK efisiensi bahkan ada yang pabriknya tutup juga, mereka tidak mau, mereka keberatan untuk diekspos, tidak mau melaporkan ke pemerintah setempat,” kata Ristadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/5/2025).

    Dia mengungkap salah satu alasan pengusaha tak mau melaporkan ke pemerintah setempat adalah untuk menjaga kepercayaan perbankan. Selain itu, pengusaha ingin menjaga kepercayaan konsumen dan citra bisnis.

    Untuk itu, KSPN meyakini bahwa jumlah buruh/pekerja yang ter-PHK lebih besar dari data yang dimiliki pemerintah. 

    Di sisi lain, serikat pekerja juga menyayangkan adanya perbedaan data PHK antara yang dimiliki pihaknya, pengusaha dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  .

    Ristadi menyebut data PHK awal 2025 menunjukkan jumlah yang bervariasi. Untuk data KSPN, misalnya, tercatat ada 61.351 pekerja yang ter-PHK dari Januari–April 2025. 

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat 73.992 pekerja terdampak pada Januari–Maret, sedangkan data dari Kemnaker menunjukkan hanya ada 26.455 kasus PHK hingga Mei 2025.

    “Seharusnya pemerintah yang mempunyai infrastruktur lebih luas, lebih lengkap di seluruh kabupaten-kota di Indonesia, seharusnya datanya lebih real dan lebih besar daripada data yang dari kami, dari serikat, atau kemudian dari asosiasi pengusaha,” ujarnya.

    Padahal, sambung dia, pemerintah memiliki infrastruktur di setiap dinas tenaga kerja (disnaker) untuk melakukan pendataan buruh/pekerja yang ter-PHK.

    Selain itu, Ristadi mengungkap sejak akhir 2000 hingga awal 2024, sekitar 60 perusahaan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menengah ke atas melakukan efisiensi PHK hingga menutup pabrik, dengan akumulasi korban PHK mencapai ratusan ribu.

    Menurutnya, efek domino dari PHK bisa meluas, mulai dari meningkatkan angka kemiskinan, kesenjangan ekonomi, tingkat kriminalitas, hingga gejolak sosial ekonomi.

    “Kami sebetulnya sungguh prihatin dengan beberapa tahun terakhir ini reaksi respons pemerintah itu seperti datar-datar saja, seolah-olah terjadinya pemutusan hubungan kerja menjadi hal dinamika bisnis yang biasa, ada yang di-PHK, kemudian ada yang masuk kerja kembali,” pungkasnya.

  • 3.000 Buruh Mau Geruduk Istana Negara dan DPR RI Pekan Depan, Ada Apa? – Page 3

    3.000 Buruh Mau Geruduk Istana Negara dan DPR RI Pekan Depan, Ada Apa? – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan buka suara terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dia menegaskan, pesangon kepada buruh Sritex tetap harus dibayarkan.

    Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Wamenaker Noel, sapaan akrabnya, menegaskan kewajiban Sritex terhadap buruh harus dituntaskan.

    “Ya, tanggung jawab itu tetap harus dibebani kepada manajemen yang lama ya, gak bisa enggak. Kemarin kita juga menegosiasikan soal itu, soal pesangon,” kata Noel, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

     

  • Guru di Sangihe Luka Parah Dianiaya Tetangga yang Mabuk Miras

    Guru di Sangihe Luka Parah Dianiaya Tetangga yang Mabuk Miras

    Sangihe, Beritasatu.com – Seorang guru berinisial ESL (36), warga Kampung Petta Barat, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam, Kamis (29/5/2025) malam. Kejadian tragis tersebut berlangsung sekitar pukul 19.45 Wita di dalam rumah korban.

    Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku berinisial SG (61), seorang buruh harian lepas asal Kampung Petta Timur, diduga melakukan aksi brutal dalam pengaruh minuman keras.

    Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik melalui KBO Reskrim Ipda Sparta Sendeng menjelaskan, pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban sambil membawa sebilah parang. Saat itu, korban tengah berada di kamar sambil bermain ponsel.

    “Tanpa berkata apa-apa, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban. Korban sempat menangkis serangan menggunakan tangan kiri, namun mengalami luka serius di telapak tangan,” ujar Sparta Sendeng, Jumat (30/5/2025).

    Korban kemudian berusaha melawan dan merebut senjata sambil berteriak memanggil ibunya. Seorang warga bernama Sarif Lumaja yang mendengar teriakan segera datang membantu dan berhasil melucuti parang dari tangan pelaku.

    Korban dilarikan ke Puskesmas Enenawira untuk perawatan awal sebelum dirujuk ke RSUD Liun Kendage Tahuna guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

    Ibu korban, Siti Aminah Gabriel (59), segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tabukan Utara. Menindaklanjuti laporan, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Janus Sumangando bersama Kepala SPK Aiptu Indro Hermanto, langsung menuju lokasi.

    “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan tak jauh dari lokasi kejadian. Barang bukti berupa sebilah parang juga ikut disita,” ujar Kasatreskrim Polres Kepulauan Sangihe.

    Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tabukan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melakukan olah TKP, meminta visum et repertum, dan berkoordinasi dengan tim medis terkait kondisi korban.

    Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tabukan Utara dan telah dilaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum lanjutan.