Topik: Buruh

  • Pengumuman UMP Ditunda, Buruh Batal Demo Hari Ini

    Pengumuman UMP Ditunda, Buruh Batal Demo Hari Ini

    Jakarta

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menunda pelaksanaan demonstrasi besar-besaran di sekitar Istana Merdeka Jakarta dan DPR hari ini. Penundaan demo buruh tersebut dilakukan karena pemerintah menunda pengumuman kenaikan upah minimum provinsi yang sebelumnya dijadwalkan pada 21 November lalu.

    “Rencana aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 24 November 2025 dibatalkan atau ditunda, karena tujuan aksi 24 November adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan dulu kenaikan upah minimum pada 21 November 2025 yang lalu. Dan akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, Senin (24/11/2025).

    Said Iqbal mengatakan nantinya demo buruh dipastikan tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari setelah pengumuman pemerintah apabila kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan harapan buruh.

    Selain aksi tersebut, buruh juga berencana melakukan mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh stop produksi di seluruh Indonesia apabila pemerintah memaksakan kehendak mengumumkan kenaikan upah minimum 2026. Buruh juga memberikan usulan 3 opsi kenaikan upah minimum kepada pemerintah.

    Ketiga opsi kenaikan upah minimum dari kelompok buruh, yaitu:

    1. Kenaikan 8,5% – 10,5%, sebagaimana yang diumumkan Said Iqbal di awal Agustus 2025. Angka ini didapat dari inflasi 3,26%, pertumbuhan ekonomi 5,2% dengan indeks tertentu 1,0. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26% + (1,0 x 5,2%) = 8,46% yang dibulatkan menjadi 8,5%. Sedangkan kenaikan 10,5% bilamana menggunakan indeks tertentu 1,4, misal di Maluku Utara pertumbuhan ekonominya di atas 30% melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.

    2. Kenaikan upah minimum 2026 adalah 7,77%, berdasarkan angka makro ekonomi yang sudah dirilis oleh BPS di mana inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12% dengan indeks tertentu 1,0 dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan September 2025. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 2,65% + (1,0 x 5,12%) = 7,77%.

    3. Kenaikan upah minimum 2026 adalah sebesar 6,5%, sama dengan nilai kenaikan upah minimum 2025 yang dinaikkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025.

    Said Iqbal menambahkan, jika pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka buruh mengancam akan menggelar demo besar-besaran. Selain demo besar-besaran, buruh juga mengancam akan menggelar mogok nasional.

    “Pertama, aksi akbar di seluruh Indonesia yang tanggalnya akan ditetapkan kemudian sebagai pengganti penundaan aksi akbar 24 November 2025. Dan yang kedua, mogok nasional yang waktunya diperkirakan di antara minggu kedua sampai dengan minggu keempat bulan Desember 2025, yang diikuti oleh 5 juta buruh lebih dari 5 ribu perusahaan stop produksi di lebih 300 kabupaten/kota,” kata Said Iqbal.

    Aksi-aksi tersebut akan digelar aliansi serikat buruh di seluruh Indonesia secara konstitusional dengan memberitahukan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dilakukan secara tertib dan damai, anti kekerasan, dan anti anarkisme.

  • Hari Ini Buruh Batal Demo, Tunggu Pengumuman UMP 2026

    Hari Ini Buruh Batal Demo, Tunggu Pengumuman UMP 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membatalkan aksi demonstrasi yang semula akan digelar pada hari ini, Senin (24/11/2025), karena menunggu pemerintah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026.

    Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa unjuk rasa sebelumnya direncanakan menjelang tenggat pengumuman UMP 2026 pada 21 November lalu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

    “Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Said dalam keterangannya kepada Bisnis, Senin (24/11/2025).

    Kendati demikian, dia menyampaikan bahwa buruh tetap akan menggelar unjuk rasa pada satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah apabila kenaikan UMP 2026 nanti tidak sesuai dengan harapan buruh. 

    KSPI disebutnya tetap mendorong kenaikan UMP 2026 minimal sama seperti kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.

    Tuntutan lainnya adalah kenaikan UMP sebesar 7,77% yang didapatkan dari indeks tertentu sebesar 1,0 dalam formula UMP, serta kenaikan hingga 10,5% apabila menggunakan indeks tertentu 1,4.

    Apabila tuntutan itu tak terpenuhi, maka pihaknya juga merencanakan mogok nasional pada Desember nanti.

    “Jadi bilamana Menaker memutuskan rancangan peraturan pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” ujar Said.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan.

    Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman upah minimum pada aturan sebelumnya yang seharusnya jatuh pada Jumat (21/11/2025) lalu.

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

  • Buruh Demo Besar-besaran di Sekitar Istana-DPR Hari Ini, Berikut Tuntutannya

    Buruh Demo Besar-besaran di Sekitar Istana-DPR Hari Ini, Berikut Tuntutannya

    Jakarta

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar demonstrasi besar-besaran hari ini. Massa buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 versi pemerintah yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan.

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan demonstrasi ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia. Untuk di Jakarta, kata Said, demo rencananya akan digelar di depan Gedung DPR dan di sekitar Istana.

    “Aksi ini merupakan gerakan nasional yang akan dilakukan secara serentak di kota-kota industri. Untuk wilayah Jakarta, aksi dipusatkan di Istana Negara atau di DPR RI pada tanggal 24 November 2025. Keputusan final apakah aksi dipusatkan di Istana atau DPR RI ditentukan sesuai dinamika lapangan,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

    Said mengatakan rencananya diperkirakan 15 ribu buruh akan ikut dalam aksi di Jakarta. Kemudian aksi juga akan digelar di Bandung tepatnya di Gedung Sate hingga kantor Gubernur Provinsi Banten.

    “Di Jakarta sendiri diperkirakan sebanyak lima belas ribu buruh akan ikut serta melakukan aksi nasional tersebut. Di Bandung, aksi akan berlangsung di Gedung Sate, Jawa Barat. Di Serang aksi dilakukan di Kantor Gubernur Provinsi Banten. Di Semarang massa buruh akan melakukan aksi di Kantor Gubernur Jawa Tengah,” ujar Said.

    Dalam aksi kali ini, buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 versi pemerintah yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan. Angka ini, kata Said, didapat dari nilai inflasi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 6,12 persen dalam rentang waktu Oktober 2024 hingga September 2025.

    “Rata-rata upah minimum per bulan di Indonesia (rata-rata 38 provinsi) adalah tidak lebih dari Rp 3 juta per bulan. Maka rata-rata kenaikan upah minimum adalah di kisaran 90 ribu per bulan,” ujar Said.

    “Kedua, sebesar 7,77% yang berasal dari perhitungan 2,65 inflasi ditambah 1,0 indeks tertentu dikalikan 5,12 pertumbuhan ekonomi. Ketiga, tetap menggunakan sekurang-kurangnya kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen,” lanjutnya.

    Iqbal menyampaikan aksi ini menjadi peringatan agar pemerintah tidak gegabah dalam menentukan formula pengupahan. Dia menyebut aksi ini untuk menuntut penghormatan terhadap kesejahteraan dan martabat pekerja.

    “Aksi ini menjadi bentuk peringatan keras kepada pemerintah agar tidak gegabah dalam menentukan formula pengupahan serta tidak tunduk kepada tekanan oligarki pengusaha. Buruh tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan, tetapi menuntut penghormatan terhadap kesejahteraan dan martabat pekerja,” ujarnya.

    (whn/imk)

  • Inilah Kalender Libur Nasional 2026

    Inilah Kalender Libur Nasional 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah merilis kalender libur nasional dan cuti bersama 2026. Berikut ini info lengkap kalender libur nasional dan cuti bersama 2026.

    Dengan adanya kalender libur nasional dan cuti bersama 2026 itu, diharapkan pelayanan publik, kegiatan usaha, hingga agenda pribadi masyarakat dapat diatur lebih efisien.

    Putusan terkait libur dan cuti bersama 2026 tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025 dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” ujar Menteri Koordinator PMK Pratikno dalam keterangan resmi, pada akhir September 2025 lalu.

    Berikut Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama seperti dilansir dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025 dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM)

    Kalender Libur Nasional 2026

    Kamis, 1 Januari: Tahun Baru
    Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad
    Selasa, 17 Februari : Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1984)
    Sabtu-Minggu, 21-22 April: Idul Fitri 1447 Hijriah
    Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
    Minggu 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
    Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
    Minggu 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
    Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    Selasa, 16 Juni: 1 Muraham Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
    Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
    Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad
    Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

    Cuti Bersama 2026

    Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    Jumat, Senin dan Selasa, 20,23 dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
    Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
    Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

  • Pimpinan Tripartit Nasional: Kinerja BNN dukung Indonesia Emas 2045

    Pimpinan Tripartit Nasional: Kinerja BNN dukung Indonesia Emas 2045

    “Menuju Indonesia Emas harus didukung dengan pemberantasan narkoba yang serius, karena pemberantasan narkoba merupakan syarat fundamental dan mutlak dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan penciptaan SDM yang unggul, cerdas dan ber

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional Unsur Pekerja dan juga Wasekjen DPP KSPSI AGN Afif Johan mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan Narkoba dan menyebut hal tersebut adalah fondasi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

    “Menuju Indonesia Emas harus didukung dengan pemberantasan narkoba yang serius, karena pemberantasan narkoba merupakan syarat fundamental dan mutlak dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan penciptaan SDM yang unggul, cerdas dan berdaya saing,” kata Afif dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.

    Afif juga secara khusus memberikan apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba secara masif di bawah kepemimpinan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dengan slogan War on Drugs For Humanity.

    Menurut Afif, rakyat Indonesia sangat memperhatikan gebrakan BNN dalam dua bulan terakhir dalam melakukan pemberantasan narkoba, mulai dari pengungkapan beberapa jaringan narkoba, membongkar jaringan antar provinsi maupun internasional dan yang terbaru adalah keberanian membongkar kampung narkoba di Jakarta yaitu Kampung Bahari.

    Ia mengatakan jika generasi muda terjerat narkoba, tidak akan mungkin tercipta generasi SDM unggul, yang merupakan faktor penting menuju Indonesia Emas 2045.

    “Jangan sampai negara kita gagal mewujudkan visinya akibat peredaran narkoba,” ujarnya.

    Afif juga mengajak masyarakat dapat turut mendukung BNN dalam upaya pemberantasan narkoba dan menjadi bagian dari BNN dalam mengungkap adanya peredaran narkoba dengan menjalankan fungsi kontrol masyarakat demi menjaga para generasi muda bangsa. Menurutnya, perang melawan narkoba bukan sekadar agenda pemerintah atau BNN dan kepolisian semata.

    Ia mengatakan ha ini membutuhkan peran bersama dan misi fundamental bersama seluruh elemen bangsa untuk melindungi dan menyiapkan generasi penerus bangsa yang kuat, sehat, dan berintegritas, yang akan menentukan tercapai atau tidaknya cita-cita Indonesia menjadi negara maju dan makmur pada tahun 2045.

    Lebih lanjut, kata Afif, pemberantasan narkoba yang tidak optimal, bisa menyasar ke anak-anak dari para pekerja/buruh Indonesia. Ia juga mengaku beberapa kali memberikan advokasi kepada anak-anak pekerja/buruh yang terkena dampak peredaran narkoba atau penyalahgunaan narkoba.

    Afif percaya, BNN di bawah kepemimpinan Komjen Pol, Suyudi Ario Seto mampu melaksanakan tugas BNN dalam melakukan pemberantasan narkoba hingga akar-akarnya.

    “Saya mengenal Jenderal Suyudi sedah sejak lama, saya percaya kemampuan dan integritas salah satu jenderal terbaik itu dalam mengabdi dan berbakti untuk bangsa,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPRD Jabar Desak Pemerintah Percepat Pengumuman UMP, Ini Pertimbangannya untuk Buruh dan Pengusaha

    DPRD Jabar Desak Pemerintah Percepat Pengumuman UMP, Ini Pertimbangannya untuk Buruh dan Pengusaha

    Liputan6.com, Jakarta – Penundaan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat dinilai dapat menciptakan ketidakpastian yang dianggap merugikan dua pihak utama yaitu pekerja atau buruh, dan kalangan pengusaha. Bahkan, berpotensi memicu gelombang aksi unjuk rasa di kalangan buruh.

    Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Iwan Suryawan menyampaikan buruh membutuhkan kepastian besaran upah baru untuk merencanakan anggaran keluarga dan mengantisipasi laju inflasi.

    Sementara itu, pihak pengusaha memerlukan kejelasan angka UMP secepatnya sebagai dasar perhitungan biaya produksi dan perencanaan bisnis untuk tahun mendatang.

    UMP Jawa Barat untuk tahun 2026 yang seharusnya diumumkan paling lambat pada Jumat, 21 November 2025, batal dilaksanakan sesuai jadwal. Pembatalan ini disebabkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang hingga tenggat waktu tersebut belum menerima regulasi resmi mengenai formula penetapan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    “Penundaan ini, meskipun didasari oleh tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya tidak sampai mengorbankan kepastian jadwal yang sudah diatur oleh peraturan sebelumnya,” ujar Iwan, Minggu (22/11/2025).

    Merujuk pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023, pemerintah pusat memang diwajibkan merevisi formula penetapan upah minimum agar mencakup pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.

    Penyesuaian inilah yang menjadi alasan Kemnaker belum merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai dasar hukum baru.

    Iwan menambahkan, Pemprov Jawa Barat terikat pada regulasi yang dikeluarkan oleh pusat. Tanpa adanya payung hukum baru yang final, kata dia, Dewan Pengupahan Daerah di Jabar tidak dapat secara resmi melaksanakan rapat pleno penetapan.

    “Pemprov Jabar dalam hal ini menjadi pihak yang menunggu, di sisi lain tenggat waktu 21 November itu sangat penting untuk menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif,” jelasnya.

  • Fenomena Gelombang Relokasi Pabrik, Kejar Upah Murah?

    Fenomena Gelombang Relokasi Pabrik, Kejar Upah Murah?

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah industri alas kaki hingga garmen disebut ramai-ramai merelokasi pabriknya ke kawasan Jawa Tengah. Gelombang relokasi pabrik ini diduga lantaran perusahaan mencari daerah dengan upah minimum yang lebih rendah.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan bahwa relokasi ini cenderung dilakukan oleh perusahaan yang mengerjakan produk jenama internasional dan berorientasi ekspor.

    “Pasti pengusaha ini akan mencari upah atau labor cost-nya yang lebih kompetitif, lebih rendah. Dari dulu memang begitu,” kata Ristadi kepada Bisnis, Jumat (21/11/2025).

    Dia memaparkan, kawasan Jawa Tengah (Jateng) banyak dipilih oleh perusahaan mengingat upah minimum yang relatif rendah yakni pada kisaran Rp2 juta, kecuali di kawasan pusat seperti Semarang Raya.

    Tak hanya di Jawa Tengah, Ristadi memaparkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Barat juga tak luput dari pertimbangan pengusaha untuk memindahkan lokasi pabriknya.

    Wilayah tersebut antara lain kawasan Rebana yang mencakup Majalengka, Cirebon, Indramayu, hingga Kuningan. Terdapat pula kawasan lain di sisi selatan Jawa Barat seperti Garut, Tasikmalaya, hingga Pangandaran yang memiliki upah minimum relatif rendah.

    Namun demikian, Ristadi menggarisbawahi bahwa tidak mudah untuk mencari tenaga kerja terampil di kawasan dengan upah minimum rendah itu. Hal ini berkaitan dengan produktivitas pabrik yang berpotensi lebih rendah dibandingkan yang dihasilkan oleh buruh di lokasi sebelumnya.

    “Dari beberapa kali kami hearing dengan teman-teman pengusaha, itu produktivitasnya [di lokasi pabrik baru] tidak sebagus pekerja di daerah yang upahnya sudah tinggi,” ungkapnya.

    Ristadi lantas berujar bahwa keberlanjutan relokasi pabrik ini bergantung aspek modal masing-masing perusahaan. Menurutnya, keputusan bisnis ini lebih mungkin dilakukan oleh perusahaan dengan modal lebih kuat, dalam hal ini yang telah berorientasi ekspor.

    Dalam kesempatan terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mengungkapkan sejumlah pabrik sepatu jenama internasional meninggalkan kawasan Tangerang, Banten untuk berpindah ke wilayah dengan upah pekerja yang lebih rendah.

    Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). / Bisnis – Rachman

    Presiden KSPI Said Iqbal mencontohkan sejumlah pabrik seperti PT Tah Sung Hung yang memproduksi sepatu jenama Adidas berpindah ke Cirebon, serta PT Long Rich yang hengkang ke kawasan yang sama.

    “Jadi mulai dari Cirebon, Brebes, Batang, Pekalongan, nah itu mainnya di situ. Karena kan ini daerah-daerah yang pemerintah daerahnya sudah membuat kawasan industri,” kata Said saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2025).

    Dia lantas menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di produsen sepatu jenama Nike, yakni PT Victory Chingluh yang juga berlokasi di Tangerang.

    Menurutnya, Victory Chingluh juga akan melakukan strategi yang sama sehingga berdampak terdapat pengurangan karyawannya.

    Kendati demikian, Said memandang bahwa tak semua pabrik alas kaki di Tangerang akan bedol desa, mengingat kebutuhan yang masih tinggi dari sisi penjagaan kualitas produk.

    “Kebanyakan mereka ada pekerjaan-pekerjaan tangan seperti menjahit akhir, finishing sehingga di Tangerang itu tetap dipertahankan. Andai terjadi kerusakan yang tidak sesuai dengan standar, produsen di Tangerang ini yang tetap melakukan ekspor,” paparnya.

    Upah buruh yang tinggi hingga pungutan liar oleh organisasi masyarakat (ormas) ditengarai menjadi penyebab gelombang relokasi pabrik alas kaki dan garmen ke daerah lain. Salah satu daerah yang kini disasar banyak investor ialah Jawa Tengah.

    Upah dan Pungli Ormas

    Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai upah buruh yang tinggi hingga pungutan liar (pungli) oleh organisasi masyarakat (ormas) ditengarai menjadi penyebab gelombang relokasi pabrik alas kaki dan garmen ke daerah lain. Menurutnya, kedua faktor tersebut berpengaruh besar terhadap biaya operasional perusahaan.

    “Biaya hidup yang semakin tinggi, maka akan membuat upah minimum juga semakin tinggi,” kata Huda saat dihubungi Bisnis, Jumat (21/11/2025).

    Menurutnya, permasalahan upah memerlukan jalan keluar berupa formulasi baku untuk menentukan pertumbuhan upah minimum sekaligus menekan biaya hidup buruh.

    Namun demikian, pungli oleh ormas hanya membuat biaya operasional perusahaan membengkak, sehingga berpotensi memicu gelombang relokasi lanjutan apabila terus terjadi.

    Terkait dampak perekonomian relokasi pabrik, Huda menyebut bahwa daerah yang ditinggalkan pasti akan mengalami perlambatan atau penurunan karena berpindahnya sumber perputaran ekonomi.

    Dia menyoroti meningkatnya potensi pelambatan konsumsi apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di daerah asal pabrik, terutama pada pelaku UMKM yang bergantung kepada kegiatan ekonomi di sekitar pabrik.

    Sebaliknya, di daerah tujuan baru pabrik, masuknya tenaga kerja dinilai bisa memacu pertumbuhan ekonomi setempat.

    “Jadi, secara nasional, sebenarnya tidak akan mengalami konsekuensi negatif. Namun, bagi daerah yang ditinggalkan akan terasa,” pungkas Huda.

  • Respons Buruh dan Pengusaha soal Formula Hitungan UMP 2026

    Respons Buruh dan Pengusaha soal Formula Hitungan UMP 2026

    Jakarta

    Buruh dan pengusaha merespons soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 serta formula perhitungannya.

    Sebagai informasi, pengumuman UMP 2026 berbeda dengan 2025. Sebelmnya, UMP 2025 naik serentak 6,5% dan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.

    Kini, untuk UMP 2026, pemerintah pusat hanya menetapkan formula penghitungannya saja, sementara pengumuman besaran UMP diserahkan kepada gubernur, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak pengusaha dan buruh.

    Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, mekanisme penghitungan UMP ke depan kembali seperti sebelum tahun 2025.

    “Sebetulnya yang dirilis Menaker kemarin itu soal mekanisme penetapan kenaikan upah minimum dari dulu ya begitu, tapi berubah saat Presiden putuskan kenaikan 6,5% tahun 2025. Dan sekarang pemerintah hendak kembalikan lagi ke mekanisme normal, direkomendasi dewan upah daerah dan ditetapkan oleh gubernur,” ujar Ristadi kepada detikcom, Jumat (21/11/2025).

    Ristadi menjelaskan, tanggal 16 Oktober 2025 KSPN sudah mengirim surat ke Prabowo, Menaker Yassierli, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal usulan terhadap upah minimum. Ada tiga poin utama yang disampaikan, antara lain:

    1. KSPN tidak setuju kenaikan upah minimum dipukul rata persentasenya se-Indonesia seperti tahun 2025.

    2. Kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan juga ketimpangan upah antardaerah yang sudah sangat jauh. Upah terendah sekitar Rp 2,1 jutaan di Banjarnegara dan upah tertinggi sekitar Rp 5,6 jutaan di Kota Bekasi. Ini tidak adil bagi pekerja dan tidak sehat untuk persaingan dunia usaha.

    3. Meminta agar daerah yang upahnya rendah, kenaikannya harus lebih signifikan dibandingkan daerah yang upahnya sudah tinggi.

    Respons Pengusaha

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam mengaku baru mengetahui hal tersebut dari media. Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan penyusunan regulasi untuk menghitung upah minimum.

    “Ya kita tahu dari media. Mudah-mudahan bisa cepat diselesaikan,” ujar Bob saat dihubungi detikcom, Jumat (21/11/2025).

    Bob mengatakan, seharusnya upah minimum hanya menjadi batas bawah, sementara upah efektif ditetapkan secara bipartite tergantung kondisi masing-masing perusahaan. Ia juga meminta formula upah dikembalikan ke PP Nomor 51 Tahun 2023.

    “Nah itulah, mestinya (formulanya) ikut PP 51,” kata Bob.

    Berikut formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:

    UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

    Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
    Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)

    Keterangan:
    – UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
    – UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
    – Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
    – Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

    (ily/hns)

  • Apindo Kalteng Minta Penetapan UMP Tak Memberatkan Pengusaha
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 November 2025

    Apindo Kalteng Minta Penetapan UMP Tak Memberatkan Pengusaha Regional 21 November 2025

    Apindo Kalteng Minta Penetapan UMP Tak Memberatkan Pengusaha
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Tengah berharap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak memberatkan pengusaha.
    Sebelumnya, Pemprov Kalteng menyatakan akan menyerap aspirasi pekerja sebelum menetapkan
    upah minimum
    .
    Ketua DPP
    Apindo
    Kalteng, Frans Martinus, mengatakan pihaknya mengikuti seluruh proses penetapan upah dari pusat hingga daerah. Ia meminta peran Dewan Pengupahan dimaksimalkan dalam diskusi dan negosiasi.
    “Saya rasa semuanya mengikuti proses saja. Fungsi dan peran Dewan Pengupahan di daerah dimaksimalkan, termasuk soal angka kenaikan, jikalau itu terjadi,” ujar Frans, Jumat (21/11/2025).
    Frans menyebut pengusaha tidak keberatan apabila memang harus ada kenaikan, selama kenaikan tersebut sesuai indikator dan rumusan yang disepakati.
    “Kenaikan, selama semua indikator terpenuhi, rumusan disepakati, tinggal penetapan bersama,” katanya.
    Tahun lalu, pemerintah menetapkan kenaikan
    UMP
    2025 sebesar 6,5 persen. Frans enggan menyebut proyeksi kenaikan tahun ini karena situasi ekonomi dinilai belum sepenuhnya kondusif.
    “Kalau persentase kami tidak berani menyebutkan angka patokan… pasti akan ada situasi yang tidak menguntungkan bagi pengusaha,” ujarnya.
    Ia berharap penetapan UMP tahun ini menggunakan asas win-win solution.
    “Win-win solution saja, dihitung betul-betul, jangan sampai memberatkan siapapun,” tegasnya.
    Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, memastikan penetapan UMP 2026 akan mendengarkan aspirasi pekerja dan buruh.
    “Di tingkat pusat juga teman-teman buruh suaranya didengar dan diakomodasi oleh kementerian… daerah nanti akan menindaklanjuti aturan kementerian,” ujarnya.
    Farid mengatakan serikat pekerja dan buruh di Kalteng rutin berbagi informasi terkait aspirasi upah minimum. Hingga kini, besaran kenaikan UMP 2026 belum ditentukan karena masih menunggu regulasi pusat.
    “Kami akan bertemu satu forum dengan mereka di Dewan Pengupahan… agar kita bisa menetapkan perhitungannya seperti apa,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Muncul Gelombang Relokasi Pabrik ke Jateng, Ternyata Ini Pemicunya

    Muncul Gelombang Relokasi Pabrik ke Jateng, Ternyata Ini Pemicunya

    Bisnis.com, JAKARTA — Upah buruh yang tinggi hingga pungutan liar oleh organisasi masyarakat (ormas) ditengarai menjadi penyebab gelombang relokasi pabrik alas kaki dan garmen ke daerah lain. Salah satu daerah yang kini disasar banyak investor ialah Jawa Tengah.

    Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan bahwa kedua faktor tersebut berpengaruh besar terhadap biaya operasional perusahaan.

    “Biaya hidup yang semakin tinggi, maka akan membuat upah minimum juga semakin tinggi,” kata Huda saat dihubungi Bisnis, Jumat (21/11/2025).

    Menurutnya, permasalahan upah memerlukan jalan keluar berupa formulasi baku untuk menentukan pertumbuhan upah minimum sekaligus menekan biaya hidup buruh.

    Namun demikian, pungli oleh ormas hanya membuat biaya operasional perusahaan membengkak, sehingga berpotensi memicu gelombang relokasi lanjutan apabila terus terjadi.

    Terkait dampak perekonomian relokasi pabrik, Huda menyebut bahwa daerah yang ditinggalkan pasti akan mengalami perlambatan atau penurunan karena berpindahnya sumber perputaran ekonomi.

    Dia menyoroti meningkatnya potensi pelambatan konsumsi apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di daerah asal pabrik, terutama pada pelaku UMKM yang bergantung kepada kegiatan ekonomi di sekitar pabrik.

    Sebaliknya, di daerah tujuan baru pabrik, masuknya tenaga kerja dinilai bisa memacu pertumbuhan ekonomi setempat.

    “Jadi, secara nasional, sebenarnya tidak akan mengalami konsekuensi negatif. Namun, bagi daerah yang ditinggalkan akan terasa,” pungkas Huda.

    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengungkapkan adanya gelombang relokasi pabrik ke kawasan Jawa Tengah, khususnya industri alas kaki dan garmen dalam beberapa waktu terakhir.

    Presiden KSPN Ristadi menyampaikan bahwa relokasi ini cenderung dilakukan oleh perusahaan yang mengerjakan produk jenama internasional dan berorientasi ekspor.

    “Pasti pengusaha ini akan mencari upah atau labor cost-nya yang lebih kompetitif, lebih rendah. Dari dulu memang begitu,” kata Ristadi kepada Bisnis, Jumat (21/11/2025).

    Dia memaparkan, kawasan Jawa Tengah dipilih perusahaan tersebut mengingat upah minimum yang relatif rendah pada kisaran Rp2 juta, kecuali di kawasan pusat seperti Semarang Raya. Tak hanya di Jawa Tengah, Ristadi memaparkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Barat juga tak luput dari pertimbangan pengusaha untuk memindahkan lokasi pabriknya.

    Wilayah tersebut antara lain kawasan Rebana yang mencakup Majalengka, Cirebon, Indramayu, hingga Kuningan. Terdapat pula kawasan lain di sisi selatan Jawa Barat seperti Garut, Tasikmalaya, hingga Pangandaran yang juga memiliki upah minimum relatif rendah.