Topik: Buruh

  • Kesabaran Habis, Pekerja Umbul Square Bakal Gelar Aksi Bermalam di DPRD

    Kesabaran Habis, Pekerja Umbul Square Bakal Gelar Aksi Bermalam di DPRD

    Madiun beritajatim.com – Polemik pembayaran gaji dan pesangon 14 pekerja Madiun Umbul Square (MUS) kembali menemui jalan buntu. Audiensi yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Madiun bersama Komisi C dan Komisi D, Rabu (26/11/2025), tak mampu menghasilkan keputusan penyelesaian yang jelas.

    Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono menyebut pertemuan tersebut jauh dari harapan para pekerja. Ia menilai respons dewan masih sebatas wacana tanpa langkah nyata.

    “Kalau dinilai, hasil hari ini mungkin hanya 40 persen. Sisanya? Kami kecewa. Kawan-kawan Umbul Square butuh kepastian. Minimal ada skema pembayaran bertahap, bukan sekadar janji,” kata Aris.

    Ia menegaskan, para pekerja sudah terlalu lama diputar-putar antara pengelola dan pemerintah daerah tanpa titik akhir. Karena itu, SBMR menyiapkan aksi lanjutan bila sampai awal Desember tak muncul perkembangan berarti.

    “Kami akan dirikan tenda di halaman DPRD maupun Puspem. Mereka bekerja, mereka berhak. Empat belas orang ini harus menerima gaji dan pesangonnya,” tegasnya.

    Di sisi lain, sejumlah pimpinan komisi meminta buruh kembali bersabar karena pembahasan disebut masih harus dilanjutkan bersama pengurus MUS dan pihak eksekutif. Namun, usai audiensi, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Rudy Triswahono, tak memberikan pernyataan gamblang.

    “Nanti saja, kita bicarakan sambil cari solusi. Kalau dijawab sepotong-sepotong malah rancu,” ujarnya sembari meninggalkan wartawan. (rbr/ian)

  • Beda Suara Apindo-Buruh soal Kenaikan UMP 2026, Prabowo Pilih Siapa?

    Beda Suara Apindo-Buruh soal Kenaikan UMP 2026, Prabowo Pilih Siapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha dan buruh masing-masing menyodorkan opsi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Keduanya menawarkan beragam skema yang dapat menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto.

    Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Muhammad Rusdi menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan selama ini hanya menghasilkan kenaikan upah yang kecil akibat indeks tertentu alias alfa yang juga rendah, yakni 0,1 hingga 0,3.

    “Keputusan untuk tidak lagi menggunakan PP No. 51/2023 merupakan langkah progresif menuju sistem pengupahan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan riil pekerja,” kata Rusdi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Menurutnya, pemerintah mesti menyusun formula kenaikan UMP dengan mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan kebijakan pengupahan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, perlindungan terhadap pekerja, serta pemenuhan kebutuhan hidup layak. Aspek menyodorka tiga opsi terkait hal itu.

    Opsi pertama yang diajukan Aspek Indonesia adalah kenaikan UMP 2026 tak boleh berada di bawah 6,5% sebagaimana keputusan pemerintah pada tahun sebelumnya. 

    Rusdi menilai bahwa kenaikan di bawah angka tersebut hanya akan semakin menekan daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi rumah tangga pekerja.

    Kedua, pihaknya juga menolak pendekatan satu angka upah minimum karena setiap daerah memiliki karakteristik tingkat inflasi, biaya hidup, dan laju pertumbuhan ekonomi yang beragam.

    Aspek Indonesia pun mengusulkan formula UMP 2026 yang mempertimbangkan indeks tertentu berada pada kisaran 0,8, serta angka pertumbuhan ekonomi yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi tingkat daerah. Harapannya, penyesuaian upah lebih kontekstual dan relevan dengan kondisi setempat.

    Terakhir, Rusdi mendorong pemerintah untuk memberikan diskresi khusus bagi daerah-daerah dengan upah minimum rendah agar mendapatkan kenaikan yang lebih besar dibandingkan daerah yang sudah memiliki upah tinggi. 

    “Penetapan upah minimum 2026 harus lebih baik dari tahun sebelumnya dan tidak boleh kembali pada pola satu angka yang tidak adil bagi pekerja,” ujar Rusdi.

    Pengusaha

    Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menyampaikan penetapan indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula UMP 2026 harus dilakukan secara bijaksana.

    Perhitungan kenaikan upah minimum dengan menggunakan indeks tertentu ini dilalukan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    “Agar kebijakan upah minimum dapat selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di masing-masing sektor,” kata Darwoto.

    Dia menggarisbawahi bahwa besaran alfa mesti diterapkan secara proporsional dan tidak hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia menilai investasi atau modal, teknologi, hingga produktivitas faktor total harus diperhitungkan dalam menentukan alfa.

    Dengan demikian, Apindo menilai alfa tidak dapat disamaratakan di seluruh daerah. Perhitungan besaran alfa disebutnya dapat mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap kebutuhan layak. 

    “Dunia usaha juga meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” lanjut Darwoto.

    Dia lantas menyinggung perihal penetapan upah minimum sektoral. Menurutnya, dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa ditetapkan dengan mempertimbangkan sektor mana yang tumbuh dan yang tidak.

    Selain itu, Apindo menilai indikator ekonomi dan produktivitas perlu dimasukkan sebagai variabel utama dalam penetapan nilai alfa. 

    Hal ini dipandang sejalan dengan putusan MK yang menegaskan perlunya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan.

    “Kalau ini [kebijakan upah minimum] bisa berjalan untuk jangka panjang, makanya akan terjadi satu kepastian di dalam regulasi ataupun kebijakan upah minimum di negara kita,” ujar Darwoto.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah tentang pengupahan.

    Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman upah minimum pada aturan sebelumnya yang seharusnya jatuh pada Jumat (21/11/2025) lalu.

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan indeks tertentu dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

  • 3 Opsi Buruh Soal Upah Minimum, Ini Pertimbangannya

    3 Opsi Buruh Soal Upah Minimum, Ini Pertimbangannya

    Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan menunda atau membatalkan rencana aksi demonstrasi pada 24 November 2025.

    Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan rencana aksi dibatalkan karena tujuan utama adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan kenaikan upah minimum yang dicapai pada 21 November lalu.

    “Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Said dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 24 November 2025.

    Meski begitu, Said menegaskan bahwa aksi buruh tetap akan dilaksanakan satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah, apabila kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan tuntutan para pekerja.
     
    Tiga rekomendasi buruh terkait kenaikan upah minimum

    Buruh mengajukan tiga skema terkait penetapan kenaikan upah minimum 2026, antara lain;

    Kenaikan 8,5-10,5 persen

    Angka ini mengacu pada pernyataan Said Iqbal pada Agustus 2025. Perhitungan tersebut berasal dari inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dengan indeks tertentu 1,0. Formula tersebut menghasilkan kenaikan 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen. Adapun kenaikan 10,5 persen menggunakan indeks 1,4, misalnya di Maluku Utara yang pertumbuhan ekonominya melampaui 30 persen.
     

    Kenaikan 7,77 persen

    Usulan ini merujuk pada data makro ekonomi BPS, yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dalam periode Oktober 2024–September 2025. Hasil penghitungan menghasilkan kenaikan 7,77 persen.

    Kenaikan 6,5 persen

    Angka ini mengacu pada kenaikan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, dengan asumsi kondisi makro ekonomi pada periode Oktober 2024–Oktober 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

    “Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” tegas Said.
     
    Tolak perhitungan pemerintah

    Sebelumnya, Said menolak metode perhitungan upah yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurutnya, rumus tersebut hanya menghasilkan kenaikan yang terlalu kecil, yakni sekitar 3,5-3,75 persen.
     
    “Dengan menggunakan rumus kenaikan upah minimum dari pemerintah sebagai berikut, yaitu nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu bernilai 0,2 sampai dengan 0,7,” tuturnya.
     
    “Dengan menggunakan rumus indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen,” terang Said.
     
    Menurut Said, perhitungan angka tersebut tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan, terutama di daerah dengan UMP masih rendah.

    Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan menunda atau membatalkan rencana aksi demonstrasi pada 24 November 2025.
     
    Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan rencana aksi dibatalkan karena tujuan utama adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan kenaikan upah minimum yang dicapai pada 21 November lalu.
     
    “Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Said dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 24 November 2025.

    Meski begitu, Said menegaskan bahwa aksi buruh tetap akan dilaksanakan satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah, apabila kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan tuntutan para pekerja.
     

    Tiga rekomendasi buruh terkait kenaikan upah minimum

    Buruh mengajukan tiga skema terkait penetapan kenaikan upah minimum 2026, antara lain;
     
    Kenaikan 8,5-10,5 persen
     
    Angka ini mengacu pada pernyataan Said Iqbal pada Agustus 2025. Perhitungan tersebut berasal dari inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dengan indeks tertentu 1,0. Formula tersebut menghasilkan kenaikan 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen. Adapun kenaikan 10,5 persen menggunakan indeks 1,4, misalnya di Maluku Utara yang pertumbuhan ekonominya melampaui 30 persen.
     

     
    Kenaikan 7,77 persen
     
    Usulan ini merujuk pada data makro ekonomi BPS, yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dalam periode Oktober 2024–September 2025. Hasil penghitungan menghasilkan kenaikan 7,77 persen.
     
    Kenaikan 6,5 persen
     
    Angka ini mengacu pada kenaikan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, dengan asumsi kondisi makro ekonomi pada periode Oktober 2024–Oktober 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
     
    “Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” tegas Said.
     

    Tolak perhitungan pemerintah

    Sebelumnya, Said menolak metode perhitungan upah yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurutnya, rumus tersebut hanya menghasilkan kenaikan yang terlalu kecil, yakni sekitar 3,5-3,75 persen.
     
    “Dengan menggunakan rumus kenaikan upah minimum dari pemerintah sebagai berikut, yaitu nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu bernilai 0,2 sampai dengan 0,7,” tuturnya.
     
    “Dengan menggunakan rumus indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen,” terang Said.
     
    Menurut Said, perhitungan angka tersebut tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan, terutama di daerah dengan UMP masih rendah.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Hindari Gejolak Buruh, Iwan Suyawan Minta Pemerintah Percepat regulasi UMP Jabar

    Hindari Gejolak Buruh, Iwan Suyawan Minta Pemerintah Percepat regulasi UMP Jabar

    BANDUNG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Iwan Suryawan berpendapat penundaan pengumuman UMP dapat menciptakan ketidakpastian yang dianggap merugikan dua pihak utama yaitu pekerja atau buruh, dan kalangan pengusaha.

    Ia memandang bahwa buruh membutuhkan kepastian besaran upah baru untuk merencanakan anggaran keluarga dan mengantisipasi laju inflasi.

    Sementara itu, pihak pengusaha juga memerlukan kejelasan angka UMP secepatnya sebagai dasar perhitungan biaya produksi dan perencanaan bisnis untuk tahun mendatang.

    Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2026 yang seharusnya diumumkan paling lambat pada Jumat, 21 November 2025, dipastikan batal dilaksanakan sesuai jadwal. Pembatalan ini disebabkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang hingga tenggat waktu tersebut belum menerima regulasi resmi mengenai formula penetapan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.

    “Penundaan ini, meskipun didasari oleh tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya tidak sampai mengorbankan kepastian jadwal yang sudah diatur oleh peraturan sebelumnya,” ujar Iwan Suryawan, Sabtu (22/11/2025).

    Merujuk pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023, pemerintah pusat memang diwajibkan merevisi formula penetapan upah minimum agar mencakup pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.

    Penyesuaian inilah yang menjadi alasan Kemnaker belum merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai dasar hukum baru.

    Iwan Suryawan menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terikat pada regulasi yang dikeluarkan oleh pusat.

    Tanpa adanya payung hukum baru yang final, Dewan Pengupahan Daerah di Jabar tidak dapat secara resmi melaksanakan rapat pleno penetapan.

    “Pemprov Jabar dalam hal ini menjadi pihak yang menunggu, di sisi lain tenggat waktu 21 November itu sangat penting untuk menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif,” jelasnya.

    Wakil Ketua DPRD Jabar ini juga menyoroti potensi timbulnya gejolak di kalangan serikat buruh.

    Informasi yang dihimpun, beberapa serikat pekerja di Jawa Barat, bahkan telah merencanakan aksi unjuk rasa besar-besaran pada 24 November 2025 sebagai bentuk protes atas penundaan ini.

    “Protes buruh adalah reaksi alami dari ketidakpastian. Mereka sudah menanti pengumuman ini, apalagi sempat ada desakan kenaikan upah yang signifikan, ada yang menuntut 8,5 persen hingga 10,5 persen,” tambahnya, merujuk pada tuntutan kenaikan yang diusulkan oleh serikat pekerja Jabar.

    Iwan juga meminta agar Kemnaker benar-benar memfinalisasi RPP dengan memasukkan masukan dari semua elemen, terutama mengenai indeks tertentu (alfa) yang menjadi faktor penting dalam perhitungan upah.

    Menurutnya, tarik-menarik kepentingan antara buruh yang menginginkan kenaikan tinggi dan pengusaha yang menginginkan kenaikan terukur menjadi semakin tajam dengan adanya penundaan ini.

    “DPRD Jabar mendesak Pemerintah Pusat melalui Kemnaker agar segera mengeluarkan regulasi final tersebut. Jangan sampai ketidakjelasan ini berlarut-larut hingga mendekati bulan Desember, yang akan mempersempit waktu implementasi bagi perusahaan,” tegas Iwan.

    Ia juga mengingatkan bahwa Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pekerja dan kawasan industri padat karya terbesar di Indonesia.

    Ketidakpastian UMP di Jabar memiliki dampak ekonomi yang jauh lebih luas dibandingkan dengan provinsi lain.

    “Kami berharap Pemerintah Pusat memahami urgensi ini. Besaran UMP di Jabar tahun 2025 saja sudah ditetapkan Rp2.191.238,18, dengan kenaikan 6,5 persen dari UMP 2024. Kenaikan tahun 2026 harus mampu mengatasi inflasi dan meningkatkan daya beli masyarakat tanpa mematikan industri,” pungkas Iwan Suryawan.

    Penundaan ini harus dijadikan momentum untuk menghasilkan formula upah yang benar-benar adil, transparan, dan berkelanjutan, bukan sekadar menunda masalah.

    Ia berharap pengumuman UMP terbaru dapat segera dilakukan dalam waktu dekat agar tidak mengganggu operasional dan perencanaan ekonomi di Jawa Barat yang harus berlaku mulai 1 Januari 2026.

    DPRD Jawa Barat, katanya, akan terus memantau perkembangan regulasi di tingkat pusat dan siap memfasilitasi dialog antara serikat pekerja dan Pemprov Jabar jika diperlukan.

    Langkah ini penting demi menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di Jawa Barat, terutama dalam menghadapi dinamika pasar tenaga kerja.

  • Demo 24 November Ditunda, Buruh Jadwalkan Aksi Mogok Nasional

    Demo 24 November Ditunda, Buruh Jadwalkan Aksi Mogok Nasional

    Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan akan menunda atau membatalkan rencana aksi demonstrasi pada 24 November 2025.

    Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa rencana itu urung digelar karena tujuan utama aksi adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan kenaikan upah minimum pada 21 November lalu.

    “Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Said dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 24 November 2025.

    Meski begitu, Said menegaskan bahwa aksi buruh tetap akan dilaksanakan satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah, apabila kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan tuntutan para pekerja.

    Selain itu, kalangan buruh juga menyiapkan opsi mogok nasional yang melibatkan sekitar lima juta pekerja di seluruh Indonesia. Langkah tersebut disebut bakal ditempuh jika Menteri Ketenagakerjaan tetap memaksakan pengumuman kenaikan upah minimum 2026 tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh.
     

     

    Tiga opsi buruh terkait kenaikan upah minimum

    Buruh mengajukan tiga skema terkait penetapan kenaikan upah minimum 2026.

    Kenaikan 8,5-10,5 persen

    Angka ini mengacu pada pernyataan Said Iqbal pada Agustus 2025. Perhitungan tersebut berasal dari inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dengan indeks tertentu 1,0.

    Formula tersebut menghasilkan kenaikan 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen. Adapun kenaikan 10,5 persen menggunakan indeks 1,4, misalnya di Maluku Utara yang pertumbuhan ekonominya melampaui 30 persen.

    Kenaikan 7,77 persen

    Usulan ini merujuk pada data makro ekonomi BPS, yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dalam periode Oktober 2024–September 2025. Hasil penghitungan menghasilkan kenaikan 7,77 persen.

    Kenaikan 6,5 persen

    Angka ini mengacu pada kenaikan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, dengan asumsi kondisi makro ekonomi pada periode Oktober 2024–Oktober 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

    “Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” tegas Said.
     
    Agendakan aksi lanjutan

    Ia merinci dua bentuk aksi yang akan disiapkan antara lain aksi akbar di seluruh Indonesia, dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian sebagai pengganti aksi 24 November yang ditunda.

    Kemudian rencana mogok nasional yang diperkirakan berlangsung antara pekan kedua hingga pekan keempat Desember 2025, melibatkan lebih dari lima juta buruh dari lebih dari 5.000 perusahaan di lebih dari 300 kabupaten/kota.

    “Aksi-aksi tersebut di atas diselenggarakan oleh aliansi serikat buruh di seluruh Indonesia secara konstitusional dengan memberitahukan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dilakukan secara tertib dan damai, anti kekerasan, dan anti anarkisme,” pungkas Said.

    Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan akan menunda atau membatalkan rencana aksi demonstrasi pada 24 November 2025.
     
    Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa rencana itu urung digelar karena tujuan utama aksi adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan kenaikan upah minimum pada 21 November lalu.
     
    “Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Said dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 24 November 2025.

    Meski begitu, Said menegaskan bahwa aksi buruh tetap akan dilaksanakan satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah, apabila kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan tuntutan para pekerja.
     
    Selain itu, kalangan buruh juga menyiapkan opsi mogok nasional yang melibatkan sekitar lima juta pekerja di seluruh Indonesia. Langkah tersebut disebut bakal ditempuh jika Menteri Ketenagakerjaan tetap memaksakan pengumuman kenaikan upah minimum 2026 tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh.
     

     

    Tiga opsi buruh terkait kenaikan upah minimum

    Buruh mengajukan tiga skema terkait penetapan kenaikan upah minimum 2026.
     
    Kenaikan 8,5-10,5 persen
     
    Angka ini mengacu pada pernyataan Said Iqbal pada Agustus 2025. Perhitungan tersebut berasal dari inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dengan indeks tertentu 1,0.
     
    Formula tersebut menghasilkan kenaikan 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen. Adapun kenaikan 10,5 persen menggunakan indeks 1,4, misalnya di Maluku Utara yang pertumbuhan ekonominya melampaui 30 persen.
     
    Kenaikan 7,77 persen
     
    Usulan ini merujuk pada data makro ekonomi BPS, yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dalam periode Oktober 2024–September 2025. Hasil penghitungan menghasilkan kenaikan 7,77 persen.
     
    Kenaikan 6,5 persen
     
    Angka ini mengacu pada kenaikan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, dengan asumsi kondisi makro ekonomi pada periode Oktober 2024–Oktober 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
     
    “Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” tegas Said.
     

    Agendakan aksi lanjutan

    Ia merinci dua bentuk aksi yang akan disiapkan antara lain aksi akbar di seluruh Indonesia, dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian sebagai pengganti aksi 24 November yang ditunda.
     
    Kemudian rencana mogok nasional yang diperkirakan berlangsung antara pekan kedua hingga pekan keempat Desember 2025, melibatkan lebih dari lima juta buruh dari lebih dari 5.000 perusahaan di lebih dari 300 kabupaten/kota.
     
    “Aksi-aksi tersebut di atas diselenggarakan oleh aliansi serikat buruh di seluruh Indonesia secara konstitusional dengan memberitahukan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dilakukan secara tertib dan damai, anti kekerasan, dan anti anarkisme,” pungkas Said.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Pemerintah Akan Bagikan Tanah kepada 1 Juta Warga, Apa Syaratnya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 November 2025

    Pemerintah Akan Bagikan Tanah kepada 1 Juta Warga, Apa Syaratnya? Nasional 24 November 2025

    Pemerintah Akan Bagikan Tanah kepada 1 Juta Warga, Apa Syaratnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan syarat bagi warga yang berhak menerima tanah dari program Reforma Agraria.
    Nusron mengatakan, ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat agar program ini bisa mengentaskan kemiskinan ekstrem, terutama bagi mereka yang masuk dalam desil 1 dan desil 2.
    “Kalau kita mengacu pada Perpres 62 tahun 2023 tentang gugus tugas
    Reforma Agraria
    , selama ini memang subyek penerima Reforma Agraria itu kriterianya baru satu, yaitu masyarakat yang tinggal di sekitar obyek tanah tersebut,” kata Nusron, di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
    Nusron menyampaikan, ada dua syarat bagi masyarakat yang berhak menerima tanah dari pemerintah untuk nantinya dijadikan usaha perkebunan.
    “Kita lengkapi dengan dua lagi syarat. Syarat pertama, yang bersangkutan harus masuk dalam DTSEN desil 1 dan desil 2,” tutur Nusron.
    “Syarat kedua adalah mereka yang penghidupannya sangat bergantung pada tanah. Berarti adalah petani dan buruh tani,” sambung dia.
    Kemudian, jika lokasi Reforma Agraria tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat tersebut, maka akan dilakukan migrasi.
    “Mana kala di lokasi tersebut kriteria 1 dan 2 tadi tidak ada, maka bisa dilakukan migrasi dari daerah sekitar untuk bisa mendapatkan akses tersebut, tetapi tetap mengutamakan masyarakat sekitar tanah tersebut,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan bahwa sebanyak satu juta
    masyarakat miskin ekstrem
    akan mendapatkan tanah milik negara yang termasuk dalam
    Tanah Objek Reforma Agraria
    (TORA) di sejumlah daerah.
    Muhaimin menyebut, program ini melibatkan masyarakat desil I dan II yang akan diutamakan untuk mendapatkan tanah.
    “Kami membaca peta reforma agraria, agar seluruh pelaksanaan reforma agraria melibatkan masyarakat desil I dan II menjadi yang mendapatkan manfaat utama,” kata dia.
    Program ini dilaksanakan untuk mencapai target angka kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026, sesuai Inpres 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
    “Program reforma agraria untuk masyarakat miskin ekstrem ini adalah bukti perubahan paradigma pengentasan kemiskinan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” tutur Cak Imin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apindo ungkap Alasan Investor Pilih Vietnam Ketimbang Indonesia

    Apindo ungkap Alasan Investor Pilih Vietnam Ketimbang Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap alasan investor lebih tertarik menanamkan modalnya ke Vietnam dibandingkan Indonesia.

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengungkapkan salah satu kendala yang paling sering dikeluhkan investor ketika masuk ke Indonesia adalah dari sisi regulasi. 

    “Persyaratan dokumen yang sangat banyak, kewajiban menggunakan konsultan, hingga berbagai masalah sistem menjadi hambatan utama,” jelasnya dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Universitas Indonesia, Depok pada Senin (24/11/2025).

    Shinta menegaskan bahwa faktor regulasi yang tumpang tindih dan tidak konsisten membuat proses kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia masih dinilai memakan waktu dan biaya. 

    Kondisi ini kontras dengan Vietnam yang dinilai lebih cepat dan efisien dalam memproses investasi.

    Selain persoalan regulasi, Shinta menekankan Indonesia masih dianggap sebagai high cost economy. Dia mencontohkan, biaya logistik Indonesia saat ini mencapai 23% dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang hanya 13% dan China 16%. 

    Sementara itu, harga listrik industri di Indonesia tercatat 32% lebih mahal dibandingkan Vietnam.

    Selain itu, tekanan biaya produksi juga meningkat signifikan. Berdasarkan data Apindo, Shinta menyebut inflasi naik 138%, PDB tumbuh 147%, dan upah buruh melonjak 197% dalam periode 2014–2025. 

    “Ini semua membuat biaya produksi kita kurang kompetitif. Pada akhirnya, ketika kita berkompetisi dengan negara tetangga, biaya menjadi pembanding utama,” katanya.

    Adapun, untuk memperbaiki iklim investasi dan memperkuat daya saing nasional, Apindo menetapkan empat fokus utama untuk menjalankan fungsi advokasi serta koordinasi kebijakan yang strategis dengan pemerintah.

    Pertama, mendukung program pemerintah untuk memperkuat basis produktivitas nasional, termasuk link and match ketenagakerjaan dan peningkatan keterampilan di industri masa depan.

    Kedua, menjadi mitra strategis pemerintah dalam perundingan global dengan memberikan masukan mengenai kebutuhan dunia usaha. Ketiga, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dinilai masih tumpang tindih.

    Terakhir, Apindo turut berperan aktif dalam penyusunan kebijakan struktural melalui proses deregulasi agar kebijakan yang lahir tidak hanya bersifat top-down, tetapi mencerminkan kebutuhan pelaku usaha.

    “Apindo memastikan bahwa pertumbuhan harus berbasis shared effort—tumbuh dari bawah, bukan hanya dari atas,” ujar Shinta.

  • Buruh Batal Demo Hari Ini, Tunggu Pengumuman UMP 2026

    Buruh Batal Demo Hari Ini, Tunggu Pengumuman UMP 2026

    Liputan6.com, Jakarta – Kelompok buruh batal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 24 November 2025, hari ini. Aksi demo akan digelar setelah ada kepastian pengumuman kenaikan upah minimum 2026 (UMP 2026).

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menuturkan tujuan aksi semula adalah menolak hitungan upah minimum provinsi (UMP) versi pemerintah.

    “Dan akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Iqbal dalam keterangan resmi, Senin (24/11/2025).

    Dia menyampaikan, aksi buruh dipastikan tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah jika kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan harapan buruh. Kelompok buruh juga berenca untuk mogok nasional yang diikuti 5 juta orang.

    “Stop produksi di seluruh Indonesia bilamana Menaker memaksakan kehendak mengumumkan kenaikan upah minimum 2026,” tegasnya.

    Dia tegas menolak jika pemerintah menggunakan angka indeks tertentu 0,2-0,7. Dalam hitungannya, kenaikan UMP 2026 tidak sesuai harapan jika nilai tersebut digunakan. “Maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” ujarnya.

    Usulan Buruh

    Said Iqbal mengudulkan tiga poin soal kenaikan upah minimum provinsi 2026. Pertama, usulan UMO 2026 naik 8,5,10,5 persen. Angka ini didapat dari inflasi 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 keduapersen dengan indeks tertentu 1,0.

    Kedua, upah minimum 2026 naik 7,77 persen. Iqbal bilang ini mengacu pada angka makro ekonomi yang sudah dirilis oleh BPS dengan inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dengan indeks tertentu 1,0 dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan September 2025.

    Ketiga, kenaikan upah minimum 2026 adalah sebesar 6,5 persen, sama dengan nilai kenaikan upah minimum 2025. Pertimbangannya, angka makro ekonomi tahun lalu, hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025.

     

  • Usulkan Kenaikan hingga 10,5 Persen, KSPI Minta Pemerintah Pakai Formula Upah yang Adil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 November 2025

    Usulkan Kenaikan hingga 10,5 Persen, KSPI Minta Pemerintah Pakai Formula Upah yang Adil Megapolitan 24 November 2025

    Usulkan Kenaikan hingga 10,5 Persen, KSPI Minta Pemerintah Pakai Formula Upah yang Adil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyodorkan tiga opsi perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kepada pemerintah.
    Presiden
    KSPI
    sekaligus
    Partai Buruh
    ,
    Said Iqbal
    , menjelaskan tiga opsi yang ditawarkan memiliki kisaran kenaikan mulai dari 6,5 persen hingga 10,5 persen dengan perhitungan yang berbeda-beda.
    “Sebagai pengganti (aksi demonstrasi), buruh menawarkan tiga opsi kenaikan upah minimum,” kata Said dalam keterangan resminya, Senin (24/11/2025).
    Tawaran ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar menetapkan upah minimum yang sesuai dengan permintaan buruh.
    Opsi pertama yang diajukan adalah nilai kenaikan tertinggi, yaitu pada kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
    Angka ini didapat dari perhitungan inflasi sebesar 3,26 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, kemudian dikalikan dengan indeks tertentu senilai 1,0.
    “Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26 persen ditambah (1,0 dikali 5,2 persen), hasilnya 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen,” jelas Said.
    Sedangkan untuk angka 10,5 persen, perhitungannya menggunakan indeks tertentu sebesar 1,4.
    Angka ini dikhususkan untuk wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti Maluku Utara yang ekonominya tumbuh di atas 30 persen, melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
    Sementara, opsi kedua adalah kenaikan sebesar 7,77 persen yang didasarkan pada data makroekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) periode Oktober 2024 hingga September 2025.
    Data tersebut, kata Said, mencatat inflasi sebesar 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Dalam opsi ini, buruh mengusulkan penggunaan indeks tertentu sebesar 1,0.
    “Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 2,65 persen ditambah (1,0 dikali 5,12 persen), hasilnya adalah 7,77 persen,” tutur Said.
    Opsi ketiga adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, angka yang sama dengan persentase kenaikan upah minimum 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto tahun lalu.
    Menurut Said, opsi ini diajukan karena kondisi makroekonomi 2025 dinilai mirip dengan 2024.
    “Pertimbangannya adalah angka makroekonomi tahun lalu hampir sama dengan angka makroekonomi tahun ini,” kata dia.
    Adapun, Said menyampaikan peringatan agar Menaker tidak menggunakan perhitungan nilai indeks yang rendah dan membuat persentase kenaikan upah menjadi kecil.
    “Jadi, bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” ucapnya.
    Sebelumnya diberitakan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh memutuskan untuk kembali menunda aksi demonstrasi yang sebelumnya direncanakan digelar hari ini, Senin (24/11/2025).
    Keputusan ini diambil setelah pemerintah resmi menunda pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya dilakukan pada Jumat (21/11/2025) lalu.
    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan  tujuan awal aksi 24 November adalah mendesak pemerintah agar tidak terburu-buru mengumumkan kenaikan upah minimum sebelum ada kesepakatan dengan buruh.
    “Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” ujar Said dalam keterangan resminya, Senin (24/11/2025).
    Kendati demikian, Said memastikan aksi buruh tetap akan digelar nanti, saat menjelang pengumuman resmi kenaikan upah.
    “Aksi buruh dipastikan tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah bilamana kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan harapan buruh,” kata dia.
    Tak hanya itu, Said juga mengeklaim telah menyiapkan aksi mogok nasional yang direncanakan akan digelar pada pekan kedua hingga pekan keempat Desember 2025.
    “Mogok nasional ini akan diikuti oleh 5 juta buruh dari lebih 5.000 perusahaan yang akan setop produksi di lebih dari 300 kabupaten/kota,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dari Gang Sempit Jadi Kebun Subur: Cerita Warga Kampung Warung Bandrek Bangun Urban Farming
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 November 2025

    Dari Gang Sempit Jadi Kebun Subur: Cerita Warga Kampung Warung Bandrek Bangun Urban Farming Megapolitan 24 November 2025

    Dari Gang Sempit Jadi Kebun Subur: Cerita Warga Kampung Warung Bandrek Bangun Urban Farming
    Tim Redaksi

    BOGOR, KOMPAS.com –
    Di tengah riuhnya aktivitas perdagangan di Jalan Suryakencana, Kota Bogor, tersembunyi sebuah kampung yang menawarkan suasana berbeda.
    Kampung Warung Bandrek
    , yang berada di RT 05 RW 05, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, tampil sebagai ruang hijau yang hidup berkat keseriusan warganya mengembangkan urban farming.
    Untuk mencapai kampung ini, masyarakat perlu berkendara sekitar 500 meter dari Jalan Suryakencana, lalu berbelok ke kanan menuju permukiman yang asri.
    Sebuah gapura bertuliskan
    Kampung Berseri
    menjadi penanda pintu masuk. Sejak langkah pertama, deretan tanaman rapi sepanjang kurang lebih 500 meter menyambut pengunjung, seolah mengajak mereka beristirahat sejenak dari kesibukan kota.
    Kampung ini memanfaatkan dinding permukiman dan ruang sempit sebagai lahan pertanian produktif. Gang-gang kecil disulap menjadi kebun sayur, menghadirkan ruang hijau yang jarang ditemui di wilayah perkotaan.
    Dengan mengusung konsep urban farming atau pertanian perkotaan, mereka memanfaatkan dinding-dinding permukiman menjadi lahan pertanian. Di Kampung Warung Bandrek ini, mereka berhasil menyulap gang sempit menjadi kebun sayur produktif.
    Urban farming
    di Kampung Warung Bandrek bukan tren sesaat. Kegiatan ini bermula empat tahun lalu, pada masa pandemi, saat warga lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.
    Ketua RT setempat, Tatang Kusuma, menggagas kegiatan ini untuk meningkatkan kepedulian warga terhadap kebersihan lingkungan.
    “Mulainya sudah lama ya, sekitar 2021, yang berkembang  kan akhir-akhir ini. Berhubungan ya, ada kegiatan yang mungkin ada program dari Bogor Bersih yang diusahakan ya terutama saya mengajak warga untuk mencintai kebersihan,” ujarnya kepada
    Kompas.com
    , Jumat (21/11/2025).
    Pandemi menjadi momentum bagi warga untuk mengembangkan kebiasaan baru yang bermanfaat.
    “Kebetulan kan kepikirannya mungkin manfaatnya banyak ya, terutama buat warga sendiri manfaatnya ada,” tambahnya.
    Kegiatan ini berkembang menjadi upaya kolektif membangun kebersamaan, tanggung jawab sosial, serta rasa memiliki terhadap lingkungan.
    Urban farming
    membawa manfaat sosial yang signifikan. Ibu-ibu menjadi kelompok paling aktif dalam menata dan merawat tanaman. Kegiatan ini menjadi ruang belajar sekaligus kegiatan harian yang menumbuhkan kedekatan antarwarga.
    “Kegiatannya ada Jadi kesibukan lah, terutama pada ibu-ibu warga disini alhamdulillah gotong royong, untuk menata wilayah, untuk menghijaukan wilayah,” ujar Tatang.
    Meski berada di gang sempit, warga tetap kreatif mengelola tanaman. Tantangan ada, tetapi tidak menghambat proses perawatan.
    “Sebenarnya kalau kendala tantangannya nggak ada ya, cuma ya mungkin kan yang namanya orang kan tau sendiri ya, kalau kami enggak mungkin mantau sehari-hari di situ, yang penting ya selama ini kendalanya enggak ada,” katanya.
    Warga pun aktif menjaga tanaman yang mereka tanam secara kolektif. Tidak ada pembagian tugas khusus; semua dilakukan secara gotong royong.
    “Kontribusinya bareng-bareng nggak ada yang, oh si ini mesti ngelakuin ini, nggak yang penting tanggung jawab semua,” kata Tatang.
    Mayoritas warga Kampung Warung Bandrek bekerja sebagai buruh harian lepas. Karena itu, hasil panen yang dikonsumsi sendiri menjadi penghematan berarti bagi rumah tangga.
    Sebagian hasil panen juga dijual atau dibagikan ke lingkungan sekitar.
    “Paling enggak, ada kelebihan kita kasih ke RW,” kata Tatang.

    Alhamdulillah
    , bisa lah sedikit ngebantu-ngebantu lah. Enggak banyak sih sebenarnya, ya sedikit mengurangi lah Itu aja ngebantu ngeringankan beban masyarakat,” tambahnya.
    Kesadaran warga dibangun melalui praktik langsung. Tatang menunjukkan cara menanam dan merawat tanaman agar hasilnya optimal.
    “Saya langsung kerja mengasih contoh. Caranya gimana supaya baik, supaya bagus gitu,” kata dia.
    Empat tahun berjalan, perubahan nyata terlihat, liingkungan lebih bersih, tanaman tumbuh subur, dan kepedulian warga meningkat.

    Alhamdulillah
    sih ada perkembangan,” ujar Tatang.
    Jenis sayuran di kampung ini beragam, di antaranya pakcoy, kangkung, bayam, hingga selada. Tanaman dikelola menggunakan alat sederhana dan pot dari botol bekas. B
    Warga mencoba berbagai jenis tanaman, menyesuaikan dengan kondisi tanah dan intensitas penyiraman yang bisa mereka lakukan sehari-hari.
    Ketua DKM setempat, Misbah, menjelaskan, jenis tanaman yang dibudidayakan oleh warga merupakan sayuran.
    “Sebenarnya sayuran tanaman hijau. Dan juga ada tanaman-tanaman semacam sayuran, termasuk ada tanaman buah,” ungkap Misbah.
    Sebagian besar panen dikonsumsi sendiri. Meski hasilnya tidak banyak, nilai sosialnya besar. Setiap warga yang ikut menanam merasakan kepuasan melihat tanaman yang mereka rawat tumbuh subur.
    “Karena kami kan tujuannya bukan untuk mencari ekonomi… hanya kegiatan warga,” katanya.
    Kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi. Melalui pengalaman langsung, warga belajar bagaimana menanam, merawat, dan memanen tanaman dengan baik.
    “Sebenarnya sudah peningkatan karena kami ini programnya hanya kegiatan warga supaya produktif di wilayah. Tujuannya supaya mencintai wilayah. Tujuannya itu awalnya,” tambah Misbah.
    Helen, warga setempat, mengatakan
    urban farmin
    g membuat lingkungan lebih nyaman dan memberi kegiatan baru bagi ibu-ibu.
    Saat ditemui
    Kompas.com,
    Helen, salah satu warga, mengaku senang dengan kegiatan urban farming di kampung nya itu.
    “Lebih enak aja sih ya kalau ada tanaman begitu,” ujarnya.
    Ia bangga kampungnya masuk nominasi Bogor Bersih. Menurut dia, ini menjadi apresiasi bagi lingkungan yang sebelumnya bisa dikatakan terpencil.
    “Bangga juga karena kan sebelumnya kampung kita juga bisa dibilang terpencil ya terus masuk nominasi ini ya bisa terkeskpos gitu, karena warganya cuma segini-segini aja kalau di sini mah,” tutur Helen.
    Namun gangguan tetap terjadi, seperti tanaman rusak oleh orang iseng atau hama. Helen dan warga lain seperti Helin tetap semangat karena manfaatnya besar.
    “Ada pokcoi, kangkung gitu-gitu kita lebih ke yang sayur-sayuran gitu sih soalnya lebih cepat juga kan,” katanya.
    Meski sederhana, kegiatan
    urban farming
    ini terkadang terganggu oleh orang luar. Helen mencontohkan, beberapa tanaman yang sudah tumbuh kadang dirusak.
    “Ada sih, ya namanya orang iseng, kadang-kadang tanaman udah jadi patah gitu kan, namanya juga di pinggir jalan karana kan kami sistem nya pakai pot gitu kan ga yang tanem di lahan yang luas gitu,” ujar Helen.
    Selain itu, hama juga menjadi persoalan ringan.
    “Hama ada, cuman sejauh ini sih sekadar ada aja ya pasti cuman ga terlalu banyak, ada yang jeleknya sedikit (hasil panen) karena kita organik,” ucap Helen.
    Helin, warga lain, menekankan dukungannya terhadap program urban farming karena selain menambah kebersihan, juga bermanfaat bagi kesehatan warga.
    “Mendukung sih soalnya buat kebersihan juga kesehatan juga kan, soalnya hampir semua ibu-ibunya juga ikut turun semua,” katanya.
    Panen yang banyak biasanya dijual ke warga sekitar, sisanya dibagikan kepada para ibu-ibu yang terlibat.
    Warga juga mendapat dukungan eksternal, salah satunya dari Astra untuk kebutuhan pupuk.
    “Ya kami juga kebetulan ada dibantu sama Astra juga, kadang kan kalau panennya banyak, uang yang hasil kami jualan itu bisa kita beli buat pupuk,” ujarnya.
    Selain manfaat ekonomi, kegiatan
    urban farming
    juga memberi kesibukan harian bagi ibu-ibu yang tidak bekerja di luar rumah.
    Untuk jenis tanaman, warga fokus pada sayuran yang cepat panen, meski beberapa mencoba menanam buah-buahan di lahan terbatas.
    “Pengen gitu ya lebih bagus juga kayaknya, kita juga nyoba dikit-dikit di belakang kan ada kan di dekat lapangan itu kayak buah jeruk, jeruk limo, tomat, yang ga makan lahan banyak,” kata dia.
    Helin bilang, warga terlibat penuh dalam perawatan tanaman, dari penyiraman, pemupukan, hingga panen, yang dilakukan secara terjadwal dan gotong royong. Ia pun berharap agar perhatian pemerintah terhadap kegiatan ini tidak hanya pada saat tertentu.
    “Ya mungkin bisa lebih di perhatikan lagi jangan seperti pas lagi lomba aja, pengennya menang ga Menag kita tetap di pantau lah gitu biar bisa lebih berkembang biar ada kegiatan juga ke ibu-ibunya,” tutup Helin.
    Pengamat tata kota, Yayat Supriyatna, menilai
    urban farming
    sebagai inisiatif positif untuk mengatasi minimnya ruang terbuka di kota-kota padat.
    “Krisis lahan pertanian, konsep urban farming juga bagian dari skenario bagaimana kota mencukupi pangan dan bagian dari strategi untuk mempertahankan koridor hijau kota,” ujar Yayat.
    Ia menegaskan, keberhasilan urban farming bergantung pada komunitas yang aktif, bukan hanya ketersediaan lahan.
    “Urban farming bisa terbentuk jika ada lahan yang tersedia atau juga sebetulnya urban farming banyak dilakukan di perumahan-perumahan yang punya taman-taman atau areal-areal yang apakah belum dipakai,” kata Yayat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.