Topik: Buruh

  • Karyawan Dapur MBG Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasannya

    Karyawan Dapur MBG Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi hal yang ditunggu menjelang Lebaran. Tak hanya buruh pabrik atau pegawai kantor, para pekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) juga mulai bertanya-tanya soal hak tersebut untuk Lebaran 2026.

    Program Makan Bergizi Gratis dijalankan pemerintah melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam operasionalnya, dapur MBG merekrut banyak tenaga, mulai dari juru masak, petugas kebersihan, hingga tenaga ahli gizi. Status para pekerja yang beragam inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: apakah mereka juga berhak menerima THR?

    Jawabannya bergantung pada status kepegawaian masing-masing.

    Bagi karyawan dapur MBG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, CPNS, dan PPPK, hak atas THR sudah jelas. Pemerintah wajib memberikannya sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

    Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian. Meski PP khusus untuk 2026 belum terbit, regulasi tahun sebelumnya kerap dijadikan gambaran awal untuk kebijakan di tahun berikutnya.

    Namun, kondisi berbeda berlaku bagi pekerja dapur MBG yang direkrut sebagai pegawai non-ASN atau swasta. Untuk kelompok ini, pemberian THR mengikuti aturan ketenagakerjaan.

    Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR merupakan hak pekerja. Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja.

  • UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi

    UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bersiap mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 usai dokumen terkait dikabarkan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

    Hal itu disampaikan Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    “UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah,” ujar Yassierli kepada wartawan. 

    Polemik Formula Baru

    Kabar terakhir, Kemnaker menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.

    Menaker Yassierli menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. Proses revisi ini sekaligus membuat ketentuan tenggat pengumuman UMP pada 21 November, sebagaimana tercantum dalam PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat.

    Dalam draf RPP, penetapan UMP diproyeksikan dilakukan pada 8 Desember 2025, sementara UMK/UMSK diumumkan pada 15 Desember 2025 lebih mundur dari ketentuan PP lama.

    Putusan MK mengharuskan indeks tertentu atau alfa yang berfungsi menentukan besar kenaikan UMP, ditetapkan oleh dewan pengupahan di masing-masing daerah.

    Dengan demikian, penetapan upah dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah; tingkat kesejahteraan lokal, dan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    Merespons hal itu, kalangan buruh telah menyatakan penolakan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak keras formula kenaikan UMP dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengupahan.

    Pasalnya, Said Iqbal menilai RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia.

    Dengan aturan formula yang tertuang dalam RPP soal Pengupahan, Said memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3%.

    Angka tersebut di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan terendah 6%. Bahkan, dengan formula tersebut beberapa daerah industri terancam tidak mengalami kenaikan upah. Dalam laporannya, poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Ini keterlaluan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Suara Pengusaha

    Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menyampaikan penetapan indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula UMP 2026 harus dilakukan secara bijaksana.

    Perhitungan kenaikan upah minimum dengan menggunakan indeks tertentu ini dilalukan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    “Agar kebijakan upah minimum dapat selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di masing-masing sektor,” kata Darwoto.

    Dia menggarisbawahi bahwa besaran alfa mesti diterapkan secara proporsional dan tidak hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia menilai investasi atau modal, teknologi, hingga produktivitas faktor total harus diperhitungkan dalam menentukan alfa.

    Dengan demikian, Apindo menilai alfa tidak dapat disamaratakan di seluruh daerah. Perhitungan besaran alfa disebutnya dapat mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap kebutuhan layak. 

    “Dunia usaha juga meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” lanjut Darwoto.

    Dia lantas menyinggung perihal penetapan upah minimum sektoral. Menurutnya, dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa ditetapkan dengan mempertimbangkan sektor mana yang tumbuh dan yang tidak.

    Selain itu, Apindo menilai indikator ekonomi dan produktivitas perlu dimasukkan sebagai variabel utama dalam penetapan nilai alfa. 

    Hal ini dipandang sejalan dengan putusan MK yang menegaskan perlunya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan.

    “Kalau ini [kebijakan upah minimum] bisa berjalan untuk jangka panjang, makanya akan terjadi satu kepastian di dalam regulasi ataupun kebijakan upah minimum di negara kita,” ujar Darwoto.

    Peta UMP 2026: Provinsi Mana Berpotensi Naik Paling Tinggi?

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 3%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.796.184
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.082.335
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.084.018
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.614.039
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.331.571
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.792.018
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.750.140
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp2.979.862
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.992.898
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.363
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.663
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.256.968
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.234.429
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.332.002
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.375.164
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp2.992.272
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.086.457
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.681.019
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.398.838
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.964.634
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.686.692
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.564
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.888.687
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.002.450
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.252
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.165.757
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.318.382
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.197.562
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.235.951
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.723.450
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.722.420
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.414.423
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 6%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.906.752
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.172.112
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.173.844
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.719.302
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.428.607
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.902.465
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.830.241
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.066.654
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.109.196
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.841.073
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.720.566
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.322.705
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.299.509
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.399.924
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.444.344
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.079.426
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.176.354
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.759.107
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.468.707
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp3.050.983
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.681.038
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.705.966
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.794.071
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.794.969
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.001.950
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.089.900
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.876.978
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.257.964
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.415.034
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.290.695
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.330.202
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.612.480
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.831.900
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.830.840
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.542.998
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001

  • UMP Segera Diteken Presiden Prabowo, Diumumkan Selasa 16 Desember, Menaker Bocorkan Skema Baru

    UMP Segera Diteken Presiden Prabowo, Diumumkan Selasa 16 Desember, Menaker Bocorkan Skema Baru

    JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) segera diteken Presiden Prabowo Subianto dan akan diumumkan pada Selasa, 16 Desember. Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 15 Desember.

    Menurut Yassierli, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UMP sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto menunggu tanda tangan. Yassierli belum bisa memastikan siapa yang akan mengumumkan kebijakan tersebut. Yassierli menyatakan pemerintah tetap konsisten menjaga kesejahteraan buruh.

    Ia menyinggung rekam jejak kebijakan setahun terakhir, mulai dari kenaikan upah 6,5 persen, bantuan hari raya, penguatan peringatan May Day, hingga diskon iuran JKK dan JKP. Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60 persen dari gaji selama enam bulan.

    Terkait substansi UMP, Yassierli mengungkapkan pemerintah akan menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi. Salah satu poinnya adalah mengaktifkan peran Dewan Pengupahan Daerah.

  • Viral Zulhas Makan Enak sambil Pegang Cerutu saat Tinjau Korban Banjir Aceh, Netizen Geram!

    Viral Zulhas Makan Enak sambil Pegang Cerutu saat Tinjau Korban Banjir Aceh, Netizen Geram!

    GELORA.CO –  Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan kembali menjadi perhatian warganet setelah kemunculannya tersebar di media sosial.

    Kali ini, sosok yang akrab disapa Zulhas tersebut terlihat menikmati kuliner khas Aceh saat berada di Kabupaten Bireuen.

    Melalui unggahan akun Instagram DigitalNews, Zulhas disebut sedang menyantap Sate Tubaka Matang, salah satu kuliner legendaris yang cukup dikenal di wilayah tersebut.

    Hingga kabar ini beredar, belum ada pernyataan resmi dari pihak Zulkifli Hasan terkait unggahan tersebut.

    Momen santai sang menteri itu langsung memancing beragam komentar dari netizen.

    Sejumlah akun media sosial menanggapi dengan nada humor dan sindiran ringan, membandingkan aktivitas Zulhas dengan adegan seorang aktor yang berganti peran sesuai situasi.

    Ragam komentar tersebut ramai diperbincangkan di kolom unggahan dan menjadi perbincangan warganet.

    Akun medsos @jimmylepar berkomentar, “Jadi ingat Robert De Niro..waktu syuting kadang berperan sbg buruh yg lagi mikul karung,.. kadang spt mafia yg lagi ngisap cerutu. Yah mgkn saja ini lagi waktu syuting ????????,”

    “Syuting nya udahan, waktunya kembali ke stelan pabrik,” tulis @aryosmokeewijanarko.

    Akun sosmed @ agussalmansinaga “Kemarin sandiwara Nya ..ini episode seterusnya”.

    Sebelum momen kuliner tersebut viral, Zulkifli Hasan diketahui melakukan kunjungan kerja ke Desa Cot Ara, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

    Kunjungan itu dilakukan untuk meninjau langsung kondisi wilayah yang terdampak banjir.

    Dalam peninjauan yang berlangsung pada Minggu (14/12/2025), Zulhas berdialog dengan warga serta para petani setempat.

    Ia mendengarkan langsung keluhan dan dampak kerusakan akibat banjir yang terjadi pada 26 November 2025, sekaligus memastikan perhatian pemerintah terhadap pemulihan sektor pangan di daerah terdampak.

  • Estimasi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Jelang Diumumkan Besok

    Estimasi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Jelang Diumumkan Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah rencananya akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada Selasa (16/12/2025). Lantas, provinsi mana yang akan mengalami kenaikan UMP tertinggi?

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

    “Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Lebih lanjut, dia belum dapat membocorkan rentang kenaikan upah minimum tahun depan. Namun, kalangan buruh memperkirakan kenaikan UMP 2026 hanya berkisar 3% hingga 6%.

    Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 hanya 3,5%.

    “Informasi yang kita dapatkan mengatakan kenaikan [UMP 2026] hanya 3,5%. Kemungkinan diskresi presiden akan berlaku lagi,” kata Elly kepada Bisnis belum lama ini.

    Sama halnya dengan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Andi Gani Nena Wea yang mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 lebih rendah dari kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5%.

    “Bocoran 2 hari yang lalu dari sumber yang sangat terpercaya dan saya sudah berhitung. Memang secara kalkulasi, upahnya menurun,” kata Andi di Jakarta pada Kamis (4/12/2025).

    Adapun pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP satu angka sebesar 6,5%. Dari 38 provinsi, rata-rata upah minimum nasional 2025 tercatat sebesar Rp3.315.761. UMP tertinggi dicatatkan DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761, sedangkan yang terendah ialah Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349.

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 3%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.796.184
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.082.335
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.084.018
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.614.039
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.331.571
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.792.018
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.750.140
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp2.979.862
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.992.898
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.363
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.663
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.256.968
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.234.429
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.332.002
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.375.164
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp2.992.272
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.086.457
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.681.019
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.398.838
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.964.634
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.686.692
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.564
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.888.687
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.002.450
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.252
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.165.757
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.318.382
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.197.562
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.235.951
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.723.450
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.722.420
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.414.423
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 6%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.906.752
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.172.112
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.173.844
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.719.302
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.428.607
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.902.465
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.830.241
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.066.654
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.109.196
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.841.073
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.720.566
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.322.705
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.299.509
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.399.924
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.444.344
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.079.426
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.176.354
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.759.107
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.468.707
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp3.050.983
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.681.038
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.705.966
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.794.071
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.794.969
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.001.950
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.089.900
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.876.978
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.257.964
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.415.034
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.290.695
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.330.202
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.612.480
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.831.900
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.830.840
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.542.998
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001

  • Warga Madiun Ikuti Program Transmigrasi ke Sidrap Sulawesi Selatan

    Warga Madiun Ikuti Program Transmigrasi ke Sidrap Sulawesi Selatan

    Madiun (beritajatim.com) – Satu kepala keluarga asal Kabupaten Madiun diberangkatkan mengikuti Program Transmigrasi menuju Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan.

    Keberangkatan dilakukan pada Senin (15/12/2025) dari Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun.

    Calon transmigran tersebut adalah Ulfatun Nadhifah (28), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Kebonsari, yang berangkat bersama suaminya, Anton Ribowo (35). Keduanya mengikuti program ini dengan harapan memperoleh kehidupan yang lebih baik dibandingkan kondisi sebelumnya.

    “Tujuannya ingin mengubah hidup menjadi lebih baik, sekaligus untuk bekal masa tua dan pendidikan anak-anak,” ujar Ulfatun sebelum keberangkatan.

    Ulfatun mengaku telah menyiapkan kesiapan mental untuk tinggal di wilayah baru yang jauh dari keluarga. Ia juga membawa benih tanaman sebagai langkah awal untuk bertani di lokasi tujuan.

    Meski demikian, ia menyadari tantangan hidup di daerah baru tidak ringan. Namun, keputusan mengikuti transmigrasi diambil setelah mendapatkan restu dari orang tua dan keluarga.

    Anton Ribowo yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, juga memiliki pengalaman di bidang pertanian dan peternakan. Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal awal untuk beradaptasi di wilayah tujuan yang sebagian besar bergantung pada sektor pertanian.

    Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Madiun, Soedjiono, mengatakan program transmigrasi merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka mengurangi kesenjangan antarwilayah, menekan angka pengangguran, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

    “Peserta yang diberangkatkan telah melalui proses seleksi serta pembekalan dari dinas terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” kata Soedjiono.

    Menurutnya, Kabupaten Sidrap dipilih sebagai lokasi tujuan karena memiliki potensi di sektor pertanian. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan program transmigrasi sangat bergantung pada kesiapan dan kemampuan peserta dalam beradaptasi dengan kondisi sosial maupun geografis setempat.

    “Transmigrasi adalah proses jangka panjang. Diperlukan kerja keras dan ketahanan untuk membangun kehidupan baru di tempat tujuan,” ujarnya.

    Kabupaten Sidenreng Rappang ditetapkan sebagai lokasi transmigrasi berdasarkan kebijakan kementerian terkait. Pemerintah Kabupaten Madiun berperan dalam fasilitasi dan pendampingan sesuai kewenangan yang dimiliki. (rbr/ted)

  • Dua Siswi SD di NTT Dicabuli Buruh Bangunan, Korban Baru Berani Cerita ke Orang Tua

    Dua Siswi SD di NTT Dicabuli Buruh Bangunan, Korban Baru Berani Cerita ke Orang Tua

    Liputan6.com, Jakarta – Dua bocah perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GMS (7) dan IAS (11) menjadi korban pencabulan seorang kuli bangunan, berinisial JS (57). Keduanya merupakan siswi sebuah sekolah dasar di Kecamatan Kota Lama.

    JS mencabuli korban sejak beberapa bulan lalu. Namun korban baru berani menceritakan kepada orang tuanya di hari Jumat (12/12/2025). LW (34), orang tua dari korban GMS kemudian mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Kota Lama.

    Kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang dan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/246/XII/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

    Korban mengaku dicabuli oleh JS dengan meraba bagian tubuh sensitif. JS ternyata bukan saja melakukan aksi cabulnya kepada korban GMS, tetapi juga kepada rekan korban IAS.

    “Benar, ada laporannya dan sedang ditangani unit PPA,” kata Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat, Senin (15/12/2025).

    Ia mengaku saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi dan korban. “Masih periksa saksi,” lanjutnya.

    Nasib malang juga dialami M, bocah lima tahun di Kelurahan Lumbu Kore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT. Dia dicabuli seorang pria yang juga kerabatnya sendiri.

    Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan mengatakan pelaku berinisial AOM saat ini sudah ditangkap polisi.

    “Kejadiannya pada Sabtu 22 November lalu di Kecamatan Umalulu. Pelakunya sudah kita amankan,” kata Gede Harimbawan.

    Kejadian itu terjadi saat orang tua korban tidak berada di rumah. Korban ditinggal sendirian bersama seorang kakaknya yang masih sekolah dasar.

    Saat itu, AOM datang ke rumah korban dengan modus menumpang mandi. Setelah mandi, AOM memberikan uang Rp 5.000 kepada R, kakak korban untuk pergi membeli jajan. Saat itulah, pelaku mencabuli korban di belakang rumah.

    Dalam pemeriksaan polisi, tersangka AOM mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.

    “Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditahan di sel Polres Sumba Timur,” katanya.

    Tersangka dikenai pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

  • Viral Video 6 Menit 48 Detik Diduga Karyawan Pabrik di Brebes, Ini Tanggapan PT SMJ

    Viral Video 6 Menit 48 Detik Diduga Karyawan Pabrik di Brebes, Ini Tanggapan PT SMJ

    GELORA.CO – Viral video berdurasi 6 menit 48 detik yang disebut-sebut menampilkan konten asusila di lingkungan PT Sumber Masanda Jaya (SMJ) Brebes, Jawa Tengah.

    Video tersebut ramai diperbincangkan warganet, karena diduga melibatkan seseorang yang disebut sebagai buruh pabrik PT SMJ Brebes.

    Sejumlah pengguna media sosial mengaitkan latar lokasi dalam video dengan area pabrik, sehingga memunculkan asumsi bahwa pemeran di dalamnya merupakan karyawan perusahaan tertentu.

    Situasi ini membuat pencarian terkait “video 6 menit 48 detik” dan “PT pabrik Brebes” melonjak tajam di mesin pencari.

    Kisah viralnya video ini bermula pada Juli 2024, ketika potongan video berdurasi kurang lebih 6 menit 48 detik mulai diunggah oleh sejumlah akun anonim di media sosial.

    Dalam video tersebut tampak adegan yang oleh banyak pihak dinilai sebagai konten asusila, dengan latar yang diklaim menyerupai lingkungan kerja atau area pabrik.

    Narasi yang berkembang di awal penyebarannya menyebutkan bahwa pemeran dalam video merupakan buruh pabrik di Brebes.

    Klaim ini dengan cepat menyebar dari satu platform ke platform lain, memicu reaksi beragam dari warganet, mulai dari kecaman hingga spekulasi mengenai identitas pihak-pihak yang terlibat.

    Klarifikasi PT SMJ Brebes

    Di tengah derasnya spekulasi tersebut, perusahaan yang namanya ikut terseret dalam perbincangan publik akhirnya angkat bicara.

    PT Sumber Masanda Jaya (SMJ) Brebes menyampaikan klarifikasi resmi terkait video viral yang dikaitkan dengan perusahaan mereka.

    Pernyataan resmi PT SMJ Brebes disampaikan melalui akun Instagram resmi perusahaan.

    Dalam unggahan tersebut ditegaskan bahwa video yang beredar sama sekali tidak melibatkan karyawan mereka dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas perusahaan.

    Unggahan tersebut sekaligus membantah klaim awal yang menyebut bahwa latar video berada di area pabrik PT SMJ Brebes.

    Manajemen perusahaan menegaskan informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta.

    Bahkan, PT SMJ Brebes menyatakan, siap mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang menyebarkan video tersebut dengan mencatut nama perusahaan.

    “Kami tidak ada kaitannya dengan konten tersebut,” tulis manajemen perusahaan melalui akun Instagram mereka.

    Profil PT Sumber Masanda Jaya Brebes

    PT Sumber Masanda Jaya merupakan perusahaan manufaktur sepatu yang berlokasi di Desa Bangsri, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

    Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu pabrik berskala besar di wilayah tersebut dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan dari masyarakat sekitar.

    Keberadaan PT SMJ Brebes selama ini berperan penting dalam menggerakkan sektor industri dan perekonomian lokal, khususnya di bidang manufaktur alas kaki.

    PT Sumber Masanda Jaya (SMJ) diketahui merupakan bagian dari Pratama Group, yang juga dikenal sebagai PT Pratama Abadi Industri.

    Grup ini merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di sektor pembuatan sepatu olahraga untuk berbagai merek internasional ternama, salah satunya Nike.

    Dalam sejumlah laporan, direktur perusahaan ini pernah disebut bernama Lee Young Jin.

    Pratama Group juga dikenal memiliki nilai investasi besar di Indonesia dan menjalankan operasional industri berskala global.

  • Cara Cairkan BSU Kemenag 2025

    Cara Cairkan BSU Kemenag 2025

    Pemerintah Indonesia menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang dikenal juga sebagai BSU Kemnaker, sebuah inisiatif untuk mendukung pekerja/buruh di tengah tantangan ekonomi. Program ini, yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, bertujuan untuk meringankan beban finansial para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Lalu siapa saja penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

    Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima. Pemahaman akan kriteria ini menjadi kunci bagi para pekerja untuk mengetahui apakah mereka berhak mendapatkan bantuan tersebut.

    Syarat Umum Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

    Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, persyaratan penerima bantuan subsidi upah antara lain:

    1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

    2.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

    3.Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

    4.Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indoensia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Detail Kriteria Penting BSU yang Perlu Diketahui

    Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria dasar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria ini mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batasan gaji, hingga status penerimaan bantuan sosial lainnya. Meskipun terdapat penyesuaian kriteria setiap tahun, beberapa persyaratan umum tetap konsisten.

    Pertama, calon penerima haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Selain itu, mereka wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu yang ditetapkan setiap tahunnya, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

     

     

  • Simak! Daftar Daerah UMP & UMK 2026 Tertinggi Jika Cuma Naik 3%

    Simak! Daftar Daerah UMP & UMK 2026 Tertinggi Jika Cuma Naik 3%

    Bisnis.com, JAKARTA — Aturan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026 belum terbit menjelang akhir tahun. Kondisi ini membuat kalangan buruh dan dunia usaha resah menantikan formula dan besaran penetapan upah minimum 2026.

    Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengharapkan kenaikan upah minimum tahun depan tidak kurang dari tahun lalu yaitu 6,5%.

    Kendati demikian, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Andi Gani Nena Wea mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 lebih rendah dari kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5%.

    “Bocoran 2 hari yang lalu dari sumber yang sangat terpercaya dan saya sudah berhitung. Memang secara kalkulasi, upahnya menurun,” kata Andi di Jakarta pada Kamis (4/12/2025).

    Pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi.

    Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan sinyal bahwa Presiden Prabowo Subianto akan terlibat langsung dalam penentuan kebijakan upah minimum (UMP) 2026.

    Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN di Jakarta pada Kamis (4/12/2025).

    Dasco menyebut upah minimum menjadi salah satu perhatian utama Prabowo. “Presiden bilang, soal upah serahkan kepada saya. Nanti saya rundingkan seperti tahun lalu,” kata Dasco menirukan ucapan Prabowo, sebagaimana dikutip dari siaran pers KSPSI, Jumat (5/12/2025).

    Lebih lanjut, Ketua Harian Partai Gerindra tersebut berujar bahwa Prabowo memiliki rekam jejak keberpihakan terhadap kalangan buruh. Dia mengungkit perihal diskresi presiden dalam kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% secara nasional. Besaran tersebut diumumkan langsung oleh Prabowo.

    “Kita sama-sama ingat, dulu Menaker [Menteri Ketenagakerjaan] mintanya sekian, tapi Presiden bilang sekian aja. Itu contoh bagaimana beliau memediasi,” ujar Dasco.

    Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti isu UMP yang terus berulang setiap tahunnya dan menghasilkan aturan-aturan yang berbeda pula.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan bahwa pihaknya akan menaati aturan pemerintah terkait UMP 2026, yang belum disosialisasikan memasuki pekan kedua Desember 2025.

    Namun, dia mengharapkan agar pemerintah dapat merumuskan regulasi yang berlaku dalam jangka panjang, terutama mengenai penentuan besaran upah maupun variasi upah antardaerah.

    “Hal yang kami inginkan agar regulasi itu nanti bisa lebih sustain sehingga kami dapat merencanakan bisnis dengan lebih baik lagi,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Apindo Economic Outlook 2026, dikutip Selasa (9/12/2025).

    Berikut daftar UMP 2026 tertinggi jika naik 3%:

    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.664
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.426
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.253
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.364
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.732.363
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.565
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.314 menjadi Rp3.686.693
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.194 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Barat: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Sulawesi Tenggaran: dari Rp2.073.551 menjadi Rp3.165.758

    Berikut daftar UMK 2026 tertinggi jika naik 3%:

    Kota Bekasi: dari Rp5.690.752 menjadi Rp5.861.475
    Kabupaten Karawang: dari Rp5.599.593 menjadi Rp5.767.581
    Kabupaten Bekasi: dari Rp5.558.515 menjadi Rp5.725.271
    DKI Jakarta: dari Rp5.397.761 menjadi Rp5.558.664
    Kota Depok: dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.351.593
    Kota Cilegon: dari Rp5.128.084 menjadi Rp5.281.927
    Kota Bogor: dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.280.704
    Kota Tangerang: dari Rp5.069.708 menjadi Rp5.221.799
    Kota Surabaya: dari Rp5.032.635 menjadi Rp5.183.618
    Kabupaten Mimika: dari Rp5.005.678 menjadi Rp5.155.848