Topik: BOS

  • Kejagung Sita Uang Rp2 Miliar dari Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto!

    Kejagung Sita Uang Rp2 Miliar dari Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp2 miliar di kediaman bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penyitaan itu dilakukan di rumah Iwan Kurniawan yang berlokasi di Surakarta pada Senin (30/6/2025).

    “Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, di antaranya rumah saudara IKL di Surakarta,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

    Dia menjelaskan, uang dua miliar itu dipisahkan dalam dua kantong plastik bening dengan pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar. 

    Dari dua kemasan itu juga terdapat tulisan PT Bank Central Asia (BCA) cabang Solo tertanggal 20 Maret 2025 dan 13 Mei 2024.

    “Pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1.000.000.000 tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo,” tutur Harli.

    Selain itu, Kejagung juga turut menggeledah sejumlah tempat mulai dari rumah eks Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS yang berlokasi di Sukoharjo. Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

    Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Staf Keuangan Sritex berinisial CKN yang berlokasi di Surakarta. Namun, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti terkait tindak pidana.

    Penggeledahan juga turut dilakukan di sejumlah perusahaan mulai dari PT Sari Warna Asli Textile Industry; PT Multi Internasional Logistic; dan PT Senang Kharisma Textile.

    “Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” pungkasnya.

  • Nikita Mirzani sayangkan diperlakukan sebagai pelaku yang berbahaya

    Nikita Mirzani sayangkan diperlakukan sebagai pelaku yang berbahaya

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani menyayangkan mengapa dirinya diperlakukan seperti pelaku yang sangat berbahaya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti pelaku teroris dan gembong narkoba.

    “Percayalah, mami bukan seorang pelaku teroris, mami bukanlah pelaku pembunuhan, mami juga bukan gembong narkoba,” kata Nikita yang berpesan untuk ketiga anaknya dalam persidangan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Terlebih, selama ditahan sejak Selasa (4/3) di Polda Metro Jaya, dirinya belum sama sekali bertemu dengan ketiga anaknya yakni Laura Meizani Mawardi, Azka Raqila Mawardi, dan Arkana Mawardi.

    “Sejak 4 Maret lalu, saya tidak bisa berkumpul lagi dengan anak-anak saya, tidak bisa menjalankan ibadah puasa bersama-sama dan juga Hari Raya Idul Fitri bersama-sama seperti layaknya umat Muslim pada umumnya,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, dia meminta anak-anaknya mendoakan sang bunda untuk bisa tetap teguh pada kebenaran.

    NIkita juga berharap majelis hakim mampu menghentikan perilaku zalim yang dilakukan oleh Reza Gladys.

    “Semoga majelis hakim, segera menghentikan kezaliman terhadap saya dan asisten saya, Ismail,” ucapnya.

    Pada Selasa ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani tegaskan edukasi “skincare” berbahaya di akun Tiktok

    Nikita Mirzani tegaskan edukasi “skincare” berbahaya di akun Tiktok

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani menegaskan pihaknya mengedukasi publik tentang produk perawatan kulit (skincare) berbahaya dalam unggahan di akun TikTok miliknya terkait barang sejenis milik Reza Gladys.

    “Postingan itu saya maksudkan untuk mengedukasi kepada masyarakat terkait bahaya yang menggunakan ‘skincare’ yang abal-abal,” kata Nikita dalam sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita menambahkan dirinya khawatir adanya peredaran jarum suntik yang dijual bebas di toko daring (e-commerce) yang seharusnya dijual di klinik kecantikan dengan pengawasan dokter spesialis.

    Dia menilai kulit adalah titipan dan karunia dari Allah sehingga harus dijaga dan dirawat. Dari postingan itu, dia mengaku dirinya telah menyelamatkan wajah wanita Indonesia dari produk berbahaya.

    Maka itu, ditegaskan unggahan itu bukan untuk mencemarkan nama baik Reza Gladys.

    “Pada postingan saya di akun TikTok, bukan dimaksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik Reza Gladys,” ujarnya.

    Maka itu, dia menyebutkan tindakan zalim dari pelapor Reza Gladys yang membuat laporan mengada-ngada ke Polda Metro Jaya.

    Terlebih, dia juga menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang terbilang halusinasi dan ceritanya dipotong-potong.

    “Saya yang dijadikan korban kezaliman yang penuh dengan diskriminalisasi dan kriminalisasi,” ucapnya.

    Pada Selasa ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bos OpenAI Heran Orang Percaya ChatGPT, Padahal…

    Bos OpenAI Heran Orang Percaya ChatGPT, Padahal…

    Jakarta

    AI seperti ChatGPT, Gemini, atau DeepSeek kian banyak digunakan orang. Memang hampir mustahil menghindari atau mengabaikan AI pada saat ini, karena hampir semua perusahaan teknologi terbesar di dunia telah merangkul AI di layanan mereka.

    Tak pelak, makin banyak yang bergantung pada AI dalam mencari informasi, bertanya berbagai macam hal, sampai meminta nasihat. Namun Sam Altman, CEO OpenAi yang adalah pencipta ChatGPT, mengutarakan keheranannya atas fenomena itu.

    Menurutnya, orang saat ini terlalu percaya pada AI seperti ChatGPT, padahal AI belum sepenuhnya akurat dan kadang berhalusinasi. “Orang-orang memiliki tingkat kepercayaan sangat tinggi terhadap ChatGPT, yang adalah hal menarik karena AI berhalusinasi,” katanya baru-baru ini.

    “Seharusnya teknologi itu tidak terlalu Anda percayai,” tambah dia seperti dikutip detikINET dari Unilad.

    ChatGPT dan AI serupa memang masih rentan memberikan informasi yang salah. Pada prinsipnya, halusinasi dalam model AI terjadi ketika ia menghasilkan informasi yang tidak benar atau tidak masuk akal, dan ini sering kali dikaitkan dengan menyenangkan pengguna.

    Misalnya, Anda dapat memintanya untuk mendefinisikan istilah yang Anda tahu tidak memiliki arti, dan AI seperti ChatGPT dapat membuat definisi hanya untuk memenuhi permintaan Anda.

    Belum lama ini, riset juga menyebut dampak negatif pemakaian AI. Peneliti dari MIT Media Lab menggelar studi soal AI bertajuk ‘Your Brain on ChatGPT’. Mereka menemukan pengguna large language model (LLM) seperti ChatGPT memiliki kinerja buruk pada tingkat saraf, linguistik, dan perilaku.

    Kelompok pertama menulis dibantu ChatGPT, kelompok kedua mengandalkan Google Search, dan kelompok ketiga tidak dibantu teknologi. Dalam sesi keempat, kelompok pertama diminta menulis esai tanpa bantuan ChatGPT dan kelompok ketiga diizinkan memakainya.

    Berdasarkan studi ini, peneliti menemukan penurunan tajam dalam ‘konektivitas pita alfa’ di kelompok pertama yang menulis menggunakan ChatGPT dibandingkan kelompok ketiga yang tidak menggunakan bantuan. Konektivitas ini mengukur kemampuan kognitif otak seperti memori dan pemrosesan bahasa.

    (fyk/fay)

  • Simpatisan desak keadilan bagi Nikita Mirzani di PN Jaksel

    Simpatisan desak keadilan bagi Nikita Mirzani di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah simpatisan dari “Aliansi Suara Kebenaran” mendesak keadilan bagi Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

    “Nikita hadir di pengadilan, bagaimana bisa tokoh perempuan berani dan berhak menyampaikan kebenaran,” kata salah satu orator unjuk rasa bernama Rizki di atas mobil komando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Sang orator meminta hakim untuk menegakkan keadilan dengan memenuhi sistem hukum di Indonesia.

    Sejak pukul 10.04 WIB, para orator semakin bertambah memasuki halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Ada yang mengenakan kaos berwarna hitam dan merah muda dengan bergambar wajah Nikita serta poster beragam bentuk yang mendesak keadilan bagi sang tokoh publik.

    Poster tersebut bertuliskan “1. Bebaskan Nikita Mirzani dari segala bentuk tuduhan yang tidak berdasar, 2. Hentikan kriminalisasi terhadap orang yang justru menyuarakan kebenaran dan 3. Fokus penindakan terhadap pelaku utama saudara RG #Bersamanikitamirzaniuntukkebenaran.

    Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

    Ibunda Lolly itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Sementara, sang asisten tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.40 WIB.

    Dia mengenakan setelan rompi tahanan berwarna merah dan borgol di tangan.

    Pada Selasa ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani diborgol saat hadiri sidang eksepsi di PN Jaksel

    Nikita Mirzani diborgol saat hadiri sidang eksepsi di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Petugas memborgol tangan artis Nikita Mirzani saat menghadiri sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

    “Alhamdulillah sehat,” kata Nikita kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

    Ibunda Lolly itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Sementara, sang asisten tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.40 WIB.

    Dia mengenakan setelan rompi tahanan berwarna merah dan borgol di tangan.

    Pada Selasa ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bos Dorna Warning Jorge Martin Tak Bisa Pindah ke Tim Lain

    Bos Dorna Warning Jorge Martin Tak Bisa Pindah ke Tim Lain

    Jakarta

    Jorge Martin mendapat peringatan dari Bos Dorna, Carmelo Ezpeleta. Hal ini berkaitan kontrak Martin dengan Aprilia.

    Martin tidak bisa hengkang dari Aprilia ke tim lain sebelum perjanjian kontraknya bersama pabrikan Noale tuntas.

    Jorge Martin telah melewatkan sembilan dari sepuluh putaran awal dalam mempertahankan gelarnya karena berbagai cedera.

    Aprilia sudah menegaskan bahwa kontrak dengan Martin tersebut berakhir tahun 2026.

    “Kontrak antara Aprilia Racing dan Jorge Martín masih berlaku dan berlaku, dan dengan demikian harus dihormati oleh kedua belah pihak hingga masa berlakunya berakhir (akhir 2026),” pernyataan resmi Aprilia.

    Ezpeleta, kini secara terbuka mendukung sikap Aprilia. Bos Dorna itu memperingatkan bahwa kejuaraan ini tidak akan mengizinkan Martin untuk bergabung dengan tim lain sebelum ada keputusan hukum yang jelas.

    “Jika dua pihak memiliki niat dan ingin mengakhiri kontrak, itu mungkin saja terjadi. Jika salah satu pihak mengatakan bahwa itu masih berlaku, hakim yang termasuk dalam kontrak harus memutuskan siapa yang benar,” kata Ezpeleta kepada Sky Sport Italia.

    “Kami sebagai Dorna tidak akan menerima masuknya siapa pun yang tidak menghormati kondisi ini: entah kesepakatan ditemukan antara kedua belah pihak dan kontrak berakhir, atau hakim harus memutuskan,” tambah dia.

    “Kami tidak akan mengizinkan siapa pun untuk mengikuti kejuaraan ini tanpa persetujuan dari pihak lain bahwa kontrak telah diakhiri, atau keputusan dari pengadilan yang mengelolanya. Kami tidak akan mengizinkan hal itu,” jelas dia.

    Rider Spanyol tersebut tidak pernah balapan sejak awal musim. Sebenarnya Jorge Martin sempat comeback di MotoGP Qatar 2025, namun dia kembali terjatuh dan gagal mencetak poin.

    Martin diketahui memiliki klausul kontrak khusus dengan Aprilia, di mana Martin bisa mengakhiri kontrak di tahun keduanya alias tahun 2026, jika Martin tidak berada di posisi tiga besar klasemen MotoGP 2025 setelah balapan berjalan enam seri.

    Namun hingga saat ini, Martin jauh dari posisi tiga besar.

    “Jelas, dia [Martin] tidak akan bebas sampai 2026,” ujar CEO Aprilia Racing, Rivola, kepada stasiun televisi Inggris, TNT Sports, pada hari Minggu.

    “Jika kami harus pergi ke pengadilan, hakim akan mengambil keputusan.”

    “Tapi kami cukup, katakanlah, santai tentang hal itu,” tambah dia.

    Manajer Jorge Martin, Valera menyebut Martin punya opsi pindah tahun depan.

    “Dia benar-benar terbuka, tersedia dan kita lihat saja apa yang akan terjadi di masa depan,” kata Valera.

    “Dia memiliki klausul dalam kontraknya, dia memiliki hak untuk mengeksekusi klausul itu dan dia melakukannya,” tambah dia.

    (riar/rgr)

  • Tak Diantar, Mobil Baru Tesla Jalan Sendiri ke Rumah Pembeli

    Tak Diantar, Mobil Baru Tesla Jalan Sendiri ke Rumah Pembeli

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tesla punya cara unik mengirimkan mobil tanpa sopirnya kepada pelanggan. Tak menggunakan bantuan manusia, mobil tersebut jalan sendiri ke alamat yang dituju.

    Cara tersebut dilakukan Tesla pada Model Y saat melakukan pengiriman di Austin, Texas pada 27 Juni 2025 lalu. Dalam akun X, perusahaan memperlihatkan video saat mobil yang berjalan tanpa sopir keluar dari pabrik Gigafactory menuju rumah pembeli yang berjarak 30 menit.

    Kendaraan itu berjalan mulus di jalanan raya dan melewati perumahan setempat. Kemudian mobil sampai ke tempat pembeli yang telah menunggu bersama karyawan Tesla.

    Tesla tidak menjelaskan software dan hardware yang digunakan dalam mobil tersebut. Selain itu juga tak diungkap apakah dan kapan teknologi akan tersedia secara luas, dikutip dari CNBC Internasional, Senin (30/6/2025).

    Pihak Tesla tetap mengingatkan sistem Full Self-Driving bisa digunakan dengan pengguna tetap harus memegang kemudi. Mereka juga harus siap mengambil alih kendali kendaraan kapan saja.

    Bos Tesla, Elon Musk ikut merayakan pengiriman tersebut. Dalam unggahannya di X, dia mengatakan pengiriman yang sepenuhnya dilakukan tanpa supir bisa terjadi sehari lebih cepat dari jadwal.

    Dia juga mengklaim kendaraannya sebagai mobil pertama yang sepenuhnya tanpa sopir. Namun CNBC Internasional membantah pernyataan tersebut dan menyebut Waymo telah mengoperasikan robotaxi komersial di sejumlah kota di Amerika Serikat sebelumnya.

    Sementara itu Kepala AI Tesla, Ashok Elluswamy mengatakan pengiriman Model Y dilakukan dengan kecepatan 72 mph (115 km/jam), sedikit di atas kecepatan maksimum sebagian besar jalanan di Texas berdasarkan situs departemen transportasi setempat 70 mph (112 km/jam).

    [Gambas:Twitter]

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bos Mafia Kakap Ditangkap, Ternyata Masih Bocah 20 Tahun

    Bos Mafia Kakap Ditangkap, Ternyata Masih Bocah 20 Tahun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penangkapan jaringan kejahatan siber internasional mengungkap fakta mengejutkan. Dari empat orang pelaku, semuanya dilaporkan berusia sekitar 20 tahun.

    Keempatnya ditangkap terkait kejahatan raksasa marketplace gelap ‘BreachForums’. Sebagai informasi, BreachForums merupakan salah satu forum diskusi kejahatan siber yang paling dikenal di dunia.

    Pada 2022, BreachForums berubah menjadi tempat mengiklankan hasil data curian dan perekrutan kelompok kriminal.

    Tak jarang, marketplace gelap ini menjual tool-tool peretasan yang dipakai untuk membobol target, bahkan menyebabkan kerugian uang dalam jumlah besar. Bisa dibilang, marketplace ini adalah tempat para maling siber bertukar informasi dan bertransaksi.

    BreachForums sendiri baru ditutup pada Mei 2024. Pusat Pengaduan Kejahatan Internet (IC3) FBI menyebut ShinyHunters, identitas alias salah satu pelaku, pernah mengelola situs dari Juni hingga ditutup.

    Penangkapan dilakukan oleh brigade kejahatan dunia maya (BL2C) kepolisian Paris di Hauts-de-Seine hingga Seine-Maritime di pantai utara. Selain itu, penangkapan juga terjadi di pulau Reunion, lokasinya di antara Madagaskar dan Mauritius.

    Semua orang ditangkap memiliki identitas alias seperti Hollow, Noct, Depressed, dan ShinyHunters. Khusus untuk nama terakhir, sosok itu juga terkait dengan serangan pada Snowflake, Ticketmaster dan AT&T.

    Meski terlihat seperti individu, analis keamanan siber mengatakan ShinyHunter adalah kelompok mafia penjahat. Salah satu anggotanya, Sebastien Raoult, adalah seorang warga negara Prancis pernah ditangkap di AS sebelumnya, dikutip dari The Register, Senin (30/6/2025).

    Semua tersangka dituduh berperan dalam serangan bersama pada perusahaan pengecer Boulanger, departemen pemerintah France Travail, dan federasi sepak bola Perancis.

    Sebelumnya pada Februari lalu, pihak penegak hukum juga menangkap IntelBroker. Selain itu penangkapan lain juga dilakukan warga AS bernama Conor Brian Fitzpatrick atau yang dikenal sebagai Pompompurin dan merupakan mantan admin BreachForums.

    Pompompurin ditangkap Maret 2023 dan dihukum 20 tahun dengan pembebasan bersyarat pada Januari 2024. Dia belum menjalani dua tahun tahanan rumah, namun telah mendapatkan akses untuk kembali ke internet.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bos Jasa Marga Rivan Achmad Terpilih sebagai Ketua Umum ATI 2025-2028

    Bos Jasa Marga Rivan Achmad Terpilih sebagai Ketua Umum ATI 2025-2028

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jalan Tol Indonesia (ATI) periode 2025–2028 dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Kota Malang.

    Rivan unggul dengan meraih 39 suara, mengungguli dua kandidat lainnya dari Nusantara Infrastructure dan Hutama Karya.

    Rivan mengatakan dirinya bakal memperkuat ekosistem digital jalan tol di Indonesia, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat komitmen keberlanjutan.

    “Karena jalan tol bukan lagi sekadar jalan, melainkan tulang punggung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Rivan dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis pada Senin (30/6/2025).

    Dia mengatakan kolaborasi strategis antar operator jalan tol nasional bakal menjadi kunci untuk meningkatkan kenyamanan, keselamatan, dan efisiensi biaya operasional. Dia juga optimistis ATI akan menjadi katalisator inovasi jalan tol di Indonesia.

    Selain penetapan Ketua Umum, ATI juga merombak struktur pengurus dan dewan pengawas untuk memastikan governance yang akuntabel.

    Susunan Pengurus ATI Periode 2025–2028 terdiri atas Rivan Achmad Purwantono sebagai ketua umum; Sekretaris Jenderal merangkap Direktur Eksekutif Kris Ade Sudiyono; Bendahara: M. Ramdani Basri. Anggota Pengurus Bidang Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan Suarmin Tioniwar.

    Anggota Pengurus Bidang Kebijakan Pembangunan dan Rekayasa Industri Koentjoro; Anggota Pengurus Bidang Kebijakan Operasi, Manajemen Lalu Lintas, dan Pengembangan Teknologi Fitri Wiyanti.

    Kemudian, Anggota Pengurus Bidang Kebijakan Manajemen Aset, Pemeliharaan, dan Keberlanjutan Lingkungan Rinaldi; Anggota Pengurus Bidang Kebijakan Sumber Daya, Komunikasi Publik dan Sosial Banu Setianto.

    Sementara itu, Dewan Pengawas ATI 2025–2028 kini terdiri atas Adhi Resza sebagai Ketua Dewan Pengawas; Pengawas 2 Yenny Shintawati; Pengawas 3 Endang P. Sundari; Pengawas 4 Yaya Ruhiya; Pengawas 5 Lasino; serta Pengawas 6 Isnaputra Iskandar.

    Kepemimpinan Rivan diharapkan membawa value proposition yang segar, memacu inovasi, serta memperkuat reputasi Jasa Marga sebagai pelopor infrastruktur jalan tol di Indonesia.