Topik: BOS

  • Sudah Ditetapkan Tersangka, Said Didu Ungkit Peran Riza Chalid yang Dibekingi Anggota Dewan dalam Kasus Papa Minta Saham

    Sudah Ditetapkan Tersangka, Said Didu Ungkit Peran Riza Chalid yang Dibekingi Anggota Dewan dalam Kasus Papa Minta Saham

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu mengunggah sebuah video yang menunjukkan tersangka kasus Papa Minta Saham gagal dihadirkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

    Tersangka dimaksud adalah Riza Chalid alias MRC. Pria yang dikenal sebagai Bos Minyak dan baru saja ditetapkan tersangka korupsi Pertamina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Jejak digital. Sidang Mahkamah Kehormatan Dewa n (MKD) awal Des 2015,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (12/7/2025).

    “Tersangka papa minta saham MRC yang jadi tersangka korupsi Pertamina hari ini tidak bisa dihadirkan oleh DPR saat itu (saking kuatnya),” tambah Didu.

    Didu mengungkapkan, di video yang ia unggah, terlihat sejumlah anggota dewan yang mendukung MRC. Bahkan sejumlah di antaranya masih menjabat saat ini.

    “Di video ini terlihat wajah-wajah anggota DPR pendungkung koruptor. Saat ini mereka masih jadi anggota DPR,” ucapnya.

    Meski begitu, ia mengungkapkan ada anggota MKD yang mendukung kasus itu dibuka. Seperti Akbar Faizal yang kala itu merupakan anggota DPR Fraksi NasDem.

    “Ada beberapa anggota MKD yang mendukung kasus ini dibuka ke publik seperti pak @akbarfaizal68 dari Nasdem tapi besoknya yang bersangkutan langsung diganti oleh Ketum Nasdem, pak SP,” imbuhnya.

    Hingga saat ini, Didu mengaku menyimpan rekaman asli momen tersebut.

    “Saya di belakang Pak Menteri ESDM @sudirmansaid untuk siap antisipasi kondisi terjelek yang mungkin terjadi – termasuk menyimpan rekaman asli di berbagai tempat – bahkan ada saya simpan (maaf) di CD,” terangnya.

  • Unggah Video Saat Riza Chalid Tersangka Papa Minta Saham Gagal Dihadirkan di Sidang MKD, Said Didu Ngaku Punya Rekaman di CD

    Unggah Video Saat Riza Chalid Tersangka Papa Minta Saham Gagal Dihadirkan di Sidang MKD, Said Didu Ngaku Punya Rekaman di CD

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu mengunggah sebuah video yang menunjukkan tersangka kasus Papa Minta Saham gagal dihadirkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dan

    Tersangka dimaksud adalah Riza Chalid alias MRC. Pria yang dikenal sebagai Bos Minyak dan baru saja ditetapkan tersangka korupsi Pertamina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Jejak digital. Sidang Mahkamah Kehormatan Dewa n (MKD) awal Des 2015,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (12/7/2025).

    “Tersangka papa minta saham MRC yang jadi tersangka korupsi Pertamina hari ini tidak bisa dihadirkan oleh DPR saat itu (saking kuatnya),” tambah Didu.

    Didu mengungkapkan, di video yang ia unggah, terlihat sejumlah anggota dewan yang mendukung MRC. Bahkan sejumlah di antaranya masih menjabat saat ini.

    “Di video ini terlihat wajah-wajah anggota DPR pendungkung koruptor. Saat ini mereka masih jadi anggota DPR,” ucapnya.

    Meski begitu, ia mengungkapkan ada anggota MKD yang mendukung kasus itu dibuka. Seperti Akbar Faizal yang kala itu merupakan anggota DPR Fraksi NasDem.

    “Ada beberapa anggota MKD yang mendukung kasus ini dibuka ke publik seperti pak @akbarfaizal68 dari Nasdem tapi besoknya yang bersangkutan langsung diganti oleh Ketum Nasdem, pak SP,” imbuhnya.

    Hingga saat ini, Didu mengaku menyimpan rekaman asli momen tersebut.

    “Saya di belakang Pak Menteri ESDM @sudirmansaid untuk siap antisipasi kondisi terjelek yang mungkin terjadi – termasuk menyimpan rekaman asli di berbagai tempat – bahkan ada saya simpan (maaf) di CD,” terangnya.

  • Raksasa Teknologi Tumbang Gara-gara Bos Tak Dengar Masukan Karyawan

    Raksasa Teknologi Tumbang Gara-gara Bos Tak Dengar Masukan Karyawan

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kodak pernah memiliki nama besar dalam dunia fotografi global. Semua bermula dari penemuan kamera modern oleh George Eastman pada 1888, yang kemudian menjadi tonggak sejarah fotografi.

    Perusahaan ini pun menjelma sebagai legenda. Namun, kisah kejayaannya berakhir tragis pada 2013. Penyebabnya: manajemen yang takut berubah dan gagal beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

    Berikut rangkuman perjalanan Kodak dari awal kejayaan hingga kejatuhannya, seperti disusun oleh Tim Riset CNBC Indonesia.

    Awal Penemuan George Eastman

    Pada akhir abad ke-19, kamera adalah perangkat besar dan merepotkan. Untuk mengambil gambar, seseorang harus membawa tripod besar, pelat kaca, dan berbagai bahan kimia. Prosesnya mahal dan tidak praktis.

    Namun bagi George Eastman, itu bukan halangan. Saat berlibur ke Dominika pada 1878, Eastman membawa seluruh perlengkapan fotografi yang biayanya mencapai ratusan dolar.

    Dalam buku George Eastman: A Biography (2006), Elizabeth Brayer menuliskan bahwa pengalaman itulah yang menyadarkan Eastman akan mahalnya hobi ini. Ia pun mulai mencari cara agar fotografi bisa dilakukan dengan lebih sederhana dan murah. Kebetulan, tak lama kemudian ia membaca jurnal ilmiah yang membahas formula kimia untuk menghasilkan gambar dari kamera.

    Tiga Tahun Eksperimen dan Kelahiran Kodak

    Eastman mempelajari jurnal itu dengan serius dan melakukan serangkaian uji coba yang memakan waktu tiga tahun. Setelah ratusan kali gagal, ia akhirnya berhasil menciptakan pelat kering (dry plate) yang menggantikan pelat basah, membebaskan fotografer dari kerepotan membawa bahan kimia.

    Penemuan itu dipatenkan dan menjadi fondasi berdirinya Eastman Dry Plate Company pada 1881. Tujuh tahun kemudian, bersama William Hall Walker, ia meluncurkan kamera genggam pertama bernama Kodak.

    Inovasi ini merevolusi dunia fotografi. Kamera menjadi praktis, mudah digunakan, dan bisa dinikmati oleh masyarakat umum-baik profesional maupun amatir.

    Kodak pun berjaya. Lewat perusahaan ini, dunia mulai mengenal fotografi berwarna. Nama Kodak identik dengan inovasi dan kualitas dalam industri gambar.

    Jatuh Karena Menolak Berubah

    Sayangnya, semangat inovasi itu mulai memudar. Kodak dinyatakan bangkrut pada 2013, setelah gagal beradaptasi dengan perubahan teknologi.

    Masalah berawal sejak 1970-an, ketika engineer Kodak, Steve Sasson, menciptakan prototipe kamera digital pertama di dunia. Temuan ini seharusnya menjadi masa depan Kodak. Tapi para petinggi perusahaan justru menguburnya.

    “Itu bagus, tapi jangan kasih tahu siapa pun,” ujar Sasson, menirukan respons atasannya dalam wawancara dengan The New York Times.

    Manajemen menganggap kamera digital terlalu lemah dari sisi teknologi: pemrosesan lambat, resolusi rendah, dan ukurannya besar. Mereka juga khawatir kamera digital akan membunuh bisnis utama Kodak yang saat itu berbasis film analog.

    Ketakutan itu terbukti jadi bumerang. Ketika teknologi digital berkembang pesat di dekade-dekade berikutnya, Kodak tertinggal jauh dari para pesaing yang lebih adaptif.

    Kodak sempat mencoba mengejar ketertinggalan, tapi semuanya sudah terlambat. Ketika pasar sepenuhnya beralih ke digital, perusahaan ini gagal bersaing dan mengalami tekanan keuangan berat hingga akhirnya mengajukan perlindungan kebangkrutan pada 2013.

    (tfa/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Nasib Nadiem Makarim di Ujung Tanduk, Segera Tersangka?

    Nasib Nadiem Makarim di Ujung Tanduk, Segera Tersangka?

    GELORA.CO  – Nama Nadiem Makarim terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

    Nasibnya pun disebut-sebut di ujung tandung, berpotensi jadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Adapun Nadiem Makarim bakal kembali diperiksa penyidik Kejagung pada Selasa (15/7/2025) pekan depan.

    Akankan usai pemeriksaan itu Nadiem Makarim statusnya naik dari saksi jadi tersangka dan langsung ditahan?

    Pemeriksaan pekan depan merupakan pemeriksaan kali kedua bagi sang eks Mendikbud Ristek itu. 

    Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama 12 jam.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.

    Alasan Kejagung 2 Kali Periksa Nadiem Makarim 

    Kejagung kembali menjadwal pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 pada Selasa (15/7/2025) pekan depan.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan alasan Nadiem Makarim masih akan diperiksa, rupanya penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan dari yang bersangkutan.

    Hal itu mulai dari pengadaan hingga pengawasan Nadiem terhadap anak buahnya dalam proyek pengadaan laptop tersebut.

    “Dan saya kira semua itu akan digali untuk membuat terang memperjelas dari tindak pidana yang sedang disidik ini,” jelas Harli Siregar, Jumat (11/1/2025)

     

    Nadiem Makarim Sempat Minta Pemeriksaan Diundur

    Terkait pemeriksaan ini, sejatinya penyidik sudah menjadwalkan memanggil Nadiem pada Selasa 8 Juli 2025.

    Akan tetapi mantan bos Gojek itu batal hadir dan meminta penundaan.

     

    Status Nadiem Makarim Bisa Naik Jadi Tersangka

    Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025). 

    Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

    Sementara, Nadiem Makarim telah diperiksa Kejaksaan Agung RI (Kejagung) selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (23/6/2025) malam.

    Kini, Kejagung RI juga telah mencekal Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

    Sebelumnya, beberapa staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai menteri, yakni FH, JT, dan IA telah diperiksa Kejagung RI. 

    Penyidik Kejagung RI juga telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada 21 dan 23 Mei 2025.

    Menurut Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS), Muhammad Rustamhaji, status Nadiem Makarim bisa naik dari saksi menjadi tersangka.

    Namun, penetapan status tersangka harus memenuhi sejumlah syarat.

    Hal ini disampaikan Rustamhaji saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum: Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Laptop yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (30/6/2025). 

    Awalnya, Rustamhaji menerangkan apa itu saksi.

    “Jadi, kalau dalam konteks hukum acara pidana, yang namanya saksi itu kan orang yang melihat, mendengar, mengalami sendiri suatu buatan atau suatu tindak pidana.” kata Rustamhaji.

    “Nah, kemudian kalau dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010 itu juga bisa sih, saksi itu tidak langsung melihat, mendengar, mengalami. Itu perluasan sejak tahun 2010 dengan putusan 6 final tadi,” jelasnya.

    Selanjutnya, Rustamhaji menerangkan bahwa seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka apabila ia memiliki kesalahan atau niat jahat dari perbuatannya.

    “Tapi, kalau statusnya sudah tersangka maka seseorang itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi orang yang diduga melakukan wederrechtelijk atau melakukan perbuatan hukum pidana dan dia punya kesalahan atau mens rea atau niat jahat yang kemudian melengkapi perbuatan yang dia lakukan.” paparnya.

    Lalu, Rustamhaji menjelaskan status tersangka bisa diterapkan apabila ada minimal dua alat bukti yang menunjukkan bahwa seseorang merupakan pelaku tindak pidana.

    Hal yang sama, kata Rustamhaji, juga berlaku pada Nadiem Makarim jika Kejagung RI dapat menemukan minimal dua alat bukti yang kuat

    “Jadi kalau tersangka itu sudah minimal ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa dialah pelakunya. Itu yang kemudian dalam kacamata penyidik, entah itu penyidik dari Polri, dari kejaksaan, maupun dari KPK,” ujar Rustamhaji.

    “Tapi minimal ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa dialah pelaku gitu, maka ditingkatkan menjadi tersangka,” tambahnya.

    “Dan dengan minimal dua alat bukti itu nanti akan menjadikan penyebab seseorang itu menjadi tersangka,” jelasnya.

    “Nah, dua alat bukti itu membuktikan apa? Membuktikan dua hal, yang pertama adalah unsur objektif dan juga unsur subjektif atau mens rea atau niat jahat,” kata Rustamhaji.

    “Jadi dua unsur ini nanti akan dibuktikan dengan minimum dua bukti. Jadi, dengan minimum dua alat bukti itu, kemudian dua unsur objektif dan subjektif itu akan dimintakan pertanggungjawaban pidana,” imbuhnya.

    “Itu rumus dasar yang kemudian digunakan oleh setiap penegak hukum ketika meminta pertanggungjawaban pidana kepada seseorang maupun korporasi,” tandasnya

  • Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR Kawal RUU KUHAP

    Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR Kawal RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengajak masyarakat untuk menginap di gedung parlemen guna memantau langsung pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ajakan ini ditegaskan sebagai bukti keterbukaan dan transparansi dari DPR.

    “Saya minta bisa enggak nih kawan-kawan nginap di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam. Di atas atau di bawah juga enggak apa-apa,” ujar Habiburokhman di komplek parlemen, Senayan, Jumat (11/7/2025).

    Tak hanya membuka pintu gedung, DPR juga siap menyediakan konsumsi gratis untuk masyarakat yang hadir mengawal proses legislasi tersebut. “Konsumsi kami sediakan. Teh, kopi, gorengan, silakan. Kalau uang lembur minta ke bos ya,” tambahnya.

    Habiburokhman menegaskan seluruh tahapan pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi DPR.

    Komisi III DPR juga telah menyepakati semua rapat hanya digelar di gedung parlemen, tidak di tempat lain, demi menjaga transparansi penuh. “Yang jelas enggak ada yang ditutupi, oke,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

    Habiburokhman juga menanggapi kritik tentang minimnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP. Menurut dia, banyak masukan masyarakat telah masuk dan menjadi bagian dalam pasal-pasal rancangan undang-undang tersebut.

    Saat ini, Komisi III DPR telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP yang mencapai 1.676 poin. Proses ini menjadi bagian penting dalam penyusunan ulang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Namun, proses tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP bahkan telah meluncurkan draf tandingan sebagai bentuk kritik atas penyusunan versi resmi yang dinilai tidak transparan dan kurang partisipatif.

    Dengan membuka ruang publik untuk ikut mengawal langsung proses revisi, DPR berharap bisa membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap proses legislasi, terutama terhadap produk hukum yang sangat krusial seperti KUHAP.

    “Dengan semangat keterbukaan, kami undang publik ikut terlibat langsung. Mari kawal bersama RUU KUHAP agar benar-benar berpihak pada keadilan,” tutup Habiburokhman.

  • Komisi III sebut masyarakat boleh menginap di DPR pantau revisi KUHAP

    Komisi III sebut masyarakat boleh menginap di DPR pantau revisi KUHAP

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi III sebut masyarakat boleh menginap di DPR pantau revisi KUHAP
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 11 Juli 2025 – 21:57 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa masyarakat boleh menginap di Gedung DPR, bila diperlukan untuk memantau proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Sebab, dia kebingungan terkait adanya anggapan bahwa tahapan revisi tersebut ditutup-tutupi. Menurut dia, hal tersebut demi memenuhi unsur transparansi dalam proses pembahasan revisi KUHAP.

    “Saya minta bisa nggak nih kawan-kawan, nginap di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam, di atas atau di bawah juga nggak apa-apa. Silakan yang mau teman-teman mengikuti proses ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

    Selain itu, menurut dia, pihaknya juga bakal menyiapkan konsumsi untuk orang-orang yang memantau proses revisi KUHAP hingga malam. Dia pun menegaskan bahwa tidak ada hal yang ditutup-tutupi dalam revisi tersebut.

    Bahkan, kata dia, rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang biasanya tidak terbuka, kini terbuka dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube milik DPR RI.

    “Silakan nanti konsumsi kami sediakan, kalau uang lembur minta ke bos ya. Tapi konsumsi, teh, kopi, gorengan, kami siapkan,” katanya.

    Menurut dia, Komisi III DPR RI juga telah bersepakat agar seluruh rapat tahapan revisi KUHAP digelar hanya di DPR RI dan tidak digelar di tempat lain, guna menghindari kecurigaan dari publik.

    Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kini tengah dalam proses pembahasan di Komisi III DPR RI, sebagai RUU prioritas 2025 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    Komisi III DPR RI telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7). Saat ini, tahapan revisi sudah masuk ke di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah.

    Sumber : Antara

  • Potret Orang Kaya Dunia Ngumpul Bergaya Mirip Rakyat Biasa

    Potret Orang Kaya Dunia Ngumpul Bergaya Mirip Rakyat Biasa

    Sejumlah orang kaya dunia berkumpul dalam konferensi tahunan Allen & Co. Mereka terlihat tak mencolok meski berstatus miliarder. Acara yang berlangsung di Sun Valley, Idaho, Amerika Serikat (AS) dikenal sebagai perkemahan musim panas bagi para miliarder. Dalam foto yang dibagikan CNBC Internasional, beberapa nama bos-bos perusahaan besar dunia mulai berdatangan ke tempat acara. (REUTERS/Brendan McDermid)

  • Erick Thohir Bertemu Mensesneg hingga Bos Danantara, Bahas Apa?

    Erick Thohir Bertemu Mensesneg hingga Bos Danantara, Bahas Apa?

    Jakarta

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pertemuan dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, serta Sekretaris Utama Kementerian LH Rosa Vivien Ratnawati. Erick bilang pertemuan tersebut membahas langkah konkret dalam menyelaraskan perbaikan sistem pengelolaan sampah nasional.

    Erick mengatakan pertemuan ini bagian tindak lanjut dari amanat Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola sampah di Indonesia.

    “Dalam pertemuan ini kami berdiskusi untuk mensikronisasi perbaikan pengelolaan sampah ke depannya di Indonesia, sesuai amanat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Erick dalam unggahannya di Instagram @erickthohir, Jumat (11/7/2025).

    Erick mengatakan dalam pertemuan tersebut seluruh pihak menyatakan komitmennya untuk dapat mengelola sampah yang tidak hanya akan berdampak pada lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

    “Kami berkomitmen agar sampah di Indonesia dapat dikelola dengan baik dan produktif sebagai potensi sumber energi, sehingga mampu memberikan nilai tambah kepada masyarakat Indonesia,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan proyek pengelolaan sampah menjadi energi telah masuk ke dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.

    Nantinya, seluruh pengelolaan sampah bisa dilakukan secara terintegrasi dan dilakukan sesuai kaidah-kaidah ramah lingkungan. Salah satunya, melalui pendekatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), waste to energy, hingga Refuse Derived Fuel (RDF).

    “Jadi ini sedang kita susun bersama-sama. Bapak Presiden minta dalam waktu segera kita berakselerasi dengan pemerintah daerah. Karena tanggung jawab sampah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 itu pemerintah daerah,” kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6).

    Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyatakan tengah mempertimbangkan untuk berinvestasi di proyek ini. Sebelum masuk ke dalam proyek tersebut, CEO Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan pihaknya akan memperhitungkan sisi keuntungan yang dapat diperoleh dari proyek pengelolaan sampah menjadi energi.

    “Ya memang tadi peranan Danantara tentunya kita untuk dalam rangka mempercepat Waste to Energy ini akan berkolerasi dengan daerah dan tentunya dalam kita berinvestasi kita juga mempunyai kriteria dari segi return, dari segi yield-nya dan itu juga tetap kita ikuti,” ungkap Rosan

    “Tadi pembicaraan juga sangat baik dan selama itu memang masuk ke dalam perhitungan kriteria kami ya kami berinvestasi,” sebutnya menambahkan.

    Eks Ketua Umum Kadin Indonesia itu menekankan pihaknya juga akan mengajak dunia swasta untuk ikut berinvestasi dalam proyek pengelolaan sampah tersebut.

    “Dan kami juga tidak berinvestasi sendiri kami juga akan mengajak dunia swasta untuk berinvestasi bersama dengan Danantara di Waste to Energy ini,” tegas Rosan.

    (acd/acd)

  • Bikin Heboh! Para Miliarder Elite Global Kumpul Rahasia di Sun Valley

    Bikin Heboh! Para Miliarder Elite Global Kumpul Rahasia di Sun Valley

    FotoINET

    Rafida Fauzia – detikInet

    Jumat, 11 Jul 2025 15:00 WIB

    Amerika Serikat – Para miliarder elite global dan bos teknologi dunia berkumpul di Sun Valley. Pertemuan rahasia ini dihadiri ratusan elite global berbagai sektor.

  • Sri Mulyani Sudah Transfer Rp 400,6 T ke Daerah, Termasuk buat Gaji ASN

    Sri Mulyani Sudah Transfer Rp 400,6 T ke Daerah, Termasuk buat Gaji ASN

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah merealisasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 400,6 triliun hingga semester I-2025. Jumlah itu terealisasi 43,5% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 919,8 triliun.

    “Capaian ini lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

    Sri Mulyani menyebut tingginya realisasi ini didorong oleh peningkatan penerimaan negara yang dibagihasilkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH), peningkatan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), serta perbaikan kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan penyaluran anggaran.

    “TKD ditujukan supaya masyarakat (daerah) juga bisa mendapatkan pelayanan yang baik, baik itu di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan juga layanan lain secara baik,” terang Sri Mulyani.

    Penyaluran TKD ini digunakan untuk mendukung pemerataan layanan publik di berbagai sektor. Di bidang pendidikan, TKD mendorong rehabilitasi ruang kelas, pembangunan sekolah, serta penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

    Di bidang kesehatan, TKD digunakan untuk pembangunan rumah sakit, puskesmas dan penyediaan alat kesehatan. Sementara di sektor infrastruktur, TKD membiayai pembangunan dan rehabilitasi jalan, jembatan, serta sistem penyediaan air minum.

    Selain itu, TKD juga mendukung penggajian 3,56 juta Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) Daerah dan pengangkatan 377 ribu tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui DAU berbasis kinerja.

    Sri Mulyani memastikan akan terus memperkuat kebijakan TKD agar lebih efisien, tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat, termasuk melalui reformasi penyaluran Dana Desa, insentif fiskal daerah, serta pengembangan pembiayaan inovatif.

    “Kami akan terus mendorong kinerja daerah di dalam investasi dan pertumbuhan ekonomi. Maka dalam hal itu, berbagai langkah baik itu dari sisi penerimaan dengan optimalisasi pajak dan retribusi daerah, dan transfer yang semakin berbasis kinerja daerah,” kata Sri Mulyani.

    (acd/acd)