Topik: BOS

  • Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel yang Terbelit Kasus Kuota Haji, Ternyata Mertua Menpora Dito Ariotedjo

    Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel yang Terbelit Kasus Kuota Haji, Ternyata Mertua Menpora Dito Ariotedjo

    GELORA.CO – PK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Dia kini tengah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    Namun bukan cuma pria yang akrab disapa Gus Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lain. Yaitu mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour.

    Berikut Profil Fuad Hasan Masyhur:

    Dikutip dari laman, maktour, Fuad Hasan Masyhur lahir 29 Juni 1959. Dia seorang pengusaha dan tokoh penting dalam industri perjalanan ibadah di Indonesia. Ia dikenal sebagai pendiri dan pemimpin PT Maktour, biro perjalanan haji dan umrah. Selain itu ia dikenal sebagai mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

    Perjalanan Maktour berawal pada tahun 1980, tak lama setelah Fuad Hasan menunaikan ibadah haji. Pengalaman pribadinya yang kurang memuaskan dengan pelayanan biro perjalanan saat itu menjadi titik balik yang menginspirasi. 

    Dengan latar belakang sebagai keturunan Arab dan semangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, ia mendirikan Maktour dengan satu visi: menghadirkan pengalaman ibadah yang istimewa, nyaman, dan penuh makna bagi setiap jamaah. 

    Fuad Hasan Masyhur juga pernah terseret kasus kasus pencucian uang. Namanya disebut dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

    Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa Syahrul dan keluarganya pernah menggunakan layanan perjalanan umrah yang disediakan oleh PT Maktour, perusahaan milik Fuad.

    Izin Maktour Pernah Dicabut

    Namun dalam perjalanannya, Maktour pernah diberikan sanksi oleh Kementerian Agama pada 2008 lalu. Bahkan saat itu, Maktour melakukan gugatan kepada pemerintah.

    Menteri Agama (Menag) saat itu, Muhammad Maftuh Basyuni yang mencabut izin Maktour. Sebab, travel agen tersebut dianggap melanggar aturan.

    Kemenag mengumumkan pencabutan izin Maktour dan Al Amin terkait pelanggaran yang dilakukan pada musim haji tahun 2007. 

    Menurut Menag, kesalahan penyelenggara haji tersebut sudah jelas. Jadi, tak perlu lagi dilakukan peninjauan terhadap keputusan yang sudah dikeluarkan. 

    Kemenag menilai, dua travel tersebut melanggar dokumen dan menggunakan paspor hijau. []

  • KPK Bakal Panggil Bos Maktour Travel dan Eks Stafsus Menag Soal Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Bakal Panggil Bos Maktour Travel dan Eks Stafsus Menag Soal Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemanggilan saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.

    Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pemanggilan ini merupakan upaya mengumpulkan bukti-bukti dan membantu KPK dalam menetapkan tersangka. Adapun saksi yang direncanakan diperiksa yaitu pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan mantan Staf Khusus Menteri Agama yang kini menjadi Dewas Pengawas BPKH Ishfah Abidal Azis.

    “Tentu KPK nanti akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam penyidikan ini untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diberikan oleh para pihak pada tahap penyelidikan, sehingga proses penyidikan ini yang saat ini masih berangkat Sprindik umum nantinya KPK kemudian bisa menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya siapa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan masih belum bisa menyampaikan secara detail jadwal pemeriksaan para saksi.

    “Karena di penyelidikan sifatnya masih tertutup dan informasi itu dikecualikan, tentu KPK juga belum bisa memberikan update, share terkait siapa-siapa saja yang sudah dilakukan permintaan keterangan pada tahap penyelidikan,” jelasnya.

    Sebelumnya, pada Senin (11/8/2025) KPK mengeluarkan surat pencegahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan Dewas Pengawas BPKH Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025)

    Menurutnya tindakan ini sebagai proses pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” kata Budi.

  • 10
                    
                        Kasus Kuota Haji, KPK Cegah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri
                        Nasional

    10 Kasus Kuota Haji, KPK Cegah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri Nasional

    Kasus Kuota Haji, KPK Cegah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri terkait kasus penentuan kuota haji 2024.
    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM (Fuad Hasan Masyhur) terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
    Fuad Hasan Masyhur adalah bos dari biro perjalanan haji dan umrah, Maktour. 
    Dalam perkara ini, KPK juga melarang eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, bepergian ke luar negeri.
    KPK mengatakan, larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan Yaqut, stafsus, dan pihak swasta itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.
    Selain itu, keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025) lalu.
    KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
     
    KPK menduga terjadi korupsi dalam alokasi kuota tambahan yang didapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari pihak Arab Saudi pada 2023 silam, yakni sejumlah 20.000 jemaah.
    Kuota tambahan itu dibagi 10.000 jemaah untuk kuota haji reguler dan 10.000 jemaah sisanya untuk kuota haji khusus. Padahal seharusnya, rasio pembagian untuk kuota haji khusus tidak sebesar itu.
    Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, rasio pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    KPK juga membuka kemungkinan bahwa seharusnya seluruh kuota tambahan itu secara keseluruhan diperuntukkan bagi haji reguler demi memangkas waktu tunggu calon jemaah haji.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Dewas KPK, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Dewas KPK, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah  Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

    “Bahwa pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

    Menurutnya tindakan ini sebagai proses pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” jelas Budi.

    Budi menyampaikan setelah melakukan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini, KPK menaksir nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun

    “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025)

    Budi menuturkan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

    “Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.

    Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.

    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Jumat (8/8/2025). Menurutnya dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK dapat lebih leluasa untuk mengumpulkan barang bukti guna menemukan fakta-fakta terbaru. Hal ini sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum 

    “Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

    Selain itu, Asep menjelaskan pada tahap penyidikan memudahkan petugas untuk menetapkan para tersangka dalam kasus yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini. Pasalnya, saat dinaikan ke tahap penyidikan, KPK mempunyai wewenang melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.

  • KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Dewas KPK, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Mantan Dewas BPKH, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

    “Bahwa pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

    Menurutnya tindakan ini sebagai proses pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” jelas Budi.

    Budi menyampaikan setelah melakukan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini, KPK menaksir nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun

    “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025)

    Budi menuturkan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

    “Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.

    Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.

    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Jumat (8/8/2025). Menurutnya dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK dapat lebih leluasa untuk mengumpulkan barang bukti guna menemukan fakta-fakta terbaru. Hal ini sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum 

    “Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

    Selain itu, Asep menjelaskan pada tahap penyidikan memudahkan petugas untuk menetapkan para tersangka dalam kasus yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini. Pasalnya, saat dinaikan ke tahap penyidikan, KPK mempunyai wewenang melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.

  • Bos Mercedes-Benz Nilai Aturan Larangan Penjualan Kendaraan Emisi Mulai 2035 di Uni Eropa Terlalu Berbahaya

    Bos Mercedes-Benz Nilai Aturan Larangan Penjualan Kendaraan Emisi Mulai 2035 di Uni Eropa Terlalu Berbahaya

    JAKARTA – CEO Mercedes-Benz, Ola Kaellenius, menyuarakan kritik keras terhadap rencana Uni Eropa untuk melarang penjualan kendaraan penghasil emisi CO2 mulai tahun 2035

    Dalam sebuah wawancara dengan harian bisnis Jerman, Handelsblatt, diteruskan Reuters, hari ini, Kaellenius menyebut perlunya melihat realita yang terjadi saat ini, ia juga memperingatkan bahwa tanpa adanya perubahan, industri otomotif Eropa sama saja bunuh diri.

    “Kita perlu cek realita lapangan. Kalau tidak, kita melaju dengan kecepatan penuh menuju tembok,” ujar Kaellenius, yang juga menjabat sebagai kepala lobi otomotif Eropa, ACEA. Ia menambahkan bahwa pasar mobil Eropa bisa “kolaps” jika larangan ini benar-benar diterapkan.

    Rencana larangan ini, yang digagas untuk mencapai ambisi hijau Eropa, dijadwalkan untuk ditinjau kembali pada paruh kedua tahun 2025. Namun, sejumlah kritikus berpendapat bahwa kebijakan ini dapat melemahkan produsen mobil Eropa yang saat ini sudah menghadapi tantangan berat, seperti permintaan yang lesu, persaingan ketat dari produsen China dan penjualan mobil listrik yang mengecewakan.

    Kaellenius berpendapat bahwa larangan ini tidak akan efektif karena konsumen justru akan berbondong-bondong membeli mobil bensin atau diesel sebelum larangan berlaku. Sebagai gantinya, ia mengusulkan insentif pajak dan harga listrik yang terjangkau di stasiun pengisian daya untuk mendorong adopsi mobil listrik.

    “Tentu saja kita harus melakukan dekarbonisasi, tapi itu harus dilakukan dengan cara yang netral secara teknologi. Kita tidak boleh mengabaikan ekonomi kita,” tegas Kaellenius.

  • Prabowo Utus Bos Danantara ke Makkah Kawal Proyek Kampung Haji

    Prabowo Utus Bos Danantara ke Makkah Kawal Proyek Kampung Haji

    Jakarta

    Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani menjalankan tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk berkunjung ke Makkah, Arab Saudi. Tugas tersebut menindaklanjuti rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah.

    Rosan menyampaikan nantinya kampung haji tersebut akan memudahkan masyarakat Indonesia dalam melaksanakan haji dan umroh di masa depan.

    “Perjalanan menuju Mekkah ini untuk menindaklanjuti pembangunan Kampung Haji Indonesia, guna memudahkan jamaah haji dan umrah di masa depan,” kata Rosan dalam unggahan Instagram @rosanroeslani, dikutip Senin (11/8/2025).

    “Mohon doa dan dukungan, insyaallah langkah ini berjalan lancar dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi umat Islam Indonesia,” sambung mantan Wakil Menteri BUMN itu.

    Sebelumnya, Rosan mengatakan kampung haji yang bakal dibangun khusus buat orang Indonesia hanya selangkah dari Masjidil Haram.

    Rosan bilang kampung haji buat jemaah Indonesia letaknya cuma 400 meter dari Masjidil Haram. Hal ini diyakini dapat memudahkan akomodasi jemaah haji Indonesia.

    (hns/hns)

  • Dirut Agrinas Pangan Nusantara Mundur, Bos Danantara Buka Suara – Page 3

    Dirut Agrinas Pangan Nusantara Mundur, Bos Danantara Buka Suara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Perkasa Roeslani buka suara mengenai pengunduran diri Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota.

    Rosan menghormati keputusan Joao Mota yang mengajukan pengunduran diri. Dia pun mengaku akan memproses pengajuan itu sesuai aturan yang berlaku.

    “Danantara Indonesia menghormati keputusan pribadi Bapak Joao Angelo De Sousa Mota untuk mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara,” kata Rosan dalam keterangan resmi, Senin (11/8/2025).

    “Keputusan ini kami hargai sebagai langkah profesional, dan akan diproses sesuai ketentuan serta tata kelola perusahaan yang berlaku,” imbuhnya.

    Rosan menegaskan operasional PT Agrinas Pangan Nusantara tetap berjalan normal. Layanan kepada mitra dan pemangku kepentingan akan dilaksanakan seperti biasa.

    Sementara itu, Rosan akan memproses pula penggantian posisi Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara. “Proses transisi kepemimpinan akan dilakukan secara tertib, terukur, dan terencana untuk memastikan kelancaran program strategis serta kesinambungan arah dan tujuan perusahaan,” tandasnya.

     

  • Prabowo Utus Bos Danantara ke Makkah Kawal Proyek Kampung Haji

    Bos Danantara Respons Joao Angelo Mundur dari Dirut Agrinas Pangan

    Jakarta

    Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) buka suara terkait mundurnya Direktur Utama (Dirut) PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, dari jabatannya pada Senin (11/8/2025). Joao resmi meninggalkan posisinya setelah bekerja selama enam bulan.

    Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan Danantara menghormati keputusan Joao untuk mengundurkan diri. Ia menilai langkah tersebut sebagai sikap profesional dan akan segera diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    “Danantara Indonesia menghormati keputusan pribadi Bapak Joao Angelo De Sousa Mota untuk mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara. Keputusan ini kami hargai sebagai langkah profesional, dan akan diproses sesuai ketentuan serta tata kelola perusahaan yang berlaku,” kata Rosan dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

    Rosan memastikan mundurnya Direktur Utama tidak akan mengganggu jalannya operasional PT Agrinas Pangan Nusantara. Seluruh kegiatan perusahaan disebut akan tetap berjalan normal.

    “Seluruh operasional PT Agrinas Pangan Nusantara tetap berjalan normal. Layanan kepada mitra dan pemangku kepentingan akan dilaksanakan seperti biasa. Proses transisi kepemimpinan akan dilakukan secara tertib, terukur, dan terencana untuk memastikan kelancaran program strategis serta kesinambungan arah dan tujuan perusahaan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Joao secara resmi mengundurkan diri pada Senin (11/8/2025), bertepatan dengan masa jabatannya yang baru berlangsung enam bulan. Ia mengungkapkan alasan mundur karena merasa belum mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian negara maupun kesejahteraan petani.

    “Kami sampai hari ini belum dapat memberikan kontribusi yang nyata dan langsung kepada ekonomi negara maupun kontribusi kami dalam mewujudkan kesejahteraan petani,” ujarnya.

    Joao juga meminta maaf kepada masyarakat, khususnya petani, serta Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk menjabat sebagai Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara.

    “Oleh karena itu, kami dengan sangat menyesal mohon maaf kepada seluruh warga negara, khususnya kepada petani, kepada negara, dan Presiden yang sudah menunjuk kami untuk mengemban jabatan ini. Jadi, perkenankan saya menyampaikan pengunduran diri saya dan izinkan saya untuk meminta maaf,” katanya.

    Selain itu, Joao menyebut mundurnya ia juga dipicu oleh minimnya dukungan dari para stakeholder terkait untuk mewujudkan target swasembada pangan. Ia menyinggung anggaran Agrinas Pangan Nusantara yang hingga kini masih nihil.

    “Keseriusan Presiden dalam mendukung dan menggerakkan segala upaya untuk membuka kedaulatan pangan ini tidak didukung sepenuhnya oleh stakeholder atau para pembantu-pembantunya,” ucapnya.

    “Sehingga kami sampai hari ini tidak mendapatkan dukungan maksimal untuk bisa membuat langkah-langkah nyata yang sudah kami siapkan, termasuk dukungan anggaran. Sampai hari ini Agrinas Pangan Nusantara masih nol,” tambahnya.

    (rrd/rrd)

  • Sidang Banding, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Tetap Dihukum 14 Tahun Pidana

    Sidang Banding, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Tetap Dihukum 14 Tahun Pidana

    Bisnis.com, JAKARTA — Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

    Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, majelis hakim PT Jakarta telah menjatuhkan hukuman pidana yang sama dengan pengadilan tingkat pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” dalam amar putusan banding oleh PT Jakarta, dikutip Senin (11/8/2025).

    Selain pidana badan, Majelis Hakim PT Jakarta juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp1,05 triliun untuk Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa itu.

    Adapun, apabila Hendry Lie tak bisa membayar uang pengganti itu selama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang.

    Sementara itu, jika harta benda Hendry Lie masih tidak menutupi uang pengganti maka kewajiban itu bakal diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun dengan dikurangi masa tahanan sebelumnya.

    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19,” tambah hakim.

    Selain itu, hakim juga menyatakan sejumlah aset tanah dan bangunan di Badung, Bali agar dirampas negara untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas perkara Hendry Lie.

    Sekadar informasi, sidang di tingkat banding ini diadili oleh ketua majelis Albertina Ho dengan hakim anggota Tahsin dan Agung Iswanto. Sementara, Panitera Pengganti Rina Rosanawati. Adapun, perkara ini diputus pada Jumat (8/8/2025).

    Sekadar informasi, Hendry Lie telah dinyatakan secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    Dari kasus dengan kerugian negara Rp300 triliun itu, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, eks Bos Sriwijaya Air ini juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp1,05 triliun.