Topik: BOS

  • Donald Trump Minta Bos Microsoft Lisa Monaco Dipecat dari Jabatannya – Page 3

    Donald Trump Minta Bos Microsoft Lisa Monaco Dipecat dari Jabatannya – Page 3

    Hal ini menambah daftar panjang tindakan Trump yang menargetkan lawan-lawan politiknya. Sejak kembali menjabat pada Januari, Trump telah menggunakan kekuasaannya untuk menghambat firma hukum yang mewakili kasus-kasus yang tidak disukainya.

    Ia juga memanfaatkan dana federal untuk memaksa perubahan di universitas dan memecat jaksa yang terlibat dalam penyelidikan terhadap dirinya.

    Selain itu, ia telah melayangkan tuntutan terhadap mantan penasihat keamanan nasional John Bolton, Jaksa Agung New York Letitia James, dan Senator Demokrat Adam Schiff.

    Bukan itu saja, James Comey, yang memimpin FBI saat memulai penyelidikan mengenai hubungan antara kampanye Trump 2016 dengan pemerintah Rusia, juga didakwa.

    Menanggapi perkembangan ini, Trump mengatakan bakal ada lebih banyak dakwaan terhadap musuh-musuh politiknya, meskipun ia mengaku tidak memiliki daftar nama.

     

  • Bikin Geger! Kasus Keracunan Massal MBG-Buron Bos Investree Ditangkap

    Bikin Geger! Kasus Keracunan Massal MBG-Buron Bos Investree Ditangkap

    FOTO SEPEKAN

    Bikin Geger! Kasus Keracunan Massal MBG-Buron Bos Investree Ditangkap

    News

    7 jam yang lalu

  • Bos BGN Lapor ke Prabowo: Keracunan MBG Terjadi Imbas SPPG Minim Jam Terbang

    Bos BGN Lapor ke Prabowo: Keracunan MBG Terjadi Imbas SPPG Minim Jam Terbang

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan penyebab terjadinya keracunan massal dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Dadan menyebut hal tersebut terjadi karena kurangnya pengalaman sumber daya manusia (SDM) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi penyebab maraknya terjadi insiden keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan sebagian besar insiden atau kejadian luar biasa (KLB) yang terjadi dalam operasional SPPG disebabkan oleh tenaga kerja yang masih minim jam terbang.

    “Data menunjukkan bahwa kasus banyak dialami oleh SPPG yang baru beroperasi karena SDM masih membutuhkan jam terbang,” kata Dadan dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

    Berdasarkan data BGN, sepanjang 6 Januari—31 Juli 2025, sebanyak 2.391 SPPG telah berdiri dan tercatat 24 kasus KLB. Sementara itu, pada 1 Agustus—27 September 2025 bertambah 7.244 SPPG dengan 47 kasus kejadian.

    Adapun, secara total, dari 9.615 SPPG yang beroperasi, Dadan mengeklaim program MBG telah melayani lebih dari 31 juta penerima manfaat.

    Selain rendahnya pengalaman tenaga dapur, Dadan juga mengungkap bahwa kualitas bahan baku, kondisi air, serta pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) turut berkontribusi terhadap terjadinya insiden keracunan makanan pada program MBG.

    Sebelumnya, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda meminta agar program MBG dihentikan total. Hal ini menyusul maraknya insiden keracunan makanan dalam program tersebut.

    “Dengan semakin masif kasus keracunan MBG, saya dapat katakan program MBG harus dihentikan total guna dilakukan evaluasi dan audit,” kata Huda kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (28/9/2025).

    Huda menjelaskan, evaluasi tersebut harus mencakup segala proses produksi MBG, yakni mulai dari penyediaan bahan baku, proses memasak, penyimpanan, distribusi, pemberian ke penerima, hingga proses pencucian. 

    Selain itu, dia menilai evaluasi MBG juga harus didasarkan pada standar menjaga kebersihan yang sudah ditetapkan baik oleh BGN maupun instansi lainnya.

    “Banyaknya kasus keracunan dan makanan yang basi, disebabkan adanya proses yang salah, baik di sisi hulu, tengah, hingga hilirnya,” tuturnya.

    Untuk itu, Huda menyebut harus ada standar operasional yang dibuat berdasarkan keamanan makanan.

    “Standar harus didasarkan zero tolerance terhadap kasus keracunan program yang berurusan dengan kesehatan,” ucapnya.

    Selain itu, menurut Huda, juga penting dilakukan audit keuangan dan transparansi dalam pemanfaatan dana negara secara menyeluruh.

    “Audit pertama di sistem penunjukkan mitra MBG ataupun penetapan SPPG. Badan Pemeriksa Keuangan harus masuk ke proses penetapan mitra dan SPPG di awal,” pungkasnya.

  • Purbaya Tolak Tax Amnesty, Pengusaha & Bos Buruh Buka Suara

    Purbaya Tolak Tax Amnesty, Pengusaha & Bos Buruh Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pengusaha dan buruh satu suara dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak kembali bergulirnya program tax amnesty atau pengampunan pajak.

    Program yang sudah digelar pemerintahan sebelumnya sebanyak dua kali kini memasuki babak baru setelah DPR memasukkan RUU Pengampunan Pajak masuk ke dalam longlist atau daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku setuju dengan cara pandang Purbaya yang menolak pelaksanaan program tax amnesty jilid III, sebab program itu ia anggap tak adil.

    Said lebih cenderung meminta pemerintah mereformasi kebijakan pajak seperti dinaikkannya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTPK) menjadi Rp 7,5 juta per bulan dan menghapus pajak pesangon serta pajak THR.

    “Reformasi pajak. Kami minta PTKP naik menjadi Rp 7,5 juta. Sepertinya Menteri Keuangan Pak Purbaya merespons itu dengan baik. Karena beliau juga menolak tax amnesty. Kami juga menolak tax amnesty. Masa orang ngemplang pajak diampuni, kami buruh pajaknya tetap dibebani. Masa orang kaya yang tidak bayar pajak diampuni, kami buruh yang sedang bekerja, suruh bayar pajak. Itu tidak adil,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers persiapan aksi damai pada 30 September, dikutip Sabtu (27/9/2025).

    Said Iqbal pun berharap Menteri Purbaya juga tidak seperti menteri-menteri lainnya yang dinilai terlalu kapitalis.

    “Maka kita menolak tax amnesty, sekaligus minta dinaikkan PTKP menjadi dari Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Akibatnya apa? Kalau kita bayar pajaknya, naik PTKP, ada data saving. Nah kalau data saving kita belanja. Purchasing power bisa naik, konsumsi naik, ekonomi growth naik, terbukalah lapangan kerja. Tidak ada PHK. Itu logisnya sederhana,” ucap Said Iqbal.

    Adapun penolakan program tax amnesty jilid III dari kalangan pengusaha disampaikan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam. Ia mengakui program tax amnesty dapat merusak kredibilitas pajak. Menurutnya, saat ini yang lebih penting membangun sistem yang menarik wajib pajak untuk membayar pajak.

    “Yang penting bagaimana dibangun environment orang senang bayar pajak karena merasa dihargai dan mendapat kehormatan. Tidak seperti sekarang kita sebagai pesakitan,” ujar Bob Azam.

    Saat ini, Bob menilai masyarakat seperti terkesan ditargetkan untuk membayar pajak. Ketimbang membentuk sistem seperti itu, Bob menyebut lebih baik membangun iklim saling percaya, mengedepankan self-assessment system, serta pemberian insentif bagi yang konsisten membayar pajak.

    “Di luar negeri warga masyarakat yang menerima pengembalian pajak tanpa pengajuan dari mereka dan menjadi surprising bagi mereka. Sekarang hampir tidak pernah terjadi di kita hal seperti itu,” imbuh Bob.

    Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang menambahkan, program tax amnesty selama ini belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

    Menurutnya, harus ada strategi khusus sebagai pengganti tax amnesty agar tingkat kepatuhan para wajib pajak lebih tinggi untuk membayar pajak atas pendapatan dari hasil usahanya.

    “Menyangkut kebijakan Menkeu yang tindakakan menerapkan tax amnesty, selama ini kita rasakan bahwa program itu masih belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak,” kata Sarman kepada detikcom.

    Sarman menjelaskan pelayanan pajak berbasis digital, seperti Coretax sebetulnya makin mudah diakses oleh pengusaha. Akses menggunakan Coretax yang lebih mudah ini kata dia dapat menjadi daya tarik bagi pelaku usaha untuk sukarela membayar pajak.

    “Komunikasi dan sosialisasi berbagai kebijakan perpajakan harus sering dilakukan kepada dunia usaha, dengan pelayanan yang prima dan ramah. Kita yakin jika tingkat kepatuhan semakin tinggi maka target penerimaan pajak untuk kas negara akan dapat tercapai,” ungkap Sarman.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bos Asosiasi Pindar Dukung Penuh Penangkapan Adrian Gunadi

    Bos Asosiasi Pindar Dukung Penuh Penangkapan Adrian Gunadi

    Jakarta

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung penuh penangkapan dan pemulangan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi. Penangkapan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga integritas industri layanan pendanaan berbasis teknologi (LPBBTI).

    Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri pinjaman online (pinjol). Ia menegaskan, AFPI siap bekerja sama dengan pemerintah jika dibutuhkan.

    “AFPI mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh OJK dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan,” ujar Entjik dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (27/9/2025).

    Sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan diawasi OJK, AFPI mendorong seluruh anggotanya menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, perlindungan konsumen, serta kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi.

    Untuk diketahui, OJK bersama pihak Kepolisian mengumumkan penangkapan Adrian Gunadi pada Jumat (26/9/2025). Andrian Gunadi dibekuk tim Interpol di Doha, Qatar, pada Rabu (24/9/2025).

    “Otoritas Jasa Keuangan bersama Kopolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduka melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

    Yuli mengatakan, Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUH Pidana.

    (eds/eds)

  • Sepak Terjang & Akhir Pelarian Adrian Gunadi, Buron Kasus Investasi Rp 2,75 T

    Sepak Terjang & Akhir Pelarian Adrian Gunadi, Buron Kasus Investasi Rp 2,75 T

    Jakarta

    Buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Interpol, Adrian Gunadi, resmi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia dari Doha, Qatar.

    Adrian Gunadi adalah mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

    Berikut sepak terjang Adrian Gunadi hingga akhirnya ditangkap:

    1. Pendiri Investree yang Mengundurkan Diri

    Berdasarkan catatan detikcom, Investree resmi didirikan oleh Adrian Gunadi bersama Amiruddin dan KC Lim pada Oktober 2015. Ia menjabat sebagai Direktur Utama Investree, kemudian mengundurkan diri pada saat rasio kredit macet perusahaan membengkak.

    Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Berdasarkan catatan detikcom, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

    Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

    2. Izin Investree Dicabut OJK

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

    Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

    Selain itu, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

    Penelusuran aset-aset Adrian Gunadi dan pihak lainnya juga dilakukan. Adrian juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    3. Rugikan Investor hingga Rp 2,75 T

    Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, menyebut Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan total kerugian lender atau pihak pemberi dana sebesar Rp 2,75 triliun.

    Untung menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending tanpa seizin OJK.

    “Kalau kerugian yang kami kumpulkan, sesuai dengan Interpol Red Notice Rp 2,75 triliun,” ungkap Untung kepada wartawan.

    Untung menuturkan, Adrian Gunadi sudah mulai bepergian ke Doha, Qatar, sejak tahun 2023. Selain itu, Adrian Gunadi juga tercatat memiliki permanent residence untuk tinggal di Doha. Kemudian pada 14 Februari 2024, Adrian Gunadi resmi melarikan diri seiring dengan terbitnya red notice.

    Ia menambahkan, proses hukum selanjutnya diserahkan kepada Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untung juga mengaku masih proses pencarian beberapa buronan yang masih belum ditangkap dan dibawa pulang.

    “Kami ke sana walaupun ada hambatan-hambatan, obstacle, tapi berhasil pula kami lewati. Dan sampai hari ini Alhamdulillah tersangka sudah bisa kami bawa pulang,” jelasnya.

    4. Jadi Tersangka, Adrian Gunadi Kabur ke Luar Negeri

    Pada 13 Desember 2024, OJK pun mengumumkan status Adrian Gunadi sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Pada periode tersebut, Adrian Gunadi disebut berada di Doha, Qatar.

    Melalui surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, OJK pun mulai berupaya untuk memulangkan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan dengan bekerja sama bersama aparat penegak hukum.

    “Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini saudara Adrian masih berada di Doha,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).

    Tak berselang lama, Adrian Gunadi dikabarkan menjadi CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

    “CEO: Adrian A Gunadi. Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” tertulis JTA Holding dalam situs resminya, dikutip Jumat (25/7/2025).

    5. Adrian Gunadi Ditangkap

    OJK bersama pihak Kepolisian mengumumkan penangkapan Adrian Gunadi pada Jumat (26/9/2025). Ia dibekuk tim Interpol di Doha, Qatar, pada Rabu (24/9/2025).

    “Otoritas Jasa Keuangan bersama Kopolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduka melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

    Yuli mengatakan, Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUH Pidana.

    Selama tahap penyidikan, terang Yuliana, mantan bos Investree ini tidak berlaku kooperatif dan justru kabur ke Doha, Qatar. OJK pun menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), dan red notice pada 14 November 2024.

    Yuliana mengungkap, penangkapan dilakukan melalui jalur G to G atau permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor Adrian Gunadi.

    Dalam kesempatan yang sama, Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, mengaku penangkapan Adrian Gunadi cukup rumit lantaran menggunakan proses G to G. Ia menyebut penahanan dengan skema tersebut membutuhkan waktu yang lama.

    Namun titik baliknya, terang Amur, adanya konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Melalui ajang tersebut, Kadivhubinter berdiskusi dengan otoritas Qatar untuk membahas ihwal penangkapan Adrian Gunadi.

    “Nah disitulah titik tolaknya pihak Qatar berkomitmen untuk melakukan atau membantu kita untuk mengamankan tersangka. Tersangka ini sudah memiliki permanen residen dan memang sulit untuk dipulangkan kalau dengan mekanisme yang normal,” ungkapnya.

    (hns/hns)

  • Proyek Gayungsari Barat Makan Korban: Bos Proyek Bungkam, Polisi Periksa 4 Saksi

    Proyek Gayungsari Barat Makan Korban: Bos Proyek Bungkam, Polisi Periksa 4 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polemik kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Sutrisno, warga Bojonegoro yang bekerja di Proyek Box Culvert Gayungsari Barat, Gayungan, Surabaya, terus berlanjut. Dari informasi yang dihimpun, penanggung jawab proyek yang dimenangkan PT Bumindo Sakti itu berinisial HE, sementara mandor proyek berinisial KA.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi menjelaskan kasus kecelakaan kerja di proyek Gayungsari Barat itu telah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Sampai saat ini, pihak penyidik sudah memeriksa 4 saksi.

    “Sudah 4 saksi mas yang diperiksa,” kata Edy.

    Namun, Edy tidak menjelaskan lebih rinci siapa saja 4 orang yang sudah diperiksa atas tewasnya Sutrisno lantaran tertimpa unit U-Ditch seberat 2 ton.

    “Nanti yang lain-lain akan kami sampaikan,” tambahnya.

    Sementara itu, HE yang dihubungi via pesan singkat tidak memberikan balasan. Kepala Dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya juga belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

    Sebelumnya, Praktisi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum Surabaya, Widodo (48), menemukan banyak pelanggaran pada proyek saluran air di Gayungsari Barat yang dimenangkan PT Bumindo Sakti dan dikerjakan CV Samoka.

    Widodo yang sudah berpengalaman lebih dari 20 tahun meninjau lokasi proyek tersebut bersama tim Beritajatim. Ia menemukan material U-Ditch dengan dimensi 150 cm × 150 cm ditumpuk di bidang tanah yang sedikit miring.

    “U-Ditch itu tidak boleh ditaruh menumpuk seperti itu mas. Apalagi, tanahnya kalau dilihat itu kan sedikit miring. Ini membahayakan sekali. Material itu beratnya kan 2 ton lebih mas. Kalau jatuh ya bisa dibayangkan,” ujar Widodo.

    Di lokasi kecelakaan, tepat di depan Restoran Ruas Rasa, Widodo juga menemukan sejumlah tali webbing yang terikat di tiang listrik. Unit U-Ditch yang terjatuh terlihat menghimpit tiang listrik, sementara bucket excavator menghadap ke atas.

    “Kalau dilihat dari posisinya, kemungkinan pengangkatan unit U-Ditch menggunakan tali webbing. Itu sangat dilarang. Standarnya bisa pakai kabel sling. Tapi memang memakan waktu kalau pakai kabel sling,” imbuhnya. [ang/ian]

  • BGN Targetkan MBG Serap Anggaran Rp1,2 Triliun per Hari di 2026

    BGN Targetkan MBG Serap Anggaran Rp1,2 Triliun per Hari di 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menargetkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mampu menyerap anggaran jumbo sebesar Rp335 triliun pada 2026.

    Target tersebut pun menimbulkan pertanyaan apakah realistis atau tidak? Pasalnya, jika melihat serapan anggaran MBG pada tahun ini, realisasinya masih rendah dari Pagu yang telah dianggarkan yakni Rp71 triliun.

    Dadan menjelaskan bahwa pihaknya akan mengejar sejumlah target terlebih dahulu sampai dengan akhir tahun ini. Seperti penerima manfaat sebanyak 82,9 juta penerima, 25.400 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) aglomerasi dan 6.000 SPPG terpencil. 

    Menurutnya, apabila target tersebut telah tercapai, maka percepatan penyerapan anggaran pada tahun depan pun tidak dapat diragukan lagi. 

    “Tahun depan mulai hari pertama kita akan serap Rp1,2 triliun per hari. Jadi penyerapannya tahun depan sudah tidak lagi masalah,” ungkapnya saat ditemui di kantor BGN, Jumat (26/9/2025). 

    Per hari ini, serapan baru mencapai Rp19,3 triliun atau 27,18% dari pagu awal Rp71 triliun. Meningkat tipis dari realisasi per Senin (22/9/2025) yang senilai Rp17 triliun.  

    Bos BGN tersebut menjelaskan bahwa sampai dengan pertengahan Oktober 2025, akan ada penyerapan Rp4,5 triliun. Apabila sesuai prediksi, maka penyerapan akan mencapai Rp13,8 triliun—dan masih belum mencapai setengahnya dari pagu awal. 

    Penambahan anggaran program MBG pada RAPBN menjadi Rp335 triliun pertama kali diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-1 Tahun Sidang 2025/2026 dan Penyampaian RAPBN Tahun Anggaran 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. 

    “Alokasi anggaran untuk MBG tahun 2026 kita alokasikan sebesar Rp335 triliun,” katanya, Jumat (15/8/2025). 

    Dia menegaskan program prioritas telah dilaksanakan di seluruh provinsi dan terus dibangun agar menjangkau wilayah Indonesia. 

    “Kita hilangkan stunting dalam waktu yang secepat-cepatnya program MBG telah dilaksanakan di seluruh provinsi dan terus dibangun agar menjangkau seluruh pelosok negeri,” ujarnya. 

    Orang nomor satu di RI itu menyatakan melalui MBG, pemerintah akan membangun generasi unggul anak-anak, yang diharapkan akan melahirkan generasi unggul dari tubuh yang sehat dengan gizi yang terpenuhi. 

    Lebih lanjut, Prabowo menargetkan program MBG mampu menjangkau sebanyak 82,9 juta siswa, ibu hamil, dan balita yang akan menerima manfaat asupan gizi optimal melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun di Tanah Air.

  • Sepak Terjang & Akhir Pelarian Adrian Gunadi, Buron Kasus Investasi Rp 2,75 T

    Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Rugikan Investor Rp 2,75 T

    Jakarta

    Mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, resmi ditangkap dan dipulangkan dari Doha, Qatar. Adrian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan total kerugian investor mencapai Rp 2,75 triliun.

    Hal itu disampaikan Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, usai konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025). Untung menjelaskan kerugian tersebut timbul dari kegiatan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending.

    “Kalau kerugian yang kami kumpulkan, sesuai dengan Interpol Red Notice Rp 2,75 triliun,” ungkap Untung.
    Menurutnya, kerugian itu berasal dari praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi otoritas.

    Adrian diketahui mulai bepergian ke Doha sejak 2023. Pada 14 Februari 2024, ia melarikan diri setelah red notice diterbitkan. Tak lama kemudian, mantan bos Investree itu berhasil ditangkap di Qatar.

    Untung menambahkan, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini aparat juga masih memburu sejumlah buronan lain yang terlibat.

    “Kami ke sana walaupun ada hambatan-hambatan, obstacle, tapi berhasil pula kami lewati. Dan sampai hari ini, Alhamdulillah tersangka sudah bisa kami bawa pulang,” ujarnya.

    (rrd/rrd)

  • Bos BGN Pede Anggaran MBG Terserap Rp99 Triliun Tahun Ini

    Bos BGN Pede Anggaran MBG Terserap Rp99 Triliun Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa serapan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ditargetkan bisa mencapai Rp99 triliun sampai dengan akhir tahun ini. 

    Nominal tersebut berasal dari pagu awal tahun anggaran 2025 sebesar Rp71 triliun dan tambahan anggaran Rp28 triliun yang akan diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    “Jadi Rp71 triliun plus Rp28 triliun di tahun ini [total Rp99 triliun],” kata Dadan saat ditemui di kantor BGN, Jakarta, Jumat (26/9/2025). 

    Dadan dengan percaya diri menuturkan bahwa anggaran tersebut akan terserap seluruhnya pada tahun ini, meskipun per hari ini serapan baru mencapai Rp19,3 triliun atau 27,18% dari pagu awal Rp71 triliun. 

    Bos BGN tersebut menjelaskan bahwa sampai dengan pertengahan Oktober 2025, akan ada penyerapan Rp4,5 triliun. Apabila sesuai prediksi, maka penyerapan akan mencapai Rp13,8 triliun. Angka tersebut masih belum mencapai setengahnya dari pagu awal. 

    Nyatanya pada tahun pertama berdiri, program MBG yang digadang-gadang membutuhkan anggaran lebih dari Rp400 triliun—hingga Prabowo melakukan efisiensi—hanya mampu menyerap Rp99 triliun. 

    Dadan mengaku bahwa instansinya hanya akan mampu menyerap Rp28 triliun sampai dengan akhir tahun ini, bukan Rp100 triliun atau Rp50 triliun tambahan anggaran sebagaimana direncanakan sebelumnya. 

    Pada dasarnya, lanjut Dadan, penyerapan anggaran Badan Gizi Nasional berkorelasi positif dengan jumlah penerima manfaat dan identik dengan SPPG yang terbentuk. 

    Pasalnya, setiap SPPG yang berdiri, setidaknya akan menyerap minimal Rp900 setiap bulannya. Sampai dengan akhir September 2025 ini, diproyeksikan akan ada 10.000 SPPG yang beroperasi. 

    Untuk memastikan serapan dilakukan secara maksimal, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pun akan melakukan pemantauan SPPG di 20 titik yang akan dipilih secara acak untuk melihat pelaksanaan di lapangan. 

    “Saya ingin tahu itu saja untuk memastikan nanti programnya betul-betul berjalan dan berdampak ke perekonomian dan tidak membuat saya pusing kalau diaudit ke depannya,” jawabnya. 

    Purbaya pun menegaskan bahwa apabila sampai dengan akhir Oktober nanti penyerapan masih minim, dirinya tak segan untuk memangkas anggaran dan mengalihkan ke hal-hal lain.  

    “Nanti akhir Oktober saya akan kesini lagi. Betul enggak dia bisa nyerap? Kalau betul ya kita kasih tambah, kalau enggak ya kita potong,” tuturnya.