Topik: BOS

  • SPT Tahunan 2025 Pakai Coretax, Bos Pajak Pastikan Sistem Siap

    SPT Tahunan 2025 Pakai Coretax, Bos Pajak Pastikan Sistem Siap

    Jakarta

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2025 sudah memakai Coretax. Bimo menyebut akan melakukan uji stres (stress test) bulan ini.

    Bimo memastikan sistem Coretax telah siap menerima SPT tahunan baik orang pribadi maupun badan tahunan 2025. Sejauh ini, pihaknya juga telah melakukan edukasi, baik internal maupun secara langsung pada wajib pajak (WP).

    “Jadi Coretax udah siap untuk menerima SPT tahunan orang pribadi dan badan tahun 2025,” ujar Bimo dalam acara konferensi pers APBNKita di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

    Bimo menerangkan sosialisasi dilakukan kepada WP baik melalui konseling maupun penyuluhan secara langsung. Tak hanya itu, Bimo juga menyebut pihaknya tengah menyiapkan simulator SPT tahunan badan maupun orang pribadi.

    Bahkan, Bimo menjelaskan sebanyak 20 ribu pegawai Kemenkeu dikerahkan untuk ikut serta dalam uji stres di bulan ini.

    “Ada simulator SPT tahunan badan dan juga simulator yang OP sedang kami siapkan dan kami akan stress test bulan ini 20 ribu internal karyawan kami akan melakukan stress test dalam waktu yang bersamaan,” imbuh Bimo.

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak segera aktivasi akun Coretax. Sistem coretax akan digunakan untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025, periode lapor Januari-Maret 2026.

    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pihaknya akan melakukan sosialiasi secara masif. Harapannya, wajib pajak tidak mengalami masalah atau kendala dalam pelaporan SPT.

    “SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026) kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax,” kata Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

    (rea/rrd)

  • JPU Segera Bacakan Tuntutan Kasus Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

    JPU Segera Bacakan Tuntutan Kasus Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Perkembangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Setelah melalui sejumlah agenda pemeriksaan saksi, perkara yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,5 miliar itu kini memasuki tahap krusial, yakni penyusunan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa penuntutan terhadap terdakwa SA dijadwalkan digelar pada Jumat pekan ini. Saat ini, tim JPU tengah mematangkan materi tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan.

    “Untuk perkara ini, minggu ini rencananya akan dilakukan penuntutan. Minggu kemarin telah selesai pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa,” jelas Agung, Selasa (14/10/2025).

    Menurut Agung, dalam sidang sebelumnya terdapat tiga saksi yang memberikan keterangan meringankan terdakwa. Namun, seluruh keterangan tersebut tetap akan ditimbang bersama dengan bukti-bukti kuat yang telah diajukan JPU sejak awal persidangan.

    “Saksi kemarin tiga orang. Nanti kita lihat setelah tuntutan akan ada pledoi atau pembelaan dari terdakwa, kemudian replik, duplik, baru putusan,” ungkapnya.

    Agung menjelaskan bahwa materi tuntutan yang sedang disusun JPU akan mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

    “Intinya kami akan buktikan pasal 2 dan 3, dengan kecenderungan pada pasal yang paling sesuai dengan fakta persidangan,” terang Agung.

    Ia memperkirakan proses persidangan masih akan berlanjut sedikitnya tiga kali lagi sebelum sampai pada tahap putusan. Setelah majelis hakim membacakan putusan, pihak kejaksaan akan menentukan langkah hukum selanjutnya—apakah menerima atau mengajukan banding.

    “Dari putusan nanti kita lihat berapa persentase hasil dari tuntutan. Apakah mengajukan banding atau menerima, akan kita tentukan kemudian,” pungkasnya. (end/kun)

  • Purbaya Sebut Investor Asing Tidak Datang Bangun Ekonomi, Selama Ini Konsepnya Salah?

    Purbaya Sebut Investor Asing Tidak Datang Bangun Ekonomi, Selama Ini Konsepnya Salah?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, belum lama ini menyebut investor asing tidak datang untuk membangun ekonomi Indonesia. Pernyataan itu tengah jadi sorotan.

    Pegiat Media Sosial Bos Purwa salah satu yang membagikan dan mengomentari pernyataan itu. Dia menanyakan, apakah persepsi selama ini keliru.

    “Jadi selama ini konsepnya salah yak?” kata Purwa tikutip dari unggahannya di X, Selasa (14/10/2025).

    Hal itu didasarkan dari pernyataan Purbaya di sebuah acara. Pernyataannya tersebar dalam potongan video.

    “Kita harus mengundang investor asing untuk datang ke sini. Tanpa investor asing, pertumbuhan ekonomi kita tidak akan cepat,” kata Purbaya.

    “Yang harus kita ingat adalah investor asing tidak datang ke sini untuk membangun ekonomi Indonesia, emang kita siapa?” sambungnya.

    Menurut Purbaya, para investor tersebut hanya ingin menikmati pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

    “Mereka datang hanya untuk menikmati kue pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ucapnya.

    Karenanya, dia mengatakan pemerintah perlu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang cepat. Serta iklim investasi yang baik.

    “Jadi modalnya apa, ciptakan pertumbuhan ekonomi yang cepat, iklim investasi yang baik,” ujarnya.

    Kalau itu sudah tercapai, Purbaya mengatakan pihaknya akan jual mahal.

    “Jika itu terjadi, mereka akan ramai-ramai masuk di sini. Saya akan jual mahal sedikit,” pungkasnya.

    “Ngapain saya minta-minta. Di atas. Tangan kita di atas,” tambahnya.
    (Arya/Fajar)

  • Bos IMF Bilang Bunyikan Alarm Bahaya, Jangan Lupa Ingatkan Pemerintah!

    Bos IMF Bilang Bunyikan Alarm Bahaya, Jangan Lupa Ingatkan Pemerintah!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kebanyakan negara belum memiliki dasar hukum dan etika yang memadai untuk menghadapi kemajuan pesat teknologi dan adopsi kecerdasan buatan (AI). Oleh karena itu, IMF mendorong agar masyarakat sipil ramai-ramai memberi peringatan ke pemerintah negara masing-masing.

    Managing Director IMF Kristalina Georgieva mengatakan revolusi teknologi AI yang tumbuh pesat sangat didominasi oleh negara ekonomi maju, terutama Amerika Serikat.

    Beberapa negara berkembang, termasuk China, memiliki kemampuan untuk memanfaatkan teknologi AI di perekonomian mereka. Namun, kebanyakan negara berkembang jauh tertinggal dan tak mampu memanfaatkan AI dengan optimal.

    Ia mengaku bahwa IMF “lumayan cemas” terhadap jurang antara negara ekonomi maju dan negara pendapatan rendah terkait kesiapan menghadapi dampak AI. Jurang tersebut, menurutnya, makin lebar sehingga negara berkembang kian sulit untuk mengejar ketertinggalan.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Georgieva kepada perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dalam Pertemuan Tahunan IMF dan World Bank di Washington DC, Amerika Serikat, seperti dikutip dari Reuters.

    Beberapa hari sebelumnya, Georgieva juga memberi peringatan soal valuasi pasar finansial yang serupa dengan bubble dot.com 25 tahun silam. Ia berpendapat valuasi yang ditopang oleh AI di pasar saham bisa memukul pertumbuhan ekonomi dunia jika ada pergeseran sentimen investor. Perubahan di pasar saham di negara maju ini bisa berdampak buruk ke perekonomian di negara berkembang.

    IMF mendorong agar negara ekonomi berkembang fokus dalam memperluas infrastruktur digital dan kemampuan sumber daya manusia. Oleh karena itu, IMF mengembangkan indeks kesiapan AI yang mengukur tiap negara lewat empat aspek yaitu infrastruktur, SDM, inovasi, serta regulasi dan etika.

    “Kebanyakan tertinggal dalam hal regulasi dan etika. Fondasi aturan etika untuk AI untuk masa depan masih dalam pengembangan,” kata Georgieva. “Bunyikan alarm jika negara Anda masih tertinggal.”

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bos Perbankan hingga Asuransi Keluhkan Iklim Investasi yang Belum Membaik, Begini Janji Menkeu Purbaya

    Bos Perbankan hingga Asuransi Keluhkan Iklim Investasi yang Belum Membaik, Begini Janji Menkeu Purbaya

    Adapun cara kerjanya, Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya akan menjadi hakim. Dalam hal ini, dirinya langsung yang akan menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi oleh investor.

    Bahkan nantinya, Purbaya mengaku akan mendedikasikan diri untuk menyelesaikan setiap masalah setiap hari dalam satu pekan. Ia memastikan setiap keluhan-keluhan investor itu akan selesai beres di tangan tim tersebut.

    “Setelah itu (tim percepatan program pembangunan unggulan) ada, baru kita akan jalan dengan cepat, dimana saya akan menerima pengaduan dari pelaku bisnis. Dari situ kita akan pecahkan, saya akan gelar perkara setiap satu hari dalam satu minggu akan saya dedikasikan untuk mecahkan perkara di situ,” jelas Purbaya.

    “Nanti orang bisa ngadu ke situ, saya akan bereskan. Yang ngadu, yang diadukan, saya hakimnya, kita bereskan. Itu kira-kira utamanya,” tambahnya.

    Tak hanya menyampaikan keluhan, Purbaya mengakui bahwa para investor yang terdiri dari para direktur utama perbankan. Mulai dari Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank Danamon, hingga Bank OCBC ingin mengetahui dan kenal lebih dalam terkait dirinya.

    Terlebih, kata Purbaya, mereka baru pertama kali ini bertemu dengannya. “Sebetulnya mereka kan secara resmi forum itu baru ketemu saya satu kali kan. Kalau bank satu-satu sih iya, pernah, tapi ini kan satu gerombolan datang investor bukan market kita ya. Dan mereka juga banyak dari bank, maupun dari kapital market,” tutur Purbaya.

    “Sebenarnya mereka yang pengen tahu, saya sih kayak gimana saya orangnya. Benar enggak bisa deliver, segala macam. Apa landasan kebijakan saya ke depan untuk memastikan bahwa kita bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat,” tukasnya. (fajar)

  • Bos BTN Buka Suara soal Penyerapan Duit Pemerintah Rp 25 Triliun

    Bos BTN Buka Suara soal Penyerapan Duit Pemerintah Rp 25 Triliun

    Jakarta

    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN melaporkan serapan dana pemerintah telah mencapai Rp 10,5 triliun atau 42% dari total penempatan Rp 25 triliun. Pihaknya optimis dana itu akan habis terserap melalui penyaluran kredit ke sektor-sektor produktif, termasuk perumahan rakyat yang menjadi prioritas perseroan.

    Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan dari total tersebut realisasi penarikan debitur mencapai Rp 4,5 triliun. Sisanya disebut akan ditagihkan Oktober 2025 ini.

    “Jadi gini, kita itu sudah sampai September Rp 10,5 triliun. Cuma baru disbursed Rp 4,5 triliun,” terang Nixon usai menghadiri investor meeting dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Dengan dukungan likuiditas yang kuat dan biaya dana yang terus menurun, BTN optimis seluruh dana penempatan pemerintah sebesar Rp 25 triliun akan terserap 100% pada November 2025.

    Dana tersebut akan disalurkan ke sektor-sektor produktif seperti konstruksi, real estate, perdagangan, kesehatan, serta pembiayaan perumahan rakyat yang menjadi fokus utama BTN.

    “Jelang akhir tahun biasanya kenceng ya. Kan kita ada pipeline-nya nggak kemana-mana,” ujar Nixon.

    Nixon menuturkan, penyerapan yang masih relatif lambat pada tahap awal disebabkan mayoritas portofolio BTN yang bersifat khusus yaitu pembiayaan ke sektor perumahan terutama KPR. Secara prinsip, KPR memiliki proses yang lebih kompleks dibandingkan kredit pada umumnya mulai dari tahap verifikasi hingga persetujuan kredit.

    “Dengan mayoritas portofolio kreditnya ditujukan untuk segmen ritel atau nasabah individual, maka otomatis plafonnya lebih kecil dibandingkan kredit korporasi untuk nasabah institusi yang umumnya plafonnya jauh lebih besar, yakni ratusan miliar hingga triliunan rupiah untuk per satu debitur,” jelas Nixon.

    Dalam kesempatan yang sama, Purbaya mengatakan akan menarik sisa dana jika BTN tidak bisa menyerap 100% penempatan dari pemerintah.

    “Dia bilang tadi masih Rp 10 triliun, tapi dia bilang akan dipercepat yang Rp 15 triliun itu. Kalau dia nggak bisa serap, ya kita akan pindahin dalam waktu dekat,” tutur Purbaya.

    (aid/hns)

  • Purbaya Sebut Penyaluran Dana Rp 25 Triliun Lambat, Bos BTN: Sudah 42% – Page 3

    Purbaya Sebut Penyaluran Dana Rp 25 Triliun Lambat, Bos BTN: Sudah 42% – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, menyampaikan hingga September 2025 Penempatan Uang Negara (PUN) sebesar Rp 25 triliun di BTN telah disalurkan untuk kredit sebesar Rp 10,5 triliun atau sekitar 42 persen. Namun yang baru direimburse hanya sebesar Rp 4,5 triliun.

    “Kita itu sudah sampai September Rp 10,5 triliun cuma baru reimburse Rp 4,5 triliun, ekspansi sebenarnya sudah Rp 10,5 triliun. Tadi sudah saya laporin ke Menteri. Karena yang kita reimburse, karena kita mau rapihin dulu datanya baru kita reimburse sisanya,” kata Nixon di kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

    Ia menjelaskan bahwa penyerapan dana pemerintah sebesar Rp 25 triliun oleh BTN masih dalam tahap awal seiring dengan proses penyaluran kredit yang berlangsung secara bertahap, sesuai dengan pipeline kredit yang telah dijadwalkan.

    Nixon mengatakan, BTN telah menyiapkan pipeline kredit yang kuat di berbagai segmen, mulai dari korporasi, komersial, UMKM, konsumer, hingga syariah.

    “Dapat kami sampaikan bahwa total pipeline yang tersedia mencapai sekitar Rp27,5 triliun, atau lebih besar dari dana PUN yang ditempatkan sebesar Rp25 triliun. Pipeline tersebut siap untuk mendapatkan pencairan sesuai yang telah dijadwalkan,” jelas Nixon.

     

  • Penyaluran Dana Rp 25 Triliun Lambat, Bos BTN Temui Purbaya – Page 3

    Penyaluran Dana Rp 25 Triliun Lambat, Bos BTN Temui Purbaya – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, penempatan dana milik pemerintah sebesar Rp 200 triliun kepada 5 bank milik negara (Himbara) telah terealisasi ke berbagai sektor produktif.

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, realisasi penyaluran Rp 200 triliun per 9 Oktober 2025 cukup menggembirakan. Lantaran pihak perbankan tidak hanya mendapat tambahan likuiditas dengan bunga lebih kompetitif.

    “Jadi, kita berikan bunganya adalah sama dengan remunerasi kita yang ada di Bank Indonesia, itu adalah 80 persen dari suku bunga kebijakan. Kalau dengan suku bunga kebijakan terakhir itu jadinya sekitar 3,8 pereen, itu tentunya lebih murah dibandingkan cost of fund perbankan yang kita tempatkan cash kita,” ujarnya pada 9 Oktober 2025.

    Hasilnya, empat bank Himbara yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI sudah menyalurkan 50 persen atau lebih dari porsi yang diterimanya. Hanya BTN yang proses penyalurannya belum terlalu besar.

     

  • Bos Buruh Ngotot Tuntut Upah Minimum Naik 10,5%, Begini Perhitungannya

    Bos Buruh Ngotot Tuntut Upah Minimum Naik 10,5%, Begini Perhitungannya

    Jakarta

    Buruh tetap menuntut upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8-10,5%. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, perhitungan tersebut berlandaskan pada beberapa pertimbangan.

    Argumentasinya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168 tahun 2024 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan formula melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Koalisi Serikat Pekerja KSP-PB, dan Partai Buruh dan juga termasuk KSPI, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5% sampai dengan 10,5%,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Menurut Said Iqbal, inflasi yang dihitung di sini adalah periode Oktober 2024 sampai September 2025. Berdasarkan perhitungannya yang merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi pada periode tersebut mencapai 3,26%.

    Lalu, pertumbuhan ekonominya tercatat sebesar 5,1% sampai 5,2% selama Oktober 2024 sampai September 2025. Dengan perhitungan tersebut maka kenaikan upah minimum tahun depan diharapkan mencapai 8,5%.

    “Saya ulangi, 5,2% pertumbuhan ekonomi ditambah 3,26% inflasi maka ketemu 8,46%. Dibulatkan 1 angka desimal 8,5%. Jelas itu, itu perintah MK. Keputusan MK nomor 168 2024 setara dengan undang-undang. Dalam hal ini Undang-undang Cipta Kerja, dan itu di belakangnya Partai Buruh. Jadi itu jelas ukurannya,” tegasnya.

    Buruh juga menggunakan indeks tertentu di level 1, naik dibanding tahun lalu yang sebesar 0,9. Indeks tertentu dalam perhitungan formula upah minimum merepresentasikan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.

    Sementara itu untuk kenaikan upah minimum yang mencapai 10,5%, pertimbangannya adalah tingginya pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah yang kemudian mempengaruhi tingkat indeks tertentu. Beberapa daerah seperti Maluku berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi mencapai 20-30%.

    “Maka kami pakai indeks tertentunya 1,4. Kalau tadi indeks tertentunya 1,0. Kalau yang inflasinya di atas 20% karena bisa 4 kali, kami pakai 1,4. Karena indeks tertentunya 1,4 maka ketemulah 10,5%. Inflasinya tetap 3,26%.Tapi kalau kita pakai 20% tinggi sekali naiknya. Maka kita tetap pakai pertumbuhan ekonomi nasional 5,2%. Tapi indeks tertentunya yang kita ubah dari 1,0 menjadi 1,4. Maka ketemu 10,5%. Jadi nggak mengada-ngada,” bebernya.

    Said Iqbal menyebut kenaikan upah minimum diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat. Apalagi, kata dia, pada Agustus lalu terjadi deflasi yang mencerminkan turunnya daya beli masyarakat.

    “Salah satu cara menaikkan daya beli adalah menaikkan konsumsi. Kalau daya beli naik, konsumsi naik. Kalau konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik. Salah satu meningkatkan daya beli upah dinaikkan pada tingkat yang wajar. Apa itu tingkat yang wajar? Ya rumus formula tadi,” tutupnya.

    (ily/rrd)

  • 8
                    
                        Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun, Legislator: Salah Maknai soal Hibah
                        Nasional

    8 Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun, Legislator: Salah Maknai soal Hibah Nasional

    Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun, Legislator: Salah Maknai soal Hibah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan, kawasan hutan adalah kekayaan negara sehingga tidak dikenal istilah hibah.
    Hal ini disampaikan Misbakhun menanggapi pernyataan dari terpidana kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
    “Hutan itu adalah kekayaan negara yang dikuasai oleh negara berdasarkan konstitusi. Jadi, tidak bisa dihibahkan oleh siapa pun,” ujar Misbakhun saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
    Misbakhun menilai, pihak Surya Darmadi telah salah memaknai kata hibah. Sebab, hutan yang disinggung itu bukan milik perseorangan, tapi milik negara.
    Apalagi, hutan yang telah menjadi kebun sawit itu dinilai telah dialihfungsikan secara tidak sah.
    “Hutan yang sejatinya milik negara, tapi sudah dialihfungsikan secara tidak sah dan melalui proses prosedur yang benar kemudian mau dihibahkan. Jelas itu salah memaknai hibah,” tegas politikus Partai Golkar ini.
    Misbakhun menegaskan, proses hibah hanya bisa dilakukan kepada negara, bukan spesifik ke pihak tertentu.
    “Tidak bisa pemberi hibah menentukan akan diberikan kepada pihak tertentu seperti Danantara karena Danantara adalah bagian dari negara,” katanya.
    Namun, dia mengingatkan bahwa status aset juga harus diperjelas sebelum hibah dilakukan.
    “Kita harus hati-hati sekali. Status asetnya harus
    clear and clean
    dari aspek kasus hukum dan aspek legalitas lainnya,” ujar Misbakhun.
    Atas hal-hal tersebut, Misbakhun menilai bahwa hibah yang disinggung Surya Darmadi tidak tepat.
    “Surya Darmadi hanya memiliki hak guna usaha atas perkebunan. Jadi, kalau yang mau dihibahkan itu tanah yang sedang bermasalah dengan alih fungsi hutan maka itu sebenarnya masih bukan aset milik pribadi Surya Darmadi yang mau dihibahkan,” katanya menegaskan.
    Sebelumnya diberitakan, Surya Darmadi berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat ke Danantara.
    Pernyataan hibah itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan pada Jumat, 10 Oktober 2025.
    “Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
    Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.
    Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
    Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui.
    Namun, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.
    Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
    Karena mendekam di Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti sidang secara
    online
    .
    Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita uang dan aset Surya Darmadi senilai triliunan rupiah.
    Sementara itu, MA dalam putusan kasasi, mengurangi nominal uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dari Rp 41,989 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.
    Hal ini sebagaimana putusan yang diketuk Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada 14 September 2023.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.