Topik: BOS

  • Kasus Dugaan Facebook Jaring 87 Juta Data Pengguna Berujung Damai

    Kasus Dugaan Facebook Jaring 87 Juta Data Pengguna Berujung Damai

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kasus skandal Cambridge Analytica yang menimpa Facebook berujung damai. Bos Meta Mark Zuckerberg dikabarkan tidak perlu beri kesaksian.

    Kasus skandal Cambridge Analytica telah berlangsung selama empat tahun. Facebook digugat karena dianggap melanggar privasi penggunanya dengan membagikan data mereka ke pihak ketiga, yakni konsultan politik berbasis di Inggris bernama Cambridge Analytica.

    Cambridge Analytica diduga mengumpulkan data 87 juta pengguna Facebook dan menggunakannya untuk keperluan kampanye politik Donald Trump saat Pemilu di Amerika Serikat (AS).

    Selain itu, Facebook juga dituduh tidak melindungi data tersebut secara memadai agar tidak disalahgunakan oknum.

    Salah satu perjalanan kasus ini membawa Zuckerberg untuk bersaksi di depan Kongres pada 2018. Namun kesaksian Zuckerberg saat itu tidak banyak membantu untuk menjernihkan skandal atau menjelaskan dengan tepat apa yang terjadi dengan Cambridge Analytica.

    Kini kasus yang menggerogoti kepercayaan publik pada platform ini akan diakhiri dengan damai disertai dengan pembayaran sejumlah uang yang disepakati, atau dalam istilah hukum disebut settlement.

    Dilansir dari Reuters, Senin (29/8), belum diketahui seberapa besar nominal yang harus dibayarkan Facebook dalam kasus class action yang bergulir di pengadilan federal San Fransisco ini.

    Namun sebuah dokumen pada Jumat (26/8) meminta hakim untuk menunda kasus selama 60 hari untuk memberi waktu pada kuasa hukum kedua belah pihak menyelesaikan settlement tertulisnya.

    Lebih lanjut, jika kasus ini tak diselesaikan dengan settlement, Bos Meta Mark Zuckerberg dan Chief Operating Officer (COO) Sheryl Sandberg dijadwalkan untuk memberikan kesaksian atau deposisi pada 20 September mendatang.

    Zuckerberg tak perlu bersaksi di bawah sumpah dan menjelaskan apa yang terjadi pada perusahaannya saat Pemilu AS pada 2016.

    (lom/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Zulhas Biang Kerok Sritex Bangkrut dan Matinya Industri Tekstil RI? Simak Faktanya!

    Zulhas Biang Kerok Sritex Bangkrut dan Matinya Industri Tekstil RI? Simak Faktanya!

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai dibicarakan, peran Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Bidang Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas, dalam kemunduran industri tekstil di Indonesia, termasuk kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru-baru ini jadi sorotan. Benarkah demikian?

    Keterkaitan itu didasari oleh hasil kerja Zulhas dalam pembuatan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Hal ini ternyata disinggung pertama kali oleh Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan S Lukminto, dalam keterangannya saat wawancara tahun lalu, di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Jakarta, tepatnya Senin, 28 Oktober 2024.

    “Permendag 8 itu masalah klasik yang semuanya sudah tahu. Lihat saja pelaku industri tekstil banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi terlalu dalam, sampai ada yang tutup,” ucap Iwan.

    Ia menjelaskan bahwa peraturan inilah yang juga menjadi biang di balik gulung tikarnya Sritex, yang notabenenya perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.

    Untuk itu ia usul agar Permendag tersebut dievaluasi. Terutama, imbuhnya, apabila ingin membangkitkan industri terkait di Tanah Air.

    “Nah ini jadi sangat signifikan, semua regulasinya ada di kementerian,” ujarnya.

    Menperin Setuju Kebijakan Zulhas Biang Keladi?

    Keluhan dari Iwan terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 direspons cepat Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kala itu.

    Dia mengatakan, keluhan bos Sritex adalah fakta yang tidak bisa ditepis. Iwan sepakat bahwa aturan yang dibuat di era Zulhas Mendag itu memang merugikan industri tekstil dalam negeri.

    “Ya saya kira saya kira apa yang sampaikan oleh pak Iwan benar ya sudah menjadi isu yang dihadapi oleh industri tekstil dan kalau orang-orang yang menekuni industri manufaktur itu paham betul memang ada problem Yang tercipta dampak atau impact dari munculnya penerbitan Permendag 8,” kata dia.

    Agus melanjutkan, Industri tekstil seperti Sritex menghadapi bukan hanya masalah keuangan dan pasar ekspor yang sedang melemah, tetapi juga pentingnya perlindungan terhadap pasar domestik.

    “Bukan hanya permasalahan pasar ekspornya sedang lesu ya, kalau pasar ekspor sedang lesu kan tentu harusnya pasar dalam negerinya diprotect kan logikanya seperti itu that’s a logic thinking aja ketika industri dalam negeri tidak bisa Menemukan pasar global karena pasar global lesu ya dia harus bisa masuk ke pasar domestik dengan nyaman karena Yang jadi taruhan kita kan adalah tenaga kerja,” kata dia.

    “Jadi ya itu saya kira itu suara hati yang terdalam dari seorang pelaku industri berkaitan dengan Permendag 8,” tuturnya, menegaskan.

    Namun demikian, tidak ditegaskan Iwan bahwa secara spesifik, Zulhas yang bersalah atas efek domino yang ditimbulkan peraturan. Hingga kini, belum ada respons apa pun dari pihak Menko Bidang Pangan Kabinet Merah Putih itu. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News