Topik: BOS

  • Bos Perusahaan Distribustor BBM DPO Pengemplangan Pajak

    Bos Perusahaan Distribustor BBM DPO Pengemplangan Pajak

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II telah menyelesaikan penyelidikan kasus pengemplang pajak yang melibatkan SLM, pemilik perusahaan PT BBM yang berlokasi di Sidoarjo dan PT RPM yang berkedudukan di Bojonegoro. Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II, Mahanto Aminanto, telah mengonfirmasi pengiriman dua berkas perkara pidana pajak ke Kejari Sidoarjo.

    Setelah melakukan penyidikan, Kanwil DJP Jawa Timur II menemukan bahwa SLM telah terlibat dalam tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus operandi menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya (TBTS). Kejahatan ini terjadi antara tahun 2018 hingga 2019.

    Mahanto menjelaskan bahwa perbuatan SLM ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    BACA JUGA:
    Pengemplang Pajak di Mojokerto Dituntut 3,5 Tahun Penjara

    Pelanggaran hukum ini dapat menghadirkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda minimal dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar, dengan batas maksimal empat kali lipat dari jumlah pajak yang terutang.

    SLM adalah pemilik PT BBM dan PT RPM yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar minyak (solar). Selama Januari 2018 hingga Desember 2019, dia melaporkan SPT Masa PPN yang tidak akurat dengan menggunakan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya sebagai kredit pajak. Selain itu, SLM tidak melaporkan PPN yang telah dipungut dari pelanggan, mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.369.370.464 melalui PT BBM dan Rp377.497.254 melalui PT RPM.

    Penyidik juga telah melacak aset SLM, termasuk rumah tempat tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah, senilai Rp500 juta.

    BACA JUGA:
    DJP Jatim II Serahkan Pelaku Pengemplang Pajak ke Kejari Sidoarjo

    Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas dan barang bukti kasus pengemplang pajak ini dilakukan tanpa kehadiran SLM (in absentia). SLM telah mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang wajar dan patut, sehingga dia telah didaftarkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Meskipun begitu, kasusnya akan tetap disidangkan secara in absentia, dengan harapan mendapatkan pemasukan bagi negara. Proses pengejaran dan penangkapan SLM akan menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo yang akan mengadili kasus ini. [isa/beq]

  • Sidang Penimbunan BBM Ilegal, Saksi Sebut Banyak Perusahaan Swasta dan BUMN Ambil di PT MCN

    Sidang Penimbunan BBM Ilegal, Saksi Sebut Banyak Perusahaan Swasta dan BUMN Ambil di PT MCN

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali digelar, Rabu (11/10/2023). Ada tiga saksi yang memberikan keterangannya. Sedangkan tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno.

    Ketiga saksi tersebut berperan sebagai pembeli solar yang di jual oleh PT Mitra Central Niaga (MCN) dan ada juga yang berperan sebagai telemarketing atau broker. Ketiganya yakni Subianto Wijaya, Anwar Sadad, dan juga Salahudin.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan ini dipimpin oleh Yuniar Yudha Himawan. Majelis hakim sempat menyayangkan adanya satu saksi yang tidak hadir. Padahal saksi tersebut  bersinggungan langsung sengan terdakwa.

    “Hari ini saksinya ada tiga, tapi sebenarnya empat karena yang satu sakit. Tadi sempat disayangkan oleh majelis, karena saksi yang berhalangan itu justru bersinggungan langsung dengan terdakwa,” jelas penasehat hukum Rahmat Sugiarto, Rabu (11/10/2023).

    Dalam sidang itu, semua saksi menceritakan hubungannya dengan terdakwa Abdul Wahid selaku pemilik PT MCN. Seperti halnya saksi Anwar Sadad yang merupakan telemarketing freelance PT MCN.

    BACA JUGA:
    Bos Penimbun BBM Pasuruan Diamankan, Satu Bulan Untung Rp 660 Juta

    Anwar mengatakan bahwa dirinya bergabung dengan PT MCN sejak 2018. Sebagai perantara, Anwar mengatakan bahwa ada banyak perusahaan yang sering membeli minyak dari PT MCN. “Ada banyak yang beli minyak mulai dari perusahaan swasta hingga perusahaan BUMN,” kata Anwar dalam persidangan.

    Anwar juga menjelaskan setiap pesanan yang diorder darinya paling sedikit 7 liter dan paling banyak 8.000 liter. Sedangkan untuk keuntungannya, Anwar mengambil selisih dari penjualan solar yakni Rp 100 perliternya.

    Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarto mengatakan bahwa penyidik harus melakukan penyelidikan terpisah dalam kasus ini. Pasalnya beberapa perusahaan tersebut juga berperan sebagai penadah yang melanggar pasal 480 KUHP.

    “Jika penyidik bersikap parsial hanya menindak penimbunnya saja, maka JPU bisa melakukan pendalaman dan hakim harus memerintahkan penyidikkan baru. Karena sangat tidak masuk akal jika kejahatan korporasi BBM ilegal ini yang ditindak hanya penimbunnya saja, tanpa menyentuh penyuplai dan penadah. Kalau perlu mengejar aliran duit atensi tersebut kemana saja,” jelasnya. [ada/suf]

  • Pecahan Granat Terkait Tewasnya Bos Wagner Jadi Temuan Mengejutkan

    Pecahan Granat Terkait Tewasnya Bos Wagner Jadi Temuan Mengejutkan

    Jakarta

    Presiden Rusia Vladimir Putin mengungkap temuan baru yang mengejutkan terkait kematian bos Wagner, Yevgeny Prigozhin. Putin menyebut tewasnya Prigozhin usai pesawat yang ditumpanginya jatuh di Rusia ada kaitannya dengan temuan granat.

    Dilansir AFP, Jumat (6/10/2023), Prigozhin dan beberapa petinggi Wagner Group lainnya tewas dalam kecelakaan pesawat di wilayah Tver, Rusia, pada 23 Agustus lalu. Penyebab jatuhnya pesawat itu masih diselidiki oleh Moskow, dengan juru bicara Kremlin Dmitry Peskov bulan lalu menyebut ‘kekejaman yang disengaja’ tidak bisa dikesampingkan.

    Tentara bayaran Wagner berperan penting dalam perebutan kota strategis Bakhmut dari pasukan Ukraina pada Mei lalu, yang menjadikan nama Prigozhin terkenal.

    Namun, Prigozhin melancarkan pemberontakan singkat terhadap kepemimpinan militer Rusia pada pertengahan Juni lalu, yang berujung kesepakatan dengan Kremlin agar dia pindah ke Belarusia.

    Berdasarkan kesepakatan itu, para tentara bayaran Wagner menghindari tuntutan pidana dan diberi pilihan untuk pindah ke Belarusia bersama pemimpin mereka, bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia, atau pensiun.

    Temukan Pecahan Granat di Tubuh Korban

    Kritikus terhadap Kremlin dan negara-negara Barat telah menyatakan adanya tindakan mencurigkan dari jatuhnya pesawat di wilayah Rusia tersebut.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

  • Restoran Sangria Ditutup, Kakak Gugat Adik Kandung

    Restoran Sangria Ditutup, Kakak Gugat Adik Kandung

    Surabaya (beritajatim.com) – Penutupan resto Sangria pada 12 Mei 2023 berbuntut gugatan yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto pada sang adik Effendi Pudjihartono. Munculnya nama Fifie Pudjihartono sebagai penggugat ini dinilai janggal oleh Ellen Sulistyo yang menjadi Tergugat 1.

    Ellen Sulistyo mengatakan dirinya tidak pernah menjalin hubungan kerja sama dengan Fifie Pudjihartono. Selama ini yang diketahui Direktur CV Kraton Resto yang beralamat di Jl. Darmo Permai Selatan 8 No. 58 Surabaya yang dia ketahui adalah Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons.

    “Karena Effendi Pudjihartono yang bertindak melakukan tindakan hukum menandatangani perjanjian pengolaan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022 dengan saya dan MoU Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor MOU/05/IX/2017, maka adalah tidak patut melibatkan orang lain dalam hal ini karena waktu proses mediasi yang difasilitasi Notaris Ferry Gunawan SH khususnya pada Jumat, 19 Mei 2023 di Sangria, Ibu Fifie Pudjihartono tidak pernah hadir,” ujar Ellen, Jumat (6/10/2023).

    Ellen menambahkan, permasalahan sebenarnya pada pokoknya adalah permasalahan internal antara Effendi Pudjihartono (tergugat 2) dengan KPKNL Kota Surabaya dan Kodam V Brawijaya. Ellen menegaskan tidak akan ikut campur karena tidak ikut melakukan tindakan hukum menandatangani MOU pemanfaatan aset TNI AD Kodam V Brawijaya.

    “Bahwa memperhatikan permasalahan sebenarnya pada pokoknya adalah permasalahan internal antara Fifie Pudjihartono dengan Effendi Pudjihartono, saya selaku Operating Partner Sangria tidak terlibat pula dalam masalah tersebut,” ujar Ellen.

    Dengan ditutupnya restoran Sangria tersebut, justru Ellen selaku investor dan pengelola restoran Sangria merasa menjadi korban dan sangat dirugikan baik materiil maupun immateriil.

    Ditambahkan Ellen, tujuan pembangunan gedung di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya tersebut sejak awal tidak dikhususkan untuk dibuat Restaurant Sangria, gedung itu bahkan sudah ada sebelum Ellen menandatangani Perjanjian Pengelolan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022.

    Bahwa dalam proses penandatanganan Perjanjian Pengelolan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022, Ellen sebelumnya tidak pernah diberikan dokumen perihal Surat Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor MOU/05/IX/2017 yang berkaitan dengan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor SPK/05/XI/2017 sehingga tidak ada kesempatan untuk mempelajari Perjanjian tersebut, bahkan pada waktu perjanjianpun tidak pernah dibacakan dan diberi salinan copynya mengenai MOU tersebut, disinilah letak kejangggalan.

    “Bahwa terkait tuduhan ada siasat atau tujuan tersembunyi dan bermanuver untuk menggeser Effendi Pudjihartono saya menyatakan itu fitnah, karena justru saya minta kejelasan mengapa restaurant ditutup secara mendadak, bagaimana dengan nasib 40 karyawan yang mengusahakan nafkah disana?. Begitu juga tudingan bahwa selama saya mengelola Restaurant Sangria tidak pernah memberikan laporan keuangan sejak September sampai akhir April 2023 (7 bulan), saya menyatakan tidak benar karena saya selalu memberikan pertanggung jawaban laporan rutin kepada saudara Effendi,” ujarnya.

    BACA JUGA:

    Bos CV Kraton Resto Disebut Melakukan Wanprestasi

    Pada prinsipnya Ellen menegaskan bahwa dirinya adalah jelas korban dalam kasus ini. Namun oleh Effendi malah diputar balikkan semua fakta-fakta yang ada.

    “Intinya saya korban penipuan, ada itikad tidak baik dalam perjanjian ini. Dan Effendi awalnya mengaku kalau merupakan mitra sangat baik dengan Kodam dan banyak lokasi lain yang akan dikerjasamakan untuk usaha rumah makan ini, dari niat bujuk inilah saya menandatangani perjanjian karena urusan kodam adalah wilayah Effendi dan tidak boleh di ikutkan. Maka dari ini ternyata baru diketahui perjanjiannya adalah periodesasi sudah mati di 28 September 2022 dan tidak bisa diperpanjang. Kalau sudah seperti ini siapa yang salah? Saya yang jadi korban kok malah saya digugat,” ujar Ellen. [uci/but]

  • Bos CV Kraton Resto Disebut Melakukan Wanprestasi

    Bos CV Kraton Resto Disebut Melakukan Wanprestasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ellen Sulistyo pengusaha bidang kuliner ini digugat oleh Fifie Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto. Dia dituding melakukan wanprestasi karena tak melakukan kewajiban dalam perjanjian. Tudingan itu dibantah oleh Ellen yang mengatakan gugatan tersebut tidak benar. Menurut Ellen justeru Effendi Pudjihartono (tergugat 2) yang melakukan wanprestasi.

    Sidang kasus ini memasuki agenda jawaban dari pihak Ellen melalui kuasa hukumnya Priyono Ongkowijoyo SH.

    Dalam jawaban gugatan disebutkan bahwa gugatan yang diajukan Fifie Pudjihartono tidaklah benar, sebab justeru yang merugi sebenarnya adalah Ellen Sulistyo selaku Tergugat 1.

    Penggugat mendalikan terkait penutupan usaha Sangria Resto, akibat belum dilakukan pembayaran Retribusi atau biaya Sewa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat 2).

    “Justru yang ada sebaliknya yang sebenarnya melakukan Wanprestasi dalam perkara aquo adalah penggugat dan Effendi Pudjihartono (tergugat 2), dikarenakan hingga saat ini belum melakukan pengurusan perpanjangan sewa pemanfaatan tanah dan bangunan perkara aquo untuk Periode II tanggal 28 September 2022 s.d. 28 September 2027 kepada turut tergugat 2,” ujar Priyono dalam jawaban gugatan.

    Lebih lanjut Priyono mengatakan, karena penggugat dan tergugat 2 melakukan wanprestasi terlebih dahulu, maka penggugat tidak berhak dan tidak boleh untuk mengajukan gugatan terhadap perkara aquo.

    “Bahwa secara nyata, tergugat 1 dengan tertib telah melakukan Kewajiban Pembayaran kepada Penggugat dan Tergugat II secara berkala dan terus menerus, hingga akhirnya dilakukan Penutupan oleh turut tergugat 2,” ujarnya.

    Priyono juga menyebut bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak konsisten dan tidak jelas yang mana secara nyata dalil posita penggugat pada angka 9 halaman 7 menyatakan karena pihak Kodam V / Brawijaya menganggap Tergugat 11 belum memenuhi kewajibannya kepada Kodam V / Brawijaya terutama pembayaran retribusi atau biaya sewa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

    “Tergugat 1 bukan pihak di dalam perjanjian sewa pemanfaatan tempat olahraga dan rumah makan,” ujar Priyono.

    Priyono menambahkan bahwa penggugat justru telah menerima profit sharing dari Tergugat satu. Hal itu diakui dan disebutkan dalam gugatan penggugat.

    “Pengajuan penggugat tersebut di atas adalah merupakan satu bukti yang sempurna yang tidak perlu lagi dibuktikan lebih lanjut. Sehingga Tergugat 1 menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan,” ujarnya.

    Sementara Ellen Sulistyo yang turut hadir dalam persidangan mengatakan bahwa sejak awal ada dugaan itikad tidak baik yang dilakukan Tergugat 2 terhadap dirinya. Dan dengan bujuk rayu yang dilakukan Tergugat 2 akhirnya Ellen bersedia bekerjasama dan menyetujui serta tanda tangan perjanjian.

    BACA JUGA:

    3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    “Saya yang justru dirugikan, saya sudah investasi sekitar Rp 2 miliar tapi restorannya ditutup karena kelalaian dari tergugat 2. Saya tidak tahu menahu mengenai perjanjian dengan Kodam sehingga saya sangat dirugikan akibat konflik internal wanprestasi tersebut,” ujarnya.

    Perlu diketahui, Fifie Pudjihartono menggugat Ellen Sulistyo, Effendi Pudjihartono, Kodam V Brwawijaya dan KPKNL yang dituding melakukan wanprestasi karena memutuskan kontrak sepihak. Fifie dalam gugatannya mengatakan bahwa Ellen tidak memenuhi kewajiban sehingga menyebabkan restoran Sangria ditutup. [uci/but]

  • Kenapa Warga Korea Selatan Menolak Beri Uang Tip?

    Kenapa Warga Korea Selatan Menolak Beri Uang Tip?

    Jakarta

    Sebuah stoples di toko bagel yang populer di Seoul, Korea Selatan, memicu perdebatan nasional mengenai konsep pemberian tip, di mana sebagian besar orang menentang normalisasi gratifikasi.

    Para kritikus mengatakan pemberian tip dapat menyebabkan “kebingungan dalam masyarakat Korea” dan sebenarnya hal ini tidak harus terjadi karena negara tersebut memiliki upah pokok yang cukup tinggi. Beberapa orang berpendapat bahwa memberikan tip dapat dianggap sebagai penghinaan karena konsumen menganggap pekerja tersebut membutuhkan belas kasihan.

    Cara pandang masyarakat Korea Selatan begitu berbeda dengan Amerika Serikat (AS), di mana sekitar 20% total pendapatan pekerja di sektor jasa berasal dari uang tip. Bahkan di Eropa, para pekerja di kafe dan restoran sangat berterima kasih jika diberi sedikit tip.

    Karena tidak memiliki tradisi memberi tip, banyak warga Korsel yang kesulitan untuk mengetahui berapa banyak tip yang harus diberikan ketika mereka bepergian ke luar negeri. Sebagian besar bahkan cenderung memberi terlalu banyak karena takut menimbulkan ketersinggungan jika mereka memberikan terlalu sedikit.

    Reaksi di media sosial terhadap budaya memberi tip

    Perdebatan di Korea Selatan ini dimulai pada bulan Juli, ketika sebuah foto stoples tip yang berada di samping mesin kasir di sebuah toko bagel di Seoul menjadi viral di media sosial. Dilabeli “kotak tip” dan diisi dengan uang kertas, sebuah cuitan di X berhasil menarik perhatian 3,3 juta orang dan 15.000 kali dibagikan dalam tiga hari, demikian dilaporkan surat kabar The Korea Herald.

    Sebagai tanggapan, operator kafe tersebut mengatakan bahwa pihaknya memperkenalkan kotak tip itu setelah pelanggan asing bertanya di mana mereka harus meninggalkan uang tip untuk mereka, tetapi reaksi yang didapatkan dari dalam negeri begitu negatif.

    Salah satu komentar menyatakan bahwa toko tersebut berusaha menghindari pembayaran pajak, sementara surat kabar itu juga melaporkan komentar lain yang mengatakan, “Sekarang, selain biaya pengiriman dan biaya pengambilan, kita diharapkan untuk memberikan tip juga?”

    Memberikan tip dianggap tidak sopan?

    Pemberian tip juga memunculkan kekhawatiran untuk melakukan “gapjil”, kata dalam bahasa Korea yang berarti eksploitasi terhadap pekerja, di mana ketika para staf sudah menerima tip, bos mereka tidak perlu lagi bermurah hati dalam memberikan upah minimum yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

    Park Yeong-seon, seorang mahasiswa ekonomi di Universitas Perempuan Seoul, juga sangat menentang pemberian tip ini menjadi hal yang biasa di Korea Selatan dan meyakini bahwa tradisi ini tidak akan pernah populer. Dia menambahkan bahwa “budaya memberikan tip” ini secara luas mampu “menghancurkan budaya dan ekonomi Korea.”

    “Warga Korea sebagian besar berorientasi pada orang lain dan sering membandingkan diri mereka dengan orang lain,” katanya kepada DW. “Mereka tidak suka jika orang lain meremehkan mereka. Saya dulu bekerja paruh waktu di sebuah toko daging dan menerima tip dari pria yang lebih tua. Uang tip itu … membuat saya merasa tidak enak karena saya merasa mendapatkan simpati.”

    Orang Korea juga menganggap keadilan sebagai nilai yang penting, tambah Park. Nilai itu berarti seseorang harus menerima upah yang adil untuk pekerjaan yang adil, di mana hal ini akan terdistorsi jika pemberian tip menjadi lumrah.

    (kp/ha)

    Lihat juga Video ‘Momen Pertemuan Bilateral Presiden Jokowi dan Presiden Korsel’:

    (ita/ita)

  • Makam Bos Wagner Disatroni Maling, Kini Dijaga 24 Jam

    Makam Bos Wagner Disatroni Maling, Kini Dijaga 24 Jam

    Moskow

    Makam bos tentara bayaran Wagner, mendiang Yevgeny Prigozhin, yang ada di pinggiran Saint Petersburg, Rusia, didatangi maling yang mencuri sebuah biola yang diletakkan di dekat makam. Akibatnya, kini penjagaan di makam Prigozhin diperketat menjadi 24 jam setiap harinya.

    Seperti dilansir media lokal RT, Jumat (22/9/2023), laporan surat kabar setempat, Moskovsky Komsomolets, yang mengutip seorang staf pada kompleks pemakaman itu menyebut bahwa langkah-langkah keamanan telah ditingkatkan di area makam Prigozhin setelah tindak pencurian terjadi.

    Sebuah pos penjagaan dan kamera CCTV, sebut surat kabar Moskovsky Komsomolets, telah dipasang di area makam Prigozhin setelah sebuah biola dicuri dari kompleks pemakaman tersebut.

    Prigozhin yang tewas dalam kecelakaan pesawat di Rusia pada akhir Agustus lalu dimakamkan di kompleks pemakaman Prokhorovskoe yang ada di Saint Petersburg, kampung halamannya.

    Instrumen alat musik berupa biola merupakan salah satu simbol dari Wagner Group, yang para tentaranya dijuluki ‘musisi’ karena nama yang sama yang dimiliki kelompok tentara bayaran itu dengan komposer klasik Jerman, Richard Wagner.

    Sebuah biola dan sebuah palu godam — simbol lainnya dari Wagner Group — muncul di makam Prigozhin beberapa hari setelah pemakamannya dilakukan secara privat pada 29 Agustus lalu.

    Salah satu staf kompleks pemakaman itu, yang enggan disebut namanya, menyebut biola yang digambarkannya terlihat ‘mahal’ itu telah ‘dicuri’ keesokan harinya. Menurut staf tersebut, seorang pesepeda terlihat ‘melaju menjauhi’ lokasi pada hari pencurian terjadi. Namun hingga saat ini, pelakunya belum juga ditangkap.

    Lihat Video: Gedung Putih Tuding Kremlin di Balik Tewasnya Bos Wagner

  • Sidang Penimbunan BBM Pasuruan, Solar Diambil di Kepulungan

    Sidang Penimbunan BBM Pasuruan, Solar Diambil di Kepulungan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah diamankan pada Juli 2023 lalu, bos penimbunan BBM subsidi jenis Solar akhirnya disidangkan. Sidang perdana dengan tiga terdakwa yakni Abdul Wachid (55), Bahtiar Febrian Pratama (23), dan Sutrisno (50) dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (20/9/2023).

    Dalam nota dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feby Rudi Purwanto menyatakan ketiganya telah melanggar Pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    JPU juga menjelaskan peran masing-masing terdakwa dalam melakukan aksi penimbunan BBM subsidi. Dikarakan Feby, terdakwa pertama yakni Abdul Wachid merupakan pemilik dari PT Mitra Central Niaga.

    “Bahwa PT. Mitra Central Niaga memiliki dua buah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso No 11 Kelurahan Mandara Rejok Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Kemudian pada tanggal 25 Mei 2023 menyewa gudang di Jalan KIai Sepuh, Desa Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan,” kata Feby saat membacakan dakwaan.

    BACA JUGA:
    Ini Modus Operandi Mafia Penimbun BBM Pasuruan

    Kemudian JPU juga menjelaskan peran terdakwa kedua yakni Bahtiar Febrian Pratama yang bertugas menyiapkan plat nomor dan QR barcode. Setelah disiapkan kemudian Bahtiar berkoordinasi dengan Sutrisno selaku pemilik armada truk pengangkut solar subsidi.

    Setelah melakukan koordinasi terdakwa Bahtiar memberi sejumlah uang dengan total Rp15 juta untuk melakukan pengisian BBM. Kemudian saksi yang merupakan sopir truk berkeliling untuk mencari SPBU untuk melakukan pengisian.

    “Terdakwa mengisi truk yang sudah dimodifikasi untuk mengisi solar sebanyak 70 liter di SPBU Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Setelah penuh, pengemudi truk langsung keluar untuk mengganti plat nomor dan QR barcode yang sudah disiapkan Bahtiar sebelumnya,” lanjutnya.

    BACA JUGA:
    Bos Penimbun BBM Pasuruan Diamankan, Satu Bulan Untung Rp 660 Juta

    Rahmat Sugiarto selaku penasehat hukum para terdakwa rupanya legowo dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Pasuruan. Dia rupanya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dengan dakwaan JPU.

    “Kalau dakwaannya sudah cukup percuma mengajukan eksepsi,” kata Rahmat di luar persidangan. [ada/beq]

  • Kurir di Surabaya Simpan 12 Ribu Butir Inex di Bawah Mesin Cuci

    Kurir di Surabaya Simpan 12 Ribu Butir Inex di Bawah Mesin Cuci

    Surabaya (beritajatim.com) – Kurir Inex menyimpan 12 ribu butir barang dagangannya di bawah mesin cuci. Namun upaya tersebut ketahuan oleh anggota Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (7/8/2023). Akibatnya, pria bernama Ahmad Bustomi itu terancam menghabiskan 20 tahun hidupnya di penjara.

    Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah L.K didampingi Iptu Idham Salasa dan AKP Philip Ronaldy mengatakan penangkapan itu dilakukan di rumah tersangka di Jalan Tambak Wedi. Penangkapan Ahmad Bustomi bermula dari hasil pengembangan dari dua kurir Narkoba yang berasal dari Palembang dengan barang bukti 33 kilogram.

    “Jadi setelah kita mengamankan dua kurir dari Palembang itu, kami telusuri siapa saja di Surabaya yang terlibat. Kami kemudian menangkap tersangka berinisial AB ini,” ujar Kompol Fadillah L.K, Senin (18/9/2023).

    Setelah dilakukan penggeledahan, petugas dari Unit III Sat Res Narkoba menemukan sebuah koper yang ditanam di bawah lantai yang di atasnya ditaruh mesin cuci. Koper itu berisi 12.600 butir inex, 2,3 gram sabu dan 2 timbangan elektrik.

    Dari pengakuan tersangka, 7.400 butir inex telah laku terjual kepada pembeli dan disebar ke seluruh Surabaya. “Tersangka sebelumnya menyimpan 20 ribu butir Inex, namun sebagian sudah disebar ke pembeli yang ada di Surabaya,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    BNNK Surabaya Tangkap 5 Orang Pesta Inex di Sebuah Hotel

    Sementara itu, Ahmad Bustomi mengatakan bahwa ia hanya melayani pembeli sesuai dengan perintah M atasannya. Saat ini M sedang ditetapkan buron oleh petugas kepolisian. “Saya hanya diperintah M untuk ambil di Sumatera dan kadang di tempat lain. Lalu saya kirim 500 butiran ke orang yang pesan di bos saya,” ujar bapak 3 anak itu.

    Dalam sekali kirim, Ahmad Bustomi mendapatkan upah Rp 15 juta. Ia mengaku telah berulang kali mengantarkan barang dagangannya ke pembeli yang langsung berhubungan dengan M. Ia mengaku nekat menjadi kurir lantaran kebutuhan ekonomi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. [ang/suf]

  • Bos Tentara Bayaran Tawarkan Bocorkan Posisi Pasukan Rusia ke Ukraina

    Bos Tentara Bayaran Tawarkan Bocorkan Posisi Pasukan Rusia ke Ukraina

    Kiev

    Pemimpin tentara bayaran Rusia ternyata pernah menawarkan untuk membocorkan posisi-posisi pasukan Rusia kepada pemerintah Ukraina. Apakah tawaran itu diterima oleh Ukraina?

    Seperti dilansir Reuters, Senin (15/5/2023), informasi tersebut diungkapkan oleh media terkemuka Amerika Serikat (AS), The Washington Post, dalam laporan terbarunya pada Minggu (14/5) waktu setempat, yang mengutip dokumen intelijen AS yang bocor ke publik.

    Disebutkan The Washington Post dalam laporannya bahwa Yevgeny Prigozhin, yang merupakan pemimpin pasukan paramiliter Wagner Group atau tentara bayaran Rusia, mengajukan tawaran luar biasa itu kepada Ukraina pada akhir Januari lalu, ketika ribuan tentara bayaran Wagner tewas dalam pertempuran sengit di kota Bakhmut.

    Tentara bayaran Wagner diketahui berada di garis depan dalam serangan berdarah yang dilancarkan Rusia untuk merebut kota Bakhmut dari Ukraina. Pertempuran di Bakhmut tercatat sebagai pertempuran paling sengit dan paling lama sejak Rusia menginvasi Ukraina setahun lalu.

    Dalam tawarannya, Prigozhin mengatakan jika komandan militer Ukraina menarik pasukannya dari area sekitar Bakhmut, maka dirinya akan memberikan informasi soal posisi pasukan Rusia kepada Kiev, yang bisa digunakan Ukraina untuk menyerang mereka.

    Menurut dokumen intelijen AS yang dibocorkan ke platform Discord dalam insiden beberapa waktu lalu, Prigozhin menyampaikan tawarannya itu kepada kontaknya di direktorat intelijen militer Ukraina, yang dengannya dia menjalin komunikasi rahasia selama perang berlangsung.

    Dokumen intelijen yang bocor tidak menyebutkan lebih lanjut posisi pasukan Rusia di mana yang ditawarkan akan dibocorkan oleh Prigozhin.