Topik: BOS

  • Penampakan Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana saat Ditangkap di Apartemen Mewah Jaksel

    Penampakan Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana saat Ditangkap di Apartemen Mewah Jaksel

    GELORA.CO – Polisi menangkap Direktur utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana alias MWW, terkait kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Dia ditangkap di apartemen miliknya, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Berdasarkan video penangkapan yang diterima Okezone, Kamis (11/12/2025), terlihat Michael saat itu berbincang dengan sejumlah penyidik di depan kamarnya. Pihak kepolisian pun tengah menjelaskan kepada MW bahwa kedatangan saat itu adalah untuk menangkap MW.

    “Kita harus ambil tindakan segera, tapi sudah nggak bisa lagi Bapak mau gini-gini juga,” kata penyidik saat memberikan penjelaskan.

    Dalam video itu, Michael terlihat membela diri. Ia sempat menyatakan dirinya menerima surat panggilan polisi pada besok.

    “Bukan, surat yang terima itu kan besok, jam 10,” tutur Michael.

    Pihak penyidik kembali memberi penjelasan terhadap Michael. Penyidik mengatakan telah melakukan proses penyelidikan dan menemukan sejumlah alat bukti yang akhirnya menetapkan Michael sebagai tersangka.

    “Jadi gini Pak, proses hukum juga tetap berlanjut, kita juga cari alat bukti. Alat bukti, harusnya kalau tadi Bapak datang mungkin Bapak bisa kasih pembelaan ke polisi atau gimana. Tapi kita juga sudah dalam perjalanannya kita ketemu lagi alat bukti yang untuk sudah cukup menentukan Bapak sebagai tersangka,” lanjut penyidik.

    Penyidik kemudian menunjukkan surat perintah untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan di lokasi kejadian.

    “Juga ini surat perintah penggeledahannya Pak, dan ini juga surat perintah penyitaannya. Ada barang-barang yang berhubungan dengan perusahaan, laptop, alat komunikasi, dan lain-lain, nanti yang masuk anggota saya cuma terbatas ditemani oleh sekuriti, ini anggota saya,” imbuh penyidik.

    Diketahui, kebakaran melanda Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025).

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut total ada 76 orang berada di dalam gedung saat insiden terjadi. Dari jumlah itu, 54 orang berhasil selamat, sementara 22 lainnya dinyatakan meninggal dunia.

  • Polda Metro Buka Posko Pengaduan usai Ambil Alih Kasus Bos WO Ayu Puspita

    Polda Metro Buka Posko Pengaduan usai Ambil Alih Kasus Bos WO Ayu Puspita

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah mengambil alih kasus dugaan penipuan dan penggelapan bos Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan saat ini kasus dugaan penipuan oleh Ayu Puspita akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

    “Bahwa keseluruhan perkara WO yaitu PT Ayu Puspita Sejahtera ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara keseluruhan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

    Dia menambahkan, Polda Metro Jaya juga telah membuka posko laporan bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban penipuan WO Ayu Puspita.

    Oleh sebab itu, Budi mengimbau agar seluruh masyarakat yang menjadi korban agar bisa mendatangi posko tersebut untuk ditindaklanjuti.

    “Ditreskrimum juga membuka pusat layanan laporan bagi para korban. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat ataupun yang menjadi korban dalam wedding organizer PT Ayu Puspita Sejahtera,” imbuhnya.

    Adapun Budi juga masih belum bisa mengungkap total kerugian korban dari WO Ayu Puspita. Sebab, hal itu masih dilakukan pendalaman. 

    Namun, dari laporan korban yang ada, dari salah satu korban di Polda Metro saja sudah mencapai Rp84 juta. Selanjutnya, di Polres Jakarta Utara juga mencapai Rp100 juta.

    “Ada lagi di Jakarta Timur. Tapi secara global kita mendengarkan Rp16 miliar. Tapi kan ini harus kita terima konfirmasi dari korban yang melaporkan, terus bukti-bukti transfer yang diterima oleh para tersangka, ini juga kan harus kita cocokkan,” pungkasnya.

  • Janjikan Jalur Khusus Masuk BUMN, Bos Bimbel Hexagonal Mojokerto Tipu Warga Rp1,6 Miliar

    Janjikan Jalur Khusus Masuk BUMN, Bos Bimbel Hexagonal Mojokerto Tipu Warga Rp1,6 Miliar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus jalur khusus rekrutmen pegawai BUMN dan instansi pemerintah yang melibatkan pemilik lembaga bimbingan belajar (Bimbel) Hexagonal Mojokerto, Kamis (11/12/2025). Pelaku berinisial WK (50), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, diduga telah meraup keuntungan hingga Rp1,6 miliar dari para korbannya.

    Perempuan paruh baya tersebut memanfaatkan lembaga pendidikan miliknya sebagai kedok untuk meyakinkan para korban. WK mengklaim memiliki akses ke “orang pusat” yang mampu meloloskan peserta didik masuk ke berbagai instansi bergengsi seperti PT KAI, Pertamina, Telkom, menjadi prajurit karier TNI, hingga lolos seleksi CPNS.

    Modus yang paling kerap ditawarkan tersangka adalah janji menggantikan posisi pegawai PLN yang hendak pensiun tanpa melalui prosedur seleksi resmi. Salah satu korban yang melaporkan kasus ini pada Maret 2025 mengaku telah mendaftarkan anaknya sejak 2022 untuk persiapan CPNS. Ketika sang anak gagal berulang kali, WK menawarkan jalan pintas masuk PLN dengan tarif Rp325 juta dibayar di muka dengan jaminan pasti diterima.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima empat laporan polisi terkait aksi tersangka. Dari laporan yang masuk, kerugian terverifikasi mencapai Rp925 juta. Angka ini membengkak hingga estimasi Rp1,6 miliar setelah dua korban lainnya, yakni Henny Astuti asal Pamekasan (rugi Rp350 juta) dan Liza Mayantika asal Jember (rugi Rp250 juta), turut melaporkan kejadian serupa.

    “Modusnya, tersangka menjanjikan korban bisa masuk ke instansi tertentu melalui jalur khusus. Jika gagal, dananya dijanjikan akan dikembalikan 100 persen. Namun setelah tes tidak lolos, uang tidak dikembalikan. Tidak ada yang diterima di instansi dan BUMN seperti yang dijanjikan,” ungkap AKBP Herdiawan, Kamis (11/12/2025).

    Dalam menjalankan aksinya, tersangka WK sering mencatut nama seseorang bernama Jasmadi, yang disebut-sebut sebagai figur “orang pusat” penentu kelulusan. Hingga kini, keberadaan sosok tersebut masih misterius dan menjadi fokus penyelidikan kepolisian untuk mengungkap jaringan di balik penipuan ini.

    Para korban umumnya mentransfer uang secara bertahap karena tergiur janji manis tersangka. Kenyataannya, setelah menunggu berbulan-bulan, anak-anak korban tidak pernah dipanggil untuk bekerja. Saat korban menagih pengembalian uang (refund) sesuai perjanjian, tersangka selalu berkelit dan uang tersebut tidak pernah kembali.

    Kini, WK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk rekening koran dari Bank BRI, Mandiri, dan Jatim atas nama Sri Yulis Setyoningsih, riwayat percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban, serta berkas persyaratan lamaran kerja palsu.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. AKBP Herdiawan memperingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran jalur instan dalam rekrutmen kerja.

    “Masyarakat dihimbau agar waspada terhadap oknum atau lembaga yang menjanjikan kelulusan dengan cara instan. Tidak ada jalur khusus, apalagi dengan membayar sejumlah uang. Semua proses rekrutmen instansi pemerintah maupun BUMN dilakukan secara terbuka dan transparan,” tegas Kapolres. [tin/beq]

  • Bos OJK Ungkap Alasan Terbitkan Kebijakan Pelakuan Khusus Kredit Korban Bencana Sumatera

    Bos OJK Ungkap Alasan Terbitkan Kebijakan Pelakuan Khusus Kredit Korban Bencana Sumatera

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan alasan menerbitkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.

    Mahendra menjelaskan, kebijakan ditetapkan pada rapat dewan komisioner OJK di Jakarta kemarin Rabu 10 Desember 2025, setelah dikumpulkan data dan asesmen di wilayah wilayah bencana yang menunjukkan rencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah tersebut, dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan bayar debitur.

    “Pemberian perlakuan khusus sebagai bagian dari mitigasi resiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah-daerah itu,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDKB November 2025, di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Adapun tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya dalam bidang PVML yang diberikan kepada debitur terdampak mengacu pada POJK nomor 19 tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana atau yang kita kenal juga dengan istilah OJK bencana.

    Perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup satu untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar diberikan penilaian kualitas kredit dan pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran satu pilar.

    “Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana,” ujarnya.

    Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor). Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

     

  • 5
                    
                        Bos Terra Drone Michael Wishnu Terancam Penjara Seumur Hidup 
                        Megapolitan

    5 Bos Terra Drone Michael Wishnu Terancam Penjara Seumur Hidup Megapolitan

    Bos Terra Drone Michael Wishnu Terancam Penjara Seumur Hidup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
    Kasat Reskrim
    Polres Jakarta Pusat
    , AKBP Roby Saputra, mengatakan, Michael disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
    “Ya (disangkakan tiga pasal),” ujar Roby saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/12/2025).
    Adapun Pasal 187 KUHP terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, lalu Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
    Ancaman ketiga pasal ini adalah penjara seumur hidup, sebagaimana diatur Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP sebagai berikut:
    Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
    Pertama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
    Kedua, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
    Ketiga, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
    Michael Wishnu Wardana
    ditangkap polisi, Rabu (10/12/2025) malam.
    Saat ini, Michael Wishnu sedang menjalani pemeriksaan.
    “Iya (statusnya langsung tersangka). Dasarnya dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik,” ungkap Roby.
    “Saat ini pemeriksaan tersangka masih dilakukan,” lanjutnya.
    Sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran pada Selasa.
    Informasi resmi dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta menyebutkan, kebakaran di Gedung Terra Drone mulai diketahui sejak pukul 12.43 WIB.
    Tim Damkar kemudian meluncur ke lokasi kejadian dan mulai melakukan pemadaman pada pukul 12.50 WIB.
    Lalu, sekitar pukul 14.10 WIB, tim damkar telah berhasil memadamkan api dan melakukan pendinginan di lokasi kejadian.
    Polres Metro Jakarta Pusat pada pukul 17.00 WIB mengonfirmasi jumlah total korban meninggal sebanyak 22 orang.
    “Terdiri dari tujuh orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Untuk 22 korban sudah dibawa ke RS Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Selasa.
    Dari semua korban meninggal, ada satu orang ibu hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
    “Rata-rata korban meninggal ditemukan di lantai 3, 4, dan 5. Sebab (karyawan) yang berada di lantai 6 bisa langsung ke rooftop,” tutur Susatyo.
    Menurutnya, para korban meninggal rata-rata disebabkan kekurangan oksigen sehingga menyebabkan lemas dan berujung kepada kematian.
    Pada Rabu, kepolisian telah menyatakan bahwa semua jenazah korban telah teridentifikasi dan boleh diambil oleh pihak keluarga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Bos Terra Drone Michael Wishnu Terancam Penjara Seumur Hidup 
                        Megapolitan

    Ditangkap, Bos Terra Drone Diperiksa Polres Jakpus Terkait Kebakaran Megapolitan 11 Desember 2025

    Ditangkap, Bos Terra Drone Diperiksa Polres Jakpus Terkait Kebakaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana ditangkap polisi, Rabu (10/12/2025) malam.
    Michael Wishnu ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran pada Selasa (9/12/2025).
    Saat ini Michael Wishnu sedang menjalani pemeriksaan.
    “Iya (statusnya langsung tersangka). Dasarnya dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/12/2025).
    “Saat ini pemeriksaan tersangka masih dilakukan,” lanjutnya.
    Roby juga mengonfirmasi bahwa Michael Wishnu disangkakan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain mati.
    Sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran pada Selasa kemarin.
    Informasi resmi dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta menyebut, kebakaran di Gedung Terra Drone mulai diketahui sejak pukul 12.43 WIB.
    Tim damkar kemudian meluncur ke lokasi kejadian dan mulai melakukan pemadaman pada pukul 12.50 WIB.
    Lalu sekitar pukul 14.10 WIB, tim damkar telah berhasil memadamkan api dan melakukan pendinginan di lokasi kejadian.
    Polres Metro Jakarta Pusat
    pada pukul 17.00 WIB mengonfirmasi jumlah total korban meninggal sebanyak 22 orang.
    “Terdiri dari tujuh orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Untuk 22 korban sudah dibawa ke RS Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
    Dari keseluruhan korban meninggal, ada satu orang ibu hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
    “Rata-rata korban meninggal ditemukan di lantai 3, 4, dan 5. Sebab (karyawan) yang berada di lantai 6 bisa langsung ke rooftop,” tutur Susatyo.
    Menurutnya, para korban meninggal rata-rata disebabkan kekurangan oksigen sehingga menyebabkan lemas dan berujung kepada kematian.
    Pada Rabu, kepolisian telah menyatakan bahwa seluruh jenazah korban telah teridentifikasi dan boleh diambil oleh pihak keluarga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPO Bos PT BSP Tak Juga Ditangkap, Pengusaha Surabaya Kecewa

    DPO Bos PT BSP Tak Juga Ditangkap, Pengusaha Surabaya Kecewa

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp4,5 Miliar Igo Heryanto yang sudah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2025 lalu di Mabes Polri sampai saat ini masih berkeliaran.

    Hal itu membuat pelapor kasus ini yakni seorang pengusaha asal Surabaya Aditia Sugiarto Prayitno mengacu kecewa dengan kinerja polisi.

    Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM) mengaku sudah melakukan segala upaya agar pengemplang uang perusahaannya tersebut ditangkap.

    Bahkan dia siap memberikan dukungan materi apabila aparat kepolisian tak ada anggaran untuk memburu Igo Heryanto.

    “Saya memohon pada Polrestabes Surabaya menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar dengan tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) Igo Heryanto, Direktur Utama PT BSP,” ujar Aditia Sugiarto Prayitno, didampingi kuasa hukumnya Yafet Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).

    Aditia menilai penanganan perkara yang sudah berjalan hampir dua tahun tersebut mandek tanpa perkembangan signifikan, meskipun status tersangka dan DPO telah diterbitkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Aditia juga mempertanyakan alasan Polrestabes Surabaya yang menyatakan tidak wajib menampilkan daftar DPO di website Polri, padahal sejumlah DPO lain tercantum di sana.

    “Masak penyidik tidak tahu mana website resmi atau tidak. Saya jadi bertanya-tanya, kasus Igo ini sebenarnya jalan atau tidak,” ujarnya.

    Aditia juga menyinggung dugaan adanya ketidakprofesionalan penyidik Polrestabes dalam upaya pencarian dan penangkapan tersangka.

    “Igo tinggal di kota besar, Makassar. Nomor teleponnya kadang mati, kadang hidup. Semua datanya sudah saya berikan, tapi Igo tidak pernah ditemukan. Masa kita yang warga sipil harus bergerak sendiri?” katanya.

    Ia juga mempertanyakan alasan penyidik tidak memeriksa keluarga atau pengacara Igo, padahal tersangka masih bisa melakukan somasi dan menggugat penetapan tersangkanya setelah berstatus DPO.

    Kuasa hukum Aditia, Yafet Kurniawan, menambahkan bahwa Igo bahkan pernah menyangkal status DPO-nya dan menyebut pemberitaan tersebut Hoaks

    Untuk status pengacara yang dianggap mengetahui keberadaan Igo karena sempat teken kuasa untuk melakukan gugatan di PN Surabaya, menurut Yafet polisi bisa melakukan pemanggilan terhadap pengacara untuk dimintai keterangan keberadaan DPO Igo.

    ” Tujuan pendampingan hukum yang dilakukan pengacara adalah untuk memastikan hak-hak klien, termasuk yang berstatus DPO, tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku, dan mendorong klien untuk mengikuti proses hukum, bukan untuk membantu klien menghindari proses hukum,” ujar Yafet.

    Yafet menambahkan, memang hubungan pengacara dengan klien dilindungi oleh kerahasiaan, yang berarti pengacara wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya dalam kapasitas profesional, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

    ” Namun, status DPO adalah informasi publik dan faktual yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum, bukan rahasia yang diungkapkan secara pribadi oleh klien, jadi tidak dilindungi undang-undang,”ujarnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sampai saat ini masih terus mencari keberadaan Igo. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim dan juga Polda Sulsel karena Igo tinggal di Makasar.

    “Kita terus mencari keberadaan tersangka, kita juga sudah melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

    Terkait nama Igo yang tak tercantum sebagai DPO di website Polri, Edy mengaku belum mengetahui soal itu namun dia mengatakan apabila memang SOP nya harus mencantumkan nama DPO website Polri maka pihaknya akan segera melakukan itu.

    Apakah akan memanggil pengacara Igo karena Igo pernah teken surat kuasa untuk mengajukan gugatan di PN Surabaya? Edy mengatakan hal itu tak bisa dilakukan oleh pihaknya.

    ” Pengacara tidak boleh menolak seorang klien, dan pengacara juga dilindungi kode etik, jadi jangan dibenturkan ke arah sana,” ujar Edy.

    Diketahui, kasus bermula dari kesepakatan jual beli 100 ribu metrik ton nikel antara PT BSM dan PT BSP melalui anak perusahaan PT GNN. Namun, pengiriman tak kunjung dilakukan meski PT BSM telah membayar total Rp4,1 miliar melalui tiga tahap sejak Agustus hingga September 2023.

    Merasa ditipu, Aditia melapor ke Polrestabes Surabaya dengan LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

    Pada19 Februari 2025, Igo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPH Nomor B/2289/SP2HP/V/RES.1.11/2025/SATRESKRIM dan pada 5 Mei 2025: Igo resmi berstatus DPO Nomor DPO/91/91 N/RES.1.11/2025/SATRESKRIM. [uci/ted]

  • Polisi Tetapkan Bos Terra Drone jadi Tersangka, Dijerat Pasal Kelalaian

    Polisi Tetapkan Bos Terra Drone jadi Tersangka, Dijerat Pasal Kelalaian

    Bisnis.com, JAKARTA — Bos Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam insiden kebakaran di Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra mengatakan penetapan tersangka Direktur Terra Drone Indonesia dilakukan pada Rabu (11/12/2025).

    “Benar [tersangka],” ujar Roby saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).

    Dia menambahkan, MW dijerat dengan pasal Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, banjir, serta kelalaian yang menyebabkan kematian.

    “[Pasal yang dipersangkakan ke MW] 187,188, 359 KUHP,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Polisi telah mencatat korban dalam peristiwa kebakaran mencapai 22 orang.

    Kebakaran gedung ruko tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025).

    Puluhan korban terdiri dari tujuh laki-laki dan 15 perempuan. Mereka diduga meninggal karena mati lemas lantaran kekurangan oksigen saat kejadian kebakaran.

    Berdasarkan kronologinya, sumber kebakaran terendus dari baterai litium yang berada di lantai 1.

    Karyawan di lokasi sempat berupaya memadamkan sumber api, namun api tetap menjalar hingga lantai atas.

  • 5
                    
                        Bos Terra Drone Michael Wishnu Terancam Penjara Seumur Hidup 
                        Megapolitan

    Bos Terra Drone Michael Wishnu Jadi Tersangka Usai 22 Orang Tewas Kebakaran Megapolitan 11 Desember 2025

    Bos Terra Drone Michael Wishnu Jadi Tersangka Usai 22 Orang Tewas Kebakaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka usai kebakaran yang menewaskan 22 karyawan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
    Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra mengatakan,
    Michael Wishnu Wardana
    ditangkap polisi pada Rabu (10/12/2025) malam.
    “Ya tersangka. Yang bersangkutan sudah kami tangkap,” kata AKBP Roby Saputra saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (11/12/2025).
    Michael Wishnu dijadwalkan untuk diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu. Namun, Wishnu tidak hadir dalam pemeriksaan.
    “Dirut Terra Drone komunikasi dengan penyidik kami untuk klarifikasi (pada Rabu), tapi tidak hadir,” ujar Roby.
    Saat ditanya lanjut soal kronologi penangkapan MWW, Roby belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
    Sementara itu, hingga Rabu malam, sudah ada 10 orang saksi diperiksa terkait
    kebakaran
    di gedung kantor PT
    Terra Drone Indonesia
    .
    Mereka yang diperiksa terdiri dari karyawan perusahaan, warga sekitar dan dinas terkait.
    Sementara pemilik gedung yang ditempati PT Terra Drone Indonesia juga akan diperiksa dalam waktu dekat.
    “Iya pasti (pemilik gedung diperiksa),” kata Roby.
    Sebelumnya, sebanyak 22 karyawan Terra Drone tewas dalam kebakaran di gedungnya, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Selasa kemarin. Sedangkan 19 karyawan dilaporkan selamat.
    Kebakaran di Gedung Terra Drone mulai diketahui sejak pukul 12.43 WIB. Tim Damkar kemudian meluncur ke lokasi kejadian dan mulai melakukan pemadaman pada pukul 12.50 WIB
    Lalu, sekitar pukul 14.10 WIB, tim Damkar telah berhasil memadamkan api dan melakukan pendinginan di lokasi kejadian.
    Polres Metro Jakarta Pusat pada pukul 17.00 WIB mengonfirmasi jumlah total korban meninggal sebanyak 22 orang.
    “Terdiri dari tujuh orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Untuk 22 korban sudah dibawa ke RS Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
    Dari semua korban meninggal, ada satu orang ibu hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
    “Rata-rata korban meninggal ditemukan di lantai 3, 4, dan 5. Sebab (karyawan) yang berada di lantai 6 bisa langsung ke
    rooftop
    ,” tutur Susatyo.
    Menurutnya, para korban meninggal rata-rata disebabkan kekurangan oksigen sehingga menyebabkan lemas dan berujung kepada kematian.
    Pada Rabu, kepolisian telah menyatakan bahwa semua jenazah korban telah teridentifikasi dan boleh diambil oleh pihak keluarga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Bos Terra Drone Michael Wishnu Terancam Penjara Seumur Hidup 
                        Megapolitan

    Polisi Tangkap Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana Megapolitan 11 Desember 2025

    Polisi Tangkap Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, Rabu (10/12/2025).
    Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra mengatakan bahwa Michael Wishnu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus
    kebakaran
    Gedung Terra Drone Indonesia.
    “Yang bersangkutan sudah kami tangkap,” kata AKBP Roby Saputra saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (11/12/2025).
    Michael Wishnu dijadwalkan untuk diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu. Namun Wishnu tidak hadir dalam pemeriksaan.

    Dirut Terra Drone
    komunikasi dengan penyidik kami untuk klarifikasi (pada Rabu) tapi tidak hadir,” ujar Roby.
    Saat ditanya lanjut soal kronologi penangkapan MWW, Roby belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
    Sementara itu, hingga Rabu malam sudah ada 10 orang saksi diperiksa terkait kebakaran di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia.
    Mereka yang diperiksa terdiri dari karyawan perusahaan, warga sekitar dan dinas terkait.
    Sementara pemilik gedung yang ditempati PT Terra Drone Indonesia juga akan diperiksa dalam waktu dekat.
    “Iya pasti (pemilik gedung diperiksa),” kata Roby.
    Michael Wishnu disangkakan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain mati.
    Sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, pada Selasa kemarin.
    Informasi resmi dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta menyebutkan, kebakaran di Gedung Terra Drone mulai diketahui sejak pukul 12.43 WIB.
    Tim Damkar kemudian meluncur ke lokasi kejadian dan mulai melakukan pemadaman pada pukul 12.50 WIB
    Lalu, sekitar pukul 14.10 WIB, tim Damkar telah berhasil memadamkan api dan melakukan pendinginan di lokasi kejadian.
    Polres Metro Jakarta Pusat pada pukul 17.00 WIB mengonfirmasi jumlah total korban meninggal sebanyak 22 orang.
    “Terdiri dari tujuh orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Untuk 22 korban sudah dibawa ke RS Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
    Dari semua korban meninggal, ada satu orang ibu hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
    “Rata-rata korban meninggal ditemukan di lantai 3, 4, dan 5. Sebab (karyawan) yang berada di lantai 6 bisa langsung ke rooftop,” tutur Susatyo.
    Menurutnya, para korban meninggal rata-rata disebabkan kekurangan oksigen sehingga menyebabkan lemas dan berujung kepada kematian.
    Pada Rabu, kepolisian telah menyatakan bahwa semua jenazah korban telah teridentifikasi dan boleh diambil oleh pihak keluarga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.