Topik: BOS

  • Sidang Investasi Bodong di PN Kota Bekasi Diwarnai Isak Tangis dan Sujud Syukur Ratusan Nasabah – Halaman all

    Sidang Investasi Bodong di PN Kota Bekasi Diwarnai Isak Tangis dan Sujud Syukur Ratusan Nasabah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan warga korban investasi bodong EDCCash tak kuasa menahan tangis haru atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (9/12/2024) sore. 

    Dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut, majelis hakim memutuskan hukuman berat bagi para terdakwa sekaligus memerintahkan pengembalian aset ratusan miliar kepada korban.

    “Tangisan para korban semakin pecah setelah hakim memvonis para terdakwa, termasuk bos EDCCash, Abdurrahman Yusuf alias AY, dengan hukuman penjara 10 tahun. Istri AY, Suryani, juga divonis 10 tahun, sementara staf mereka, Bayu Aji, mendapatkan hukuman serupa. Dua staf lainnya, Asep dan Roy, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara,” kata kuasa hukum korban, Meliana Lubis, saat diwawancarai wartawan seusai persidangan. 

    Ia menegaskan putusan majelis hakim memerintahkan mengembalikan semua aset para korban. 

    “Majelis hakim juga memastikan bahwa aset-aset yang telah disita, seperti rumah, tanah, emas, dan kendaraan dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah, akan dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses lelang,” katanya. 

    Meliana pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil. 

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan yang adil bagi klien kami. Namun, kami tetap menyayangkan kurangnya dukungan dari pihak jaksa dan penyidik,” katanya. 

    Sementara itu, Mulyana, Ketua Paguyuban Korban EDCCash, menyampaikan kebahagiaannya atas keputusan pengadilan ini.

    “Kami lega akhirnya perjuangan panjang ini membuahkan hasil. Dengan pengembalian aset ini, setidaknya kerugian kami bisa sedikit tertutupi”, ujar Mulyana. 

    Ratusan korban investasi bodong EDCCash kini berharap proses pengembalian aset dapat berjalan lancar, menjadi awal pemulihan dari kerugian besar yang mereka alami.

    Usai sidang, para korban menggelar sujud syukur di ruang sidang. Salah satu kuasa hukum korban, Meliana Lubis, mengapresiasi putusan ini sebagai langkah yang adil dan manusiawi. 

    Namun, ia juga mengkritisi peran jaksa dan penyidik yang dianggap kurang berpihak kepada para korban selama proses hukum berlangsung. 

  • Bos PT RBT Dituntut 14 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp4,5 Triliun dalam Kasus Timah

    Bos PT RBT Dituntut 14 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp4,5 Triliun dalam Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta selama 14 tahun pidana dalam kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    Jaksa meyakini bos smelter itu telah bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujarnya, di PN Tipikor, Senin (9/12/2024).

    Selain itu, Suparta juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun pidana dalam kasus korupsi timah tersebut.

    Suparta juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsider delapan tahun. “Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,” tambah jaksa.

    Adapun, jaksa juga telah menuntut Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah selama delapan tahun pidana dan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan penjara.

    “Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” pungkas jaksa.

    Sebagai informasi, Suparta, Reza dan tersangka lainnya telah didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

  • Bos Smelter Timah Awi dan Robert Indarto Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti Triliunan Rupiah

    Bos Smelter Timah Awi dan Robert Indarto Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti Triliunan Rupiah

    Bos Smelter Timah Awi dan Robert Indarto Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti Triliunan Rupiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.co
    m – Dua bos smelter timah swasta Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Awi merupakan pemilik perusahaan timah yang meneken kerja sama penglogaman dengan PT Timah Tbk, PT Stanindo Inti Perkasa.
    Sementara, Robert tercatat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Awi dan Robert terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    “(Menuntut agar majelis hakim) Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suwito Gunawan alias Awi dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
    Selain itu, jaksa juga menuntut Awi dan Robert dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
    Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    Jaksa kemudian menuntut Awi membayar uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun).
    Sementara, Robert dituntut membayar uang pengganti Rp 1.920.273.791.788,36  (Rp 1,9 triliun).
    Jumlah uang pengganti itu sesuai dengan seberapa banyak keduanya diperkaya dalam perkara ini.
    Jika dalam waktu yang satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Awi dan Robert tidak membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
    Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 tahun penjara.
    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tutur jaksa.
    Sementara itu, dalam persidangan yang sama, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina dituntut 6 tahun penjara, dikurangi masa hukuman yang telah dijalani dan perintah tetap ditahan.
    Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Rosalina membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta.
    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tutur jaksa.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
    Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman saat Periode Nataru

    Bos PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman saat Periode Nataru

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan pasokan listrik aman di periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.

    Ia menegaskan pihaknya mengerahkan sebanyak 81.591 personel yang siap melayani pada 1.853 posko siaga PLN yang tersebar di seluruh penjuru Tanah Air.

    Perusahaan listrik pelat merah itu juga menyiapkan sebesar 53 gigawatt (GW) pasokan listrik untuk periode Nataru 2024-2025 yang diprediksi memiliki beban elektrifikasi hingga 39 GW.

    “Persiapan kami sudah berjalan selama tiga-empat bulan yang lalu, tentu saja pertama kita melakukan asesmen beberapa beban puncak, dan beban puncak untuk Nataru ini 39 GW. Dan kami mempersiapkan daya mampu pasok sebesar 53 GW,” ucap pria yang akrab disapa Darmo itu dalam konferensi pers di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat, Senin (9/12).

    “Artinya ada 14 GW reserve margin (cadangan pembangkit listrik terhadap beban puncak). Ini adalah upaya kami untuk meningkatkan keandalan,” imbuhnya.

    Ia menjelaskan beban puncak pada periode Nataru mengalami kenaikan 5 persen dari tahun sebelumnya, sehingga daya pasok yang disediakan pun disesuaikan.

    Agar pasokan listrik terjaga pada periode itu, pihaknya membentuk satuan khusus yang bersiaga di lokasi strategis, seperti tempat ibadah, bandara, stasiun, terminal, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan dengan suplai listrik berlapis.

    Selain 81 ribu personel di 1.853 posko, PLN juga mengerahkan 1.731 genset, 735 uninterruptible power supply (UPS) atau alay daya cadang, 3.756 mobil operasional, 3.318 motor operasional, dan 395 unit truk crane.

    Di samping itu, mengingat cuaca kini masuk ke kategori ekstrem, perusahaan setrum pelat merah itu turut mengantisipasi agar tidak terjadi malfungsi melalui digitalisasi pembangkit dan transmisi, juga memastikan respons cepat tanggap dari petugas.

    “Kami melakukan digitalisasi terhadap pembangkit, digitalisasi terhadap smart transmission, smart distribution. Sehingga peralatan kami betul-betul siap dan kami bisa merespons dengan cepat dari sudut pandang perlengkapan. Tetapi juga kami mempersiapkan lebih penting lagi adalah human resources,” jelas Darmo.

    “Jangan sampai dengan adanya bencana alam misalnya banjir ada saudara-saudara kita yang mungkin tersengat listrik. Untuk itu kami menyalakan listrik hanya apabila daerah itu betul-betul sudah kering,” tegasnya.

    (del/sfr)

  • Bos Smelter Timah Tamron Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun

    Bos Smelter Timah Tamron Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun

    Bos Smelter Timah Tamron Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemilik smelter
    timah
    swasta CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon dituntut membayar uang pengganti Rp 3.660.991.640.663,67 (Rp 3,66 triliun) dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).
    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengatakan, uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan dari tuntutan pokok yang diajukan kepada Majelis Hakim
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Tamron utk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.660.991.640.663,67,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
    Jaksa mengatakan, Tamron harus membayar uang pengganti tersebut maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terbit.
    Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Harvey belum membayar maka harta bendanya akan dirampas untuk negara guna menutupi uang pengganti.
    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar jaksa.
    Adapun dalam pokoknya, jaksa menuntut Tamron dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Jaksa menilai, Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT
    Timah
    Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
    Tamron juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    “Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamron dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
    Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Rosan Ungkap Sektor Investasi Prioritas Pemerintahan Prabowo

    Menteri Rosan Ungkap Sektor Investasi Prioritas Pemerintahan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengungkapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ke depan akan fokus menaikkan investasi sektor kendaraan listrik.

    Rosan menjelaskan bahwa pemerintah ingin kembangkan sektor yang berorientasi ekspor sekaligus energi terbarukan. Oleh sebab itu, electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik menjadi salah satu pilihan utama.

    Apalagi, sambung mantan bos Kamar Dagang dan Industri Indonesia ini, cadangan nikel yang merupakan komponen utama baterai kendaraan listrik berlimpah di Indonesia.

    “Kita ingin mengembangkan seluruh ekosistem dari EV Battery sampai juga EV Car. Kita resources-nya ada, kita sudah memulai, multiplier effect-nya tinggi, penciptaan lapangan pekerjaannya dapat, teknologinya dapat, kualitas manusianya meningkat,” ujar Rosan kepada Bisnis, pekan lalu.

    Apalagi, dia meyakini tren permintaan dunia atas kendaraan listrik terus meningkat ke depannya. Oleh sebab itu, Rosan menekankan pentingnya Indonesia memulai kembangkan industri kendaraan listrik dalam negeri yang salah satunya dengan hilirisasi nikel.

    Lebih luas lagi, menurutnya, pemerintah ingin kembangkan industri hijau. Berdasarkan data Kementerian ESDM, Rosan mengungkapkan Indonesia memiliki potensi 3.700 gigawatt energi terbarukan mulai dari tenaga surya, angin, hidro, hingga panas bumi.

    “Kalau sama dengan tren dunia, pendanaannya akan lebih mudah, akan lebih affordable [terjangkau],” jelasnya.

    Oleh sebab itu, Rosan mengungkapkan pemerintah ingin membangun lebih banyak kawasan industri yang berbasis energi hijau agar juga lebih mudah menarik investor asing masuk ke Tanah Air.

    Dia mencontohkan, sudah banyak investor asing yang berminat menanamkan modalnya ke Indonesia namun beri prasyarat: kawasan industrinya harus ditenagai energi terbarukan.

    Menurutnya, selama ini Indonesia kerap ditikung Vietnam dalam hal menarik investor asing karena faktor ketersediaan kawasan industri berbasis energi hijau. Rosan menceritakan pengalaman ketika berbicara dengan perusahaan Singapura, yang memutuskan menanamkan modalnya ke Vietnam karena sudah tersedia 13 kawasan industri berbasis energi hijau.

    “Investasi yang masuk ke Vietnam lebih deras karena industrial park [kawasan industri] sudah pakai energi bersih. Nah di kita, yang mohon maaf, mungkin masih ketinggalan. Kita akan dorong industrial park yang berbasis clean energy [energi bersih],” tutupnya.

  • Perkembangan Spesifikasi Konsol Dianggap Sudah Mentok

    Perkembangan Spesifikasi Konsol Dianggap Sudah Mentok

    Jakarta

    Mantan bos PlayStation Studios Shawn Layden menyebut spesifikasi konsol tak akan punya perkembangan besar ke depannya.

    Layden membandingkan peningkatan spesifikasi dan performa dari setiap generasi PlayStation. Menurutnya, peningkatan paling dramatis terjadi dari PS1 ke PS2. Ia menceritakan pengalamannya saat pertama melihat demo Gran Turismo di PS2.

    Saat itu, ia mengaku sempat tak percaya saat melihat grafis Gran Turismo di konsol terlaris sepanjang masa itu. Kemudian perubahan besar juga terjadi dari PS2 ke PS3, yang memperkenalkan standar HD dan 60 fps di banyak game.

    Peningkatan itu mulai menurun saat pergantian PS3 ke PS4. Menurutnya peningkatan dari PS3 ke PS4 paling terasa hanya pada sistem jaringan internet yang lebih baik, demikian dikutip detikINET dari Techspot, Senin (9/12/2024).

    Sementara dari PS4 ke PS5, menurut Layden sudah sangat sulit melihat perbedaan performa dari kedua konsol tersebut.

    “Kita sudah melihat ini sudah maksimal,” ujar Layden.

    Menurutnya peningkatan besar seperti dari PS1 ke PS2 mungkin tak akan terjadi dalam beberapa dekade ke depan. Itu karena ia bingung peningkatan grafis seperti apa yang bisa ditawarkan lagi.

    “Seperti apa peningkatan itu terlihat? Apakah akan terlihat aktor manusia asli yang bisa dikontrol oleh kita. Itu mungkin terjadi suatu saat nanti. Namun saya pikir tak akan terjadi selama saya masih hidup,” tambahnya.

    Menurutnya saat ini kurva inovasi hardware sudah sampai di puncak. Ia menyebut Xbox dan PlayStation pada dasarnya menggunakan chipset AMD yang sama, perbedaannya ada pada OS dan ‘bumbu rahasia’. Namun pada dasarnya kedua konsol itu sama.

    “Saya pikir kita sudah hampir mencapai spesifikasi final dari sebuah konsol yang mungkin terjadi,” kata Layden.

    Dengan sisi hardware yang bisa dibilang sudah mentok, kompetisi yang masih mungkin terjadi adalah pada bagian konten yang ditawarkan.

    “Saya pikir kita sudah mencapai tahap di mana konsol menjadi tak relevan lagi nantinya. Kalau pun ini tak terjadi pada (konsol) generasi selanjutnya, pasti akan terjadi di beberapa generasi setelahnya,” jelasnya.

    (asj/fay)

  • Kejari Ponorogo Sita Lagi 3 Bus Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

    Kejari Ponorogo Sita Lagi 3 Bus Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita lagi tiga unit bus terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2. Kini, total ada 10 bus yang diamankan Korps Adhiyaksa.

    Tiga bus tersebut untuk sementara ditempatkan di halaman kantor Kejari Ponorogo. Tidak menutup kemungkinan akan ada barang bukti lain yang juga bakal disita.

    Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan tiga bus tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, barang bukti dari kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, masih bisa bertambah.

    “Kami menyita kembali tiga bus, dan tidak menutup kemungkinan jumlah barang bukti akan bertambah,” kata Agung, Senin (9/12/2024).

    Hingga saat ini, Kejari Ponorogo telah memanggil 22 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS periode 2019-2024. Banyaknya saksi yang diambil keterangannya itu, Kejari ingin mengetahui aliran dana BOS yang disalahgunakan tersebut.

    “Kami fokus mendalami aliran dana BOS, termasuk mencoba mengurai ke mana saja dana tersebut mengalir dan siapa saja pihak yang terlibat,” kata Agung.

    Sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus, Kejari Ponorogo juga akan menggandeng tenaga ahli untuk melakukan audit kerugian negara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. Agung memastikan bahwa penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga mencapai titik terang.

    “Proses hukum terus berjalan, hingga kami menetapkan tersangka dari kasus ini,” tegasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo menyita 7 bus yang diduga terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Selain 7 bus, korps adhyaksa itu juga menyita 2 mobil Avanza dan 1 mobil Pajero.

    Agung menjelaskan bahwa dari 7 bus yang disita itu, 6 merupakan bus ukuran besar dan sisanya 1 bus ukuran medium. Penyitaan dilakukan pada Rabu sore (20/11/2024) kemarin. Barang bukti tersebut, disita dari beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

    “Semua kendaraan ini kami sita dari pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan kasus ini,” tutup Agung. [end/beq]

  • Bos Smartfren Buka Suara Soal CEO XL Axiata Mundur Saat Proses Merger

    Bos Smartfren Buka Suara Soal CEO XL Axiata Mundur Saat Proses Merger

    Jakarta

    President Director Smartfren Merza Fachys merespons terkait mundurnya Presiden Direktur & CEO XL Axiata Dian Siswarini. Padahal, kedua operator seluler ini tengah dalam proses merger.

    Merza meyakini bahwa keputusan Dian melepas jabatan itu sudah melalui pertimbangan yang matang. Sebagai informasi, Dian ditunjuk sebagai Presiden Direktur & CEO XL Axiata sejak 2015 menggantikan Hasnul Suhaimi.

    Mundurnya Dian secara mendadak menimbulkan efek domino terhadap pegawai XL Axiata yang melakukan cuti massal pada Jumat (6/12). Aksi mereka menuntut transparansi terhadap induk perusahaan Axiata akan proses merger antara XL Axiata dan Smartfren.

    Terkait kondisi internal yang terjadi di XL Axiata, Merza optimistis tidak akan mempengaruhi proses merger antar kedua operator seluler.

    “Terkait dengan mundurnya Ibu Dian Siswarini dari posisi CEO XL Axiata, kami yakin keputusan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang dan tidak akan mempengaruhi proses merger Smartfren dengan XL,” ujar Merza kepada detikINET, Senin (9/12/2024).

    Seperti diketahui, para pemegang saham Smartfren dan XL Axiata, yakni PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data dan PT Bali Media Telekomunikasi (Sinar Mas) dan Axiata Group Berhad (Axiata), sepakat untuk memasuki babak baru rencana penggabungan kedua anak perusahaannya.

    Adapun kedua para pemegang saham Smartfren dan XL Axiata itu sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang bersifat tidak mengikat, pada Rabu (15/5). Proses penjajakan tersebut digadang-gadang akan menemukan hasilnya di akhir tahun 2024. Jika merger XL Axiata dan Smartfren terwujud, maka jumlah operator seluler di Indonesia tinggal menyisakan tiga perusahaan.

    Kabar terakhir dari proses ini adalah Rabu, 24 Oktober 2024 yang lalu. Saat itu, Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini di Sleman, DI Yogyakarta mengatakan proses due diligence untuk rencana merger XL Axiata-Smartfren akan berakhir. Proses merger diharapkan bisa rampung di akhir 2024 asalkan Komdigi dan OJK merespons cepat. Kedua pihak ingin merger bisa segera terlaksana. Bola nanti selanjutnya di tangan pemerintah.

    “Bahwa memang target penyelesaiannya akhir tahun ini ya. Tapi kembali lagi bahwa closing dari merger ini sangat ditentukan oleh approval dari 2 institusi yang paling mempengaruhi dari Kementerian Komdigi dan dari OJK,” kata Dian. Namun sebelum merger XL Axiata dan Smartfren terjadi, Dian Siswarini mundur.

    Berdasarkan dikutip dari keterbukaan informasi, perseroan telah menerima surat pengunduran diri Dian Siswarini selaku Presiden Direktur XL Axiata sejak 3 Desember 2024. Nanti pengunduran tersebut akan berlaku efektif sejak diperoleh berdasarkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat.

    “Adapun alasan pengunduran diri beliau adalah karena alasan pribadi,” ucap Corporate Secretary XL Axiata Rany Astary Rachman.

    Selanjutnya, permohonan pengunduran diri Dian Siswarini akan diputuskan dalam RUPS sesuai dengan anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (agt/fay)

  • Kisah Ibu dan Balita Disekap Bos Sawit 2 Bulan di Bangka, Tidur di Kandang Anjing, Tak Diberi Makan – Halaman all

    Kisah Ibu dan Balita Disekap Bos Sawit 2 Bulan di Bangka, Tidur di Kandang Anjing, Tak Diberi Makan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Warga Kota Palembang, Sulawesi Selatan, bernama Nadia (22) dan anaknya yang berusia 1 tahun disandera bos perusahaan sawit di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

    Keduanya ditahan setelah suami Nadia dituding mencuri bahan bakar minyak (BBM).

    Saat disandera selama 2 bulan, Nadia dan anaknya berada di ruangan yang disebut kandang anjing. Kedua orang itu berhasil dibebaskan dengan pengacara bernama Andi Kusuma dan Budiono.

    Ketika ditemui di Mapolres Bangka, Minggu, (8/12/2024), Nadia mengisahkan penderitaannya bersama anaknya.

    Awalnya Nadia bersama suami dan anaknya merantau ke Pulau Bangka tiga bulan silam.

    Sang suami mencari nafkah dengan bekerja sebagai sopir truk di PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PT PMM) di Bakam. Akan tetapi, setelah sebulan bekerja di sana, dia dituding mencuri minyak solar dan menghilang tanpa jejak.

    Selanjutnya, pihak perusahaan datang ke mess tempat tinggal mereka dan membawa paksa Nadia dan anaknya.

    Nadia mengaku dia dan anaknya ditempatkan di ruang sempit berukuran 2×2 meter tanpa diberi makanan atau minuman. Ruang itu sebelumnya digunakan sebagai kandang anjing.

    “Waktu itu mereka bilang kami tidak boleh pulang sampai suami saya datang,” kata Nadia yang kedua matanya berkaca-kaca.

    Selama disekap, Nadia tak diberi makan oleh penyekap. Dia mengandalkan bantuan dari para pekerja pekerja perkebunan sawit yang berempati setelah melihat kondisi mereka.

    Sejumlah pekerja memberi makanan kepada Nadia dan susu bubuk kepada anaknya.

    “Kalau dari perusahaan sama sekali tidak peduli. Anakku tidak minum ASI, jadi hanya minum susu bubuk yang dikasih pekerja lain,” kata Nadia.

    Penderitaan Nadia dan putranya itu berakhir setelah pada suatu hari keduanya dijemput oleh dua pengacara bernama Andi Kusuma dan Budiono dan Kapolsek Bakam, Ipda Dahryan.

    Keduanya dibawa ke Polres Bangka guna melaporkan penyekapan itu.

    “Terima kasih kepada Pak Kapolda, Pak Kapolres, dan Pak Kapolsek yang telah menyelamatkan kami. Padahal kami sudah pasrah dan tidak tahu kapan bisa keluar dari sana,” ujar Nadia.

    Sementara itu, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo menyempatkan datang ke Mapolres Bangka. 

    Dia ingin untuk melihat langsung kondisi Nadia dan anaknya. Hendro menjamin keselamatan dan kesehatan Nadia beserta bayinya.

    “Saya langsung mengecek kondisi ibu dan anak ini karena ini masalah kemanusiaan yang menjadi perhatian utama kami,” ujar Hendro, Sabtu, (7/12/2024).

    “Selain menangani kasus penyekapan ini, kami juga akan memastikan kondisi kesehatan ibu dan anak terus dipantau.”

    Dua orang jadi tersangka

    Kasus penyekapan ini kini dalam proses hukum. Polda Bangka Belitung berjanji akan mengusut tuntas kasus.

    Setelah melakukan gelar perkara, Polda Bangka Belitung menetapkan satu tersangka berinisial GM yang diduga terlibat dalam penyanderaan tersebut.

    Kemudian, polisi menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu YS alias AS selaku Head Officer PT Payung Mitra Jayamandiri (PMM).

    Penetapan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah. 

    “Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka YS alias AS selaku Head Officer kemarin (Sabtu) sore setelah pak Kapolda datang ke Mapolres Bangka,” kata Fauzan, Minggu, (8/12/2024), malam.

    Fauzan mengatakan Polres Bangka telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan ibu dan anak yang sebelumnya sempat viral di media sosial.

    “Untuk manajer perusahaan PT PMM berinisial GM sudah ditetapkan sebagai tersangka malam itu juga, siangnya langsung dilakukan penahanan dan sekarang jumlahnya dua orang tersangka,” katanya.

    “Kasus ini memang ditangani oleh Polres Bangka, kemarin Pak Kapolda langsung datang ke Polres Bangka dan mengecek kondisi kedua korban.”

    Penjelasan pihak perusahaan

    Manajemen PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM) buka suara mengenai kasus dugaan penyekapan itu.

    Perwakilan PT PMM menggelar konferensi pers di warung Kopi Ayani Pangkalpinang, Minggu, (8/12/2024).

    “Bahwa kami sampaikan tidak adanya unsur penyekapan yang dilakukan oleh karyawan kami, terutama sudah kita saksikan bersama manajer kita sama satu staf HO kita,” ungkap Tian Teralandu selaku Internal PT PMM.

    “Itu tidak ada sama sekali unsur penyekapan karena apa, dia (ibu) bebas keluar dari tempat itu, dia menggunakan handphone standby 24 jam dan ada kasur, bantal, ada guling, selimut, air minum bahkan ada susu di tempat itu.”

    “Satu lagi yang dikatakan bahwa tempat yang ditinggali mereka (ibu anak) itu adalah kandang anjing, tetapi bekas kantor admin atau loket pembayaran PT PMM yang sudah tidak digunakan lagi.”

    HO Pusat PT PMM Retman Basri juga mengklaim tempat yang ditinggali Nadia dan anaknya bukan kandang anjing.

    “Jadi, itu tempat pembayaran pabrik kelapa sawit ataupun perkebunan mirip menggunakan teralis besi,” kata Retman.

    “Konotasinya, seolah-olah itu adalah teralis besi padahal bukan itu untuk mengamankan pembayaran transaksi yang dilakukan oleh perusahaan setiap akhir bulan pada karyawan.”

    Dia mengklaim tidak ada penyekapan yang dilakukan pihak PT PMM terhadap ibu dan anak itu.

    “Salah benar kalau ada penyekapan, pasal yang dituduhkan oleh pihak Polres disangkakan kepada kita adalah pasal 333 ayat 1 KUHP pidana yakni barang siapa dengan sengaja yang merampas kemerdekaan orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak,” ujarnya.

    “Dalam kondisi demikian bahwa ruangan tersebut tidak ada pintu, bebas keluar masuk. Untuk menghindari itu, kita minta security untuk mengamankan dan yang bersangkutan bebas keluar masuk.”

    Kata dia, security memberikan makan dan minuman pada malam hari kepada Nadia dan anaknya.

    Di samping itu, diberikan pula kasur dan lain-lain kepada keduanya.

    “Klarifikasi kita supaya ini tidak viral bahwa itu bukan kandang anjing, tapi adalah bekas kantor admin pembayaran atau pencairan uang itu dari kita dan kita siap untuk mengikuti apa yang sudah dilaksanakan oleh Polres dan kita patuh dan taat kepada hukum,” ucapnya.

    “Kami mohon maaf atas kelalaian manajer, kami tidak mau dan jangan sampai diputarbalikkan dan kita akan sampai ke penyidik tersangka sudah menerangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disangkakan oleh pihak Kepolisian,” kata Retman.

    (Tribunnews/Febri/Pos Belitung/Adi Saputra)