Topik: BOS

  • Masa Depan Lewis Hamilton di Mercedes Tergantung Keputusan Toto Wolff

    Masa Depan Lewis Hamilton di Mercedes Tergantung Keputusan Toto Wolff

    JAKARTA- Juara dunia enam kali Formula 1 Lewis Hamilton akan mengakhiri kontraknya dengan tim Mercedes di penghujung musim depan. Hamilton berniat untuk tetap membalap pada musim berikutnya, namun dia masih menunggu tanggapan dari bos tim Silver Arrow, Toto Wollf sebelum menyetujui kontrak baru.

    Formula 1 akan menerapkan regulasi baru untuk musim 2021. Selain itu, bakal ada juga perombakan di posisi teratas Formula 1 setelah 2020 dan Wolff santer disebut sebagai salah satu yang bisa memainkan peran itu.

    “Saya tahu, berada di satu posisi untuk waktu yang terlalu lama itu tak selalu positif sehingga saya ingin mereka untuk melebarkan sayapnya dan melakukan apa yang terbaik untuk karier mereka,” kata Hamilton jelang Grand Prix Brasil di Sao Paulo, melansir Reuters, Jumat, 15 November.

    Beredar juga spekulasi yang menyebut pebalap Britania itu akan mengakhiri kariernya di Ferrari di saat belum ada kesepakatan soal perpanjangan kontrak dengan Mercedes.

    “Saya tentunya mempertimbangkan untuk beberapa tahun ke depan. Saya tahu jika saya ingin lanjut balapan, saya cinta dengan apa yang saya lakukan. Saya tak melihat alasan untuk berhenti saat ini,” jelas dia.

    Hamilton meraih gelar juara dunia keenamnya setelah finis runner-up di Austin awal bulan ini dan membidik gelar ketujuh untuk menyamai rekor Michael Schumacher tahun depan, ketika ia memasuki usia 35 tahun.

    Wolff, sementara itu, tidak akan mengawal Mercedes di Grand Prix Brasil, balapan penultima musim ini, di saat Mercedes telah mengantongi gelar ganda untuk keenam kalinya secara beruntun.

  • Ghost Gun, Senjata yang Dipakai Luigi Mangione Tembak Bos Asuransi AS

    Ghost Gun, Senjata yang Dipakai Luigi Mangione Tembak Bos Asuransi AS

    Jakarta, CNN Indonesia

    Jenis senjata “ghost gun” jadi pembicaraan publik setelah diduga digunakan Luigi Mangione, tersangka penembakan bos perusahaan asuransi UnitedHealthcare Brian Thompson. 

    Polisi Amerika Serikat menduga kuat senjata tersebut digunakan Mangione untuk membunuh Thompson di Manhattan, New York, pada 4 November lalu.

    Polisi juga menemukan senjata itu dilengkapi peredam dan bisa menembakkan peluru berukuran 9 milimeter.

    “Dia [Luigi Mangione] memiliki senjata hantu yang mampu menembakkan peluru 9mm dan peredam,” kata Kepala Detektif Kepolisian New York, Joseph Kenny, dalam konferensi pers yang dihelat pada Senin (9/12) dilansir CBS.

    Apa itu ghost gun?

    Ghost gun merupakan jenis senjata yang tidak memiliki nomor seri sehingga sulit dilacak oleh kepolisian. Ini membuat ghost gun sering digunakan untuk melakukan tindak kriminal.

    Ghost gun adalah senjata yang bisa dibuat oleh siapa pun dengan menggunakan printer 3D. Meski bisa dibuat sendiri, kualitas ghost gun sebetulnya tidak jauh berbeda dengan senjata legal yang diproduksi di pabrik.

    Karena bisa dibuat sendiri, bentuk dari ghost gun ini bisa menyerupai senjata apa pun. Beberapa di antaranya, seperti AK-47, AR-15, dan Glock, demikian dikutip The Independent.

    Kemunculan ghost gun di AS usai insiden pembunuhan Thompson pada 4 November lalu menimbulkan kekhawatiran publik. Sebab, senjata ini banyak beredar dan kerap digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal, seperti penembakan massal.

    Dilansir CBS, sepanjang 2016 hingga 2021, ada sekitar 45 ribu lebih ghost gun yang beredar bebas di AS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 692 di antaranya terindikasi digunakan untuk melakukan pembunuhan.

    Untuk mengatasi masalah ini, Presiden AS Joe Biden pada 24 Agustus 2022 lalu mengeluarkan kebijakan guna membendung peredaran ghost gun di AS.

    Kebijakan semacam ini sendiri sudah pernah diterapkan di AS sejak 1963. Jadi, berdasarkan Undang-Undang Pengawasan Senjata Api 1963, AS sudah menetapkan ghost gun sebagai senjata ilegal karena tidak punya nomor seri dan melarang peredarannya.

    Berdasarkan UU tersebut, siapa pun yang ingin memproduksi senjata api untuk dijual atau didistribusikan di AS harus mencantumkan nomor seri pada setiap senjata yang mereka produksi.

    Meski sudah ada berbagai kebijakan dan undang-undang yang berlaku, peredaran ghost gun sebagai senjata ilegal di AS masih sulit dibendung. Sebab, senjata ini masih kerap digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kriminal.

    (gas/dna)

  • Kades Randuharjo Dieksekusi Terkait Pelanggaran Netralitas Pilkada Mojokerto

    Kades Randuharjo Dieksekusi Terkait Pelanggaran Netralitas Pilkada Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35), dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk menjalani hukuman atas pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Edo divonis satu bulan penjara dan denda Rp5 juta setelah dinyatakan terbukti mendukung salah satu pasangan calon (paslon) secara terang-terangan.

    Eksekusi dilakukan pada Selasa (10/12/2024) siang, ketika Edo tiba di kantor Kejari Mojokerto sekitar pukul 12.45 WIB. Dengan kepala tertutup kain dan mengacungkan satu jari sebagai simbol dukungannya, ia menyatakan tetap mendukung paslon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati dan Gus Sa’dulloh Syarofi.

    “Tetap Idola, bos, tetap Idola,” ujar Edo sebelum menuju kendaraan tahanan yang membawanya ke Lapas Klas IIB Mojokerto.

    Kasus ini berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, yang menemukan video di akun TikTok @Kadesjapanesse99 milik Edo. Dalam video tersebut, Edo mengenakan atribut paslon tertentu dan diduga mengalokasikan dana untuk mendukung kampanye paslon.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyatakan Edo melanggar Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Edo dinilai telah menguntungkan salah satu paslon secara tidak sah.

    Hakim Fransiskus Wilfrirdus yang memimpin persidangan pada Rabu (4/12/2024) menjatuhkan hukuman satu bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dua bulan penjara. Selain itu, Edo didenda Rp5 juta yang harus dibayarkan sebelum masa tahanan selesai. Jika denda tidak dibayar, masa tahanannya akan bertambah satu bulan.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa dan aparatur pemerintahan untuk menjaga netralitas dalam Pilkada. Kasubsi 1 Seksi Intelijen Kejari Mojokerto, Fachri Dohan Mulyana, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    “Sudah inkracht, tidak ada upaya hukum lain. Sebelum dibawa ke Lapas, kami pastikan kondisi kesehatan terdakwa dalam keadaan baik,” jelas Fachri.

    Kasus ini menjadi contoh nyata pelanggaran netralitas Pilkada yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Kejari Mojokerto berharap tindakan tegas ini mampu memberikan efek jera bagi pihak lain yang mencoba menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik. [tin/beq]

  • Sidang Investasi Bodong di PN Bekasi Diwarnai Sujud Syukur Ratusan Nasabah

    Sidang Investasi Bodong di PN Bekasi Diwarnai Sujud Syukur Ratusan Nasabah

    loading…

    Ratusan warga korban investasi bodong tak kuasa menahan tangis haru dan melakukan sujud syukur atas putusan Majelis Hakim PN Kota Bekasi, Senin (9/12/2024). Foto: Ist

    BEKASI – Ratusan warga korban investasi bodong tak kuasa menahan tangis haru atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin (9/12/2024). Dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut, majelis hakim memutuskan hukuman berat bagi para terdakwa sekaligus memerintahkan pengembalian aset ratusan miliar kepada korban.

    “Tangisan para korban semakin pecah setelah hakim memvonis para terdakwa, termasuk bos AY dengan hukuman penjara 10 tahun. Istri AY, Suryani, juga divonis 10 tahun, sementara staf mereka, Bayu Aji, mendapatkan hukuman serupa. Dua staf lainnya, Asep dan Roy, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara,” ujar kuasa hukum korban Meliana Lubis seusai persidangan, Senin (9/12/2024).

    Putusan Majelis Hakim memerintahkan mengembalikan semua aset para korban. “Majelis hakim juga memastikan bahwa aset-aset yang telah disita seperti rumah, tanah, emas, dan kendaraan dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah akan dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses lelang,” katanya.

    Meliana mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil. Usai sidang, para korban menggelar sujud syukur.

    Dia mengapresiasi putusan ini sebagai langkah yang adil dan manusiawi. Namun, dia juga mengkritisi peran jaksa dan penyidik yang dianggap kurang berpihak kepada para korban selama proses hukum berlangsung.

    Sementara, Mulyana, Ketua Paguyuban Korban Investasi Bodong menyampaikan kebahagiaannya atas keputusan pengadilan. “Kami lega akhirnya perjuangan panjang ini membuahkan hasil. Dengan pengembalian aset, setidaknya kerugian kami bisa sedikit tertutupi,” ujarnya.

    Ratusan korban investasi bodong berharap proses pengembalian aset dapat berjalan lancar, menjadi awal pemulihan dari kerugian besar yang mereka alami.

    (jon)

  • Lagi-lagi Mundur, ASN Dipindah ke IKN Setelah Lebaran

    Lagi-lagi Mundur, ASN Dipindah ke IKN Setelah Lebaran

    Jakarta, CNN Indonesia

    Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke ibu kota negara (IKN) Nusantara lagi-lagi mundur. Para abdi negara beralih kantor ke IKN pada April 2025, setelah Lebaran tahun depan.

    Padahal, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengatakan ASN pindah ke IKN pada Januari 2025.

    Kepala Otoritas IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono menyebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sempat mengkalkulasi rencana pemindahan ASN ke IKN.

    Hasilnya, pemindahan ASN ke IKN mundur dari Januari ke April. Sebab, pada Maret ada momentum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.

    “Menurut Menteri PANRB (Rini Widyantini) yang sekarang kita siapkan, sedang kita hitung semua itu mulai April (2025). Sebenarnya Januari, tapi Maret ada Lebaran, jadi mungkin dihitung itu,” kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12).

    Bos IKN itu menyebut saat ini fokus pembangunan IKN saat ini adalah pusat pemerintahan, sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto. Pusat pemerintahan ini mencakup fasilitas untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    “Waktu perintah ke saya harus menyelesaikan ekosistem yudikatif, legislatif, dan sekarang baru eksekutif. Jadi baru tahun ini kita siapkan ekosistem untuk kantor dan hunian yudikatif dan legislatif. Yudikatif kan MA, MK. Legislatif (ada) DPR, MPR, DPD,” pungkasnya.

    Ini bukan pertama kali pemerintah memundurkan jadwal kepindahan ASN ke IKN. Terakhir, Menteri PANRB di era Presiden ke-7 Jokowi, Abdullah Azwar Anas, mengaku diperintahkan Jokowi untuk memindahkan ASN pada Januari 2025.

    “Semalam saya dapat perintah dari Bapak Presiden melalui Pak Pratikno dapat perintah pada bulan Januari ASN pindah ke IKN,” kata Anas awal Oktober 2023.

    Salah satu alasan utama kepindahan ASN mundur adalah penyempurnaan ekosistem dari kantor hingga hunian.

    Pemindahan itu molor dari target sebelumnya, yakni pada September 2024, tetapi ternyata hingga Oktober tak juga terealisasi.

    Rencana awalnya, pemerintahan Jokowi menargetkan ASN pindah ke IKN pada Juli 2024 atau sebelum upacara HUT RI perdana di Nusantara.

    Target waktu itupun mundur ke September 2024, meleset lagi jadi Januari 2025 kemudian kini menjadi April 2025.

    (rzr/pta)

  • Gurita Bisnis Keluarga Mangione, Tersangka Pembunuhan Bos Asuransi AS

    Gurita Bisnis Keluarga Mangione, Tersangka Pembunuhan Bos Asuransi AS

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kepolisian Amerika Serikat (AS) menetapkan Luigi Mangione sebagai tersangka pelaku penembakan bos asuransi kesehatan United Healthcare Brian Thompson.

    Ia ditangkap pada Senin (9/12) di MacDonald Altoona Pennsylvania setelah menjadi buron usai melakukan aksinya pekan lalu.

    Luigi Mangione sendiri bukan orang biasa. Media lokal menyebut ia berasal dari keluarga kaya yang memiliki klub dan stasiun radio di daerah Baltimore. Sepupunya adalah anggota DPR Maryland, bernama Nino Mangione.

    Sementara itu di Facebook, pria berusia 26 ahun ini mengidentifikasi dirinya berasal dari Towson, Maryland.

    Lantas apa saja bisnis keluarga Mangione?

    Melansir berbagai sumber, Mangione tumbuh di keluarga yang sukses dalam bisnis real estat. Kakeknya adalah Nicholas Mangione, mantan kontraktor batu bata yang mulai bekerja di usia 11 tahun.

    Nicholas kemudian membangun kerajaan real estat lokal yang mencakup fasilitas panti jompo di sekitar Maryland dan dua klub pedesaan di pinggiran kota Baltimore.

    Nicholas Mangione dan istrinya alias nenek Luigi, Mary C Mangione, tercatat membeli Turf Valley Country Club di Ellicott City pada 1971 yang menyediakan lapangan golf dan fasilitas lainnya. Pada 1980-an, keluarga Mangione membeli Hayfields Country Club di Hunt Valley, Md.

    Mereka juga mendirikan perusahaan panti jompo Lorien Health Services, dan ayah Mangione, Louis Mangione menjadi pemiliknya.

    Keluarga Mangione juga memiliki aset-aset real estat lainnya. Mereka juga memiliki stasiun radio WCBM, yang menyiarkan program-program yang beraliran politik konservatif.

    (fby/sfr)

  • Jack Ma Pidato Langka, Beberkan Nasib Manusia di Masa Depan

    Jack Ma Pidato Langka, Beberkan Nasib Manusia di Masa Depan

    Jakarta

    Jack Ma sangat jarang muncul, apalagi pidato seperti dulu. Namun baru-baru ini, pendiri Alibaba itu berbicara mengenai Ant Group, perusahaan layanan finansial yang juga ia dirikan.

    Sejak mengkritik sistem keuangan China di akhir 2020, Jack Ma yang biasanya ceplas-ceplos tidak lagi banyak bicara. Namun bertepatan dengan 20 tahun usia Ant Group, pria berusia 60 tahun itu membahas mengenai peran AI atau kecerdasan buatan untuk keuntungan perusahaan.

    Ia meramalkan AI akan mengubah umat manusia secara drastis. “Generasi kita sangat beruntung. Kita mengambil kesempatan di era internet,” cetusnya seperti dikutip detikINET dari Reuters, Selasa (10/12/2024).

    “Dari perspektif hari ini, perubahan besar yang dibawa oleh zaman AI dalam 20 tahun ke depan akan melampaui imajinasi siapapun, di mana AI akan membawa era yang lebih hebat,” tambahnya.

    “AI akan mengubah segalanya, tapi bukan berarti AI akan mendikte semuanya. Meskipun teknologi itu penting, menentukan sukses atau kegagalan adalah apakah kita bisa menciptakan sesuatu yang benar-benar bernilai dan unik di masa mendatang,” paparnya.

    Jack Ma menyebut Ant Group akan terus memanfaatkan teknologi untuk membawa kemajuan dan perubahan pada kehidupan manusia dalam 2 dekade mendatang. Video pidato Jack Ma ini viral di media sosial China.

    Dalam foto yang dipublikasikan situs berita teknologi 36Kr, Ma terlihat duduk diapit Eric Jing Xiandong, Chairman Ant, dan Peng Lei, salah satu pendiri Alibaba dan Alipay. Ma menyampaikan pidato beberapa jam setelah Ant mengatakan Jing akan menyerahkan posisi CEO ke bos keuangan Cyril Han Xinyi mulai Maret 2025, karena Jing fokus pada peran sebagai Chairman.

    Sejak didirikan tahun 2014, Ant Group bersama Alipay, telah merevolusi pembayaran di China dan mengantar negara tersebut ke era tanpa uang tunai. Namun pesatnya perkembangan teknologi fintech mengganggu sistem keuangan tradisional, mendorong regulator memberlakukan persyaratan perizinan dan menuntut perbaikan bisnis.

    Jack Ma berterima kasih kepada mereka yang memberi semangat atau mengkritik Ant. “Dorongan dan kritikan ini dapat membantu Ant tumbuh dan memberikan perlindungan bagi Ant melangkah lebih jauh dengan cara yang lebih mantap,” kata Ma.

    “Masa depan tidak akan mudah, tetapi kami beruntung karena dapat bergandengan tangan untuk mengubah dan menciptakan masa depan,” pungkasnya.

    (fyk/fay)

  • Bos Walhi Kalbar Dipanggil Polda soal Aparat Beking Tambang Ilegal

    Bos Walhi Kalbar Dipanggil Polda soal Aparat Beking Tambang Ilegal

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat Hendrikus Adam memenuhi panggilan Polda Kalbar untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam  di Sungai Landak, Kabupaten Landak.

    “Saya memenuhi panggilan Bidang Propam Polda Kalbar dalam rangka menyelidiki dugaan keterlibatan oknum yang diduga berperan dalam operasional penambangan emas yang kembali marak sejak Oktober 2024 di Sungai Landak,” kata Adam di Pontianak, mengutip dari Antara, Selasa (10/12).

    Ia mengungkapkan informasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum itu diperolehnya dari orang kepercayaan cukong atau pemodal yang mengelola aktivitas penambangan emas.

    “Dalam pertemuan dengan pemodal tambang, saya diberi tawaran uang dan diminta untuk diam terkait rencana aktivitas penambangan di Sungai Landak. Saya merasa harus melaporkan hal ini agar masalah ini dapat diungkap secara transparan,” ucapnya.

    Belum ada keterangan dari Polda Kalbar terkait permintaan keterangan Direktur Walhi Kalbar tersebut.

    Sebelumnya, pada  awal November 2024, Adam mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Kalbar, dan Kapolres Landak mengenai penambangan emas ilegal di wilayah Binua Nahaya.

    “Menurut informasi yang saya terima, para penambang percaya bahwa kepolisian tidak akan bertindak jika tidak ada laporan atau perhatian publik. Saya meragukan hal tersebut, karena saya yakin aparat penegak hukum memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani masalah seperti ini,” ucapnya.

    Dalam surat terbuka itu, ia juga mendesak penegakan hukum yang adil, tidak hanya untuk menindak praktik penambangan ilegal, tetapi juga untuk menjaga citra institusi penegak hukum di mata masyarakat.

    “Saya percaya bahwa pihak kepolisian memiliki sistem dan mekanisme yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Saya berharap pihak berwenang dapat memastikan agar kegiatan penambangan yang merusak lingkungan dapat dihentikan dan tidak ada pihak yang dilindungi dalam hal ini,” katanya.

    Berdasarkan pemantauan aktivis Walhi, hingga saat ini aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Landak, wilayah Binua Nahaya masih terus berlangsung. Kondisi teresbut, kata Adam, seolah membenarkan bahwa aparat penegak hukum belum memberikan tindakan yang tegas terhadap para penambang ilegal yang merusak lingkungan di kawasan tersebut.

    Pada 22 Juli 2023, ia juga mengirimkan surat terkait masalah yang sama, di mana sempat ada penindakan dari kepolisian. Namun, dengan berjalannya waktu, aktivitas penambangan ilegal ini kembali muncul.

    (Antara/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Terbongkar Elon Musk Keluar Uang Sebanyak Ini Menangkan Trump

    Terbongkar Elon Musk Keluar Uang Sebanyak Ini Menangkan Trump

    Jakarta, CNBC Indonesia – Miliarder Elon Musk mengeluarkan cukup banyak uang untuk mendanai Donald Trump saat menjadi calon presiden Amerika (AS) dalam pemilu tahun ini. Terungkap bos media sosial X itu memberikan US$242,6 juta (Rp 3,8 triliun).

    Jumlah itu membuatnya menjadi penyumbang terbesar dibandingkan dengan tokoh lain yang ikut mendukung Trump.

    Selain Musk, ada pula nama Marc Andreessen sebagai salah satu penyumbang Trump. Jumlahnya tak sebanyak Musk, ‘hanya’ US$5,5 juta (Rp 87,2 miliar) yang keluar dari kantong pendiri perusahaan modal ventura Andreessen Horowitz itu.

    Adapula Jan Koum yang merupakan pendiri WhatsApp memberikan US$5,1 juta (Rp 80,9 miliar). Presiden terpilih AS itu diketahui mengantongi US$273 juta (Rp 4,3 triliun) dari sumbangan saat pemilihan lalu, dikutip dari The Guardian, Senin (9/12/2024).

    Pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) lalu menimbulkan sebuah fenomena baru. Banyak tokoh teknologi yang ikut menyumbang untuk salah satu calon dengan jumlah yang mencapai triliunan rupiah.

    Kamala Harris, penantang Trump dalam pemilu lalu, mendapatkan total US$120,9 juta (Rp 1,9 triliun)yang juga banyak berasal dari tokoh teknologi. Salah satunya dari pendiri Facebook, Dustin Moskovitz senilai US$51,1 juta (Rp 810 miliar).

    Pendiri Linkedin Reid Hoffman dan Chairman Ripple Chris Larsen juga masuk dalam daftar penyumbang Harris. Masing-masing mengeluarkan US$17 juta (Rp 269,6 miliar) serta US$11,7 juta (Rp 185,5 miliar).

    Namun angka-angka itu belum semuanya. Karena tidak semuanya terungkap ke publik.

    Hanya pengajuan FEC yang bisa menggambarkan sumbangan dari perusahaan teknologi ke calon presiden. Sementara itu The Guardian mencatat akuntansi sumbangan politik AS tidak transparan membuat banyak pihak yang tidak ketahuan saat mememberikan sumbangan politiknya.

    The Guardian juga menjelaskan ada beberapa cara seseorang menyumbangkan uangnya untuk kampanye. Salah satunya memberikannya secara langsung dengan batasan US$3.300 (Rp 52,3 juta) per kandidat.

    Bisa juga melalui komite aksi politik. Ini untuk membantu membayar staf, acara hingga iklan.

    Terakhir adalah dengan memberikan pada Super Pac. Berkat putusan Mahkamah Agung tahun 2010, ini mempermudah pemberian sumbangan dari industri maupun individu untuk kampanye politik tanpa ketahuan publik dan tidak transparan.

    Mereka bisa memberikan sumbangan tanpa batas ke Super Pac. Namun tidak bisa menyumbangkan secara langsung, melainkan dibelanjakan lewat iklan politik bagi kandidat pilihan.

    Inilah sebabnya Musk dan tokoh teknologi lain bisa memberikan banyak uang kepada Trump dan Harris dalam pemilihan lalu.

    (fab/fab)

  • Susul Harvey Moeis, Bos PT RBT Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun – Halaman all

    Susul Harvey Moeis, Bos PT RBT Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas keterlibatannya di kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) PT Timah Tbk.

    Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

    Selain itu Suparta juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat bacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Dalam tuntutannya Jaksa, Suparta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

    Tak hanya itu Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.

    Terkait hal ini Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang apabila Suparta tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mampu mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas Jaksa.

    Setelah membacakan tuntutan terhadap Suparta, dalam sidang ini Jaksa juga membacakan amar tuntutan untuk terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

    Dalam kasus ini Reza dijatuhi tuntutan oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.

    Berbeda dengan Harvey dan Suparta, Reza dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.

    Harvey Dituntut 12 Tahun

    Sebelumnya, Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.