Jawaban Polisi Usai Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Disebut Punya Beking TNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly tak berkomentar banyak atas klaim George Sugama Halim (35),
anak bos toko roti
di Cakung yang menganiaya pegawai orangtuanya, mengaku punya beking TNI.
“Mengenai hal itu, saya tidak bisa berkomentar,” ujar Lilipaly dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Pasalnya, saat diperiksa polisi,
pegawai toko roti
berinisial D korban penganiayaan George tak menyinggung klaim tersangka soal pengakuan beking TNI tersebut.
“Bagaimana saya mau tindak lanjut bahwa ada pernyataan itu?” tanya Lilipaly.
Sedianya, polisi berencana kembali memeriksa D untuk mengklarifikasi hal tersebut pada Senin (16/12/2024). Namun, korban tak memenuhi panggilan.
“Kami sudah hubungi tadi malam, kami mau lakukan pemeriksaan tambahan, korban menolak. Bahwa hari ini, siang ini, kami tunggu-tunggu, juga sampai jam segini korban juga belum datang,” ujar Lilipaly.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap berupaya kembali memeriksa D pada lain kesempatan.
Sebagai informasi, kabar mengenai George disebut mempunyai beking TNI beredar di media sosial X. Beberapa akun menyebarkan foto George tengah berswafoto dengan anggota TNI.
“Sementara beredar foto-foto George Sugama Halim yang hobinya pamer foto makan dan lobi pejabat militer TNI,” tulis akun X @joe_pride888.
Sebelumnya, George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun video kasus penganiayaan George terhadap D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
“Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
“Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan George ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: BOS
-
/data/photo/2024/12/16/676023a3c97f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Jawaban Polisi Usai Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Disebut Punya Beking TNI Megapolitan
-

Polisi Jelaskan Rangkaian Kasus Anak Bos Toko Roti hingga Ditangkap
Jakarta –
Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti hingga George Sugama Halim (GSH) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. George saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan pihaknya menerima laporan korban berinisial DAD pada 18 Oktober 2024. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
“Kita sampaikan bahwa laporan polisi itu mengenai adanya dugaan peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 17 Oktober, sekitar pukul 21.00, di TKP toko roti yang ada di Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Atas kejadian itu, pelapor merasa menjadi korban, karena dianiaya oleh GSH dan pelapornya bernama Saudari DAD,” jelas Kombes Nicolas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Nicolas mengatakan pihaknya saat itu langsung mengantar korban untuk divisum di RS Polri Kramat Jati. Setelah dari RS Polri, penyidik mengizinkan pelapor untuk pulang.
“Selanjutnya, penyidik melakukan tahapan penyelidikan, yakni memanggil para saksi dan terlapor untuk dimintai klarifikasinya,” ujarmya.
Kasus Naik Penyidikan
Setelah tahap klarifikasi selesai, penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada-tidaknya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
Saksi-saksi Diperiksa
Dalam tahan penyidikan ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur memanggul ulang para saksi untuk dimintai keterangan.
“Pada proses penyidikan inilah dilakukan upaya-upaya paksa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yang mengikat penyidik itu sendiri,” ucapnya.
Tersangka Ditangkap dan Ditahan
George Sugama Halim ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di hotel Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12) dini hari. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan ditahaan.
“Perkara tersebut sudah digelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP sebagai tersangka. Dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” pungkasnya.
(mea/jbr)
-
/data/photo/2024/12/16/67601810d462e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 George Sugama, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai, ke Sukabumi buat Jalani Pengobatan Megapolitan
George Sugama, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai, ke Sukabumi buat Jalani Pengobatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– George Sugama Halim (35),
anak bos toko roti
di Cakung yang menganiaya pegawai orangtuanya, pergi ke Sukabumi, Jawa Barat untuk menjalani pengobatan.
George bersama keluarga bertolak ke Sukabumi pada Minggu (15/12/2024) siang, sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi atas kasus penganiayaan pada Senin (16/12/2024).
“Ada penawaran, informasi bahwa di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di kantornya, Senin (16/12/2024).
Selain berobat, alasan lain George dan keluarga pergi ke Sukabumi ialah untuk memenangkan diri. Pasalnya, video penganiayaan yang dilakukan George terhadap
pegawai toko roti
berinisial D viral di media sosial.
Keluarga merasa terancam karena mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal.
“Menghindari karena rasa takut, ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya, yang masuk ke nomor
handphone
atau WhatsApp dari orangtua, jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya,” ungkap Lilipaly.
Lilipaly juga menyebut, polisi tengah mendalami dugaan penyakit kelainan yang dialami George dengan memeriksa kondisi psikologis tersangka.
“Karena yang menentukan adalah ahli,” tegas dia.
Sebelumnya, George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun video kasus penganiayaan George terhadap D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
“Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
“Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan George ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi Jebloskan George Anak Bos Toko Roti ke Penjara
Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi resmi menahan George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti di Jakarta Timur buntut aksinya menganiaya seorang karyawan perempuan berinisial D.
George ditahan usai rampung menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (16/12).
Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah bukti, termasuk barang yang digunakan George untuk menganiaya korban. Di antaranya kursi, patung, mesin EDC hingga loyang.
Nicolas turut menyebut George tak hanya sekali melakukan aksi penganiayaan. Kata dia, saat George kerap melampiaskan emosinya dengan merusak barang.
“Ada memang lebih dari satu kali. Dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai, kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan,” tutur dia.
Sebelumnya, seorang anak bos toko roti berinisial GSH di Penggilingan, Jakarta Timur diduga menganiaya karyawannya, seorang perempuan berinisial D.
D mengaku penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi. Alih-alih takut, tutur dia, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.
Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10), saat itu pelaku meminta D mengantarkan pesanan makanannya. Namun, D menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.
Pelaku lantas mengamuk hingga melakukan penganiayaan. D dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.
“Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank, dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.
“Setelah saya dilempari barang di situ, bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya, di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” sambungnya.
D kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke pihak berwajib pada Jumat (18/10). Setelah hampir dua bulan, barulah polisi menangkap pelaku di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Kini, George pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]
-
/data/photo/2024/12/16/67600ca41b2e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi George Sugama Halim Aniaya Pegawai, Bermula dari Minta Antarkan Makanan Megapolitan 16 Desember 2024
Kronologi George Sugama Halim Aniaya Pegawai, Bermula dari Minta Antarkan Makanan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan kronologi George Sugama Halim (35),
anak bos toko roti
di Cakung, menganiaya pegawai berinisial D.
Lilipaly berujar, peristiwa tindak pidana ini terjadi di toko roti orangtua George di Jalan Raya Penggilingan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (17/10/2024).
Mulanya, George meminta D membawakan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak.
“Korban menolak karena, ‘Itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi’,” kata Lilipaly saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Mendapat penolakan tersebut, George merasa kesal sehingga terjadi cekcok antara tersangka dengan korban.
“Mengakibatkan tersangka makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri,” ujar dia.
Saat itu, George melempar sejumlah barang terhadap D, yakni loyang, mesin EDC, kursi, serta patung hiasan.
“Nah pada saat loyang mengenai korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” ungkap Lilipaly.
Untuk diketahui,
anak bos toko roti
di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan yang dia lakukan terhadap
pegawai toko roti
berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri.
Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan
anak bos toko roti
itu karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Akibat ulahnya, George dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5051879/original/082562800_1734314988-IMG-20241216-WA0002.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Fakta Penangkapan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati di Jaktim – Page 3
Polisi mengungkap alasan menjemput paksa George Sugama Halim alias GSH, pelaku yang menghajar karyawati hingga babak belur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada George Sugama Halim. Surat panggilan dilayangkan usai kasus naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Saat itu, orangtuanya terlapor menyampaikan kepada penyidik George sedang berada di Hotel Anugerah, Sukabumi. Rupanya, George bersama keluarga mengasingkan diri ke Hotel Anugerah, Sukabumi usai kasusnya viral di media sosial.
“Pertanyaannya, kenapa di Hotel Anugerah Sukabumi? Setelah kami menggali informasi keterangan dari orangtua dan mereka menyatakan bahwa, mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam karena mereka masih berada di rumahnya, di TKP itu sendiri,” kata dia kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Nicolas mengatakan, penyidik kemudian berangkat ke Sukabumi pada 16 Desember 2024 dini hari. Nicolas menyebut, penyidik menjemput terlapor di Hotel Anugrah Sukabumi atas permintaan dari pihak keluarga.
“Selanjutnya kami melakukan langkah-langkah dan SOP sesuai proses penyidikan,” tandas dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, penangkapan George dilakukan oleh Tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Penangkapan Anak bos roti berinisial GSH yang melakukan penganiayaan terhadap pegawainya yaitu seorang wanita berinisial D hingga dilempar kursi di Penggilingan Cakung Jakarta Timur, pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi Jawa Barat pada hari Senin tanggal 16 desember 2024 Jam 00.48 WIB,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
Ade Ary menerangkan, George saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sedang diinterogasi oleh penyidik,” ujar dia.
-
/data/photo/2024/12/16/676023a3c97f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Sebut George Sugama Kerap Marah-marah hingga Merusak Barang Megapolitan 16 Desember 2024
Polisi Sebut George Sugama Kerap Marah-marah hingga Merusak Barang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Anak bos toko roti
di Cakung bernama
George Sugama
Halim (35) disebut memiliki sifat tempramental.
Dia kerap marah-marah dan merusak barang-barang yang ada di dekatnya ketika tersulut emosi.
“Ada memang lebih dari satu kali (George Sugama emosional). Dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP. Melukai kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipay di kantornya, Senin (16/12/2024).
Namun, polisi belum bisa memastikan apakah
anak bos toko roti
itu mengalami gangguan kejiwaan. Perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai hal ini.
“Kalau dari hasil keterangan para saksi seperti itu (George Sugama tempramental). Tapi itu yang menentukannya kan bukan polisi untuk menentukan jelasnya, itu nanti ahli. Jadi kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan daripada si tersangka ini sendiri,” kata Nicolas.
Untuk diketahui, anak bos toko roti di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menengkan diri.
Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan anak bos toko roti itu karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Akibat ulahnya, polisi menjerat George Sugama dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiaya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun kasus George menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
Polisi menyebut anak bos toko roti ini menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
“Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George Sugama langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
“Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan anak bos toko roti itu ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5053807/original/019742900_1734353226-IMG_20241216_192816.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Tahan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati – Page 3
Polisi menangkap George Sugama Halim alias GSH, pelaku penganiayaan terhadap AD, karyawati toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan George ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Senin dini hari, 16 Desember 2024.
Penangkapan George dilakukan oleh tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Penangkapan anak bos toko roti berinisial GSH yang melakukan penganiayaan terhadap pegawainya yaitu seorang wanita berinisial D hingga dilempar kursi di Penggilingan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 jam 00.48 WIB,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
George saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sedang diinterogasi oleh penyidik,” ujar Ade Ary.
Korban Dwi Ayu yang merupakan karyawati di toko roti, dihajar oleh anak dari bosnya gegara menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana membenarkan adanya laporan dari korban pada 18 Oktober 2024
“Korban sudah membuat laporan. Benar terlapor anak pemilik bos roti inisial GSH,” kata Lina dalam keteranganya, Minggu (15/12/2024).
-
/data/photo/2024/12/16/67600ca41b2e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
George Sugama Ditahan Polisi Usai Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung Megapolitan 16 Desember 2024
George Sugama Ditahan Polisi Usai Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Anak bos toko roti
,
George Sugama
Halim (35), ditahan polisi usai ditangkap, Senin (16/12/2024) dini hari. Dia ditahan karena menganiaya pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
“Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin malam.
Nicolas mengakui, kasus penganiayaan yang dilakukan
anak bos toko roti
ini sudah dilaporkan sejak 18 Oktober 2024.
Namun, George Sugama baru ditangkap hampir dua bulan setelah kasus ini dilaporkan ke polisi oleh D.
“Kami sampaikan juga memang, penyidikannya sudah dilaporkan dari tanggal 18 Oktober dan baru hari ini ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur karena ada proses-proses, mulai dari penyelidikan dan baru ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata dia.
Saat pelaporan, korban disebut tidak menyatakan ke polisi bahwa George Sugema sempat menyatakan kebal hukum.
“Dari hasil yang di BAP oleh penyidik, tidak ada. Pelapor menyampaikan hal itu (George Sugama kebal hukum)di BAP, tidak ada sama sekali. Jadi kami tidak bisa berasumsi bahwa itu benar terjadi atau tidak. Karena nanti kami akan meminta keterangan lanjutan,” ucap Nicolas.
Untuk diketahui, anak bos toko roti di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menengkan diri.
Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan anak bos toko roti itu karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Akibat ulahnya, polisi menjerat George Sugama dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiaya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun kasus George menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
Polisi menyebut anak bos toko roti ini menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
“Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George Sugama langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
“Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan anak bos toko roti itu ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kemarin Tantang Polisi, Kini Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Karyawan Ditangkap
ERA.id – Polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur (Jaktim) yang menganiaya karyawan orang tuanya, Dwi.
“Target saat itu berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Terpisah, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menambahkan pihaknya turut terlibat dalam menangkap pelaku. “Pada pukul 00.00 WIB tim berhasil mengamankan target,” jelas Wira.
Wira lalu menyebut George dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya, viral di media sosial anak bos roti diduga menganiaya karyawan orang tuanya di kawasan Cakung, Jaktim.
Dari video dan narasi yang dilihat di akun Twitter atau X @OmJ_JeNggot, kejadian berawal ketika korban diminta untuk mengantar makanan yang dipesan pelaku ke ruang pribadinya. Namun, korban menolak karena sedang bekerja.
Korban juga bercerita jika sebelumnya dilempar kursi dan dihina oleh GH usai mengantar makanan.
Kemudian karena permintaannya ditolak, pelaku marah dan melempar kursi ke arah wanita itu. Korban lalu dianiaya hingga kepalanya berdarah. Bahkan pelaku juga sempat menantang polisi dan berujar kalau dirinya kebal hukum tak bisa dijebloskan ke penjara.
“No viral no justice, seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi,” demikian keterangan akun X @OmJ_JeNggot.