Topik: BOS

  • Jadi Tersangka, George Bungkam Ditanya Alasan Minta Karyawati Antar Makanan: No Comment – Halaman all

    Jadi Tersangka, George Bungkam Ditanya Alasan Minta Karyawati Antar Makanan: No Comment – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anak pemilik toko roti, George Sugama Halim (GSH), mengaku khilaf melakukan penganiayaan terhadap karyawati berinisial D hingga babak belur.

    Dilansir Tribun Jakarta, hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, terkait alasannya menganiaya korban.

    “Khilaf, saya khilaf,” kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    Tersangka yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara ketika dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur.

    George hanya tertunduk dan sesekali mengusap matanya.

    Bahkan saat Nicolas bertanya apakah George menyesali tindakannya, tersangka hanya menjawab dengan isyarat menggangguk.

    Sementara itu, ketika ditanya awak media mengenai alasannya meminta korban untuk mengantar makanan ke kamar, tersangka enggan menjawab.

    “No comment,” ujar George.

    Padahal, jika mengacu keterangan yang disampaikan D, sebelum melakukan penganiayaan, George sempat menyuruh korban mengantarkan makanan ke ruang kamar pribadinya.

    Saat itu, korban menolak karena George menyuruhnya dengan kalimat tak sopan.

    Sebelumnya, D juga pernah menjadi korban kekerasan dilakukan George saat bekerja.

    Namun, George merasa tak terima dengan penolakan tersebut. Ia lantas melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.

    George yang dijerat Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 juga enggan menjawab pertanyaan awak media saat ditanya alasan berkali-kali melakukan penganiayaan terhadap korban.

    Ia juga bungkam saat ditanya apakah ada pegawainya selain D yang menjadi korban penganiayaan, dan pertanyaan terkait video viral ketika George melempar meja ke arah pegawai toko.

    “Izin, ya Mas. Cukup, Mas ya,” tutur George.

    Mengeklaim Kebal Hukum

    Sebelumnya, aksi dugaan penganiayaan dilakukan George Sugama Halim terhadap seorang wanita viral di media sosial. 

    Bahkan pria tersebut melemparkan sejumlah barang, di antaranya mesin EDC hingga bangku ke korban.

    Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib, akan tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.

    Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

    Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

    Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

    Dalam hal ini, D mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan GSH sudah berulang kali. Hal ini yang membuat dirinya tidak tahan hingga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.

    Di samping itu, pengakuan GSH yang menyebut tidak akan bisa diseret ke penjara atas ulahnya tersebut sambil memaki korban membuat korban semakin yakin untuk membuat laporan.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    Lalu, aksi penganiayaan itu mencapai puncaknya pada Kamis (17/10/2024) yang lalu. Kala itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

    Namun permintaan itu ditolak oleh D karena tengah bekerja. Apalagi, permintaan itu bukan masuk dari tugasnya dan sudah ada perjanjian dengan adik pelaku jika dia tak mau melakukan apa yang disuruh GSH.

    Bahkan, GSH juga menelepon ibunya yang merupakan bos korban soal penolakan yang dilakukan korban.

    Saat itu, ibu GSH malah mendukung korban dan meminta agar membawa makanan itu sendiri.

    Meski demikian, saat itu pelaku malah mengamuk hingga melakukan penganiayaan. Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor. 

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya.” 

    “Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” imbuhnya. 

    Selain dirinya, D pun menyebut ada korban lain yang juga merupakan karyawan yang diperlakukan serupa oleh GSH. Bahkan, beberapa orang pun memutuskan untuk berhenti bekerja.

    Untuk itu, D meminta agar kasusnya bisa diselesaikan secara cepat oleh pihak kepolisian agar ada efek jera untuk GSH dan tidak menimbulkan korban lain.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Jadi Tersangka, George Sugama Halim Anak Bos Toko Kue Ngaku Khilaf Aniaya Pegawai Wanita.

    (Tribunnews.com/Deni/Reynas)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Anak Bos Toko Roti Usai Disebut Keterbelakangan Kecerdasan

    Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Anak Bos Toko Roti Usai Disebut Keterbelakangan Kecerdasan

  • Jadi Tersangka, George Bungkam Ditanya Alasan Minta Karyawati Antar Makanan: No Comment – Halaman all

    George Sugama Halim Lantang saat Sebut Kebal Hukum, Nyatanya Kabur ke Sukabumi, Benarkah Diancam? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – George Sugama Halim, anak bos toko roti yang yang menganiaya dan menghina pegawainya Dwi Ayu Darmawati (19) berhasil ditangkap polisi di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari tadi.

    Padahal, sebelumnya George Sugama Halim sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi dan mengklaim kebal hukum.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly pun membeberkan alasan George Sugama Halim kabur ke Sukabumi.

    George Sugama Halim mengaku merasa terancam setelah videonya yang menganiaya salah satu pegawainya viral di media sosial.

    Karenanya George Sugama Halim memilih pergi bermalam ke salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

    Di hotel itulah, George Sugama akhirnya diamankan polisi.

    “Kenapa mereka di Sukabumi. Setelah kami menggali informasi dari orangtua, mereka menyatakan ke Sukabumi untuk menenangkan diri,” kata Nicolas di Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    George Sugama diamankan bersama keluarganya oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur dan Direktur Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pihak keluarga George mengaku merasa terancam bila mereka tetap berada di rumahnya sehingga memilih bertolak ke Sukabumi.

    “Karena kasus ini menyebabkan mereka (keluarga dan GSH) sangat ketakutan, merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP (tempat kejadian perkara) sendiri,” ujarnya.

    Meski sudah diamankan, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hingga kini George masih berstatus saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

    Menurut Nicolas, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih butuh waktu melakukan pemeriksaan terhadap George untuk menentukan apakah akan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

    “Setelah itu dari tersangka kita akan menetapkan apakah kita akan melakukan penahanan atau tidak, nanti proses berjalan. Proses penyidikan sedang berlangsung,” tuturnya.

    Ngaku Khilaf

    George Sugama Halim sempat ditanya mengenai alasan dirinya menganiaya korban DAD hingga terluka.

    George pun mengaku melakukan hal tersebut karena khilaf.

    Pelaku diduga tega menganiaya karyawati toko roti itu karena korban menolak membawakan makanan untuknya.

    Kemudian ketika ditanya alasan memaksa DAD untuk mengantar roti ke kamar pribadinya, George pun enggan menjawab.

    “Kenapa kamu menyuruh DAD untuk antar roti ke kamar pribadi? kan itu bukan tugasnya dia?” tanya Kapolres kepada George, Senin (16/12/2024).

    “No comment,” jawab George.

    Usai diinterogasi dengan sejumlah pertanyaan saat dilakukann pemeriksaan, kini ia mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

    “Kamu merasa menyesal?” tanya Kapolres Nicolas.

    “Iya,” ucap George seraya menganggukkan kepala.

    Terancam 5 Tahun Penjara

    Geoge Sugama Halim terancam hukuman 5 tahun penjara.

    Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    “Persangkaan pasal penganiayaan sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” kata

    George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.

    Kemudian Ade Ary belum merinci lebih jauh terkait penahanan George setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Saat ini, penyidik masih memeriksa George dalam kapasitas sebagai tersangka.

    “Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini, pemeriksaan belum berlangsung karena menunggu tim penasihat hukum tersangka GSH,” ujarnya.

    Sementara itu perempuan berinisial D yang merupakan pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mengungkap ulah anak bosnya yang melakukan penganiayaan hingga melemparkan kursi.

    Korban menyebut pelaku sempat sombong dan sesumbar kebal hukum.

    Disisi lain pegawai perempuan toko roti berinisial D yang menerima sejumlah perlakuan kejam dari pelaku mengungkap ulah anak bosnya yang melakukan penganiayaan hingga melemparkan kursi.

    Korban menyebut pelaku sempat sesumbar kebal hukum.

    D bercerita peristiwa penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan untuk melaporkan ke polisi.

    Alih-alih takut, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata D

    Kemudian pada Kamis (17/10), aksi arogan pelaku terulang.

    Saat itu pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

    Tetapi korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

    Saat itu pelaku mengamuk hingga melakukan penganiayaan.

    Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.

    “Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana,” jelasnya lagi. (Tribunnews.com/WartaKota)

     

  • Fakta-fakta Penangkapan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai

    Fakta-fakta Penangkapan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai

    Jakarta: Polisi menangkap GSH, terduga pelaku penganiayaan pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur. GSH ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu malam, 15 Desember 2024. 

    “Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi Senin, 16 Desember 2024.

    Berikut fakta-fakta penangkapan GSH, anak bos toko roti penganiaya pegawai.

    1. Ditangkap di Sukabumi

    GSH ditangkap di Hotel Anugerah Sukabumi pada Minggu malam, 15 Desember 2024. Anak bos toko roti itu kini telah berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
    2. Lokasi  GSH Diketahui dari Keluarga

    Polisi mengungkapkan keluarga pelaku juga kooperatif. Pihak keluarga bahkan memberi tahu keberadaan pelaku.

    “Penyidik berkomunikasi dengan ibunya dan ibunya memberitahukan bahwa keberadaan mereka di Hotel Anugerah Sukabumi,” ujar Nicolas.
    3. Polisi Gelar Perkara
    Polres Metro Jakarta Timur segera menggelar perkara kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim (GSH) terhadap karyawan bernama Dwi di Cakung, Jakarta Timur. Ekspose itu untuk menetapkan George sebagai tersangka.

    “Yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi. Kami akan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status daripada si terlapor itu menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.
     

    Sebelumnya, seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 itu viral di media sosial.

    Dari unggahan yang beredar terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya.

    Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi.

    Namun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah. 

    Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Jakarta: Polisi menangkap GSH, terduga pelaku penganiayaan pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur. GSH ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu malam, 15 Desember 2024. 
     
    “Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi Senin, 16 Desember 2024.
     
    Berikut fakta-fakta penangkapan GSH, anak bos toko roti penganiaya pegawai.

    1. Ditangkap di Sukabumi

    GSH ditangkap di Hotel Anugerah Sukabumi pada Minggu malam, 15 Desember 2024. Anak bos toko roti itu kini telah berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
    2. Lokasi  GSH Diketahui dari Keluarga

    Polisi mengungkapkan keluarga pelaku juga kooperatif. Pihak keluarga bahkan memberi tahu keberadaan pelaku.
    “Penyidik berkomunikasi dengan ibunya dan ibunya memberitahukan bahwa keberadaan mereka di Hotel Anugerah Sukabumi,” ujar Nicolas.
    3. Polisi Gelar Perkara
    Polres Metro Jakarta Timur segera menggelar perkara kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim (GSH) terhadap karyawan bernama Dwi di Cakung, Jakarta Timur. Ekspose itu untuk menetapkan George sebagai tersangka.
     
    “Yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi. Kami akan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status daripada si terlapor itu menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.
     

     
    Sebelumnya, seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 itu viral di media sosial.
     
    Dari unggahan yang beredar terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya.
     
    Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi.
     
    Namun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah. 
     
    Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Karyawan Orang Tuanya Ngaku Khilaf

    Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Karyawan Orang Tuanya Ngaku Khilaf

    ERA.id – Anak bos toko roti, George Sugama Halim yang menganiaya karyawan orang tuanya, Dwi di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), mengaku khilaf.

    “Saya khilaf,” kata George di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    Dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menampilkannya dan terlihat tersangka ini gemuk. George memakai baju tahanan bewarna biru dan tangannya diborgol.

    Saat disinggung mengapa menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke ruangannya, dia enggan berkomentar. “No comment, nggak mau comment,” ucapnya.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kejadian Penganiayaan itu terjadi karena George dan korban salah paham. Pelaku lalu emosi dan melempar barang-barang yang ada di sekitarnya.

    “Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” ujar Nicolas.

    Atas perbuatannya, anak bos toko roti ini dijerat Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. George ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

    Sebelumnya, viral di media sosial anak bos roti diduga menganiaya karyawan orang tuanya di kawasan Cakung, Jaktim. Dari video dan narasi yang dilihat di akun Twitter atau X @OmJ_JeNggot, kejadian berawal ketika korban diminta untuk mengantar makanan yang dipesan pelaku ke ruang pribadinya. Namun, korban menolak karena sedang bekerja.

    Korban juga bercerita jika sebelumnya dilempar kursi dan dihina oleh GH usai mengantar makanan.

    Kemudian karena permintaannya ditolak, pelaku marah dan melempar kursi ke arah wanita itu. Korban lalu dianiaya hingga kepalanya berdarah.

    “No viral no justice, seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi,” demikian keterangan akun X @OmJ_JeNggot.

  • Alasan Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan Pergi ke Sukabumi

    Alasan Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan Pergi ke Sukabumi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polisi mengungkap alasan lain terkait keberadaan George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti di Jakarta Timur sekaligus tersangka penganiayaan seorang karyawan perempuan berinisial D di Sukabumi, Jawa Barat.

    George ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Timur di Hotel Anugerah Sukabumi pada Senin (16/12) di hari.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan alasan pertama George dan keluarganya ke Sukabumi lantaran merasa terancam usai aksi penganiayaannya viral di media sosial.

    “Dalam rangka yang pertama, menghindari karena rasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya, yang masuk ke nomor HP WA dari orang tua, jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya. Jadi mereka mengambil keputusan untuk ke Sukabumi,” kata Nicolas kepada wartawan, Senin.

    Nicolas membeberkan alasan lain George dan keluarganya ke Sukabumi adalah untuk berobat. Hal ini diduga terkait kondisi kejiwaan George.

    “Kebetulan di Sukabumi itu ada informasi yang juga bahwa ada tempat pengobatan di Sukabumi nah mereka berangkat ke Sukabumi untuk ingin melakukan pengobatan terhadap si tersangka,” tutur Nicolas.

    “Ya, seperti itu (pengobatan kejiwaan). Dari keterangan saksi ya,” imbuhnya.

    Namun, Nicolas menyebut terkait kondisi kejiwaan George itu akan didalami lebih lanjut. Nantinya, akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi yang bersangkutan.

    Sebelumnya, seorang anak bos toko roti berinisial GSH di Penggilingan, Jakarta Timur diduga menganiaya karyawannya, seorang perempuan berinisial D.

    D mengaku penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi. Alih-alih takut, tutur dia, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.

    Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10), saat itu pelaku meminta D mengantarkan pesanan makanannya. Namun, D menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

    Pelaku lantas mengamuk hingga melakukan penganiayaan. D dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank, dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.

    “Setelah saya dilempari barang di situ, bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya, di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” sambungnya.

    D kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke pihak berwajib pada Jumat (18/10). Setelah hampir dua bulan, barulah polisi menangkap pelaku di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

    Kini, George pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

    (dis/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Aniaya Karyawati, Anak Bos Toko Roti Mengaku Khilaf – Page 3

    Aniaya Karyawati, Anak Bos Toko Roti Mengaku Khilaf – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta George Sugama Halim alias GSH, tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti mengungkapkan penyesalannya.

    Anak bos toko roti itu dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin malam (16/12/2024).

    George tampak mengenakan kaus biru dongker bernomor 172 dengan tulisan “Tahanan Polres Metro Jakarta Timur” berbentuk pola lingkaran. George Sugama Halim menutup mulut dengan menggunakan masker berwarna abu-abu. Kedua tangannya diborgol besi.

    Kehadiran George menyita perhatian awak media yang hadir. Mereka langsung mendekat dan mengabadikan momen itu dengan kamera maupun telepon genggam atau ponsel.

    Saat itu, wartawan langsung memberondong dengan berbagai pertanyaan. Tak banyak bicara, George mengakui kesalahannya. “Saya khilaf,” ujar George.

    George mengaku menyesali perbuatannya. Hal itu diungkap lewat gerakan kepala saat dicecar terkait penyelasan. Dia enggan kembali meladeni pertanyaan lain. “No comment,” sambil menggelengkan kepala.

    Polisi sebelumnya memutuskan untuk menahan George Sugama Halim alias GSH usai ditetapkan tersangka terkait penganiayaan terhadap karyawati toko roti.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihaknya telah memeriksa GSH sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan penyidik maka tersangka dilakukan penahanan.

    “Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Nicolas mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di toko roti, Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.

    Terkait kejadian ini, korban Dwi Ayu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.

    Hasil pemeriksaan, Nicolas membeberkan peristiwa ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban dengan tersangka. Hal itulah yang kemudian membuat tersangka emosi dan terjadilah pelemparan sampai membuat korban terluka.

    “Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah, pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” ujar Nicolas.

    Nicolas menyebut beberapa barang bukti disita antara lain kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP. “Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” ujar dia.

    Baca juga Detik-detik Penangkapan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

    Seorang anak bos toko roti di Penggilingan, Jakarta Timur, diduga tega menganiaya pegawainya. Kasus yang rekamannya viral di media sosial ini memasuki babak lanjutan, karena polisi sudah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangk…

  • Pro Kontra Majunya Ahok Sebagai Pimpinan BUMN

    Pro Kontra Majunya Ahok Sebagai Pimpinan BUMN

    JAKARTA – Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau BTP kembali jadi sorotan publik. Kali ini ia dikabarkan akan menjadi salah satu pimpinan BUMN. Rumor ini tersiar sejak kedatangannya ke kantor Kementerian BUMN beberapa waktu lalu.

    Malu-malu, Ahok mengaku memang diminta oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk berkontribusi sebagai pejabat BUMN. Namun, sayangnya ia tak mau membuka apa jabatan yang ditawarkan.

    Majunya Ahok sebagai pimpinan BUMN menuai pro kontra. Status Ahok sebagai mantan narapidana dipertanyakaan. Sebagian pihak menganggap bahwa dalam menunjuk pimpinan BUMN juga harus mempertimbangkan rekam jejak seseorang yang akan ditunjuk.

    Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan, banyak kriteria yang harus diperhatikan, salah satunya menyangkut masalah integritas. Sekalipun ini wewenang eksekutif.

    “Saya hanya mengatakan bahwa untuk menjadi pejabat pemerintah banyak faktor yang jadi pertimbangan. Salah satu faktor integritas dan behavior. Bagaimanapun juga ini menyangkut masalah bangsa dan negara,” kata Syarief, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 November.

    Syarief kemudian menyinggung soal larangan eks koruptor maju dalam pemilihan kepala daerah. Bagi dia, eksekutif harus bisa memperhatikan hal ini dalam menunjuk seseorang untuk pimpinan BUMN.

    “Sudah ada pandangan dari KPU bahwa eks narapidana tak boleh, dan itu kan sudah pernah dilakukan. Jadi saya memberikan contoh bahwa pejabat-pejabat negara itu betul-betul harus selektif. Tak boleh hanya karena pertimbangan dia dari pendukung saya, ataupun dari partai saya,” tuturnya.

    Alih-alih menolak Ahok, Syarief mengaku, pihaknya masih akan mempertimbangkan masalah ini. Sebab, pemegang kuasa atas penunjukan pimpinan negara dalam hal ini pimpinan BUMN adalah pemerintah.

    “Faktor menolak atau tak menolak, ini harus kita pertimbangkan nanti, kita liat nanti gimana. Kita serahkan kepada pihak eksekutif gimana, saya ingin tekankan bahwa untuk memilih pejabat publik itu, faktor-faktor juga jadi pertimbangan,” jelasnya.

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance ( INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, ada tiga kunci yang menjadi kriteria pengangkatan anggota direksi atau komisiaris atau dewan pengawas.

    “Pertama, harus punya integritas. Kedua, harus memiliki pengalaman dan kapabilitas mempuni dibidang bisnis. Ketiga, yang saya kira perlu dilihat adalah bagaimana visi misi dari masing masing kandidiat,” katanya, saat dihubungi VOI.

    Terkait dengan status mantan narapidana boleh diangkat sebagai anggota direksi atau komisaris maupun dewan pengawas, Tauhid mengatakan, pidana yang tidak diperkenankan adalah yang merugikan negara.

    “Misalnya anggota direksi diangkat berdasarkan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi. Tidak ada soal pidana (SARA) hanya tinggal tafsiran dari Pasal 45 tersebut,” tuturnya.

    Jika mengacu kepada UU No 19/2003 tentang BUMN, Ahok bisa-bisa saja menjadi bos di perusahaan negara. Sebab di pasal 45 ayat (1), larangan bagi seseorang untuk menjadi calon direksi BUMN adalah pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

    Berikut bunyi pasal tersebut:

    “Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.”

    Artinya, Ahok memang pernah melakukan tindak pidana karena dianggap menistakan agama. Namun sepertinya kekhilafan yang dilakukannya tidak berakibat kepada kebocoran kas negara. Jadi, rasanya sah-sah saja kalau Erick Thohir mempercayakan salah satu BUMN ke tangan Ahok. Sebab dari sisi kapabilitas dan integritas, Ahok sudah mendapat banyak pengakuan.

    Tauhid menjelaskan, bisa atau tidaknya Ahok menjadi pimpinan BUMN juga tergantung dari uji kelayakan dan kepatutan. Apalagi soal pembuktian integritas, sebab berkaitan dengan etik seorang petinggi negara.

    “Eks narapidana bisa menjadi pimpinan BUMN atau tidak, tergantung kalau misalnya menurut saya akan menjadi catatan soal integritas tadi. Kalau integritas tersebut pembuktiannya meragukan, akan sebaiknya perlu dikaji ulang atau sebaiknya jangan dipilih dulu,” tuturnya.

    Tidak Harus Keluar dari PDIP

    Sementara Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menjelaskan, Ahok tak perlu mundur dari keanggotanya di PDIP bila ia ingin masuk ke dalam perusahaan BUMN. Ahok hanyalah kader biasa dan tak masuk dalam kepengurusan partai sehingga tak perlu mundur dari PDIP.

    “Yang memang wajib mundur itu kan pengurus, contohnya, saya kalau dicontohkan jadi eksekutif ya saya mundur dari kepengurusan partai. Tapi kalau jadi bagian dari anggota kan boleh saja,” kata Eriko.

    Bila memang nantinya Ahok menjadi salah satu komisaris maupun direksi di BUMN, maka dirinya harus mundur dari kepengurusan atau anggota partai, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

    Eriko menjelaskan, partainya mendukung Ahok untuk menjadi pimpinan di perusahaan BUMN. PDIP pun rela melepas Ahok dari keanggotaan PDIP asalkan memang ada aturan yang mengharuskan Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mundur dari partai.

    “Karena bagi kami seorang kader bukan ditentukan keanggotannya tapi langkah pebuatan maupun perilakunya. Itu yang jauh lebih penting daripada sekadar kartu anggota saja tapi gimana melakukan yang terbaik bagi rakyat,” tuturnya.

    Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, pejabat di BUMN tidak boleh bergabung dengan partai politik. Ahok yang saat ini berstatus kader PDIP itu menurut Fadjroel harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai.

    “Kalau mau masuk BUMN, harus mengundurkan diri. Karena ada surat pakta integritas,” ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 November.

    BUMN Apa yang Cocok untuk Ahok?

    Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung menilai, sosok Ahok lebih cocok berada di BUMN-BUMN yang kebijakannya langsung menyentuh atau bersinggungan dengan pelayanan publik.

    Menurut Manurung, Ahok cocok di tempatkan di BUMN yang belum baik perkembangannya. Seperti PLN atau Garuda. Sebab, kedua perusahaan tersebut langsung bersinggungan dengan publik.

    “Nah kalau BUMN yang tidak bersentuhan dengan publik kan tidak terasa peran Pak Ahok di situ,” ucapnya.

    “Atau sekalian pada BUMN yang masih merugi yang jadi kebangan kita. Apa contohnya? seperti Krakatau Still, itu kan kebanggan kita dari zaman Pak Harto, tapi sekarang jadi kaya gitu,” sambungnya.

  • Anak Bos Toko Roti ke Sukabumi karena Diancam-Pengobatan Kejiwaan

    Anak Bos Toko Roti ke Sukabumi karena Diancam-Pengobatan Kejiwaan

    Jakarta

    George Sugama Halim, anak bos toko roti yang viral menganiaya karyawati di Cakung, Jakarta Timur, ditangkap polisi di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Kepada polisi, George mengaku ke Sukabumi karena menerima ancaman dan juga untuk pengobatan kejiwaan.

    “(Tersangka ke Sukabumi) dalam rangka yang pertama, menghindari karena merasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya yang masuk ke nomor HP WA dari orang tua,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipalu dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, ancaman tersebut membuat George ketakutan. Sehingga, kemudian George dan keluarganya pergi ke Sukabumi.

    “Jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya. Jadi mereka mengambil keputusan untuk ke Sukabumi,” kata Nicolas.

    Momen George Sugama Halim, anak bos toko roti yang viral menganiaya karyawati di Jaktim saat ditangkap polisi. (Foto: dok. Istimewa)

    Jalani Pengobatan

    Selain rasa takut akan ancaman, faktor lain yang membuat tersangka dan keluarga ke Sukabumi adalah untuk berobat. Nicolas menyebut pengobatan kejiwaan ini dimaksud keluarga untuk mengobati tersangka.

    “Tujuan lainnya adalah di samping itu ke Sukabumi adalah ada penawaran bahwa informasi bahwa di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan. Tempat mengobatkan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu (mengobati) tersangka,” jelas Nicolas.

    “Jadi kedua orang tuanya karena ada informasi bahwa di Sukabumi itu ada pengobatan terkait dengan tersangka sehingga mereka merasa terancam karena diteror terus dengan WA yang masuk dari berita-berita yang beredar. Nah mereka berangkat ke Sukabumi untuk ingin melakukan pengobatan terhadap si tersangka,” tuturnya.

    Seperti diketahui, George ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur, di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari pukul 02.30 WIB.

    Baca selanjutnya: penjelasan Lindayes

  • Saat Diperiksa Polisi, Karyawati Tak Singgung Anak Bos Toko Roti Kebal Hukum, Ada Apa? – Page 3

    Saat Diperiksa Polisi, Karyawati Tak Singgung Anak Bos Toko Roti Kebal Hukum, Ada Apa? – Page 3

    Polisi memutuskan untuk menahan George Sugama Halim alias GSH usai ditetapkan tersangka terkait penganiayaan terhadap karyawan toko roti.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihaknya telah memeriksa GSH sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan penyidik maka kemudian tersangka akan dilakukan penahanan.

    “Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Nicolas mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di toko roti, Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.

    Terkait kejadian ini, korban Dwi Ayu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.

    Hasil pemeriksaan, Nicolas membeberkan peristiwa ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban yang merupakan karyawati toko roti dengan tersangka. Hal itulah yang kemudian membuat tersangka emosi dan terjadilah pelemparan sampai membuat korban terluka.

    “Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah, pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” ujar dia.

    Nicolas menyebut beberapa barang bukti disita antara lain kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP.

    “Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” ujar Nicolas.