Berkaca Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Polisi Diminta Tangani Kasus Tidak Tunggu Viral
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka (MDT), meminta
polisi
jangan menunggu kasus viral di media sosial terlebih dulu, sebelum memprosesnya.
Martin menyampaikan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kapolres Jakarta Timur dan korban penganiayaan oleh anak bos di Toko
Roti
di
Cakung
pada Selasa (17/12/2024).
“Tentu kami mendorong ke depannya untuk pihak kepolisian bukan hanya polres, tentu kepolisian di seluruh Indonesia, untuk memproses permasalahan-permasalahan seperti ini, jangan menunggu viral dulu, pak,” kata Martin dalam rapat.
Ia meminta polisi memberi perhatian lebih kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan.
“Kita harus kejadian yang sudah jelas, polisi kita harapkan jemput bola pak, untuk supaya masyarakat merasa adanya perhatian, keadilan di masyarakat, terutama korban,” tegasnya.
Pada saat yang sama, Martin juga mengapresiasi langkah Polres Jakarta Timur yang sudah menangani kasus penganiayaan terhadap pegawai toko
roti
bernama Dwi Ayu Darmawati.
Meski begitu, ia menilai, penanganan kasusnya memang lambat.
“Kami juga apresiasi karena sudah ditangkap di Jakarta Timur itu, walaupun bisa dibilang ini terlambat,” ucapnya.
“Dan bahkan kawan kami tadi menyampaikan bahwa ini setelah viral baru diproses. Itu yang kami sayangkan Pak Kapolres,” tambahnya.
Terkait kasus ini, ia berharap, pelaku penganiayaan mendapat hukuman setimpal.
“Seorang perempuan, lemah, dihajar sedemikian rupa itu pak, sangat, sangat tidak manusiawi. Saya setuju dengan kata ketua tadi, itu orgnya itu harus dihukum sesuai dengan apa yang dia lakukan,” katanya.
Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial. Dwi dianiaya oleh anak bosnya, George Sugama Halim.
George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi
menangkap George usai video penganiayaan yang dia lakukan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial.
George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: BOS
-

Dicecar Komisi III DPR, Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi bakal memeriksa kejiwaan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti yang menganiaya karyawannya, Dwi Ayu di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Hal ini disebut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly setelah dicecar oleh Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (17/12/2024).
“Nanti kami melakukan pengecekan kejiwaan itu kepada ahli yang terkait,” kata Nicolas kepada wartawan.
Dia menyebut jika George terbukti mengalami gangguan kejiwaan, maka akan menjadi pertimbangan hakim untuk melanjutkan kasusnya atau tidak.
Nicolas hanya menegaskan pihaknya akan melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Ya, dipastikan kami perlakukan tersangka selayaknya tersangka lain. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rumah Tahanan polres Jakarta Timur,” tuturnya.
DPR Tekankan Jangan Jadi Alasan Pemaaf
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bertanya kepada Kombes Nicolas apakah pelaku mengalami gangguan jiwa.
Lalu, Nicolas pun mengamini ada dugaan tersebut.
“Ini pelaku ini kasat mata terlihat sakit jiwa atau gimana?” tanya Habiburokhman.“Mohon izin pak, itu kalau kasat matanya seperti yang disampaikan bapak yang terhormat ketua,” ucap Nicolas mengamini pertanyaan Habiburokhman.
Namun begitu, kata Nicolas, penyidik kini masih sedang melakukan pendalaman.
Nantinya, pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan psikologis terhadap George.
“Tapi kami tidak bisa menjudge atau kami tidak bisa menyimpulkan. Kami akan melakukan pemeriksaan, kami sedang melakukan pemeriksaan psikologis kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Lalu, Habiburokhman pun meminta agar alasan kejiwaan tidak bisa membuat George lolos dari kasus hukum.
“Jangan menjadi alasan pemaaf nanti pak,” cetus Habiburokhman.
“Siap,” jawab Nicolas.
Untuk informasi, Aksi dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Saat itu, terlibat pria berbadan gempal yang marah-marah kepada seorang wanita.
Bahkan, pria tersebut melemparkan sejumlah barang di antaranya mesin EDC hingga bangku ke korban.
Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib akan tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.
Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
-

Habiburokhman Jamin Komisi III DPR Bakal Kawal Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan: Kami Akan Hadir – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI bakal mengawal kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu, oleh anak bos toko roti di Jakarta Timur.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, usai menghadiri RDPU dengan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly, dan Dwi Ayu, Selasa (17/12/2024).
“Kami akan kawal terus. Bahkan Tim Sekretariat nanti akan hadir dalam persidangan, ya. Memantau persidangan ini, ya,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
“Dan kami akan koordinasi juga dengan Kejaksaan, ya, Jakarta Timur. Untuk memastikan pelaku dituntut berat, ya,” imbuhnya.
Selain itu, kata Habiburokhman, pihaknya menjamin korban akan mendapat perlindungan selama proses hukun itu berjalan.
Sebab, dari pengakuan korban dalam RDPU hari ini, Dwi mengaku mengalami sejumlah nasib sial saat mencari keadilan.
Dia justru mengalami kasus penipuan salah seorang yang mengaku pengacara.
“Kalau kemarin kan tadi ada, misalnya, di, apa, seolah-olah ada pengacara dari Polda dan lain-lain sebagainya,” ucapnya.
“Kita juga akan cari siapa orang-orang itu. Pokoknya begitu, Pak. Kuasa hukum, ya,” imbuhnya.
Ada pun pada RDPU hari ini, Dwi bercerita mulanya seusai kejadian dirinya berniat melaporkan kasus kekerasan anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH) itu kepada Polsek Rawamangun. Saat itu, Polsek Rawamangun mengaku tidak bisa menangani kasus tersebut.
Kemudian, ia melaporkan kasus itu kepada Polsek Cakung namun disana juga tidak bisa menangani kasus tersebut. Akhirnya, dia baru bisa membuat laporan ke Polres Jatinegara.
Di sana, Dwi becerita dirinya dan keluarganya sempat dikirimkan pengacara yang ternyata dari pihak keluarga pelaku. Mulanya, pengacara itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH).
“Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya enggak tau kalau itu dari pihak pelaku dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda dia ngakunya. Awalnya enggak tau terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya,” kata Dwi saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Seusai mengetahui itu, Dwi mengatakan pihaknya pun mengganti pengacara atas perintah dari sang ibunda. Saat itu, dia mengganti pengacara kedua yang enggan dibeberkan identitasnya.
Namun ternyata, pengacara keduanya itu tidak kooperatif dalam memperjuangkan kasusnya. Saat ditanya kelanjutan kasus, pihak pengacara tersebut selalu menyatakan sedang memprosesnya.
“Di situ pengacara yang keduanya enggak kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses sedang diproses,” jelasnya.
Dwi menjelaskan sang pengacara selalu minta sejumlah uang kepada orang tuanya saat datang ke rumah. Bahkan, sang ibu sampai menjual motor satu-satunya agar kasus itu bisa berlanjut.
“Di situ dia (pengacara) setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor. Iya jual motor satu-satunya,” jelasnya.
Setelah memberikan uang dari penjualan motor, kasus pun tetap jalan di tempat. Menurutnya, sang pengacara malah tidak bisa dihubungi kembali.
“Abis jual motor itu saya tanya tanyakan itu udah gak ada gak bisa dihubungin lagi,” pungkasnya.
-

Anak Buah Prabowo Heran dengan George Sugama Halim: Kayak Bukan Manusia
loading…
George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur ditangkap polisi karena menganiaya pegawai perempuan di toko roti milik ayahnya. Foto/Istimewa
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang kini menjabat Ketua Komisi III DPR Habiburokhman heran dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Anak buah Prabowo Subianto itu mengungkapkan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang juga dihadiri Dwi Ayu Darmawati (DAD) pegawai toko roti itu yang menjadi korban penganiayaan George.
“Ini pelaku kasat mata terlihat sakit jiwa atau apa sih?” tanya Habiburokhman kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipary di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Merespons itu, Kapolres menilai George terlihat seperti alami gangguan jiwa. Namun, ia tak ingin mendiagnosis sebelum ada pemeriksaan dari tim dokter.
Lantas, Habiburokhman heran tindakan George yang tega menganiaya Dwi. “Kok setega itu kan. Kayak bukan manusia gitu loh,” katanya.
Merespons itu, Nico menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada George. “Kami akan lakukan pemeriksaan psikologis yang bersangkutan,” terang Nico.
“Jadi gini Pak Kapolres juga jangan sampai itu diarahkan menjadi alasan pemaaf ya ketidaknormalan dia,” terang Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, tindakan George telah tega melempar barang yang besar kepada Dwi. Ia pun meyakini, George bisa mempertanggubgjawabkan tindakannya secara hukum.
“Jadi kita minta tolong ya diperlakukan sebagaimana tahanan yang lain, ditahankan ya sekarang? Jangan ada keistimewaan apa pun kepada orang ini. Gitu ya Pak minta tolong dipastikan,” tegas Habiburokhman.
(rca)
/data/photo/2024/12/17/67611b1656de0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




