Topik: BOS

  • Kasus Korupsi CSR, KPK Geledah Ruangan Bos BI Perry Warjiyo!

    Kasus Korupsi CSR, KPK Geledah Ruangan Bos BI Perry Warjiyo!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa salah satu ruangan di Kantor Bank Indonesia (BI) yang digeledah penyidiknya milik Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Penggeledahan ruangan Perry Warjiyo terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan corporate social responsibility (CSR).

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, penggeldahan itu dilakukan kemarin di sejumlah ruangan di Kantor BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta.

    “Kemarin kita ke Bank Indonesia di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah di antaranya ruang Gubernur BI,” kata Rudi kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Rudi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti berupa dokumen terkait dengan perkara tersebut. Namun, dia tak memerinci ruangan mana lagi yang digeledah selain ruangan kerja gubernur bank sentral itu.

    Pada keterangan sebelumnya, Rudi menyebut komisi antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan CSR BI. Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada pukul 19.00 WIB kemarin malam.

    “Adapun maksud penggeledahan tersebut kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana terkait CSR Bank Indonesia,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Rudi mengungkap bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah bukti saat menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI. Namun dia tidak memerinci lebih lanjut apa saja yang menjadi bukti dimaksud.

    Bukti-bukti itu, lanjut Rudi, akan dimintai klarifikasi kepada berbagai pihak terkait.

    “Tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi oleh sebab itu barangsiapa yang terkait temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Rudi.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers, Rabu (18/9/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu enggan memerinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan itu. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR dari otoritas moneter dan keuangan tersebut.

    “Jawaban dari KPK, kita atau KPK sedang mengusut perkara ini. Baru sampai di situ jawabannya,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

    Asep lalu mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa pihaknya telah menerima KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.

    Menurutnya, Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

    “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana  prosedur dan ketentuan  yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).

  • Berperilaku Bengis, Komisi III DPR Curiga Anak Bos Toko Roti Sakit Jiwa

    Berperilaku Bengis, Komisi III DPR Curiga Anak Bos Toko Roti Sakit Jiwa

  • Video Mengadu ke DPR, Korban Anak Bos Roti Ungkap Jual Motor demi Bayar Pengacara, tapi Malah Ditipu – Halaman all

    Video Mengadu ke DPR, Korban Anak Bos Roti Ungkap Jual Motor demi Bayar Pengacara, tapi Malah Ditipu – Halaman all

    Korban penganiayaan oleh anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur mengadu ke Komisi III DPR RI, Selasa (17/12).

    Tayang: Selasa, 17 Desember 2024 18:37 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Korban penganiayaan oleh anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, mengadu kepada Komisi III DPR RI, Selasa (17/12).

    Wanita berinisial D tersebut mengatakan saat melaporkan kasus ini kepada polisi, dirinya dikirimi pengacara dari keluarga pelaku.

    Mulanya D tak tahu bahwa pengacaranya tersebut berasal dari keluarga pelaku.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Cerita Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ditipu Pengacara hingga Jual Motor – Page 3

    Cerita Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ditipu Pengacara hingga Jual Motor – Page 3

    Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, salah satu alasan lamanya penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti George Halim Sugama (GHS).

    Menurutnya, laporan yang dilakukan korban yakni Dwi Ayu Darmawati (DAD) hanya laporan umum saja. Hal ini dikatakan usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

    “Saya sampaikan di RDP bahwa kami sesuai kan dengan SOP yang berlaku dalam proses penyelidikan dan penyidikan, karena yang dilaporkan ke kami itu kasus tindak pidana umum biasa,” kata Nicolas kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    “Dia tidak melampiri foto-foto luka yang beredar media, tidak dilampiri itu. Dia juga tidak memberitahukan bahwa ada video, jadi seperti layaknya kasus yang lain,” sambungnya.

    Menurutnya, kasus serupa seperti itu banyak terjadi dan penanganannya pun sudah sesuai standar operasional (SOP).

    “Karena kasus yang lain seperti itu banyak terjadi kami perlakukan sesuai SOP yang ada di kepolisian mengenai kasus pidana, jadi terkesannya lambat,” ujarnya.

    Kemudian, lamanya penanganan ini juga adanya saksi yang tidak ingin menghadiri pemanggilan dari penyidik.

    “Kedua ada saksi yang kita panggil dalam tahap penyelidikan sampai saat ini tidak mau datang, itu teman dari korban tidak mau datang,” ucapnya.

  • Kasus Penganiayaan Karyawati Toko Roti, Kapolres Jelaskan Alasan Lamanya Proses Penanganan – Page 3

    Kasus Penganiayaan Karyawati Toko Roti, Kapolres Jelaskan Alasan Lamanya Proses Penanganan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, salah satu alasan lamanya penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Halim Sugama (GHS), anak bos toko roti di Jakarta Timur. Menurutnya, laporan yang dilakukan korban yakni Dwi Ayu Darmawati (DAD) hanya laporan umum saja.

    Hal itu dikatakan usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

    “Saya sampaikan di RDP bahwa kami sesuai kan dengan SOP yang berlaku dalam prises penyelidikan dan penyidikan, karena yang dilaporkan ke kami itu kasus tindak pidana umum biasa,” kata Nicolas kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    “Dia tidak melampiri foto-foto luka yang beredar media, tidak dilampiri itu. Dia juga tidak memberitahukan bahwa ada video, jadi seperti layaknya kasus yang lain,” sambungnya.

    Menurutnya, kasus serupa banyak terjadi dan penanganannya pun sudah sesuai standar operasional (SOP).

    “Karena kasus yang lain seperti itu banyak terjadi kami perlakukan sesuai SOP yang ada di kepolisian mengenai kasus pidana, jadi terkesannya lambat,” ujarnya.

    Kemudian, lamanya penanganan ini juga adanya saksi yang tidak ingin menghadiri pemanggilan dari penyidik. “Kedua ada saksi yang kita panggil dalam tahap penyelidikan sampai saat ini tidak mau datang, itu teman dari kornan tidak mau datang,” ucapnya.

    Selain itu, dalam laporan yang dilakukan oleh Dwi Ayu. Ketika itu ia datang dengan sudah tidak adanya luka atau sudah disembuhkan dengan menggunakan salep.

    “Saat pelapor datang ke kami itu kan punya luka itu sudah dibersihkan dan pakai salep. Sebelum ke Polres dia sudah diantar oleh ibu dari tersangka untuk ke Klinik mengobati itu, setelah itu dia sudah bersih ya, baru kita antar ke RS Polri, dilakukan pemeriksaan ver visum,” pungkasnya.

     

  • 6
                    
                        Kapolres Jaktim Minta Maaf Lambat Tangani Kasus Anak Bos Toko Roti
                        Nasional

    6 Kapolres Jaktim Minta Maaf Lambat Tangani Kasus Anak Bos Toko Roti Nasional

    Kapolres Jaktim Minta Maaf Lambat Tangani Kasus Anak Bos Toko Roti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf atas keterlambatan tim penyidik mengusut
    kasus penganiayaan
    anak bos toko roti di Cakung,
    George Sugama Halim
    , terhadap pegawai bernama
    Dwi Ayu Darmawati
    .
    Nicolas mengaku ada sejumlah kendala nonteknis yang membuat polisi baru menangkap George pada Senin (16/12/2024) setelah kasusnya viral meski penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024.
    “Kami selaku penyidik mohon maaf atas keterlambatan proses penyidikan ini bukan karena keinginan kami, tapi ada juga hal-hal nonteknis yang kami hadapi,” kata Nicolas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
    Nicolas menegaskan, pihak kepolisian sudah menindaklanjuti kasus penganiayaan ini sebelum viral di media sosial.
    Setelah laporan dibuat, polisi sudah mengantarkan korban untuk visum dan memeriksa saksi pada 1 November 2024.
    “Memang dalam penanganannya terkesan lama, kami mengaku itu karena standar operasional prosedur yang harus kita lalui dalam proses penyidikan itu sendiri,” kata dia.
    Ia melanjutkan, kendala lain yang dihadapi polisi adalah saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik serta mengulur waktu pemeriksaan.
    “Yang kedua, memang ada saksi, karena ini tahapnya penyelidikan, maka kami mengundang para saksi itu untuk undangan klarifikasi, tidak ada alat penekan di situ,” kata Nicolas.
    Diketahui, kasus ini menjadi perhatian setelah viral di media sosial.
    Dalam kasus ini, Dwi dianiaya oleh anak bosnya, George Sugama Halim, pada 17 Oktober 2024.
    Dalam video yang beredar, George sempat melempar Dwi Ayu dengan barang-barang hingga melukainya.
    George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.
    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
    Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanggapi Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Hotman Paris: No Viral No Justice

    Tanggapi Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Hotman Paris: No Viral No Justice

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menanggapi kasus penganiayaan yang menimpa seorang karyawati oleh George Sugama Halim, anak bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee di Cakung, Jakarta Timur.

    Melalui unggahan terbaru di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Hotman Paris membagikan foto tersangka dan menyoroti situasi tersebut. 

    Dalam keterangan fotonya, dia menekankan kritik terhadap kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti tersebut. Ia mengatakan, apabila kejadian tersebut tidak viral maka keadilan akan sulit ditegakkan.

    “No viral, no justice,” tulis Hotman Paris dikutip Beritasatu.com, Selasa (17/12/2024).

    Namun, belum diketahui apakah Hotman Paris dan timnya akan bertindak sebagai pengacara korban penganiayaan George Sugama Halim.

    Di sisi lain, unggahan tersebut mendapat perhatian publik, yang kemudian mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons polisi yang baru bergerak setelah kasus ini menjadi viral.

    “Bang Hotman saja sampai menulis status: no viral no justice. Di hati mungkin berpikir, ‘hukum di negara kita sudah hancur’,” kata salah satu netizen.

    “Semua harus menunggu viral dahulu, kalau tidak, warga biasa seperti kita tidak akan mendapat perhatian jika melapor,” timpal warganet lainnya.

    Sebelumnya, George Sugama Halim melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial D, yang bekerja di toko roti ayahnya di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024. 

    Tak terima dengan perlakuan kasar anak bosnya, korban baru melapor keesokan harinya. Namun, polisi baru berhasil menangkap pelaku di Hotel Anugerah Sukabumi pada Senin (16/12/2024) dua bulan setelah laporan D dibuat dan viral di media sosial.

    Saat ini, George telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

    Selain itu, Hotman Paris juga mendapat dukungan dari netizen untuk menjadi kuasa hukum korban dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, anak bos toko roti.

  • Kisah Pilu Korban Penganiayaan Anak Bos Roti, Rugi Rp 12 Juta Ditipu Pengacara Saat Cari Keadilan – Halaman all

    Kisah Pilu Korban Penganiayaan Anak Bos Roti, Rugi Rp 12 Juta Ditipu Pengacara Saat Cari Keadilan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korban kekerasan anak bos toko roti, Dwi Ayu Darmawati, bakal melaporkan oknum pengacara yang telah menipunya.

    Ada pun, Dwi Ayu mengalami kasus penipuan seorang yang mengaku pengacara, saat mencari keadilan dalam kasus penganiayaan yang dialaminya.

    Pengacara yang dimaksud adalah kuasa hukum kedua setelah sebelumnya menolak bantuan hukum dari pihak keluarga pelaku penganiayaan.

    “Harusnya ada pertanggungjawaban dari oknum pengacara ini. Itu akan kita dalami, tidak menutup kemungkinan kita pun akan laporkan seperti itu,” kata kuasa hukum Dwi Ayu saat ini, Jaenudin, usai RDPU bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Jaenudin mengungkap kuasa hukum Dwi Ayu sebelumnya, selalu meminta uang, dengan alasan untuk menyelesaikan proses hukumnya.

    Ia menjelaskan, total kerugian Rp12 juta itu diberikan secara bertahap kepada oknum pengacara tersebut.

    Hingga, akhirnya Dwi Ayu menjual motor satu-satunya untuk membayar pengacara keduanya itu.

    “Sampai dia jual motor demi membayar oknum pengacara ini. Namun hasilnya apa? Jadi dia menghilang,” ucapnya.

    “Alasannya buat operasional, agar prosesnya biar cepat. Namun tidak ada kejelasannya, bahkan pada BAP terakhir pun tanggal 15 itu dia dihubungi susah bahkan tidak balas,” imbuhnya.

    Pada RDPU hari ini, Dwi bercerita mulanya seusai kejadian dirinya berniat melaporkan kasus kekerasan anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH) itu kepada Polsek Rawamangun.

    Saat itu, Polsek Rawamangun mengaku tidak bisa menangani kasus tersebut.

    Kemudian, ia melaporkan kasus itu kepada Polsek Cakung.

    Namun di sana juga tidak bisa menangani kasus tersebut.

    Akhirnya, dia baru bisa membuat laporan ke Polres Jatinegara.

    Di sana, Dwi becerita dirinya dan keluarganya sempat dikirimkan pengacara yang ternyata dari pihak keluarga pelaku. 

    Mulanya, pengacara itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH).

    “Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda dia ngakunya. Awalnya enggak tau terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya,” kata Dwi saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Seusai mengetahui itu, Dwi mengatakan pihaknya pun mengganti pengacara atas perintah dari sang ibunda.

    Saat itu, dia mengganti pengacara kedua yang enggan dibeberkan identitasnya.

    Namun ternyata, pengacara keduanya itu tidak kooperatif dalam memperjuangkan kasusnya.

    Saat ditanya kelanjutan kasus, pihak pengacara tersebut selalu menyatakan sedang memprosesnya.

    “Di situ pengacara yang keduanya enggak kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses sedang diproses,” jelasnya.

    Dwi menjelaskan sang pengacara selalu minta sejumlah uang kepada orang tuanya saat datang ke rumah.

    Bahkan, sang ibu sampai menjual motor satu-satunya agar kasus itu bisa berlanjut.

    “Di situ dia (pengacara) setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor. Iya jual motor satu-satunya,” jelasnya.

    Setelah memberikan uang dari penjualan motor, kasus pun tetap jalan di tempat. Menurutnya, sang pengacara malah tidak bisa dihubungi kembali.

    “Abis jual motor itu saya tanya tanyakan itu sudah enggak ada, enggak bisa dihubungin lagi,” ujarnya.

  • Cerita Pilu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Lapor Polisi di 2 Polsek Tapi Ditolak

    Cerita Pilu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Lapor Polisi di 2 Polsek Tapi Ditolak

    loading…

    Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan tersangka George Sugama Salim, anak bos toko roti di Cakung, Jaktim ternyata sudah pernah lapor polisi. Namun kedua laporan itu ditolak. Foto/YouTube TV Parlemen

    JAKARTA – Korban penganiayaan tersangka George Sugama Salim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) ternyata sudah melakukan laporan ke dua Polsek di Jaktim usai kejadian. Namun ternyata kedua laporan itu ditolak.
    George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur ditangkap polisi karena menganiaya pegawai perempuan di toko roti milik ayahnya. Foto/X @ahriesonta

    Hal ini terungkap ketika korban Dwi Ayu Darmawati (DAD), membeberkan kronologis pada saat rapat dengar pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Korban menceritakan, usai dianiaya oleh George pada 17 Oktober 2024 lalu, dirinya pergi ke klinik. Kemudian, DAD melanjutkan pergi ke kantor polisi.

    “Habis kejadian itu lapor ke polsek Cakung, eh Rawamangun dulu, tapi di situ gak bisa nanganin. Dirujuk ke Cakung, yang di Cakung juga gabisa nanganin juga,” kata DAD.

    Saat di Polsek Cakung, dia mengaku mendapat rujukan untuk melakukan laporan secara langsung ke Polres Jakarta Timur. Dirinya pergi bersama teman dan keluarga.

    “Akhirnya saya disuruh ke Polres Jatinegara, Jakarta Timur, hari itu juga,” ujarnya.

  • Polisi Bakal Periksa Psikologis Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan

    Polisi Bakal Periksa Psikologis Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan

    loading…

    Polres Jakarta Timur memastikan akan melakukan pemeriksaan psikologis dari George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Foto/SINDOnews

    JAKARTA Polres Jakarta Timur memastikan akan melakukan pemeriksaan psikologis dari George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). George saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial DAD.

    Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary memenuhi undangan rapat Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Hal ini bermula ketika Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendalami ihwal kesehatan mental dari George Sugama Salim. Menurut Habiburokhman, tindakan yang dilakukan pelaku sangat tega. “Ini pelaku ini kasat mata terlihat dia sakit jiwa atau apa sih? kok setega itu,” tanya Habiburokman dalam rapat.

    Baca Juga

    Menjawab pertanyaan tersebut, Kapolres menyebut secara kasat mata memang seperti yang disampaikan Ketua Komisi III. Kendati demikian, kata dia, pihak kepolisian tidak bisa menjustifikasi saat ini.

    Kapolres mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap George yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis yang bersangkutan,” ujar Nicholas.

    (cip)