Topik: BOS

  • Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pegawai, George Terancam 5 Tahun Penjara

    Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pegawai, George Terancam 5 Tahun Penjara

    Jakarta: Polisi resmi menetapkan George Sugama Halim (GSH) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati berinisial D. Anak pemilik toko roti yang terletak di Cakung, Jakarta Timur itu juga langsung ditahan.

    “Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin, 16 Desember 2024.

    Nicholas memastikan proses penyelidikan dalam kasus ini sudah sesuai dengan SOP. “Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa penyelidikan dinaikkan statusnya ke penyidikan,” ujarnya.
    Awal Mula Penganiayaan 

    Nicolas menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar 21.00 WIB karena adanya kesalahpahaman dan emosi yang terjadi pada tersangka George kepada korban. Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, kursi besi dan patung hias yang berada di atas meja di dalam toko roti tersebut.

    “Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka,” jelasnya.

    Kemudian, korban melaporkan kasus itu ke aparat Kepolisian pada 18 Oktober 2024. Polres Metro Jakarta Timur pun langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi dan terlapor (George) untuk dimintai keterangan.

    Setelah klarifikasi, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya peristiwa pidana. “Karena peristiwa itu dilaporkan sebagai suatu peristiwa pidana umum yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat,” kata dia.

    Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa perkara tersebut ada pidananya sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan. George ditangkap di sebuah hotel Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari.

    “Setelah tahap penyidikan, penyidik memanggil ulang para saksi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
    Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
    Kepolisian menetapkan George sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
     

     

    Viral Video Penganiayaan 

    Sebelumnya, seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 itu viral di media sosial.

    Dari unggahan yang beredar terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya.

    Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi.

    Namun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah. 

    Jakarta: Polisi resmi menetapkan George Sugama Halim (GSH) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati berinisial D. Anak pemilik toko roti yang terletak di Cakung, Jakarta Timur itu juga langsung ditahan.
     
    “Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin, 16 Desember 2024.
     
    Nicholas memastikan proses penyelidikan dalam kasus ini sudah sesuai dengan SOP. “Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa penyelidikan dinaikkan statusnya ke penyidikan,” ujarnya.
    Awal Mula Penganiayaan 

    Nicolas menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar 21.00 WIB karena adanya kesalahpahaman dan emosi yang terjadi pada tersangka George kepada korban. Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, kursi besi dan patung hias yang berada di atas meja di dalam toko roti tersebut.
    “Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka,” jelasnya.
     
    Kemudian, korban melaporkan kasus itu ke aparat Kepolisian pada 18 Oktober 2024. Polres Metro Jakarta Timur pun langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi dan terlapor (George) untuk dimintai keterangan.
     
    Setelah klarifikasi, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya peristiwa pidana. “Karena peristiwa itu dilaporkan sebagai suatu peristiwa pidana umum yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat,” kata dia.
     
    Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa perkara tersebut ada pidananya sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan. George ditangkap di sebuah hotel Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari.
     
    “Setelah tahap penyidikan, penyidik memanggil ulang para saksi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
    Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
    Kepolisian menetapkan George sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
     

     

    Viral Video Penganiayaan 

    Sebelumnya, seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 itu viral di media sosial.
     

    Dari unggahan yang beredar terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya.
     
    Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi.
     
    Namun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah. 
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Disebut Punya IQ dan EQ Rendah, Polisi Ungkap Hal Ini

    Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Disebut Punya IQ dan EQ Rendah, Polisi Ungkap Hal Ini

    Jakarta: Kepolisian merespons informasi yang beredar terkait kondisi mental George Sugama Halim alias GSH, tersangka kasus penganiayaan karyawati toko roti di Jakarta Timur. George disebut memiliki IQ dan EQ yang rendah.

    Hal ini pertama kali terungkap dalam keterangan resmi pihak manajemen Toko Roti Lindayes Patisserie and Coffee. Dalam keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram, pihak Lindayes mengungkapkan bahwa George, anak pemilik toko, mengalami keterbelakangan dalam Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ).

    “Beliau merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah di tes,” demikian bunyi keterangan tersebut.

    Terkait informasi yang beredar bahwa tersangka memiliki IQ dan EQ yang rendah, Kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologi tersangka tersebut. “Yang menentukan adalah ahli,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Senin, 16 Desember 2024.

    Nicolas mengungkapkan kepergian tersangka ke Sukabumi, Jawa Barat, bersama kedua orang tuanya selain ketakutan karena adanya ancaman, juga adanya informasi tentang tawaran pengobatan.

    “Tujuan lainnya ke Sukabumi adalah ada penawaran di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu,” jelas Nicolas.
     

    Pengobatan itu tidak lain adalah untuk tersangka. Pengobatan itu pengobatan kejiwaan. “Ya, seperti itu. Dari keterangan saksi ya. Semacam terapi,” katanya.

    Terkait kejiwaan tersangka GSH yang temperamental, kata dia, berdasarkan keterangan para saksi memang seperti itu. Namun, yang menentukan itu bukan polisi melainkan ahli.

    “Jadi, kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan dari si tersangka ini,” katanya.

    Sebelumnya, seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 itu viral di media sosial.

    Dari unggahan yang beredar terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya.

    Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi.

    Namun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah. 

    Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Polisi sendiri sudah menangkap George Sugama Halim. Ia ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu malam, 15 Desember 2024. 

     

    Jakarta: Kepolisian merespons informasi yang beredar terkait kondisi mental George Sugama Halim alias GSH, tersangka kasus penganiayaan karyawati toko roti di Jakarta Timur. George disebut memiliki IQ dan EQ yang rendah.
     
    Hal ini pertama kali terungkap dalam keterangan resmi pihak manajemen Toko Roti Lindayes Patisserie and Coffee. Dalam keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram, pihak Lindayes mengungkapkan bahwa George, anak pemilik toko, mengalami keterbelakangan dalam Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ).
     
    “Beliau merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah di tes,” demikian bunyi keterangan tersebut.
    Terkait informasi yang beredar bahwa tersangka memiliki IQ dan EQ yang rendah, Kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologi tersangka tersebut. “Yang menentukan adalah ahli,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Senin, 16 Desember 2024.
     
    Nicolas mengungkapkan kepergian tersangka ke Sukabumi, Jawa Barat, bersama kedua orang tuanya selain ketakutan karena adanya ancaman, juga adanya informasi tentang tawaran pengobatan.
     
    “Tujuan lainnya ke Sukabumi adalah ada penawaran di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu,” jelas Nicolas.
     

     
    Pengobatan itu tidak lain adalah untuk tersangka. Pengobatan itu pengobatan kejiwaan. “Ya, seperti itu. Dari keterangan saksi ya. Semacam terapi,” katanya.
     
    Terkait kejiwaan tersangka GSH yang temperamental, kata dia, berdasarkan keterangan para saksi memang seperti itu. Namun, yang menentukan itu bukan polisi melainkan ahli.
     
    “Jadi, kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan dari si tersangka ini,” katanya.
     
    Sebelumnya, seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 itu viral di media sosial.
     
    Dari unggahan yang beredar terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya.
     
    Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi.
     
    Namun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah. 
     
    Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
     
    Polisi sendiri sudah menangkap George Sugama Halim. Ia ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu malam, 15 Desember 2024. 
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Butuh 61 Hari, dari Penganiayaan 17 Oktober hingga Ditangkap 16 Desember

    Butuh 61 Hari, dari Penganiayaan 17 Oktober hingga Ditangkap 16 Desember

    Jakarta: Seorang karyawati toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, mengalami penganiayaan brutal pada 17 Oktober 2024. Kasus ini sempat dilaporkan ke polisi sehari setelah kejadian, namun pelaku baru ditangkap 60 hari kemudian di sebuah hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada 16 Desember 2024 dini hari. Pelaku diketahui adalah George Sugama Halim, anak pemilik toko roti tersebut.

    Kasus ini menggambarkan perjalanan panjang dari penganiayaan brutal yang sempat “mengendap” hingga akhirnya viral dan memicu penangkapan. Butuh 60 hari sejak laporan dibuat hingga pelaku ditangkap, memperlihatkan pentingnya perhatian publik dalam mendorong penyelesaian kasus ini.

    Kasus ini mencuat setelah rekaman video penganiayaan viral di media sosial. Dalam video tersebut, George yang bertubuh gempal tampak marah dan melemparkan kursi besi ke arah korban berinisial DAD, hingga menyebabkan luka bocor di kepala. Peristiwa ini dipicu penolakan korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi George, yang dinilai bukan tugasnya.

    “Tersangka meminta kepada korban untuk mengantar makanannya ke kamar pribadi si tersangka. Dan si korban menolak karena itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin 16 Desember 2024.

    Baca juga: Klarifikasi Toko Roti Lindayes Terkait Anak Bos Aniaya Pegawai: Kami Minta Maaf

    Perjalanan Kasus: Dari Laporan hingga Penangkapan
    Setelah penganiayaan terjadi, DAD melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024. Polisi kemudian memanggil George untuk memberikan klarifikasi. Namun, proses hukum berjalan lambat hingga rekaman penganiayaan viral di media sosial, memicu perhatian publik.

    Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan George di Sukabumi berkat informasi dari ibunya sendiri. George dan keluarganya dilaporkan pergi ke Sukabumi untuk “menenangkan diri” lantaran merasa terancam usai kasus ini viral.

    “Setelah kami menggali informasi keterangan dari orang tua yang bersangkutan dan mereka menyatakan bahwa mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan mereka merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP itu sendiri,” tambah Nicolas.

    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur pada Senin 16 Desember dini hari, atau hampir dua bulan setelah laporan dibuat.
    Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
    Setelah penangkapan, George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat George dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancamannya adalah 5 tahun penjara.

    “Setelah fakta dan bukti terkumpul, penyidik menetapkan GSH sebagai tersangka. Persangkaan pasal penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    George kini resmi ditahan polisi selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
    Riwayat Amarah George: Kerap Tantrum dan Aniaya Keluarga
    Kapolres Nicolas Ary Lilipaly juga mengungkap bahwa aksi penganiayaan bukan kali pertama dilakukan George. Ia dikenal sering melampiaskan amarah dengan merusak barang-barang dan pernah melukai keluarganya sendiri.

    “Ada memang lebih dari satu kali dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai. Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan,” jelas Nicolas.

    Pemeriksaan kejiwaan terhadap George akan dilakukan untuk mendalami kondisi psikologisnya.

    Permintaan Maaf Toko Roti
    Manajemen toko roti Lindayes telah buka suara terkait kasus ini. Dalam unggahan resmi, mereka meminta maaf dan menyesalkan peristiwa tersebut.

    “Kami sangat menyesali kejadian yang sangat tidak pantas tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepat-cepatnya. Kami juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini,” ujar pihak Lindayes.

    Jakarta: Seorang karyawati toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, mengalami penganiayaan brutal pada 17 Oktober 2024. Kasus ini sempat dilaporkan ke polisi sehari setelah kejadian, namun pelaku baru ditangkap 60 hari kemudian di sebuah hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada 16 Desember 2024 dini hari. Pelaku diketahui adalah George Sugama Halim, anak pemilik toko roti tersebut.
     
    Kasus ini menggambarkan perjalanan panjang dari penganiayaan brutal yang sempat “mengendap” hingga akhirnya viral dan memicu penangkapan. Butuh 60 hari sejak laporan dibuat hingga pelaku ditangkap, memperlihatkan pentingnya perhatian publik dalam mendorong penyelesaian kasus ini.
     
    Kasus ini mencuat setelah rekaman video penganiayaan viral di media sosial. Dalam video tersebut, George yang bertubuh gempal tampak marah dan melemparkan kursi besi ke arah korban berinisial DAD, hingga menyebabkan luka bocor di kepala. Peristiwa ini dipicu penolakan korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi George, yang dinilai bukan tugasnya.
    “Tersangka meminta kepada korban untuk mengantar makanannya ke kamar pribadi si tersangka. Dan si korban menolak karena itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin 16 Desember 2024.
     
    Baca juga: Klarifikasi Toko Roti Lindayes Terkait Anak Bos Aniaya Pegawai: Kami Minta Maaf

    Perjalanan Kasus: Dari Laporan hingga Penangkapan

    Setelah penganiayaan terjadi, DAD melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024. Polisi kemudian memanggil George untuk memberikan klarifikasi. Namun, proses hukum berjalan lambat hingga rekaman penganiayaan viral di media sosial, memicu perhatian publik.
     
    Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan George di Sukabumi berkat informasi dari ibunya sendiri. George dan keluarganya dilaporkan pergi ke Sukabumi untuk “menenangkan diri” lantaran merasa terancam usai kasus ini viral.
     
    “Setelah kami menggali informasi keterangan dari orang tua yang bersangkutan dan mereka menyatakan bahwa mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan mereka merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP itu sendiri,” tambah Nicolas.
     
    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur pada Senin 16 Desember dini hari, atau hampir dua bulan setelah laporan dibuat.

    Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

    Setelah penangkapan, George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat George dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancamannya adalah 5 tahun penjara.
     
    “Setelah fakta dan bukti terkumpul, penyidik menetapkan GSH sebagai tersangka. Persangkaan pasal penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
     
    George kini resmi ditahan polisi selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Riwayat Amarah George: Kerap Tantrum dan Aniaya Keluarga

    Kapolres Nicolas Ary Lilipaly juga mengungkap bahwa aksi penganiayaan bukan kali pertama dilakukan George. Ia dikenal sering melampiaskan amarah dengan merusak barang-barang dan pernah melukai keluarganya sendiri.
     
    “Ada memang lebih dari satu kali dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai. Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan,” jelas Nicolas.
     
    Pemeriksaan kejiwaan terhadap George akan dilakukan untuk mendalami kondisi psikologisnya.

    Permintaan Maaf Toko Roti

    Manajemen toko roti Lindayes telah buka suara terkait kasus ini. Dalam unggahan resmi, mereka meminta maaf dan menyesalkan peristiwa tersebut.
     
    “Kami sangat menyesali kejadian yang sangat tidak pantas tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepat-cepatnya. Kami juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini,” ujar pihak Lindayes.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • 7 Tanda Orang Punya EQ Rendah

    7 Tanda Orang Punya EQ Rendah

    Jakarta: Kasus kekerasan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, anak bos toko roti yang viral belakangan ini, memicu perdebatan soal peran Emotional Quotient (EQ) dalam pengendalian emosi.

    Kondisi ini menyoroti pentingnya memahami tanda-tanda EQ yang rendah dan dampaknya terhadap perilaku seseorang.

    Emotional Quotient (EQ) atau kecerdasan emosional adalah kemampuan memahami, mengelola, dan merespons emosi, baik milik sendiri maupun orang lain.

    EQ yang rendah seringkali memengaruhi kualitas hubungan dan kemampuan menyelesaikan konflik. Berikut adalah tujuh tanda seseorang memiliki EQ rendah:
     
    1. Sulit Mengelola Emosi
    Orang dengan EQ rendah cenderung mengalami ledakan emosi, seperti kemarahan atau frustrasi yang berlebihan. Mereka sulit mengontrol perasaan dalam situasi tegang dan cenderung bereaksi impulsif daripada merespons dengan bijak.
     
    2. Kesulitan Memahami Perasaan Orang Lain
    Empati adalah salah satu komponen utama EQ. Namun, individu dengan EQ rendah sering kali tidak peka terhadap perasaan orang lain dan gagal membaca isyarat emosional, seperti nada suara atau bahasa tubuh.
     
    3. Tidak Tahan Kritik
    Kritik, baik yang membangun maupun tidak, sering kali dianggap sebagai serangan pribadi oleh orang dengan EQ rendah. Mereka cenderung defensif, sulit menerima masukan, dan lebih fokus pada kesalahan daripada belajar darinya.
     
    4. Sulit Mengekspresikan Perasaan
    Orang dengan EQ rendah sering kesulitan menyampaikan ide atau perasaan mereka secara jelas. Akibatnya, mereka bisa saja salah bicara di waktu yang tidak tepat atau membuat komentar yang tidak sesuai dengan situasi.
     
    5. Menghindari Konflik dan Penyelesaian Masalah
    Alih-alih menyelesaikan masalah, individu dengan EQ rendah cenderung menghindari konflik. Mereka juga kurang kreatif dalam mencari solusi dan mudah menyerah saat menghadapi tantangan.
     
    6. Sering Fokus pada Kesalahan Masa Lalu
    EQ rendah ditandai dengan kecenderungan untuk terus-menerus memikirkan kesalahan di masa lalu tanpa mencari pembelajaran darinya. Sikap ini sering kali membuat seseorang menjadi pesimis dan kehilangan motivasi.
     
    7. Tidak Peka terhadap Situasi Sosial
    Orang dengan EQ rendah cenderung tidak menyadari suasana atau dinamika sosial di sekitar mereka. Hal ini sering membuat mereka mengatakan hal yang tidak pantas atau tidak memahami batasan-batasan dalam interaksi sosial.

    EQ yang rendah bukan berarti seseorang adalah pribadi yang buruk. Namun, kemampuan memahami dan mengelola emosi adalah keterampilan penting yang dapat dikembangkan.

    Dengan mengenali tanda-tandanya, setiap individu dapat mulai memperbaiki kualitas hubungan, komunikasi, dan kehidupan emosional mereka.

    Baca Juga:
    Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Disebut Punya IQ dan EQ Rendah, Polisi Ungkap Hal Ini

    Jakarta: Kasus kekerasan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, anak bos toko roti yang viral belakangan ini, memicu perdebatan soal peran Emotional Quotient (EQ) dalam pengendalian emosi.
     
    Kondisi ini menyoroti pentingnya memahami tanda-tanda EQ yang rendah dan dampaknya terhadap perilaku seseorang.
     
    Emotional Quotient (EQ) atau kecerdasan emosional adalah kemampuan memahami, mengelola, dan merespons emosi, baik milik sendiri maupun orang lain.
    EQ yang rendah seringkali memengaruhi kualitas hubungan dan kemampuan menyelesaikan konflik. Berikut adalah tujuh tanda seseorang memiliki EQ rendah:
     
    1. Sulit Mengelola Emosi
    Orang dengan EQ rendah cenderung mengalami ledakan emosi, seperti kemarahan atau frustrasi yang berlebihan. Mereka sulit mengontrol perasaan dalam situasi tegang dan cenderung bereaksi impulsif daripada merespons dengan bijak.
     
    2. Kesulitan Memahami Perasaan Orang Lain
    Empati adalah salah satu komponen utama EQ. Namun, individu dengan EQ rendah sering kali tidak peka terhadap perasaan orang lain dan gagal membaca isyarat emosional, seperti nada suara atau bahasa tubuh.
     
    3. Tidak Tahan Kritik
    Kritik, baik yang membangun maupun tidak, sering kali dianggap sebagai serangan pribadi oleh orang dengan EQ rendah. Mereka cenderung defensif, sulit menerima masukan, dan lebih fokus pada kesalahan daripada belajar darinya.
     
    4. Sulit Mengekspresikan Perasaan
    Orang dengan EQ rendah sering kesulitan menyampaikan ide atau perasaan mereka secara jelas. Akibatnya, mereka bisa saja salah bicara di waktu yang tidak tepat atau membuat komentar yang tidak sesuai dengan situasi.
     
    5. Menghindari Konflik dan Penyelesaian Masalah
    Alih-alih menyelesaikan masalah, individu dengan EQ rendah cenderung menghindari konflik. Mereka juga kurang kreatif dalam mencari solusi dan mudah menyerah saat menghadapi tantangan.
     
    6. Sering Fokus pada Kesalahan Masa Lalu
    EQ rendah ditandai dengan kecenderungan untuk terus-menerus memikirkan kesalahan di masa lalu tanpa mencari pembelajaran darinya. Sikap ini sering kali membuat seseorang menjadi pesimis dan kehilangan motivasi.
     
    7. Tidak Peka terhadap Situasi Sosial
    Orang dengan EQ rendah cenderung tidak menyadari suasana atau dinamika sosial di sekitar mereka. Hal ini sering membuat mereka mengatakan hal yang tidak pantas atau tidak memahami batasan-batasan dalam interaksi sosial.
     
    EQ yang rendah bukan berarti seseorang adalah pribadi yang buruk. Namun, kemampuan memahami dan mengelola emosi adalah keterampilan penting yang dapat dikembangkan.
     
    Dengan mengenali tanda-tandanya, setiap individu dapat mulai memperbaiki kualitas hubungan, komunikasi, dan kehidupan emosional mereka.
     
    Baca Juga:
    Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Disebut Punya IQ dan EQ Rendah, Polisi Ungkap Hal Ini

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Video ‘No Viral No Justice’ Heboh di X, Polisi Merespons

    Video ‘No Viral No Justice’ Heboh di X, Polisi Merespons

    Video ‘No Viral No Justice’ Heboh di X, Polisi Merespons

    37 Views | Selasa, 17 Des 2024 21:35 WIB

    ‘No Viral No Justice’ heboh di aplikasi X. Kasus penganiayaan George Sugama Halim, anak bos toko roti ke karyawati di Cakung jadi pemicunya.

    Gusti Ramadhan A – 20DETIK

  • Karyawan Toko Roti yang Jadi Korban Penganiayaan Anak Bos Juga Diduga Ditipu Pengacara, Komisi III Desak Polisi Usut Tuntas

    Karyawan Toko Roti yang Jadi Korban Penganiayaan Anak Bos Juga Diduga Ditipu Pengacara, Komisi III Desak Polisi Usut Tuntas

    Dugaan pemerasan itu setelah dirinya melaporkan ke aparat Kepolisian terkait dugaan penganiayaan oleh anak pemilik toko roti Lindayes Cake & Bakery di Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur.

    Dwi Ayu mengungkapkan, dirinya awalnya mendapat bantuan pengacara dari pihak yang menamakan LBH. Namun, setelah diketahui bahwa pengacara itu dari pihak pelaku.

    “Awalnya nggak tau, terus pas pertemuan di Polres (Jakarta Timur), pas pengen BAP di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya, pengacaranya,” kata Dwi Ayu saat menceritakan pengalaman pahitnya di ruang Komisi III DPR RI.

    Mengetahui bahwa dibantu pengacara dari pihak pelaku, kata Dwi Ayu, keluarganya memutuskan untuk mengganti pengacara. Namun, justru berujung tidak mengenakan.

    “Mama saya ganti pengacara, di situ pengacara yang keduanya kalau saya tanya tentang gimana kelanjutannya, (jawabannya) sedang diproses-proses. Di situ dia, setiap ada info selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor, motor satu-satunya,” ungkap Dwi Ayu.

    Ia mengungkapkan, setelah motornya dijual untuk membayar pengacara, namun pengacara itu tidak bisa dihubungi. Sehingga akhirnya, Dwi Ayu mendapat bantuan pengacara, setelah kasus penganiayaan dirinya viral di media sosial.

    “Akhirnya saya dihubungi oleh pak Zainudin dikasih bantuan oleh Bang John, kerja di perusahaan high five, sama saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus,” ujar Dwi Ayu.

    Sebagaimana diketahui, peristiwa ini menjadi sorotan publik karena dugaan arogansi pelaku sebagai anak dari pemilik toko roti, serta ancamannya terkait kebal hukum. Kini, pelaku bernama George Sugama Halim telah ditahan aparat Kepolisian. (fajar)

  • Bos TikTok Temui Donald Trump Jelang Pemblokiran, Apa yang Dibahas?

    Bos TikTok Temui Donald Trump Jelang Pemblokiran, Apa yang Dibahas?

    Jakarta, CNN Indonesia

    CEO TikTok Shou Chew menemui Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump jelang pemblokiran platform media sosial tersebut. Apa yang dibahas?

    Trump bertemu Chew pada Senin (16/12) di kediamannya. Berbagai laporan menyebut bahwa pertemuan itu untuk membahas soal pemblokiran TikTok di AS.

    Chew disebut meminta Mahkamah Agung AS untuk melakukan pertarungan di pengadilan terkait penggunaan aplikasi tersebut di Negeri Paman Sam. Pertemuan ini disebut sebagai pertemuan pertama Chew dan Trump sejak pengumuman pemilihan umum AS pada November lalu.

    Chew, yang terlihat di resor Trump di Florida pada awal Desember, disebut telah berusaha untuk bertemu dengan Trump sejak ia terpilih.

    Pada hari yang sama, TikTok meminta Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan sengketa hukum atas undang-undang kontroversial yang mengharuskan platform ini dijual kepada pemilik baru yang bukan berasal dari China atau bakal dilarang di Amerika Serikat. Langkah tersebut akan mulai berlaku pada 19 Januari.

    Setelah tenggat waktu tersebut, toko aplikasi dan layanan internet AS akan dikenakan denda yang cukup besar jika menyediakan aplikasi TikTok di platformnya.

    Dalam undang-undang tersebut, Presiden dapat mengeluarkan perpanjangan satu kali dari tenggat waktu yang ditentukan.

    Melansir CNN, Trump mengatakan bahwa ia mungkin akan mengambil pendekatan yang berbeda dengan platform populer tersebut, tetapi belum merinci seperti apa pendekatan tersebut.

    Sebelumnya, raksasa teknologi Apple dan Google telah diminta untuk menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka. Surat permintaan tersebut berasal dari dua pemimpin komite Dewan Perwakilan Rakyat AS untuk China, yakni Perwakilan dari Partai Republik John Moolenaar, yang merupakan ketua komite, dan Perwakilan dari Partai Demokrat Raja Krishnamoorthi.

    Moolenaar dan Krishnamoorthi juga disebut mendesak CEO TikTok Shou Zi Chew untuk menjual aplikasi tersebut.

    “Kongres telah bertindak tegas untuk mempertahankan keamanan nasional Amerika Serikat dan melindungi pengguna TikTok di Amerika dari Partai Komunis Tiongkok,” tulis para anggota parlemen tersebut, dikutip dari CNN, Senin (16/12)

    “Kami mendesak TikTok untuk segera melaksanakan divestasi yang memenuhi syarat,” tambahnya.

    (lom/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Cara licik Linda Pantjawati, Bos Toko Roti Lindayes Diduga Kirim Pengacara Palsu Untuk Korban

    Cara licik Linda Pantjawati, Bos Toko Roti Lindayes Diduga Kirim Pengacara Palsu Untuk Korban

    TRIBUNJATENG.COM – Cara licik Linda Pantjawati, bos toko roti diduga mengutus pengacara penipu supaya kasus anaknya George Sugama Halim menganiaya karyawati tidak berlanjut.

    Bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee diduga mengutus pengacara penipu untuk mengelabui korban bernama Dwi Ayu  Darmawati.

    Pengacara itu awalnya mengaku sebagai kuasa hukum rekomendasi dari Polda, namun belakangan diketahui adalah utusan dari bosnya atau ibunda korban.

    Fakta ini terungkap berdasarkan pengakuan Dwi Ayu Darmawati saat hadir di rapat komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024) melansir Tribunnews.com

    Ayu pun menceritakan perjuangannya mendapatkan keadilan.

    Dia datang mengadu ke Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan guna memenjarakan George Sugama Halim anak bos toko Roti ternyata penuh kendala.

    Mulai dari laporan Dwi yang ternyata sempat ditolak oleh dua polsek sekalogus.

    Sampai Dwi jadi korban penipuan oleh sang pengacara yang berniat membantunya.

    Ayu mengatakan, setelah mengalami penganiayaan pada Kamis (17/10/2024), langsung ke Polsek di Rawamangun untuk melapor.

    Namun saat itu, menurutnya, Polsek tidak bisa menangani laporannya.

    “Akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa nanganin,” katanya

    Setelah laporannya ditolak di dua Polsek, Ayu kemudian diminta untuk melapor ke Polres Jakarta Timur.

     “jadi hari itu mbak bolak-balik 3 kantor polisi?” tanya Ketua Komisi III, Habiburokhman. 

    Setelah akhirnya ditolak dua kali, laporan Ayu akhirnya diterima di Polres Jakarta Timur. 

    Setelah itu, ia mengaku mendapat bantuan dari pengacara yang ternyata dikirim dari keluarga pelaku. 

    Ayu bercerita awalnya tak mengatahui bahwa pengacara yang membantunya saat itu adalah pengacara yang berafiliasi dengan pelaku.

    Pengacara itu, kata Ayu, mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diutus oleh Polda. 

    Namun, ia tak mengetahui LBH yang dimaksud itu. 

    “Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya,” katanya.

    “Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya,” paparnya. 

    Setelah mengetahui ternyata pengacara itu dikirim dari pihak pelaku, Ayu pun memutuskan untuk mengganti pengacaranya. 

    Namun, pengacara baru Ayu justru juga tak memberikan jalan terang proses perkara ini. 

    “Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya. Kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses,” kata Ayu. 

    Ayu mengaku orang tuanya harus menjual sepeda motor untuk menyewa pengacara itu. 

    Pengacara itu, kata Ayu, selalu meminta uang. 

    “Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor,” katanya. 

    “Jual motor?” tanya Habiburrokhman.

    “Iya jual motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanya-tanyakan itu udah enggak ada, enggak bisa dihubungi lagi,” jawabnya. 

    Anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur bernama George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya pada 17 Oktober 2024 berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (15/12/2024). (Kolase Tribunnews.com/Tangkap layar akun X @ahriesonta)

    Perkara Sempat Mandek karena Pengacara Hilang

    Laporan Ayu sempat macet dua bulan karena pengacara yang ia sewa menghilang dan tak bisa dihubungi. 

    Laporan itu mandek selama dua bulan sejak dilaporkan ke kepolisian pada 17 Oktober 2024 silam.

    Ayu kemudian mengganti pengacara dan resmi menunjuk Zaenuddin sebagai kuasa hukumnya pada Minggu (15/12/2024).

    “Tanggal 15 itu kebetulan Saudari Ayu ini melakukan pemeriksaan saat itu. Dan dia mencoba menghubungi pengacaranya (lama), tetapi tidak ada respons.”

    “Jadi, sekalian saya mendampingi Ayu dan mendalami informasi melalui penyidik,” katanya dalam RDP Komisi III DPR, Selasa (17/12/2024). 

    Saat didampingi oleh Zaenuddin ini-lah, pihak korban baru mengetahui bahwa kasus penganiayaan oleh George telah naik ke penyidikan.

    Sehingga, kata Zaenuddin, berujung penangkapan dan penetapan tersangka terhadap George.

    “Dan saat itu juga dari penyidik dapat informasi bahwa perkara ini naik sidik. Jadi, saya apresiasi dan berterimakasih tanggal 15 itu juga dan malamnya kan dilakukan penahanan oleh pelaku, pak,” katanya.

    Sebagai informasi, George saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

    Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

    Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

    Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

    Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

    George Akui Khilaf

    Pakai baju tahanan, George Sugama Halim tersangka penganiayaan pegawainya bernama Dwi Ayu Darmawati (19) mengaku khilaf.

    Setelah ditanya Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

    “Khilaf, saya khilaf,” kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024) melansir Tribunjakarta.com.

    George yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.

    Bahkan saat Nicolas menanyakan George menyesalkan atas tindak penganiayaan yang mengakibatkan Dwi terluka, George hanya menjawab pertanyaan dengan isyarat menggangguk.

    Sementara saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.

    “No comment,” ujar George.

    Kemudian pertanyaan apakah terdapat pegawai toko kue selain Dwi yang menjadi korban penganiayaan, dan pertanyaan terkait video viral ketika George melempar meja ke arah pegawai toko.

    “Izin ya mas, cukup mas ya,” tutur George. (*)

     

  • Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung, Komisi III DPR Cecar Kapolres Jaktim karena Lamban

    Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung, Komisi III DPR Cecar Kapolres Jaktim karena Lamban

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR mencecar Kapolres Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly karena dinilai lamban menangani kasus penganiayaan karyawan di Cakung oleh anak bos toko roti George Sugama Halim. Alasannya, kasus tersebut sudah dilaporkan pada 18 Oktober 2024 dan pelaku baru ditangkap pada 16 Desember 2024 atau membutuhkan waktu kurang lebih dua bulan.

    Hal ini disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III dengan Dwi Ayu Darmawati dan Kapolres Kombes Nicolas Ary Lilipaly di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024).

    “Ada beberapa pertanyaan dari masyarakat masalah penanganan kepolisian itu sejak dilaporkan 18 Oktober ya dan tertangkap 16 Desember kurang lebih 2 bulan,” ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Rikwanto.

    Menurut dia, kekerasan yang dialami Dwi Ayu tidak main-main. Bahkan, kata dia, kasus itu bisa saja digolongkan penganiayaan berat. Apalagi, saat melihat video kekerasan yang beredar di media sosial.

    “Apa pun yang terjadi dari videonya terlihat bahwa itu berat karena dilempar pakai segala macam kena badannya. Bahkan yang vital efeknya bisa lebih jauh lagi kalau tidak dihentikan,” tuturnya purnawirawan jenderal bintang dua itu.

    Terkait hal itu, Rikwanto mendorong polisi berbenah agar tak perlu berlama-lama menangani pelaku kejahatan. Alasannya, kasus yang dialami Dwi lengkap ada saksi, bukti, dan korbannya.

    “Kasus seperti itu sederhana, ada lukanya, ada saksinya, ada barang buktinya, ada TKP-nya juga, lengkap dan lain sebagainya termasuk videonya juga ada, kok sampai dua bulan begitu. Saya tadi lihat hampir satu bulan itu penangkapannya, itu pun setelah viral,” jelasnya.

    Rikwanto merasa penanganan kasus penganiayaan karyawan di Cakung oleh anak bos toko roti George Sugama Halim, bisa tuntas tak sampai sebulan. Hal tersebut harus menjadi catatan Polres Jaktim.

    “Saya berpikir sebagai anggota Polri dahulu kita fokus kejadian itu langsung ditangani tiga sampai seminggu itu bisa selesai. Itu kasus nyata kelihatan dan terbuka tinggal gercepnya anggota itu,” kata dia.

    Senada dengan Rikwanto, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Martin Tumbelaka menilai penanganan kasus penganiayaan tersebut juga sangat lamban. Padahal, kata dia, kasus itu sudah jelas dan transparan.

    Menurut Martin, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) Polri agar menjemput bola dalam memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan kepada masyarakat.

    “Ini kasus yang sudah sangat jelas, transparan, sudah kelihatan betul-betul kejadiannya, tetapi prosesnya, penangkapannya malah kurang lebih dua bulan kalau saya ikutin. Bahkan kawan kami tadi menyampaikan ini setelah viral baru diproses. Itu yang kami sayangkan Pak Kapolres,” tegas Martin.

    Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR Hasbiallah Ilyas atau biasa disapa Hasbi juga mengkritik kinerja polisi yang cepat menangani kasus tersebut ketika sudah viral. Menurut dia, contoh konkretnya kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti itu sudah terjadi dua bulan lalu dan telah dilaporkan, tetapi baru ditangani setelah viral.

    Dia berharap polisi bekerja secara baik dan merespons dengan cepat laporan yang disampaikan masyarakat. Polisi tidak perlu menunggu kasus menjadi viral, baru kemudian ditangani.

    “Kita bukan butuh viral, tetapi butuh penanganan dengan cepat. Kami harap polisi bisa bekerja secara cepat dan profesional,” pungkas Hasbi terkait penanganan kasus penganiayaan karyawan di Cakung oleh anak bos toko roti George Sugama Halim.

  • 1
                    
                        Kronologi George Sugama Halim Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung Versi Korban
                        Megapolitan

    1 Kronologi George Sugama Halim Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung Versi Korban Megapolitan

    Kronologi George Sugama Halim Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung Versi Korban
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    D (19), pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang dianiaya anak bosnya bernama
    George Sugama Halim
    (35) mengungkapkan kronologi penganiayaan yang menimpanya pada 17 Oktober 2024 lalu.
    Hal itu diungkapkan D saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
    “Awalnya saya kan sedang bekerja tanggal 17 Oktober 2024 jam 21.00 WIB. Di situ dia (George) datang ke dalam toko (roti) lalu duduk di sofa, lalu pesan makanan
    online
    ,” jelas D, dikutip dari video YouTube
    Kompas TV
    , Selasa.
    Beberapa saat kemudian, pengemudi ojek online yang mengantarkan makanan yang dipesan George tiba di toko roti.
    Namun, George malah menyuruh D untuk mengantarkan makanan yang ia pesan ke kamarnya.
    “Setelah abang ojek
    online
    datang, dia (George) suruh saya antarin ke kamar pribadinya. Saya nolak karena bukan tugas saya, tapi dia keukeuh saya yang harus antar ke kamar pribadinya. Setelah saya tolak, dia lempar saya pakai patung, bangku, mesin EDC BCA,” kata D.
    Setelah itu, D ditarik keluar toko oleh ayah dari George. Ia diminta oleh ayah pelaku untuk pulang dan melapor ke polisi.
    Namun, saat sudah di luar toko, tas dan dompet milik D masih tertinggal di dalam toko roti.
    “Saya balik lagi ambil barang saya, terus saya malah dilempar lagi (oleh pelaku) pakai bangku. Lalu saya kabur ke dalam ke tempat banyak oven, saya enggak bisa ke mana-mana,” jelas D.

    Ending
    -nya saya dilemparin pakai loyang yang mengakibatkan luka sobek (di kepala) abis itu dia ke dalam, baru saya bisa kabur,” imbuhnya.
    Untuk diketahui,
    anak bos toko roti
    di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
    Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menengkan diri.
    Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan anak bos toko roti itu karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
    Akibat ulahnya, polisi menjerat George Sugama dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiaya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
    Adapun kasus George menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
    Polisi menyebut anak bos toko roti ini menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
    “Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
    Amarah George Sugama langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
    “Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
    Tidak terima, D melaporkan anak bos toko roti itu ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.