Topik: BOS

  • Bos IDN Terpilih Sebagai Endeavor Entrepreneur Ke-104

    Bos IDN Terpilih Sebagai Endeavor Entrepreneur Ke-104

    Jakarta, FORTUNE – IDN, platform teknologi konsumen yang berfokus pada Generasi Z dan Milenial, kembali mencatatkan prestasi penting. Winston Utomo, Founder dan CEO IDN, terpilih sebagai Endeavor Entrepreneur ke-104 pada ajang International Selection Panel (ISP) ke-101 di Miami, Amerika Serikat. Pengakuan ini menegaskan kepemimpinannya dalam membawa IDN sebagai pemain global pada industri media digital yang terus bertransformasi.

    Dalam satu dekade terakhir, IDN berhasil mengubah model bisnisnya dari sekadar media digital menjadi platform multifaset yang mencakup live streaming, ekonomi kreator, hiburan, dan media digital. Transformasi ini berkontribusi pada pertumbuhan pendapatan tahunan IDN sebesar 45 persen pada 2024, dengan mencatatkan profitabilitas selama delapan tahun berturut-turut.

    “Terpilihnya Winston Utomo sebagai Endeavor Entrepreneur di penghujung tahun ini adalah bukti bahwa industri media digital di Indonesia memiliki potensi besar untuk bersaing di skala global,” kata Managing Director Endeavor Indonesia, Monika Rudijono, dalam keterangan resminya, Rabu (18/12).

    Menurut Monika, pencapaian Winston tidak hanya membuka jalan bagi IDN untuk ekspansi global, tetapi juga mencerminkan potensi besar ekosistem media digital Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.

    “Kami berharap, dengan dukungan dari jaringan Endeavor yang luas, IDN dapat merumuskan strategi bisnis yang lebih kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Melalui jaringan mentor global yang mencakup lebih dari 40 negara, Winston dan tim IDN akan mendapatkan akses ke wawasan strategis untuk memperkuat model bisnis, mengoptimalkan pengembangan produk, serta mempersiapkan langkah-langkah menuju pasar internasional.

    Transformasi IDN dan kepemimpinan Winston Utomo

    Mendirikan IDN pada 2014 bersama saudaranya, William Utomo, Winston memiliki visi menjadikan IDN sebagai suara generasi Millenial dan Z. Pengalaman Winston sebagai Senior Account Strategist di Google Singapura memberikan dasar kuat dalam membangun IDN menjadi platform teknologi yang terintegrasi. Kini, IDN tak hanya menjadi penyedia informasi tetapi juga ruang kolaborasi kreator, distribusi konten interaktif, hingga hiburan dan edukasi digital.

    Winston memimpin berbagai aspek strategis di IDN, mulai dari manajemen, operasional, hingga investasi. Di bawah kepemimpinannya, IDN mampu merespons perubahan kebutuhan generasi muda Indonesia, sekaligus meningkatkan daya saing pada kancah internasional.

    “Bergabung dengan Endeavor adalah langkah besar bagi IDN dalam memperluas dampak positif kami bagi generasi muda di Indonesia. Kami percaya perjalanan ini adalah bagian dari misi kami untuk menginspirasi generasi berikutnya untuk terus bergerak maju, one step at a time, #ForABetterIndonesia,” ujar Winston.

    Dengan bergabungnya Winston, Endeavor Indonesia kini memiliki 104 Endeavor Entrepreneurs yang terdiri dari para pionir startup, seperti Edward Tirtanata dan James Prananto (Kopi Kenangan), Alfatih Timur dan Vikra Ijas (Kitabisa), serta Harshet Lunani (Qoala). Jaringan ini terus mendorong inovasi dan kolaborasi untuk memajukan ekonomi Indonesia.

    Ke depan, pencapaian Winston diharapkan dapat semakin mengukuhkan posisi IDN pada industri media dan teknologi, sekaligus menginspirasi pelaku industri lainnya untuk terus berinovasi dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia.

  • Keroyok Junior di Toilet, 5 Siswa SMAN 70 Jakarta Dikeluarkan dari Sekolah

    Keroyok Junior di Toilet, 5 Siswa SMAN 70 Jakarta Dikeluarkan dari Sekolah

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – SMAN 70 Jakarta telah mengambil sikap terkait kasus dugaan bullying terhadap siswa berinisial ABF.

    Lima siswa senior berinisial F alias C, A, B, M, dan R yang diduga menganiaya korban dikeluarkan dari sekolah.

    “Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan, dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain,” kata Kepala SMAN 70 Jakarta Sunaryo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Sunaryo menuturkan, lima siswa tersebut bakal resmi dipindahkan ke satuan pendidikan lain per tanggal 20 Desember 2024.

    Menurut dia, pihak sekolah sudah menyampaikan informasi tersebut kepada masing-masing orangtua pelaku.

    “Permedikbud-nya bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain. Bisa PKBM. Sudah kita panggil orangtuanya dan sudah menerima semuanya. (Dipindahkan) per tanggal 20 setelah pembagian rapor semester ganjil,” ungkap Sunaryo.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa dugaan bullying itu terjadi pada 28 November 2024.

    “Pelapor orangtua korban berinisial D,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Ade Ary mengungkapkan, pelaku bullying diduga diperkirakan berjumlah lima orang. Kelimanya adalah F alias C, A, B, M, dan R.

    lihat foto
    Usai borok George Sugama Halim, anak bos toko kue di Cakung, Jakarta Timur terkuak, kini giliran borok pemilik ‘Lindayes’ yang dikuliti. Si bos rupanya tak bayar gaji karyawan sejak Oktober 2024 lalu.

    Korban mulanya dipanggil oleh teman sekelasnya yang berinisial MF untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah tersebut.

    Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba tangan korban ditarik oleh F yang sudah berada di dalam toilet.

    Di dalam toilet, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Keduanya terlibat cekcok mulut hingga berujung penganiayaan terhadap korban.

    “Terlapor emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu korban diminta untuk berdiri kembali dan terlapor mengulangi penganiayaan kembali,” ujar Ade Ary.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan, para pelaku lainnya juga ikut menganiaya dengan memukul dan menendang dada korban.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban ABF menderita luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut, paha sebelah kiri.

    Setelah dianiaya, sepasang sepatu dan handphone (HP) milik korban juga diambil oleh pelaku.

    “Atas kejadian tersebut pihak korban merasa dirugikan. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” ucap Ade Ary.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pleidoi Septia Eks Karyawan Jhon LBF, Berharap Hakim Jadi Pembebas Orang Berani Hentikan Penindasan – Halaman all

    Pleidoi Septia Eks Karyawan Jhon LBF, Berharap Hakim Jadi Pembebas Orang Berani Hentikan Penindasan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Mantan karyawan PT Lima Sekawan (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi membacakan nota pembelaan menyikapi tuntutan satu tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik mantan bosnya Jhon LBF di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). 

    Septia mengatakan tindakannya memberikan komentar di media sosial tidak melanggar hukum dan justru mencerminkan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

    Ia mengutip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai dasar pembelaannya. 

    “Bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Septia dalam sidang.

    ”Dan merupakan anugerah-Nya yang secara kodrat melekat pada diri manusia. Meskipun universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapa pun,” sambungnya.

    Dalam pleidoi tersebut, Septia juga menyoroti pentingnya kebebasan berekspresi. 

    “Apabila Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk menjerumuskan saya ke penjara, apa yang akan dipikirkan rakyat cilik lainnya yang merasakan dirinya dilindungi oleh hak asasi manusia dan konstitusi, tetapi malah dikriminalisasi di negara sendiri,” tuturnya.

    Septia menegaskan, komentarnya di media sosial tidak memiliki unsur pencemaran nama baik, melainkan merupakan bentuk keprihatinan atas pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang dialami dirinya dan rekan-rekan kerjanya yang lain.

    Septia berharap majelis hakim mampu melihat kasus ini secara objektif dan memutuskan sesuai dengan semangat keadilan. 

    “Saya berharap majelis hakim bisa lurus dan bersih melihat tidak adanya pencemaran nama baik maupun fitnah yang saya lakukan,” ucapnya.
     
    “Saya yakin majelis hakim menjadi pembebas, bukan untuk saya saja, namun pembebas bagi semua orang yang berani menghentikan praktik penindasan,” lanjut Septia.

    Sebagai informasi, Septia dilaporkan Henry Kurnia Adhi Sutikno atau Jhon LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. 

    Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

    Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

    Jhon LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Septia dituntut 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik.

    Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mendistribusikan informasi elektronik atau Dokumen Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  • Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Keluarga Mengaku Diteror Nomor Misterius Setiap Hari – Halaman all

    Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Keluarga Mengaku Diteror Nomor Misterius Setiap Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Buntut aksi George Sugama Halim yang diduga menganiaya pegawainya, keluarga kini mengaku mendapat teror dari nomor misterius.

    Ibunda George Sugama Halim, Linda Pantjawati mengaku diintimidasi setiap hari oleh orang tak dikenal.

    Ia pun menunjukkan satu bukti chat yang bernada intimidatif terhadap dirinya kepada awak media pada Selasa (18/12/2024).

    “Ini satu contoh, setiap hari, setiap detik, setiap jam saya diteror, ditelepon lalu dimaki-maki. Saya enggak kenal orang itu,” ujar Linda seperti dikutip dari Intens Investigasi yang tayang di Youtube pada Rabu (18/12/2024). 

    Padahal, pihak George telah menyerahkan pelaku kepada polisi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    Linda berharap agar kasus ini tidak melebar kemana-mana dan tidak ada lagi upaya intimidasi terhadapnya ataupun keluarganya. 

    “Kami sudah serahkan (George) ke pihak berwajib. Jadi, tolong saya minta kepada netizen jangan menghakimi sepihak, konfirmasi dulu kebenaran apapun itu bijaklah dalam berkata-kata,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati toko roti di Cakung menjadi korban penganiayaan oleh anak bos toko roti tersebut, George Sugama Halim.

     Penganiayaan itu berawal ketika Dwi menolak permintaan George yang menyuruhnya dengan kalimat tak sopan untuk mengantarkan makanan yang dipesan secara online ke kamarnya. 

    Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.

    Setelah kasus itu viral, ia lalu ditangkap dan dijadikan tersangka. 

    Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, pelaku George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.

    Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

    “Khilaf, saya khilaf,” kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    George yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.

    Bahkan saat Nicolas menanyakan George menyesalkan atas tindak penganiayaan yang mengakibatkan Dwi terluka, George hanya menjawab pertanyaan dengan isyarat menggangguk.

    Sementara saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.

    “No comment,” ujar George.

    George dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. 

    Berulang kali

    Korban Dwi Ayu mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan George sudah berulang kali.

    Hal ini yang membuat dirinya tidak tahan hingga melapor ke pihak kepolisian.

    Dwi Ayu pun mengungkap bila George sempat menyatakan dirinya tidak bisa diseret ke penjara.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata Dwi Ayu saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    Lalu, aksi penganiayaan itu mencapai puncaknya pada Kamis (17/10/2024) lalu.

    Kala itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

    Namun permintaan itu ditolak oleh Dwi Ayu karena tengah bekerja.

    Apalagi, permintaan itu bukan masuk dari tugasnya dan sudah ada perjanjian dengan adik pelaku jika dia tak mau melakukan apa yang disuruh George.

    Bahkan, George juga menelepon ibunya yang merupakan bos korban soal penolakan yang dilakukan korban.

    Saat itu, ibu George malah mendukung korban dan meminta agar membawa makanan itu sendiri.

    Meski demikian, saat itu pelaku malah mengamuk hingga melakukan penganiayaan.

    Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor. 

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” katanya. 

    “Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana,” imbuhnya. 

    Selain dirinya, Dwi pun menyebut ada korban lain yang juga merupakan karyawan yang diperlakukan serupa oleh George.

    Bahkan, beberapa orang pun memutuskan untuk berhenti bekerja.

    Untuk itu, Dwi meminta agar kasusnya bisa diselesaikan secara cepat oleh pihak kepolisian agar ada efek jera untuk George dan tidak menimbulkan korban lain.

     

  • Anak Bos Toko Roti Disebut Sakit Jiwa, Polisi Jangan Termakan Siasat Keluarga Pelaku

    Anak Bos Toko Roti Disebut Sakit Jiwa, Polisi Jangan Termakan Siasat Keluarga Pelaku

  • Bos TikTok Bertemu Donald Trump, Bahas Larangan Aplikasi?

    Bos TikTok Bertemu Donald Trump, Bahas Larangan Aplikasi?

    Bisnis.com, JAKARTA – CEO TikTok, Shou Zi Chew dikabarkan bertemu dengan Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump pada Senin lalu waktu setempat.

    Melansir dari The Verge, Rabu (18/12/2024) pertemuan ini terjadi di resor Mar-a-Lago milik Trump. Diketahui, sebelum pertemuan ini Trump sudah bertemu dengan CEO perusahaan besar seperti Apple (Tim Cook), Amazon (Jeff Bezos), Google (Sundar Pichai), dan Meta (Mark Zuckerberg).

    Langkah TikTok bertemu dengan Trump menunjukkan upaya besar platform tersebut untuk mencari solusi bagi keberlanjutan operasionalnya di pasar Amerika Serikat yang semakin ketat.

    Apalagi, pada Maret lalu, Trump mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendukung larangan TikTok. Trump berargumen bahwa tanpa platform TikTok, Facebook bisa berkembang lebih besar dan dirinya menyebut Facebook sebagai “musuh rakyat.” 

    Adapun, dalam Undang-Undang yang disahkan oleh Kongres pada bulan April 2024 menyebut pelarangan aplikasi TikTok karena alasan ancaman terhadap keamanan nasional. 

    Departemen Kehakiman AS mengklaim bahwa TikTok, sebagai perusahaan yang berbasis di Tiongkok, dapat mengakses data pribadi pengguna Amerika.

    Namun, ketika ditanya mengenai masalah larangan TikTok dalam konferensi pers pada hari Senin, Trump menyatakan bahwa dirinya akan meninjaunya lebih lanjut terkait masalah tersebut.

    Selain pertemuan dengan Trump, beberapa perusahaan teknologi besar, termasuk Meta, Amazon, dan OpenAI, juga telah menyumbang untuk dana pelantikan Trump yang akan terjadi Januari 2025.

    Seperti yang diketahui, Raksasa media sosial TikTok resmi menghadapi larangan di Amerika Serikat mulai Januari 2025, berdasarkan putusan pengadilan banding federal. 

    Dilansir dari Bloomberg, putusan tersebut terbit pada Jumat (6/12/2024) waktu Amerika Serikat (AS). Panel tiga hakim di Wahington, dengan suara bulat memutuskan bahwa larangan TikTok tidak melanggar konstitusi mengenai perlindungan kebebasan berpendapat. 

    Pihak TikTok menyatakan akan mengajukan banding dan berharap para hakim akan berpihak kepada mereka dalam hal kebebasan berbicara. TikTok akan menggantungkan harapannya kepada Mahkamah Agung AS.

  • Benarkah George Sugama Halim Alami Gangguan Mental? Dwi Ayu Darmawati: Dia Normal Kok! – Halaman all

    Benarkah George Sugama Halim Alami Gangguan Mental? Dwi Ayu Darmawati: Dia Normal Kok! – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Toko Roti Lindayes memunculkan isu George Sugama Halim memiliki keterbelakangan mental saat kasus penganiayaan anak bos itu viral.

    Melalui akun instagram @lindayespatisserieandcoffee yang dikutip TribunJakarta.com, toko kue itu menyebut Goerge tidak hanya menganiaya pegawai Lindayes tetapi juga adik dan ibunya.

    Akun tersebut menulis bahwa George Sugama Halim merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan mental kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah di tes.

    Seperti diketahui, George adalah anak bos toko kue Lindayes yang menganiaya dan menghina pegawainya bernama Dwi Ayu Darmawati.

    DPR Curiga

    Kemarin Dwi Ayu Darmawati bersama pengacaranya berbicara mengenai kasusnya di hadapan Komisi III DPR RI di gedung parlemen Jakarta.

    Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman langsung bisa membaca terkait isu yang muncul bahwa George Sugama Halim mengidap gangguan mental.

    Habiburokhman meminta agar hal tersebut tidak menjadi alasan pemaaf terhadap George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Terlebih, merujuk pasal 44 KUHP, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa saja lepas dari hukum karena diangap tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Jadi begini pak Kapolres, jangan sampai itu nanti diarahkan menjadi alasan pemaaf ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan memang begitu tega,” kata Habiburokhman, Selasa (17/12/2024).

    Menurutnya tindakan George melempar patung, kursi, mesin EDC, dan loyang kue hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan memar di sekujur tubuh sudah terlampau tega.

    Komisi III DPR RI juga meyakini bahwa secara hukum George yang dijerat Pasal 351 ayat 1, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dapat mempertanggungjawabkan secara hukum.

    “Melempar perempuan dengan alat-alat sebesar itu. Memang enggak masuk nalar, tapi dalam konteks hukum saya sangat yakin orang ini bisa bertanggungjawab secara hukum,” ujarnya.

    Habiburokhman juga meminta Kombes Nicolas Ary Lilipaly agar selama masa penahanan terhadap George di Mapolres Metro Jakarta Timur tidak ada perlakuan khusus diberikan.

    Polisi belum bisa memastikan

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan belum dapat memastikan kabar bahwa George Sugama Halim benar mengalami gangguan psikologis atau tidak sebagaimana kabar beredar.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya perlu melakukan pemeriksaan medis melibatkan ahli terkait untuk memastikan kondisi psikologis George.

    “Yang beredar di masyarakat itu, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini. Yang menentukan adalah ahli,” kata Nicolas.

    Dwi Ayu Membantah

    Korban penganiayaan Dwi Ayu Darmawati (19) membantah George memiliki keterbatasan dan dalam kesehariannya normal.

    “Dia normal kok, orang sering meeting sama orang. Pertemuan juga sama orang,” katanya seperti dikutip dari Youtube Uya Kuya yang tayang pada Selasa (17/12/2024). 

    Bahkan, kata Dwi, George menjabat sebagai kepala toko di cabang Kelapa Gading.

    “Di Cakung dia posisinya anak bos tapi dia megang cabang di Kelapa Gading,” pungkasnya. 

    Korban Dwi Ayu mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan George sudah berulang kali.

    Hal ini yang membuat dirinya tidak tahan hingga melapor ke pihak kepolisian.

    Dwi Ayu pun mengungkap bila George sempat menyatakan dirinya tidak bisa diseret ke penjara.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata Dwi Ayu saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    Lalu, aksi penganiayaan itu mencapai puncaknya pada Kamis (17/10/2024) lalu.

    Kala itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

    Namun permintaan itu ditolak oleh Dwi Ayu karena tengah bekerja.

     

     

     

  • Polisi Diminta Usut 2 Pengacara dalam Kasus Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti

    Polisi Diminta Usut 2 Pengacara dalam Kasus Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan karyawan toko roti, Dwi Ayu Darmawati, di Jakarta Timur. Gilang juga meminta agar dua oknum pengacara yang diduga menipu Dwi Ayu turut diperiksa. Salah satu pengacara tersebut bahkan mengaku sebagai utusan Polda, sementara pengacara lainnya diduga menipu hingga Rp 12 juta, uang yang diperoleh dari hasil penjualan motor keluarga Dwi Ayu.

    “Nama baik institusi Polri turut dipertaruhkan. Setelah dianggap lambat menangani kasus ini, kini muncul pengacara yang mengaku utusan polisi dan menipu korban. Korban ibarat sudah jatuh tertimpa tangga,” ujar Gilang di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Dwi Ayu telah berganti pengacara sebanyak tiga kali. Pengacara pertama mengaku dari lembaga bantuan hukum (LBH) dan utusan Polda, tetapi ternyata bekerja untuk keluarga pelaku penganiayaan, George Sugama Halim (GSH). Karena adanya konflik kepentingan, Dwi Ayu dan keluarga memutuskan mengganti pengacara.

    Namun, pengacara kedua justru melakukan penipuan. Setelah menerima pembayaran hingga Rp12 juta, pengacara tersebut tidak dapat dihubungi lagi. Saat ini, Dwi Ayu telah mendapatkan pengacara baru, John dan Jaenudin, yang serius menangani kasusnya.

    Gilang menekankan pentingnya polisi menyelidiki kedua pengacara tersebut. “Penyelidikan ini penting, apalagi salah satu pengacara membawa-bawa nama polisi. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum sangat bergantung pada keadilan dalam kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.

    Gilang juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional tanpa diskriminasi. Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk jika pelaku berasal dari keluarga berpengaruh.

    “Kasus ini harus menjadi bukti bahwa hukum berlaku untuk semua. Jangan sampai penegakan hukum melemah hanya karena pelaku adalah anak pemilik toko,” ujar Gilang.

    Gilang menyoroti pentingnya perlindungan pekerja dari relasi kuasa yang tidak seimbang di tempat kerja. “Tindakan penganiayaan ini tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga psikologis dan sosial bagi korban,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti kasus-kasus serupa yang terjadi, seperti kekerasan terhadap koas oleh keluarga berkuasa. Menurutnya, situasi ini mencerminkan preseden buruk yang harus segera diperbaiki.

    Gilang menegaskan, DPR akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk transparan dan tidak menunggu kasus menjadi viral sebelum bertindak.

    “Tugas penegak hukum adalah menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik viral ataupun tidak,” pungkasnya.

  • Komisi III DPR Kawal Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan hingga Tuntas

    Komisi III DPR Kawal Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan hingga Tuntas

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus penganiayaan terhadap pegawai toko roti, Dwi Ayu Darmawati, oleh anak bosnya, George Sugama Halim (GSH), hingga ke persidangan. Habiburokhman memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak manapun.

    “Kami akan kawal terus. Bahkan, tim dari Sekretariat DPR akan hadir memantau jalannya persidangan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut secara maksimal,” ujar Habiburokhman usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Selasa (17/12/2024).

    Selain itu, Komisi III DPR akan memastikan Dwi Ayu, selaku korban, mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Habiburokhman menyebutkan bahwa korban sebelumnya sempat menghadapi kesulitan, termasuk menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai pengacara.

    “Kami juga akan mengusut pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini, termasuk mereka yang mengaku sebagai kuasa hukum tanpa izin,” tegasnya.

    Dwi Ayu Darmawati, pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, melaporkan bahwa dirinya dianiaya oleh GSH pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian bermula ketika GSH meminta Dwi mengantar makanan yang dipesannya melalui layanan GoFood ke kamar pribadinya. Dwi menolak permintaan tersebut karena bukan bagian dari tugasnya.

    Penolakan ini memicu kemarahan GSH, yang kemudian melemparkan berbagai benda ke arah Dwi, seperti patung, bangku, dan mesin EDC. Saat Dwi mencoba mengambil tas dan ponselnya yang tertinggal, pelaku kembali menyerangnya dengan kursi dan loyang kue, hingga menyebabkan luka berdarah di kepala Dwi.

    “Saya kabur ke area oven, tetapi pelaku terus melemparkan barang-barang. Kepala saya terkena loyang kue hingga berdarah,” ungkap Dwi.

  • Bank Sentral Dihempas Skandal Rasuah Dana CSR

    Bank Sentral Dihempas Skandal Rasuah Dana CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatroni kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka melakukan penggeledahan. Salah satu ruangan yang dituju adalah tempat kerja Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.

    “Ya tim kami semalam menggeledah kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).

    Penyidik KPK sengaja menggeledah kantor BI karena sedang menyidik kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility alias CSR BI. Kasus itu diduga telah merugikan negara. KPK bahkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum dalam perkara tersebut. Surat itu menandai babak baru dalam penanganan korupsi dana CSR BI.

    Dalam catatan Bisnis, penyidik KPK mulai menangani perkara korupsi CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak September 2024. Hanya saja saat itu, status kasusnya baru saja dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Belum ada informasi mengenai tersangka dalam perkara ini.

    KPKPerbesar

    Sementara itu, informasi yang dihimpun secara terpisah, KPK justru telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang yang ditetapkan tersangka berasal dari rumpun kekuasaan legislatif. Informasi itu sejalan dengan pernyataan KPK sebelumnya atau Juli 2024, yang mengaku sedang menyelidiki dugaan korupsi yang menjerat penyelenggara negara dari unsur legislatif dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Kebetulan, anggota DPR yang tengah diselidiki berasal dari Komisi XI atau komisi yang mengurus keuangan negara dan sektor finansial. Ada dugaan kuat, para tersangka perkara korupsi telah menggunakan uang yayasan yang menerima dana CSR dari BI itu tidak sesuai ketentuan.

    Sayangnya, KPK sampai sekarang belum mengungkap sosok tersangka korupsi dana CSR BI. Direktur Penindakan dan Ekskusi KPK Rudi Setiawan hanya mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut telah ditetapkan KPK sejak beberapa bulan lalu.

    “Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujar Rudi.

    Ruangan Bos BI dan Barang Bukti

    Kendati demikian, penggeledahan yang dilakukan pada Senin kemarin semakin memperkuat dasar bagi KPK untuk menelisik perkara korupsi di tubuh bank sentral. Apalagi salah satu ruangan yang digeledah milik bos BI, Perry Warjiyo.

    Rudi mengatakan, penggeledahan ruangan Perry Warjiyo dilakukan untuk mencari bukti-bukti berupa dokumen terkait dengan perkara tersebut. Namun, dia tak memerinci ruangan mana lagi yang digeledah selain ruangan kerja gubernur bank sentral itu.

    Gubernur BI Perry WarjiyoPerbesar

    Pada keterangan sebelumnya, Rudi menyebut komisi antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan CSR BI. Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada pukul 19.00 WIB kemarin malam.

    “Adapun maksud penggeledahan tersebut kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana terkait CSR Bank Indonesia,” katanya.

    Rudi juga mengungkap bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah bukti saat menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut barang apa saja yang menjadi bukti kasus korupsi tersebut.

    Bukti-bukti itu, lanjut Rudi, akan dimintai klarifikasi kepada berbagai pihak terkait. “Tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi oleh sebab itu barangsiapa yang terkait temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Rudi.

    Pernyataan BI

    Di sisi lain, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK. Menurutnya, BI menerima kedatangan KPK pada 16 Desember 2024.

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Ramdan.

    Ramdan juga menuturkan bahwa BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.

    Adapun, Gubernur BI Perry Warjiyo dalam catatan Bisnis (18/9/2024) pernah mengemukakan bahwa, pihaknya telah mengelola dan CSR telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Perry bahkan menyatakan penegasan mengenai hal itu. “Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku,” ungkapnya.

    Gubernur dua periode tersebut menjelaskan prosedur dan ketentuan tersebut mencakup dua hal, yakni prosesnya dan pengambilan keputusan. Perry turut mengungkapkan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan, tidak diberikan kepada individu perorangan. Yayasan yang menerima dana dari CSR BI pun hanya terdiri dari tiga bidang, yaitu pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan sosial. 

    Dalam hal ini BI memberikan beasiswa. Tercatat saat ini terdapat sekitar 11.000 penerima aktif dan total penerima kumulatif beasiswa mencapai ratusan ribu orang.  Untuk pemberdayaan yayasan-yayasan yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti UMKM, dana CSR BI juga mengalir di sana.

    Selain itu, CSR BI juga menyasar Yayasan yang bergerak di bidang sosial, seperti gereja, wihara, hingga masjid.  Meski demikian, BI tidak semata-mata memberikan CSR. Hanya Yayasan yang memenuhi persyaratan yang dapat menerima dana tersebut. Mulai dari Yayasan dengan lembaga hukum yang sudah sah, progamnya jelas dan konkret, dan standar jumlah CSR yang sudah ditentukan untuk masing-masing bidang. 

    “Sehingga untuk menentukan proyeknya itu, juga dilakukan survei. Yayasan itu setelah menerima menyalurkan menggunakannya juga ada laporan pertanggungjawaban,” jelas Perry.