Topik: BOS

  • Terapkan Teknologi ATRS di Bandara Soetta, Bos InJourney Airport: Pemeriksaan jadi Lebih Cepat

    Terapkan Teknologi ATRS di Bandara Soetta, Bos InJourney Airport: Pemeriksaan jadi Lebih Cepat

    TANGERANG – PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports menerapkan teknologi Automated Tray Returned System (ATRS) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

    Dengan teknologi tersebut pemeriksaan menjadi jauh lebih cepat dari sebelumnya.

    Teknologi ATRS ini ditempatkan dalam area security checkpoint sebelum penumpang pesawat memasuki ruang tunggu boarding penerbangan.

    Direktur Utama InJourney Airport Faik Fahmi menjelaskan, dengan penerapan teknologi ATRS di security checkpoint ini, penumpang yang datang tak perlu lagi mengeluarkan barang elektronik maupun air mineral dari dalam tas yang dibawa.

    “Jadi prosesnya itu bisa cepat, karena apa? penumpang yang datang tidak perlu mengeluarkan laptop. Tidak perlu mengeluarkan air mineral, jadi langsung bisa dideteksi melalui sistem yang kita punya,” katanya di Bandara Terminal 3 Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 20 Desember.

    Lebih lanjut, Faik menjelaskan jika memang nantinya barang bawaan penumpang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, akan ada berpindah ke jalur khusus sehingga tidak akan mengganggu antrean di belakangnya.

    “Kalau ada bagasi (barang bawaan) yang perlu diperiksa, itu juga akan langsung berpindah ke jalur khusus. Jadi tidak mengganggu orang yang ada di belakangnya,” jelasnya.

    Faik juga bilang dengan teknologi ATRS ini dapat meningkatakan pelayanan menjadi 500 orang per satu jam. Sementara sebelumnya hanya 200 orang saja.

    “Karena kalau yang biasa itu sejam paling cuma 200 orang. Kalau yang ini (ATRS) sejam bisa 500 orang. Bahkan kalau petugasnya udah lebih canggih, udah terbiasa, mungkin bisa sampai 600,” katanya.

    “Jadi harapannya dengan konsep ATRS yang terbaru ini. Flow penumpang yang selama ini banyak menjadi konsep penumpang karena numpuk di area SCP (Security Checkpoint) ini sudah bisa terselesaikan,” sambungnya.

    Saat ini, kata Faik, ada dua alat ATRS yang dipasang di Bandara Soetta. Dimana tahap awal penggunaan teknologi ini hanya untuk security checkpoint di penerbangan domestik.

    “Ini sementara kita dua dulu, nanti kita evaluasi. Tapi yang jelas nanti kita akan kembangkan juga termasuk di internasional. Untuk di bandara-bandara kita yang lain,” tuturnya.

  • Merasa Janggal Kasasi Pailit Ditolak MA, Bos Sritex Ajukan PK

    Merasa Janggal Kasasi Pailit Ditolak MA, Bos Sritex Ajukan PK

    Solo, Beritasatu.com – Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) kaget kasasi atas status pailit yang diajukan perusahaan tekstil terbesar di Tanah Air itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sritex segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

    “Terkejut dengan putusan MA yang menolak permohonan kami. Karena kami melihat dari sisi hukum sudah cukup kuat. Kami tidak paham penilaian hakim agung, kok malah menguatkan putusan dari Pengadilan Niaga Semarang,” ujar Wawan kepada wartawan di kantornya di Ngemplak, Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024).

    Status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah permohonan kasasinya ditolak MA.

    Wawan menilai keputusan tersebut seakan menunjukkan keberpihakan terhadap satu pihak. Karena jika dilihat dari kasus ini, dari 20 kreditur yang ada di perusahaannya, hanya satu yang bermasalah.

    “Ini selalu ditanyakan Sritex, tidak ada niat untuk membayar, ada kelalaian dalam membayar supplier ini, ke depannya juga nanti tidak pasti akan membayar,” ungkapnya.

    Dikatakan Wawan, selama ini hubungan dengan puluhan supplier dan perbankan, seperti BCA dan bank lainnya, berjalan lancar. Jika memang ada masalah, lanjut Wawan, pasti mereka yang akan terlebih dahulu mempailitkan perusahaannya.

    “Mereka ini yang akan lebih dulu mempailitkan kami, daripada Indobarat yang nilainya hanya 0,4 persen dari total nilai semuanya. Jadi saya tidak paham, kenapa yang selama ini lancar dengan yang lainnya ini, tidak menjadi pertimbangan juga, bahwa kami ini masih mampu untuk melanjutkan usaha kalau kami kembali ke homologasi,” katanya.

    “Kami agak terkejut dan sedikit menyesal, ya, kenapa sudut pandang Mahkamah Agung berbeda,” imbuhnya menegaskan.

    Wawan mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak Indobarat. Namun, ia merasa bingung karena ternyata intensi PT Indo Bharat Rayon bukan untuk mempailitkan Sritex.

    Indobarat merasa ingin agar Sritex kembali ke homologasi saja. Spirit mereka, kata Wawan, juga berbeda dari spirit yang dilakukan oleh kuasa hukumnya.

    “Jadi dari situ kami melihat agak aneh kasus ini. Penggugat merasa tidak menggugat, sebenarnya kami juga punya niat baik. Ayo kita bicara, seperti apa, ini yang membuat kami bingung dalam kasus ini. Ini kok istilahnya bermusuhan dengan hantu,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Sritex terkait status pailit.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya. Meski tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, Sritex telah merumahkan sekitar 3.000 karyawannya.

    Koordinator Serikat Pekerja se-Sritex Group Slamet Kaswanto, berharap Sritex dapat menyelamatkan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1966 itu. Menurutnya bahan baku milik Sritex hanya tersisa untuk masa produksi selama satu bulan.

    “Produksi masih berlangsung karena menghabiskan bahan baku. Kalau bahan baku sudah habis, otomatis akan ada yang off karena bahan bakunya tidak bisa diproses. Pailit ini tidak bisa mendatangkan bahan baku karena ada aturan dari Bea Cukai. Nah, kalau ini tidak segera diputuskan untuk menjadi going concern, semuanya akan habis nanti,” ujar Slamet.

    Kemenaker berharap manajemen Sritex tetap berkomitmen tidak melakukan PHK terhadap karyawan meski pun kasasi status pailit Sritex sudah ditolak MA.

  • Kata Bos Blue Bird soal Kemunculan Taksi Vietnam di Indonesia

    Kata Bos Blue Bird soal Kemunculan Taksi Vietnam di Indonesia

    Jakarta

    Blue Bird Group buka suara soal kemunculan perusahaan taksi listrik asal Vietnam, Xanh SM di Indonesia. Menurut mereka, kehadiran pemain baru di sektor bisnis yang sama merupakan suatu kewajaran.

    Adrianto Djokosoetono selaku Direktur Utama PT Blue Bird Tbk mengatakan, kemunculan pemain baru seperti Xanh SM asal Vietnam membuktikan pasar sedang sehat. Sehingga, dia menyambutnya dengan baik.

    “Hadirnya pemain baru di pasar merupakan hal yang wajar dan menandakan dinamika industri yang sehat,” ujar sosok yang karib disapa Andre tersebut saat dihubungi detikOto, Sabtu (21/12).

    “Bagi Blue Bird, kompetisi merupakan kesempatan untuk terus berinovasi dan memperkuat posisi kami sebagai pelopor layanan mobilitas Standar Nyaman Indonesia yang relevan bagi masyarakat selama lebih dari 52 tahun ini,” tambahnya.

    Taksi listrik Hyundai Kona Electric milik Blue Bird. Foto: Doc. BlueBird Group.

    Andre menegaskan, dengan pengalaman lebih dari setengah abad, pihaknya lebih memahami kebutuhan pasar dan konsumen di Indonesia. Lebih lagi, kata dia, status Blue Bird yang merupakan perusahaan ‘anak bangsa’.

    “Blue Bird menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kebanggaan masyarakat terhadap produk asli Indonesia, karena kami bangga paling Indonesia,” ungkapnya.

    Dia percaya, produk dan layanan lokal mampu menciptakan dampak positif yang lebih besar bagi bangsa. Dia mengklaim, Blue Bird merupakan pionir dalam penerapan kendaraan listrik di Indonesia.

    “Kami memahami bahwa keberlanjutan tidak hanya tentang penggunaan kendaraan listrik, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem yang holistik untuk dampak jangka panjang,” kata dia.

    Taksi online asal Vietnam itu mulai mengaspal di Jakarta bulan ini. SUV listrik VinFast VF e34 digunakan sebagai armada taksi tersebut. Foto: Grandyos Zafna

    Diberitakan sebelumnya, PT XanhSM Green dan Smart Mobility Indonesia memperkenalkan layanan Xanh SM sebagai pendatang baru di sektor taksi online. Taksi Xanh SM yang identik dengan warna biru muda tersebut mengaspal di Jakarta mulai bulan ini.

    Operasional Xanh SM secara penuh menggunakan mobil listrik asal Vietnam, VinFast. Dilansir dari laman resminya, Xanh SM merupakan merek pertama yang melayani pemesanan mobil listrik di Negeri Bintang Jingga.

    “Layanan Xanh SM seluruhnya beroperasi menggunakan mobil listrik VinFast. Ini adalah generasi taksi tanpa aroma bensin, kebisingan mesin, baik untuk kesehatan pelanggan dan ramah lingkungan,” tulis Xanh SM dalam keterangannya di laman resmi.

    Perusahaan mengklaim punya tim terlatih dan supir profesional yang sudah mengikuti panduan pelayanan penuh dedikasi. Itulah mengapa, Xanh SM berkomitmen memberikan layanan bintang lima kepada para penumpangnya.

    (sfn/dry)

  • 8
                    
                        Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung Diminta Melapor oleh Orangtua Pelaku
                        Megapolitan

    8 Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung Diminta Melapor oleh Orangtua Pelaku Megapolitan

    Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung Diminta Melapor oleh Orangtua Pelaku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, berinisial D (19) melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh
    George Sugama
    Halim (35) kepada polisi.
    D mengaku diminta oleh orangtua pelaku untuk melaporkan kejadian tersebut.
    Ia  menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi setelah dirinya menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi George Sugama.
    Penolakan itu membuat George tersinggung dan melempar berbagai benda, termasuk patung, kursi, loyang kue, dan mesin Electronic Data Capture (EDC).
    “Habis itu saya ditarik sama Bapaknya si pelaku untuk
    laporan polisi
    dan pulang,” kata D saat ditemui di kantor
    Kompas.com
    , Jumat (20/12/2024).
    Setelah kejadian, D berencana pulang namun kembali ke toko roti untuk mengambil tas dan barang-barangnya yang tertinggal.
    “Pas saya ingin ambil barang-barang saya, akhirnya dilempari lagi pakai kursi,” ungkapnya.
    D juga menyatakan bahwa orangtua pelaku menyaksikan tindakan penganiayaan tersebut.
    “Ibunya pelaku menahan, tapi karena ditarik juga, mungkin juga ibunya enggak punya kekuatan juga,” katanya.
    D melaporkan kejadian ini ke kepolisian pada 18 Oktober 2024.
    Sebelumnya, George Sugama ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.
    Penangkapan dilakukan setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
    Dalam video yang beredar, D terlihat dihantam dengan kursi dan benda lainnya hingga mengalami luka di kepala.
    Peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024.
    Polisi menyebut penganiayaan ini dipicu oleh penolakan D untuk mengantarkan makanan.
    “Korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
    Amarah George Sugama meledak setelah penolakan itu.
    “Terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban,” imbuh Lina.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Kejadian Penganiayaan di Toko Roti Cakung, Sejumlah Karyawan Pilih Resign
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Desember 2024

    Usai Kejadian Penganiayaan di Toko Roti Cakung, Sejumlah Karyawan Pilih Resign Megapolitan 21 Desember 2024

    Usai Kejadian Penganiayaan di Toko Roti Cakung, Sejumlah Karyawan Pilih Resign
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beberapa karyawan
    toko roti
    di
    Cakung
    , Jakarta Timur, memilih untuk berhenti bekerja (
    resign
    ) setelah terjadi
    penganiayaan
    yang dilakukan oleh anak bos toko roti, George Sugama Halim, kepada pegawai berinisial D (19).
    D mengungkapkan bahwa ia langsung berhenti kerja setelah mengalami tindakan kekerasan tersebut. Kemudian, disusul oleh beberapa teman-temannya.
    “Teman-teman saya masih bekerja karena berharap gaji keluar terlebih dahulu. Tapi memang tetap nggak keluar (gajinya), akhirnya teman saya keluar semuanya, sekitar 3 orang (bagian depan atau kasir),” kata D di kantor
    Kompas.com
    , Jumat (20/12/2024).
    D juga menjelaskan bahwa ketakutan pegawai di toko roti tersebut disebabkan oleh tidak adanya kontrak kerja dan ketidakpastian tanggal gajian.
    “Emang kan di sini gajinya tidak ada tanggalnya ya. Jadi mungkin keresahan dari teman-teman itu sih,” ujarnya.
    D menambahkan, gaji bulan Oktober pun belum dibayarkan.
    “Itu gaji saya yang belum dibayar hanya bulan Oktober. Di situ bos saya sempat untuk saya ngambil ke tokonya. Tapi kan karena kondisi saya yang kayak gini nggak memungkinkan untuk saya mengambil gaji ke sana,” pungkasnya.
    D bukan satu-satunya pegawai yang mengalami masalah serupa.
    Beberapa temannya juga belum menerima gaji.
    “Ada beberapa teman saya yang gajinya ditahan, dia bisa mengambil tahun depan, Januari. Setahu saya ya, setiap penahanan gaji itu tiga bulan,” jelas D.
    Sebelumnya, George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.
    Penangkapan dilakukan setelah video penganiayaan terhadap D viral di media sosial.
    Dalam video tersebut, D terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain hingga terluka di kepala.
    Peristiwa penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024.
    Polisi menyebut bahwa George Sugama menganiaya D karena korban menolak untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
    “Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana.
    Amarah George Sugama meledak setelah penolakan tersebut, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
    “Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
    D kemudian melaporkan anak bos toko roti itu ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Kejadian Penganiayaan di Toko Roti Cakung, Sejumlah Karyawan Pilih Resign
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Desember 2024

    Korban Penganiayaan Toko Roti Cakung Belum Terima Gaji hingga Saat Ini Megapolitan 21 Desember 2024

    Korban Penganiayaan Toko Roti Cakung Belum Terima Gaji hingga Saat Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    D (19), korban
    penganiayaan
    di sebuah
    toko roti
    di Cakung,
    Jakarta Timur
    , mengaku belum menerima gaji dari tempatnya bekerja.
    “Itu gaji saya yang belum dibayar hanya bulan Oktober. Bos saya sempat meminta saya untuk mengambil gaji ke tokonya. Tapi karena kondisi saya yang kayak gini, tidak memungkinkan untuk saya mengambil gaji ke sana,” kata D di kantor
    Kompas.com
    , Jumat (20/12/2024).
    D merasa takut untuk mendatangi toko roti tersebut.
    Ia mengaku trauma usai mengalami penganiayaan.
    “Karena di sana toko itu langsung rumah dia. Jadi saya takut ketemu. Akhirnya saya minta transfer, tapi sampai sekarang belum ditransfer,” ujarnya.
    D bukan satu-satunya pegawai yang mengalami masalah serupa.
    Beberapa temannya juga belum dibayarkan gajinya.
    “Ada beberapa teman saya yang gajinya ditahan. Dia sudah bisa mengambil tahun depan, Januari. Setahu saya, setiap penahanan gaji itu tiga bulan,” ucapnya.
    Sebelumnya, anak bos toko roti bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.
    Penangkapan dilakukan setelah video penganiayaan terhadap D viral di media sosial.
    Dalam video tersebut, D terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain, sehingga mengalami luka di kepala.
    Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
    Polisi menyebut George Sugama menganiaya D karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
    “Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi. Korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, pada Jumat (13/12/2024).
    Amarah George Sugama meledak setelah penolakan itu.
    Ia kemudian mengambil kursi dan melemparkannya ke arah D, mengenai kepala dan bahu korban.
    D kemudian melaporkan perbuatan George Sugama ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diputus Pailit, Bos Sritex Tuding Ada Pihak yang Menunggangi

    Diputus Pailit, Bos Sritex Tuding Ada Pihak yang Menunggangi

    Solo, CNN Indonesia

    Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto mengaku heran dengan kasus kepailitan yang menerpa perusahaannya. Bahkan, ia menduga ada pihak yang menunggangi kasus tersebut.

    Pria yang akrab disapa Wawan ini mengungkapkan pihaknya sempat berkomunikasi langsung dengan petinggi PT Indo Bharat Rayon (IBR), salah satu kreditur yang mengajukan gugatan pailit, pada awal November lalu, setelah Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit perusahaan.

    “Saya menemui principal PT Indo Bharat Rayon, presiden direkturnya dan juga orang keuangan yang ditugasi mengenai kasus ini,” kata Wawan di Sukoharjo, Jumat (20/12).

    Ia mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, pihak IBR menyampaikan tidak berniat menggugat pailit PT Sritex.

    PT IBR, klaim Wawan, hanya menginginkan agar Sritex segera menyelesaikan tunggakan mereka sesuai perjanjian homologasi yang sudah disepakati.

    “Malah bingung tho saya. Piye tho (Bagaimana sih?)  Intensi mereka agar kita bisa kembali ke perjanjian homologasi agar bisa dibayar kembali,” kata Wawan.

    Menurut Wawan, gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PT IBR tidak sejalan dengan keinginan direksinya. Ia menduga direksi PT IBR tidak memahami sepenuhnya perkara yang mereka ajukan.

    “Mereka terlalu percaya dengan kuasa hukum mereka dan tidak mengecek secara keseluruhan apa yang mereka kerjakan,” ujarnya.

    Hal tersebut membuat direksi PT Sritex kebingungan.

    “Ini siapa tho musuhnya? Istilahnya kita sekarang bermusuhan dengan hantu, enggak tahu siapa musuhnya. Kami takutnya ada penunggang-penunggang yang tidak bertanggung jawab,” kata Wawan.

    Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan pihaknya juga meminta agar PT IBR mencabut gugatan pailit yang mereka layangkan.

    Namun, menurut Wawan, direksi PT IBR tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut.

    “Mereka tidak punya otoritas melakukan apapun di Indonesia. Semua aspek hukum harus mereka konsultasikan ke kantor pusat di India. Dan kantor pusat tetap tidak menginginkan mereka mencabut gugatan,” kata Wawan.

    Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex atas status pailit mereka.

    Putusan kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi dan dua anggota Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, Rabu (18/12) lalu.

    Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024.

    “Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).

    Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

    Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    (syd/sfr)

  • Eks Bos IMF Divonis 4 Tahun Bui Gara-gara Cuci Uang hingga Korupsi

    Eks Bos IMF Divonis 4 Tahun Bui Gara-gara Cuci Uang hingga Korupsi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan kepala IMF dan menteri ekonomi Spanyol Rodrigo Rato divonis bui lebih dari empat tahun oleh Pengadilan Madrid atas kejahatan pajak, pencucian uang, dan korupsi.

    Hukuman tersebut dijatuhkan setelah mantan tokoh penting Partai Populer konservatif Spanyol itu dipenjara selama 4,5 tahun pada 2018 karena menyalahgunakan dana saat bekerja di bank.

    Jaksa menuduh Rato menipu kantor pajak Spanyol dan mengantongi uang sendiri hingga 8,5 juta euro antara 2005 dan 2015.

    Hakim memutuskan Rato bersalah atas “tiga pelanggaran terhadap Departemen Keuangan, satu pelanggaran pencucian uang, dan satu pelanggaran korupsi antar individu”, kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

    Rato dijatuhi hukuman empat tahun, sembilan bulan, dan satu hari penjara dan denda lebih dari dua juta euro, yang dapat diajukan bandingnya ke Mahkamah Agung.

    Ia menghabiskan delapan tahun dengan menjabat sebagai menteri ekonomi dan wakil perdana menteri dalam pemerintahan konservatif Jose Maria Aznar sebelum memimpin IMF dari tahun 2004 hingga 2007.

    Ia kemudian mengepalai bank Spanyol Bankia, di mana ia menyalahgunakan kartu kredit perusahaan untuk pengeluaran pribadi antara 2010 dan 2012.

    Hal itu membuatnya dijatuhi hukuman penjara tahun 2018 sebelum dipindahkan ke penjara semi-terbuka pada akhir 2020.

    Skandal Bankia terungkap di tengah krisis ekonomi parah yang membuat banyak orang kesulitan keuangan.

    Hal itu memicu kemarahan di Spanyol, yang memburuk ketika pemerintah kemudian menghabiskan 22 miliar euro untuk dana talangan bagi bank yang gagal itu.

    (sfr/sfr)

    [Gambas:Video CNN]

  • Anak Bos Toko Roti Disebut Dibekingi TNI AD, KSAD: Foto-foto Masa Jadi Temannya?

    Anak Bos Toko Roti Disebut Dibekingi TNI AD, KSAD: Foto-foto Masa Jadi Temannya?

    Anak Bos Toko Roti Disebut Dibekingi TNI AD, KSAD: Foto-foto Masa Jadi Temannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Staf Angkatan Darat (
    KSAD
    ) Jenderal
    TNI
    Maruli Simanjuntak angkat bicara perihal adanya anggota
    TNI AD
    yang disebut-sebut membekingi anak bos toko roti,
    George Suhana Halim
    .
    Maruli mengingatkan bahwa setiap orang bisa berfoto dengan siapapun, termasuk personel TNI. Oleh karenanya, dia meminta publik tidak takut hanya karena seseorang pernah berfoto dengan prajurit.
    “Ya biasalah, jadi jangan hanya takut karena orang pernah berfoto sama siapa. Karena sekarang bisa berfoto dengan siapapun. Presiden, (orang) mau foto (sama Presiden), mau dia,” ujar Maruli saat ditemui di Mabesad, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024) malam.
    Menurut Maruli, jika seseorang pernah berfoto dengan prajurit, bukan berarti mereka berteman.
    Dia kembali mengingatkan bahwa setiap orang pasti enggan menolak ketika diajak berfoto.
    “Ya orang berteman kayak gini foto-foto masa jadi temannya? Kan gampang sekarang itu. Jangan percaya dengan foto. Kalau orang datang mau foto sekarang sudah enggak bisa lagi tolak, masa gua tolak?” imbuh Maruli.
    Media sosial X diramaikan dengan foto anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur bernama George Suhana Halim, dinarasikan dibekingi oleh prajurit TNI AD.
    Foto tersebut menjadi sorotan warganet setelah cuitan yang menunjukkan George menganiaya pegawai di toko roti milik keluarganya karena menolak mengantar makanan, beredar di media sosial.
    Narasi George dibekingi prajurit TNI AD berasal dari unggahan akun X @Opp*****, Minggu (15/12/2024), yang menampilkan George berfoto dengan tiga prajurit.
    Berdasarkan keterangan unggahan, foto George dengan prajurit diambil pada 1 April 2021.
    Pengunggah mengaku, ia mendapatkan foto dari akun Facebook bernama George Sugama Halim.
    Nama akun tersebut sesuai dengan identitas anak bos toko roti yang menganiaya pegawainya.
    “Dari akun Facebook GEORGE SUGAMA HALIM. BOS ROTI YG LAGI VIRAL,” tulis pengunggah.
    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Wahyu Yudhayana buka suara soal foto anak bos toko roti Cakung berfoto bersama tiga prajurit dan disebut dibekingi oleh TNI AD.
    Ia mengatakan, prajurit yang berfoto dengan George adalah personel Polisi Militer TNI AD.
    Foto yang beredar di media sosial diambil empat tahun yang lalu, tepatnya pada 2021.
    Wahyu menjelaskan, waktu pengambilan foto dengan peristiwa penganiayaan yang menjerat George terpaut sangat jauh.
    Namun, ia tidak merinci identitas maupun lokasi foto antara George dengan Polisi Militer yang beredar di media sosial.
    “Bahkan salah satu anggota Polisi Militer yang fotonya beredar di medsos X, telah lama pensiun,” ujar Wahyu kepada Kompas.com, Senin (16/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Klaim Harvey Moeis sudah Salurkan Dana CSR 1,5 Juta Dollar AS

    Pengacara Klaim Harvey Moeis sudah Salurkan Dana CSR 1,5 Juta Dollar AS

    Pengacara Klaim Harvey Moeis sudah Salurkan Dana CSR 1,5 Juta Dollar AS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum terdakwa dugaan
    korupsi
    tata niaga komoditas timah,
    Harvey Moeis
    , menyatakan bahwa kliennya telah menyalurkan seluruh
    dana sosial
    dari smelter swasta sebesar 1,5 juta dollar Amerika Serikat (AS).
    Dana tersebut disebut jaksa sebagai “dana pengamanan” yang dikemas dalam modus
    corporate social responsibility
    (
    CSR
    ).
    Dalam pembacaan dupliknya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (20/12/2024), pengacara Harvey menyebutkan bahwa dana 1,5 juta dollar AS itu disalurkan untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19.
    “Berdasarkan keterangan terdakwa Harvey Moeis, dana kas bersama yang bersifat sukarela dari para smelter swasta hanya sebesar 1,5 juta dollar AS, dan dana kas bersama tersebut sudah disalurkan semuanya ke masyarakat,” kata pengacara.
    Pengacara juga mengeklaim bahwa harta kekayaan Harvey Moeis bersumber dari bisnisnya di batubara dan warisan orang tua.
    Oleh karena itu, pengacara berpendapat bahwa tuntutan jaksa yang meminta Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar tidak memiliki dasar hukum.
    “Karena seharusnya penentuan uang pengganti adalah senilai yang diterima,” ujar pengacara.
    Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Jaksa juga membebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
    Jaksa menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama eks Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan para bos perusahaan smelter swasta.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar hasil tindak pidana korupsi.
    Harvey, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodasi kegiatan tersebut.
    Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk berpartisipasi dalam kegiatan itu.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
    Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim diduga menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.