Topik: BOS

  • Video: Bocoran Bos Smartfren Soal “Bisnis Baru” XLSmart Usai Merger

    Video: Bocoran Bos Smartfren Soal “Bisnis Baru” XLSmart Usai Merger

    Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Direktur PT Smartfren Telecom Tbk, Merza Fachys optimistis terhadap aksi korporasi Sinar Mas dan Axiata Group Berhad terkait penggabungan PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN)menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart).

    Merza Fachys mengatakan rencana penyelesaian kesepakatan ini akan berlangsung 3-4 bulan mendatang dan saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan launching XLSmart pada 2025. Diharapkan proses integrasi PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) berjalan lancar baik terkait integrasi jaringan, organisasi hingga prasarana pendukung dan memastikan bisnis baru dapat bersaing di pasar telekomunikasi.

    Seperti apa rencana bisnis baru XLSmart setelah merger? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Presiden Direktur PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), Merza Fachys dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 24/12/2024)

  • Kata Bos Antam soal Vonis Budi Said 15 Tahun Bui

    Kata Bos Antam soal Vonis Budi Said 15 Tahun Bui

    Jakarta

    PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Crazy Rich Surabaya Budi Said dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas ANTAM.

    Direktur Utama Antam Nico Kanter menilai putusan tersebut menjadi titik terang yang dapat mengakhiri spekulasi terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik. Pihaknya menyambut baik putusan tersebut

    “Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi kinerja Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara ini,” ujar Nico dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12/2024).

    Putusan pidana ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap perkara perdata yang masih berlangsung.

    “Dengan adanya keputusan ini, kami berharap proses hukum lainnya dapat berjalan lebih lancar sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

    Kasus ini diakui telah menjadi salah satu tantangan hukum yang dihadapi emiten berkode saham ANTM itu. Meski begitu, perusahaan memastikan terus menjunjung tinggi integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.

    Antam akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan seluruh proses hukum terkait secara tuntas dan transparan.

    Sebagai perusahaan tambang milik negara, pihaknya ingin terus memperkokoh posisinya sebagai pemain utama di sektor eksplorasi, penambangan, pengolahan dan pemasaran sumber daya mineral.

    “Komitmen terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama perusahaan, sekaligus menjadikan integritas sebagai pilar utama dalam menjalankan operasional,” ucapnya.

    Kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton ini sebelumnya menjadi perhatian luas karena nilai dan kompleksitasnya. Dengan putusan ini, ANTAM berharap dapat menutup babak panjang polemik hukum yang melibatkan perusahaan.

    “Komitmen ANTAM terhadap penyelesaian kasus ini mencerminkan tanggung jawab perusahaan untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat reputasi sebagai perusahaan tambang yang profesional dan berintegritas tinggi,” tuturnya.

    Selain hukuman pidana, Budi Said diminta membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kilogram (kg) emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang.

    “Apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim.

    (aid/hns)

  • Kejagung Nyatakan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis Dkk

    Kejagung Nyatakan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis Dkk

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengajukan banding terkait vonis terdakwa Harvey Moeis dkk dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan upaya hukum banding itu dilayangkan untuk sejumlah terdakwa.

    Perinciannya, perpanjang tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.

    “Kejagung menyatakan upaya hukum banding terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah terkait vonis timah,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

    Selain ketiga terdakwa smelter PT RBT, Harli juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan banding terhadap vonis dua bos smelter terkait kasus ini.

    Kedua bos smelter itu adalah Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan dan Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto.

    “Kami juga menyatakan banding terhadap putusan terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, hakim PN tindak pidana korupsi atau Tipikor telah memvonis sejumlah terdakwa dalam kasus timah. 

    Hanya saja, vonis hakim pada kasus yang merugikan negara Rp300 triliun itu dinilai terlalu rendah. Misalnya, Harvey Moeis hanya divonis setengah atau 6,5 tahun pidana dari tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun.

  • Vietnam Hukum Mati 27 Orang Terkait Narkoba, Termasuk Bos Geng Kriminal

    Vietnam Hukum Mati 27 Orang Terkait Narkoba, Termasuk Bos Geng Kriminal

    Hanoi

    Pengadilan di Vietnam menjatuhkan hukuman mati terhadap 27 orang yang terlibat jual-beli lebih dari 600 kilogram narkotika termasuk heroin, ketamin, dan metamfetamin. Delapan orang lainnya dihukum penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.

    Dilansir AFP, Jumat (27/12/2024), pemimpin geng dan bos kriminal terkenal Vu Hoang Anh, alias Oanh Ha (67), termasuk di antara mereka yang dijatuhi hukuman mati. Hal itu dilaporkan surat kabar Tuoi Tre.

    Pengadilan mengatakan kelompok yang beranggotakan 35 orang itu menyelundupkan 626 kilogram narkoba dari Kamboja ke Vietnam. Kasus ini terjadi antara Maret 2018 hingga November 2022.

    Delapan anggota yang tidak dijatuhi hukuman mati dijatuhi hukuman penjara mulai dari 20 tahun hingga seumur hidup, setelah persidangan selama empat hari di Kota Ho Chi Minh.

    Pengadilan mengatakan kasus tersebut melibatkan operasi perdagangan narkoba lintas batas yang sangat serius dalam jangka waktu yang lama.

    Para tersangka menggunakan jaringan media sosial seperti Signal, dengan menggunakan nama panggilan seperti ‘Kolombia’ dan ‘Mosscau’ atau ‘Mosscau Rusia’ untuk menghindari deteksi.

    Pada tahun 2009 lalu, Oanh Ha diberi amnesti dari hukuman penjara 20 tahun atas tuduhan perdagangan narkoba. Wanita tersebut juga pernah beberapa kali dipenjara dalam sejumlah kasus.

    Peran Oanh Ha

    Menurut pengadilan, Oanh memimpin para terdakwa dalam mengangkut dan menyelundupkan 626 kilogram narkoba dari Kamboja untuk dikonsumsi di Hanoi, Kota Ho Chi Minh, dan kota-kota lain di Vietnam.

    Dakwaan tersebut mengatakan bahwa sejak awal tahun 2020 dan seterusnya, Oanh mentransfer hingga USD 20.000 per perjalanan kepada para penyelundup yang mengangkut narkoba yang disembunyikan di mobil. Sebanyak 129 mobil berhasil diselundupkan dari Kamboja ke Vietnam.

    Vietnam Komunis memiliki beberapa undang-undang narkoba terketat di dunia, dan terkenal sangat tertutup tentang eksekusinya. Tidak ada indikasi kapan eksekusi akan dilakukan.

    Pengadilan Vietnam secara rutin menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa narkoba, dan negara tersebut merupakan algojo terkemuka di dunia, menurut Amnesty International.

    Negara ini dekat dengan kawasan penghasil narkoba ‘Segitiga Emas’ tempat Laos, Thailand, dan Myanmar bertemu. Kepolisian Vietnam mengatakan Kota Ho Chi Minh semakin menjadi pusat penyelundup karena infrastruktur transportasi telah membaik dalam beberapa tahun terakhir.

    Siapa pun yang tertangkap membawa lebih dari 600 gram (21 ons) heroin atau lebih dari 2,5 kilogram metamfetamin dapat menghadapi hukuman mati.

    Laporan Amnesty International tahun 2021 mengatakan pengungkapan sebagian oleh pihak berwenang “menunjukkan bahwa ratusan orang terus dijatuhi hukuman mati setiap tahun”.

    Banyak yang menghadapi masa tahanan yang panjang sebelum dieksekusi, dengan informasi tentang persidangan dan kematian mereka yang terbatas.

    Sejak 2013, Vietnam telah melaksanakan hukuman mati dengan suntikan mematikan, menggantikan eksekusi dengan regu tembak.

    (lir/lir)

  • Tiga Bos Smelter Timah Swasta Divonis hingga 8 Tahun Penjara Pada Kasus Korupsi Timah

    Tiga Bos Smelter Timah Swasta Divonis hingga 8 Tahun Penjara Pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Tiga petinggi smelter swasta divonis pidana penjara selama lima tahun hingga delapan tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

    Ketiga petinggi smelter dimaksud, yakni Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon yang divonis delapan tahun penjara serta General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani dan Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie yang dijatuhkan masing-masing lima tahun penjara.

    “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilansir dari Antara, Jumat (27/12/2024).

    Selain ketiga petinggi smelter swasta, terdapat pula pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung yang divonis dengan pidana penjara selama lima tahun.

    Tak hanya pidana penjara, keempat terdakwa turut dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun untuk Tamron. Sedangkan Albani, Hasan, dan Buyung dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp750 juta subsider pidana kurungan enam bulan.

    Sementara untuk Tamron, dihukum pula dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,54 triliun subsider lima tahun penjara.

    Dengan demikian, perbuatan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

    Khusus Tamron, terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan kedua primer.

    Adapun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Tamron dituntut 14 tahun penjara, sedangkan Achmad, Hasan, dan Buyung masing-masing delapan tahun penjara.

    Namun keempat terdakwa turut dikenakan pidana denda yang sama dengan tuntutan, yakni sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun untuk Tamron, sedangkan Albani, Hasan, dan Buyung dituntut pidana denda masing-masing senilai Rp750 juta subsider pidana kurungan enam bulan.

    Sementara untuk Tamron, sebelumnya dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,66 triliun subsider delapan tahun penjara.

    Keempat terdakwa sebelumnya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Sementara Tamron turut diduga melalukan TPPU dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp3,66 triliun, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga ruko.

    Dalam kasus tersebut, Tamron bersama-sama dengan Achmad, Hasan, serta Buyung, melalui CV VIP dan perusahaan afiliasinya, yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, didakwa telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Kegiatan itu turut dilakukan bersama-sama dengan smelter swasta lainnya, di antaranya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

  • Marlon Renaldy, Pemeran Pak Taka Meninggal Dunia

    Marlon Renaldy, Pemeran Pak Taka Meninggal Dunia

    Jakarta, Beritasatu.com – Dunia hiburan kembali berduka, Kabar duka ini terungkap dari unggahan Adityawarman atau Adit Sayuti pada hari ini, Jumat (27/12/2024). Kabar duka ini baru terungkap dari foto Adityawarman, atau Adit Sayuti yang baru diunggah pada hari ini, Jumat (27/12/2024).

    Diketahui, Marlon dikenal luas lewat perannya sebagai Pak Taka dalam serial sitkom OB OKTV yang tayang pada 2008 di sebuah stasiun televisi. Dalam unggahan Adit Sayuti menuliskan kata-kata terakhir sekaligus perpisahan untuk rekan artisnya tersebut.

    “RIP Pak Taka @marlonrenaldy. Sudah enggak ada yang nyuruh push up dan squat jump lagi ya, Mbak Odah @botikapanggabean,” tulis Adityawarman dalam unggahannya, sambil memperlihatkan foto terakhirnya bersama jenazah Marlon, serta anak dan Tika Panggabean.

    Sayangnya, Adit tidak menyebutkan penyebab meninggalnya komedian yang lahir di Jakarta pada 12 Juni 1972 itu. Namun, berdasarkan unggahannya, Marlon dilaporkan meninggal pada 23 Desember 2024.

    Sejumlah rekan sesama aktor dan netizen pun langsung membanjiri akun Instagram Adit dengan ucapan belasungkawa.

    “Selamat jalan, Pak Taka,” tulis Winda Viska, yang juga ikut berperan sebagai Sacha dalam sitkom tersebut.

    “Surga tempatmu, kawan. Amin,” tambah Daus Separo.

    “Nderek belasungkawa,” ujar Rizky Inggar.

    Marlon Renaldy memulai kariernya di dunia hiburan pada 2004. Namanya mulai dikenal luas setelah memerankan tokoh guru dalam sinetron Bawang Merah Bawang Putih.

    Karier Marlon semakin bersinar setelah ia memerankan Pak Taka, seorang bos di perusahaan OKTV yang memimpin para office boy, dalam serial OB OKTV. Di sitkom tersebut, Marlon beradu akting dengan aktor dan aktris seperti Bayu Oktara, Tika Panggabean, Adityawarman (Adit Sayuti), Daus Separo, Oline Mendeng, Winda Viska, dan Maia Estianty.

  • Bos Telko Bicara Kenaikan Tarif PPN dan Pertumbuhan Ekonomi 8%

    Bos Telko Bicara Kenaikan Tarif PPN dan Pertumbuhan Ekonomi 8%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai saat ini daya beli masyarakat belum terlalu kuat untuk adanya kenaikan PPN 12%.

    Namun dari sisi ATSI, mereka masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) selaku regulator industri telekomunikasi.

    ATSI juga terbuka jika diajak untuk diskusi membahas mengenai kenaikan PPN 12% ini. Ketika ditanya apakah kenaikan PPN ini akan memengaruhi industri, Sekjen ATSI Marwan O Baasir, membenarkan soal hal tersebut.

    “Kalau dibilang memengaruhi ya, karena kalau beli barang kita jadi kena PPN 12% ya, pasti akan ada pengaruh beban tambahan ya,” ujar Marwan dalam prgram Profit di CNBC Indonesia, Jumat (27/12/2024).

    “Pasti ada beban tambah, ya ntar kita diskusikan dengan Komdigi,” imbuhnya.

    Di satu sisi ia menyampaikan bahwa industri telekomunikasi memiliki strategi untuk mempercepat dan mendukung ambisi pemerintah Presiden Prabowo Subianto mencapai pertumbuhan ekonomi 8%.

    Marwan melihat bahwa pemerintahan Prabowo sering menyatakan ingin mendorong pertumbuhan dengan basis digitalisasi.

    Misalnya, program makan siang gratis bisa disampaikan kepada para siswa sangat cepat menggunakan aplikasi yang berada di ponsel. Sehingga setiap siswa bisa terekam siapa yang sudah atau belum menerima. Atau program Satu Sehat yang juga diakses melalui internet.

    Infrastruktur internet adalah salah salah satu hal yang bisa dibangun dari industri telekomunikasi untuk mempercepat program-program tersebut.

    “Dengan aplikasi itu kan melalui mobile, pipeline mobile, internet, nah ini menjadi salah satu contoh yang bisa dibantu industri telekomunikasi mempercepat program-program tersebut. Jadi nggak perlu manual, memberikan makanan itu di sekolah tapi semua menggunakan internet,” kata Marwan.

    “Artinya sesuatu yang terkait dengan digitalisasi, kalau kita mau lakukan telco industry bisa membantu.” pungkasnya.

    (dem/dem)

  • Divonis 8 Tahun Penjara, Bos Timah Tamron Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Triliun

    Divonis 8 Tahun Penjara, Bos Timah Tamron Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Triliun

    Divonis 8 Tahun Penjara, Bos Timah Tamron Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemilik smelter timah swasta
    CV Venus Inti Perkasa
    , Tamron alias Aon, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun) dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, mengatakan bahwa uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan yang harus dibayar oleh bos timah Koba, Bangka Belitung, sebagai pengganti kerugian negara.
    Nilai ini sesuai dengan aliran dana dari PT Timah Tbk ke CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan yang terafiliasi, baik dalam kerja sama pengolahan maupun pembelian bijih timah.
    “Membebankan pidana tambahan kepada Tamron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67,” kata Hakim Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
    Hakim Tony Irfan juga mengatakan bahwa Tamron harus membayar uang pengganti tersebut maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terbit.
    Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Tamron belum membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara guna menutupi uang pengganti.
    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Tony.
    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa uang pengganti yang dituntut jaksa dijatuhkan kepada Tamron, yakni Rp 3,66 triliun, dikurangi jumlah uang yang ditransfer Tamron kepada Harvey Moeis sebesar Rp 122 miliar.
    Adapun pidana pokoknya, majelis hakim menghukum Tamron dengan penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Majelis hakim menilai, Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan para bos perusahaan smelter swasta.
    Tamron juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Eko.
    Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Tamron dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 3,66 triliun.
    Jaksa menilai Tamron terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Ia juga dinilai terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primair.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Pimpinan Citigroup Richard Parsons Tutup Usia

    Mantan Pimpinan Citigroup Richard Parsons Tutup Usia

    Jakarta, FORTUNE – Richard “Dick” Parsons, mantan bos Citigroup dan eksekutif berpengaruh di Amerika Serikat, meninggal dunia pada Kamis (26/12). Parsons yang dikenal sebagai salah satu eksekutif kulit hitam dengan posisi tertinggi di Amerika selama dua dekade, meninggal dunia pada usia 76 tahun.

    Kabar tersebut disampaikan oleh bank investasi Lazard, tempat Parsons menjabat sebagai anggota dewan. The New York Times yang mengutip pernyataan Ronald Lauder, pewaris perusahaan Estée Lauder mengatakan penyebab kematiannya adalah kanker tulang.

    Parsons memegang peran penting dalam sejarah Citigroup. Pada Februari 2009, ia ditunjuk sebagai ketua bank tersebut di tengah krisis keuangan global. Sebelumnya, ia telah menjadi anggota dewan sejak 1996. Parsons mengambil alih jabatan tersebut tidak lama setelah pemerintah federal memberikan bailout senilai US$300 miliar. Dalam wawancaranya dengan Financial Times pada 2009, Parsons menyebutkan bahwa pengalaman dan koneksi bisnisnya akan menjadi nilai tambah bagi Citigroup.

    “Pengaruh dan keterlibatan pembayar pajak serta regulator terhadap perusahaan ini sangat signifikan,” ujarnya kala itu.

    Salah satu keputusan kontroversial yang dihadapi Parsons adalah mempertahankan Vikram Pandit sebagai CEO Citigroup. Keputusannya terbukti tepat karena Citigroup berhasil kembali mencatatkan keuntungan. Selain itu, Parsons juga berhasil menghindarkan Citigroup dari kemungkinan diambil alih oleh pemerintah federal. Ia bahkan mendukung kampanye Barack Obama dalam pemilihan presiden dan mendesak pemerintah Obama untuk tidak menasionalisasi bank-bank yang sedang terpuruk.

    “Saya menyediakan perlindungan udara sementara pasukan darat kami merapikan barisan mereka. Sekarang saatnya perang darat dimulai,” kata Parsons. Ia mengundurkan diri dari Citigroup pada 2012.

    Rekam jejak Parsons di Time Warner dan NBA Los Angeles Clippers

    Parsons juga dikenal atas perannya di Time Warner, yang ia pimpin sejak 2002 setelah merger kontroversial perusahaan tersebut dengan AOL. Merger yang diselesaikan pada 2001, di puncak booming internet, menilai Time Warner senilai US$164 miliar.

    Namun, perusahaan tersebut kemudian mengalami kerugian besar, termasuk penurunan nilai sebesar US$100 miliar pada 2002. Selama masa kepemimpinannya, Parsons bersitegang dengan investor aktivis Carl Icahn yang berusaha mengambil alih kendali Time Warner pada 2006.

    Sebelum memulai karier di dunia korporasi, Parsons pernah menjabat sebagai penasihat Gubernur New York Nelson Rockefeller dan asisten Gedung Putih untuk Presiden Gerald Ford. Ia juga menjadi anggota tim transisi ekonomi Obama pada 2008. Selain itu, Parsons menjabat di dewan Apollo Theater di New York serta Museum Nasional Sejarah dan Budaya Afrika Amerika di Washington.

    Parsons juga pernah memimpin tim NBA Los Angeles Clippers sebagai CEO. “Dick Parsons adalah pemimpin yang brilian dan transformasional serta raksasa dalam industri media yang memimpin dengan integritas dan tidak pernah menghindar dari tantangan,” ujar Komisaris NBA Adam Silver pada Kamis (26/12).

  • Bagaimana Koordinasi Sri Mulyani – Bos BI Buat Kelola Utang RI 2025?

    Bagaimana Koordinasi Sri Mulyani – Bos BI Buat Kelola Utang RI 2025?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melakukan rapat koordinasi tahunan tentang rencana penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan operasi moneter 2025 pada Jumat (27/12).

    Hasilnya, pemerintah sepakat menukar utang SBN jatuh tempo 2025 yang dipegang oleh BI dengan SBN baru.

    Melalui skema tersebut, pemerintah menerbitkan SBN berupa Surat Utang Negara (SUN) yang khusus dijual kepada BI di pasar perdana dengan total nilai sebesar Rp612,25 triliun.

    Adapun SUN tersebut akan jatuh tempo secara bertahap mulai 2025, dengan nilai utang jatuh tempo sebesar Rp100 triliun pada tahun depan.

    Terkait dengan utang jatuh tempo tersebut, pemerintah bersama BI sepakat untuk menukarkan SBN yang jatuh tempo dengan SBN baru dengan menggunakan mekanisme bilateral debt switch.

    Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan mekanisme debt switch tersebut dilakukan dengan pertukaran antara SBN yang jatuh tempo dan SBN reguler, yang dapat diperdagangkan di pasar (tradeable) dengan menggunakan harga pasar yang berlaku sesuai mekanisme pasar.

    “SBN pengganti adalah SBN dengan tenor yang lebih panjang sesuai dengan kebutuhan operasi moneter Bank Indonesia dan kesinambungan fiskal pemerintah,” ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat (27/12).

    Ia pun menegaskan mekanisme pertukaran SBN secara bilateral antara Kemenkeu dan BI telah dilakukan sebelumnya, termasuk pada 2021 dan 2022.

    Lebih lanjut, pemerintah juga berencana mengelola defisit APBN 2025 dengan strategi pembiayaan yang berhati-hari.

    Adapun defisit APBN 2025 adalah sebesar Rp616 triliun atau setara 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB). Pembiayaan defisit APBN 2025 akan dipenuhi melalui pembiayaan utang secara neto sebesar Rp775,8 triliun dan pembiayaan non utang secara neto sebesar minus Rp159,7 triliun.

    “Pembiayaan utang ini akan dilakukan melalui penerbitan global bond, penarikan pinjaman luar negeri dan dalam negeri, serta penerbitan SBN di pasar domestik,” jelas Ramdan lebih lanjut.

    Ia menjelaskan strategi penerbitan SBN baik dari sisi besaran, jadwal penerbitan, tenor, instrumen, maupun metode penerbitan termasuk melalui transaksi bilateral (bilateral buyback/debt switch) dan penawaran umum, dilakukan secara terukur, antisipatif dan fleksibel.

    “Penerbitan SBN juga didukung oleh pengelolaan portofolio utang yang efektif dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta didukung manajemen risiko utang yang kuat, sehingga dapat menjaga struktur utang pemerintah tetap sehat, aman dan berkesinambungan,” terang Ramdan.

    (del/sfr)