Topik: BOS

  • Propam Polda Metro Tahan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel atas Dugaan Pemerasan Bos Prodia

    Propam Polda Metro Tahan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel atas Dugaan Pemerasan Bos Prodia

    Bisnis.com, JAKARTA – Bidpropam Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan telah menahan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro ditahan di Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Propam PMJ untuk keperluan pemeriksaan.

    “Kami sudah tangani dari hari sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di paminal PMJ,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    Penahanan itu dilakukan usai kasus dugaan pemerasan Bintoro mencuat ke publik. Adapun, tudingan pemerasan itu muncul dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

    Sugeng mengatakan kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel pada 2024. Kasus itu menjerat anak bos Prodia dengan inisial AN dan BH.

    Kala itu, AKBP Bintoro menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel. Bintoro diduga menerima aliran dana untuk menghentikan kasus tersebut.

    “IPW mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp 5 Miliar. Bukan Rp 20 Miliar seperti yang telah dirilis IPW sebelumnya,” ujar Sugeng.

    Bantahan Bintoro

    Dalam keterangan video yang diterima Bisnis, AKBP Bintoro membantah telah memeras Rp20 miliar saat menangani kasus. 

    Bintoro menyampaikan tudingan itu berkaitan dengan penanganan kasus kejahatan seksual dan tindak pidana anak yang menyebabkan korban tewas pada 2024.

    Singkatnya, dalam kasus itu terdapat dua tersangka yakni AN dan BH. Keduanya, saat ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk nantinya disidangkan.

    Terkait hal ini, dia menuding bahwa isu ini mencuat lantaran tersangka AN tidak terima bahwa penyidikan kasus tersebut kejahatan seksual itu tak kunjung dihentikan.

    “Pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah,” ujarnya dalam keterangan video, Minggu (26/1/2025).

  • Gempar Jaksa Jepang Diperkosa Bosnya, Publik Serukan Penyelidikan!

    Gempar Jaksa Jepang Diperkosa Bosnya, Publik Serukan Penyelidikan!

    Jakarta

    Para pendukung jaksa Jepang yang diduga diperkosa oleh bosnya, mengajukan petisi kepada pemerintah, yang menyerukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pemerkosaan tersebut. Pihak penyelenggara petisi mengatakan bahwa petisi tersebut telah ditandatangani oleh 58 ribu orang.

    Kentaro Kitagawa, yang berusia 60-an tahun, dituduh menyerang jaksa perempuan tersebut di kediaman resminya pada tahun 2018, ketika ia mengepalai Kantor Kejaksaan Umum Distrik Osaka.

    Dilansir kantor berita AFP, Senin (27/1/2025), wanita itu mengatakan dia mabuk dan tidak dapat melawan. Kitagawa ditangkap dan didakwa setelah dia menyampaikan tuduhannya tahun lalu.

    Pada sidang pertama bulan Oktober lalu, Kitagawa meminta maaf karena telah menyebabkan “kerusakan serius” pada wanita itu, dan mengatakan dia tidak akan menentang tuduhan tersebut.

    Namun pada bulan Desember, ia mengubah sikapnya. Pengacaranya mengatakan kepada wartawan, bahwa kliennya tidak menyadari bahwa jaksa tersebut tidak dapat menolak dan dia yakin bahwa ada persetujuan.

    Keesokan harinya, wanita itu mengadakan konferensi pers — dengan wajahnya disembunyikan dan tidak mengungkapkan namanya — dan menangis tersedu-sedu.

    “Kami hanyalah seorang bos dan bawahan, dan saya terlalu mabuk untuk menolak saat itu,” media lokal mengutip ucapannya.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polda Metro Jaya amankan eks Kasatreskrim Polres Jaksel

    Polda Metro Jaya amankan eks Kasatreskrim Polres Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Namun Radjo sendiri tak membeberkan AKBP Bintoro bakal menjalani penempatan khusus (patsus) atau tidak.

    Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

    Dia juga belum dapat membeberkan hasil sementara pemeriksaan tersebut.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

    Ade Ary menjelaskan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional.

    “Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

    Namun, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prodia Bantah Direksi dan Komisaris Punya Hubungan Darah dengan Pelaku Pembunuhan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Januari 2025

    Prodia Bantah Direksi dan Komisaris Punya Hubungan Darah dengan Pelaku Pembunuhan Megapolitan 27 Januari 2025

    Prodia Bantah Direksi dan Komisaris Punya Hubungan Darah dengan Pelaku Pembunuhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    PT
    Prodia
    Widyahusada Tbk membantah bahwa direksi dan komisaris dari klinik kesehatan tersebut mempunyai hubungan darah dengan pelaku pembunuhan berinisial AN dan BH.
    Untuk diketahui, nama Prodia muncul dalam klarifikasi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKB Bintoro yang diduga memeras anak bos Prodia atas keterlibatan kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
    “Tidak ada (hubungan darah),” ujar Corporate Secretary Prodia, Marina Amalia saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).
    Meski begitu, Prodia melalui Marina menyikapi kasus tersebut merupakan perkara pribadi di luar ranah perusahaan.
    Oleh karena itu, ia berharap agar berharap isu itu tidak dikaitkan dengan perusahaan.
    “Menyikapi pemberitaan yang beredar, kami rasa permasalahan ini adalah masalah pribadi di luar ranah perusahaan untuk memberikan komentar,” kata Marina.
    “Dapat kami sampaikan bahwa Direksi dan Komisaris Prodia terdiri dari para
    founder
    dan profesional yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut,” ucap dia.
    Diberitakan sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan,
    AKBP Bintoro
    , angkat bicara setelah dituduh memeras bos
    Klinik Kesehatan Prodia
    , yang anaknya terlibat dalam dugaan pembunuhan dan pemerkosaan.
    Dalam keterangan resminya pada Minggu (26/1/2025), Bintoro meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan di media sosial terkait isu tersebut.
    “Pada hari ini, Minggu 26 Januari 2025, saya AKBP Bintoro, izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan terhadap bos Prodia,” kata dia.
    “Peristiwa ini berawal dari dilaporkannya saudara AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak,” jelas Bintoro.
    Tindak pidana tersebut menyebabkan seorang perempuan berinisial AP (16) meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
    Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan obat-obatan terlarang dan senjata api.
    “Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
    Bintoro menambahkan, proses perkara telah P-21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu AN dan B, untuk disidangkan.
    Bintoro menegaskan kepolisian tidak menghentikan perkara tersebut.
    Namun, ia mengeklaim, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita bohong mengenai dirinya terkait kasus pemerasan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duduk Perkara AKBP Bintoro Tersandung Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia – Page 3

    Duduk Perkara AKBP Bintoro Tersandung Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia – Page 3

    Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro buka suara terkait tuduhan pemerasan terhadap anak dari bos Prodia. Dia membantah semua tuduhan miring tersebut.

    “Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada-ngada,” kata Bintoro dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).

    Bintoro mengatakan, isu dugaan pemerasan itu muncul karena penanganan kasus dugaan kejahatan seksual dan dugaan pembunuhan terhadap anak di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan. Adapun tersangkanya adalah AN alias Bastian dan B.

    Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kasus dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke JPU untuk di sidangkan.

    “Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan,” ujar dia.

    Bintoro mengatakan, pihak tersangka diduga tak terima hal itu dan menyebarkan berita bohong tentang dirinya melakukan pemerasan.”Faktanya semua ini fitnah,” ujar dia.

    Bintoro mengatakan, dia telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 25 Januari 2025. Selain itu, Penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya turut menyita ponsel guna pendalaman lebih lanjut.

    “Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” ujar dia.

    Bintoro menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses pengusutan berjalan. Bahkan, dia siap membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak benar.

    “Saya membuka diri dengan sangat transparan, untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya. Keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan AN karena selama ini saya tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” ujar dia.

    “Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank saya miliki. Jika diperlukan nomor rekening istri dan anak anak saya, saya siap dilakukan pemeriksaan,” sambung dia.

     

  • Propam Polda Metro Tahan AKBP Bintoro Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Januari 2025

    Propam Polda Metro Tahan AKBP Bintoro Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Megapolitan 27 Januari 2025

    Propam Polda Metro Tahan AKBP Bintoro Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menahan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan,
    AKBP Bintoro
    , atas kasus dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan berinisial AN.
    “Kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).
    Rodjo menyampaikan, proses penahanan AKBP Bintoro oleh Biro Paminal Propam Polda Metro Jaya adalah satu rangkaian dalam proses pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan tersebut.
    “Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan,” ucap Radjo.
    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa Propam Polda Metro Jaya sedang menangani kasus tersebut.
    “Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).
    Diberitakan sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, angkat bicara setelah dituduh memeras bos
    Klinik Kesehatan Prodia
    , yang anaknya terlibat dalam dugaan pembunuhan dan pemerkosaan.
    Dalam keterangan resminya pada Minggu (26/1/2025), Bintoro meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan di media sosial terkait isu tersebut.
    “Peristiwa ini berawal dari dilaporkannya saudara AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak,” jelas Bintoro.
    Tindak pidana tersebut menyebabkan seorang perempuan berinisial AP (16) meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
    Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan obat-obatan terlarang dan senjata api.
    “Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
    Bintoro menambahkan, proses perkara telah P-21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu AN dan B, untuk disidangkan.
    Bintoro menegaskan kepolisian tidak menghentikan perkara tersebut.
    Namun, ia mengeklaim, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita bohong mengenai dirinya terkait kasus pemerasan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AKBP Bintoro Ditahan di Paminal PMJ Terkait Dugaan Pemerasan Bos Prodia Rp 20 Miliar

    AKBP Bintoro Ditahan di Paminal PMJ Terkait Dugaan Pemerasan Bos Prodia Rp 20 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan bos Prodia senilai Rp 20 miliar, dengan iming-iming menghentikan penyidikan kasus pembunuhan yang menjerat anak bos Prodia, yaitu Arif Nugroho alias Bastian (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menyampaikan, AKBP Bintoro saat ini ditahan di Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Metro Jaya (PMJ) untuk keperluan pemeriksaan.

    “Sudah kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya,” kata Radjo saat dihubungi, Senin (27/1/2025).

    Radjo menjelaskan, penahanan ini bersifat sementara untuk mendalami dugaan kasus tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan hasil pemeriksaan sementara dan apakah AKBP Bintoro akan menjalani penempatan khusus (patsus).

    “Kami sudah tangani dari Sabtu kemarin,” tambah Radjo.

    Di sisi lain, AKBP Bintoro yang telah ditahan membantah keras tuduhan pemerasan tersebut. Ia menyebut tuduhan yang dilayangkan oleh salah satu tersangka, Arif Nugroho, adalah fitnah.

    “Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” ujar Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1/2025).

  • Kasus Dugaan Pemerasan Anak Pengusaha Miliaran Rupiah, AKBP Bintoro Ditahan di Paminal PMJ – Halaman all

    Kasus Dugaan Pemerasan Anak Pengusaha Miliaran Rupiah, AKBP Bintoro Ditahan di Paminal PMJ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro ditahan di Paminal PMJ terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha senilai miliaran rupiah.

    Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    “Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan,” kata Kombes Radjo Alriadi.

    Kombes Radjo belum menerangkan detail pemeriksaan yang dilakukan kepada AKBP Bintoro.

    Saat ini proses perihal pelanggaran etik masih berlangsung.

    Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menduga aliran dana pemerasan yang dilakukan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro melalui oknum kuasa hukum.

    AKBP Bintoro, S.H., S.I.K., M.M. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

    Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap.

    “Tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp 5 Miliar,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    Menurutnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri. 

    IPW juga menilai proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. 

    “Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” tambahnya.

    Sugeng berujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal telah melakukan proses hukum secara tegas kasus  pembunuhan atas korban FA yang dilakukan oleh anak pemilik Klinik Kesehatan Prodia setelah adanya pergantian Kasatreskrim dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung pada bulan Agustus 2024 lalu. 

    IPW mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp 5 Miliar. 

    Bantahan 

    AKBP Bintoro membantah tudingan dirinya melakukan pemerasan terhadap anak pengusaha laboratorim senilai Rp 20 miliar.

    Uang itu diduga sebagai iming-iming penghentian kasus pembunuhan dua remaja di Jakarta Selatan.

    “Saya AKBP Bintoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).

    Pemerasan tersebut diduga terjadi saat Bintoro masih menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.

    Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada bos Prodia agar kasusnya dihentikan.

    Dia saat ini dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    AKBP Bintoro menegaskan tak pernah meminta uang yang yang dituduhkan tersebut

    Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

    “Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” tambahnya.

    Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

    Pada saat olah TKP ditemukan obat obatan terlarang (inex) dan senjata api.

    “Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

    Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita berita bohong.

    “Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh propам polda metro jaya kurang lebih 8 jam dan hand phone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” tambahnya.

  • AKBP Bintoro Dituding Peras Anak Pengusaha, Lemkapi Desak Polda Metro Secepatnya Beri Penjelasan – Halaman all

    AKBP Bintoro Dituding Peras Anak Pengusaha, Lemkapi Desak Polda Metro Secepatnya Beri Penjelasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur  Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta Polda Metro Jaya segera menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres  Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    AKBP Bintoro diketahui diperiksa Propam Polda Metro Jaya setelah dituding melakukan pemerasan sebesar Rp 5 miliar terhadap anak pengusaha.

    “Untuk menjaga citra dan marwah kepolisian kita minta hasil pendalaman yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya segera dibuka apakah tudingan pemerasan itu bisa dibuktikan atau sama sekali tidak memiliki fakta hukum apa pun,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima, Senin (27/1/2025).

    Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan kasus dugaan kasus pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro menjadi sorotan masyarakat.

    Berbagai persepsi liar muncul dan merugikan citra Polri imbas dugaan kasus pemerasan tersebut.

    “Kalau ada fakta hukum ada pemerasan, segera jelaskan dan jangan ragu beri sanksi dan hukuman tegas. Tapi jika tudingan itu  tidak memiliki fakta hukum sama sekali  jelaskan kepada masyarakat,” ujar mantan anggota Kompolnas ini.

    Menurut pemerhati kepolisian ini dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha ini sangat mengganggu terhadap marwah dan citra Polri.

    Kasus dugaan pemerasan ini juga akan membuat repot Kapolri ketika ditanya masyarakat di berbagai forum.

    “Harus ada penjelasan Polda Metro Jaya  yang cepat agar kasus ini tidak menjadi bola panas. Jangan repotkan Kapolri,” ucapnya.

    Edi meminta Kapolda Metro Jaya segera mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat bila ditemukan bukti adanya dugaan pemerasan.

    “Kita minta oknum yang terlibat proses secara etik dan pidana,” ucapnya.

    Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) mendapatkan informasi uang yang mengalir kepada AKBP Bintoro dalam kasus pemerasan tersebut sebesar Rp 5 Miliar.

    “Tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp 5 Miliar,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    Menurutnya, kasus dugaan pemerasan tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri.

    IPW juga menilai proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi.

    “Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” ujarnya.

    Sugeng berujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal telah melakukan proses hukum secara tegas dalam kasus  pembunuhan atas korban FA yang dilakukan anak pengusaha setelah adanya pergantian Kasat Reskrim dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung pada Agustus 2024 lalu.

    Bantahan AKBP Bintoro

    Menyikapi isu pemerasan tersebut, AKBP Bintoro membantahnya.

    “Saya AKBP Bintoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).

    Pemerasan tersebut diduga terjadi saat Bintoro masih menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

    Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada bos klinik kesehatan agar kasusnya dihentikan.

    Saat ini Bintoro dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    AKBP Bintoro menegaskan tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.

    Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

    “Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” ujarnya.

    Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

    Pada saat olah TKP ditemukan obat obatan terlarang (inex) dan senjata api.

    “Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

    Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.

    “Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propаm Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya. (tribunnews.com/ adi/ reynas)

  • Ketum IKA UPI Enggartiasto Lukita Ajak Alumni Tingkatkan Kompetensi Diri

    Ketum IKA UPI Enggartiasto Lukita Ajak Alumni Tingkatkan Kompetensi Diri

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) Enggartiasto Lukita mengajak semua alumni untuk meningkatkan kompetensi diri. Bangun semangat kebersamaan untuk saling bantu dalam kebaikan.

    Enggartiasto Lukita menyampaikan hal itu pada acara forum kepemimpinan di Wisma Sekretariat Negara, Jalan Cilaki 61 Kota Bandung, Minggu (26/1/2025).

    Forum Kepemimpinan IKA UPI dihadiri pejabat tinggi di daerah dan nasional, kepala sekolah, politisi, BUMN, kepolisian, serta pengusaha-pengusaha sukses.

    Enggartiasto menceritakan, pertemuan digagas untuk menindaklanjuti diskusi di grup yang mengusulkan adanya pendataan potensi alumni. Menurut dia, sebagai pertemuan awal, forum berisikan perkenalan dan sharing pengalaman serta gagasan.

    “Ini menjadi pemetaan episode perdana. Perlu dilanjutkan tentu saja. Yang diundang adalah yang teridentifikasi sampai saat ini. Konon katanya ada banyak alumni UPI di pemerintahan di daerah. Selama datanya belum masuk, anggap saja itu klaim. Sulit juga mengundang jika belum ada kejelasan profil dan kontaknya,” bebernya.

    Enggartiasto menjelaskan, dalam sharing itu mengemuka adanya kondisi aktual, yaitu selama ini alumni UPI “berjuang sendirian”. Hal itu diduga karena kurang kuatnya dukungan ekosistem alumni dan almamater.

    “Padahal, potensi kita besar. Hanya belum terpetakan dengan baik. Belum terkonsolidasi,” ucapnya.

    Enggartiasto memaparkan, pemetaan bertujuan untuk distribusi kepemimpinan, baik di pemerintahan, politik, badan publik, bahkan di sekolah. “Turut diundang sejumlah kepala sekolah yang direkomendasikan Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI). Senior jadi mentor, junior jadi kader,” jelasnya.

    Selain itu, muncul juga diskusi terkait dengan kabinet dan sharing power di daerah. Catatan sederhananya, tidak ada makan siang gratis. Yang berjuang yang meraih kekuasaan.

    “Saatnya alumni UPI ambil bagian dalam babak-babak politik itu. Walaupun demikian, IKA UPI berdiri untuk semua alumni,” tegasnya.

    Enggartiasto juga mengajak alumni UPI untuk bersatu mendorong seseorang pada posisi tertentu. Meski begitu, tidak bisa semata menggantungkan pada cantolan.

    “Dia yang harus membangun kapasitas dan reputasi. Jejaring dan rekomendasi menjadi sentuhan akhir yang menentukan,” katanya.

    Enggartiasto berharap, IKA UPI bisa memerankan diri sebagai hub saat secara kelembagaan terlalu beririsan dengan politik lokal kampus. IKA UPI tidak ikut politik partere dan tidak cawe-cawe.

    “IKA UPI menggalang kekuatan alumni untuk menjemput takdir kekuasaan di luar kampus. Di panggung nasional, di pentas provinsi, di kabupaten dan kota, serta di masyarakat,” ujarnya.

    Menurut  Enggartiasto, diskusi lainnya juga membahas seputar nasib guru honorer yang masuk kategori miskin ekstrem, tata kelola dana BOS, kebijakan PPG, dan lainnya.

    Enggartiasto menegaskan, pertemuan pertama tersebut bukan yang terakhir. Pihaknya mengagendakan secara periodik dan juga tematik.

    “Jika hari ini politik dan pemerintahan, esok lusa akan mengundang para alumni wirausahawan. Berikutnya kita tentukan kemudian,” pungkasnya.