Topik: BOS

  • Bos Maskapai Hendry Lie Didakwa Terlibat Korupsi Timah, Perkaya Diri hingga Rp 1 Triliun – Halaman all

    Bos Maskapai Hendry Lie Didakwa Terlibat Korupsi Timah, Perkaya Diri hingga Rp 1 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos maskapai Hendry Lie sekaligus pemilik PT. Tinindo Inter Nusa atau PT TIN terlibat korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

    Dalam dakwaannya JPU mendakwa Hendry Lie memperkaya diri sendiri dalam perkara tersebut hingga Rp 1 triliun. 

    “Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT. Tinindo Inter Nusa setidak-tidaknya Rp1.059.577.589.599.19,” kata JPU membacakan dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

    Selain itu JPU juga menyatakan terdakwa Hendry Lee dalam perkara tersebut telah memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT. Tinindo Inter Nusa terkait kerjasama sewa alat processing Timah kepada PT. Timah bersama smelter swasta lainnya.

    “Antara lain PT. RBT, CV Venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa dan PT. Stanindo Inti Perkasa yang diketahuinya smelter-smelter swasta tersebut tidak memiliki CP dan format surat penawaran kerjasama sudah dibuatkan oleh PT. Timah,” kata JPU. 

    Jaksa juga menyebutkan Hendry Lie memerintahkan Fandy Lingga mewakili PT. Tinindo Internusa menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Mochtar Rizal Pahlevi selaku Direktur Utama PT. Timah TBK dan Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT. Timah TBK dan 27 pemilik smelter swasta.

    Pertemuan tersebut kata jaksa membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut. Karena biji timah yang diekspor oleh smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT. Timah.

    “Terdakwa Hendry Lee bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT. Tinindo Internusa menerima pembayaran atas kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT. Timah yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga,” jelas jaksa. 

    Di persidangan jaksa juga mendakwa Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 USD sampai dengan 750 USD per ton. Seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa, dan PT. Tinindo Internusa. 

    “Terdakwa Hendry Lie melalui Rosalina maupun fandy Lingga yang mewakili PT. Tinindo Internusa mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey moeis bersama smelter swasta lainnya yaitu CV venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa, dan PT. Tinindo Internusa dengan PT. Timah melakukan negosiasi dengan PT. Timah terkait dengan sewa smelter swasta. Sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam,” jelas jaksa. 

    Atas perkara ini jaksa mendakwa Hendry Lie merugikan keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp300 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pendana korupsi tata niaga komoditas timah. Pada wilayah izin usaha pertambangan IUP PT. Timah tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

    Atas hal itu Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

    KASUS KORUPSI. Hendry Lie, tersangka korupsi timah saat ditangkap paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (18/11/2024). Hendry Lie didakwah terlibat korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung dan memperkaya diri hingga Rp 1 triliun.   (Kolase Tribunnews.com/Tangkapan Layar KompasTV)

    Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

    Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

    Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.

    Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

     

  • Polda Metro Jaya: Berkas Kasus Pembunuhan oleh Anak Bos Prodia P21 dan Siap Disidangkan

    Polda Metro Jaya: Berkas Kasus Pembunuhan oleh Anak Bos Prodia P21 dan Siap Disidangkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menegaskan berkas kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto terhadap seorang perempuan di bawah umur telah lengkap atau P21.

    “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

    Ade Ary mengungkapkan berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap sejak akhir Desember 2024. Saat ini, kasus tersebut sudah siap untuk memasuki proses persidangan.

    Ia juga menambahkan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan seluruh barang bukti guna memenuhi tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun proses dakwaan terhadap para tersangka.

    Setelah dakwaan selesai disusun, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan.

    Namun, Haryoko belum mengungkapkan secara pasti kapan pelimpahan berkas tersebut akan dilakukan.

    “Segera,” singkatnya.

  • Gaji dan Tunjangan AKBP Bintoro, Pamen Polri Diperiksa karena Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

    Gaji dan Tunjangan AKBP Bintoro, Pamen Polri Diperiksa karena Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

    loading…

    Kisaran gaji dan tunjangan AKBP Bintoro menarik diulas. Dia adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena diduga memeras anak bos Prodia. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Kisaran gaji dan tunjangan AKBP Bintoro menarik diulas. Dia adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) yang diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena diduga memeras anak bos Prodia.

    Diberitakan sebelumnya, Propam Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha hingga miliaran rupiah yang dilakukan AKBP Bintoro.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, mengungkapkan bahwa Bintoro telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kasus yang melibatkan Bintoro ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyimpangan etik dan integritas seorang aparat.

    Meski yang bersangkutan membantah semua tuduhan, proses hukum terus berjalan guna memastikan kebenaran.

    Gaji dan Tunjangan AKBP Bintoro
    Ketentuan gaji anggota kepolisian tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada PP tersebut, tercantum daftar gaji anggota Polri untuk semua golongan.

    Hal ini termasuk untuk Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang merupakan pangkat tingkat kedua dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Polri. Kisaran gaji pemegang pangkat AKBP adalah Rp3.341.500 hingga Rp5.491.000.

    Artinya, gaji yang didapat AKBP Bintoro dalam tugasnya juga berada di kisaran tersebut. Namun, pendapatan itu belum termasuk tunjangan bagi para abdi negara.

  • Panasnya Sikap Trump ke Bos The Fed usai Suku Bunga Ditahan

    Panasnya Sikap Trump ke Bos The Fed usai Suku Bunga Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Bank sentral Amerika Serikat (AS), The Federal Reserve atau The Fed mempertahankan suku bunga acuannya pada Rabu (29/1/2025) waktu setempat. The Fed juga menegaskan tidak akan terburu-buru melanjutkan penurunan suku bunga. 

    Keputusan The Fed dalam pertemuan kebijakan itu direspons negatif oleh Presiden AS Donald Trump.

    Mengutip Reuters pada Kamis (30/1/2025), The Fed memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan pada kisaran 4,25%-4,50%. Keputusan tersebut dan komentar Gubernur The Fed, Jerome Powell, menempatkan kebijakan Fed dalam pola bertahan pada saat kondisi ekonomi AS tampak stabil dan sangat tidak menentu. 

    Ketidakpastian tersebut seiring dengan serangkaian fundamental ekonomi makro yang sehat dan tidak banyak berubah dalam beberapa bulan terakhir.

    Namun, keputusan yang diambil dari pemerintahan Trump mengenai imigrasi, tarif, pajak, dan bidang-bidang lainnya dapat terbukti mengganggu.

    Seusai pertemuan kebijakan pertama mereka pada masa jabatan kedua Presiden Donald Trump di Gedung Putih, Powell mengatakan para pejabat Fed menunggu untuk melihat kebijakan yang akan diberlakukan Trump sebelum menilai dampaknya terhadap inflasi, lapangan kerja dan aktivitas ekonomi secara keseluruhan. 

    Dia menuturkan, tidak ada alasan untuk menyesuaikan suku bunga lebih lanjut hingga data menunjukkan penurunan inflasi yang kembali terjadi atau peningkatan risiko terhadap pasar tenaga kerja.

    “Saya pikir sikap kebijakan kami telah terkalibrasi dengan sangat baik. Tngkat pengangguran secara umum stabil selama enam bulan… Beberapa pembacaan inflasi terakhir… telah menunjukkan pembacaan yang lebih positif,” kata Powell dalam konferensi pers usai pertemuan kebijakan.

    Keputusan The Fed langsung mendapat respons dari Presiden AS, Donald Trump. Dia mempertanyakan keputusan pejabat bank sentral AS setelah mereka mempertahankan suku bunganya setelah pertemuan kebijakan pertama The Fed sejak Trump kembali menjabat.

    “Karena Jay Powell dan The Fed gagal menghentikan masalah yang mereka timbulkan akibat Inflasi, saya akan melakukannya dengan melepaskan produksi energi Amerika, memangkas regulasi, menyeimbangkan kembali Perdagangan Internasional, dan menghidupkan kembali Manufaktur Amerika,” tulisnya di platform Truth Social miliknya dikutip dari CNBC International, mengacu pada Powell.

    “Jika The Fed menghabiskan lebih sedikit waktu untuk membahas DEI, ideologi gender, energi ‘hijau’, dan perubahan iklim palsu, Inflasi tidak akan pernah menjadi masalah,” katanya.

    Trump meningkatkan tekanan pada para pejabat The Fed untuk menurunkan suku bunga pada minggu lalu, memperluas kebiasaannya mempublikasikan pandangannya mengenai kebijakan moneter – sesuatu yang telah lama dihindari oleh presiden untuk mempertahankan otonomi The Fed dari politik.

    Merespon hal tersebut, Powell mengaku dia belum berbicara dengan Trump sejak presiden baru AS itu memberi tahu para pemimpin bisnis bahwa dia akan menuntut bank sentral menurunkan suku bunga. Powell mengatakan bahwa dia tidak melakukan kontak dengan presiden sejak pernyataan Trump minggu lalu.

    “Saya tidak akan menanggapi atau mengomentari apa pun tentang apa yang dikatakan presiden. Tidak pantas bagi saya untuk melakukannya,” kata Powell. 

    Powell menuturkan, publik harus yakin bahwa The Fed akan terus melakukan pekerjaannya sebagaimana yang selalu dilakukan. 

    “Hal ini dilakukan berfokus pada penggunaan perangkat kebijakan untuk mencapai tujuan dan benar-benar bekerja keras dan menyelesaikan pekerjaan kami,” kata Powell. 

    Sejak didirikan pada 1913, Federal Reserve dirancang untuk membuat keputusan suku bunga yang independen dari tekanan pejabat terpilih. 

    Namun, dalam masa jabatan pertamanya sebagai presiden, Trump sangat vokal dengan pendapatnya tentang apa yang harus dilakukan bank sentral. Pernyataannya selama kampanye 2024 dan sejak kemenangan pemilihannya telah menunjukkan bahwa hal itu akan berlanjut dalam masa jabatan keduanya di Gedung Putih.

    “Saya akan menuntut agar suku bunga segera turun. Dan demikian pula, suku bunga harus turun di seluruh dunia. Suku bunga harus mengikuti kita di mana-mana,” kata Trump saat tampil secara virtual di Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, minggu lalu.

    Powell awalnya dinominasikan untuk menjadi ketua Fed oleh Trump, mengambil alih posisi tersebut pada 2018. Dia sekarang menjalani masa jabatan keduanya di posisi tersebut, yang berlangsung hingga 15 Mei 2026.

    Powell mengatakan dirinya tidak akan mengundurkan diri dari jabatannya jika diminta oleh Trump. Dia yakin tindakan presiden mencopot atau menurunkan jabatan ketua Fed tidak diizinkan menurut hukum.

    Inflasi Masih Tinggi

    Sementara itu, Federal Open Market Committee (FOMC) dalam sebuah pernyataan sesuai memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan mengatakan, setelah The Fed menurunkan suku bunga tiga kali pada akhir tahun lalu, inflasi sebagian besar bergerak sideways dalam beberapa bulan terakhir, namun tetap tinggi.

    Angka inflasi penting baru-baru ini masih sekitar setengah poin persentase atau lebih di atas target The Fed, jauh lebih rendah dibandingkan angka tertinggi dalam 40 tahun setelah pandemi.

    Para pejabat The Fed mengatakan mereka yakin kemajuan dalam penurunan inflasi akan berlanjut tahun ini, namun kini mereka menahan suku bunga sambil menunggu data yang mengonfirmasi hal tersebut.

    “Aktivitas ekonomi terus berkembang dengan kecepatan yang solid. Tingkat pengangguran telah stabil pada tingkat rendah dalam beberapa bulan terakhir, dan kondisi pasar tenaga kerja tetap solid,” demikian pernyataan The Fed.

    The Fed melanjutkan, dalam mempertimbangkan tingkat dan waktu penyesuaian tambahan terhadap kisaran target suku bunga dana federal, FOMC akan secara hati-hati menilai data yang masuk, prospek yang berkembang, dan keseimbangan risiko.

    Powell menambahkan, The Fed tidak perlu terburu-buru untuk menyesuaikan sikap kebijakannya. Menurutnya, kebijakan moneter saat ini berada pada posisi yang baik untuk menghadapi tantangan yang ada. 

    Adapun, dia mencatat adanya risiko penurunan suku bunga yang terlalu agresif. Powell menuturkan, mengurangi pembatasan kebijakan terlalu cepat atau terlalu banyak dapat menghambat kemajuan inflasi.

  • Fakta-fakta AKBP Gogo Galesung yang Terseret Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

    Fakta-fakta AKBP Gogo Galesung yang Terseret Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

    loading…

    AKBP Gogo Galesung saat masih menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan memberikan keterangan kepada media usai olah TKP lanjutan kasus anak bunuh ayah dan nenek di Taman Bona Indah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) sore. FOTO/ACH

    JAKARTA – Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Gogo Galesung turut terseret dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia . Gogo dikabarkan telah di-patsus bersama tiga oknum polisi lain.

    Kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia itu awalnya diketahui menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan tiga oknum lain. Belakangan diketahui tiga oknum lain itu adalah Gogo Galesung, Kanit Resmob AKP Ahmad Zakaria, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.

    Fakta-fakta Gogo Galesung

    1. Lulusan Akpol 2006

    Gogo Galesung merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006. Dalam jejak kariernya, Gogo pernah bertugas sebagai Kasat Narkoba Polres Lebak, Banten. Pada 2018, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Banten Nomor ST/329/IV/KEP/2018, Gogo ditugaskan menjadi Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Banten.

    Kemudian, Gogo juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Selama bertugas di sana, Gogo pernah mengungkap kasus menonjol sepertti pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Cikarang Barat, Bekasi.

    2. Gantikan AKBP Bintoro

    Gogo Galesung menggantikan AKBP Bintoro pada 20 Agustus 2024. Keputusan itu, tertuang dalam surat telegram ST-271-VII-KEP-2024 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya tanggal 9 Agustus 2024. Kala itu, Gogo menggantikan Bintoro yang dirotasi menjadi Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    3. Bongkar Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek

    Saat bertugas, Gogo berhasil mengungkap kasus menonjol seperti anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ia terjun lansung dalam melakukan olah TKP di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, RT 8 RW 6, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024.

    Usai memggelar olah TKP, Gogo berhasil mengangkut sejumlah barang bukti dan menyampaikan bahwa anak yang membunuh ayah dan nenek itu mendapat bisikan saat tertidur.

    “Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia seperti itu,” ujar Gogo.

    4. Promosi Jabatan

    Gogo belum lama diangkat menjadi Kasubdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Keputusan mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/1/I/KEP/2025 yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Muh. Dwita Kumu Wardana pada 2 Januari 2025.

    5. Diduga Memeras Anak Bos Prodia

    Perjalanan karier kepolisian Gogo Galesung tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia senilai Rp20 miliar. Gogo pun dimutasi dan ditahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya pada awal pekan ini.

    Tak sendiri, Gogo ditahan dengan oknum polisi terduga pemerasan lainnya seperti AKBP Bintoro, Ahmad Zakaria dan ND.

    “Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi, Rabu (29/1/2025).

  • Profil AKBP Gogo Galesung yang Terseret Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Terhadap Anak Bos Prodia

    Profil AKBP Gogo Galesung yang Terseret Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Terhadap Anak Bos Prodia

    loading…

    AKBP Gogo Galesung ikut terseret kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro terhadap anak bos Prodia. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – AKBP Gogo Galesung ikut terseret kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro terhadap anak bos Prodia. Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan ini diketahui lulusan Akpol 2006.

    Sebelumnya, dia menjabat Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia juga pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bekasi dan Kasat Narkoba Polres Lebak.

    Akibat terseret kasus Bintoro, Gogo turut dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Metro Jaya. Bintoro diduga memeras anak bos Prodia yang menjadi tersangka pembunuhan.

    Saat dikonfirmasi mengenai terseretnya Gogo dalam kasus Bintoro, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengaku tak memiliki kewenangan menjawab persoalan tersebut.

    “Bukan kewenangan saya menjawab, bisa ditanya ke Propam Polda yang menangani kasus tersebut,” ujar Ade, Selasa (28/1/2025).

    Kasus Anak Bos Prodia MandekAde mengungkapkan kasus pembunuhan perempuan berinisial FA (16) di kamar hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh tersangka AN dan B sempat mandek. Alasannya, terkendala teknis.

    “5 bulan. Alasan yang bersangkutan teknis dan koordinasi seperti pemenuhan P19 saksi ahli dan lainnya,” katanya.

    Pemberkasan kasus pembunuhan dengan tersangka AN dan B itu sempat mandek saat ditangani Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus baru bisa dirampungkan saat ditangani Gogo yang menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    “16 Desember 2024 sudah Kasat Reskrim baru AKBP Gogo Galesung. Sudah dilimpahkan, ditahan Kejaksaan dan setahu saya tidak sedarah,” ucapnya.

    Dugaan Pemerasan Bintoro yang Menyeret GogoPropam Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha hingga miliaran rupiah yang dilakukan Bintoro dan Gogo. Kasusnya sekarang masih didalami lebih lanjut dan sudah ada 11 saksi yang diperiksa.

    “Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1/2025) yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Senin (27/1/2025).

    Bintoro telah diperiksa Paminal Polda Metro Jaya buntut kasus dugaan pemerasan anak pengusaha. Bintoro juga tengah didalami lebih lanjut perihal pelanggaran etiknya.

    (jon)

  • Eks Pengacara Diduga Tipu Anak Bos Prodia, Minta Jual Lamborghini untuk Urus Kasus

    Eks Pengacara Diduga Tipu Anak Bos Prodia, Minta Jual Lamborghini untuk Urus Kasus

    Jakarta

    Eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugrono, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), diduga melakukan penggelapan dan melakukan penipu untuk mengurus kasus di Polres Metro Jakarta Selatan. Evelin meminta pelapor menjual mobil mewah Lamborghini untuk biaya pengurusan kasus.

    Arif Nugrono yang melapor melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.

    “Seperti yang baru disampaikan pak Kabid Propam terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Beberapa hari yang lalu tanggal 27 Januari 2025,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).

    “Polda Metro Jaya telah menerima laporan Polisi Nomor LPB 612 tanggal 27 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM,” ujarnya.

    Ary menerangkan Evelin meminta korban menjual mobil mewah Lamborghini. Uang itu akan digunakan untuk mengurus perkara yang sedang dialami korban.

    “Yaitu sekitar bulan April tahun 2024 terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Pelapor tadi adalah kuasa dari korban. Pelapornya saudara PM,” katanya.

    “Kemudian, korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ujarnya.

    “Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor,” katanya.

    “Sehingga, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Ini adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Semua laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan akan kami usut tuntas,” ujarnya.

    Perkara yang dihadapi oleh AN adalah dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap 2 anak di bawah umur yang diusut AKBP Bintoro, saat itu menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel. Kasus itu menjerat 2 orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH, yang terjadi di salah satu hotel di Jaksel. Dua korban merupakan anak di bawah umur berinisial N dan X.

    Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia. Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

    AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya. Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan bos salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.

    Tanggapan Prodia

    PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi perusahaan tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto maupun pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

    “Tidak ada kaitan Direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan Prodia, dilansir Antara.

    Marina menegaskan Direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri dari para pendiri dan kalangan profesional tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan maupun pemerasan.

    “Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut,” ucapnya.

    Gugatan Perdata

    Diberitakan sebelumnya, AKBP Bintoro dan Evelin menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dicek dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Selasa, 7 Januari 2025.

    Penggugatnya 2 orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedangkan yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

    Penggugat melalui kuasa hukumnya, yakni Pahala Manurung, menyampaikan sejumlah petitum terkait dugaan perbuatan melawan hukum dari para tergugat, yaitu:

    – Mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual
    – Mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar
    – Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4

    Berkaitan dengan itu, AKBP Bintoro menyebutkan gugatan perdata itu tidak terkait dengan dugaan pemerasan yang ditujukan kepadanya. Dia juga menepis apa yang disebutkan dalam gugatan itu.

    “Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya.

    “Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” imbuh AKBP Bintoro.

    (aik/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Jaga Marwah Polri, Anggota DPR Minta Kasus AKBP Bintoro Diusut Transparan  – Halaman all

    Jaga Marwah Polri, Anggota DPR Minta Kasus AKBP Bintoro Diusut Transparan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengingatkan Polri agar menindak tegas anggota yang melanggar hukum demi menjaga marwah institusi.

    Hal ini disampaikan Martin mengenai kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, yang kini telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

    Martin menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

    “Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sebagaimana mestinya,” kata Martin kepada wartawan pada Rabu (29/1/2025).

    Martin menyambut baik langkah Polri menahan para terduga pelanggar. Namun, dia mendorong proses hukum yang akuntabel.

    “Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang karena tindakan tegas tidak diambil,” ujarnya.

    Dia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konsisten dalam menindak tegas anggota yang indisipliner tanpa pandang bulu. 

    Martin menuturkan bahwa penegakan hukum harus sejalan dengan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

    Selain itu, kata dia, slogan Polri, Rastra Sewakotama yang berarti “pelayan utama bangsa/rakyat” harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.

    “Polri harus berbenah agar kasus-kasus seperti ini tidak mencoreng citra institusi. Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang selama ini meningkat terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran terganggu oleh pelanggaran di tubuh kepolisian,” ucap Martin.

    Martin mengungkapkan bahwa reformasi di tubuh Polri perlu terus dilakukan mengingat banyaknya kasus pelanggaran yang melibatkan oknum kepolisian.

    Diketahui, kasus yang mencuat ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia. 

    AKBP Bintoro – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memberikan keterangan setelah keluarga Brigadir Ridhal Ali Tomi mendatangi lokasi tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024). Kini AKBP Bintoro terseret kasus pemerasan dan diproses di Propam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar proses penyelidikan terhadap kedua tersangka dihentikan.

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menahan Bintoro dan menempatkannya dalam penempatan khusus (patsus) bersama tiga anggota polisi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa.

  • Polda Metro Ungkap Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pemerasan yang Menjerat AKBP Bintoro – Halaman all

    Polda Metro Ungkap Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pemerasan yang Menjerat AKBP Bintoro – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

    “Dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini pada 27 Januari, Polda Metro telah terima laporan polisi LP/B/612 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan saudara PM,” katanya.

    Menurutnya, PM melaporkan mantan kuasa hukum tersangka AN yakni EDH.

    Ade menjelaskan EDH dilaporkan karena meminta AN menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu.

    AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar,” ucapnya.

    Polda Metro akan melakukan pendalaman dan sedang tahap penyelidikan oleh tim penyelidik.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap memastikan AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

    “Tidak terlampau lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

    Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.

    Kombes Radjo memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus (patsus).

    “Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

    Penyalahgunaan Wewenang

    Kombes Radjo Alriadi Harahap menyampaikan  AKBP Bintoro telah mengakui menyalahgunakan wewenang terkait dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar terhadap anak bos pengusaha yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan.

    “Yang pasti dia sudah (mengakui) menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu,” ucap Radjo.

    Bid Propam Polda Metro sudah memeriksa 11 orang saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro.

    “Kalau saksi itu berkembang (saat ini) antara 10 atau 11 orang yang diperiksa,” ujar Radjo.

    Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dipatsus karena terseret kasus serupa.

    Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

    Sama seperti Bintoro, tiga anggota lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan tersebut diduga menyalahgunakan wewenang.

    “(AKBP G) Sama, kami sudah sampaikan sebelumnya ya, yang 4 orang itu telah dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” sambungnya.

    Saat ditanya apakah Bintoro dan tiga anggota lainnya mengakui perbuatannya melakukan pemerasan, Radjo tak menjawab secara gamblang.

    “Bukan artinya memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu,” kata dia.

    Radjo pun tak menyebutkan besaran uang dalam kasus pemerasan itu. 

    Pasalnya, sempat beredar pemerasan senilai Rp 20 miliar dan yang terbaru Rp 5 miliar.

    “Kami menjelaskan bahwa saat ini kami melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dan pendalaman dalam hal berapa angka yang pasti sedang kami dalami nanti akan kami informasikan ke bapak Kabid Humas untuk selanjutnya,” ucapnya.

    Kasus pemerasan ini berawal saat Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus pembunuhan ABG di hotel kawasan Jakarta Selatan pada April 2024 silam.

    Saat itu AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasat Rekrim Polres Jakarta Selatan.

    Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni AN alias BAS (48) dan BH (46).

    Keduanya dituduh mencekoki korban dengan narkoba hingga mengalami overdosis dan tewas.

    Ternyata penanganannya berlarut-larut hingga AKBP Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya.

    Belakangan mencuat ada dugaan pemerasan di bali penanganan kasus tersebut.

  • Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Pembunuhan yang Ditangani AKBP Bintoro

    Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Pembunuhan yang Ditangani AKBP Bintoro

    Jakarta

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebut Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus pembunuhan anak, yang berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro. Sementara itu, untuk kasus persetubuhan dan pencabulan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

    “Terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan atau pencabulan terhadap anak dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, itu sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Ade Ary dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    “Dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti kepada JPU,” lanjutnya.

    Ade Ary juga menegaskan pihaknya akan mendalami dugaan pembunuhan terkait kematian kedua korban. Dia memastikan pihaknya akan menuntaskan penyidikan perkara itu sesuai fakta yang ada.

    “Dugaan pembunuhan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian yang telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, maka komitmen kami Polda Metro Jaya akan menuntaskan masalah tersebut sesuai dengan fakta penyidikan,” tegas Ade Ary.

    Terlebih lagi, lanjutnya, korban dalam kasus itu merupakan kelompok rentan yaitu perempuan dan anak.

    Di sisi lain, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menuturkan, peran Bintoro dalam perkara itu, adalah terkait penyalahgunaan wewenang. Namun, dia belum mengungkap rinci penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bintoro.

    “Peran AKBP B adalah penyalahgunan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Radjo.

    Kasus yang ramai diperbicangkan ini bermula dari perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap 2 anak di bawah umur yang diusut AKBP Bintoro dengan menjerat 2 orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH, yang terjadi di salah satu hotel di Jaksel. Dua korban merupakan anak di bawah umur berinisial N dan X.

    Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia. Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

    AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya. Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan bos salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.

    Polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Eks pengacara tersangka kasus pemerkosaan kedua anak di bawah umur itu dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil Lamborghini milik tersangka.

    (ond/aik)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu