Topik: BOS

  • Diwajibkan Beli Gabah Petani Rp 6.500/Kg, Bos Bulog Bilang Begini

    Diwajibkan Beli Gabah Petani Rp 6.500/Kg, Bos Bulog Bilang Begini

    Jakarta

    Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan ketentuan kualitas gabah yang diserap Perum Bulog. Sebelumnya, meski telah ditetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah Rp 6.500 per kilogram (kg), terdapat aturan kualitas gabah yang dapat diserap dengan harga tersebut.

    Dicabutnya aturan itu tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Aturan ini ditetapkan pada 24 Januari 2025.

    Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono menyampaikan kesiapannya untuk melaksanakan ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah dengan membeli gabah Rp 6.500/kg untuk semua jenis gabah.

    “Kami hanya melaksanakan keputusan dari pemerintah dari regulator seperti yang diumumkan tadi Rp 6.500/kg dan itu kita bayarkan,” katanya saat ditemui usai rapat koordinasi terbatas terkait Pengadaan Beras Pemerintah Tahun 2025, di Graha Mandiri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Adapun berbagai aturan penyerapan gabah yang telah dicabut, pertama yakni Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%

    Kedua, GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%

    Ketiga, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%

    Keempat, GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%

    Kelima, GKP petani di luar kualitas 1 kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 11-15% Rp 6.200/kg (rafakasi Rp 300/kg)

    Keenam, GKP petani di luar kualitas 2 kadar air maksimal 26%-30% dan kadar hampa maksimal 10% Rp 6.075/kg (rafakasi Rp 425/kg)

    Ketujuh, GKP petani di luar kualitas 3 kadar air maksimal 26%-30% dan kadar hampa maksimal 11-15% Rp 5.750/kg (rafakasi Rp 750/kg)

    Kedelapan, GKP penggilingan di luar kualitas 1, kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 11% Rp 6.400/kg (rafakasi Rp 300/kg)

    Kesembilan, GKP penggilingan di luar kualitas 2 kadar air maksimal 26%-30% dan kadar hampa maksimal 10% Rp 6.275/kg (rafakasi Rp 425/kg)

    Sepuluh, GKP penggilingan di luar kualitas 3 kadar air maksimal 26%-30% dan kadar hampa maksimal 11-15% Rp 5.950/kg (rafakasi Rp 750/kg).

    (kil/kil)

  • Babak Baru Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Tiga Oknum TNI AL Segera Diadili di Pengadilan Militer

    Babak Baru Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Tiga Oknum TNI AL Segera Diadili di Pengadilan Militer

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Berkas perkara pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang melibatkan tiga oknum anggota TNI AL dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Tiga oknum anggota TNI AL tersebut yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, yang sebelumnya dinyatakan terlibat dalam pembunuhan dan penggelapan mobil Ilyas.

    Pelimpahan berkas perkara dilakukan Oditurat Militer II-07 Jakarta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer pada Jumat (31/1/2025) sekira pukul 09.11 WIB.

    “Kami menerima berkas perkara penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzan, Jumat (31/1/2025).

    Setelah pelimpahan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk menentukan apakah perkara siap dibawa ke persidangan.

    Bila sudah dinyatakan lengkap secara syarat formil dan materil, maka barulah berkas perkara diregister dan dilakukan penetapan Majelis Hakim yang nantinya menangani perkara.

    “Setelah diregister Kepala Pengadilan menunjuk hakim, majelis hakim. Setelahnya akan dipelajari (berkas perkara), hakim ketua akan menetapkan (jadwal) hari sidang,” ujar Fauzan.

    BOS RENTAL DITEMBAK – Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzan dan Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat memberi keterangan, Jumat (31/1/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

    Diharapkan pada awal bulan Februari 2025 proses sidang terhadap tiga oknum anggota TNI AL yang terlibat dalam pembunuhan dan penggelapan mobil Ilyas Abdurrahman dapat dimulai.

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan seluruh tahapan sidang terhadap tiga oknum anggota TNI AL hingga vonis akan terbuka untuk umum, sehingga dapat disaksikan publik.

    Publik dipersilakan datang langsung melihat jalannya sidang, atau dapat memantau via daring melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    “Kami menjamin hal tersebut. Proses peradilan militer akan dilaksanakan secara transparan, terbuka untuk umum. Sekali lagi proses peradilan militer terbuka untuk umum,” tutur Fauzan.

    Selama jalannya sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ketiga oknum anggota TNI AL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetap ditahan sesuai keputusan Oditurat Militer II-07 Jakarta.

    Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menuturkan dalam proses sidang nanti ketiga tersangka dan saksi akan dihadirkan secara langsung.

    “Di berkas perkara itu ada 19 (saksi), termasuk saudara Ramli (rekan Ilyas yang terluka tembak) menjadi 20 (saksi). Itu kita pastikan akan kita panggil sebagai saksi (saat sidang),” tutur Riswandono.

    Sebelumnya bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman dan rekannya Ramli Abu Bakar menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).

    Kejadian bermula ketika Ilyas dibantu Ramli dan sejumlah saksi hendak mengamankan unit mobil Honda Brio berpelat B 2694 KZO yang digelapkan oleh seorang penyewa.

    Mobil tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan atau dijual, bahkan dua dari tiga GPS yang dipasang sudah dilucuti hingga akhirnya kendaraan dimiliki seorang oknum anggota TNI AL.

    Setelah mendapati titik keberadaan mobil berdasar GPS berada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak mereka lalu menuju lokasi, nahas di lokasi Ilyas dan Ramli justru tertembak oknum anggota TNI AL.

    Selain tiga oknum anggota TNI AL yang sudah diamankan oleh penyidik POM TNI AL, terdapat juga tersangka sipil yang diamankan jajaran Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Pendapatan dari iPhone Merosot, Bos Apple Janji Banyak Inovasi

    Pendapatan dari iPhone Merosot, Bos Apple Janji Banyak Inovasi

    Jakarta

    Apple baru saja mengumumkan laporan keuangannya untuk kuartal pertama tahun 2025. CEO Apple Tim Cook mengatakan ini merupakan kuartal terbaik Apple, namun pendapatan dari iPhone sedikit turun.

    Apple mencatatkan pendapatan sebesar USD 124,3 miliar, naik 4% dari periode yang sama tahun lalu. Laba bersih juga mengalami kenaikan 7,1%, dari USD 33,92 miliar menjadi USD 36,33 miliar.

    Pendapatan dari lini Mac, iPad, dan layanan seperti iCloud, Apple Music, dan lain-lain mengalami peningkatan hingga dua digit. Namun pendapatan dari iPhone turun 0,8% menjadi USD 69,1 miliar.

    Penjualan iPhone di China juga mengalami penurunan sebesar 11,1%, dengan pendapatan sebesar USD 18,51 miliar. Ini merupakan penurunan terbesar Apple di China sejak kuartal pertama 2024 sebesar 13%.

    Dalam wawancara dengan CNBC, Cook mengatakan absennya Apple Intelligence menjadi salah satu penyebab penjualan iPhone di China menurun. Saat ini iPhone 16 series yang dijual di China memang belum dilengkapi fitur Apple Intelligence karena masalah regulasi.

    “Selama kuartal Desember, kami melihat di pasar di mana kami sudah meluncurkan Apple Intelligence, performa dari tahun ke tahun pada keluarga iPhone 16 lebih kuat dibandingkan pasar di mana kami tidak meluncurkan Apple Intelligence,” kata Cook, seperti dikutip dari TechCrunch, Jumat (31/1/2025).

    Dalam panggilan dengan investor setelah mengumumkan laporan keuangannya, Cook ditanya apakah masih ada ruang untuk inovasi di iPhone masa depan. Cook biasanya tidak pernah memberikan bocoran tentang produk masa depan, namun ia mengatakan Apple masih memiliki beberapa kejutan.

    “Menurut saya masih banyak inovasi pada smartphone,” kata Cook.

    Jawaban Cook mungkin merujuk kepada iPhone 17 Air, yang kabarnya akan hadir menggantikan model Plus. Menurut bocoran yang beredar, iPhone 17 Air akan memiliki ketebalan antara 5mm dan 6mm, menjadikannya iPhone paling tipis yang pernah ada.

    (vmp/vmp)

  • Patgulipat Korupsi Timah hingga Mengalir ke Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

    Patgulipat Korupsi Timah hingga Mengalir ke Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

    Bisnis.com, JAKARTA — Skandal korupsi rata niaga timah di PT Timah Tbk. (TINS) memasuki babak baru. Setelah heboh kasus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dakwaan jaksa mengungkap dugaan aliran dana senilai Rp1,05 triliun ke bekas bos Sriwijaya Air, Hendry Lie.

    Dokumen dakwaan jaksa mengungkap bahwa Hendry Lie selaku pemegang saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN) diduga telah bersekongkol dengan sejumlah pihak, termasuk mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dalam kasus ini.

    “Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Inter Nusa setidak tidaknya Rp1,05 triliun,” ujar jaksa penuntut umum alias JPU dalam sidang dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025) kemarin.

    Jaksa juga menyatakan bahwa Hendry Lie telah memerintahkan Rosalina dan tersangka Fandy Lingga surat kerja sama sewa alat timah dengan PT Timah Tbk pada (3/8/2018). 

    Kemudian, Hendry Lie melalui PT TIN juga didakwa telah mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal di IUP PT Timah melalui perusahaan boneka.

    Selanjutnya, Hendry Lie disebut telah menyetujui permintaan terdakwa Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar US$500-US$750 per ton.

    Biaya pengamanan itu dicatat sebagai dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Adapun, Hendry Lie telah menyepakati harga sewa processing pelogaman timah sebesar US$4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan USD3700 per ton untuk 4 smelter swasta termasuk PT TIN. 

    Selain itu, JPU menyatakan bahwa Hendry Lie telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menerbitkan SPK di IUP dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal. Serangkaian perbuatan itu, kemudian didakwa telah merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah,” ucap JPU.

    Dakwaan Eks Dirjen Minerba 

    Selain eks bos Sriwijaya Air, mantan Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono juga telah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menyetujui RKAB 2019 PT Timah.

    Padahal, menurut JPU, Gatot mengetahui bahwa masih ada kekurangan yang belum dilengkapi terkait dengan studi amdal dan kelayakan dalam rangka mengakomodir pembelian bijih timah ilegal.

    “Padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi yaitu aspek studi Amdal dan Studi Kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah, Tbk dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal,” ujar jaksa.

    Gatot juga didakwa telah menerbitkan persetujuan proyek area PT Timah meskipun kegiatan kerja sama sewa alat processing PT Timah dengan sejumlah smelter swasta sudah dilakukan terlebih dahulu.

    Bahkan, kerja sama antara PT Timah dengan kelima smelter mulai dari PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa tidak termuat dalam RKAB 2019.

    “Dan smelter swasta tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” tambah jaksa.

    Selain itu, Bambang Gatot juga diduga telah menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui RKAB 2019 itu. Perinciannya, uang Rp60 juta, sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batubara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

    Hadiah kegiatan golf itu juga difasilitasi PT Timah berupa tiga ponsel Iphone 6 Rp12 juta dan tiga jam beerek Garmen seharga Rp21 juta.

    Di sisi lain, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017-2020 Alwin Albar serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto yang didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Bambang beserta terdakwa lainnya.

    Atas perbuatannya, ketiga terdakwa ini telah mengakibatkan terjadinya kerugian pada PT Timah dan kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah , berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan. Totalnya, kerugian itu mencapai Rp300 triliun.

    5 Korporasi Jadi Tersangka

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka korporasi sebagai tersangka dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

    Jaksa Agung (JA) Burhanuddin mengatakan lima korporasi yang dijadikan tersangka itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

    “Pertama adalah PT RBT yang ke-2 adalah PT SB yang ke-3 PT SIP yang ke-4 TIN dan yang ke-5 VIP,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Kamis (2/1/2025).

    Di lain sisi, Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima tersangka korporasi itu.

    Secara terperinci, kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.

    “Ini sekitar Rp152 triliun,” tutur Febrie. 

    Sementara itu, Febrie menyatakan pihak yang bertanggung jawab dari sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

  • Kompolnas Monitoring Sidang Etik AKBP Bintoro hingga Gogo Galesung

    Kompolnas Monitoring Sidang Etik AKBP Bintoro hingga Gogo Galesung

    loading…

    Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam bakal memonitoring sidang etik mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (kanan), AKBP Gogo Galesung, dan 2 anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam bakal memonitoring sidang etik yang dijalani mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro , AKBP Gogo Galesung, dan 2 anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Keempatnya terseret kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia yang menjadi tersangka pembunuhan di hotel Senopati, Kebayoran Baru.

    “Kami monitoring kasus tersebut, bagaimana proses pemeriksaan, yang di sana ada patsus, ada juga pengamanan barang bukti, kami monitoring proses itu. Kan tak lama juga ada sidang etik, kami juga akan melakukan proses monitoring sidang etik,” ujar Choirul, Jumat (31/1/2025).

    Kompolnas mengapresiasi langkah yang diambil Propam Polda Metro Jaya lantaran merespons kasus tersebut dengan cepat dan penguraian langkahnya disampaikan ke publik dengan cukup detail. Terlebih, kasus itu juga digugat melalui perdata di pengadilan berkaitan perbuatan melawan hukum.

    “Nah itu juga diurai sedemikian rupa sehingga memudahkan pemeriksaan lebih mendalam. Jadi kita masih monitoring bagaimana proses pemeriksaan etiknya,” tuturnya.

    Dalam kasus tersebut, siapa pun yang masuk dalam konstruksi peristiwanya haruslah diperiksa pula, tak terkecuali Kapolres Metro Jakarta Selatan. Terlebih, Kapolres menjadi orang yang mendorong percepatan penyelesaian dugaan kasus pembunuhan remaja perempuan berinisial FA.

    “Sebenarnya siapa pun dalam proses kasus ini, siapa pun yang masuk cerita ataupun konstruksi peristiwanya ya harus diperiksa. Entah sebagai saksi, entah sebagai terduga pelanggar, asalkan dia masuk dalam cerita harus diperiksa,” ujarnya.

    Menurut dia, prinsipnya pidana itu harus cepat. Namun, perlu diklarifikasi lebih jauh mengenai peran Kapolres Metro Jakarta Selatan. “Kalau signifikan kita apresiasi karena memang prinsip utama di pidana ya harus segera, cepat,” kata Choirul.

    (jon)

  • iPhone Tidak Laku, Sumber Duit Baru Apple Tergantung Donald Trump

    iPhone Tidak Laku, Sumber Duit Baru Apple Tergantung Donald Trump

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penjualan iPhone yang makin sulit tumbuh membuat Apple harus mencoba mencari sumber pendapatan baru. Bisnis Apple yang kini tumbuh paling pesat adalah bisnis layanan, termasuk langganan di App Store, ruang penyimpanan iCloud, serta streaming Apple Music dan Apple TV+.

    Apple melaporkan bisnis “Layanan” perusahaan membukukan pendapatan tertinggi sepanjang searah pada kuartal terakhir 2024 yaitu tumbuh 14% menjadi US$ 26,3 miliar. Dalam setahun terakhir, Apple sudah mendulang pendapatan US$ 100 miliar dari unit bisnis tersebut.

    Penopang pendapatan bisnis layanan, menurut Apple, adalah makin seringnya pengguna perangkat Apple bertransaksi dan menggunakan akun berbayar. Jumlah pelanggan berbagai layanan Apple disebut naik dua kali lipat dalam setahun terakhir.

    Secara spesifik, Apple menyebut penawaran baru seperti Apple Arcade dan Fitness+ sebagai pemicu pertumbuhan. Pendorong lainnya adalah fitur Tap to Pay yaitu pembayaran dengan menyentuhkan iPhone, yang kini bisa digunakan di 20 negara.

    Namun, kinerja baik Apple di bisnis langganan berhadapan dengan potensi hadangan regulasi. Apple dalam beberapa tahun jadi sasaran gugatan hukum dan sanksi pemerintah baik di AS maupun negara lain. Fokus utama berbagai gugatan dan tindakan pemerintah adalah persentase yang diambil Apple dari transaksi lewat App Store.

    Salah satu perubahan yang harus dilakukan Apple adalah mengizinkan aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke sistem transaksi di luar App Store. Hal yang sama juga dihadapi oleh Google dan Play Store miliknya di HP Android.

    Dalam sesi paparan publik investor sempat bertanya kepada Apple tentang potensi iklim bisnis yang lebih baik di era Presiden Donald Trump. CEO Apple Tim Cook adalah salah satu bos raksasa teknologi yang terlihat menghadiri pelantikan Trump.

    Cook tidak merespons pertanyaan tersebut.

    (dem/dem)

  • Jangan Berhenti Tanpa Ada Tindakan Hukum

    Jangan Berhenti Tanpa Ada Tindakan Hukum

    loading…

    Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas meminta proses penegakan hukum terhadap 4 oknum polisi di antaranya AKBP Bintoro yang diduga memeras anak bos Prodia dilakukan transparan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas meminta proses penegakan hukum terhadap 4 oknum polisi di antaranya mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro yang diduga memeras anak bos Prodia dilakukan transparan. Publik berhak mengetahui yang terjadi dalam kasus tersebut.

    “Pengusutan kasus ini harus dilakukan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak tahu apa yang sebetulnya terjadi,” ujar Hasbi, Jumat (31/1/2025).

    Politikus PKB ini mengatakan, pengakuan anak bos Prodia atas dugaan keterlibatan anggota Polri harus diusut tuntas. “Pengakuan itu jangan hanya berhenti tanpa ada tindakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat,” tegasnya.

    Menurut dia, pemerasan itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Dia meminta polisi dapat membuktikan tak tebang pilih dalam pengusutan tersebut.

    Saat ini , ada 4 oknum polisi Polres Metro Jakarta Selatan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan. Empat oknum ini diduga melanggar kode etik. Selain itu, sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan.

    Kasus ini mencuat setelah ada gugatan perdata yang dilayangkan dua anak bos Prodia yakni Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MB). Keduanya merupakan tersangka kasus kekerasan anak yang diungkap pada April 2024.

    Penggugat meminta para tergugat yakni 4 oknum polisi mengembalikan uang Rp1,6 miliar, menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson, serta motor BMW HP4.

    Keempat oknum polisi itu yakni AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Z selaku mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan ND selaku mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    (jon)

  • AKBP Bintoro Segera Disidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan, Kadiv Propam Pastikan Sanksi Tegas – Halaman all

    AKBP Bintoro Segera Disidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan, Kadiv Propam Pastikan Sanksi Tegas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memastikan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro akan ditindak tegas.

    Menurutnya, Mabes Polri memberikan asistensi proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

    “Kemarin kan sudah dirilis Polda Metro, penanganan yang dirilis Polda Metro saya rasa sudah jelas lah kita tindak tegas semua siapa yang melanggar,” katanya Abdul Karim ditemui usai Rapim TNI-Polri di The Darmawangsa Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

    Diketahui AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

    Hal itu ditegaskan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    “Tidak terlalu lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

    Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.

    Kombes Radjo memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus (patsus).

    “Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya dijebloskan ke penempatan khusus (patsus).

    Hal itu buntut dari kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah atas penanganan kasus pembunuhan ABG di Hotel Senopati pada April 2024.

    “Total 4 orang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait peristiwa tersebut dalam tahap penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Ade.

    Pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung. 

    Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural.

    “Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” ucap Ade.

    Adapun selain AKBP Bintoro, ada tiga anggota lainnya yakni G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) yang diduga terlibat.

    Awal Mula Dugaan Pemerasan

    Dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap anak bos klinik Prodia itu terbongkar usai adanya gugatan perdata terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025.

    Anak bos Prodia tersebut mengaku diperas Rp 20 miliar dan diminta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson agar kasus pembunuhannya dihentikan.

    Hal itu bermula saat penanganan kasus pembunuhan remaja open BO berinisial FA yang ditangani Polres Jaksel.

    FA, inisial remaja putri yang pekerja seks komersil ini ditemukan tewas diduga overdosis obat.

    Dari penyelidikan, polisi menangkap 2 orang yakni Sebastian atau Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.

    Kedua pelaku awalnya memesan jasa Open BO kepada perempuan berinisial A.

    A kemudian mengajak FA.

    Di hotel, FA kemudian dicekoki obat terlarang sebelum tewas diduga overdosis.

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan kedua tersangka tersebut menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar dan aset yang telah diserahkan kepada Bintoro.

    “Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” ungkap Sugeng.

    “Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” imbuh dia.

    AKBP Bintoro mengatakan bila tudingan tersebut fitnah dan mengada-ada.

    “Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Senin (27/1/2025).

    Diketahui dugaan pemerasan tersebut  terjadi ketika AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.

    Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada anak bos Prodia agar kasusnya dihentikan.

    AKBP Bintoro menegaskan dirinya tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.

    Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

    Diketahui kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari terduga korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. 

    Terduga korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia.

    Kedua tersangka tersebut dijerat bedasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

    Namun, Bintoro menyebut, kasus tersebut hingga kini masih berjalan.

    “Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” katanya.

    Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di satu hotel di Jakarta Selatan.

    Saat olah tempat kejadian perkara ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

    “Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

    Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.

    Bintoro pun mengaku dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.

    “Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propаm Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar tersebut.

    “Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat Pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

  • Profil Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kabid Propam Polda Metro Jaya yang Tangani Kasus AKBP Bintoro

    Profil Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kabid Propam Polda Metro Jaya yang Tangani Kasus AKBP Bintoro

    loading…

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro . Perwira Menengah (Pamen) Polri itu langsung dihadapkan persoalan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri usai upacara serah terima jabatan (sertijab), Kamis (9/1/2025).

    Sertijab dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan.

    Radjo menggantikan Kombes Bambang Satriawan yang dimutasi sebagai Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri. Radjo sebelumnya menjabat Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri, jadi hanya tukar posisi saja.

    Sebelum berdinas di Divpropam Polri, dia mengemban amanah sebagai Direktur Samapta Polda Bali. Kini, Radjo menangani kasus AKBP Bintoro yang juga menyeret Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.

    Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Akibat terseret kasus Bintoro, Gogo turut dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Metro Jaya. Bintoro diduga memeras anak bos Prodia yang menjadi tersangka pembunuhan.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menceritakan terseretnya Bintoro dan Gogo dalam kasus dugaan pemerasan. Awalnya kasus pembunuhan perempuan berinisial FA (16) di kamar hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh tersangka AN dan B sempat mandek. Alasannya, terkendala teknis.

    “5 bulan. Alasan yang bersangkutan teknis dan koordinasi seperti pemenuhan P19 saksi ahli dan lainnya,” ujar Ade.

    Pemberkasan kasus pembunuhan dengan tersangka AN dan B itu sempat mandek saat ditangani Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus baru bisa dirampungkan saat ditangani Gogo yang menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    “16 Desember 2024 sudah Kasat Reskrim baru AKBP Gogo Galesung. Sudah dilimpahkan, ditahan Kejaksaan dan setahu saya tidak sedarah,” ucapnya.

    Propam Polda Metro Jaya langsung turun tangan menangani kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha hingga miliaran rupiah yang dilakukan Bintoro dan Gogo. Kasusnya sekarang masih didalami lebih lanjut dan sudah ada 11 saksi yang diperiksa.

    “Kami sudah tangani sejak Sabtu (25/1/2025) yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Senin (27/1/2025).

    Bintoro telah diperiksa Paminal Polda Metro Jaya buntut kasus dugaan pemerasan anak pengusaha. Bintoro juga tengah didalami lebih lanjut perihal pelanggaran etiknya.

    (jon)

  • Kasus Dugaan Penipuan Bos Tekstil Hadirkan Saksi Bagian Administrasi

    Kasus Dugaan Penipuan Bos Tekstil Hadirkan Saksi Bagian Administrasi

    JABAR EKSPRES – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh bos tekstil Miming Theniko dengan kerugian Rp 100 miliar kembali di sidang di Pengadilan Negeri Kota Bandung, pada Kamis, (30/01/2025)

    Pada kali ini sidang masih mendengarkan keterangan para saksi bernama Devi yang merupakan bagian administrasi yang dulu bekerja pada terdakwa.

    Jaksa Penunutut Umum (JPU) mencecar pertanyaan kepada saksi untuk meminta kejelasan terkait transfer uang Rp 100 miliar tersebut. Hal ini dilakukan untuk memperkuat bukti Miming Theniko lakukan penipuan.

    BACA JUGA: Pembayaran Cek Bos Tekstil Rp 100 Miliar Diduga Palsu dan Penuh Rekayasa!

    Menurut Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat mengatakan pada sidang kali ini saksi menyampaikan pengakuan yang tidak memiliki dasar yang jelas.

    Dalam pesidangan saksi mengakui hanya memberikan rekening milik terdakwa yang diduga tidak seluruhnya yang diserahkan kepada saksi.

    ‘’Saksi Devi ini bukan orang yang berpengalaman di bidang audit atau accounting” kata Romeo dalam keterangannya.

    BACA JUGA: Penggelapan Tapi Bisa Hirup Udara Bebas, Begini Alasanya!

    Kesaksian saksi Devi sebenarnya tidak berbeda jauh dengan gugatan perdata yang dilayangkan terdakwa kepada korban. Dimana kasus perdata saat ini sedang juga berjalan.

    ‘’Jadi ini berjalan bersamaan kasus perdatanya juga digelar di Pengadilan Negeri Bandung” ujar Romeo.

    Menurut Romeo, kuasa hukum terdakwa sebelumnnya sempat menggiring opini kepada majelis hakim agar proses hukum ini mengarah pada hukum perdata.

    BACA JUGA: Terungkap! Bos PT Sinarindo Runnerindo Berikan Jaminan Cek Kosong untuk Pinjam Uang

    Akan tetapi, bukti-bukti di persidangan sudah sangat jelas bahwa kasus Miming Theniko tersebut merupakan modus penipuan yang masuk ke dalam ranah hukum Pidana.

    ‘’Buktinya adalah terdakwa (Miming, red) telah memberikan cek kosong, dan korban merasa sudah tertipu dengan perbuatan itu,’’ ujarnya.

    Berdasarkan Berita Acara Perkara yang di kutip di website PN Bale Bandung, diketahui kasus ini bermula, Miming Theniko selaku direktur PT BIG mengadakan kejasama bisnis perdagangan dengan William Ventela selaku Direktur PT Sinar Runnerindo.

    BACA JUGA: Heboh, Nelayan Subang Namanya Dicatut di Sertifikat yang obyeknya ada di Laut!