Topik: BOS

  • Kata Bos Badan Gizi soal UMKM Mitra Makan Gratis Dapat Modal Rp 500 Juta

    Kata Bos Badan Gizi soal UMKM Mitra Makan Gratis Dapat Modal Rp 500 Juta

    Jakarta

    Badan Gizi Nasional (BGN) merespons usulan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mitra program makan bergizi gratis (MBG) mendapat modal hingga Rp 500 juta. Usulan tersebut disampaikan oleh Kementerian UMKM.

    Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan penyaluran modal kepada UMKM yang telah menjadi mitra MBG, bukanlah ranah Badan Gizi. Hal tersebut menjadi ranah dari Kementerian UMKM.

    “Nah permodalan untuk mengolah, mengadakan bahan baku dan lain-lain itu wilayahnya kementerian UMKM bukan Badan Gizi,” kaya Dadan saat ditemui di Gedung DPR Jakarta Pusat, Senin (3/1/2025).

    Dadan menjelaskan Badan Gizi hanya mengkategorikan para UMKM yang dapat menjadi mitra MBG. Pertama, UMKM yang ingin menjadi mitra dapat mendaftar melalui website resmi BGN, mitra.bgn.go.id.

    Kedua, bagi UMKM yang memasok bahan baku tidak diwajibkan mendaftar. Namun, bisa langsung berhubungan dengan satuan pelayanan atau dapur umum setempat.

    Dadan menegaskan siapapun bisa menjadi mitra MBG dengan mendaftar. Dia menegaskan bagi masyarakat yang mau jadi mitra MBG tidak dipungut biaya sedikitpun. Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat tidak tidak tertipu kepada oknum-oknum yang mengaku pegawai BGN.

    “Jangan tertipu oleh orang-orang yang mengaku-ngaku pegawai Badan Gizi di daerah. Karena kami tidak pernah memungut bayaran sepersen pun. Jadi kalau ada orang mengaku-ngaku itu dipastikan bukan orang Badan Gizi Nasional,” tegas Dadan.

    Penjelasan Menteri UMKM

    Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan ada syarat yang perlu dipenuhi mitra MBG untuk mengakses modal tersebut. Ia mengatakan, UMKM perlu mengantongi surat penunjukan dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai mitra program MBG.

    “Dengan syarat mengantongi surat penunjukan dari Badan Gizi Nasional (BGN), bank akan menyediakan pembiayaan awal hingga Rp 500 juta untuk membantu UMKM membeli bahan baku,” kata Maman dikutip dari laman resmi Kementerian UMKM, Minggu (26/1/2025).

    Berdasarkan data Kementerian UMKM, kata Maman, terdapat sekitar 2,9 juta pelaku usaha kuliner di Indonesia. Selain itu, tercatat sebanyak 30.900 UMKM bergerak di jasa katering yang potensial terlibat dalam program MBG.

    Maman mengatakan pemerintah juga menargetkan pengadaan 30.000 titik penyedia makanan bergizi di seluruh Indonesia sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. “Selain itu, ada 30.900 UMKM jasa katering yang berpotensi besar terlibat dalam MBG,” jelasnya.

    Maman menambahkan, pihaknya melakukan langkah strategis melalui program business matching dan optimalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di berbagai daerah dan fasilitas legalitas bisnis. Hal ini dilakukan untuk memperkuat kolaborasi UMKM dalam program MBG.

    (hns/hns)

  • Viral Mitra Program Makan Gratis Mundur Imbas Nggak Dibayar, Ini Respons Bos BGN

    Viral Mitra Program Makan Gratis Mundur Imbas Nggak Dibayar, Ini Respons Bos BGN

    Jakarta

    Viral di media sosial banyak mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) mundur karena tak dibayar oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala BGN Dadan Hindayana buka suara terkait kabar tersebut.

    Dadan menegaskan sejauh ini tidak ada mitra MBG yang mundur. Menurut Dadan, pemunduran tersebut terjadi pada pihak-pihak yang mendaftar dan tidak memenuhi syarat setelah diverifikasi.

    “Sampai sejauh ini yang sudah menjadi mitra Badan Gizi tidak ada yang mundur. Yang mundur itu, yang mendaftar ketika diverifikasi, itu tidak memenuhi syarat, nah itu yang mundur,” kata Dadan saat ditemui Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2025).

    Dadan menegaskan tidak ada mitra MBG yang sudah mengikuti program tersebut mundur. Terkait pembayaran, Dadan menerangkan pihaknya memproses semua pembayaran.

    “Jadi nggak ada yang sudah berjalan itu mundur, nggak ada. Kami semua proses pembayarannya ya,” jelas Dadan.

    Kabar terkait banyaknya mitra MBG yang mundur ini ramai di media sosial, termasuk X. Kabar itu heboh lantaran mundurnya mitra MBG disebut tidak dibayar oleh BGN.

    “Nahhh lhoo baru berapa hari sudah banyak masalah, banyak mitra program MBG Mundur tak dibayar BGN,” tulis akun @mata_ne*****.

    “Banyak Mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Mundur karena tak dibayar oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Lho…,” cuit akun @Alw******

    (hns/hns)

  • Viral Peredaran LPG 3 Kg Pink Nonsubsidi, Bos Pertamina Bilang Begini

    Viral Peredaran LPG 3 Kg Pink Nonsubsidi, Bos Pertamina Bilang Begini

    Jakarta

    Munculnya Bright Gas 3 kg atau LPG pink menjadi buah bibir di tengah transisi pengecer ke pangkalan. Foto LPG 3 kg nonsubsidi itu beredar luas di media sosial.

    Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri pun buka suara. Ia menegaskan pertamina hanya menjual LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg untuk kategori nonsubsidi.

    “Pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwa pada saat ini Pertamina hanya menjual untuk yang nonsubsidi hanya kemasan 5,5 kilo dan 12 kilo. Jadi tidak ada 3 kilogram yang berwarna pink yang nonsubsidi,” ujar Simon dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Simon menjelaskan produk tersebut memang pernah beredar tahun 2018 sebanyak 2 ribu tabung dan selama 6 bulan. Peredarannya pun terbatas hanya di wilayah Jakarta dan Surabaya.

    “Itu pernah ada pada tahun 2018 ketika sedang melakukan uji pasar dan itu juga hanya dilakukan selama 6 bulan yaitu 2 ribu tabung di Jakarta dan seribu tabung di Surabaya untuk melihat pasar kepada kalangan menengah yang tentunya tidak disubsidi dan mendapatkan ukuran yang jauh lebih kecil,” tambah Simon.

    Oleh karena itu ia menegaskan peredaran produk tersebut adalah hoakas. “Namun itu adalah tahun 2018 sehingga kami sampaikan berita itu adalah berita hoaks,” tegas dia.

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membenarkan produk tersebut diluncurkan tahun 2018. Meskipun saat ini barang itu dianggap seolah-olah beredar di masyarakat.

    Bahlil lalu menuding ada pihak yang tidak nyaman dengan pilihan pemerintah menata ulang pendistribusian LPG 3 kg. Padahal ia menegaskan pemerintah tetap memperhatikan nasib pengecer.

    “Memang Pertamina nggak pernah mengeluarkan, itu 2018 tapi ini kan di seolah-olah bahwa ada nah jawabannya seperti apa. Memang ada yang tidak nyaman ketika kita mau tertibkan proses untuk pendistribusian daripada pengecer, tapi kita sayangi, kita hormati pengecer dan pasti kita akan memberikan yang terbaik untuk rakyat,” tutup Bahlil.

    (ily/hns)

  • Polda Metro Jaya Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro 7 Februari

    Polda Metro Jaya Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro 7 Februari

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik terhadap eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada Jumat (7/2/2025) dalam kasus pemerasan anak bos Prodia.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sidang etik itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

    “Bidpropam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah menemukan satu terduga pelanggar etik yakni mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial M. 

    Dengan demikian, total terduga pelanggar terhadap dugaan kasus pemerasan terhadap bos Prodia menjadi lima anggota.

    Secara terperinci, dua eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian, anggota berinisial Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel. 

    “Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus ditambah Satu tidak dilakukan di patsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, tudingan pemerasan itu muncul dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

    Sugeng mengatakan kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel pada 2024. Kasus itu menjerat anak bos Prodia dengan inisial AN dan BH.

    Kala itu, AKBP Bintoro menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel. Bintoro diduga menerima aliran dana untuk menghentikan kasus tersebut. 

    Awalnya, Sugeng mengatakan Bintoro diduga menerima Rp20 miliar. Namun, angka tersebut menyusut menjadi Rp140 juta lantaran Sugeng menduga uang tersebut dibawa oleh advokat berinisial EDH.

    “Bukan Rp20 miliar, bukan Rp17 miliar, bukan Rp5 miliar, hanya 140 juta untuk penangguhan penahanan,” ujar Sugeng.

  • Pendiri DeepSeek Disambut Bak Pahlawan Saat Mudik Imlek

    Pendiri DeepSeek Disambut Bak Pahlawan Saat Mudik Imlek

    Jakarta

    Pendiri DeepSeek Liang Wenfeng belum lama ini pulang kampung ke sebuah desa kecil di selatan China untuk merayakan Tahun Baru China bersama keluarganya. Di sana, Liang disambut bak pahlawan oleh warga desa.

    Liang sebenarnya sudah dikenal sejak miliarder setelah mendirikan hedge fund High-Flyer. Kini, pria berusia 40 tahun itu semakin dicintai oleh warga setempat setelah kesuksesan DeepSeek yang berhasil mengusik perusahaan AI di negara Barat.

    Menurut laporan Financial Times, Liang pulang kampung ke Desa Mililing, sebuah komunitas kecil di Provinsi Guangdong, China. Ia tidak pulang sendiri karena ditemani beberapa bodyguard.

    Kepulangan Liang disambut meriah, bahkan warga setempat sampai mengibarkan banyak spanduk. “Liang Wenfeng kembali ke kampung halamannya untuk menyebarkan hasil yang baik dan menambah semangat untuk revitalisasi pedesaan,” tulis salah satu spanduk tersebut, seperti dikutip dari Financial Times, Senin (3/2/2025).

    Rumah keluarga Liang mendadak dikunjungi sejumlah warga yang tertarik untuk melihat tempat bos teknologi ini dibesarkan. Meskipun banyak tetangga yang memuji, hampir tidak ada yang mengetahui kehidupan Liang saat ini.

    Tetangga Liang mengatakan pria berkacamata ini berasal dari keluarga pendidik, di mana orang tua dan kakeknya adalah guru. Salah satu guru SMP-nya mengatakan Liang merupakan siswa yang menonjol di kelas yang berisi 50 siswa karena berperilaku baik dan santun.

    “Ia adalah siswa yang berprestasi, terutama dalam bidang matematika. Ia suka membaca komik,” kata guru tersebut.

    Saat masih muda, Liang juga sering bermain sepakbola. “Kami semua tumbuh besar di desa ini. Kami sangat bangga padanya,” kata Leon Liang, yang sering bermain sepakbola bersama Liang.

    Meskipun popularitasnya sedang naik daun, Liang tidak banyak berbicara di depan umum dan menghindari perhatian publik. Mengingat nasib CEO sukses asal China seperti Jack Ma dan Pony Ma, yang gerak-geriknya sering diawasi pemerintah, tidak heran jika Liang memilih untuk tidak banyak bicara.

    (vmp/fay)

  • DeepSeek Bikin Kacau, China Siap-siap Kena Tamparan Keras

    DeepSeek Bikin Kacau, China Siap-siap Kena Tamparan Keras

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden AS Donald Trump dan CEO Nvidia Jensen Huang membahas soal DeepSeek, perusahaan AI asal China yang mengguncang dunia teknologi. Salah satu yang dibahas adalah rencana memperketat ekspor chip AI ke China.

    Pembahasan tersebut terjadi dalam sebuah pertemuan di Gedung Putih pada Jumat (2/1) waktu setempat.

    Trump tidak memberikan rincian pertemuannya dengan bos raksasa chip AS itu, namun ia menyebut Huang sebagai “seorang pria terhormat”.

    “Saya tidak bisa mengatakan apa yang akan terjadi. Kami mengadakan pertemuan. Itu adalah pertemuan yang baik,” kata Trump, dikutip dari Reuters, Senin (3/2/2025).

    Pertemuan pada Jumat sore itu terjadi ketika pemerintah merencanakan pembatasan lebih lanjut ekspor chip AI pada musim semi ini atau sekitar Maret-Mei 2025. Kebijakan diambil untuk memastikan kekuatan komputasi tetap berada di AS dan para sekutunya, sembari mencari lebih banyak cara untuk melumpuhkan teknologi China.

    “Kami menghargai kesempatan untuk bertemu dengan Presiden Trump dan mendiskusikan semikonduktor dan kebijakan AI,” kata juru bicara Nvidia dalam sebuah pernyataan.

    “Jensen dan Presiden membahas pentingnya memperkuat teknologi AS dan kepemimpinan AI,” imbuhnya.

    Sumber yang mengetahui masalah ini mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan sebelum DeepSeek membuat heboh dunia teknologi.

    Sumber tersebut juga menyebut bahwa Presiden AS yang baru dilantik itu berpikir bahwa kemunculan perusahaan China berarti “perusahaan AS tidak perlu menghabiskan banyak uang untuk membangun alternatif (AI) yang murah”.

    Pertemuan tersebut berlangsung di tengah kekhawatiran bahwa China sedang mengejar ketertinggalannya dari AS dalam pengembangan AI.

    Pekan lalu, DeepSeek meluncurkan asisten gratis yang katanya menggunakan lebih sedikit data dengan biaya yang lebih murah daripada model AS.

    Dalam beberapa hari, DeepSeek menjadi aplikasi yang paling banyak diunduh di App Store Apple dan memicu kekhawatiran tentang keunggulan Amerika Serikat dalam bidang AI, yang memicu hilangnua sekitar US$ 1 triliun dari saham teknologi AS. Pada satu titik, saham Nvidia, produsen utama chip AI, turun 17%.

    Pemerintahan Trump sedang mempertimbangkan untuk memperketat pembatasan penjualan chip H20 Nvidia yang dirancang untuk pasar China, kata tiga orang yang mengetahui masalah ini kepada Reuters.

    (fab/fab)

  • "Ancaman" Dedi Mulyadi untuk Sekolah yang Masih Tahan Ijazah…
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        3 Februari 2025

    "Ancaman" Dedi Mulyadi untuk Sekolah yang Masih Tahan Ijazah… Bandung 3 Februari 2025

    “Ancaman” Dedi Mulyadi untuk Sekolah yang Masih Tahan Ijazah…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat Terpilih
    Dedi Mulyadi
    kembali meminta sekolah-sekolah swasta di Jabar untuk menyerahkan ijazah siswa yang masih ditahan karena menunggak.
    Dia mempertanyakan, masih ada pihak sekolah yang menahan ijazah siswa yang orangtuanya belum bisa membayar biaya.
    Dari hitung-hitungannya, jumlah tunggakan siswa di Jabar sebesar Rp 640 miliar. Itu jika rata-rata tunggakan Rp 2 juta dikalikan siswa yang menunggak sebanyak 320.000 orang.
    Sementara, menurut Dedi, Pemprov Jawa Barat menyalurkan bantuan Rp 600 miliar untuk SMA swasta.
    “Semestinya tak usah ditahan, orang kita bantu kok,” kata Dedi kepada Kompas.com, Minggu (2/2/2025).
    Lalu, Dedi mengaku sudah memiliki langkah terkait bantuan seandainya sekolah masih tetap tak menyerahkan ijazah kepada siswa.
    Ia mengatakan, Pemprov bisa saja menyerahkan bantuan langsung atas nama siswa atau tidak lagi kepada sekolah.
    Dedi ingin membuat perjanjian terlebih dahulu dengan pihak sekolah.
    Perjanjiannya, jelas Dedi, bantuan Rp 600 miliar diteruskan kepada sekolah setiap tahun. Namun dengan catatan ijazah harus segera dikembalikan ke siswa.
    “Andaikata tidak mau mengembalikan, maka bantuan (Rp 600 miliar) dihentikan dan diganti program beasiswa untuk masyarakat miskin yang sekolah di sekolah swasta,” jelas dia.
    Menurut Dedi, dalam perjanjian itu, sekolah tinggl memilih apakah tetap pakai skema bantuan ke sekolah atau bantuan disalurkan atas nama siswa yang terkategori miskin.
    “Tetapi uangnya tetap ditransfer ke sekolah atas nama siswa tersebut. Mari kita bicarakan bersama,” katanya.
    Di sisi lain, ia mengakui bahwa bantuan dari Pemprov Jabar untuk sekolah selama ini masih belum memenuhi asas keadilan. Bantuan dipukul rata untuk seluruh sekolah. Termasuk sekolah yang siswanya sudah membayar mahal.
    “Harusnya itu tak terjadi,” ujar Dedi.

    Lebih lanjut, Dedi mengatakan, pihaknya akan mengaudit penggunaan bantuan yang Rp 600 miliar.
    Hal ini untuk membangun semangat transparansi bahwa bantuan itu betul-betul bermanfaat bagi warga Jabar, terutama bagi warga miskin.
    “Karena (siswa) yang mampu-mampu bayar sekolahnya, dana bos diberikan dari pusat, bantuan BPMU dari provinsi diberikan, siswanya juga bayar,” katanya. 
    Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat meminta sekolah untuk segera menyerahkan ijazah kepada lulusannya jenjang SMA, SMK, dan SLB hingga 3 Februari 2025.
    Permintaan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Jabar Wahyu Mijaya.
    Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan pada 23 Januari 2025 dalam rangka pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.
    Selain itu, surat edaran ini juga merupakan atensi dari Gubernur Jabar Terpilih, Dedi Mulyadi yang meminta kepada seluruh sekolah di 27 kabupaten dan kota agar tidak menahan ijazah lulusannya dalam bentuk dan alasan apapun.
    “Ini atensi dari Gubernur Jabar terpilih untuk segera diselesaikan, dan ingatkan kembali untuk segera lakukan penyerahan ijazah kepada yang berhak menerimanya,” ujar Deden saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).
    (Penulis: Farid Assifa)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IPW Sebut AKBP Bintoro Hanya Terima Suap Rp140 Juta, Sisanya Diembat Eks Pengacara Anak Bos Prodia – Halaman all

    IPW Sebut AKBP Bintoro Hanya Terima Suap Rp140 Juta, Sisanya Diembat Eks Pengacara Anak Bos Prodia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan terhadap anak baru gede (ABG) berinisial FA (16) pada April 2024 lalu menyisakan sejumlah polemik.

    Kala itu FA tewas akibat dicekoki narkoba oleh Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. 

    Sementara rekan FA berinisial APS (16) selamat dalam insiden tersebut.

    Belakangan kasus pembunuhan terhadap FA itu menyeret AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Bayu Hartanto sebagai pelaku pembunuhan terhadap FA.

    Kasus pembunuhan terhadap FA ini kembali mencuat ke publik lantaran adanya gugatan perdata yang diajukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

    Dalam gugatannya, Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung menggugat AKBP Bintoro selaku eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, advokat Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

    Dalam petitum atau tuntutan yang disampaikan kuasa hukum penggugat, kelima tergugat, termasuk Bintoro, diminta mengembalikan uang senilai Rp1.600.000.000 atau senilai Rp1,6 miliar.

    Selain uang Rp1,6 miliar, Bintoro dan keempat tergugat lainnya diminta mengembalikan sejumlah kendaraan mewah yakni mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sportster Iron, Motor BMW HP4. 

    Selain itu Arif dan Bayu juga melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Evelin dilaporkan karena meminta Arif Nugroho menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu. 

    Kala itu AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar,” ucap Ade Ary.

    Dalam perjalanannya, AKBP Bintoro disebut-sebut melakukan dugaan pemerasan kepada Arif melalui Evelin.

    Berbagai nominal muncul ke publik dalam kasus dugaan pemerasan ini, mulai dari Rp20 miliar, Rp17,1 miliar hingga Rp5 miliar.

    Namun tim kuasa hukum Arif dan Bayu yang baru, Pahala Manurung mengatakan jumlah kerugian yang diterima kliennya sebesar Rp17 miliar lebih. 

    “Total kerugian mereka, Pak Arief ini adalah, biar nggak simpang siur ya, ini sebesar Rp17 miliar, tertulis di sini adalah Rp17 miliar sekian-sekian. Ini pernyataan yang disampaikan kepada kami,” kata Pahala, Jumat (31/1/2025).

    AKBP Bintoro yang merasa dituduh atas beredarnya kabar ini langsung membuat klarifikasi dan menyebut semua tuduhan tersebut fitnah.

    Informasi terakhir yang diterima Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa AKBP Bintoro hanya menerima sekitar Rp140 juta untuk menangguhkan penahanan tersangka Arif dan Bayu.

    “Kenyataannya bukan Rp20 M, bukan Rp17 M, bukan Rp5 M, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” ungkap Sugeng.

    Pihak Polda Metro Jaya juga menyebut AKBP Bintoro akhirnya mengakui menyalahgunakan wewenangnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    Saat ini AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya. 

    Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah Bintoro juga dipatsus karena diduga menerima aliran uang dalam penanganan kasus tersebut.

    Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

    Polda Metro Jaya akan segera melangsungkan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro Cs untuk membuktikan dugaan pemerasan tersebut.

    Uang Damai untuk Keluarga Korban

    Selain menyuap polisi, berbagai upaya juga dilakukan Arif dan Bayu supaya terbebas dari kasus yang menjeratnya. 

    Upaya damai dengan keluarga korban menjadi pilihan Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Uang Rp300 juta untuk keluarga FA diserahkan di sebuah rumah makan padang di dekat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

    Upaya damai ditempuh Arif setelah Radiman, ayah dari FA, melaporkan kasus pembunuhan putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pasca-laporan itu, keluarga tersangka Arif kemudian kerap mendatangi rumah FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Rumah Makan Padang Jadi Saksi Bisu

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 
    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnews.

  • Uang Damai Rp300 Juta dari Pelaku Pembunuhan FA Diserahkan di Rumah Makan Padang Dekat Polres Jaksel – Halaman all

    Uang Damai Rp300 Juta dari Pelaku Pembunuhan FA Diserahkan di Rumah Makan Padang Dekat Polres Jaksel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus kematian seorang wanita anak baru gede (ABG) berinisial FA (16) pada April 2024 lalu menyisakan sejumlah polemik.

    Kala itu FA tewas akibat dicekoki narkoba oleh Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. 

    Sementara rekan FA berinisial APS (16) selamat dalam insiden tersebut.

    Agar terbebas dari kasus yang menjeratnya tersebut, Arif dan Bayu kemudian melakukan berbagai upaya. 

    Upaya damai dengan keluarga korban menjadi pilihan Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai itu dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Uang Rp300 juta untuk keluarga FA diserahkan di sebuah rumah makan padang di dekat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

    Upaya damai ditempuh Arif setelah Radiman, ayah dari FA, melaporkan kasus pembunuhan putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pasca-laporan itu, keluarga tersangka Arif kemudian kerap mendatangi rumah FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Rumah Makan Padang Jadi Saksi Bisu

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 
    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang sudah dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnews.

    Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

    Kasus pembunuhan terhadap FA itu belakangan menyeret AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan terhadap FA.

    Setelah tak lama terdengar, kasus ini kembali mencuat ke publik lantaran adanya gugatan perdata yang diajukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

    Dalam gugatannya, Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung menggugat eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, advokat Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

    Dalam petitum atau tuntutan yang disampaikan kuasa hukum penggugat, kelima tergugat, termasuk Bintoro, diminta mengembalikan uang senilai Rp 1.600.000.000 atau senilai Rp 1,6 miliar.

    Selain uang Rp 1,6 miliar, Bintoro dan keempat tergugat lainnya diminta mengembalikan sejumlah kendaraan mewah yakni mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sportster Iron, Motor BMW HP4. 

    Selain itu Arif dan Bayu juga melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Evelin dilaporkan karena meminta Arif Nugroho menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu. 

    AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar,” ucap Ade Ary.

    Dalam perjalanannya, AKBP Bintoro disebut-sebut melakukan dugaan pemerasan kepada Arif melalui Evelin.

    Berbagai nominal muncul ke publik dalam kasus dugaan pemerasan ini, mulai dari Rp20 miliar, Rp17,1 miliar hingga Rp5 miliar.

    Namun tim kuasa hukum Arif dan Bayu yang baru, Pahala Manurung mengatakan jumlah kerugian yang diterima kliennya sebesar Rp17 miliar lebih. 

    “Total kerugian mereka, Pak Arief ini adalah, biar nggak simpang siur ya, ini sebesar Rp17 miliar, tertulis di sini adalah Rp17 miliar sekian-sekian. Ini pernyataan yang disampaikan kepada kami,” kata Pahala, Jumat (31/1/2025).

    AKBP Bintoro yang merasa dituduh atas beredarnya kabar ini langsung membuat klarifikasi dan menyebut semua tuduhan tersebut fitnah.

    Informasi terakhir yang diterima Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa AKBP Bintoro hanya menerima sekitar Rp140 juta untuk menangguhkan penahanan tersangka Arif dan Bayu.

    “Kenyataannya bukan Rp20 M, bukan Rp17 M, bukan Rp5 M, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” ungkap Sugeng.

    Pihak Polda Metro Jaya juga menyebut bahwa AKBP Bintoro akhirnya mengakui menyalahgunakan wewenangnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    Saat ini AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya. 

    Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah Bintoro juga dipatsus karena diduga menerima aliran uang dalam penanganan kasus tersebut.

    Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

    Polda Metro Jaya akan segera melangsungkan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro Cs untuk membuktikan dugaan pemerasan tersebut.

  • Uang Damai Rp300 Juta dari Pelaku Pembunuhan FA Diserahkan di Rumah Makan Padang Dekat Polres Jaksel – Halaman all

    Agar Lepas dari Jerat Hukum, Anak Angkat Bos Prodia Beri Keluarga Korban Pembunuhan Uang Rp300 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus kematian seorang wanita anak baru gede (ABG) berinisial FA (16) pada April 2024 lalu menyisakan sejumlah polemik.

    Kasus itu belakangan menyeret AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan terhadap FA.

    FA saat itu tewas akibat dicekoki narkoba oleh Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. 

    Sementara rekan FA berinisial APS (16) selamat dalam insiden tersebut.

    Arif dan Bayu kemudian melakukan berbagai upaya untuk terbebas dari kasus yang menjeratnya tersebut. 

    Damai menjadi pilihan Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai itu dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Setelah Radiman, ayah dari FA melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, keluarga tersangka Arif rupaya kerap mendatangi rumah korban FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu, Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Saat itu, Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan jika kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Rumah Makan Padang Jadi Saksi Bisu

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan pun dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka pelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 

    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang sudah dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnnews.

    Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

    Setelah tak lama terdengar, kasus ini kembali mencuat ke publik lantaran adanya gugatan perdata yang diajukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

    Dalam gugatannya, Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung menggugat eks Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, advokat Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

    Dalam petitum atau tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, kelima tergugat, termasuk Bintoro, diminta mengembalikan uang senilai Rp 1.600.000.000 atau senilai Rp 1,6 Miliar.

    Selain uang Rp 1,6 miliar, Bintoro dan keempat tergugat lainnya diminta mengembalikan sejumlah kendaraan mewah yakni Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4. 

    Selain itu, Arif dan Bayu juga melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Evelin dilaporkan karena meminta Arif Nugroho menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu. 

    AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar,” ucap Ade Ary.

    Dalam perjalanannya, AKBP Bintoro disebut-sebut melakukan dugaan pemerasan kepada Arif melalui Evelin.

    Berbagai nominal muncul ke publik dalam kasus dugaan pemerasan ini, mulai dari Rp20 miliar, Rp17,1 miliar hingga Rp5 miliar.

    Namun, tim kuasa hukum Arif dan Bayu yang baru, Pahala Manurung mengatakan jumlah kerugian yang diterima kliennya sebesar Rp17 miliar lebih. 

    “Total kerugian mereka, Pak Arief ini adalah, biar nggak simpang siur ya, ini sebesar Rp17 miliar, tertulis di sini adalah Rp17 miliar sekian-sekian. Ini pernyataan yang disampaikan kepada kami,” kata Pahala, Jumat (31/1/2025).

    AKBP Bintoro yang merasa dituduh atas beredarnya kabar ini langsung membuat klarifikasi dan menyebut semua tuduhan tersebut fitnah.

    Namun, informasi terakhir yang diterima Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa AKBP Bintoro hanya menerima sekitar Rp140 juta untuk menangguhkan penahanan tersangka Arif dan Bayu.

    “Kenyataannya bukan Rp20 M, bukan Rp17 M, bukan Rp5 M, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut okeh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” ungkap Sugeng.

    Pihak Polda Metro Jaya juga menyebut bahwa AKBP Bintoro akhirnya mengakui jika menyalahgunakan wewenangnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    Saat ini, AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya. 

    Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah Bintoro juga dipatsus karena diduga menerima aliran uang dalam penanganan kasus tersebut.

    Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

    Polda Metro Jaya akan segera melangsungkan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro Cs untuk membuktikan dugaan pemerasan tersebut.