Topik: BOS

  • Disanksi PTDH Gegara Peras Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Menyesal dan Nangis Sejadi-jadinya

    Disanksi PTDH Gegara Peras Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Menyesal dan Nangis Sejadi-jadinya

    GELORA.CO – Usai diputus bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menangis dan menyesal.

    Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan Bintoro menyesal dan menangis usai disanksi.

    “Menyesal dan menangis,” katanya kepada awak media, Jumat 7 Februari 2025.

    Diketahui mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dijatuhkan sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam dugaan suap anak bos Prodia.

    “Jadi dia kena PTDH (AKBP Bintoro, red) satu lagi AKP M masih proses, jadi masih cukup lama” paparnya.

    “Jadi total sejauh ini sudah 2 yang di-PTDH,” lanjutnya.

    Sementara tiga oknum Polri diduga terlibat penyuapan anak bos Prodia diberi sanksi pada sidang etik hari ini di Polda Metro Jaya.

    Anam menjelaskan satu orang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

    Sosok yang DI-PTDH berinisial AKP Z.

    “Yang tiga sudah diputuskan, AKBP GG, AKP Z sama Ipda ND yang baru dibacakan tuntutan AKBP B yang belum apa-ala AKP M,” terangnya.

    “AKP Z itu PTDH,” lanjutnya.

    Sementara dua lainnya, yaitu AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND disanksi demosi.

    “Dari yang tiga sudah diputuskan, AKBP GG Ipda ND itu demosi delapan tahun dan patsus 20 hari demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum Reserse,” bebernya.

    Ketiganya disebut melakukan banding atas putusan tersebut.

    “Oh iya semuanya banding,” ucapnya.

  • Kompolnas Ungkap Seorang Pengacara Berperan Dominan di Kasus AKBP Bintoro, Suap Sejumlah Polisi – Halaman all

    Kompolnas Ungkap Seorang Pengacara Berperan Dominan di Kasus AKBP Bintoro, Suap Sejumlah Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengungkap ada seorang pengacara yang menyuap beberapa anggota polisi guna menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. 

    Secara gamblang Choirul Anam menyebut pengacara itu berinisial EDH.

    EDH merujuk Evelin Dohar Hutagalung yang merupakan mantan pengacara dari Arif diduga anak bos Prodia.

    “Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan gitu ya. Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ,” kata Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Kompolnas menyanyangkan profesi pengacara melakukan penyuapan.

    Apalagi suap itu demo kasus yang menimpa kliennya SP3 atau dihentikan.

    “Kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi,” ucap Anam.

    Evelin diharapkan dapat hadir ke dalam sidang etik agar peristiwanya utuh.

    “Jangan sampai struktur cerita patah gara-gara nggak ada informasi apapun kalau nggak datang ya tertulis gitu,” ujarnya.

    Sidang Detail Mengurai Peran dan Hingga Aliran Uang

    Anam mengaku mendengarkan pembacaan persangkaan AKBP Bintoro dari awal.

    “Ya sebenarnya sidang hari ini ada lima terduga pelanggar, terus ada dua majelis kode etik yang sedang berlangsung. Satu tadi itu pembacaan persangkaan untuk AKBP B (Bintoro), terus juga untuk AKBP GG (Gogo Galesung) di dua tempat yang berbeda, karena dua majelis yang berbeda,” katanya kepada wartawan.

    Dia menyaksikan langsung persangkaan pekara AKBP dibacakan kurang lebih hampir dua jam.

    “Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa,” tambah Anam.

    Kompolnas berharap dalam sidang etik terungkap klaster-klaster soal pemerasan. 

    Mulai dari penanganan kasus yang lambat, aliran dana pemerasan sampai dengan otak dari pemerasan itu.  

    “Baik yang anggota maupun non-anggota bisa diurai dengan baik melalui bukti yang cukup kuat sehingga standing peristiwanya semakin jelas,” ujar mantan anggota Komnas HAM itu.

    Menurutnya, akuntabilitas dan transparansi sangat penting dalam proses penanganan peristiwa yang melibatkan anggota.

    Penyuapan Bukan Pemerasan

    Kompolnas menyebut kasus yang menjerat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro merupakan penyuapan bukan pemerasan.

    “Kalau ditanya ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan,” ucapnya.

    Anam menyebut peran non-anggota kepolisian dalam kasus ini sangat signifikan.

    Menurutnya, ada 21 saksi yang diperiksa dalam sidang etik Bintoro hari ini.

    Uraian dalam sidang etik pun cukup detail mulai dari persangkanya angka penyuapan, barang, hingga siapa saja orang yang terlibat.

    “Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja paminal yang memeriksa itu dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya dan mendudukkan sanksinya secara tepat dan maksimal. Itu yang kami harapkan,” ungkapnya.  

    Anam belum bisa mengungkapkan nominal uang yang diterima Bintoro dan empat polisi lainnya 

    “Mungkin nanti setelah itu diuji semua oleh saksi apakah dibantah atau tidak, oleh tersangka, terduga itu juga dibantah atau tidak, nanti akan ketemu angka yang solid. Kalau sekarang jangan,” ucap mantan anggota Komnas HAM itu.

    Diketahui sidang etik Bintoro Cs dimulai pukul 09.00 WIB di mana oknum polisi yang diduga memeras tersangka berada di tempat khusus (patsus).

    Hingga saat ini ada empat polisi yang menjalani penempatan khusus atau Patsus buntut kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha tersangka pembunuhan remaja.

    Empat polisi yang terjerat dua di antaranya merupakan eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.

    AKBP Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya dan digantikan AKBP Gogo Galesung sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

    Senasib dengan Bintoro,  AKBP Gogo Galesung pun dimutasi ke Polda Metro Jaya karena terjerat kasus yang sama.

    Selain mereka, Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND terlibat.

    Baru-baru ini terungkap adana nama AKP M seorang mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang juga terjerat kasus tersebut.

    Kasus dugaan pemerasan yang menjerat sejumlah perwira polisi tersebut terkait penanganan pembunuhan ABG di Hotel Senopati Jakarta Selatan pada April 2024.

  • Kecewa Dipecat, Eks Karyawan di Bali Culik Anak Bos Minta Uang Tebusan Rp100 Juta

    Kecewa Dipecat, Eks Karyawan di Bali Culik Anak Bos Minta Uang Tebusan Rp100 Juta

    GELORA.CO  – Seorang pria menculik anak pengusaha kosmetik di Kota Denpasar, Bali. Pelaku merupakan mantan karyawan dari orang tua korban yang mengaku sakit hati dipecat dan sempat meminta uang tebusan Rp100 juta.

    Penangkapan pelaku penculikan anak ini viral di media sosial. Pelaku diamankan anggota Polsek Denpasar Selatan setelah berhasil mengidentifikasinya dari rekaman CCTV yang ada di sebuah sekolah dasar (SD) swasta di Jalan Sesetan, Denpasar.

    Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Juanda mengatakan, setelah menerima laporan, jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap pelaku di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur. Pelaku berinisial WS (29) mantan karyawan dari orang tua korban yang merupakan pengusaha distributor kosmetik.

    Pelaku menyandera korban dan mengajak berputar-putar di Denpasar menggunakan sebuah motor. Dalam aksinya, pelaku sempat menghubungi orang tua korban dan meminta uang tebusan melalui telepon seluler. Selain itu pelaku juga mengancam akan melakukan tindakan serupa pada anak korban yang ada di Surabaya.

    Orang tua korban yang saat itu didampingi petugas Polsek Denpasar Selatan mencoba mengulur waktu untuk mempermudah mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap. Dalam penyelidikan terungkap, tindakan nekat pelaku didasarkan rasa kecewa karena diberhentikan sebagai karyawan distributor kosmetik.

    “Pelaku ini meminta uang tebusan kepada orang tua anak ini sebesar Rp100 juta,” ujar Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Juanda, Kamis (6/2/2025).

    Pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan petugas. Dia terancam hukuman pidana 12 tahun penjara sesuai Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Undang-Undang Perlindungan Anak

  • Sidang Etik Bongkar Aliran Dana Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro ke Anak Bos Prodia

    Sidang Etik Bongkar Aliran Dana Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro ke Anak Bos Prodia

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau langsung sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung pada hari ini, Jumat (7/2/2025).

    Dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu diduga memeras anak bos Prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan, Arif Nugroho.

    Anggota Kompolnas Chairul Anam mengatakan, sidang etik terhadap Bintoro dan Gogo digelar di tempat berbeda dengan melibatkan dua Majelis Etik.

    “Saya sendiri di AKBP B tadi melihat langsung dari awal sampai ditunda karena solat jumat dengan bacaan persangkaan yang kurang lebih hampir dua jam,” kata Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Anam mengungkapkan, Majelis Etik membacakan persangkaan kepada AKBP Bintoro secara detail termasuk mengurai jumlah uang dan aliran dana.

    “Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa. Jadi itu dijelaskan semua,” ungkap dia.

    Hanya saja, Anam belum membeberkan siapa saja yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan ini.

    Ia menyebut persangkaan itu nantinya bakal diuji dengan keterangan para saksi, alat bukti, dan kesaksian dari AKBP Bintoro.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Terkuak sosok Yonih, Lansia yang Meninggal Dunia setelah Membeli Elpiji 3 Kg di Tangsel, Senin (3/2/2025). Curhat Keluarga ke Dedi Mulyadi.

    “Kita kira kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja paminal yang memeriksa itu, dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya dan mendudukkan sanksinya secara tepat dan maksimal. Itu yang kami harapkan,” ujar Anam.

    Selain Bintoro dan Gogo, mantan Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan yakni AKP Z dan Ipda ND, serta eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana juga terseret kasus pemerasan dan menjalani sidang kode etik hari ini.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • AKBP Bintoro Cs Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Hari Ini, Kompolnas Harap Aliran Dana Terungkap

    AKBP Bintoro Cs Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Hari Ini, Kompolnas Harap Aliran Dana Terungkap

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjalani sidang kode etik pada hari ini, Jumat (7/2/2025).

    Bintoro disidang etik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan, Arif Nugroho.

    Anggota Kompolnas Chairul Anam mengatakan, pihaknya akan mengawal sidang kode etik tersebut agar berlangsung transparan.

    “Kami datang ini juga atas komunikasi yang baik antara propam khusunya Bidpropam Polda Metro yang memang sejak awal teman-teman kepolisian komitmen adanya aspek pengawasan untuk akuntabilitas dan transparansi,” kata Anam.

    Anang berharap sidang kode etik ini membuat peristiwa dugaan pemerasan semakin terang.

    Menurut Anam, sidang etik diharapkan dapat mengungkap aliran dana dan alasan mandeknya kasus pembunuhan yang ditangani Bintoro.

    “Harapan kami memang klaster-klaster penting terkait bagaimana kasus ini kok bisa lambat ditangani, aliran dana, siapa saja aktornya. Baik yang anggota maupun non anggota bisa diurai dengan baik dengan bukti yang cukup kuat. Sehingga standing peristiwanya jadi semakin jelas,” ujar dia.

    Selain Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang merupakan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga terseret kasus pemerasan dan menjalani sidang kode etik hari ini.

    Begitupun dengan mantan Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND, serta eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Akbp Bintoro Cs Jalani Sidang Etik Terkait Pemerasan Anak Bos Prodia, Dipantau Kompolnas – Page 3

    Akbp Bintoro Cs Jalani Sidang Etik Terkait Pemerasan Anak Bos Prodia, Dipantau Kompolnas – Page 3

    Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro diduga tersandung kasus pemerasan anak bos Prodia. Informasi itu disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bahkan menyebut nominal uang pemerasan mencapai Rp20 miliar.

    “AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).

    Sugeng menceritakan terungkapnya dugaan pemerasan ini berawal dari mandeknya kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak bos Prodia.

    Namun dalam perjalanannya, kasus tersebut justru tetap lanjut, sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat AKBP Bintoro ke pengadilan. Gugatan perdata dilayangkan pihak korban pemerasan pada 6 Januari 2025 lalu.

    “Pihak korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia,” ujar Sugeng.

    Terkait kejadian ini, IPW mendesak Kapolri menurunkan tim Propam untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar.

    Pasalnya, kata Sugeng, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu berpotensi mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

    “Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik,” ujar dia.

  • AKBP Bintoro Cs Akan Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Hari Ini

    AKBP Bintoro Cs Akan Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Hari Ini

    GELORA.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya melalui Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro, dan kawan-kawan, hari ini.

    “Bahwa Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 7 Februari 2025.

    Selain Bintoro, sisanya yang hari ini juga bakal disidang adalah AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND. Lalu, terjadi penambahan yakni eks Kanit inisial M yang diduga juga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak lain.

    “Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus, ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” kata dia.

    Sementara itu AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

    Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.

    Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel, dan Nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro kini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

  • Dedi Mulyadi Larang Sekolah di Jabar Gelar Study Tour hingga Jual Buku

    Dedi Mulyadi Larang Sekolah di Jabar Gelar Study Tour hingga Jual Buku

    Liputan6.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2025-2030, Dedi Mulyadi menegaskan sekolah dilarang menyelenggarakan kegiatan dengan pungutan, termasuk study tour hingga renang.

    “Sekolah tidak boleh menyelenggarakan kegiatan study tour yang di dalamnya ada pungutan, termasuk kegiatan seperti renang dan sejenisnya yang di dalamnya ada pungutan pada siswa,” kata Dedi dalam unggahan di akun Instagram miliknya @dedimulyadi71 pada Jumat, 7 Februari 2025.

    Selain itu, Dedi juga melarang sekolah menjadi ladang untuk melakukan proses transaksi perdagangan. Menurutnya, hal-hal semacam itu akan selalu menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya berdampak pada tekanan psikologi para guru.

    “Sekolah jangan jadi ladang untuk melakukan proses transaksi perdagangan. Sekolah tidak boleh jual buku, sekolah tidak boleh lagi jual LKS, sekolah tidak boleh lagi jual seragam,” ucapnya.

    Di sisi lain, mantan Bupati Purwakarta ini mengklaim anggaran bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan fokus pada kegiatan yang memang krusial.

    “Anggaran pengelolaan kegiatan di sekolah yang bersumber dari anggaran Provinsi Jawa Barat, kami akan mendorong diberikan ruang agar sekolah juga terbiaya kegiatan ekstrakurikuler siswa. Kemudian kegiatan lainnya yang kadang itu muncul secara tiba-tiba, nah semuanya nanti akan kami alokasikan dengan baik, dengan tujuan semua kita bisa hidup dengan tenang, mengajar dengan tenang, fokus pada tujuan utama, mencerdaskan seluruh rakyat Jawa Barat,” ujarnya.

    Adapun terkait pengelolaan keuangan sekolah, Dedi memastikan ke depannya tidak akan lagi dibebankan kepada kepala sekolah. “Saya paham kepala sekolah sering dihadapkan pada aspek-aspek psikologi yang bersifat tekanan diakibatkan karena pengelolaan keuangan,” tandasnya.

    Seluruh pengelolaan keuangan akan diserahkan sepenuhnya kepada tim administrasi di setiap sekolah. Selain itu, Dedi memastikan pihaknya juga akan melakukan pendampingan administrasi. Khusus untuk sekolah dasar, akan dilakukan koordinasi dengan bupati dan wali kota guna menyiapkan pengelola keuangan di setiap sekolah.

    “Keuangan BOS tidak dikelola oleh kepala sekolah karena ini sangat memberikan pembebanan yang cukup berat bagi seorang kepala sekolah,” katanya.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Ditetapkan sebagai Wali Kota Makassar, Appi: Perjalanan Saya Ini Sebuah Jeruji yang Panjang

    Ditetapkan sebagai Wali Kota Makassar, Appi: Perjalanan Saya Ini Sebuah Jeruji yang Panjang

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, secara resmi menetapkan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham atau (Appi-Aliyah) sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih Makassar 2025-2030.

    Pasangan tagline MILIA itu, ditetapkan sebagai nakhoda baru pemimpin Kota Makassar, dalam rapat pleno terbuka KPU Makassar, di Hotel Four Points, Kamis (6/2/2025) malam.

    Dalam sambutanya, sebagai Wali Kota Makassar terpilih. Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepada dirnya bersama Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham.

    Menurutnya, penantian panjang selama ini kini terwujud. Apalagi ia berulang kali mengikuti kontestasi hajatan Pilkada hanya untuk mengejar MAP berisi Surat Keputusan (SK) dari KPU. Kini, MAP tersebut telah diraih.

    “Saya ingin menyampaikan, begitu saya diberikan oleh KPU, bahwa MAP ini yang saya kejar selama tiga kali. Dan Alhamdulillah MAP itu ada ditangan saya,” kata Appi disambut galak tawa.

    “Artinya sebuh usaha yang kita lakukan selalu harus punya target, untuk meraihnya dan dengan jalan baik untuk kita menerimanya,” sambung mantan Bos PSM itu.

    Ketua DPD II Golkar Kota Makassar itu bernostalgia pada perjuangan sebagai peserta Pilwali Makassar 2018 yang tahapan dimulai tahun 2017.

    Setelah gagal, ia kemudian mencoba pertaruhkan nasib maju di Pilwali Makassar 2020, lagi-lagi gagal melawan kotak kosong. Ia menegaskan bahwa kegagalan itu, tak membuatnya menyerah.

    “Perjalanan saya ini sebuah jeruji yang panjang, di mulai dari 2017 atau 2018 mungkin saya satu-satunya orang yang kalah sama kotak kosong di pilwali Makassar. Itu menjadi catatan sejarah, lalu saya tidak harus berdiam diri saya mencoba lagi di 2020, lagi-lagi saya kalah,” kenang Appi.

  • Polda Metro Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro pada Kasus Anak Bos Prodia Hari Ini

    Polda Metro Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro pada Kasus Anak Bos Prodia Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada hari ini, Jumat (7/2/2025).

    Kabid Humas PMJ, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sidang etik itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kasus anak bos Prodia.

    “Bidpropam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (7/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, kasus ini telah menjerat lima anggota kepolisian. Secara terperinci, dua eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. 

    Kemudian, anggota berinisial Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial M. 

    “Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus ditambah Satu tidak dilakukan di patsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, tudingan pemerasan itu muncul dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

    Sugeng mengatakan kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel pada 2024. Kasus itu menjerat anak bos Prodia dengan inisial AN dan BH.

    Kala itu, AKBP Bintoro menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel. Bintoro diduga menerima aliran dana untuk menghentikan kasus tersebut. 

    Dalam hal ini, AKBP Bintoro membantah telah memeras anak bos Prodia saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jaksel.

    Bintoro menuding bahwa isu ini mencuat lantaran tersangka AN tidak terima bahwa penyidikan kasus tersebut kejahatan seksual itu tak kunjung dihentikan.

    “Pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah,” ujarnya dalam keterangan video, Minggu (26/1/2025).