Topik: BOS

  • Sidang Penembakan Bos Rental Mobil Lanjut Selasa Depan, Anak Korban Dihadirkan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Sidang Penembakan Bos Rental Mobil Lanjut Selasa Depan, Anak Korban Dihadirkan Megapolitan 10 Februari 2025

    Sidang Penembakan Bos Rental Mobil Lanjut Selasa Depan, Anak Korban Dihadirkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan
    kasus penembakan bos rental mobil
    yang menjerat tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL), Selasa (18/1/2025).
    Tiga pelaku dalam kasus ini yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
    “(Sidang) akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dengan Oditur Militer memohon waktu satu minggu untuk memanggil para saksi yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Senin (10/2/2025).
    Dalam sidang lanjutan, Oditur Militer II-07 akan memeriksa lima saksi yang merupakan warga sipil.
    Salah satu saksi yang akan dihadirkan yakni Agam Muhammad Nasrudin, putra dari Ilyas Abdurrahman (48) yang merupakan bos rental mobil sekaligus korban tewas dalam peristiwa ini.
    “Bapak Oditur Militer akan menghadirkan lima saksi. Agam Muhammad Nasrudin (saksi 2), Rizky Agam Syahputra (saksi 3), Syamsul Bachri alias Jenggot (saksi 6), Agus Zimi (saksi 10), dan Aidar Ajrie (saksi 11),” ungkap Arin.
    Arin menegaskan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang penembakan bos rental mobil secara terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat.
    “Kami pengadilan militer II-08 akan menjamin proses persidangan dilakukan secara profesional, independen, imparsial, transparan dan akuntabel. Jadi silahkan rekan-rekan media terus mengikuti perkembangan sidang yang akan dilaksanakan hari Selasa tanggal 18 Februari 2025,” tutur Arin.
    Adapun dalam kasus ini, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
    Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    “Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun,” ungkap Arin.
    Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
    “Untuk terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3 didakwa Pasal 480 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penadahan yaitu dengan ancaman pidana selama-lamanya 4 tahun,” ungkap Arin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Tembak Bos Rental Mobil, 3 TNI AL Tinggalkan Mobil Hasil Penggelapan di Bahu Tol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Usai Tembak Bos Rental Mobil, 3 TNI AL Tinggalkan Mobil Hasil Penggelapan di Bahu Tol Megapolitan 10 Februari 2025

    Usai Tembak Bos Rental Mobil, 3 TNI AL Tinggalkan Mobil Hasil Penggelapan di Bahu Tol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa
    kasus penembakan bos rental mobil
    di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak meninggalkan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman (48) tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (2/1/2025) dini hari. 
    Ketiga pelaku, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan disebut panik usai menembak Ilyas. 
    “Bahwa dalam keadaan panik, terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) menghubungi terdakwa 3 (Sertu Rafsin Hermawan) dan terdakwa 1(Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) sambil berteriak ‘Mobil kita tinggalkan takut ada GPS kita diikutin’,” kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Gori Rambe dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
    Selanjutnya, sekitar 5 kilometer dari Rest Area KM 45, Akbar yang mengemudikan mobil Honda Brio berwarna oranye bernomor polisi 2696 KZO itu menepikan mobil milik Ilyas tersebut di bahu jalan tol.
    “Dan saat itu mobil Honda Brio terdakwa 2 kunci dan kuncinya terdakwa 2 buang,” ucap Gori.
    Setelah itu, mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan oleh Rafsin dan di dalamnya juga terdapat Bambang berhenti di depan mobil Honda Brio tersebut. 
    Dengan cekatan, Akbar naik ke Mobil Daihatsu Sigra itu. 
    “Saat di dalam mobil terdakwa 3 (Rafsin) berkata kepada terdakwa 1 (Bambang) ‘Bang, mengemudi Bang, saya enggak lancar manual’. Kemudian terdakwa 2 (Akbar) turun dari dalam mobil Daihatsu Sigra warna Hitam dan langsung mengambil alih kemudi,” ungkap Gori.
    Ketiga pelaku lantas tancap gas kembali ke Jakarta. 
    Adapun atas perbuatannya, Bambang dan Akbar dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Sementara, Rafsin dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Rafsin tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena hanya terlibat penggelapan mobil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buron Penadah Mobil Milik Bos Rental Sering Berpindah-pindah Tempat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Buron Penadah Mobil Milik Bos Rental Sering Berpindah-pindah Tempat Megapolitan 10 Februari 2025

    Buron Penadah Mobil Milik Bos Rental Sering Berpindah-pindah Tempat
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – RM, buron kasus penggelapan mobil milik Ilyas Abdurrahman, bos rental yang ditembak anggota TNI AL di rest area Tol Tangerang-Merak, sering berpindah-pindah tempat.
    Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengatakan, karena RM sering berpindah lokasi membuat polisi kesulitan menangkapnya.
    “Saat ini, RM masih dalam pengejaran. Kendalanya yang bersangkutan terus berpindah-pindah tempat,” ujar Purbawa kepada Kompas.com, Senin (10/2/2025).
    Purbawa menjelaskan, awalnya terdapat empat tersangka yang masuk DPO. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, muncul satu tersangka tambahan, sehingga total ada lima tersangka.
    Adapun empat tersangka telah ditangkap lebih dulu, yakni IR, Ajad Sudrajad (AJ), IM, dan HR.
    Para tersangka itu berperan dalam aksi penggelapan mobil rental yang terjadi pada Rabu (1/2/2025).
    “Perannya sama, mereka melakukan penggelapan mobil rental,” imbuh dia.
    Sebelumnya, empat dari lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penggelapan mobil milik bos rental di Tangerang ditangkap polisi.
    Berdasarkan hasil penyelidikan, empat pelaku tersebut ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
    “Penangkapan dilakukan secara bertahap. IR lebih dulu ditangkap, disusul Ajat Sudrajad, lalu IM. Dari IM, ditemukan pengembangan lebih lanjut yang mengarah pada HR,” jelas dia.
    Saat ini, empat tersangka yang telah diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini peran tiga terdakwa oknum TNI AL dalam kasus penembakan bos rental

    Ini peran tiga terdakwa oknum TNI AL dalam kasus penembakan bos rental

    Jakarta (ANTARA) – Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe mengungkapkan peran tiga terdakwa oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut ( TNI AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1).

    Ketiga terdakwa itu, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    “Perkara bermula pada 26 Desember 2024, saat terdakwa 3 (Rafsin) mengirim pesan kepada terdakwa 2 (Akbar) untuk dicarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya ada STNK saja, tanpa BPKB,” kata Gori di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Saat itu, Rafsin hanya punya uang Rp50-60 juta. Akbar lalu meminta bantuan kepada terdakwa 1, yakni Bambang dalam mencarikan mobil untuk Rafsin.

    Bambang langsung menghubungi tetangganya di Lampung Utara bernama Hendri untuk mencarikan mobil Honda Brio. Hendri punya kenalan yang bernama Isra (saksi 17) dan Ajat Supriatna (saksi 18).

    Lalu, Ajat kemudian menyewa sebuah mobil Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik korban yang meninggal, yakni Ilyas. Mobil itu kemudian ditawarkan kepada Bambang melalui Hendri.

    Oknum anggota TNI AL itu pun sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp55 juta. Mobil itu kemudian diambil oleh oknum anggota TNI AL tersebut.

    Di lain lokasi, pihak rental mobil mendeteksi GPS mobil yang disewa oleh Ajat karena tak kunjung dikembalikan. Korban bersama anaknya dan beberapa temannya kemudian menelusuri jejak mobil tersebut.

    “Pada tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB saudara Agam Muhammad Nasrudin (saksi 2 sekaligus anak Ilyas Abdurrahman) mengecek GPS. Dua GPS keadaan mati di daerah Pandeglang, sehingga tersisa satu GPS yang masih aktif dan posisi saat itu di daerah Malimping Pandeglang. Saksi 2 lapor ke Ilyas dan Riski Agam Saputra (saksi 3/adik saksi 2). Namun, Ajat (saksi 18) saat dihubungi melalui WhatsApp sudah tidak aktif,” jelas Gori.

    Kemudian, pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB mereka menemukan mobil itu dibawa oleh Akbar dan Rafsin di daerah Pandeglang. Ilyas dan rombongan pun mencoba menghentikan mobil tersebut.

    “Almarhum saudara Ilyas Abdurahman dan tim dengan berkata ‘minggir dulu.. minggir dulu’, saat itu mobil Akbar dan Rafsin masih tetap berjalan pelan,” ucap Gori.

    Ilyas dan rombongannya pun memotong laju mobil Brio itu lalu turun mendatangi Akbar dan Rafsin. Ilyas langsung menanyakan asal usul mobil yang dibawa oleh Akbar dan Rafsin.

    Karena keributan terjadi, Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dirinya merupakan anggota TNI. Sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada korban dan rombongan.

    Tiba-tiba datang mobil yang dikendarai Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan. Kemudian, ketiga terdakwa langsung kabur sambil membawa mobil Brio itu.

    Ilyas bersama rombongan kemudian sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan, namun tak direspons dan mereka lanjut untuk melakukan pengejaran sendiri.

    Di simpang Cilegon, Akbar, Bambang, dan Rafsin bertukar mobil. Akbar membawa mobil Brio, sementara Rafsin menaiki mobil lainnya bersama Bambang.

    “Karena adanya kejadian para terdakwa dihadang oleh beberapa orang di daerah Saketi, sehingga terdakwa 2 (Akbar) mengambil senjatanya dari tas dan mengokang senjata dan menguncinya dengan posisi siap tembak. Setelah itu terdakwa 2 (Akbar) meletakan senjata tersebut di pinggang belakang,” jelasnya.

    Dalam perjalanan, bensin mobil Honda Brio yang dibawa oleh Akbar hampir habis. Akbar lalu menghubungi Bambang untuk mengajaknya berhenti di Rest Area KM 45.

    Melihat posisi GPS mobil yang berhenti, korban bersama rombongan kemudian mencoba kembali mendatangi tiga oknum anggota TNI AL tersebut.

    Setelah mengisi bensin, Akbar menyempatkan diri untuk pergi ke toilet. Sebelum ke toilet, Akbar sempat menitipkan senjatanya ke Bambang.

    “Sambil mengeluarkan senjata jenis pistol yang berada di pinggang belakang, terdakwa 2 (Akbar) menitipkan kepada terdakwa 1 (Bambang) sambil berkata ‘Tut, senjata taruh sana, hati-hati senjata sudah posisi terisi peluru dan terkunci’, akan tetapi sebelum pergi terdakwa-2 berkata ‘apabila terjadi sesuatu. tembak saja’,” ujar Gori.

    Lalu, datanglah korban bersama rombongannya dimana posisinya Bambang terlihat tengah memegang senjata api. Rombongan para korban memvideokan Bambang.

    Di saat bersamaan, keluar Akbar dari toilet, para rombongan korban pun mencoba mengamankan Akbar dengan cara dipiting. Melihat kondisi tersebut, Bambang akhirnya melepas tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun tetap tak dihiraukan oleh rombongan korban.

    “Kemudian terdakwa 2 (Akbar) memerintahkan terdakwa Bambang dengan berkata ‘tembak tut, tembak tut’. Saat di samping kanan mobil Brio terdakwa Bambang dengan jarak 2 meter menembak saudara Ramli yang saat itu masih memegangi terdakwa 2 (Akbar), setelah itu Sdr Ramli, saksi 10 dan saksi 11 melepas terdakwa 2 (Akbar) dan menyelamatkan diri,” kata Gori.

    Kemudian, almarhum Ilyas Abdurahman mendekati terdakwa Bambang dari belakang dan ingin merebut senjata yang dipegang Bambang. Selanjutnya, dengan berjarak satu meter terdakwa Bambang berbalik badan secara refleks dan menembak Ilyas Abdurahman dan terkena di dada sebelah kanan.

    Setelah melepas tembakan tersebut, Bambang bersama Akbar dan Rafsin kemudian pergi meninggalkan lokasi.

    Setelah berjalan beberapa saat, Akbar kemudian langsung menghubungi Rafsin dan Bambang sembari berteriak untuk meninggalkan mobil Brio lantaran khawatir diikuti karena adanya GPS.

    Selanjutnya, Bambang menepikan kendaraan di bahu jalan setelah berjalan kurang lebih lima kilometer dari rest area tempat penembakan. Ketika menepi, Akbar kemudian mengunci mobil Brio dan membuang kuncinya agar tidak ditemukan.

    Setelahnya mereka kembali ke kantornya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kasi Intelpam Satkopaska Koarmada I, Mayor Laut (S) Muliya Abadi.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Protes Keras Pemangkasan Anggaran, Bos-Bos Pengusaha EO Usul Begini

    Protes Keras Pemangkasan Anggaran, Bos-Bos Pengusaha EO Usul Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kebijakan pemotongan anggaran besar-besaran yang dilakukan pemerintah terhadap Kementerian dan Lembaga (K/L) membuat kegiatan di banyak sektor harus direm. Hal ini menuai protes dari pengusaha dan meminta pemerintah seharusnya lebih bijaksana dalam menentukan anggaran mana yang dipotong atau dilanjutkan.

    Ketua Umum Asosiasi Dewan Industri Event Indonesia (Ivendo) Mulkan Kamaludin mendorong seharusnya pemerintah bisa lebih memilah mana sektor yang bisa menghasilkan pendapatan atau tidak.

    “Saya sih setuju aja yang namanya efisiensi. Tapi yang tidak setuju itu dalam memilah dan memilih sektor apa yang dipotong anggarannya. kalau sektor-sektor yang langsung instan menghasilkan pemasukan devisa ya jangan dipotong anggarannya. Contoh pariwisata, itu kan mendatangkan devisa memberi pemasukan buat negara. Pembayar pajak,” kata Mulkan kepada CNBC Indonesia, Senin (10/2/2025).

    “Pengusaha-pengusahanya bayar pajak. Pajak itu kan pemasukan negara Instan masuk ke kas negara. Kenapa itu dikurangi?” lanjutnya.

    Dia pun mengaku lebih setuju pemotongan anggaran atau efisiensi ini untuk pengeluaran dengan return atau imbal balik yang lama atau investasi jangka panjang seperti infrastruktur.

    “Infrastruktur yang dibiayai oleh APBN itu kan layanan masyarakat lebih banyak. Bentuknya seperti layanan masyarakat, peningkatan layanan masyarakat. Kalaupun bikin jalan tol. Pemasukan dari jalan tol itu kan mungkin balik modalnya 10 tahun bisa jadi. Lebih dari 5 tahun. Nah itu yang ditunda. Ditunda. Saya setuju,” sebut Mulkan.

    Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (Asperapi) Hosea Andreas Rungkat meminta pemerintah lebih rasional, tidak memotong semua anggaran untuk satu sektor. Akan lebih bijak jika dikurangi dengan nilai yang wajar.

    “Pemerintah juga harus berpikir, event itu kan dampak multiplier efeknya kan tinggi. Jadi harus mikir ke situ juga. Mungkin harus dilihat-lihat lah event-event mungkin lebih kepada selebrasi yang kira-kira memang menurut pemerintah antara urgent dan ngga urgent dilakukan,” ujar Andreas.

    “Tapi kalau yang sifatnya meeting, conference yang memang penting kalau bisa ya jangan. Seperti itu ya lebih wise lah. Atau mungkin numbersnya dikurangin, kalau perlu ya sudah bikin meetingnya nggak usah nasional tapi per wilayah aja, jadi tetap wilayah bikin. Kalau dulu misalnya bikin seminar apa nasional semua diundang ke Jakarta itu kan ongkosnya tinggi, nah mungkin per wilayah aja,” lanjutnya.

    (dce)

  • Alasan DPR Terima Usulan Bos Pajak Bahas Coretax Tertutup, Simak!

    Alasan DPR Terima Usulan Bos Pajak Bahas Coretax Tertutup, Simak!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan alasan persetujuan para anggota dewan terhadap permintaan Dirjen Pajak Suryo Utomo supaya rapat dengar pendapat terkait sistem Coretax digelar secara tertutup.

    Misbakhun mengatakan, pembahasan rapat itu digelar secara tertutup demi menghindari potensi kegaduhan selama rapat berlangsung. Ia mengingatkan, persoalan pajak sangat strategis karena menyangkut penerimaan negara.

    “Kita minta maaf kepada teman-teman rapat ini kita tertutup karena permintaan dan disepakati bersama rapat kita buat tertutup untuk menghindari kegaduhan-kegaduhan yang kita anggap tidak kondusif,” kata Misbakhun seusai rapat yang digelar sekitar empat jam itu di ruang rapat Komisi XI, Jakarta, Senin (10/2/2025)

    “Nanti tidak memberikan daya dukung yang kondusif karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara,” tegasnya.

    Dalam rapat itu, Misbakhun mengaku para anggota dewan sebetulnya meminta supaya implementasi sistem coretax yang kerap menghadapi masalah sejak diimplementasi pada 1 Januari 2025 ditunda sampai pembenahannya selesai.

    Namun, hasil dari rapat selama empat jam itu menghasilkan kesepakatan sistem coretax tetap berjalan bagi pelayanan administrasi para wajib pajak, bersamaan dengan kembali dibukanya layanan lama yang melalui sistem DJP Online.

    “Tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, agar ya bahasanya ya, antisipasi dalam mitigasi implementasi coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ungkap Misbakhun.

    Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo meminta rapat dengar pendapat atau RDP tentang sistem Coretax dilakukan secara tertutup.

    Permintaan ini ia sampaikan setelah ditawari Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun apakah RDP tentang Coretax mau digelar secara terbuka atau tertutup.

    “Kalau diizinkan pimpinan rapat dilakukan secara tertutup,” ucap Suryo di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Merespons permintaan Suryo itu, Misbakhun lalu meminta pendapat para anggota dewan di Komisi XI, mereka juga menyatakan setuju rapat coretax digelar tertutup.

    “Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum,” tegas Misbakhun.

    Rapat yang dihadiri 15 anggota DPR dari dari 6 fraksi itu mulai sekitar pukul 10.28 WIB. RDP itu dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

    “Telah dihadiri sebanyak 15 anggota, terdiri 6 fraksi dari 48 anggota Komisi XI yang terdiri dari 8 fraksi. Dengan demikian kuorum sebagaimana ditentukan dalam pasal 279 dan 281 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib telah terpenuhi,” kata Misbakhun saat membuka rapat.

    (arj/mij)

  • 3 Oknum TNI AL Tinggalkan Mobil di Pinggir Jalan Tol Tangerang usai Tembak Bos Rental

    3 Oknum TNI AL Tinggalkan Mobil di Pinggir Jalan Tol Tangerang usai Tembak Bos Rental

    loading…

    Tiga oknum prajurit TNI AL terlibat kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Foto: Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Tiga oknum prajurit TNI AL menjadi terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental Ilyas Abdurahman. Ketiganya sempat meninggalkan mobil rental tersebut di pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak.

    Hal itu diungkap Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe. Usai penembakan, 3 terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2), dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3) ternyata diteriakin maling.

    “Terdakwa 1 melihat terdakwa 3 datang dari toilet dan berkata kepada terdakwa 3 yay, ayo kita diteriakin maling. Terdakwa ketiga langsung menuju mobil Daihatsu Sigra,” ujar Gori dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Saat itu, Bambang dan Rafsin mengendarai mobil Daihatsu Sigra. Sementara, Sertu Akbar mengendarai mobil Honda Brio milik rental yang dikelola Ilyas.

    “Dalam keadaan panik (saat meninggalkan rest area), Sertu Akbar menghubungi Sertu Rafsin dan Bambang sambil berteriak mobil kita tinggalkan, takut ada GPS kita diikuti,” katanya.

    Selanjutnya sekitar 5 km setelah keluar rest area, Akbar menepikan kendaraan di bahu jalan. Akbar membuang kunci mobil.

    “Mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai terdakwa 1 dan 3 berhenti di depan mobil terdakwa 2, setelah itu terdakwa 2 masuk ke pintu belakang kiri dan berkata bang mengemudi bang, saya nggak lancar manual,” ujar Gori.

    Ketiganya langsung melarikan diri ke kawasan Pondok Dayung. Sertu Akbar lantas mengamankan senjatanya dan Kelasi Kepala Bambang istirahat di parkiran mobil, sementara Sertu Rafsin mengganti pakaian dan masuk kembali ke dalam satuan.

    “Selanjutnya terdakwa 3 menemui terdakwa 2 dan terdakwa 1 kemudian para terdakwa memutuskan ke Kodamar untuk melaporkan kejadian kepada Kasi Intelpam Satkopaska Koarmada I atas nama Mayor Laut (S) Muliya Abadi,” katanya.

    Diketahui, 3 oknum prajurit TNI AL yang terlibat kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.

    Mereka menggunakan seragam militer lengkap selama menjalani proses persidangan. Oditur Militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

    Sementara, Sertu Rafsin Hermawan tidak didakwa dengan pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

    (jon)

  • 3
                    
                        Tampang 3 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang
                        Megapolitan

    3 Tampang 3 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Megapolitan

    Tampang 3 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus
    penembakan bos rental mobil
    di tol Tangerang-Merak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
    Ketiganya yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. 
    Pengamatan
    Kompas.com,
    mereka hadir dengan mengenakan pakaian dinas lapangan lengkap dengan tanda pangkat di pundak kiri dan kanan. Hanya baret yang membedakan mereka.
    Sersan Satu Apri Atmojo mengenakan baret biru tua. Baret ini biasa digunakan prajurit TNI AL satuan komando utama.
    Sementara itu, Kelasi Kepala Akbar Adli dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan mengenakan baret merah. Baret ini biasanya dikenakan oleh personel Komando Pasukan Katak (Kopaska).
    Persidangan itu dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Arif Rachman pertama-tama meminta oditur militer memanggil ketiga terdakwa.
    Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan kemudian masuk dengan dikawal dua polisi.
    Selama dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa berdiri di hadapan Majelis Hakim dengan sikap istirahat di tempat. Tampak ketiganya terus menundukkan kepala.
    Terdakwa baru diperkenankan duduk usai dakwaan dibacakan.
    Tampak terdakwa Bambang Apri Atmojo duduk dan tertunduk sembari memegang baret biru miliknya, sedangkan terdakwa Akbar Adli dan Rafsin Hermawan duduk dengan pandangan lurus ke depan dan tatapan kosong.
    Adapun Oditurat Militer Jakarta mendakwa dua dari tiga anggota TNI AL itu dengan pasal pembunuhan berencana terkait
    kasus penembakan bos rental mobil
    di Tangerang.
    Keduanya, yakni Sersan Satu Apri Atmojo dan Kelasi Kepala Akbar Adli, dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    “Berpendapat, bahwa perbuatan para terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” kata Oditur Militer Mayor Chk. Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
    Selain itu, Apri dan Akbar, beserta satu anggota TNI AL lain yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
    Rafsin tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena hanya terlibat penggelapan mobil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Sertu Akbar Miliki Senpi karena Jadi ADC Pangkolinlamil

    Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Sertu Akbar Miliki Senpi karena Jadi ADC Pangkolinlamil

    loading…

    Tiga prajurit TNI AL menjalani sidang kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di engadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Sertu Akbar Adli menjadi terdakwa pembunuhan dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman pada 2 Januari 2025 silam. Penembakan terjadi di di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    Akbar ternyata dibekali senjata api lantaran merupakan aide-de-camp (ADC) dari Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolilanmil), Laksamana Muda TNI Hudiarto Krisno.

    Baca Juga

    Hal itu terungkap saat Oditur Militer Maroy Chk Gori Rambe membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka dari prajurit TNI AL. Sidang itu digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2).

    “Bahwa terdakwa 2 (Akbar Adli) memiliki senjata api adalah karena terdakwa 2 merupakan ADC Pangkolilanmil,” kata Gori Rambe, Senin (10/2/2025).

    Adapun senjata yang dibawa oleh Sertu Akbar merupakan senjata organik Kopaska jenis Arex Zero 2 dengan nomor A 27258. Sedangkan amunisi yang terdakwa bon berjumlah 10 butir amunisi tajam.

    “Senjata pegangan terdakwa 2 tersebut memiliki surat ijin senjata penugasan nomor SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024,” tuturnya.

    Baca Juga

    Dalam sidang itu juga diungkap bahwa senjata Sertu Akbar ini pada akhirnya digunakan oleh Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo untuk menembak.

    Penembakan ini belakangan menewaskan Ilyas Abdurahman selaku bos rental mobil.

  • Video Sidang Dakwaan Kasus Penembakan Bos Rental, 3 Oknum Prajurit TNI Kenakan Seragam Loreng – Halaman all

    Video Sidang Dakwaan Kasus Penembakan Bos Rental, 3 Oknum Prajurit TNI Kenakan Seragam Loreng – Halaman all

    Tiga oknum prajurit TNI yang terlibat kasus penembakan bos rental menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2).

    Tayang: Senin, 10 Februari 2025 15:01 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Tiga oknum prajurit TNI yang terlibat kasus penembakan terhadap bos rental di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2).

    Ketiganya yakni Bambang Apriatmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan tampak mengenakan seragam loreng lengkap dengan baret.

    Adapun sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar secara terbuka.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini