Topik: BOS

  • Emoji Sendok Tiba-tiba Diblokir, Ternyata Ulah Elon Musk

    Emoji Sendok Tiba-tiba Diblokir, Ternyata Ulah Elon Musk

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui General Services Administration (GSA) menghapus emoji sendok sebagai opsi yang bisa dipilih dari sistem konferensi video internalnya.

    Menurut laporan TechCrunch, langkah ini diambil sehari setelah para PNS federal AS menggunakan emoji sendok untuk memprotes tawaran pengunduran diri “Fork in the Road” dari pemerintahan Trump.

    Emoji sendok telah menjadi simbol perlawanan para pekerja terhadap efisiensi besar-besaran yang dilakukan oleh Presiden Trump dan Elon Musk terhadap pemerintah AS.

    Pekan lalu dalam email dengan judul “Fork in the Road,” pemerintah mendesak para pekerja federal untuk mempertimbangkan mengundurkan diri dari jabatan mereka dan mengatakan bahwa mereka akan tetap dibayar hingga September. Ini menjadi upaya Trump untuk mengurangi jumlah tenaga kerja dengan cepat.

    Para pemimpin serikat pekerja mendesak para pekerja untuk tidak menerima tawaran tersebut, dan mempertanyakan legalitas dan keabsahannya.

    Para PNS di Layanan Transformasi Teknologi, bagian yang berfokus pada teknologi dari Administrasi Layanan Umum (GSA), menyatakan ketidaksenangan mereka terhadap tawaran tersebut dalam sebuah pertemuan di seluruh organisasi dengan bos baru mereka dengan membagikan emoji sendok dalam chat online.

    Dalam pertemuan tersebut, Thomas Shedd, mantan insinyur Tesla yang ditunjuk untuk memimpin teknologi di GSA berusaha meredakan kekhawatiran tentang rencana pengunduran diri yang ditangguhkan dan mengatakan kepada para PNS untuk “membaca sebanyak mungkin” tentang tawaran tersebut.

    Dia juga mendesak para pekerja federal untuk meninjau informasi yang diposting di situs web Kantor Manajemen Personalia.

    “Ingatlah konteks tersebut saat Anda memikirkan keputusan yang harus Anda ambil dalam 24 hingga 30 jam ke depan,” kata Shedd, dikutip NewYor Times, Selasa (11/2/2025).

    “Pengunduran diri yang ditangguhkan adalah langkah pertama dalam merampingkan tenaga kerja federal,” imbuhnya.

    Janjinya tampaknya tidak berhasil. Karyawan di divisi teknologi menghujani emoji sendok dalam chat di konferensi video yang ditonton oleh lebih dari 600 orang. Beberapa karyawan juga menambahkan emoji sendok pada status mereka di Slack, aplikasi komunikasi di tempat kerja.

    Istilah “Fork in the Road” ini sudah lebih dulu digunakan Elon Musk usai mengakusisi Twitter 2 tahun lalu. Saat itu Musk meminta karyawan perusahaan untuk resign atau bertahan dengan mengikuti visi ‘bekerja sangat keras’.

    Selama pengambilalihan Twitter, para karyawan menggunakan emoji hormat sebagai tanda solidaritas dengan rekan kerja mereka dan sebagai ucapan selamat tinggal saat terjadi PHK massal.

    (fab/fab)

  • Nokia Berubah Total, Kini Bajak Bos Intel Jadi CEO Baru

    Nokia Berubah Total, Kini Bajak Bos Intel Jadi CEO Baru

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nokia yang dulunya berjaya sebagai produsen ‘HP sejuta umat’ kini lebih fokus di bisnis telekomunikasi. Tak cuma itu, Nokia juga kini mulai kencang menggarap bisnis data center dan kecerdasan buatan (AI) sebagai upaya memperluas portofolio bisnisnya.

    Terbaru, Nokia menunjuk Justin Hotard sebagai CEO baru yang dijadwalkan mulai menjabat pada 1 April 2025. Saat ini, Hotard memimpin operasi data center dan AI Intel.

    Hotard menggantikan Pekka Lundmark yang berperan sebagai penasihat hingga akhir tahun ini, sebelum meninggalkan Nokia.

    Nokia sudah memberi sinyal akan menggenjot pertumbuhan bisnis di luar usaha intinya di sektor telekomunikasi. Tahun lalu, Nokia menandatangani kesepakatan bernilai US$2,3 miliar untuk membeli penyedia solusi jaringan Infinera dalam upaya masuk ke bisnis data center.

    Nokia mengatakan pihaknya berharap data center akan berkontribusi paling besar terhadap pertumbuhan bisnis perusahaan di masa depan. Raksasa Finlandia tersebut berkomitmen untuk menggelontorkan investasi US$103,3 juta per tahun untuk memperluas pasar jaringan data center.

    Targetnya tak main-main, yakni mendorong penjualan bersih tambahan senilai 1 miliar euro per 2028, dikutip dari Wall Street Journal, Selasa (11/2/2025).

    Agaknya Hotard diharapkan mampu mewujudkan ambisi masa depan Nokia. Sebelum bekerja di Intel, Hotard sudah pernah memegang jabatan pemimpin di perusahaan besar seperti Hewlett Packard Enterprise dan NCR Corp.

    “Dia [Hotard] memiliki rekam jejak yang kuat dalam mengakselerasi pertumbuhan di perusahaan-perusahaan teknologi, serta memiliki keahlian di pasar AI dan data center, yang sangat krusial bagi pertumbuhan masa depan Nokia,” kata Sari Baldauf, kepala dewan direksi Nokia.

    Sementara itu, Lundmark telah memimpin Nokia sejak tahun 2020. Perusahaan mengatakan Lundmark memang mempertimbangkan untuk beralih dari peran eksekutif ketika reposisi bisnis berada pada tahap yang lebih maju, dan ketika penerus yang tepat telah diidentifikasi.

    “Sekarang, dua syarat itu sudah terpenuhi, dan dia [Lundmark] memutuskan untuk mundur,” kata Baldauf.

    Hotard mengatakan dengan ratusan miliar dolar yang dihabiskan untuk pusat data secara global, Nokia berada pada posisi yang tepat untuk memanfaatkan peluang pasar, dan juga mencatat potensi dalam bisnis jaringan seluler seiring dengan terus berkembangnya AI.

    “Fokus saya adalah mempercepat perjalanan transformasi dan mendorong pertumbuhan yang lebih besar,” katanya.

    (fab/fab)

  • 4
                    
                        Ketika Sertu Bambang, Penembak Bos Rental Tertunduk dan Berzikir di Persidangan….
                        Megapolitan

    4 Ketika Sertu Bambang, Penembak Bos Rental Tertunduk dan Berzikir di Persidangan…. Megapolitan

    Ketika Sertu Bambang, Penembak Bos Rental Tertunduk dan Berzikir di Persidangan….
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus
    penembakan
    bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Senin (10/2/2025).
    Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Sertu Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan.
    Ketiganya tiba di ruang sidang dengan seragam dinas dan baret mereka. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut mereka.
    Kepala mereka tertunduk, seolah sadar betul bahwa hari itu adalah awal dari pertanggungjawaban mereka di hadapan hukum.
    Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
    Agenda utama sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
    “Perkara pembunuhan bos rental di Rest Area Km 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan,” ungkap Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.
    Oditurat Militer menjerat dua terdakwa utama, Sertu Akbar Adli dan KLK Bambang Apri Atmojo, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    “Sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada Pasal 340 KUHP
    juncto
    Pasal 55 ayat (1),” tegas Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista.
    Menurut dia, jeda waktu yang dimiliki para terdakwa sebelum melakukan aksi menjadi faktor utama penerapan pasal pembunuhan berencana.
    “Ketika (kasus) pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir,” jelas Sasmita.
    Sementara itu, KLK Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan karena hanya terlibat dalam penggelapan mobil.
    Dalam pembacaan dakwaan, Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe mengungkapkan bahwa Bambang Apri Atmojo melepaskan lima kali tembakan saat kejadian.
    Namun, hanya satu tembakan yang mengenai Ilyas Abdurrahman, bos rental yang akhirnya tewas.
    “Terdakwa 1 (Bambang) melakukan penembakan sebanyak lima kali,” kata Gori.
    Tembakan pertama dan kedua dilepaskan ke arah kerumunan tim Ilyas.
    Tembakan ketiga mengarah ke Ramli, salah satu anggota tim yang berusaha melumpuhkan Sertu Akbar.
    Ramli selamat meski terluka di tangan dan perut.
    Sementara itu, tembakan keempat yang dilepaskan dari jarak satu meter menewaskan Ilyas.
    Tembakan terakhir dilepaskan ke udara untuk menghalau massa yang mulai mengepung.
    Senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut adalah pistol Arex Zero 2, senjata organik Kopaska milik Sertu Akbar Adli.
    “Bahwa terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) memiliki senjata api adalah karena terdakwa 2 merupakan ADC Pangkolinlamil (ajudan Panglima Komando Lintas Laut Militer),” ungkap Gori.
    Pistol tersebut memiliki surat izin penugasan, tetapi dalam insiden ini, senjata itu digunakan KLK Bambang Apri Atmojo untuk menembak korban.
    Kasus ini berawal dari laporan Agam, seorang warga yang melaporkan penggelapan mobil Honda Brio milik ayahnya ke Polsek Cinangka, Banten.
    Sayangnya, laporan tersebut diabaikan oleh anggota piket yang bertugas.
    Agam dan komunitas rental mobil pun melakukan pencarian sendiri dengan GPS hingga menemukan mobil di Rest Area KM 45.
    Namun, saat berusaha mengambil kembali mobil yang digelapkan, mereka justru berhadapan dengan para terdakwa yang bersenjata api.
    Bentrokan pun pecah, yang berujung pada tewasnya Ilyas dan luka parah pada Ramli.
    Saat pembacaan dakwaan berlangsung, KLK Bambang Apri Atmojo tampak berzikir dengan alat hitung digital di jarinya.
    Ia terus menekan tombol alat hitung zikir sambil menundukkan kepala sepanjang jalannya sidang.
    Dulu, ia dengan gagah berani melepaskan tembakan dan menantang hukum.
    Kini, di ruang sidang, ia hanya bisa tertunduk pasrah, menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tools For Humanity Bos OpenAI Siap Hadir di Indonesia, Usung Verifikasi Identitas Berbasis AI – Page 3

    Tools For Humanity Bos OpenAI Siap Hadir di Indonesia, Usung Verifikasi Identitas Berbasis AI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tools for Humanity, perusahaan asal Amerika Serikat tengah bersiap hadir ke pasar Indonesia. Perusahaan ini bergerak di bidang blockchain dan teknologi identitas digital.

    Didirikan pada 2019 oleh Alex Blania sebagai CEO dan Sam Altman dari OpenAI yang bertindak sebagai Chairman, Tools for Humanity memiliki rencana mendorong perkembangan teknologi di Indonesia, khususnya di bidang kecerdasan buatan.

    Menurut Chief Legal dan Privacy Officer Tools for Humanity Damien Kieran, perusahaan mereka hadir menawarkan solusi untuk menghadapi tantangan utama di era AI saat ini, yaitu membedakan manusia dari komputer.

    “Itu terdengar sangat sederhana, tapi sebenarnya sangat rumit. Terutama di dunia AI,” tutur Damien saat sesi bertemu dengan media bersama Kantor Komunikasi Kepresidenan di Jakarta.

    Untuk mengatasi persoalan tersebut, Tools for Humanity pun mengembangkan solusi berupa protokol dan hardware yang diberi nama Orb. Solusi ini dikembangkan selama tiga tahun dengan nilai investasi mencapai USD 50 juta.

    Dijelaskan oleh Damien, Orb memanfaatkan neural network AI untuk memverifikasi identitas manusia dengan mengambil gambar wajah dan mata, yang kemudian dikonversi menjadi kode unik.

    “Tidak seperti pengenalan wajah yang dapat menghasilkan false positive dalam database, verifikasi melalui mata yang jauh lebih akurat,” ujar Demien melanjutkan.

    Kemudian, data yang dikumpulkan tersebut dienkripsi dan disimpan di berbagai universitas. Ia mengklaim, perusahaan tidak terlibat dalam penyimpanan identitas digital tersebut.

    Nantinya, semua data tetap anonim dan hanya tersimpan di perangkat pengguna. Demien menuturkan, solusi yang ditawarkan Orb dapat diterapkan untuk berbagai keperluan.

    Sebagai contoh, verifikasi di media sosial, mencegah pencurian dalam sistem kesejahteraan sosial, hingga memastikan keabsahaan seseorang ketika memberikan suara dalam pemilu.

    “Dengan sistem ini, satu manusia hanya bisa memiliki satu identitas, yang dapat membantu mengatasi berbagai bentuk penipuan digital,” ucapnya.

  • Teguran Hakim ke Oknum TNI AL Gara-gara Nunduk di Persidangan

    Teguran Hakim ke Oknum TNI AL Gara-gara Nunduk di Persidangan

    Jakarta

    Tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Merak. Salah satu terdakwa ditegur oleh hakim karena menunduk selama persidangan.

    Sidang dakwaan ini berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). Adalah terdakwa yang ditegur adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.

    Hal itu terjadi usai dakwaan dibacakan oleh oditur militer kepada para terdakwa. Hakim menanyakan apakah terdakwa sakit atau tidak. Kemudian terdakwa menjawab bahwa dirinya tidak sedang sakit.

    “Terdakwa Satu, kamu lagi sakit?” kata hakim ketua, Letkol Chk Arif Rachman.

    “Siap, tidak,” jawab terdakwa.

    “Dari tadi nunduk terus kamu,” kata hakim.

    “Siap,” jawab terdakwa.

    Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana

    Dalam sidang ini, dua oknum TNI AL didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil. Satu oknum lainnya didakwa tentang penadahan.

    Adapun para terdakwa adalah, terdakwa satu yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua yaitu Sertu Akbar Adli, dan terdakwa ketiga yaitu Sertu Rafsin Hermawan.

    “Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai, untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2,” kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe, memulai membacakan dakwaan.

    “Kesatu primer, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” lanjutnya.

    Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula dengan terdakwa satu dan dua juga didakwa pasal tersebut.

    “Untuk Terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa-3 dan kedua, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” katanya

    Peran 3 Oknum TNI AL di Kasus Penembakan

    Foto: Tiga oknum TNI AL menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Dua pelaku didakwa pasal pembunuhan berencana. (Rizky AM/detikcom)

    Oditur militer menjelaskan peran tiga oknum TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Ketiganya memiliki peran yang berbeda.

    “Bahwa pada saat transaksi pembelian mobil Honda Brio warna Orange Nopol B 2696 KZO, peran para terdakwa adalah terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) berperan sebagai mencari informasi kepada saudara Hendri,” kata Oditur membacakan dakwaan.

    Bambang mencari informasi kepada Hendri tentang mobil leasing yang akan dijual. Kemudian terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) berperan sebagai perantara pembeli.

    “Sedangkan terdakwa 3 (Sertu Rafsin Hermawan) berperan sebagai pembeli, dan menurut terdakwa 3 bahwa mobil tersebut akan dipakainya sendiri,” ungkapnya.

    Alur Kasus Penembakan

    Foto: Rekonstruksi penembakan bos rental mobil di Km 45 Tol Tangerang-Merak (dok. Antara)

    Oditur militer juga menjelaskan kronologi tiga oknum TNI AL ini menggelapkan mobil hingga menembak bos rental di rest area Jakarta-Merak. Rangkaian peristiwa ini bermula pada 26 Desember 2024.

    “Bahwa pada tanggal 26 Desember 2024 saat terdakwa 3 (Sertu Rafsin Hermawan) berada di mes Satkopaska Koarmada I Ksatrian Pondok Dayung, terdakwa 3 mengirim pesan kepada terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) untuk dicarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya ada STNK saja tanpa BPKB,” kata Oditur.

    Pada saat itu, Rafsin berkata kepada Akbar ‘Bang, kami mau cari mobil lah. Kemudian Akbar menjawab ‘mobil apa dek?’. Rafsin mengatakan mencari mobil matik Honda Jazz atau Brio.

    “Terdakwa 2 menjawab ‘berapa uangmu dek?’, terdakwa 3 menjawab ‘sekitar Rp 50 juta atau 60 juta bang’. Terdakwa 2 berkata ‘iya dek, nanti saya infoin’,” tuturnya.

    Lalu pada tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Akbar bertanya ke terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) tentang mobil yang dicari tersebut. Kemudian Bambang mengatakan akan menghubungi orang bernama Hendri.

    “Pada tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, saksi 18 menukar mobil Toyota Calya warna silver menjadi mobil Honda Brio warna oranye nopol B-2696-KZO di CV Makmur Jaya Renta Mobil dengan harga per harinya sebesar Rp 650 ribu,” bebernya.

    Saat itu, dia menyewa mobil selama tiga hari dengan membayar Rp 1,5 juta. Kemudian Bambang mengatakan kepada Hendri bahwa Brio tersebut cocok dengan harga Rp 55 juta.

    “Selanjutnya terdakwa 2 mentransfer melalui m-banking sebesar Rp 40 juta ke rekening saksi 17 dan kemudian saksi 17 mentransfer uang tersebut kepada Rohman sejumlah Rp 33 juta, dan sisanya sebesar Rp 7 juta untuk bayar utang kepada saksi 17,” tuturnya.

    Setelah ditransfer, oknum TNI AL Akbar dan Rafsin membawa mobil Brio tersebut, sementara Bambang membawa mobil Daihatsu Sigra. Kemudian Agam Muhammad (anak bos rental) mengecek GPS dan diketahui 2 GPS sudah dalam keadaan mati di Pandeglang.

    “Sehingga tersisa 1 unit GPS yang masih aktif dan posisi saat itu berada di daerah Malimping Pandegelang. Mengetahui hal tersebut, saksi 2 melapor kepada almarhum Ilyas Abdurrahman (korban) dan Riski Agam Saputra (adik Agam Muhammad),” ucapnya.

    Mereka bersama sejumlah orang kemudian mengejar mobil rental Brio tersebut. Pada tanggal 2 Januari 2025 pukul 02.00 WIB, para terdakwa kembali ke Jakarta setelah bertransaksi.

    “Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, di daerah Kecamatan Saketi, Pandeglang mobil Honda Brio yang dikendarai terdakwa 2 dan terdakwa 3 dipepet oleh mobil XPander warna Putih milik almarhum Ilyas Abdurahman dan tim dengan berkata ‘minggir dulu…minggir dulu’,” terangnya.

    Kemudian mobil terdakwa 2 dan 3 masih berjalan pelan, sehingga mobil korban memotong dan berhenti di depannya. Mobil terdakwa kemudian mengerem mendadak dan membanting setir ke kanan.

    “Selanjutnya almarhum Ilyas Abdurahman dan tim turun dari mobil dan menghampiri terdakwa 2 dan terdakwa 3 sambil berkata ‘mobil ini dari mana, ini mobil rental. Terdakwa 3 berkata ‘kamu sindikat ya’, kemudian almarhum Ilyas Abdurahman berteriak ke depan pintu mobil terdakwa 2 ‘woi…woi turun turun’ sambil menarik kerah jaket terdakwa,” bebernya.

    Kemudian saat pintu sopir terbuka, ada yang mencoba mengambil kunci mobil. Karena kondisi ramai, terdakwa 2 berteriak ‘saya anggota!’. Dia juga berteriak ke terdakwa 3 bahwa ada senjata di tas.

    “Mendengar teriakan terdakwa 2 tersebut, terdakwa 3 langsung mengambil senjata milik terdakwa di dalam tas terdakwa 2 dan langsung menodongkan pistol tersebut ke arah jendela sebelah kanan sambil berteriak ‘woy, mundur…mundur…mundur!! Mundur semuanya mundur! Apa saya tembak kau!! Mundur!!,” ungkapnya.

    Kemudian para korban meminta terdakwa tenang. Tiba-tiba, mobil terdakwa 1 datang berhenti di samping mobil korban. Kemudian mobil korban mundur dan memberi celah mobil terdakwa 2 untuk pergi, dan diikuti terdakwa 1.

    “Almarhum Ilyas Abduraman dan tim mencari kantor polisi terdekat untuk meminta pengawalan karena pada saat itu para terdakwa membawa senjata. Kemudian ke Polsek Cinangka, akan tetapi almarhum Ilyas Abdurahman tidak mendapatkan pengawalan dari polisi. Karena tidak mendapat pengawalan, sehingga saksi 2 meminta bantuan di Grup WhatsApp ARMI (Asosiasi Rental Mobil Indonesia) dengan berkata ‘May Day, mobil saya GPS dua putus, tinggal satu GPS aktif dengan posisi mobil di Anyer’,” ungkapnya.

    Beberapa anggota grup itu lalu datang membantu. Pada pukul 03.00 WIB, terdakwa 2 memerintahkan 2 terdakwa lainnya ke mobil Sigra. Sementara terdakwa 2 ada di mobil Brio yang digelapkan itu.

    “Terdakwa 2 mengambil senjatanya dari tas dan mengokang senjata dan menguncinya dengan posisi siap tembak. Setelah itu meletakkan senjata tersebut di pinggang belakang untuk berjaga-jaga apabila orang yang menghadang datang lagi,” terangnya.

    Kemudian terdakwa 2 membawa mobil Brio masuk tol ke arah Jakarta, diikuti 2 terdakwa lainnya menggunakan mobil Sigra. Pada pukul 03.30 WIB, terdakwa 2 menghubungi terdakwa lainnya untuk berhenti mengisi BBM di Rest Area Km 45.

    “Setelah saksi melihat GPS kembali, mobil Honda Brio berhenti di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang, selanjutnya almarhum Ilyas Abdurahman dan tim menuju ke sana dan sekira pukul 04.00 WIB, sampai di Rest Area Km 45,” terangnya.

    Setelah mengisi BBM, para terdakwa menuju minimarket dan memarkirkan mobil Brio. Kemudian terdakwa 2 turun masuk ke minimarket untuk ke toilet. Terdakwa 1 dan 3 kemudian juga parkir di minimarket itu.

    “Terdakwa 2 menghampiri terdakwa 1 yang sedang berada di dalam mobil Sigra sambil mengeluarkan senjata jenis pistol yang berada di pinggang belakang terdakwa 2. Kemudian senjata tersebut dititipkan kepada terdakwa 1 sambil berkata ‘Tut, senjata taruh sana, hati-hati senjata sudah posisi terisi peluru dan terkunci’. Akan tetapi sebelum pergi terdakwa 2 berkata ‘Apabila terjadi sesuatu tembak saja’,” ungkapnya.

    Korban dan tim kemudian melihat terdakwa parkir di minimarket. Kemudian mereka mendekati terdakwa. Kemudian terjadi perselisihan di minimarket tersebut hingga terdakwa 2 berteriak bahwa dirinya anggota TNI AL.

    “Akan tetapi tidak diperdulikan, dan saat itu terdakwa 2 dipiting dan Ramli menuju ujung mobil Avanza, dan saat terdakwa 2 dipiting, saksi memukul dengan cara mengepal ke pelipis sebelah kanan,” jelasnya.

    Terdakwa 1 kemudian menembakkan senjata api setelah melihat terdakwa 2 dipukul. Dia kemudian turun sambil menenteng senjata api. Terdakwa 2 kemudian memerintah terdakwa 1 untuk menembak.

    Kemudian di samping mobil Brio, terdakwa 1 menembak Ramli dari jarak 2 meter. Saat itu mereka melepaskan terdakwa 2 dan dia masuk ke dalam mobil Brio. Ramli merupakan korban selamat dari penembakan itu.

    “Saat itu Ramli terjatuh di halaman depan, tepatnya di samping mobil Avanza. Kemudian almarhum Ilyas Abdurahman mendekati terdakwa 1 dari belakang dan ingin merebut senjata. Selanjutnya dengan berjarak 1 meter, terdakwa 1 berbalik badan secara refleks dan menembak almarhum Ilyas Abdurahman dan terkena di dada sebelah kanan,” ujarnya.

    “Setelah kena tembak, almarhum Ilyas Abdurahman tersebut kabur ke dalam toko Indomaret dan tergeletak di dalam toko Indomaret,” lanjutnya.

  • Polisi Benarkan Anak Bos Prodia Kembali Terseret Kasus Kepemilikan Senjata – Page 3

    Polisi Benarkan Anak Bos Prodia Kembali Terseret Kasus Kepemilikan Senjata – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menyeret Arif Nugroho, anak dari bos Prodia.

    “Ada (laporan), masih jalan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Polda Metro, Senin (10/2/2025).

    Wira mengaku masih terus mendalami kasus ini. Dia menyebut, kasus itu telah masuk tahap penyidikan, dan Arif juga ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sudah tahap penyidikan, sudah tersangka,” ucap dia.

    Saat ditanya lebih jauh mengenai perkembangan kasusnya, Wira mengaku tak mengingat secara detail. “Aduh, lupa ya. Nanti kita buka lagi berkasnya. Pokoknya, prosedur berjalan,” tandas dia.

    Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, menguak fakta baru.

    Muncul kembali dugaan pelanggaran anggota saat penanganan kasus kepemilikan senjata api. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam yang turut memantau jalannya sidang etik tersebut.

    Anam menjelaskan, Komisi Etik memang lebih condong membahas dugaan pelanggaran anggota yang terjadi dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan pembunuhan. Adapun, tersangkanya adalah Muhammad Bayu Hartanto dan Arif Nugroho, anak pemilik Prodia.

     

  • Viral Penggusuran Cluster Ber-SHM di Tambun, Bos Pengembang Buka Suara

    Viral Penggusuran Cluster Ber-SHM di Tambun, Bos Pengembang Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus penggusuran bangunan meski ada sertifikat hak milik (SHM) di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi kekhawatiran bagi masyarakat yang ingin membeli properti. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menilai masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli aset properti, salah satunya dengan mengecek kepastian legalitasnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “Masyarakat tidak perlu takut lagi karena ini telah memberikan kepastian bahwa produk yang dikeluarkan itu dapat menjadi acuan hukum,” kata Ketum REI Joko Suranto kepada CNBC Indonesia, (10/2/2025).

    Terbaru, Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa proses penggusuran oleh Pengadilan tidak memenuhi prosedur yang ada. Seharusnya Pengadilan melakukan pengukuran terlebih dahulu dengan mengajukannya ke Kementerian ATR/BPN

    Tujuannya untuk memastikan lokasi yang dihancurkan sudah sesuai dengan yang tertera di SHM, sayangnya hal itu belum dilakukan. Selain itu, Pengadilan Negeri juga tidak mengonfirmasi adanya eksekusi kepada BPN.

    Foto: Sejumlah warga mengambil barang dari rumah mereka yang hancur setelah eksekusi pengosongan di tepi jalan Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jumat (31/1/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
    Sejumlah warga mengambil barang dari rumah mereka yang hancur setelah eksekusi pengosongan di tepi jalan Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jumat (31/1/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

    “Sebagai asosiasi pengembang perumahan kami menilai apa yang dilakukan Pak Nusron Wahid, proaktif dalam menegakkan aturan dan juga memberi kepastian kepada rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Joko Suranto.

    Adapun Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan proses eksekusi juga tidak dilakukan dengan benar. Pihak PN tidak melakukan pengukuran terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan lokasi yang dihancurkan sudah sesuai dengan yang tertera di SHM. Pengukurannya ini harus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Sementara, sejak awal kasus ini bergulir BPN tidak pernah diikutsertakan.

    “Nah ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh Pengadilan Negeri. Jadi proses eksekusi prosedurnya kurang tepat,” ujar Nusron.

    (fys/wur)

  • Erick Thohir Ungkap Alasan Tunjuk Bos Bulog dari Kalangan TNI

    Erick Thohir Ungkap Alasan Tunjuk Bos Bulog dari Kalangan TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberi penjelasan terkait perombakan jajaran pejabat di Perum Bulog, salah satunya kursi direktur utama.

    Diketahui, Erick Thohir menunjuk nama baru yakni Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai bos Bulog. Ia menggantikan Wahyu Suparyono di perusahaan pelat merah sektor logistik itu.

    Menteri Erick memberikan penjelasan perihal penunjukan direktur utama Bulog berasal dari kalangan TNI yang masih aktif. Hal ini merupakan bagian dari penyegaran di struktur direksi Bulog.

    “Penyegaran harus dilakukan. Memang penugasan yang diberikan ini harus bisa lakukan secara maksimal. Jadi review-review ini kita jalankan,” ungkap Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, Erick mengungkapkan pergantian direktur utama dilakukan agar penugasan Bulog terkait penyerapan beras sebanyak 3 juta ton dapat tercapai.

    Erick Thohir sempat menyinggung penyerapan beras oleh Bulog pada beberapa waktu sebelumnya dinilai belum optimal.

    Dia mengungkapkan, penyerapan beras 3 juta ton merupakan program utama pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras. Oleh karena itu, Bulog sebagai badan usaha yang bertugas sebagai offtaker harus menjalankan penugasan secara maksimal.

    “Karena yang terpenting kita sedang menuju swasembada beras. Selama ini kita impor, dan jangan sampai akhirnya serapannya tidak maksimal,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melakukan pergantian direksi Perum Bulog dan menetapkan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, sebagai direktur utama Perum Bulog.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025, yang mengakhiri pengabdian Wahyu Suparyono sebagai direktur utama dan Iryanto Hutagaol sebagai direktur keuangan Perum Bulog.

    Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang sebelumnya menjabat sebagai asisten teritorial Panglima TNI, kini dipercaya memimpin Perum Bulog. Novi Helmy Prasetya akan memulai masa baktinya sebagai direktur utama bersama dengan direktur keuangan Hendra Susanto.

    Hendra Susanto yang dipercaya menjabat sebagai direktur keuangan Perum Bulog sebelumnya adalah wakil ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI.

    Selain direksi, jajaran dewan pengawas Perum Bulog juga mengalami perombakan sesuai SK Nomor: SK-29/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang mengakhiri Wicipto Setiadi sebagai dewan pengawas diganti dengan Verdianto Iskandar Bitticaca adalah seorang purnawirawan Polri. Verdianto terakhir mengemban amanat sebagai asisten utama Kapolri bidang operasi.
     

  • Anggota TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Lepaskan 5 Kali Tembakan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Anggota TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Lepaskan 5 Kali Tembakan Megapolitan 10 Februari 2025

    Anggota TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Lepaskan 5 Kali Tembakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang juga terdakwa kasus penembakan Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, melepaskan lima kali tembakan saat kejadian, Kamis (2/1/2025) dini hari.
    Namun, tembakan itu tidak seluruhnya dilepaskan ke Ilyas. Hanya satu tembakan yang mengarah ke Ilyas dan akhirnya menewaskan bos rental mobil itu.
    “Bahwa pada saat terdakwa 1 (Bambang Apri Atmojo) melakukan penembakan di Rest Area KM 45, terdakwa 1 melakukan penembakan sebanyak lima kali,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
    Dalam kasus ini, ada tiga pelaku yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL, yakni Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
    Tembakan pertama dan kedua diarahkan Bambang ke kerumunan tim Ilyas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
    Saat itu, Bambang menembakkan senjata dari dalam mobil yang dia kemudikan.
    “Tembakan pertama terdakwa 1 masih di dalam mobil lalu menembak ke arah kerumunan,” kata Gori.
    Sementara, tembakan ketiga Bambang mengarah ke salah satu tim yang dibawa Ilyas bernama Ramli. Ketika itu, Ramli tengah memegangi tubuh Akbar. 
    Meski terkena tembakan, Ramli dinyatakan selamat. 
    “Terdakwa-1 menembak ke arah saudara Ramli yang sedang memegangi terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) dengan jarak lebih kurang 2 meter,” ucap Gori.
    Sementara, tembakan keempat Bambang mengarah ke Ilyas Abdurahman.
    “Terdakwa-1 menembak ke arah Almarhum Ilyas Abdurahman dengan jarak kurang lebih 1 meter di mana saat itu terdakwa 1 (Bambang) berbalik badan saling berhadapan dengan saudara Ilyas Abdurahman,” turut Gori.
    Tembakan terakhir, diarahkan ke atas untuk menghalau massa yang berupaya mendekati ketiga pelaku usai Ilyas ditembak.
    Sebelumnya diberitakan, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025.
    Penembakan itu diduga dilakukan anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
    Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil Kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang.
    Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
    Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
    Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
    Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Ketika Sertu Bambang, Penembak Bos Rental Tertunduk dan Berzikir di Persidangan….
                        Megapolitan

    Senpi yang Dipakai Tembak Bos Rental Mobil Milik Sertu Akbar, Ajudan Pangkolinlamil Megapolitan 10 Februari 2025

    Senpi yang Dipakai Tembak Bos Rental Mobil Milik Sertu Akbar, Ajudan Pangkolinlamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Senjata api (senpi) yang digunakan untuk menembak Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak adalah milik salah satu terdakwa, yakni anggota TNI Angkatan Laut (AL) Sertu Akbar Adli.
    Dalam kasus yang menewaskan Ilyas ini, ada tiga pelaku yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
    “Bahwa terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) memiliki senjata api adalah karena terdakwa 2 merupakan ADC Pangkolinlamil (ajudan Panglima Komando Lintas Laut Militer),” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
    Gori menyebut, senjata yang digunakan oleh Sertu Akbar Adli itu merupakan senjata organik Komando Pasukan Katak (Kopaska) jenis Arex Zero 2.
    “Senjata organik Kopaska jenis Arex Zero 2, nomor senjata A 27258, warna hitam, dengan amunisi yang berjumlah 10 butir amunisi tajam,” ucap Gori.
    Senjata tersebut memiliki surat izin penugasan No SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.
    Adapun senjata milik Sertu Akbar Adli itu ditembakkan KLK Bambang Apri Atmojo sedikitnya lima kali.
    Sebelumnya diberitakan, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025.
    Penembakan itu diduga dilakukan anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
    Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil Kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang.
    Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
    Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
    Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
    Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.