Topik: BOS

  • Nvidia Tunda Peluncuran RTX 5070, Ini Penyebabnya

    Nvidia Tunda Peluncuran RTX 5070, Ini Penyebabnya

    Jakarta

    Setelah RTX 5090 dan 5080 dirilis, Nvidia malah menunda peluncuran RTX 5070. Tampaknya mereka menunggu AMD untuk merilis Radeon RX 9070 dan 9070 XT terlebih dahulu.

    Sebagai informasi, AMD akan mengungkap jajaran Radeon RX 9000 pada acara live streaming yang digelar pada 28 Februari mendatang. Sementara itu, RTX 5070 sejatinya akan dirilis pada Februari 2025 ini, namun Nvidia menundanya hingga 5 Maret.

    Meski begitu, Nvidia tetap akan merilis dan mulai menjual RTX 5070 Ti pada 20 Februari dengan harga USD 749. Sementara RTX 5070 dipastikan harganya adalah USD 549, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Jumat (14/2/2025).

    Seri RTX xx70 bisa dibilang adalah seri paling penting dari setiap jajaran GPU Nvidia. Pasalnya seri GPU ini punya performa yang cukup tinggi, namun dengan harga yang tak setinggi seri xx80 ataupun xx90.

    Mungkin Nvidia mau melihat dulu apa yang ditawarkan AMD lewat Radeon RX 9070 dan 9070 XT sebelum merilis RTX 5070, dan kemudian bisa melakukan penyesuaian.

    Namun di sisi lain AMD sudah menyiratkan kalau mereka memang tak akan menyaingi GPU terkencang Nvidia. Mereka tampaknya lebih mengandalkan Radeon XT 9070 untuk bisa bersaing dengan RTX 4070 Ti dan 4070 Super dengan harga yang lebih terjangkau.

    Hanya saja Nvidia, perusahaan yang bisa meraup cuan sebesar USD 20 miliar dalam satu kuartal, secara teoritis, bisa saja melawan dengan harga yang lebih murah jika mereka mau.

    Sementara AMD juga dikabarkan punya GPU yang lebih menarik ketimbang RX 9070 dan 9070 XT, yaitu GPU dengan VRAM 32GB. Bos gaming marketing AMD Frank Azor sebelumnya sudha menyebut kalau 9070 XT tak akan dilengkapi VRAM 32GB.

    (asj/asj)

  • Ingin Renovasi Masjid, Dodi Romdani Mundur sebagai Kades Sukamulya dan Jadi TKI di Jepang – Halaman all

    Ingin Renovasi Masjid, Dodi Romdani Mundur sebagai Kades Sukamulya dan Jadi TKI di Jepang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Belakangan viral di media sosial, kisah Dodi Romdani yang memutuskan mundur sebagai Kepala Desa (Kades) Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

    Adapun alasan pengunduran diri itu lantaran Dodi memilih menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang.

    Ia berangkat ke Jepang pada 2024. 

    Kini Doni tengah cuti untuk pulang ke kampung halamannya.

    Saat ditemui Kompas.com di rumahnya di Desa Sukamulya, Dodi mengungkap alasannya mundur dari jabatan kepala desa.

    Alasan utamanya yakni karena kebutuhan ekonomi.

    Ia berkeinginan untuk merenovasi masjid di kampung halamannya.

    “Insya Allah itikad dan tujuannya baik, saya ingin nambah rezeki, dan saya punya tujuan ingin merehab masjid (di kampungnya),” ujarnya, Jumat (14/2/2025).

    Dodi menjabat sebagai kepala desa hampir 6 tahun.

    Namun, seiring berjalannya waktu, kebutuhan ekonominya semakin bertambah.

    Karena alasan itu, Dodi berpikir untuk kembali bekerja di Jepang.

    “Anak semakin besar, butuh biaya juga,” jelasnya.

    Dodi menceritakan, ia pernah bekerja di perusahaan pembuat kapal di Jepang pada 2008-2013.

    Kebetulan, banyak temannya yang sudah tiga atau empat kali bekerja di Jepang.

    Ia pun kembali menjalin komunikasi dan menanyakan apakah ada pekerjaan di sana.

    Teman Dodi menyampaikan mantan bosnya dulu ingin bertemu.

    “Si bos menanyakan saya, dan ada pekerjaan, sibuk pekerjaan, sehingga saya ditawarkan,” terangnya.

    Dodi akhirnya bertemu dengan mantan bosnya itu di Bandung. Sehingga, pada 2023 ia ingin berangkat ke Jepang.

    Namun, setelah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, Dodi dilarang berangkat pada 2023.

    Alasannya, Dodi harus menyelesaikan dulu masa jabatannya sebagai kepala desa.

    Saat itu, masa jabatan kepala desa masih 6 tahun, belum 8 tahun.

    “Karena jabatan (kades) masih ada setahun lagi. Selesaikan dulu 6 tahun, setelah itu silahkan kalau mau berangkat ke Jepang,” kata Dodi.

    Kemudian, pada 2024, ada informasi ia diterima di perusahaan perkapalan Jepang.

    Ia pun mengajukan pengunduran diri mulai September 2024 hingga Oktober 2024.

    “Sambil berjalan waktu, saya proses kepengurusan berangkat ke Jepang. Setelah A1 saya keterima di perusahaan Jepang, saya juga memproses surat pengunduran diri,” bebernya.

    Gaji Dodi Romdani sebagai Kades

    Aturan mengenai gaji yang didapat Kepala Desa Kabupaten Ciamis diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 61 Tahun 2018 tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

    Dalam Pasal 10 dijelaskan mengenai penghasilan tetap yang didapat Kepala Desa di Kabupaten Ciamis.

    Merujuk pada hal tersebut, penghasilan tetap Dodi Romdani senilai Rp 3.250.000.

    Dodi juga berhak mendapat tunjangan akhir masa jabatan sebagai Kepala Desa Rp 6.000.000.

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Candra Nugraha)

  • Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Tom Lembong ke Kejari Jakpus

    Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Tom Lembong ke Kejari Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melimpahkan tersangka Tom Lembong dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Negeri Jakarta Pusat.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan proses tahap II itu dilakukan setelah penanganan perkara terkait Hendry Lie dinyatakan lengkap.

    “Rencana pagi ini di Kejari Negeri Jakpus,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

    Selain Tom, Harli juga menyampaikan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus juga ikut dilimpahkan.

    “Dengan Charles Sitorus CS sudah tiba di Kejari Pusat,” pungkasnya.

    Setelah dilakukan tahap II, maka saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal segera mempersiapkan berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke PN Tipikor.

    Sebagai informasi, Eks Mendag Tom Lembong dan Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka pada (29/10/2024).

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

    Teranyar, Kejagung menetapkan sembilan bos perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut. Adapun, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

  • Kejutan Vonis Harvey Moeis Dkk: Semua Ultra Petita

    Kejutan Vonis Harvey Moeis Dkk: Semua Ultra Petita

    Jakarta

    Putusan banding lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah vonisnya lebih tinggi dari tingkat pertama. Kelimanya divonis ‘ultra petita’ oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Dilansir situs Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), ultra petita berasal dari kata Ultra yaitu lebih, melampaui, ekstrim, sekali, sedangkan Petita artinya permohonan. Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ultra petita juga bisa diartikan sebagai menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Vonis paling tinggi 20 tahun penjara. Ada dua terdakwa yang divonis 20 tahun penjara yakni Harvey Moeis dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

    Putusan banding itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). Putusan itu dibaca oleh lima ketua majelis yang berbeda.

    Berikut vonis kelima terdakwa:

    Harvey Moeis

    Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara. Dalam vonisnya, hakim menyatakan pengusaha Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

    “Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).

    Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Harvey divonis 6,5 tahun penjara.

    Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat hakim. Uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar.

    Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

    Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

    Helena Lim

    Helena Lim (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

    Pengusaha money changer Helena Lim juga diperberat hukumannya. Hakim memperberat vonis Helena Lim menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya di tingkat pertama 5 tahun di mana vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Kemudian, Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.

    Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

    Eks Dirut PT Timah

    Eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperberat hukumannya. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Mochtar Riza dihukum 20 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi selama 20 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Mochtar Riza juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp Rp 493 miliar.

    Pada pengadilan tingkat pertama, Mochtar Riza divonis 8 tahun penjara dalam kasus Timah. Hakim juga menghukum Mochtar Riza membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

    Vonis dari Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mochtar Riza dengan 12 tahun penjara.

    Bos Smelter

    Sidang kasus Harvey Moeis (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

    Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.

    Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Sri Andini.

    Reza mulanya divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

    Halaman 2 dari 3

    (dek/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bos Pupuk Indonesia Ungkap Rencana Ekspansi Pabrik NPK hingga Soda Ash

    Bos Pupuk Indonesia Ungkap Rencana Ekspansi Pabrik NPK hingga Soda Ash

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pupuk Indonesia (Persero) berencana memperluas bisnis dengan membangun pabrik pupuk NPK dan pabrik soda ash guna mendukung kebutuhan bahan baku industri nasional.

    Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan tak hanya revitalisasi pabrik pupuk terbaru Pusri 3B, pihaknya juga membangun 2 pabrik pupuk NPK berbasis nitrat di Bontang, Kalimantan Timur dan Cikampek, Jawa Barat. 

    “Kita akan mulai pembangunan pabrik NPK baru, satu dengan kapasitas 600.000 ton di Pupuk Kujang. Nanti akan ada pabrik NPK berbasis nitrat pertama di Indonesia,” ujar Rahmad, Kamis (13/2/2025). 

    Pembangunan pabrik berbasis nitrat ini dinilai penting karena akan mendukung sektor hortikultura di Indonesia. Selama ini, Indonesia mengimpor sekitar 300.000-400.000 ton NPK dari China dan Eropa. 

    Adapun, pabrik pupuk NPK nitrat di Bontang akan dibangun oleh PT Pupuk Kaltim dengan kapasitas sebesar 100.000 metrik ton per tahun dan pabrik di Cikampek akan dibangun PT Pupuk Kujang dengan volume kapasitas yang sama.  

    Tahap kedua, pabrik pupuk NPK di Bontang akan dibangun pada tahun 2026 setelah pabrik pertama rampung. Dengan demikian, Pupuk Indonesia akan memproduksi 200.000 ton per tahun beberapa tahun mendatang.

    Di sisi lain, Pupuk Indonesia juga akan membangun pabrik soda ash, yang merupakan bahan baku penting untuk industri kaca.

    “Soda ash ini penting juga karena ini bahan baku untuk kaca, kita mau pemerintah kan mau membangun 3 juta rumah, pasti kacanya juga butuh banyak. Kalau pabrik kacanya, bahan bakunya semua impor, berarti konten impor 3 juta rumahnya terlalu tinggi,” tuturnya. 

    Pabrik soda ash ini juga memiliki keunggulan lingkungan karena salah satu bahan baku utama untuk produksi kaca adalah CO2.

    “CO2 ini akan kita capture kemudian menjadi bahan baku kaca,” imbuhnya. 

    Dengan ekspansi ini, Pupuk Indonesia berharap dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan turut mendukung pembangunan infrastruktur nasional.

  • Vonis Mantan Bos PT Timah Riza Pahlevi Ditambah jadi 20 Tahun

    Vonis Mantan Bos PT Timah Riza Pahlevi Ditambah jadi 20 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah vonis Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi menjadi 20 tahun di kasus timah.

    Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro mengatakan pihaknya telah menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum terkait lamanya pidana Riza Pahlevi.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang banding, di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti terhadap Riza Pahlevi sebesar Rp493,39 miliar dengan subsider enam tahun penjara.

    Adapun, hal yang memberatkan hukuman itu yakni Riza selaku Dirut PT Timah periode 2016-2021 telah menginisiasi kerja sama penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    “Akibat aktivitas penambangan timah ilegal, telah menyebabkan kerugian negara maupun kerugian lingkungan,” imbuh Catur.

    Selain itu, hakim juga dalam putusannya menekankan bahwa Riza Pahlevi tidak memiliki hal yang meringankan dalam kasus tersebut.

    Dalam catatan Bisnis, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) sebelumnya. Sebab, PN Tipikor hanya memvonis Riza Pahlevi Tabrani sebesar 8 tahun dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan.

  • Putusan Banding Kasus Timah Rp300 Triliun, Bos Smelter RBT Suparta Divonis 19 Tahun dan Denda Rp4,57 Triliun

    Putusan Banding Kasus Timah Rp300 Triliun, Bos Smelter RBT Suparta Divonis 19 Tahun dan Denda Rp4,57 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus korupsi timah Rp300 triliun terus bergulir. Terbaru, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta menjadi 19 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono mengatakan bos smelter itu telah terbukti melakukan korupsi bersama dengan terdakwa lainnya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Hardi dalam sidang banding, di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Dia menambahkan, Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun. Namun, apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana 10 tahun.

    “Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun,” tutur Hardi.

    Selain Suparta, dalam sidang banding itu juga turut memvonis Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Reza divonis penjara 10 tahun dan denda Rp750 juta.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Sri Andini.

    Sebelumnya pada tingkat pertama, Dirut PT RBT Suparta divonis hakim PN Tipikor dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar.

    Suparta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun. Kemudian, Reza divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan oleh PN Tipikor.

    Kasus korupsi timah ini dinilai merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian ini ditumbulkan dari kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dalam periode 2015-2022. 

    Hasil tambang ilegal ini kemudian diolah oleh lima smelter yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa. 

  • Kompolnas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Anak Bos Prodia – Halaman all

    Kompolnas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Anak Bos Prodia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) yang melibatkan tersangka pembunuhan ABG, anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Menurutnya, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun prosesnya terkesan berjalan lambat.

    “Yang tidak kalah penting, mengapa proses ini begitu lama? Baru sekarang naik ke penyidikan,” kata Anam saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

    Anam mendorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus ini.

    “Kami menyambut baik jika proses penegakan hukum berjalan, apalagi sudah masuk ke tahap penyidikan,” ujarnya.

    Kasus Sudah Naik Penyidikan

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa laporan polisi (LP) terkait kasus kepemilikan senpi yang sebelumnya terungkap dalam sidang etik AKBP Bintoro telah naik ke tahap penyidikan.

    Hal ini ia sampaikan kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).

    “Iya, ada LP itu. Masih berjalan dan sudah masuk tahap penyidikan,” tuturnya.

    Namun, Wira enggan mengungkap jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

    “Saya lupa jumlah pastinya. Nanti kami buka lagi berkasnya, prosesnya masih berjalan,” tambahnya.

    Laporan Polisi Tipe A

    Dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKBP Bintoro mengungkap fakta baru terkait adanya laporan polisi (LP) tipe A mengenai senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Kasus ini juga menyeret lima anggota kepolisian, termasuk AKBP Bintoro, dalam dugaan suap.

    Sebagai informasi, LP tipe A adalah laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena menemukan atau menangani suatu tindak pidana tanpa adanya laporan dari pihak luar.

    Sementara LP tipe B dibuat berdasarkan laporan dari masyarakat, dan LP tipe C berasal dari institusi atau instansi di luar kepolisian.

    Dalam sidang KKEP, AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

    Dua anggota lainnya, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, mendapatkan sanksi demosi selama delapan tahun serta dilarang bertugas di satuan Reserse.

    Kelima pelanggar tersebut telah mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.

  • Kompolnas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api Anak Bos Prodia – Halaman all

    Kompolnas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api Anak Bos Prodia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menyoroti penanganan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) tersangka pembunuhan ABG Anak Bos Prodia Arif Nugroho dan dan Muhammad Bayu Hartoyo yang terkesan lamban.

    Pasalnya kasus itu sudah naik ke tahap penydikan.

    “Yang enggak kalah pentingnya juga mengapa kok proses ini lama? Baru sekarang naik,” kata Anam saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

    Anam mendorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan kasus hingga tuntas.

    “Kami menyambut baik kalau memang proses penegakan hukumnya berjalan apalagi sudah naik ke penyidikan,” ujarnya.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan laporan polisi terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) yang terungkap di sidang etik AKBP Bintoro sudah tahap penyidikan.

    Hal itu disampaikan kepada wartawan di gedung Ditreskrimum PMJ, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Wira menyebut penanganan perkara tersebut masih berjalan.

    “Iya ada (LP) itu masih jalan sudah sidik (penyidikan),” tuturnya.

    Namun dia enggan menyampaikan berapa jumlah saksi yang diperiksa sampai saat ini.

    “Lupa ya, nanti kita buka lagi berkasnya prosesur berjalan,” tambah Wira.

    LP Tipe A

    Dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro mengungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

    LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

    Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.

    Sementara LP tipe B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat. 

    Sedang LP tipe C adalah laporan yang berasal dari institusi atau instansi tertentu di luar kepolisian.

    Untuk diketahui, majelis sidang KKEP memutuskan AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.  

    Dua anggota lin AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta diperintahkan untuk tidak lagi berdinas di satuan Reserse. 

    Kelima pelanggar ini mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.

     

     

  • Bos Bulog: Prabowo Segera Keluarkan Inpres Gabah Rp6.500 per kg

    Bos Bulog: Prabowo Segera Keluarkan Inpres Gabah Rp6.500 per kg

    Bisnis.com, JAKARTA — Perum Bulog mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang kebijakan penyerapan gabah Rp6.500 per kilogram.

    Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya mengatakan bahwa Inpres ini sebagai bentuk jaminan bagi para petani untuk mendapatkan harga gabah kering panen (GKP) di Rp6.500 per kilogram.

    Helmy juga menyampaikan Inpres ini dalam pembahasan. “Nanti keluar Inpres [Instruksi Presiden]. Makanya sedang dibahas. Buat jaminan lah. Itu kan niat baiknya daripada pemerintah untuk petani itu,” kata Helmy saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Namun, dia memastikan Inpres terkait kebijakan serapan gabah ini akan keluar dalam waktu cepat. “Inpres serapan gabah, ini sedang dibahas. Secepatnya lah [Inpres terbit],” ungkapnya.

    Sejalan dengan tugas Perum Bulog untuk menyerap 3 juta ton setara beras, Helmy menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan gudang untuk menampung selama masa panen raya.

    “Kita sudah inventaris sewa, ada yang dari Kodim [Komando Distrik Militer]. Itu bisa kita gunakan, untuk cadangan beras negara kok,” terangnya.

    Lebih lanjut, dia juga membeberkan Bulog telag melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan TNI dalam penyerapan 3 juta ton setara beras.

    Di bawah komandonya, penyerapan 3 juta ton setara beras itu juga melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk memudahkan pendataan dan mengamankan harga gabah di level Rp6.500 per kilogram.

    Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa Perum Bulog memerlukan payung hukum untuk melaksanakan pengadaan, pengolahan, dan penyaluran beras melalui Instruksi Presiden (Inpres).

    “Bulog perlu payung hukum, perlu Inpres agar bisa melaksanakan tugas dengan baik yang disepakati, akan kita susun nanti Inpres mengenai pengadaan, pengolahan, dan penyaluran. Nah itu juga harus diatur agar bisa produktif,” ujar Zulhas.