Topik: BOS

  • Bos Danantara Pede Garuda Sehat Usai Disuntik Rp 23,67 T

    Bos Danantara Pede Garuda Sehat Usai Disuntik Rp 23,67 T

    Jakarta

    PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 23,67 triliun dari PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

    Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria optimistis suntikan modal ini akan membuat Garuda Indonesia masuk ke fase perusahaan yang sehat dan bisa mulai mendapatkan keuntungan.

    Pasalnya, suntikan modal sebesar Rp 23,67 triliun akan digunakan untuk pemulihan armada pesawat yang telah lama berhenti beroperasi dan penambahan pesawat yang bisa menambah rute penerbangan.

    Selain itu, suntikan modal ini juga merupakan bagian dari transformasi bisnis Garuda yang diharapkan bisa mulai dirasakan tahun depan.

    “Kami sangat yakin bahwa tahun depan Garuda Indonesia akan positif dan membukukan keuntungan, sehingga dengan demikian kita akan masuk ke fase sehat,” katanya di Garuda Sentra Operasi, Cengkareng, Tangerang, Kamis (13/11/2025).

    Agar suntikan modal ini sesuai dengan yang diharapkan, Dony menegaskan tim dari Danantara juga akan terlibat langsung dalam proses transformasi bisnis Garuda Indonesia. Hal ini juga untuk memastikan setiap investasi yang dilakukan Danantara berjalan baik.

    “Di samping memberikan tambahan daripada modal Danantara juga saya dan tim terlibat langsung dalam lakukan proses transformasi ini bersama dengan Pak Dirut yang tujuannya adalah bagaimana kemudian kita membuat Garuda Indonesia ke depan menjadi jauh lebih baik lagi.

    “Dan tentu saja setiap penggunaan daripada Investasi atau suntikan yang kita berikan kepada Garuda Indonesia dimonitor penggunaannya dan kita pastikan sejalan dengan keinginan,” tambahnya.

    Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny H Kairupan mengatakan suntikan modal ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pemulihan perusahaan serta menyelesaikan permasalahan yang ada.

    “Kesempatan yang diberikan pemerintah melalui Danantara ini membuka peluang untuk memenuhi arahan-arahan dari Pak Dony tadi bagaimana kita bisa me-recovery permasalahan-permasalahan lalu,” katanya.

    Dengan begitu, Glen optimis dalam waktu dua tahun ke depan Garuda akan kembali sehat dan mewujudkan cita-cita pendiri bangsa dalam membangun Garuda Indonesia.

    “Sehingga dengan sudah barang tentu dengan waktu-waktu tertentu dengan harapan bahwa paling tidak dua tahun ke depan kita bisa sehat dan kembali seperti cita-cita pendiri bangsa ini dalam mendirikan Garuda,” katanya.

    Sebagai informasi, suntikan modal Rp 23,67 triliun, ini rencananya sekitar Rp 8,7 triliun (37%) akan dialokasikan untuk kebutuhan modal kerja Garuda Indonesia, meliputi pemeliharaan dan perawatan pesawat.

    Sementara itu, Rp 14,9 triliun (63%) akan mendukung operasional Citilink yang terdiri atas Rp 11,2 triliun untuk modal kerja dan Rp 3,7 triliun untuk pelunasan kewajiban pembelian bahan bakar kepada Pertamina periode 2019-2021.

    (acd/acd)

  • Ditjenpas Akui Fasilitasi Nikita Mirzani ‘Live’ Medsos dalam Penjara: Ini Kebijakan Baru Pemerintah

    Ditjenpas Akui Fasilitasi Nikita Mirzani ‘Live’ Medsos dalam Penjara: Ini Kebijakan Baru Pemerintah

    GELORA.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengaku sudah mengetahui jika terdakwa kasus dugaan pemerasan, Nikita Mirzani melakukan siaran langsung (live) dari penjara.

    Namun, aksi itu dilakukan dengan menggunakan fasilitas dari Rutan tempat Nikita ditahan. Sehingga tidak ada barang-barang pribadi Nikita yang masuk ke penjara.

    Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan, setiap warga binaan maupun tahanan memiliki hak komunikasi dengan keluarga ataupun kerabat.

    “Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi warga binaan dan juga tahanan,” ucap Rika melalui pesan suara diterima di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dia mengatakan Ditjenpas, sesuai dengan peraturan yang berlaku, memenuhi hak komunikasi seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali. Pemenuhan hak itu, kata dia, dilakukan oleh seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

    “Menjadi salah satu hak, sekali lagi, salah satu hak yang diberikan oleh Ditjenpas Kemenimipas melalui lapas dan rutan untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

    Menurut Rika, komunikasi juga bagian dari kesempatan untuk memotivasi warga binaan maupun tahanan untuk menjalani masa pidana dan penahanannya dengan baik.

    Kendati begitu, Rika mengakui, siaran langsung saat menggunakan hak komunikasi di dalam tahanan seperti yang dilakukan Nikita Mirzani merupakan kejadian baru. Oleh sebab itu, Ditjenpas akan mengkaji hal ini ke depannya.

    “Yang pastinya kami menerima masukan untuk bahan evaluasi kami dan akan kami tindak lanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji seperti apa,” tuturnya.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

    Nikita didakwa mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Nikita disebut menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Belakangan, beredar video yang memperlihatkan Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan suatu produk. Siaran langsung itu diduga terjadi saat Nikita Mirzani berada di dalam tahanan.

  • Bos BPJS Kesehatan Sebut Tambahan Rp 20 T Bukan buat Hapus Tunggakan Iuran

    Bos BPJS Kesehatan Sebut Tambahan Rp 20 T Bukan buat Hapus Tunggakan Iuran

    Jakarta

    BPJS Kesehatan akan mendapatkan tambahan dana Rp 20 triliun di 2026 dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Anggaran itu dipastikan bukan untuk penghapusan tunggakan iuran yang sedang direncanakan pemerintah.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan anggaran Rp 20 triliun dari Purbaya untuk memastikan sustainabilitas atau keberlanjutan dari program jaminan kesehatan nasional.

    “(Rp 20 triliun) untuk sustainabilitas program ini karena ini karya bangsa, bahwa bagaimana terus berlanjut gitu,” kata Ali Ghufron usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

    Ali Ghufron menjelaskan dana Rp 10 triliun sudah cair di Kementerian Kesehatan untuk tambahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara Rp 10 triliun lagi masih di Kementerian Keuangan.

    “Rp 10 triliun sudah dimasukkan ke Kementerian Kesehatan, sebagai apa? Untuk PBI, tambahannya lho ini ya, bukan aslinya karena aslinya kan sekitar Rp 49 triliun, ini ditambah. Terus yang Rp 10 triliun masih di Kementerian Keuangan,” jelasnya.

    Menurut Ali Ghufron, penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bahkan tidak membutuhkan anggaran. Pasalnya itu hanya berpengaruh pada pencatatan dan berlaku khusus bagi orang tidak mampu.

    “Kalau diputihkan kan dia harus register, daftar untuk ikut, besok kan BPJS dapat pemasukan, gitu. Jadi yang ini, hilang, pencatatannya yang hilang, nggak butuh anggaran,” bebernya.

    Selain itu, Ali Ghufron menekankan bahwa kemungkinan tidak sepenuhnya tunggakan dihilangkan, melainkan hanya dipangkas besaran tunggakannya misalnya dari 10 tahun menjadi hanya 2 tahun. Kepastiannya masih menunggu kebijakan dari pemerintah.

    “Jadi, dulu utangnya umpamanya 10 tahun, dianggapnya 2 tahun. Kalau dia itu kaya, masih tetap harus ngangsur,” pungkasnya.

    (acd/acd)

  • Heboh BBM Bobibos Setara RON 98, Ternyata Sudah Populer di Dunia

    Heboh BBM Bobibos Setara RON 98, Ternyata Sudah Populer di Dunia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Belakangan pembahasan soal bahan bakar, BOBIBOS, sedang ramai dibahas dan menjadi perbincangan hangat. Pasalnya BOBIBOS diklaim mampu mengurangi emisi hingga mendekati nol serta memiliki tingkat research octane number (RON) mendekati 98.

    BOBIBOS sendiri adalah singkatan dari Bahan Bakar Original Buatan Indonesia, Bos! yang berasal dari lahan persawahan yaitu jerami, limbah sisa panen padi yang selama ini sering terbuang. BBM baru itu sebelumnya sudah diluncurkan di Bogor, pada pekan lalu.

    Rupanya pembuatan bahan bakar dari jerami bukanlah hal yang baru. Penelitian internasional sudah banyak yang membahas penemuan serupa.

    Dilansir dari laman BioCycle yang dirilis pada 2005, dituliskan berkat kemajuan bioteknologi, para peneliti kini dapat mengubah jerami dan limbah tanaman lainnya menjadi ’emas hijau, yakni etanol selulosa.

    Meskipun secara kimia identik dengan etanol yang diproduksi dari jagung atau kedelai, etanol selulosa memiliki kandungan energi bersih tiga kali lebih tinggi dibandingkan etanol jagung dan menghasilkan emisi gas rumah kaca yang jauh lebih rendah.

    Perkembangan teknologi terkini tidak hanya meningkatkan hasil produksi, tetapi juga menurunkan biaya produksi, sehingga semakin mendekatkan kita pada masa ketika etanol selulosa dapat menggantikan ’emas hitam’ yang mahal dan diimpor dengan biofuel berkelanjutan yang diproduksi secara domestik.

    Etanol selulosa memiliki potensi besar untuk secara signifikan mengurangi konsumsi bensin.

    “Kemungkinannya setidaknya sama besar dengan hidrogen untuk menjadi sumber energi pilihan bagi sektor transportasi berkelanjutan,” demikian pernyataan bersama dari National Resources Defense Council (NRDC) dan Union of Concerned Scientists.

    Sebuah studi yang didanai oleh Energy Foundation dan National Commission on Energy Policy, berjudul “Growing Energy: How Biofuels Can Help End America’s Oil Dependence”, menyimpulkan bahwa biofuel, bila dikombinasikan dengan efisiensi kendaraan dan pertumbuhan cerdas (smart growth), dapat mengurangi ketergantungan sektor transportasi terhadap minyak hingga dua pertiga pada tahun 2050 secara berkelanjutan.

    Etanol selulosa dapat diproduksi dari berbagai jenis bahan baku biomassa selulosa, termasuk limbah tanaman pertanian (seperti batang jagung, jerami sereal, dan ampas tebu), limbah tanaman dari proses industri (seperti serbuk gergaji dan bubur kertas), serta tanaman energi yang secara khusus ditanam untuk produksi bahan bakar, seperti switchgrass.

    Bisnis yang menguntungkan

    Sementara itu, menurut Clariant AG, mengubah bal jerami menjadi etanol kini diperkirakan akan menjadi bisnis yang sangat menguntungkan di Eropa.

    Beberapa waktu yang lalu, perusahaan kimia asal Swiss itu membuka pabrik di Rumania untuk memproduksi apa yang disebut sebagai advanced biofuels atau bahan bakar nabati generasi lanjut.

    Perusahaan itu menyebut, bahan bakar yang dibuat dari limbah pertanian atau tanaman non-pangan yang dapat dicampurkan ke dalam bensin dan diesel.

    Cara ini dinilai lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan etanol generasi pertama yang saat ini beredar di pasaran dan diproduksi dari bahan pangan seperti gula atau jagung.

    Penghematan karbon dari metode baru ini akan membuat produksi etanol menjadi lebih menguntungkan dibandingkan dengan proses yang ada saat ini.

    “Kami memperkirakan harga etanol generasi lanjut bisa dua kali lipat dari etanol generasi pertama,” kata CEO Clariant, Conrad Keijzer, dikutip dari laporan Bloomberg pada 2021 lalu.

    Uni Eropa sendiri telah menetapkan target bahwa setidaknya 0,2% dari seluruh bahan bakar transportasi harus berasal dari advanced biofuels pada 2022, dan meningkat menjadi 2,2% pada tahun 2030.

    Teknologi Clariant juga dapat diterapkan dalam industri kimia dan penerbangan. “Ini adalah contoh nyata dari solusi ekonomi sirkular,” ujar Keijzer.

    Belum ada koordinasi

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI angkat suara perihal penemuan BOBIBOS.

    Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengaku hingga kini belum ada koordinasi resmi antara pihak penemu bahan bakar BOBIBOS dengan Kementerian ESDM. Namun, pihaknya telah menerima usulan dari penemu agar bahan bakar tersebut diuji di laboratorium Kementerian ESDM.

    “Tapi kan hasil ujinya kan ini masih secret agreement, maksudnya masih tertutup ya. Saya belum bisa menyampaikan tersebut. Kalau minta uji berarti kan hasilnya laporan hasil uji, bukan sertifikasi ya,” kata dia ditemui di Kementerian ESDM, dikutip Kamis (13/11/2025).

    Menurut Laode, untuk bisa dikategorikan sebagai bahan bakar resmi, produk tersebut harus melalui serangkaian tahapan evaluasi dan uji coba yang membutuhkan waktu tidak sebentar. Proses ini melibatkan berbagai lembaga termasuk LEMIGAS.

    “Ya, jadi sebenarnya banyak yang membuat seperti ini, ada juga kan dari plastik pernah itu, bikin bensin dari plastik. Seperti ini banyak, tapi kita tidak ingin menanggapi satu per satu lah. Saya ingin menyampaikan prosedur legal bagaimana suatu BBM tersebut disahkan oleh pemerintah untuk menjadi bahan bakar resmi,” ujarnya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Presiden Prabowo Disambut Dua Guru Luwu Utara, Ucapkan Terima Kasih Nama Baik Dipulihkan

    Presiden Prabowo Disambut Dua Guru Luwu Utara, Ucapkan Terima Kasih Nama Baik Dipulihkan

    JAKARTA – Ada yang menarik dari kepulangan Presiden Prabowo Subianto ke Tanah Air setelah kunjungan kerja satu hari ke Australia.

    Saat pulang di Lanud Halim Perdanakuma, Jakarta, Kamis, 13 November dini hari terlihat dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal. Mereka hadir untuk menerima surat rehabilitasi yang diserahkan langsung oleh Presiden Prabowo.

    Kedua guru tersebut juga mengucapkan terima kasih atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap nasib para guru daerah.

    Hal senada juga disampaikan Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara.

    Perkara yang menjerat keduanya bermula lima tahun lalu ketika Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara menerima laporan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan akibat belum terdatanya nama mereka dalam sistem Dapodik, syarat utama pencairan dana BOS.

    Untuk mencari solusi darurat, pihak sekolah bersama Komite Sekolah sepakat mengumpulkan dana sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa, tanpa mewajibkan pembayaran bagi keluarga kurang mampu maupun mereka yang memiliki lebih dari satu anak.

    Namun, kebijakan internal tersebut kemudian dipersoalkan setelah sebuah LSM melaporkannya ke kepolisian.

    Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya, Rasnal serta Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka.

    Dengan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo, kedua guru kini mendapatkan kembali hak, martabat, dan pengakuan atas profesi yang selama ini mereka jalani.

  • Polisi yang Tetapkan 2 Guru di Luwu Utara jadi Tersangka Bakal Diperiksa Propam

    Polisi yang Tetapkan 2 Guru di Luwu Utara jadi Tersangka Bakal Diperiksa Propam

    Sebagai informasi, kejadian ini bermula pada tahun 2018 saat Rasnal ditugaskan sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Beberapa hari setelah menjabat, ia menemukan proses belajar-mengajar tidak berjalan karena sejumlah guru honorer belum menerima gaji selama 10 bulan pada tahun sebelumnya.

    Untuk mengatasi hal itu, Rasnal mengadakan rapat bersama guru dan Komite Sekolah. Karena dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar honorer, rapat menyepakati adanya iuran sukarela dari orang tua siswa sebesar Rp20 ribu per bulan. Kesepakatan ini disetujui seluruh wali murid dan dijalankan secara terbuka oleh Komite Sekolah.

    Selama tiga tahun yakni 2018 sampai 2020, program itu berjalan lancar dan berhasil menghidupkan kembali kegiatan belajar di sekolah. Keuangan komite itu dikelola olej Bendahara Komite yang dijabat oleh Abdul Muis, yang juga guru di sekolah tersebut.

    Masalah muncul pada 2020, ketika salah satu LSM meminta memeriksa dana Komite. Permintaan itu ditolak karena tidak disertai surat tugas resmi. Tak lama kemudian, LSM tersebut melapor ke Polres Luwu Utara. Polisi menindaklanjuti laporan itu dan memeriksa seluruh pihak sekolah, hingga menetapkan dua tersangka yakni Rasnal dan Abdul Muis.

    Berkas perkara sempat ditolak kejaksaan karena dianggap tidak ada unsur pidana, namun penyidik melibatkan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara padahal itu bukan kewenangannya. Perkara ini seharusnya ditangani oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan karena sekolah di tingkat SMA berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

    Seiring waktu berjalan, hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Utara pun rampung. Dari laporan hasil pemeriksaan itu, Inspektorat Luwu Utara menyebut ada kerugian negara dan pungutan liar. Berdasarkan temuan itu, kasus kembali dilimpahkan ke kejaksaan hingga ke pengadilan.

    Pada Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutus keduanya bebas karena dianggap hanya melakukan kesalahan administrasi. Namun Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis.

    Rasnal dan Abdul Muis akhirnya menjalani hukuman pada 2024. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, keduanya lalu diberhentikan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara.

  • Saat Niat Baik Guru Dianggap Pungli: Potret Kegagalan Negara Menjamin Pendidikan

    Saat Niat Baik Guru Dianggap Pungli: Potret Kegagalan Negara Menjamin Pendidikan

    Saat Niat Baik Guru Dianggap Pungli: Potret Kegagalan Negara Menjamin Pendidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Niat baik dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, membantu rekan-rekannya yang belum menerima honor justru berujung hukuman berat.
    Rasnal dan Abdul Muis, dua
    guru
    di SMA Negeri 1
    Luwu Utara
    , dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah perbuatannya dianggap sebagai pungutan liar berkedok sumbangan sukarela.
    Mereka pun harus berhadapan dengan hukum. Bahkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pun, keduanya tetap divonis bersalah.
    Beruntung kabar vonis itu sampai di telinga Presiden
    Prabowo
    Subianto. Perjuangan mereka memperoleh keadilan diganjar rehabilitasi oleh presiden. Nama baik dan hak mereka pun segera dipulihkan. 
    Kasus ini bermula pada 2018. Saat itu, Rasnal baru saja dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.
    Ia didatangi 10 guru honorer yang mengadu belum menerima honor selama 10 bulan pada 2017.
    Dari situ, Rasnal kemudian menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, dengan melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa. Rapat digelar pada 19 Februari 2018.
    Rapat itu melahirkan kesepakatan adanya sumbangan sukarela Rp 20.000 per bulan per siswa, yang dikelola komite untuk membantu pembayaran honor guru.
    “Semua orangtua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal.
    Sementara Abdul Muis ditunjuk oleh orangtua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan tersebut.
    “Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orangtua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada
    Kompas.com
    saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
    Masalah kemudian muncul setelah ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menganggap sumbangan itu sebagai pungli.
    Rasnal dan Abdul Muis pun terseret dalam masalah hukum. Mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan, dan akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
    Rasnal dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan. Ia menjalani delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.
    Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
    Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD.
    “Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujarnya.
    Nasib serupa dialami Abdul Muis. Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
    “Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
    Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentiannya sebagai guru ASN.
    Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, menilai kasus ini mencerminkan buruknya sistem pendidikan nasional yang belum mampu menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.
    “Fenomena ini menunjukkan kegagalan negara dan buruknya sistem pendidikan yang belum mampu menjamin kesejahteraan guru. Akibat sistem yang amburadul ini, ironisnya yang terjadi malah menjadikan guru sebagai ‘kambing hitam’,” kata Ubaid kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Ubaid menyoroti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pembiayaan pendidikan. Menurutnya, APBN untuk pendidikan kerap digerogoti program-program yang tidak menyentuh kebutuhan dasar sekolah.
    “Buktinya, APBN untuk pendidikan terus digerogoti oleh program-program yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar pendidikan. Misalnya, kasus pemotongan dana pendidikan besar-besaran untuk MBG. Pemerintah harus mereformasi sistem pendanaan pendidikan agar kebutuhan dasar sekolah dan kesejahteraan guru, khususnya honorer, dijamin dengan jelas oleh pemerintah, bukan malah bergantung pada ‘sumbangan’,” ujarnya.
    Ia juga menyoroti normalisasi pungutan liar berkedok sumbangan yang kerap terjadi di sekolah-sekolah.
    “Ada kesan kuat di sekolah kita soal normalisasi pungutan liar berkedok sumbangan. Ini perkara yang sengaja dinormalisasi: sumbangan di sekolah kerap menjadi pisau bermata dua, bisa membawa manfaat, tapi juga bisa menikam balik jika terbukti benar-benar pungli dan sumbangan hanyalah kedok belaka,” katanya.
    Menurut Ubaid, secara prinsip, sumbangan diperbolehkan selama bersifat sukarela, tidak mengikat, transparan, dan tidak menjadi syarat layanan pendidikan. Namun di lapangan, praktiknya kerap bergeser menjadi pungutan terselubung karena tekanan kebutuhan sekolah yang tidak ditopang pendanaan memadai dari pemerintah.
    “Jika benar guru tersebut jelas-jelas melakukan pungli, maka keduanya ya melakukan kesalahan. Misalnya sumbangan yang mestinya sukarela malah diwajibkan, maka ini jelas pungli. Tapi sebaliknya, jika kedua guru tersebut tidak melakukan pungli, tapi benar-benar sumbangan yang tidak mengikat dan sukarela, maka dua guru tersebut adalah korban dari sistem yang timpang,” ujarnya.
    “Mereka dihukum karena mencoba mencari solusi atas persoalan struktural: minimnya kesejahteraan guru honorer dan keterbatasan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang serba ketat penggunaannya. Niat baik mereka justru dipersekusi oleh sistem yang tidak adil,” lanjutnya.
    Ubaid menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal pelanggaran aturan, tapi indikator lemahnya tata kelola pendanaan pendidikan dan buruknya perlindungan bagi tenaga pendidik.
    “Guru yang bersuara atau berinisiatif kerap menjadi korban represi birokrasi. Padahal, negara seharusnya hadir untuk mensejahterakan dan melindungi mereka, bukan malah menjadikan mereka sebagai kambing hitam lalu menghukumnya. Tragis!” tutupnya.
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dua guru tersebut.
    Menurutnya, peristiwa ini menggambarkan masih adanya ketimpangan dan kekakuan dalam birokrasi pendidikan serta lemahnya empati negara terhadap guru yang menjadi ujung tombak pendidikan nasional.
    “Kita tidak boleh membiarkan keadilan menjadi kaku hanya karena teks aturan, sementara hati nurani dan akal sehat kita menjerit melihat kenyataan. Apa yang dilakukan para guru itu adalah tindakan solidaritas dan kemanusiaan, bukan tindakan memperkaya diri,” ujar Lalu Hadrian.
    Ia menilai, semangat membantu sesama guru yang belum digaji selama 10 bulan tidak bisa dipersepsikan sebagai niat melanggar hukum.
    “Sebaliknya, ini menunjukkan kepedulian dan rasa tanggung jawab moral dari para pendidik di lapangan yang selama ini harus berjuang di tengah keterbatasan,” katanya.
    Politikus PKB asal NTB ini menegaskan bahwa negara seharusnya hadir dengan kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada para pendidik, bukan justru menambah beban bagi mereka.
    “Negara seharusnya introspeksi, guru-guru honorer dibiarkan tidak menerima gaji berbulan-bulan hanya karena persoalan administrasi dapodik, tapi (ketika ada guru lain membantu) justru dipenjara dan diberhentikan karena ingin membantu mereka? Pemerintah seharusnya dalam memastikan hak-hak mereka secara adil, bukan memenjarakan dan memberhentikannya?” tegasnya.
    Menurutnya, Komisi X DPR RI akan mendorong pemerintah, khususnya Kemendikdasmen serta pemerintah daerah, untuk meninjau kembali kebijakan pemberhentian terhadap kedua guru tersebut.
    “Kami mendukung sepenuhnya aspirasi para guru di Luwu Utara yang menuntut keadilan. Kami akan meminta penjelasan dari pihak terkait agar keputusan PTDH ini dapat dikaji ulang secara bijak dan proporsional,” jelas Lalu Hadrian.
    Ia menambahkan, kasus ini menjadi cermin nyata masih belum berkeadilannya sistem penggajian dan pendataan guru honorer.
    “Banyak guru di pelosok negeri yang bekerja sepenuh hati namun masih bergelut dengan gaji rendah dan status yang tidak jelas,” ujarnya.
    “Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.” imbuh Ketua DPW PKB NTB itu.
    Usai kabar pemecatan itu viral di media sosial, Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan memberikan rehabilitasi kepada keduanya. 
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdil Muis.
    “Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi,” kata Prasetyo Hadi dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).
    Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kasus tersebut juga dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara.
    “Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara,” ucapnya.
    Lewat rehabilitasi hukum ini, Istana berharap dapat memulihkan nama baik dan hak Rasnal dan Abdul Muis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks PM Korsel Ditahan Buntut Unggah Seruan Pemberontakan di Facebook

    Eks PM Korsel Ditahan Buntut Unggah Seruan Pemberontakan di Facebook

    Jakarta

    Mantan Perdana Menteri Korea Selatan (Korsel), Hwang Kyo-ahn, ditahan oleh pengadilan Korsel. Penahanan terhadap Hwang dilakukan atas tuduhan melakukan penghasutan pemberontakan kepada masyarakat.

    Dilansir Yonhap News Agency, Rabu (12/11/2025), dugaan penghasutan yang dilakukan Hwang berkaitan dengan penerapan darurat militer yang dilakukan mantan Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol, akhir tahun lalu. Hwang ditangkap hari ini waktu setempat.

    Hwang diketahui mengunggah unggahan di Facebook pada 3 Desember tahun lalu yang berisi seruan pemberontakan. Setelah darurat militer diterapkan, Hwang menyerukan pemberantasan pasukan pro Korea Utara dan mereka yang terlibat dalam kecurangan pemilu.

    Hwang juga menyerukan penangkapan Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik dan pemimpin Partai Kekuatan Rakyat saat itu, Han Dong-hoon.

    Penyidik dari tim penasihat khusus Cho Eun-suk mengeksekusi surat perintah penahanan untuk Hwang di rumahnya di Distrik Yongsan, Seoul. Langkah itu diambil usai Hwang mengabaikan tiga panggilan pemeriksaan.

    Tim Cho ditugaskan untuk menyelidiki berbagai tuduhan terkait upaya penerapan darurat militer yang dilakukan Yoon. Cakupan investigasinya mencakup tuduhan menyarankan penerapan darurat militer, menyiapkan fasilitas penahanan, merencanakan atau membunuh dengan tujuan melancarkan pemberontakan, dan menghasut pemberontakan.

    Tim tersebut meluncurkan investigasi terhadap Hwang menyusul pengaduan terkait dari sebuah media daring dan beberapa kali mencoba mengeksekusi surat perintah penggeledahan rumahnya. Namun, setiap upaya gagal karena Hwang menutup pintu rumahnya.

    Eks Bos Intelijen Korsel Juga Ditangkap

    Mantan kepala intelijen Korsel, Cho Tae Yong, juga ditangkap hari ini terkait penetapan darurat militer tahun lalu. Cho yang masih menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Nasional Korsel (NIS) ketika Yoon mengumumkan darurat militer pada Desember 2024, didakwa atas kelalaian dalam tugas.

    Penangkapan itu, seperti dilansir AFP, Rabu (12/11), dilakukan menyusul langkah jaksa khusus Korsel mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Cho atas tuduhan mengabaikan tugas sebagai kepala badan intelijen dan menimbulkan risiko penghancuran barang bukti, di antara beberapa tuduhan lainnya.

    Pengadilan distrik pusat Seoul meninjau keabsahan pengajuan surat perintah penangkapan itu pada Selasa (11/11) dan telah mengabulkannya.

    “Hasil peninjauan tersebut adalah… dikeluarkannya surat perintah tersebut dengan alasan risiko penghancuran barang bukti,” demikian pernyataan pengadilan distrik pusat Seoul saat mengumumkan pengabulan permohonan jaksa tersebut.

    “Dakwaan utamanya adalah kelalaian dalam tugas,” imbuh pernyataan tersebut.

    Jaksa khusus Korsel mengatakan Cho tidak melaporkan langkah Yoon mengumumkan darurat militer pada saat itu ke parlemen, meskipun dia “memahami ilegalitasnya”. Cho juga dituduh telah memberikan pernyataan palsu.

    “Kemungkinan keterlibatannya dalam pemberontakan telah meningkat,” kata jaksa Korsel, Park Ji Young, kepada wartawan pekan lalu.

    Lihat juga Video: Eks Presiden Korsel Yoon Suk Hadiri Sidang Perdana, Tampak Kurusan

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/maa)

  • Bos BGN Ungkap 1,8 Miliar Porsi MBG, Ada 11.640 Penerima Keracunan

    Bos BGN Ungkap 1,8 Miliar Porsi MBG, Ada 11.640 Penerima Keracunan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membeberkan data keracunan penerima Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah di Indonesia. Dari catatannya ada 11.640 penerima manfaat yang terdampak keracunan MBG.

    Hal itu terlihat dalam paparan Dadan, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (12/11/2025). Dari paparannya, penerima manfaat yang terdampak dari Kasus Luar Biasa (KLB) di wilayah I mencapai 1.808 penerima, wilayah II ada 7.925 penerima, dan wilayah III ada 1.907 penerima, sehingga totalnya 11.640 penerima manfaat.

    Hanya menurut data Kementerian Kesehatan total penerima manfaat yang mengalami kasus keracunan mencapai 13.371 orang, seperti yang dijelaskan Dadan.

    Dadan menjelaskan total kejadian keracunan pangan di Indonesia mencapai 441 kejadian, sementara MBG menyumbang 221 kejadian atau kurang lebih 48% dari total keracunan pangan di Indonesia.

    Adapun dari datanya total penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan dan harus rawat inap, mencapai 636 orang. Sedangkan dari data Kementerian Kesehatan mencapai 638 orang.

    “Kemudian yang rawat jalan di data kami 11.004. Di kemenkes 12.755, sehingga totalnya kalau berbasis laporan kemenkes itu 13.371 penerima manfaat yang alami gangguan kesehatan akibat program makan bergizi,” kata Dadan.

    Namun menurut Dadan sebagian besar pemberian Makan Bergizi Gratis mayoritas sudah berjalan baik. Hingga saat ini sudah ada 1,8 miliar porsi yang diberikan kepada penerima manfaat.

    “Alhamdulilah sebagian besar berjalan dengan baik,” katanya.

    (hoi/hoi)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Buntut Darurat Militer Berdampak hingga Eks Bos Intelijen Korsel

    Buntut Darurat Militer Berdampak hingga Eks Bos Intelijen Korsel

    Jakarta

    Kebijakan darurat militer di Korea Selatan (Korsel) tahun lalu masih berbuntut panjang. Usai eks Presiden Yoon Suk Yeol dimakzulkan, kini mantan Kepala Intelijen Korsel Cho Tae Yong ditangkap.

    Cho ditangkap pada Rabu (12/11/2025) waktu setempat, seperti dilansir AFP. Cho yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Nasional Korsel (NIS) ketika Yoon mengumumkan darurat militer pada Desember 2024, didakwa atas kelalaian dalam tugas.

    Penangkapan dilakukan menyusul langkah jaksa khusus Korsel mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Cho atas tuduhan mengabaikan tugas sebagai kepala badan intelijen dan menimbulkan risiko penghancuran barang bukti, di antara beberapa tuduhan lainnya.

    Pengadilan distrik pusat Seoul meninjau keabsahan pengajuan surat perintah penangkapan itu pada Selasa (11/11) dan telah mengabulkannya.

    “Hasil peninjauan tersebut adalah… dikeluarkannya surat perintah tersebut dengan alasan risiko penghancuran barang bukti,” demikian pernyataan pengadilan distrik pusat Seoul saat mengumumkan pengabulan permohonan jaksa tersebut.

    “Dakwaan utamanya adalah kelalaian dalam tugas,” imbuh pernyataan tersebut.

    Jaksa khusus Korsel mengatakan Cho tidak melaporkan langkah Yoon mengumumkan darurat militer pada saat itu ke parlemen, meskipun dia “memahami ilegalitasnya”. Cho juga dituduh telah memberikan pernyataan palsu.

    “Kemungkinan keterlibatannya dalam pemberontakan telah meningkat,” kata jaksa Korsel, Park Ji Young, kepada wartawan pekan lalu.

    Penangkapan Cho ini dilakukan setelah jaksa Korsel menambahkan satu lagi dakwaan terhadap Yoon, yakni membantu musuh. Yoon dituduh memerintahkan pengerahan drone ke wilayah udara Pyongyang, ibu kota Korea Utara (Korut), untuk memperkuat rencana darurat militernya.

    Tahun lalu, Korut mengatakan pihaknya telah “membuktikan” bahwa Korsel mengerahkan drone untuk menyebarkan selebaran propaganda di atas wilayah Pyongyang — tindakan itu tidak pernah dikonfirmasi oleh militer Seoul.

    Jaksa Park, pada Senin (10/11), mengatakan bahwa timnya telah “menjeratkan dakwaan menguntungkan musuh secara umum dan penyalahgunaan kekuasaan” terhadap Yoon.

    Yoon sendiri sedang menghadapi persidangan atas dakwaan pemberontakan dan beberapa dakwaan lainnya terkait penetapan darurat militer yang menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan politik.

    Eks Presiden Korsel Dimakzulkan

    Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi pada pertengahan Desember 2024 atas tuduhan melanggar Konstitusi dan hukum dengan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember.

    Mahkamah Konstitusi Korea Selatan kemudian menguatkan pemakzulan Yoon Suk Yeol dari Presiden. Putusan ini resmi membuat Yoon dicopot dari jabatan atas pemberlakuan darurat militer kontroversial pada Desember 2024.

    Dilansir Yonhap dan AFP, Jumat (4/4), putusan tersebut, yang dibacakan oleh kepala pengadilan sementara Moon Hyung-bae dan disiarkan langsung di televisi, berlaku segera. Korsel diharuskan mengadakan pemilihan presiden dadakan untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari.

    Proses pemakzulan sendiri berlangsung lebih dari 3 bulan. Pemakzulan yang diputuskan Majelis Nasional Korsel hanya membuat Yoon diskors atau dinonaktifkan dari jabatannya.

    Keputusan pemakzulan itu dibawa ke MK Korsel. Yoon diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebelum akhirnya majelis hakim MK Korsel memutuskan menguatkan pemakzulan itu.

    “Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari semua Hakim. (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol,” kata penjabat kepala hakim Moon Hyung-bae.

    Yoon Suk Yeol menyesal tidak dapat memenuhi harapan pendukungnya usai Mahkamah Konstitusi mencopotnya dari jabatan karena deklarasi darurat militer. Dia meminta maaf kepada pendukungnya.

    “Saya sangat menyesal tidak dapat memenuhi harapan dan ekspektasi Anda. Merupakan kehormatan terbesar dalam hidup saya untuk mengabdi kepada negara kita. Saya sangat berterima kasih atas dukungan dan dorongan Anda yang tak tergoyahkan, bahkan ketika saya gagal,” ujar Yoon.

    Lihat juga Video: Presiden Korsel Disebut Tak Bermaksud Memberlakukan Darurat Militer Penuh

    Halaman 2 dari 2

    (lir/lir)