Topik: BOS

  • Kejagung Buka Suara soal Peluang Periksa Sri Mulyani di Kasus Pajak

    Kejagung Buka Suara soal Peluang Periksa Sri Mulyani di Kasus Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal peluang eks Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diperiksa di kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan saat ini kans memeriksa Sri Mulyani masih belum ada.

    “Sementara tidak ada [opsi memeriksa mantan Menkeu Sri Mulyani]. Sementara,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (25/11/2025).

    Dia menekankan kembali bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan kebijakan pengampunan pajak alias Tax Amnesty yang sudah dilakukan di era pemerintahan sebelumnya.

    “Ini kan tidak terkait dengan kebijakan Tax Amnesty, enggak ada. Ini di luar itu konteks ya,” Imbuhnya.

    Sementara itu, Anang mengungkap pihaknya telah memeriksa total 40 saksi dalam perkara ini. Namun, dia tidak menjelaskan pihak yang sudah diperiksa terkait ini.

    Anang hanya menyatakan bahwa 40 saksi itu ada yang berasal dari internal pemerintah atau birokrat dan di luar pemerintah yakni swasta, termasuk orang yang dicekal dalam perkara ini.

    “Yang dicekal ya? Yang dicekal sudah. Sudah diperiksa. Tapi saya tidak bilang lima atau berapa ya. Cuman yang dicekal itu sudah ada diperiksa,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Kejagung Periksa 40 Saksi di Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?

    Kejagung Periksa 40 Saksi di Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sekitar 40 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan puluhan saksi itu berasal dari pihak birokrasi dan swasta.

    “Udah 40-an. 40 [orang] lebih mungkin, hampir 40-an [saksi],” kata Anang, di Kejagung, Selasa (25/11/2025).

    Namun, Anang tidak mengungkap secara detail terkait dengan sosok yang telah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung di perkara pajak ini.

    Termasuk, ketika dikonfirmasi apakah ada pejabat tinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dalam perkara itu.

    “Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Kejagung Geledah 8 Titik di Jabodetabek Terkait Kasus Pajak, Sejumlah Dokumen Disita

    Kejagung Geledah 8 Titik di Jabodetabek Terkait Kasus Pajak, Sejumlah Dokumen Disita

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah delapan titik di kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan delapan titik penggeledahan itu tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    “Ya lebih dari lima, mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (15/11/2025).

    Namun, Anang tidak menjelaskan secara detail delapan titik yang digeledah oleh penyidik pada Direktorat Jampidsus Kejagung RI. Dia hanya mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Minggu (23/11/2025).

    Di samping itu, Anang mengemukakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara pajak hingga satu Toyota Alphard dan dua motor gede alias Moge.

    “Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek. Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik. Dan diperoleh di antaranya ada kendaraan dan roda dua yang disita, selain dokumen,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

  • Bos Pajak Buka-bukaan soal Restitusi Rp 340 Triliun

    Bos Pajak Buka-bukaan soal Restitusi Rp 340 Triliun

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi penerimaan pajak neto periode Januari-Oktober 2025 berada di angka Rp 1.459,03 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 1.517,54 triliun

    Secara rinci, penerimaan dari PPh Badan berada di angka Rp 237,56 triliun (turun 9,6%), PPh Orang Pribadi dan PPh 21 Rp 191,66 triliun (turun 12,8%), PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 Rp 275,57 triliun (turun 0,1%), PPN & PPnBM Rp 556,61 triliun (turun 10,3%) dan kategori lainnya Rp 197,61 triliun (naik 42,3%).

    “Penerimaan pajak neto sejumlah Rp 1.459,03 triliun sampai Oktober lebih rendah dari tahun lalu dengan kontraksi sebesar total minus 3,9%,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

    Bimo menjelaskan, kontraksi pada penerimaan neto tersebut salah satunya disebabkan oleh besarnya restitusi DJP ke wajib pajak. Sampai Oktober tahun ini jumlah restitusi melonjak sebesar 36,4%.

    Sehingga, kata Bimo, meskipun penerimaan brutonya meningkat tapi realisasi penerimaan pajak netonya turun. DJP mencatat realisasi bruto pada Oktober 2025 adalah Rp 1.799,55 triliun atau naik dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 1.767,13 triliun

    “Kami laporkan sampai dengan Oktober tahun 2025 restitusi melonjak sekitar 36,4%, sehingga walaupun penerimaan pajak brutonya sudah mulai positif, penerimaan netonya masih mengalami penurunan,” ujar dia.

    Dalam paparannya, terlihat angka restusi pada Oktober 2025 mencapai Rp 340,52 triliun, meningkat dibanding periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp 249,59 triliun. Restusi terbesar tahun ini adalah pada PPN dalam negeri Rp 238 triliun (naik 23%), PPh Badan Rp 93,80 triliun (naik 80%) dan jenis pajak lainnya Rp 7,87 triliun (naik 36%).

    Bimo menjelaskan, restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, sehingga dengan restitusi kas yang diterima oleh masyarakat, termasuk sektor swasta diharapkan bisa meningkatkan aktivitas geliat perekonomian.

    “Kalau kita lihat restitusi ini didominasi oleh PPh Badan dan juga PPN Dalam Negeri sehingga koreksi pertumbuhannya jadi netonya sangat dalam dibanding pertumbuhan bruto dari pajak-pajak tersebut,” tutupnya.

    (ily/kil)

  • Bos Freeport Buka-bukaan Dampak Tambang Longsor ke Kinerja Perusahaan

    Bos Freeport Buka-bukaan Dampak Tambang Longsor ke Kinerja Perusahaan

    Jakarta

    Direktur Utama (Dirut) PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas memprediksi kinerja perusahaan pada semester II 2025 tidak akan mencapai target dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2025. Hal ini terjadi karena adanya insiden longsoran yang terjadi di tambang bawah tanah beberapa waktu lalu.

    Tony menjelaskan dalam pengajuan RKAB 2025, perusahaan mencantumkan volume penjualan tembaga hingga akhir tahun mencapai 770 ribu ton. Namun dengan adanya inseden longsoran tersebut proyeksi penjualan tembaga hanya mencapai 550 ribu ton. Angka ini kata Tony, hanya mencapai 70% dari RKAB 2025.

    “Dan juga kalau kita lihat di proyeksi RKAB tahun 2025 kami, itu volume penjualan tembaga tertulis sekitar 770 ribu ton, namun hanya bisa kita capai sekitar 537 ribu ton sampai dengan akhir tahun 2025 ini, sampai dengan saat ini sudah sekitar 470 ribu ton yang kita produksi,” katanya dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Tony menambahkan, dalam RKAB 2025 pihaknya menargetkan volume penjualan emas mencapai 67 ton pada 2025. Namun karena ada insiden longsoran di tambang bawah tanah tersebut membuat penjualan emas turun hampir separuhnya. Penjualan emas hingga akhir tahun diproyeksi hanya mencapai 33 ton.

    Ia mengatakan, meski produksi tembaga dan emas anjlok sepanjang 2025, PT Freeport Indonesia memastikan pendapatan penjualan tahun ini secara keseluruhan masih bisa mencapai US$ 8,5 miliar dari US$ 10,4 miliar.

    Tony mengatakan realisasi tersebut hanya turun 18% dari target yang tercantum dalam RKAB. Hal ini terjadi karena saat ini harga tembaga dan emas mengalami kenaikan dibandingkan harga yang ditetapkan pada RKAB 2025.

    “Sehingga proyeksi pencapaian penjualan tembaga itu walaupun produksinya turun tapi pendapatannya naik 19% lebih tinggi daripada rencana. Jadi karena kita lihat tadi di atas produksi kita hanya 70% untuk tembaga tapi pendapatannya bisa naik 19%,” katanya.

    “Juga untuk emas, karena kita proyeksi di tahun 2025 di RKAB kami itu proyeksi harganya US$ 1.900 dolar per ounce. Harga saat ini itu sementara sudah US$ 3.400 . Sehingga kenaikan pendapatannya malah tinggi sekitar 80% padahal produksinya berkurang hampir separuhnya,” tambahnya.

    Selain itu, Tony menyampaikan bahwa dalam RKAB 2025, pendapatan negara dari Freeport diperkirakan US$ 3,7 miliar atau sekitar Rp 70 triliun. Namun dengan harga komoditas yang tinggi dan pembayaran cicilan pajak badan atas kinerja 2024, pemerintah berpotensi menerima hingga US$ 4,1 miliar tahun ini.

    “Ini kalau kita lihat di proyeksi 2025 bisa mencapai US$ 4,1 miliar. Ini juga ada faktor lain yaitu faktor cicilan atau installment pajak perseroan badan, pajak penghasilan badan yang harus kami bayarkan berdasarkan hasil di tahun 2024. Ini akan terus kita bayarkan sampai akhir tahun, makanya memang angkanya melebihi dari RKAB 2025 karena faktor-faktor tadi tersebut,” katanya.

    (acd/acd)

  • Profil Amancio Ortega, Miliarder Bos Zara yang Borong Gedung-Gedung Mewah di Kanada

    Profil Amancio Ortega, Miliarder Bos Zara yang Borong Gedung-Gedung Mewah di Kanada

    Liputan6.com, Jakarta – Pendiri Zara, Amancio Ortega, kembali menjadi perhatian setelah kantor investasinya dikabarkan membeli gedung The Post—kompleks perkantoran dan ritel ikonik di pusat kota Vancouver—senilai USD 1,1 miliar atau kurang lebih Rp 18,3 triliun (kurs dolar Rp 16.671). Transaksi ini menjadi yang terbesar di Kanada pada 2024 untuk sektor properti komersial, sekaligus masuk tiga besar di Amerika Utara.

    Langkah ini menambah panjang daftar investasi real estat Ortega yang tersebar di berbagai negara.

    Siapa sebenarnya Amancio Ortega dan bagaimana ia membangun kerajaan bisnis hingga menjadi salah satu orang terkaya di dunia?

    Dikutip dari Yahoo Finance, Senin (23/11/2025). perjalanan Ortega dimulai di Spanyol, tempat ia bekerja sebagai remaja di sebuah bengkel pembuat kemeja. Pada 1975, ia mendirikan Zara bersama mantan istrinya, Rosalia Mera.

    Ia dikenal sebagai pionir fast fashion berkat strategi integrasi vertikal—mulai dari desain, produksi, distribusi, hingga penjualan—yang memungkinkan Zara merespons tren dengan sangat cepat.

    Pada 1985, keduanya mendirikan Inditex, perusahaan induk yang kini menaungi berbagai merek lain. Konsumen di Kanada mungkin mengenal Massimo Dutti, sementara merek Inditex lain seperti Bershka, Pull&Bear, Stradivarius, dan Zara Home tersebar di Eropa, Asia, Afrika, Timur Tengah, Meksiko, dan Amerika Selatan.

    Zara sebagai merek utama memiliki lebih dari 2.000 toko di 96 negara, dengan penjualan bersih mencapai €27,7 miliar pada 2024.

     

  • Purbaya Respons Mantan Bos Pajak Dicekal, Singgung Kasus Tax Amnesty

    Purbaya Respons Mantan Bos Pajak Dicekal, Singgung Kasus Tax Amnesty

    Jakarta

    Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal (cegah & tangkal) bepergian ke luar negeri mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Pencekalan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020 yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun buka suara merespons hal itu. Purbaya mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Kejagung.

    Namun, Purbaya menduga pencekalan terkait kasus kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty)

    “Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Sebagai informasi, mengutip detikNews, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membeberkan bahwa pihaknya telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.

    “Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Anang di Jakarta.

    Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga membenarkan permintaan cekal ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.

    “Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.

    Kelima orang yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

    (aid/hns)

  • Belum Tetapkan Tersangka, Ini yang Masih Digali KPK Terkait Kasus Kuota Haji

    Belum Tetapkan Tersangka, Ini yang Masih Digali KPK Terkait Kasus Kuota Haji

    Jakarta

    Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 masih bergulir di KPK. Meski telah naik ke tingkat penyidikan, KPK belum menetapkan dan mengumumkan adanya sosok tersangka dalam kasus ini.

    Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan sampai saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus alias PIHK. Budi menyampaikan KPK menemukan beberapa PIHK yang tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan haji khusus namun bisa memberangkatkan jemaah haji khusus.

    “Jadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ini, dan juga fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik, ada sejumlah PIHK yang belum mempunyai izin untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji khusus, tapi kemudian dalam praktiknya menyelenggarakan,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

    Dia menjelaskan, persoalan ini berkaitan dengan pemeriksaan pendalaman yang dilakukan oleh KPK terkait jual beli kuota. Dia menyebut KPK masih terus mengulik proses jual beli kuota yang terjadi, apakah dijual langsung ke calon jamaah atau ke biro-biro travel.

    “Kemudian pertanyaannya dari mana dia mendapatkan kuota khusus tersebut? Nah ini relevan dengan penjelasan di awal, bahwa dalam pemeriksaan terhadap PIHK ini, penyidik mendalami bagaimana proses jual beli kuota itu,” ungkap Budi.

    “Apakah dijual langsung kepada para calon jemaah, apa dijual kembali kepada PIHK? Yang di antaranya tentu adalah PIHK-PIHK yang belum berizin, sehingga dia belum mendapatkan atau belum memperoleh distribusi kuota haji khusus. Sehingga para PIHK yang belum berizin, tidak mendapatkan distribusi kuota, kemudian membeli dari PIHK lain yang mendapatkan plotting kuota tersebut,” imbuh dia.

    Seiring dengan pemeriksaan yang masih berlangsung, KPK juga sebelumnya mengungkapkan telah kembali melakukan penyitaan aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Aset yang disita itu milik pihak swasta.

    “Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerek Mazda CX-3, dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/11).

    Budi menjelaskan penyitaan dilakukan karena harta itu diduga terkait dengan korupsi kuota haji. Dia mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

    “Karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama. Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery,” jelas dia.

    Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

    Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

    Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

    KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

    Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK sejauh ini mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/ygs)

  • Bos ITSEC (CYBR) Beberkan Pola Baru Serangan Siber di Sektor Manufaktur

    Bos ITSEC (CYBR) Beberkan Pola Baru Serangan Siber di Sektor Manufaktur

    Bisnis.com, JAKARTA — PT ITSEC Asia Tbk. (CYBR) melihat telah terjadi pergeseran tren serangan siber di sektor manufaktur Indonesia dari yang awalnya menyasar sektor perkantoran beralih ke pabrik, yang mengancam jalannya produksi.

    Presiden Direktur & CEO, Patrick Dannacher mengatakan profil risiko bagi pelaku industri manufaktur berubah sangat cepat seiring meningkatnya konektivitas cloud, adopsi IoT, serta penyatuan sistem operational technology (OT) dan information technology (IT).

    Menurutnya, serangan yang sebelumnya berfokus pada jaringan perkantoran kini mulai menyasar lini produksi dan lingkungan pabrik. Artinya, serangan kini bertujuan untuk melumpuhkan operasional, tidak lagi mencuri data krusial.

    “Gangguan operasional yang berlangsung hanya selama beberapa menit dapat langsung berdampak pada hilangnya output, potensi risiko keselamatan, hingga penalti kontraktual,” kata Dannacher dikutip Jumat (21/11/2025).

    ITSEC Asia, lanjutnya, menemukan pola ransomware dan serangan supply-chain yang kini telah berkembang pesat di Indonesia dan kawasan regional.

    Berdasarkan catatan ITSEC, organisasi industri dan manufaktur mengalami pemantauan dan percobaan serangan setiap hari, dengan sejumlah insiden yang telah berdampak pada sistem produksi.

    Sementara itu, tingkat kesiapan sektor manufaktur Indonesia masih bervariasi. Beberapa perusahaan besar telah menerapkan kontrol keamanan yang kuat, namun banyak pabrik kecil hingga menengah yang masih berada pada tahap awal perjalanan keamanan sibernya.

    “Satu perangkat laptop yang terinfeksi, akun pemasok yang dibajak, atau koneksi jarak jauh yang tidak aman dapat langsung mengganggu jalur produksi dan menimbulkan dampak bisnis yang signifikan,” ujarnya.

    Dia menambahkan sumber kerentanan lain muncul dari integrasi peralatan lama dengan sistem digital modern. Banyak pabrik masih mengoperasikan mesin OT berusia puluhan tahun yang tidak dirancang untuk konektivitas always-on.

    Ketika perangkat ini terhubung langsung ke jaringan IT atau cloud tanpa pengaman yang tepat, risiko terbuka seperti jaringan datar (flat network), protokol industri yang tidak aman, firmware kedaluwarsa, hingga kredensial bawaan yang tidak pernah diganti dapat muncul.

    Pada praktiknya, kondisi ini dapat menjadi jalur pergerakan serangan dari meja kerja menuju PLC atau HMI di lingkungan produksi, membuka peluang ransomware atau malware destruktif yang dapat menghentikan operasi.

    Menurut Dannacher, pendekatan integrasi yang lebih disiplin dapat mengubah risiko ini menjadi peluang.

    Dia merekomendasikan agar pabrik memisahkan lingkungan OT dan IT melalui segmentasi jaringan yang jelas, penggunaan industrial gateway, penyaringan protokol lama, kontrol akses berbasis identitas yang kuat untuk seluruh koneksi jarak jauh termasuk akses vendor, serta continuous monitoring untuk mendeteksi perilaku anomali.

    Tantangan Terbesar

    ITSEC Asia juga mengungkap tantangan terbesar dalam pengamanan smart factory lebih terkait tata kelola daripada teknologi. Perangkat tersedia dan SDM dapat dilatih, tetapi tanpa kepemilikan yang jelas, standar seragam, dan pendanaan berkelanjutan, upaya keamanan sering tidak terintegrasi.

    Dannacher menyarankan perusahaan manufaktur menunjuk pemilik risiko yang bertanggung jawab atas keamanan siber OT dan IT secara menyeluruh, menetapkan standar kontrol dasar yang wajib diterapkan di semua pabrik, dan memantau kinerja melalui indikator seperti persentase aset teridentifikasi, kecepatan penutupan kerentanan, serta waktu pemulihan insiden.

    Terkait ancaman ransomware di lingkungan produksi, ITSEC Asia menekankan bahwa organisasi harus menganggap risiko ini sebagai “kapan”, bukan “jika”.

    “Ketika OT dan IT terhubung, peluang pergerakan lateral dari aset IT tersebar menuju sistem OT meningkat drastis. Dampaknya berkisar dari berhentinya lini produksi hingga isu keselamatan dan kerugian reputasi,” kata Dannacher.

    Dari sisi sumber daya manusia, ITSEC Asia menilai bahwa Indonesia belum memiliki jumlah profesional siber yang memadai untuk mengamankan infrastruktur industri yang berkembang pesat, khususnya dalam peran OT Security, incident response, dan governance untuk sektor teregulasi. Untuk menjawab tantangan ini, perusahaan berinvestasi melalui Cybersecurity & AI Academy dan inisiatif terkait guna membangun talenta lokal dan jalur karier yang lebih jelas bagi para tenaga ahli di Indonesia.

  • Tepis Purbaya, Kejagung Tegaskan Tak Usut Kasus Korupsi Terkait Tax Amnesty

    Tepis Purbaya, Kejagung Tegaskan Tak Usut Kasus Korupsi Terkait Tax Amnesty

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya tidak mengusut terkait dugaan korupsi program pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pihaknya hanya mengusut kasus terkait pembayaran pajak pada periode 2016-2020.

    “Yang kedua, itu bukan terkait Tax Amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (21/11/2025).

    Dia menambahkan kasus pembayaran pajak itu memiliki modus pengurangan kewajiban pembayaran dari wajib pajak maupun perusahaan.

    Dalam hal ini, pengurangan itu diduga dilakukan oleh oknum pada pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    “Perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak, periode 2016-2020, yang dilakukan oleh oknum atau pegawai perpajakan di Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan maupun pemeriksaan terkait perkara ini. Hanya saja, Anang belum menjelaskan sosok maupun barang sitaan yang telah dilakukan terkait perkara ini.