Topik: BOS

  • Resmi! Kejagung Cabut Surat Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono

    Resmi! Kejagung Cabut Surat Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut surat pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.

    Sebelumnya Victor masuk dalam list pihak yang dicekal oleh Kejagung dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait perpajakan tahun 2016-2020. 

    Kabar tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna. “Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” ujar Anang saat dihubungi, Sabtu (29/11/2025) malam.

    Anang menjelaskan penyidik memutuskan untuk mencabut pencekalan itu karena Victor dinilai kooperatif saat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.

    “Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” pungkasnya.

    Hanya saja, Anang belum menjelaskan nasib empat orang lain yang telah diajukan cekal oleh Kejagung dalam perkara ini.

    Selain Victor, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak juga turut dicekal dalam perkara ini.

    Sebelumnya, Corporate Communications Manager Djarum Budi Darmawan memastikan pihaknya bakal patuh dan menghormati prosedur hukum yang berlangsung.

    Dia pun memastikan bahwa saat ini Victor Hartono masih menjabat sebagai Chief Operating Officer PT Djarum. “Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur,” ujar Budi saat dihubungi, Jumat (21/11/2025).

  • Di Depan Prabowo, Bos BI Ramal Ekonomi RI Belum Akan Tembus 6% pada 2026-2027

    Di Depan Prabowo, Bos BI Ramal Ekonomi RI Belum Akan Tembus 6% pada 2026-2027

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memaparkan bahwa perekonomian Indonesia belum akan menembus angka 6% pada tahun 2026 dan 2027.

    Meski demikian, dia menekankan bahwa otoritas moneter bakal memperkuat sinergi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kebijakan sebagai arah kebijakan ke depan.

    Perry menyampaikan bahwa ekonomi nasional berdaya tahan dari rentetan gejolak global, yang diperkirakan olehnya tetap bergejolak salah satunya karena penerapan tarif impor Amerika Serikat (AS).

    Dalam paparannya, Perry memperkirakan pertumbuhan ekonomi bisa mencapai kisaran 4,9% sampai dengan 5,7% pada 2026, dan 5,1% sampai dengan 5,9% pada 2027.

    “Dengan sinergi itu insyaallah kinerja ekonomi Indonesia tahun 2026 dan 2027 akan lebih baik, pertumbuhan lebih tinggi, konsumsi dan investasi meningkat,ekspor cukup baik di tengah perlambatan ekonomi dunia,inflasi terkendali dalam sasaran, konsistensi kebijakan moneter, fiskal dan sinergi ketahanan pangan nasional,” terangnya di Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI), Jakarta, Jumat (28/11/2025).

    Perry juga menyampaikan komitmenya di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga stabilitas nilai tukar.

    Selain itu, komitmennya juga meliputi stabilitas nasional terjaga, neraca pembayaran sehat, cadangan devisa yang cukup, serta pertumbuhan kredit yang meningkat.

    “Ke depan mari kita semakin perkuat sinergi, transformasi struktur ekonomi nasional untuk mendorong pertumbuhan lebih tinggi dan berdaya tahan,berbasis pada sumber daya alam dan ekonomi kerakyatan,” terangnya.

    Secara terperinci, sinergi dilakukan di dalam lima area penting. Pertama, memperkuat stabilitas dan mendorong permintaan.

    Kedua, hilirisasi, industrialisasi, dan ekonomi kerakyatan. Ketiga, meningkatkan pembiayaan dan pasar keuangan. Keempat, akselerasi ekonomi keuangan digital nasional. Kelima, kerja sama investasi dan perdagangan internasional.

  • Komisi X DPR Desak Ada Standar Gaji Guru agar Tak Ada Lagi yang Digaji Rendah

    Komisi X DPR Desak Ada Standar Gaji Guru agar Tak Ada Lagi yang Digaji Rendah

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menegaskan perlunya peningkatan kesejahteraan guru, khususnya terkait gaji. Lalu menilai kondisi minimnya gaji guru tak lagi dapat ditoleransi dan menjadi salah satu urgensi utama dalam revisi regulasi pendidikan

    “Kami pada prinsipnya sejalan dengan aspirasi agar tidak ada lagi guru yang digaji sangat rendah, termasuk yang masih menerima Rp 300-500 ribu per bulan,” kata Lalu kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

    “Kami telah meminta pemerintah menaikkan gaji guru honorer dan memastikan klausul mengenai gaji serta tunjangan tetap diperkuat dalam revisi regulasi pendidikan,” sambung dia.

    Namun, Lalu menilai usulan gaji guru disamakan dengan UMP atau UMK perlu kajian mendalam. Sebab, struktur pendanaan pendidikan berbeda dengan sektor umum.

    “Selain itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, seperti menetapkan standar gaji, ditambah tunjangan, insentif wilayah, dan perlindungan sosial bagi guru honorer,” ujarnya.

    “Dengan kombinasi ini, kesejahteraan guru dapat meningkat tanpa mengorbankan pemerataan pendidikan maupun beban anggaran daerah,” ujarnya.

    “Jika konsep ini dirumuskan baik dalam revisi UU, maka kualitas dan martabat guru bisa terangkat,” imbuh dia.

    “Terkait persoalan kesejahteraan guru, baik guru di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Guru-guru di sekolah swasta itu tidak memiliki gaji pokok yang mana upah mereka diperoleh atas kebijakan keuangan dari yayasan yang dihitung dari jumlah jam berdiri di kelas,” kata Sugiat kepada wartawan, Kamis (27/11).

    “Sementara di sekolah negeri persoalan yang sama juga terjadi terhadap guru-guru berstatus honorer, yang terkadang digaji hanya Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan dengan menyesuaikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” tambahnya.

    Sugiat mengatakan negara dapat menjamin kesejahteraan guru dengan membuat aturan upah minimum dalam UU Guru dan Dosen. Dia mengatakan sistemnya bisa mirip dengan penetapan UMR.

    (amw/whn)

  • Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Harap Penegakan Hukum Bisa Lindungi Profesional

    Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Harap Penegakan Hukum Bisa Lindungi Profesional

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi telah resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/11/2025).

    Selain Ira, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi juga resmi bebas dari rutan KPK.

    Usai bebas, Ira berharap agar penegakan hukum di Tanah Air bisa memberikan perlindungan hukum terhadap para profesional.

    “Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional,” ujar Ira Puspadewi di kompleks KPK, Jumat (28/11/2025).

    Ira menekankan bahwa maksud dari perlindungan hukum itu diberikan kepada anak bangsa yang ingin berkontribusi besar bagi Indonesia.

    “Anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, nampak Ira keluar dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB. Ira terlihat mengenakan pakaian batik berkelir pink saat keluar dari Rutan.

    Kemudian, Ira langsung disambut dengan tepuk tangan oleh keluarganya. Suasana haru pun terlihat pada momen pembebasan mantan bos perusahaan perkapalan itu.

    Usai memberikan keterangan pers ke media, Ira langsung ke mobil listrik pabrikan otomotif asal China berkelir biru. Setelah itu, Ira pergi meninggalkan lokasi.

    Sekadar informasi, informasi terkait rehabilitasi diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan kewenangannya, Presiden pun membuat keputusan untuk memberikan rehabilitasi terus Ira Puspadewi dkk di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

  • Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Dkk Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

    Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Dkk Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi mengucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya usai mendapatkan rehabilitasi terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, nampak Ira keluar dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB. Ira terlihat mengenakan pakaian batik berkelir pink saat keluar dari Rutan.

    Kemudian, Ira langsung disambut dengan tepuk tangan oleh keluarganya. Suasana haru pun terlihat pada momen pembebasan mantan bos perusahaan perkapalan itu.

    “Kami bertiga menyampaikan syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia luar biasa bagi kami,” ujar Ira usai bebas dari Rutan KPK, Jumat (28/11/2025).

    Setelah itu, Ira Puspadewi juga mengucapkan terimakasih kepada sejumlah pihak mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Mahkamah Agung RI, sejumlah menteri hingga Seskab Teddy.

    Apresiasi itu dilayangkan Ira karena telah memberikan pengampunan atau rehabilitasi pada kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP.

    “Kedua kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke bapak Presiden Prabowo. Yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami,” pungkasnya.

    Sebelumnya, informasi rehabilitasi diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskan Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan kewenangannya, Presiden pun membuat keputusan untuk memberikan rehabilitasi terus Ira Puspadewi dkk di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

    Adapun, Ira sejatinya sudah ditetapkan bersalah melakukan korupsi akuisisi PT JN. Ira kemudian divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

  • Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Tahanan Usai Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

    Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Tahanan Usai Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi resmi dinyatakan bebas usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, nampak Ira keluar dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB. Ira terlihat mengenakan pakaian batik berkelir pink saat keluar dari Rutan.

    Kemudian, Ira langsung disambut dengan tepuk tangan oleh keluarganya. Suasana haru pun terlihat pada momen pembebasan mantan bos perusahaan perkapalan itu.

    Sebelumnya, kabar rehabilitasi diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskan Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan kewenangannya, Presiden pun membuat keputusan untuk memberikan rehabilitasi terus Ira Puspadewi dkk di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

    Adapun, Ira sejatinya sudah ditetapkan bersalah melakukan korupsi akuisi PT JN. Ira kemudian divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

  • Bea Cukai dan DJP Sang ‘Enak Emas’ Kemenkeu Kini jadi Sorotan

    Bea Cukai dan DJP Sang ‘Enak Emas’ Kemenkeu Kini jadi Sorotan

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak kerap dianggap sebagai ‘anak emas’ Kementerian Keuangan, di antaranya terkait fungsi mereka dalam mengumpulkan penerimaan negara. Namun, kedua instansi itu kini menjadi sorotan, bahkan ada ancaman pembekuan langsung dari presiden.

    Presiden Prabowo Subianto memberikan ultimatum keras kepada Bea Cukai melalui pesannya ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ada waktu satu tahun bagi lembaga itu untuk berbenah dan memperbaiki kinerja.

    Menurut Purbaya, Prabowo akan membekukan Bea Cukai dan mengembalikan fungsi pemeriksaan kepabeanan kepada surveyor swasta internasional, Société Générale de Surveillance (SGS), layaknya era Orde Baru apabila kinerja dan citra publik mereka tak kunjung membaik.

    “Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Purbaya mengakui bahwa saat ini persepsi publik terhadap instansi kepabeanan tersebut berada di titik kritis. Dalam rapat internal, dia secara terbuka menyampaikan kepada jajarannya bahwa citra Bea Cukai kurang bagus di mata media, masyarakat, hingga Prabowo.

    Hanya saja, di tengah ancaman pembubaran tersebut, Purbaya mengaku telah memasang badan. Dia telah meminta tenggat waktu satu tahun kepada Prabowo untuk melakukan bersih-bersih internal secara mandiri tanpa intervensi pihak luar.

    Purbaya mengatakan opsi pembekuan Bea Cukai bukanlah bentuk hukuman, melainkan langkah korektif agar kinerja lembaga itu bisa meningkat.

    “Waktu zaman Orde Baru, SDS yang menjalankan pengecekan di custom kita. Jadi, saya pikir dengan adanya seperti itu orang-orang Bea Cukai, tim saya di Bea Cukai semakin semangat. Pengembangan software-nya juga cepat sekali,” katanya.

    Kendati demikian, Purbaya tidak serta-merta ingin menyerahkan operasional Bea Cukai kepada pihak luar. Oleh sebab itu, dia tetap berharap fungsi Bea Cukai dapat dijalankan internal pemerintah, dengan syarat adanya perbaikan signifikan.

    “Saya pikir kita akan bisa menjalankan program-program yang di Bea Cukai dengan lebih bersih tanpa harus menyerahkan ini ke tangan orang lain. Jadi, teman-teman saya di Bea Cukai, staf saya, saya peringatkan itu dan mereka amat semangat untuk memperbaiki bersama-sama,” tuturnya.

    Purbaya turut merinci sejumlah persoalan yang sedang membelit Bea Cukai, mulai dari dugaan praktik under-invoicing hingga masuknya barang ilegal.

    “Ada under-invoicing ekspor yang nilainya lebih rendah. Ada juga barang-barang yang ilegal masuk yang enggak ketahuan segala macam. Orang kan nuduh, katanya Bea Cukai main segala macam,” katanya.

    Lebih jauh, dia memaparkan adanya temuan dari investigasi internal yang menyangkut ketidaksesuaian data perdagangan antara Indonesia, China, dan Singapura.

    “Ada jalan yang sebagian dari China tuh ke Singapura, baru Singapura ke Indonesia. Kalau orang pakai UN.com trade database, kalau cuma lihat satu sisi aja, itu enggak pas. Namun, kalau kita gabung yang sini sama yang sini ke sini itu akan sama. Jadi bedanya enggak banyak. Hanya beda CIF, FOB aja. Jadi antara ekspor sampai impor aja pengitungannya,” tuturnya.

    Oleh sebab itu, Purbaya pun memastikan investigasi lanjutan akan terus dilakukan, dan prosesnya akan makin cepat dengan pemanfaatan teknologi baru.

    “Untuk semua jenis ekspor, apakah seperti itu? Atau apakah ada penggelapan? Ini masih kita kerjakan manual. Nggak lama lagi kita akan kerjakan pakai AI [artificial intelligence]. Jadi, akan lebih cepat,” ujarnya.

    Sebagai langkah perbaikan, bendahara negara itu mulai mengadopsi teknologi kecerdasan imitasi alias AI di pos-pos pelayanan Bea Cukai. Teknologi ini difokuskan untuk mendeteksi praktik under-invoicing atau manipulasi faktur harga barang impor yang selama ini menjadi celah kebocoran penerimaan negara.

    Purbaya menilai, respons internal Bea Cukai terhadap ultimatum ini cukup positif. Dia meyakini sumber daya manusia (SDM) di instansi tersebut memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni untuk berubah.

    “Saya pikir tahun depan sudah aman. Artinya, Bea Cukai akan bisa bekerja dengan baik dan profesional. Orang Bea Cukai pintar-pintar dan siap untuk merubah keadaan,” ujar Purbaya.

    Pelantikan Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama (kiri) sebagai ⁠Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menggantikan Askolani (kanan) yang kini menjabat sebagai ⁠⁠Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Pelantikan berlangsung di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (23/5/2025). / dok. KLI Kementerian Keuangan

    Pembekuan Bea Cukai Bukan Hal Baru

    Secara historis, pembekuan Bea Cukai bukan hal yang baru. Era Orde Baru, tepatnya periode pertengahan 1980-an hingga awal 1990-an mencatat babak penting tarik-ulur kewenangan di pelabuhan.

    Berdasarkan laporan Media Keuangan terbitan Kementerian Keuangan bertajuk Mengurai Sejarah Lembaga Bea Cukai, saat itu pelabuhan di Indonesia terkenal sangat korup: penyeludupan dan penyelewengan oleh petugas Bea Cukai sudah menjadi rahasia umum.

    Keluhan juga datang dari pengusaha, termasuk pengusaha Jepang. Aparat Bea Cukai disebut ribet, berbelit-belit, sehingga pada akhirnya melakukan pungutan liar.

    Masalah tersebut sampai ke Presiden Soeharto. Kepala negara dan pemerintah itu pun menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 (Inpres 4/1985) setelah berdiskusi dengan para menteri dan mendapat penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Bahwa kelancaran arus lalu lintas barang antar pulau, ekspor dan impor merupakan unsur penting dalam peningkatan kegiatan ekonomi pada umumnya dan peningkatan ekspor komoditi non migas pada khususnya,” jelas pertimbangan Inpres 4/1985.

    Soeharto mengerahkan belasan menteri hingga Panglima ABRI untuk memastikan instruksi ini berjalan, sebuah sinyal bahwa kemacetan di pelabuhan telah menjadi masalah keamanan dan stabilitas ekonomi nasional.

    Enam tahun berselang, kebijakan tersebut dievaluasi: pemerintah menilai Inpres 4/1985 telah sukses memperlancar arus barang. Hanya saja, dinamika perdagangan ekspor-impor menuntut penyesuaian baru.

    Pada 25 Juli 1991, Presiden Soeharto menandatangani Inpres No. 3/1991. Poin paling krusial dari aturan ini adalah pernyataan tegas bahwa Inpres 4/1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Dalam Lampiran Inpres 3/1991, ditegaskan kembali bahwa kewenangan pemeriksaan barang impor berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Kendati demikian, kewenangan ini tidak serta-merta kembali seperti era pra-1985. Pemerintah menerapkan sistem pengawasan berlapis menggunakan jasa Surveyor.

    “Berdasarkan pemeriksaan tersebut surveyor menerbitkan Laporan Pemeriksaan Surveyor-Ekspor (LPS-E) yang dipergunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pemeriksaan yang bersifat final,” tertulis dalam Lampiran Inpres 3/1991.

    Dijelaskan, barang impor hanya diizinkan masuk ke wilayah pabean Indonesia apabila dilengkapi Laporan Pemeriksaan Surveyor Impor (LPS-I) yang diterbitkan oleh surveyor di negara asal barang (tempat ekspor dilakukan).

    Dalam hal ini, pemerintah melibatkan PT Surveyor Indonesia (PT SI) untuk bekerja sama dengan SGS. Laporan surveyor ini menjadi ‘dokumen sakti’.

    Bea Cukai menggunakan LPS-I sebagai dasar pemeriksaan yang bersifat final. Artinya, petugas Bea Cukai di pelabuhan Indonesia tidak lagi memeriksa fisik barang secara acak, melainkan hanya melakukan pencocokan dokumen alias hanya ‘memberi stempel’.

    Kewenangan kemudian dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang No. 10/1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997.

    UU Kepabenan kembali memberikan wewenang pemeriksaan barang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kontrak dengan SGS berakhir.

    Sorotan ke Mantan Bos Pajak dan Coretax

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan anak buah Menkeu Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016—2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU.

    SU merupakan eks Staf Ahli Menkeu sekaligus eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan penelusuran Bisnis, SU ini mengacu pada nama Suryo Utomo.

    “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal [Dirjen] Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail, Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016—2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Purbaya masih memantau apakah kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung terkait pelaksanaan pengampunan pajak alias tax amnesty atau tidak. Dia ingin tahu apakah ada penyelewengan dalam kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016.

    “Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Kendati demikian, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menilai seharusnya tidak sewajarnya tax amnesty berujung ke kasus pidana. Menurutnya, jika memang ditemukan pelanggaran maka yang bersangkutan hanya perlu membayar denda.

    “Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar,” jelas Purbaya.

    Sorotan itu juga terjadi di tengah jalannya proyek prestisius dan ambisius Dirjen Pajak, yakni Sistem Inti Perpajakan alias Coretax System. Penerapan Coretax tidak sebanding dengan niat awalnya karena sering terkendala masalah teknis hingga persoalan teknisi yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi.

    Purbaya pada akhir Oktober 2025 menyebut upaya pembenahan Coretax belum sepenuhnya tuntas. Salah satu aspek yang belum selesai dibenahi adalah perangkat lunak atau software yang digarap LG CNS-Qualysoft Consortium.

    Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya sudah sebulan terakhir membenahi Coretax jelang penggunaannya untuk pelaporan SPT tahun depan.

    “Untuk software-software yang bisa dikendalikan langsung oleh tenaga dari Indonesia, kami sudah perbaiki. Cuma ternyata masih ada bagian-bagian yang terikat kontrak dengan pihak LG, di mana kami belum dikasih akses ke sana,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10/2025) lalu.

    Dia mengatakan bahwa kontrak antara pemerintah Indonesia dengan LG untuk Coretax akan berakhir pada Desember 2025 mendatang. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu blak-blakan menyampaikan bahwa sebelumnya Kemenkeu telah membentuk tim satgas untuk menindaklanjuti gangguan sistem Coretax yang dikerjakan oleh perusahaan asal Korea Selatan itu.

    “Sebelum kami jalankan tim special task force ini, mereka itu kalau ditanya, enggak peduli. Ditanya di sana, cuek dan, responnya lama,” paparnya.

    Kendati demikian, Purbaya menyebut saat ini pihak LG sudah mengirimkan tim untuk mengurus pembenahan sistem Coretax.

    “Jadi, orang sana enggak pintar-pintar amat. Jadi, kami optimalkan perbaikan dengan kendala yang ada dalam hal ini, sebagian masih dipegang LG,” tuturnya. (Anshary Madya Sukma, Dany Saputra)

    Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo, kini menjabat sebagai Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan Kemenkeu. / Bisnis

  • Bos Garuda Buka-bukaan soal Merger dengan Pelita Air

    Bos Garuda Buka-bukaan soal Merger dengan Pelita Air

    Jakarta

    PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) buka suara soal rencana merger atau penggabungan usaha dengan maskapai milik PT Pertamina (Persero), yakni PT Pelita Air Service. Diketahui, merger ini masuk rencana Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam program streamlining dan konsolidasi BUMN.

    Wakil Direktur Garuda Indonesia, Thomas Sugiarto Oentoro menyebut rencana merger masih dalam pembahasan pemegang saham Seri A perseroan, yakni Danantara. Kajian merger juga dilakukan bersama Pertamina sebagai induk usaha Pelita Air.

    “Ya, itu adalah satu yang kita masih dalam tahap pembicaraan dengan pemegang sahamnya, yaitu Danantara, dan juga dengan Pertamina,” ungkap Thomas dalam acara Public Expose secara virtual, Kamis (27/11/2025).

    Thomas tak menjelaskan skema merger lebih lanjut. Pasalnya, masih terdapat banyak opsi dalam skema aksi korporasi tersebut.

    “Sekarang ini kita sedang menjalankan kajian dan melihat beberapa opsi untuk hal tersebut. Jadi, saya belum bisa jawab secara detail, tapi itu sedang kita lakukan sekarang,” pungkasnya.

    Sebelumnya, isu konsolidasi maskapai pelat merah ini dikonfirmasi oleh Wamildan Tsani, yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ia menyebut isu merger masih dalam tahap awal penjajakan.

    “Terkait dengan wacana konsolidasi BUMN sektor penerbangan hingga saat ini masih berada di tahap awal penjajakan, dan terkait hal tersebut Perseroan masih terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait,” kata Wamildan dalam keterbukaan informasi dikutip, Selasa (16/9/2025).

    Belum lama ini, Pj Corporate Secretary Pelita Air, Patria Rhamadonna, juga sempat menjawab nasib merger dengan Garuda. Pelita Air mengaku akan mengikuti keputusan Danantara terkait penggabungan tersebut.

    Menurutnya, langkah Danantara menggabungkan Pelita Air dengan Garuda Indonesia untuk kepentingan bangsa dan negara. Patria mengatakan saat ini rencana tersebut masih dalam pembahasan di Danantara.

    “Kami sih mengikuti arahan dari pemegang saham lah ya. Apapun itu kami percaya bahwa keputusan itu diambil untuk kepentingan bangsa lah gitu ya. Sekarang sih masih intens dibicarakan ya gitu. Jadi kalau untuk target sih yang pasti kalau targetnya secepatnya,” katanya dalam Media Briefing Satgas Nataru di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Tonton juga video “Efek Merger, Paramount Skydance akan PHK Seribu Karyawan”

    (ahi/ara)

  • Bos Bulog Sidak Penyaluran Bantuan Pangan di Marunda, Ini Pesannya

    Bos Bulog Sidak Penyaluran Bantuan Pangan di Marunda, Ini Pesannya

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Urusan Logistik (Bulog) menegaskan distribusi bantuan pangan untuk alokasi Oktober–November berjalan aman dan sesuai prosedur. Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

    Dalam sidak tersebut, Rizal menjelaskan, setiap penerima bantuan wajib membawa surat undangan dari Dinas Sosial yang dilengkapi barcode serta KTP. Jika bantuan diambil oleh anggota keluarga, wajib membawa KK dan KTP pendamping untuk memastikan kecocokan data. Hal ini merupakan ketentuan resmi dari Bapanas.

    “Jadi setiap penerima bantuan pangan itu wajib membawa surat undangan dari dinas sosial yang sudah ada barcodenya kemudian juga membawa KTP apabila penerima bantuan pangan tersebut mengambil sendiri. Namun, apabila penerima bantuan pangan itu diambilkan oleh putranya atau saudaranya harus membawa KK dan KTP yang akan mengambil beras tersebut, sehingga bisa dicocokkan apakah masuk dalam keluarga atau tidak,” tutur Rizal, Kamis (27/11/2025).

    Penyaluran bantuan di Marunda dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama dilakukan hari ini dengan jumlah 750 penerima, sedangkan sisanya dilakukan pada hari berikutnya. Total penerima manfaat di Marunda mencapai 1.512 orang.

    “Syukur Alhamdulillah hari ini dibagi dua gelombang gelombang pertama hari ini gelombang kedua keesokan harinya hari ini totalnya ada 750 penerima bantuan manfaat yaitu dengan total kampung atau desa Marunda ini ada sekitar 1.512 penerima bantuan manfaat Alhamdulillah ini terlaksana dengan aman tertib dan lancar,” ucap Rizal.

    Rizal mengapresiasi pihak kelurahan, Babinsa, Babinkamtibmas, Dinas Sosial, Satpol PP, serta tim Bulog yang telah menjaga jalannya penyaluran hingga berlangsung tertib, aman, dan lancar.

    Ia menegaskan, pola pengawasan langsung ini akan terus dilakukan di berbagai wilayah, termasuk di Sulawesi Selatan yang akan menjadi lokasi pengecekan berikutnya.

     

  • Belajar dari Ratu Maxima, Bos OJK Ingin Terapkan Konsep Kesehatan Keuangan di Indonesia

    Belajar dari Ratu Maxima, Bos OJK Ingin Terapkan Konsep Kesehatan Keuangan di Indonesia

    Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ratu Maxima dari Belanda mendorong adopsi konsep baru dalam pembangunan ekonomi masyarakat, yakni financial health atau kesehatan keuangan.  Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan istilah ini relatif baru bagi Indonesia, tetapi memiliki makna yang jauh lebih luas dibanding sekadar inklusi dan literasi keuangan yang selama ini menjadi fokus pemerintah.

    “Yang biasa kenal selama ini adalah inklusi keuangan dan literasi keuangan. Tetapi pendalaman berdasarkan pengalaman yang begitu banyak dilakukan oleh ibu Ratu, terlihat bahwa esensi yang lebih penting lagi adalah kesehatan keuangan atau kesejahteraan keuangan,” kata Mahendra dalam National Financial Health Event, di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Menurut Mahendra, pengalaman global Ratu Maxima yang merupakan penasihat khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Inklusi Keuangan menunjukkan kesehatan keuangan rumah tangga berperan langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan negara.

    “Ini adalah hal yang baik untuk kita pelajari dan kita bertumbuh terus, ini yang kita butuhkan. Kita belajar dari yang terbaik secara internasional, Queen Maxima ini utusan dan penasehat khusus dari Sekjen PBB yang ditugaskan untuk ini,” ujarnya.

    Konsep ini mencakup tidak hanya akses ke layanan keuangan, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk mengelola risiko, mempersiapkan masa depan, dan terlindungi dari kegiatan keuangan ilegal. 

    OJK melihat gagasan financial health sebagai kerangka besar yang dapat memperkuat daya tahan ekonomi nasional melalui pendekatan yang lebih menyeluruh.

    4 Pilar Utama

    Mahendra menegaskan, empat pilar utama menjadi dasar dari financial health yakni inklusi keuangan, ketahanan terhadap financial shock, kesiapan pensiun, dan perlindungan dari keuangan ilegal. 

    Pilar-pilar ini sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang P2SK, namun belum disatukan dalam satu kerangka terpadu seperti yang kini sedang dipersiapkan.

    “Dalam perkembangannya ada tiga pilar lain yang juga sebenarnya dalam Undang-undang P2SK ada tetapi tidak diintegrasikan secara terpadu seperti ini menjadi satu rumah menuju financial health,” ujarnya.