Topik: BOS

  • Diperiksa Kejagung 11 Jam, Begini Tanggapan Bos Sritex

    Diperiksa Kejagung 11 Jam, Begini Tanggapan Bos Sritex

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemeriksaan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) baru rampung pada pukul 09.00 WIB, Selasa malam (10/6/2025). Iwan diperiksa hingga 11 jam lebih.

    Iwan terpantau tiba di Kejagung pada pukul 09:30 WIB. Ia mengenakan celana panjang berwarna cokelat dipadu dengan kemeja batik dibalut jaket berwarna cokelat.

    Iwan mengaku dirinya tidak merasa pemeriksaan sudah menghabiskan waktu hingga 10 jam lebih.

    “Waktu sekitar 10 jam tidak terasa, jadi sekali lagi saya mohon maaf ya teman-teman semuanya kalau nunggu sampai lama,” katanya kepada awak media yang menunggu di Kejagung.

    Dia pun menjelaskan dirinya sudah menjalankan proses penyidikan dan juga sangat menghormati rangkaian proses penyidikan dari Kejaksaan Agung. Iwan pun mengaku pihaknya masih akan melakukan proses penyidikan selanjutnya.

    “Kita juga prepare semua dokumen-dokumen untuk kita lampirkan dan kita masih belum bisa sampaikan apa-apa. Dan kita masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan yang akan dijadwalkan oleh penyidik dan kita akan prepare dokumen untuk kedepannya,” kata Iwan.

    Iwan saat ini masih menjadi saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan entitas anak usahanya.

    Sedangkan sang kakak yakni Iwan Setiawan Lukminto sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei lalu. Iwan Setiawan Lukminto sebelumnya sempat menjadi Direktur Utama Sritex periode 2014-2023.

    (haa/haa)

  • Bos Sritex Diperiksa Penyidik Kejagung 10 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan

    Bos Sritex Diperiksa Penyidik Kejagung 10 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Gedung Jampidsus, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025) malam.

    Ia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya

    “Ya, pada intinya hari ini kita menjalankan proses penyidikan. Kita juga sangat menghormati rangkaian proses penyidikan dari Kejaksaan Agung,” kata Iwan.

    Menurut dia, pihaknya juga sudah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan hari ini. Iwan mengaku menunggu proses pemeriksaan lanjutan yang akan dijadwalkan oleh penyidik.

    “Dan kita akan prepare dokumen untuk ke depannya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia bilang sebagai warga negara yang baik, menghormati proses hukum yang ada. Iwan juga mengapresiasi Tim Penyidik Jampidsus Kejagung.

    “Pelayanannya juga baik. Waktu sekitar 10 jam tidak terasa. Jadi sekali lagi saya mohon maaf ya teman-teman semuanya kalau nunggu sampai lama,” katanya.

    Iwan menambahkan ada 20 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik. Namun demikian, dia enggan membeberkannya.

    “Ya, itu nanti mungkin detailnya dari penyidik ya. Belum ada, dari penyidik juga masih belum menjadwalkan lagi. Sejauh ini masih komplet kita, sudah komplet semuanya, full dokumen,” ujar Iwan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, Iwan diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

    “Pemeriksaan lanjutan ini berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan ya dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” ujar Harli kepada wartawan sebelum Iwan selesai diperiksa. “Terkait dengan pengelolaan beberapa unit usaha, anak usaha dari Sritex.”

    (miq/miq)

  • Hampir 12 Jam Bos Sritex Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pemberian Kredit
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Hampir 12 Jam Bos Sritex Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pemberian Kredit Nasional 10 Juni 2025

    Hampir 12 Jam Bos Sritex Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pemberian Kredit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (
    Sritex
    )
    Iwan Kurniawan Lukminto
    (IKL) selesai diperiksa penyidik
    Kejaksaan Agung
    sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Iwan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.58 WIB, Selasa (10/6/2025). Sementara, ia diketahui tiba di kawasan Kejagung sekitar pukul 09.25 WIB. Artinya, Iwan diperiksa selama hampir 12 jam.
    “Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya menghormati proses hukum, dan saya juga salut dengan tim kejaksaan yang sangat-sangat dapat menyidik dengan baik,” ujar Iwan saat ditemui.
    Ia mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan. Tapi, Iwan enggan menyebutkan apa saja yang ditanyakan kepadanya.
    Iwan mengatakan, penyidik masih akan memeriksanya di kemudian hari.
    Namun, ia belum terinformasi kapan pemeriksaan selanjutnya dilakukan.
    “Belum ada dari penyidik, mereka juga masih belum menjadwalkan (pemeriksaan) lagi,” lanjut Iwan.
    Hari ini, merupakan kali kedua Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.
    Sebelumnya, Iwan diketahui pertama kali diperiksa oleh penyidik pada Senin (2/6/2025).
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. Status kedua bank ini masih sebatas saksi.
    Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Beberkan Alasan Bos Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa 2 Kali

    Kejagung Beberkan Alasan Bos Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa 2 Kali

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Grup.

    Tercatat, adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu telah dipanggil Kejagung sebagai saksi dua kali. Untuk pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (2/6/2025).

    Dalam pemeriksaan kali ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Iwan saat ini diperiksa atas kaitannya dalam pengajuan pencairan kredit dari sejumlah bank kepada Sritex.

    “Pemeriksaan lanjutan ini berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” ujarnya di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Selain itu, Iwan Kurniawan juga dilakukan pendalaman atas pengelolaan sejumlah unit anak usaha Sritex Grup. Pasalnya, Iwan diperiksa juga atas kapasitasnya sebagai direktur beberapa anak usaha Sritex.

    “Jadi, itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa hari ini,” pungkasnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan tiba sekitar 09.28 WIB. Nampak, Iwan mengenakan batik dan jaket coklat saat tiba di kompleks Kejagung pada Selasa (10/6/2025).

    Iwan terlihat membawa tas jinjing berwarna hijau army. Tak sendiri, Iwan juga hadir bersama dengan tim kuasa hukum. Terlihat, tim hukum itu membawa koper berkelir silver.

    “Saya memenuhi panggilan saja,” ujarnya saat menuju Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (10/6/2025).

    Hingga pukul 20.42 WIB, Iwan masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI.

  • Limbah Tambang Tetap Ancam Raja Ampat Meski Berjarak 40 Km

    Limbah Tambang Tetap Ancam Raja Ampat Meski Berjarak 40 Km

    GELORA.CO -Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat diapresiasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

    “Terimakasih Pak Presiden Prabowo Subianto. Mohon dipastikan bila masih ada yang lain-lain Bapak harus segera hentikan juga,” kata Susi lewat akun X miliknya, Selasa 10 Juni 2025.

    Izin empat perusahaan yang dicabut adalah milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Keempatnya tidak lolos dari persyaratan dokumen amdal dan administrasi RKAB, serta sebagian besar wilayah konsesinya berada di dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi.

    Keputusan pemerintah ini diambil demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta mendukung visi menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.

    Namun Susi Pudjiastuti juga menyoroti pengecualian bagi lokasi tambang nikel di pulau yang diklaim berada jauh dari kawasan wisata utama Raja Ampat.

    Bos maskapai Susi Air itu menegaskan klaim ini tak serta-merta menghapus kekhawatiran atas dampak lingkungan yang kini tengah disorot publik dan lembaga pemerintah.

    “Yang atas pengecualian dan alasan jarak hanya 40 km dari Raja Ampat itu sangat berbahaya. Karena cepat atau lambat limbah dan kerusakan akan sampai Raja Ampat,” tegasnya

  • Duo Iwan Lukminto Gugat Tim Kurator Sritex ke PN Semarang!

    Duo Iwan Lukminto Gugat Tim Kurator Sritex ke PN Semarang!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto menggugat tim kurator kepailitan Sritex ke Pengadilan Niaga Semarang.

    Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Niaga Semarang, gugatan itu teregister dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg pada Jumat (16/5/2025).

    Duduk sebagai tergugat, Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin selaku tim kurator kepailitan Sritex Grup.

    Dalam petitumnya, dua bersaudara itu meminta agar tim kurator kepailitan agar terlebih dahulu menghapus aset milik Iwan Lukminto sebelum putusan Sritex pailit berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    “Memerintahkan tergugat untuk terlebih dahulu menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat dari pertelaan aset pailit perkara,” dalam SIPP PN Semarang, dikutip Selasa (10/6/2025).

    Tercatat, ada 152 aset yang tersebar di Sukoharjo, Karanganyar, Surakarta hingga Sragen milik Iwan bersaudara yang dijadikan materi dalam gugatan tersebut.

    Iwan bersaudara itu juga meminta PN Niaga agar bisa mengabulkan permintaan pihaknya soal pemisahan antara aset pribadi dengan Sritex Grup. 

    Alasannya, perbuatan tim kurator yang memasukan aset pribadi pengunggat ke dalam daftar kepailitan dinilai telah merugikan Iwan Lukminto bersaudara.

    Dengan demikian, Iwan Lukminto meminta agar tim kurator bisa menghapus aset pribadinya dalam daftar pertelaan dalam perkara kepailitan Sritex Grup mulai dari PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya.

    Sebagai gantinya, Iwan Lukminto bersaudara ini meminta agar aset pribadi itu diganti dengan aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela. Total, 103 aset sponsor berupa sertifikat hak milik yang tersebar di Sukoharjo.

    “Menyatakan sah aset sponsor yang diberikan secara sukarela oleh para penggugat kepada tergugat sebagai aset pengganti untuk dimasukkan ke dalam daftar pertelaan harta pailit,” masih dalam daftar petitum gugatan Iwan Lukminto bersaudara.

  • Soal Putusan MK Pendidikan Gratis 9 Tahun, Pakar UMY Ingatkan Jangan Sampai Diskriminasi

    Soal Putusan MK Pendidikan Gratis 9 Tahun, Pakar UMY Ingatkan Jangan Sampai Diskriminasi

    Liputan6.com, Yogyakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengajuan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) soal uji materi kewajiban pemerintah menyelenggarakan pendidikan gratis 9 tahun untuk seluruah anak Indonesia.

    Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih mengatakan, tantangan hukum terbesar yang akan dihadapi pemerintah pusat maupun daerah adalah bagaimana menyelaraskan skema pembiayaan pendidikan gratis antara sekolah negeri dan swasta melalui kemitraan strategis.

    “Putusan ini bersifat progresif yang secara tidak langsung memaksa negara untuk mengalokasikan dana untuk pembiayaan pendidikan dasar. Kalau pembiayaan ini hanya untuk sekolah negeri, maka itu bentuk diskriminasi dari negara. Di sinilah letak kerumitan utamanya. Pemerintah perlu memikirkan model pendanaan yang adil dan berkelanjutan,” kata Nanik di Ruang Dekanat FH UMY, Rabu 3 Juni 2025.

     

    Amar putusan MK, pasal 34 ayat 2 Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagai inkonstutisional bersyarat, ratio decidendi berikutnya yakni, MK menyatakan negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar, tanpa memungut biaya, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan oleh masyarakat.

    Bagi Nanik, hal ini menegaskan kembali pembiayaan tidak terbatas pada negeri, tapi juga harus swasta. Nanik mengatakan, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi menyusun kebijakan pendidikan gratis 9 tahun ini.

    Pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk mendukung pendidikan dasar gratis, sembari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara kooperatif melakukan penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang relevan untuk mengakomodir keputusan ini.

    Menurut Nanik pemerintah dapat melakukan beberapa usulan taktis untuk menjalankan amanat konstitusi secara efektif. Salah satunya dengan membentuk tim pengawas yang akan memastikan proses distribusi anggaran ke sekolah negeri maupun swasta berjalan dengan aman dan merata.

    “Pemerintah harus membentuk satuan pengawas juga, untuk memastikan distribusi merata. Diperlukan desain baru dari dana BOS. Sekarang sistem BOS juga tidak tepat sasaran, misalnya, ada pesantren yang tidak ada santrinya tapi dapat BOS. Putusan MK juga harus dilakukan sesegara mungkin untuk konversi anggaran-anggaran pelaksanaan ini juga dapat berjalan sesuai waktu yang diharapkan,” kata Nanik menyikapi pendidikan gratis 9 tahun ini.

     

    Viral Polisi dan Selingkuhan Digerebek Istri saat Bermesraan di Kamar Kos di Belu NTT

  • Kejagung Periksa Bos Sritex Iwan Kurniawan Hari Ini – Page 3

    Kejagung Periksa Bos Sritex Iwan Kurniawan Hari Ini – Page 3

    Dalam laporan keuangan Sritex, kata Qohar, dilaporkan ada kerugian mencapai USD1,08 miliar atau setara dengan Rp15,65 triliun di tahun 2021.

    “Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar USD 85,32 juta atau setara dengan Rp1,24 triliun,” ungkapnya.

    “Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” kata Qohar.

    Selanjutnya ditemukan total understanding atau tagihan hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 yang dimiliki Sritex dan entitas anak perusahaannya.

    “Utang tersebut adalah kepada beberapa Bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah,” ungkap Qohar.

    Selain itu, Sritex juga menerima kredit dari 20 bank swasta. “Kemudian dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman TBK, ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum,” kata Qohar.

    Lantaran tidak melakukan analisa yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga peringkat kit dan modis disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi.

    “Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A,” ungkapnya.

     

  • 6
                    
                        Kronologi Bos Gudang Ban Terbakar Dimintai Rp 8 Juta oleh Oknum Warga
                        Megapolitan

    6 Kronologi Bos Gudang Ban Terbakar Dimintai Rp 8 Juta oleh Oknum Warga Megapolitan

    Kronologi Bos Gudang Ban Terbakar Dimintai Rp 8 Juta oleh Oknum Warga
    Penulis
    BEKASI, KOMPAS.com – 
    Di tengah duka dan kepanikan akibat
    kebakaran
    hebat yang melanda gudang sekaligus toko bannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Oscar Fernando harus menelan pil pahit lainnya.
    Oscar justru dimintai uang oleh seorang oknum warga, dengan dalih untuk operasional petugas pemadam kebakaran.
    “Iya, dimintain uang Rp 8 juta,” kata Oscar kepada
    Kompas.com
    , Senin (9/6/2025).
    Menurut bos toko dan gudang ban tersebut, permintaan uang itu datang pada Sabtu (7/6/2025) sore, dua hari setelah api melahap gudangnya di Jalan Raya Jatimakmur.
    Oknum yang mengaku sebagai “penengah” itu menyodorkan alasan operasional dan kebutuhan konsumsi bagi para petugas damkar yang masih berjibaku di lokasi untuk proses pendinginan.
    Oscar mengaku sempat diminta untuk segera menemui orang tersebut langsung di lokasi kebakaran.
    Setibanya di sana, Oscar yang masih terguncang akibat musibah tak langsung menyerahkan uang.
    Oscar lantas memilih memastikan kepada petugas damkar terlebih dahulu. Hal ini yang kemudian membongkar adanya dugaan pemerasan.
    “Saya tanya ke damkar, dan mereka kaget. Katanya, ‘kita enggak pernah minta duit’,” ujar Oscar.
    Petugas damkar menegaskan, tidak ada permintaan uang dalam bentuk apapun dari pihak mereka. Bahkan, mereka mengaku bersyukur hanya dengan diberi makan saat bertugas.
    “Boro-boro minta duit, dikasih makan saja sudah bersyukur banget,” ujar salah satu petugas.
    Merasa dibohongi, Oscar kecewa berat. Ia menilai tindakan oknum itu tidak berperikemanusiaan, mengingat dirinya tengah menanggung kerugian besar akibat kebakaran yang disebabkan dugaan korsleting listrik.
    “Bayangin, saya lagi rugi Rp 8 miliar. Masih sempat-sempatnya ada yang minta uang,” ujar Oscar lirih.
    Kejadian ini menjadi potret ironi di tengah bencana, ketika korban belum sempat bangkit dari keterpurukan, malah dimanfaatkan oleh segelintir pihak yang tak bertanggung jawab.
    Dugaan pemerasan ini juga menambah tekanan psikologis bagi Oscar, yang sedang menghitung kerugian dan mencari cara bangkit dari kehancuran usahanya.
    Pihak Dinas Pemadam
    Kebakaran
    dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi memastikan, bahwa oknum tersebut bukan bagian dari petugas resmi mereka.
    Mereka juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi mereka untuk kepentingan pribadi.
    Kebakaran yang terjadi pada Kamis malam (5/6/2025) sekitar pukul 23.35 WIB itu meluluhlantakkan seluruh isi gudang dan toko milik Oscar. Meski tidak ada korban jiwa, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
    Bagi Oscar, selain harus memulihkan kondisi usahanya, dia juga harus berhadapan dengan kenyataan pahit bahwa empatinya telah disalahgunakan.
    (Reporter: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Singgung Raja Ampat, Bos Hipmi Sebut Citra Negatif Tambang RI Ganggu Iklim Investasi – Page 3

    Singgung Raja Ampat, Bos Hipmi Sebut Citra Negatif Tambang RI Ganggu Iklim Investasi – Page 3

    Anggawira mencatat, industri tambang menyumbang sekitar 6-7 persen terhadap Profuk Domestik Bruto (PDB) nasional. Termasuk kontribusi cukup besar pada lapangan kerja, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti.

    Sejak disahkannya UU Minerba No. 3 Tahun 2020, serta diterbitkannya PP No. 96 Tahun 2021, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola, hilirisasi, dan pengawasan lingkungan. Namun menurut Anggawira, tantangan utama bukan pada regulasi, melainkan pada penegakan hukum, konsistensi, dan transparansi.

    “Kita butuh tambang yang legal, berkelanjutan, dan modern. Pemerintah harus tegas menindak pelanggaran, tapi juga melindungi dan memberi insentif bagi perusahaan patuh hukum,” tegasnya.