Topik: BLBI

  • Prabowo Bakal Teken Aturan Tarif BPHTB 0% untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar

    Prabowo Bakal Teken Aturan Tarif BPHTB 0% untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto bakal mengimplementasikan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen, Bentuk Bangunan Gedung (BBG) 0 persen, serta penghapusan PPN selama 6 bulan untuk rumah di bawah Rp2 miliar.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menekankan bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan saat Prabowo memasuki masa pemerintahan dalam 90 hari pertama.

    Hal ini disampaikannya usai mengikuti rapat terbatas tekait percepatan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta kebijakan pro rakyat di sektor perumahan dan permukiman di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (7/1/2025).

    “Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR. Jadi seperti arahan beliau, kebijakan harus pro rakyat dan kami jalankan,” ujarnya kepada wartawan.

    Tak hanya itu, dia menjelaskan bahwa sejak 20 Oktober 2024, pemerintah telah membangun sekitar 40.000 unit rumah. 

    Menurutnya, pencapaian tersebut akan terus ditingkatkan melalui pemanfaatan lahan negara, termasuk tanah hasil sitaan dari korupsi, aset BLBI, hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.

    “Kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu yang berpenghasilan 8 juta ke bawah. Jadi kita akan membuat skema itu,” ujarnya

    Maruarat menambahkan bahwa Presiden Ke-8 RI juga memberikan perhatian khusus pada skema pembiayaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, penjual bakso, dan pedagang sayur, yang umumnya tidak memiliki penghasilan tetap.

    “Keadilan itu harus dijalankan bukan hanya kepada yang punya gaji, tetapi juga yang tidak punya gaji, tidak bersifat pegawai, tetapi yang bergerak di sektor informal itu menjadi perhatian beliau,” katanya.

    Selain itu, pemerintah juga mempercepat proses perizinan pembangunan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelumnya memerlukan waktu hingga 45 hari, kini dipangkas menjadi 10 hari. Bahkan, di Tangerang, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam.

    “Prinsip Bapak Presiden rakyat harus diberikan layanan yang cepat. Kalau ada yang bisa dibuat murah ya murah, gratis ya gratis,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, Maruarar juga menyampaikan bahwa kepercayaan investor asing terhadap Indonesia semakin meningkat. Hal tersebut seiring dengan langkah diplomasi Presiden Prabowo ke berbagai negara.

    “Kita mesti menyiapkan tim yang kuat sehingga nanti begitu investor datang sudah bisa legalnya begini, lokasinya di sini, dan sebagainya, posisinya seperti apa, hak kewajibannya seperti apa, dengan tentu prinsip saling menghormati dan kita mengutamakan kepentingan nasional kita dan juga bagaimana punya dampak kepada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas di Indonesia,” pungkas Maruarar.

  • Satgas BLBI Kembalikan Puluhan Triliun Uang ke Negara Sepanjang 2024

    Satgas BLBI Kembalikan Puluhan Triliun Uang ke Negara Sepanjang 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan total aset senilai puluhan triliun di sepanjang 2024.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan selama pembentukan Satgas BLBI pihaknya telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp39,35 triliun.

    Jumlah itu, kata dia, setara dengan 35,65 persen dari total target pemulihan aset yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan senilai Rp110,45 triliun. Khusus tahun ini, Sigit mengatakan Satgas BLBI dari Polri telah membantu memulihkan aset negara sebesar Rp4,16 triliun.

    “Secara khusus pada tahun 2024, total nilai aset yang berhasil dikembalikan sebesar Rp4,16 triliun atau 3,7% dari total kerugian negara,” ujarnya dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun di Mabes Polri, Selasa (31/12).

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya berhasil menyita uang senilai Rp21,8 triliun melalui tiga tim A, B dan C Satgas BLBI.

    Khusus tim A, kata Harli, Satgas BLBI juga telah melakukan penyitaan terhadap uang dalam mata uang asing berupa Dollar Amerika Serikat sebesar 27.815,70.

    “Kinerja Tim Satgas BLBI Capaian Tim A Satgas BLBI: Rp9.926.755.788.168,00 dan USD27.815,70. Capaian Tim B Satgas BLBI: Rp11.953.142.038.186,80,” ujar Harli dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/1).

    Selain itu, Harli menambahkan Kejaksaan juga turut melakukan penyitaan terhadap aset tanah dari para obligor seluas 9.252.662,57 m2 dengan nilai Rp11,9 triliun.

    (tfq/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Satgas BLBI Kejagung-Polri Klaim Kembalikan Uang ke Negara hingga Rp15 Triliun

    Satgas BLBI Kejagung-Polri Klaim Kembalikan Uang ke Negara hingga Rp15 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri membeberkan hasil kinerja Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sepanjang tahun 2024.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya berhasil menyita uang Rp21,8 triliun dan tanah melalui tiga tim A, B dan C Satgas BLBI.

    Khusus tim A, kata Harli, Satgas BLBI juga telah melakukan penyitaan terhadap uang dalam bentuk dollar sebesar US$27.815,70.

    “Kinerja Tim Satgas BLBI Capaian Tim A Satgas BLBI: Rp9.926.755.788.168,00 dan US$27.815,70. Capaian Tim B Satgas BLBI Rp11.95 triliun,” ujar Harli dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/1/2024).

    Selain itu, Harli menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap tanah seluas 9.252.662,57 m2 dengan nilai Rp11,9 triliun.

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp39,35 triliun.

    Jumlah itu telah mencapai 35,63% dari total target yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp110,45 triliun.

    Kemudian, khusus tahun ini, Satgas BLBI dari kepolisian telah membantu memulihkan aset negara sebesar Rp4,16 triliun. 

    “Secara khusus pada 2024, total nilai aset yang berhasil dikembalikan sebesar Rp4,16 triliun atau 3,7% dari total kerugian negara,” ujar Sigit di Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

  • Legistaror dorong Presiden titahkan Kejagung dan BPK sita uang judol Rp187,2 triliun

    Legistaror dorong Presiden titahkan Kejagung dan BPK sita uang judol Rp187,2 triliun

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Legistaror dorong Presiden titahkan Kejagung dan BPK sita uang judol Rp187,2 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 24 Desember 2024 – 14:48 WIB

    Elshinta.com – Komisi hukum dari Fraksi PKS DPR mendukung usulan penyitaan uang judi online (judol) senilai Rp187,2 triliun yang diduga dinikmati perbankan, e-wallet dan operator seluler untuk dikembalikan ke negara. 

    Fraksi PKS pun mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bertindak cepat dan tegas terkait aliran dana judol di lembaga keuangan tersebut.

    Anggota Komisi III DPR bidang hukum, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menilai, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus menjadi pelajaran penting agar penanganan aliran dana judol di lembaga keuangan tersebut dapat dilakukan lebih akuntabel.
     
    Sekjen PKS ini juga mendorong Presiden Prabowo memerintahkan Kejagung dan BPK menyita duit judol yang dinikmati perbankan, e-wallet serta operator seluler. 

    “Penyitaan duit judol di perbankan, e-wallet dan operator seluler oleh Kejagung bekerja sama dengan BPK di luar pengadilan adalah solusi yang cepat dan tepat,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (24/12). 

    Politisi PKS ini mengatakan, penyitaan uang judol bakal memberikan efek jera kepada lembaga penyelenggara sistem pembayaran baik perbankan, e-wallet dan operator seluler yang terkoneksi dengan merchant judol.
     
    Pelakunya, katanya, terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2).  Selain itu, Pasal 303 KUHP juga mengatur hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta bagi pelaku perjudian. 

    Dijelaskan, bank, e-wallet dan operator seluler dapat kehilangan dana hasil judol yang dianggap sebagai hak pemerintah dan pendapatan dari aktivitas ilegal ini akan disita. Reputasi dan operasional perusahaan bakal terancam. 

    “Jadi judol  merupakan wabah yang sangat serius yang telah menyebabkan risiko sistemik di sistem pembayaran kita. Di sisi lain, ada yang menikmati dari tiap rupiah transaksi judol. Yakni perbankan, e-wallet, operator seluler dan lembaga non bank lainnya,” katanya
     
    Sementara, Presiden Center for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri menyayangkan melempemnya pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Akibatnya, judol dimanfaatkan perbankan dan lembaga keuangan non-bank mengeruk cuan. Padahal, praktik judol dilarang negara. 
     
    Meluasnya sistem pembayaran judol lewat bank, e-wallet dan operator seluler, bukti lemahnya pengawasan perbankan melalui OJK dan pengawasan sistem pembayaran oleh BI.
     
    Mudahnya koneksi pembayaran melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), kata Deni, API (Application Programming Interface) dari perbankan, e-wallet ke PJP (penyedia system pembayaran), berdampak kepada melemahnya E-KYC (Elecronic Know Your Costumer) dan E-KYB (Electronic Know Your Business). 

    Dalam hal ini, perbankan dan e-wallet pura-pura tidak tahu adanya koneksi dalam sistem pembayaran merchant judol. 
     
    Di mana, PJP yang mendapat izin operasi dari BI (Bank Indonesia) sesuai dengan PBI No.22/23/PBI/2020 dan juga PJP yang mendapat izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lewat PP No 71/2019 dari Menkodigi akhirnya berevolusi menjadi media transaksi pembayaran dan merchant judol. 

    “Inilah yang menyebabkan maraknya judol semakin berkembang pesat,” paparnya.
     
    Dia bilang, baik perbankan, e-wallet maupun operator seluler adalah media yang digunakan untuk melakukan pembayaran judol secara digital. 

    Ketiga lembaga itu meraup keuntungan atau cuan berupa Fee based income (pendapatan) yang cukup jumbo. 
     
    Berdasarkan catatan CBC, sejak 2017 hingga 2024, terjadi transaksi judol lewat perbankan, e-wallet dan operator seluler sebesar Rp1.416 triliun. 

    Kemudian sistem pembayaran yang membantu judol , di mana, perbankan mendapat Rp3.000 per transaksi, e-wallet Rp1.500 per transaksi dan operator seluler di kisaran Rp2.500-Rp5.000 per top up. 

    Sehingga, pendapatan perbankan, e-wallet dan operator seluler dari praktik judol  selama 8 tahun (2017-2024) sebesar fee based income perbankan Rp70,5 triliun, e-wallet Rp11,5 triliun, operator seluler Rp4,2 triliun. Sedangkan nilai transaksi yang diblokir PPATK sebesar Rp101 triliun. 
     
    “Jumlah pendapatan bank, e-wallet dan operator seluler dari judol dalam 8 tahun, sebesar Rp86,2 triliun dan yang diblokir Rp101 triliun dapat diambil oleh BPK bekerja sama dengan Kejagung dengan cara dicicil selama setahun,” ungkapnya. 

    Jika besarnya pengembalian tidak sesuai dengan angka sebenarnya, kata dia, BPK dapat melakukan investigasi audit, IT audit, di mana biaya audit ditanggung lembaga yang bersangkutan.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Usulkan Pengampunan Koruptor, Presiden Prabowo Diharapkan Benar-benar Serius Berantas Korupsi – Halaman all

    Usulkan Pengampunan Koruptor, Presiden Prabowo Diharapkan Benar-benar Serius Berantas Korupsi – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nasional (Sekjen PKN) Sri Mulyono mengatakan apa yang dikatakan Presiden Prabowo Subianto soal pengampunan para koruptor asal mengembalikan uang negara yang telah diambil cukup mengejutkan

    “Presiden Prabowo kembali membuat statemen penting “ancaman” kepada para koruptor. Korupsi di Indonesia sudah sedemikian merusak tatanan berbangsa dan bernegara sehingga perlu keberanian lebih untuk memutus lingkaran setan ini,” kata Sri Mulyono kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Dia mempertanyakan jika para koruptor mengembalikan hasil korupsinya kepada negara dan presiden berjanji akan memaafkan, tetapi para koruptor tidak mau, lantas bagaimana? 

    “Kampanye memerangi korupsinya dan koruptor memang isu seksi dan populis. Semua presiden era reformasi mengusung isu perang terhadap korupsi. Namun faktanya korupsi semakin meluas dan membesar. Dengan kata lain perang terhadap korupsi hanyalah ilusi atau halusinasi,” ungkap Sri Mulyono.

    Politisi dari Rembang, Jawa Tengah ini menembahkan dari tahun ke tahun korupsi terus tumbuh subur disetiap ruang dan waktu merata di setiap lapisan dari pusat sampai desa. 

    “Kampanye atau wacana pengampunan koruptor tanpa aturan hukum jelas justru akan melahirkan mainan baru para aktor “Markus”. Hal itu juga akan memicu kreasi ruang-ruang gelap baru lebih “canggih” dan untuk bernegosiasi secara ilegal tapi aman atau diamankan,” kata dia.

    Diungkapkan Sri Mulyono, dalam tatanan pemerintahan yang tertib dan berwibawa untuk memberantas korupsi Presiden harus menyiapkan payung hukum baru atau aturan baru yang terperinci dan kuat. Mengapa? 

    “Karena aturan hukum yang ada selama ini terbukti tidak mampu memberantas korupsi tetapi korupsi justru semakin merajalela,” ucapnya.

    Dia mengatakan perlu ada dua hal yang harus dimasukkan dalam Undang-undang anti korupsi yakni hukuman mati dan merampas seluruh aset serta perusahaan hasil korupsi, semisal merampas aset dan perusahaan milik para pengemplang BLBI. 

    “Kasus BLBI adalah simbol pengkhianatan terbesar paling telanjang terhadap negara. Namun para penjahat BLBI justru hidup aman, nyaman dan menjadi penguasa ekonomi Indonesia,” kata Mulyono.

    Sri Mulyono menguraikan, para koruptor selama ini selalu berkolusi dengan penguasa siapapun penguasanya. 

    Mereka membangun oligarki di setiap pemerintahan dan selalu mendapat fasilitas mewah plus spesial untuk terus menumpuk numpuk kekayaan, menguasai sumber sumber daya ekonomi nasional. 

    “Simbol pengkhianatan negara terbesar ini harus ditindak tegas dan jelas “dihabisi” dulu baru akan menjadi pelajaran pertobatan koruptor lainnya. Presiden Prabowo opo wani?” kata Sri Mulyono.

    Lebih lanjut, Sri Mulyono menjelaskan, presiden Prabowo harus membuat tim anti korupsi yang benar-benar dilingkungannya.

    “Satu lagi, Presiden Prabowo harus membuat tim anti korupsi yang benar-benar bersih untuk membersihkan orang orang dekat presiden dan para pembantunya yang terindikasi korupsi,” pungkas dia.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertaubat. Eks Menteri Pertahanan ini membuka pintu maaf asalkan mereka mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). Acara ini dihadiri 2000 orang mahasiswa.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong,” kata Prabowo dalam sambutannya.

    Prabowo pun membuka kesempatan bagi koruptoruntuk mengembalikan uang hasil tindak pidana secara diam-diam kepada negara.

    “Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya. Tapi kembalikan,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Eks Danjen Kopassus itu menegur para pengemplang pajak yang tidak membayarkan kewajibannya. Padahal, mereka semua selama ini memakai fasilitas negara.

    “Hei kalian yang sudah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajiban mu. Asal kau bayar kewajiban mu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Prabowo pun mengultimatum bagi siapapun yang masih bandel melawan hukum setelah peringatan tersebut. Dia tidak akan segan untuk menginstruksikan aparat untuk menangkap mereka.

    “Kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum dan bagi aparat-aparat harus milih setia kepada bangsa negara dan rakyat atau setia kepada pihak lain. Kalau setia kepada bangsa negara dan rakyat ayo, kalau tidak, percayalah saya akan bersihkan aparat RI. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya,” pungkasnya.

  • Kasus Korupsi CSR: Pertaruhan Reputasi BI Ketika Kurs Kian Rontok

    Kasus Korupsi CSR: Pertaruhan Reputasi BI Ketika Kurs Kian Rontok

    Bisnis.com, JAKARTA — Setelah sekian lama, Bank Indonesia (BI) kembali diguncang kasus korupsi. Kasus kali ini, sejatinya tidak terkait dengan tugas dan fungsi BI, melainkan persoalan penyaluran dana corporate social responsibility atau CSR) yang belum jelas nilainya.

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, bahkan telah melakukan penggeledahan kantor BI. Mereka menyisir ruangan yang diindikasikan kuat terkait dengan perkara tersebut. Salah satunya, ruang kerja milik Gubenur BI, Perry Warjiyo. 

    Kalau menilik keterangan Direktur Penindakan dan Ekskusi KPK, Rudi Setiawan, penyidik lembaga antikorupsi berhasil mengamankan barang bukti saat penggeledahan tersebut. Konon, barang bukti yang diperoleh berupa dokumen fisik dan elektronik. 

    “Maksud penggeledahan tersebut kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana terkait CSR Bank Indonesia,” ujarnya.

    Terlepas dari proses yang sedang berlangsung, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di ruangan Gubernur BI, tentu telah mempertaruhkan reputasi Bank Indonesia. BI adalah institusi strategis yang memiliki fungsi untuk pengelolaan bidang moneter, sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan.

    Artinya tanpa transparansi penegakan hukum yang jelas, proses penanganan perkara dugaan korupsi CSR BI bisa merusak kepercayaan publik terhadap Bank Indonesia. Paling parah adalah menurunkan kepercayaan investor pasar keuangan baik lokal maupun global, yang nanti ujung-ujungnya bisa merusak reputasi BI.

    Selain itu, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK itu juga terjadi ketika kondisi nilai tukar rupiah yang nyungsep sedalam-dalamnya. Kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pada hari ini, Kamis (19/12/2024), senilai Rp16.242 per US$1. Ini adalah salah satu capaian terburuk selama 10 tahun terakhir. Tahun 2014, rata-rata kurs dolar masih di kisaran Rp11.000 per dolar AS.

    Gubenur BI Perry Warjiyo mengakui aksi penggeledahan oleh Tim Penyidik KPK di kantornya memberikan pengaruh terhadap pergerakan nilai tukar rupiah pada pekan ini. “Apakah berpengaruh terhadap kondisi pasar? Segala berita akan berpengaruh terhadap kondisi pasar, termasuk nilai tukar rupiah,” ujarnya.

    Sejak Senin lalu, rupiah telah bertengger di atas Rp16.000 per dolar AS. Pada hari ini saja, rupiah sempat tembus lebih dari Rp16.100 per dolar AS.

    Namun demikian, rupiah ditutup menguat tipis 0,02% atau 3 poin ke level Rp16.097,5 per dolar AS, sejalan dengan keputusan Bank Indonesia untuk menahan suku bunga acuan atau BI Rate di 6%. Pada saat yang sama, indeks dolar stagnan di posisi 106,96.

    Perry menyampaikan terhadap sentimen tersebut, BI tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui intervensi, pembelian Surat Berharga Negara di pasar sekunder, dan langkah lain seperti penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

    Dia juga membenarkan bahwa KPK mendatangi kantornya pada Senin (16/12/2024) malam hari dan menghormati proses tersebut. Pihaknya juga bersikap kooperatif saat KPK hendak membawa sejumlah dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang BI salurkan.

    “Kedatangan tersebut, informasi yang kami terima KPK membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi,” tutur Perry.

    Bukan Kasus Pertama

    Korupsi CSR bukan kasus atau skandal pertama yang menyeret Bank Indonesia. Jauh sebelum kasus itu terjadi, pada transisi Orde Baru ke era reformasi terjadi skandal besar dalam sejarah ekonomi Indonesia, yakni Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI. Kasus ini ditengarai merugikan negara triliunan rupiah. 

    BLBI bermula dari keputusan Presiden Soeharto menyuntik dana Rp144,5 triliun kepada 48 bank yang hampir rontok karena kesulitan likuiditas. Sebagian besar bank tersebut didominasi milik swasta.

    Persoalan kemudian muncul setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada 2000 menemukan BLBI merugikan keuangan negara hingga Rp138,4 triliun. Jumlah itu setara 95,78 persen dari BLBI yang disalurkan senilai Rp144,5 triliun.

    Artinya, hanya Rp6 triliun dana BLBI yang balik ke negara. Selebihnya, ‘uang panas’ itu dilarikan oleh para debitur dan obligor BLBI ke berbagai tempat. Paling lazim dana-dana tersebut dilarikan ke negara suaka pajak seperti Singapura dan Hong Kong. Kasus ini pernah dibawa ke ranah pidana. Namun kandas di Mahkamah Agung. Proses penyelesaiannya pun dialihkan ke Satgas BLBI.

    Setelah BLBI mencuat, ada kasus yang menyeret nama Syahril Sabirin. Kasus ini terkait dengan Bank Bali dan Bank Dagang Nasional Indonesia. Dilansir dari laman Antikorupsi.org, kasus itu melibatkan Syahrul Sabirin yang merupakan Gubernur BI (1998-2003) dan taipan Djojo Tjandra. Keduanya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

    Kasus Bank Century juga menjadi banyak perhatian. Perkara korupsi itu menyeret nama Bank Indonesia, termasuk salah satunya deputinya bernama Budi Mulya. Budi Mulya bahkan telah divonis dalan perkara itu. Kendati demikian, perkara Century tidak berhenti di situ dan telah menyeret nama-nama beken antara lain Sri Mulyani Indrawati hingga Budiono yang waktu itu menjabat Gubenur BI.

    Kasus lain, yang juga menyeret nama Bank Indonesia adalah perkara suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Salah satu terpidana kasus ini adalah, Miranda  Swaray Goeltom. Dia terbukti ikut membantu Nunun Nurbaeti Daradjatun memberikan cek pelawat ke anggota DPR dalam pemilihan deputi senior BI.

    Adapula kasus Burhanuddin Abdullah yang merupakan mantan Gubernur BI dan Deputi BI Aulia Pohan, besan dari Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang masuk penjara dalam kasus penarikan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. 

    Modus Korupsi Dana CSR 

    Sementara itu, dalam kasus terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana kasus korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diterima oleh yayasan.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menjelaskan, yayasan yang diduga menerima dana CSR dari BI itu tidak sesuai atau proper. 

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR. “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu. 

    Ke depan, lanjut Rudi, lembaga antirasuah akan mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut di berbagai tempat. Bukti utamanya akan dicari dari lembaga pemberi CSR serta penerimanya. “CSR ini di mana sumbernya, bagaimana keputusannya, berapa besarannya? Diberikan ke siapa itu pasti akan kami cari terus ke sana,” papar Rudi. 

    Adapun Rudi juga menyebut lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi CSR tersebut. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, di mana ditemukan sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait dengan perkara.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

    Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

  • Mempertanyakan Usul Rakyat Tak Punya Rumah Masuk Kategori Miskin

    Mempertanyakan Usul Rakyat Tak Punya Rumah Masuk Kategori Miskin

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan untuk memasukkan rakyat yang belum memiliki rumah ke dalam kategori masyarakat miskin.

    “Saya pikir sangat pantas kita masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah yang pertama, masuk kategori miskin,” ujar pria yang akrab disapa Ara dalam acara Rakornas Keuangan Daerah Kemendagri, Jakarta, Rabu (18/12).

    Ia kemudian membandingkan kriteria masyarakat miskin yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, di mana konsumsi batas kalori harian tertentu saja sudah dianggap keluar dari kategori masyarakat miskin.

    “Bagaimana dia dianggap sudah tidak miskin. Sementara dia belum punya rumah?” ucapnya.

    Dalam kesempatan itu juga, Ara mengusulkan tanah hasil sitaan koruptor dijual murah kepada masyarakat yang kurang mampu.

    Ia mengaku telah menyampaikan usulan tersebut ke Presiden Prabowo Subianto untuk dimasukkan dalam program strategis nasional bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Tanah Air.

    “Bagaimana tanah-tanah dari kejaksaan, satu kasus saja ada 1.000 hektare dari eks BLBI. Bagaimana tanah-tanah koruptor itu bisa juga kita berikan atau kita jual dengan harga murah kepada rakyat,” tuturnya.

    Kementerian PKP di bawah komando Ara memang tengah menggeber pelaksanaan pembangunan program 3 juta rumah per tahun yang kini menjadi program prioritas Prabowo.

    Ia bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bahkan sepakat untuk menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk MBR guna mempercepat realisasi program tersebut.

    Lantas, tepatkah usulan Ara memasukkan rakyat yang belum punya rumah ke kategori masyarakat miskin?

    Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira khawatir usulan ini akan membuat penyaluran program perumahan rakyat maupun subsidi rumah untuk penerima MBR tidak tepat sasaran.

    Ia mempertanyakan apakah nantinya kelompok orang yang tidak punya rumah, tetapi tercatat punya harta, akan dikategorikan sebagai rakyat miskin oleh pemerintah.

    Contoh saja, seperti anak-anak orang kaya yang masih menumpang di rumah orang tua, atau orang yang tak punya rumah, tapi tinggal di apartemen dengan harta cukup besar.

    Oleh karena itu, Bhima menilai tetap perlu ada kriteria pengeluaran individu yang jelas sebagai batasan garis kemiskinan bagi mereka yang berhak mendapatkan program perumahan rakyat.

    “(Wacana ini) kurang tepat ya. Maksudnya kurang tepatnya adalah perlu lebih spesifik lagi batasan kriterianya,” ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/12).

    Bhima berpendapat seharusnya pemerintah lebih fokus kepada masyarakat kelas menengah yang rentan dan miskin untuk merenovasi rumah yang mereka miliki menjadi lebih layak tinggal.

    “Kalau punya rumah, punya tanah, tapi kondisi rumahnya tidak layak, itu harusnya tetap diprioritaskan untuk program renovasi rumah,” tutur dia.

    Ia pun menilai jika pemerintah benar-benar mengakomodir usulan Ara ini, hal ini malah berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang sebenarnya mampu membeli rumah untuk menjadi pendapatan pasif.

    “Risikonya kalau cuma kriterianya yang belum punya rumah masuk program itu, ya nanti banyak orang yang sebenarnya mampu membeli rumah tanpa bantuan program rumah subsidi, rumah rakyat pemerintah, dia akan membeli rumah program pemerintah dan menyewakan kepada orang lain sehingga menjadi pendapatan pasif,” tuturnya.

    Bersambung ke halaman berikutnya…

    Risiko Menyesatkan

    Senada, analis senior Indonesia Strategic and Economic Action (ISEAI) Ronny P Sasmita menilai usulan Ara mengkategorikan orang tak punya rumah sebagai masyarakat miskin merupakan wacana yang misleading alias menyesatkan.

    Menurutnya, ada alasan orang miskin dikategorikan berdasarkan pendapatan masing-masing individu. Namun hal ini tidak terhitung berdasarkan kepemilikan properti orang tersebut.

    “Ini agak lucu sebenarnya. Karena kategori orang miskin itu biasanya based on income, berdasarkan pendapatan. Makanya ada garis kemiskinan. Itu tidak terhitung properti atau bukan, ini kan konsep yang saya pikir akan misleading. Akan menyesatkan di satu sisi secara ekonomi,” tutur Ronny.

    Selain itu, usulan ini secara otomatis akan membuat banyak orang Indonesia masuk ke dalam kategori miskin. Secara fakta, masih banyak sekali orang yang belum memiliki rumah, namun bukan berarti mereka orang yang tidak mampu.

    “Mungkin tidak mampu untuk beli rumah, tapi mampu untuk hidup layak. Ini juga kan harus kita lihat juga disitu. Belum beli rumah tapi mampu untuk hidup layak, karena pendapatannya ada di atas UMR dan lain-lain,” jelasnya.

    Ronny menilai jika wacana ini benar-benar diimplementasikan pemerintah, hal ini bisa menjadi legitimasi bagi Kementerian PKP serta pengusaha-pengusaha di belakangnya untuk berjualan. Maka itu, ia berpendapat hal ini menjadi tantangan untuk program 3 juta rumah.

    “Itu kan rumah tidak gratis walaupun ada subsidi-nya. Sementara kenadap backlog perumahan itu terjadi, salah satu penyebabnya adalah tidak mampu untuk membeli rumah, selain masalah lainnya, misalkan tidak ada fasilitas yang lebih murah, bunga yang masih tinggi, dan lain-lain,” katanya.

    [Gambas:Photo CNN]

    Oleh sebab itu, ia menilai wacana ini menyesatkan dan tidak perlu ditanggapi. Ronny berharap kategorisasi masyarakat miskin tidak dilakukan secara melenceng, yang di mana akhirnya berpotensi untuk mempengaruhi kebijakan.

    Hal ini juga dikhawatirkan dapat membebani fiskal negara di mana seseorang yang terdata tak punya rumah bisa mendadak dikategorikan miskin. Padahal, kondisi fiskal Indonesia juga sedang bermasalah mengingat tingginya beban utang dan risiko pelebaran defisit.

    “As we know, fiskal negara ini lagi bermasalah. Itu menurut saya imbas yang harus dipikirkan. Jadi ini misleading dan itu tidak perlu kita ikuti. Jangan sampai kira curigai bahwa orang-orang ini ngebet pingin bangun rumah banyak tapi dibiayai oleh negara. Ini larinya akan menyeret fiskal negara yang cukup besar,” jelas Ronny.

  • Menteri Ara Usul Rakyat Belum Punya Rumah Masuk Kategori Miskin

    Menteri Ara Usul Rakyat Belum Punya Rumah Masuk Kategori Miskin

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mewacanakan penduduk yang belum memiliki rumah dimasukkan dalam kategori masyarakat miskin.

    “Saya pikir sangat pantas kita masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah yang pertama, masuk kategori miskin,” ujar pria yang akrab disapa Ara ini dalam acara Rakornas Keuangan Daerah Kemendagri, Jakarta, Rabu (18/12).

    Ara lantas membandingkan kriteria masyarakat miskin yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, yakni konsumsi batas kalori harian tertentu saja sudah dianggap keluar dari kategori masyarakat miskin.

    “Bagaimana dia dianggap sudah tidak miskin. Sementara dia belum punya rumah?” ucapnya.

    Pada saat yang sama, Ara juga mengusulkan tanah hasil sitaan koruptor dijual murah kepada masyarakat yang kurang mampu.

    Ia mengaku telah menyampaikan usulan itu ke Presiden Prabowo Subianto untuk dimasukkan dalam program strategis nasional bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Ara mengatakan program itu akan menyasar MBR yang tersebar di 30 hingga 50 kota di seluruh Indonesia.

    “Bagaimana tanah-tanah dari kejaksaan, satu kasus saja ada 1000 hektare dari eks BLBI. Bagaimana tanah-tanah koruptor itu bisa juga kita berikan atau kita jual dengan harga murah kepada rakyat,” ucap Ara.

    (mnf/sfr)

  • Pengamat: Penyetopan bayar obligasi rekap BLBI butuh langkah politik

    Pengamat: Penyetopan bayar obligasi rekap BLBI butuh langkah politik

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai keputusan untuk menghentikan pembayaran bunga obligasi rekap dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memerlukan keberanian politik yang besar.

    Pasalnya, menurut dia, kebijakan tersebut bisa menimbulkan resistensi dari berbagai pihak yang selama ini diuntungkan oleh pembayaran obligasi rekap.

    “Namun, jika pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, ini adalah langkah yang harus diambil,” kata Hardjuno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    Dia menegaskan BLBI merupakan masa lalu yang sudah selesai dan beban yang ditimbulkan tidak seharusnya terus menjadi warisan untuk generasi mendatang.

    Maka dari itu apabila pemerintah berani menghentikan pembayaran bunga obligasi rekap BLBI, Hardjuno optimistis langkah tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar untuk program pembangunan pro rakyat.

    Setiap tahun, ia mengungkapkan dana sebesar Rp50 triliun hingga Rp70 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk membayar bunga obligasi rekap BLBI.

    Tetapi, kata dia, pembayaran bunga obligasi rekap BLBI kepada bank-bank besar, yang kini terbukti sudah meraih keuntungan signifikan merupakan kebijakan yang tidak lagi relevan dan justru merugikan rakyat.

    “Keputusan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga soal keberpihakan pemerintah. Apakah ingin mengutamakan kepentingan rakyat atau terus tunduk pada warisan kebijakan yang sudah tidak relevan?” ujarnya.

    Hardjuno berpendapat jika pemerintah menghentikan pembayaran obligasi rekap BLBI, maka anggaran sebesar Rp50 triliun hingga Rp70 triliun per tahun bisa digunakan untuk menutup sebagian defisit APBN tanpa harus menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau mengurangi subsidi energi.

    Dengan demikian, kata dia, langkah itu tidak hanya akan meringankan beban kas negara, tetapi juga memberikan kelegaan bagi rakyat yang sudah terbebani oleh kenaikan harga dan inflasi.

    “Dana sebesar itu lebih baik dialihkan untuk subsidi energi atau program lain yang lebih langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” tutur Hardjuno.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pengamat Nilai Rencana Pemerintah Naikkan PPN Tak Berpihak pada Rakyat

    Pengamat Nilai Rencana Pemerintah Naikkan PPN Tak Berpihak pada Rakyat

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengkritik rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan mengurangi subsidi energi di tengah proyeksi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp600 triliun.

    Dia menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat dan hanya menambah beban masyarakat kecil.

    Menurut Hardjuno, salah satu solusi untuk menekan defisit APBN adalah dengan menghentikan pembayaran obligasi rekapitalisasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang selama ini dianggap membebani anggaran negara tanpa manfaat langsung bagi rakyat.

    “Setiap tahun, Rp50-70 triliun dari APBN dialokasikan untuk membayar obligasi rekap ini. Sementara itu, rakyat diminta untuk menanggung kenaikan PPn dan subsidi energi dipangkas. Di mana keberpihakan pemerintah?” tegasnya saat ditemui di Surabaya, Minggu (1/12/2024).

    Kandidat doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga ini menjelaskan bahwa anggaran besar yang dialokasikan untuk obligasi rekap BLBI lebih baik digunakan untuk kebutuhan rakyat. Dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan fiskal.

    “Dana sebesar itu lebih baik dialihkan untuk subsidi energi atau program lain yang lebih langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

    Hardjuno juga mengusulkan bahwa jika pemerintah menghentikan pembayaran obligasi rekap BLBI, maka dana Rp50-70 triliun per tahun dapat dimanfaatkan untuk menutup sebagian defisit APBN tanpa harus membebani rakyat dengan kenaikan pajak atau pengurangan subsidi.

    “Langkah ini tidak hanya akan meringankan beban APBN, tetapi juga memberikan kelegaan bagi rakyat yang sudah terbebani oleh kenaikan harga-harga dan inflasi,” katanya.

    Namun, dia menyadari bahwa langkah untuk menghentikan pembayaran obligasi rekap BLBI memerlukan keberanian politik yang besar. Menurutnya, resistensi dari pihak-pihak yang diuntungkan oleh kebijakan tersebut menjadi tantangan yang harus dihadapi pemerintah.

    “Namun, jika pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, ini adalah langkah yang harus diambil. BLBI adalah masa lalu yang sudah selesai, dan beban yang ditimbulkan tidak seharusnya terus menjadi warisan untuk generasi mendatang,” tegas dia.

    Lebih jauh, Hardjuno mengingatkan bahwa subsidi energi adalah kebutuhan mendasar bagi masyarakat kecil, dan pengurangannya hanya akan memperlebar ketimpangan sosial. Ia meminta pemerintah untuk tidak mengambil jalan pintas dengan membebani rakyat.

    “Jangan sampai pemerintah memilih jalan mudah dengan membebani rakyat melalui kenaikan PPN dan pengurangan subsidi energi, sementara beban berat BLBI tetap dibiarkan,” tandasnya.

    Dengan menghentikan pembayaran obligasi rekap BLBI, Hardjuno optimis bahwa pemerintah dapat menciptakan ruang fiskal yang lebih besar untuk program pembangunan yang pro-rakyat.

    “Keputusan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga soal keberpihakan pemerintah. Apakah ingin mengutamakan kepentingan rakyat, atau terus tunduk pada warisan kebijakan yang sudah tidak relevan?” pungkasnya. [asg/but]