Topik: BLBI

  • Imam Shamsi Ali Desak Dirut Pertamina dan Menteri Mundur: 950 Triliun? That’s a Lot of Money

    Imam Shamsi Ali Desak Dirut Pertamina dan Menteri Mundur: 950 Triliun? That’s a Lot of Money

    Di posisi kedua, Pertamina menjadi sorotan akibat dugaan skandal pencampuran bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Kasus ini melibatkan anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Patra Niaga, yang diduga mencampurkan BBM bersubsidi dengan non-subsidi untuk meraup keuntungan besar secara ilegal.

    Sementara itu, Bank Indonesia berada di peringkat ketiga dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang mencatatkan nilai korupsi hingga Rp 138 triliun. Dana yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan perbankan nasional pasca-krisis ekonomi justru diselewengkan oleh sejumlah pihak.

    Selain itu, berbagai kasus korupsi besar lainnya juga mencatatkan kerugian yang tidak kalah fantastis. Misalnya, PT Dutapalma dengan dugaan korupsi Rp 78 triliun terkait penyerebotan lahan, TPPI dengan kerugian Rp 37,8 triliun akibat penjualan kondensat ke pihak asing, serta ASABRI yang mengalami skandal pengelolaan dana investasi senilai Rp 22,7 triliun.

    Beberapa kasus lain yang turut mencuri perhatian adalah PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun) dalam skandal manipulasi laporan keuangan, PT Musim Mas (Rp 12 triliun) terkait izin ekspor sawit mentah, serta Garuda Indonesia (Rp 9,37 triliun) dalam kasus pengadaan pesawat CRJ. Tak ketinggalan, proyek BTS 4G di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) juga dikaitkan dengan dugaan korupsi senilai Rp 8 triliun.

    Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, total kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 968,5 triliun atau mendekati Rp 1.000 triliun. Dengan angka sebesar ini, skandal di Pertamina berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. (zak/fajar)

  • Apa Itu Liga Korupsi Indonesia? 11 Klasemen Teratas Jadi Sorotan

    Apa Itu Liga Korupsi Indonesia? 11 Klasemen Teratas Jadi Sorotan

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, Liga Korupsi Indonesia, plesetan dari liga sepak bola untuk merunutkan ranking kasus korupsi Tanah Air.

    Dengan cap Fakta Bola Garuda di sebelah kiri atas, didedahkan kasus-kasus korupsi RI dengan penyebab kerugian terbanyak menempati urutan pertama.

    Sejauh ini, kasus korupsi dalam negeri yang paling merugikan negara ialah PT Timah Tbk. yang menjerat salah satunya suami dari pesohor Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka.

    Di urutan dua, ada new entry alias kasus baru di dalam Liga Korupsi, yaitu, Pertamina. Oplosan kandungan bensin yang merugikan konsumen sekaligus negara itu saat ini tengah menjadi samsak kemarahan masyarakat.

    oke klasemen sementara pertamina menggeser pt timah di urutan pertama klasemen dan berpeluang masuk champions league musim depan pic.twitter.com/CxGB3uUOYU— abcdefuck (@re_search30) February 27, 2025

    Selengkapnya, berikut Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia, protes rakyat dalam bentuk meme sepak bola:

    PT TIMAH – 300 T PERTAMINA – 193 T BL BLBI – 138 T DUTA PALMA – 78 T PT TPPI – 37 T PT ASABRI – 22 T PT JIWASRAYA – 17 T KEMENSOS – 17 T SAWIT CPO – 12 T GARUDA INDONESIA – 9 T BTS KOMINFO – 8 T

    Adapun, rupa-rupa komentar unik dan menggelitik dari warganet juga mewarnai kemunculan Liga Korupsi Indonesia ini, berikut di antaranya:

    @Riodi***: “Ayo dong pertamina susul PT timah biar langsung scudeto.” @arvi***: “Siap2 Danantara penghuni posisi pertama.” @Zepr***: “Masih nunggu beton waskita fc dan antam fc bangkit dari liga 2.” @koko***: “tolong di update klasemennya. pertamina harusnya naik satu, timah turun satu.” @purno**: “kominfo jangan sampe kena degradasi. ayo lanjutkan performa korup nya.” @java***: “ini jadi motivasi bagi para koruptor berbakat di indonesia untuk bisa melampauinya.” Dugaan Korupsi dalam Pengadaan BBM

    Kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung ini menyoroti dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga. Modus yang digunakan adalah dengan membeli RON 90 tetapi mengklaimnya sebagai RON 92, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dan terus melakukan pendalaman terhadap praktik tersebut untuk memastikan transparansi dalam pengadaan BBM di Indonesia.

    Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa permasalahan utama yang diungkap bukanlah tentang pencampuran atau oplosan BBM yang merugikan konsumen, tetapi terkait mekanisme pengadaan bahan baku BBM yang bermasalah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, Liga Korupsi Indonesia, plesetan dari liga sepakbola untuk merunutkan ranking kasus korupsi Tanah Air. Didedahkan kasus-kasus korupsi RI dengan penyebab kerugian terbanyak menempati urutan pertama.

    Selengkapnya, berikut rangkuman kasus korupsi yang masuk Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia:

    1. PT Timah Tbk – 300 T

    Kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada 2018-2019. Mereka terlibat dalam penggelapan dana dan penyewaan smelter ilegal.

    Skema ini menyamarkan kegiatan pertambangan ilegal dengan sewa peralatan smelter, lalu mengalihkan dana ke rekening yang dikelola kelompok mereka untuk membiayai operasional tambang ilegal. Kerugian finansial mencapai Rp2,28 triliun dari kerja sama ilegal dan Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah. Kerugian lingkungan diperkirakan Rp271,07 triliun akibat kerusakan tanah, pencemaran air, dan ekosistem di Bangka Belitung seluas 170 juta hektar.

    2. Pertamina – 193 T

    Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, yang diduga terlibat dalam pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, pengaturan harga, impor ilegal, dan mark-up kontrak pengiriman minyak.

    Korupsi ini bermula pada 2018 saat pemerintah mendorong pemenuhan minyak dalam negeri, tetapi beberapa tersangka memilih impor. Kerugian negara mencakup biaya subsidi, impor minyak, dan mark-up harga, dengan total kerugian selama 2018-2023 diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun.

    Kasus ini juga terkait dengan keluhan masyarakat mengenai kualitas BBM Pertamax yang menyebabkan kerusakan kendaraan. Meskipun pihak Pertamina membantah adanya praktik oplos, mereka mengklaim ada kesalahan komunikasi terkait isu tersebut.

    3. BL BLBI – 138 T

    KPK mengeluarkan SP3 untuk kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Kasus ini terkait penyimpangan dalam penyaluran dana BLBI yang disalurkan oleh Bank Indonesia pada 1998. Dari Rp147,7 triliun dana yang disalurkan, sekitar Rp138,4 triliun merugikan negara.

    Sjamsul dan Itjih awalnya dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Syafruddin Temenggung, namun MA membebaskan Syafruddin, menyatakan tidak ada unsur tindak pidana.

    Sjamsul dan Itjih kabur ke Singapura, menjadi buron, dan akhirnya KPK mengeluarkan SP3 pada 2021. Kasus ini bermula dari perjanjian dengan BPPN pada 1998 untuk menyelesaikan kewajiban BDNI sebesar Rp47,258 triliun. Sjamsul diduga merugikan negara Rp4,58 triliun akibat misrepresentasi aset yang dijadikan jaminan.

    4. Duta Palma – 78 T

    Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, yang melibatkan Surya Darmadi, terus diselidiki sejak 2022. Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 100 triliun, dengan rincian kerugian keuangan Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian Rp 99,2 triliun. Surya Darmadi diduga terlibat dalam penyerobotan lahan hutan di Riau dan pencucian uang.

    Surya Darmadi sempat menjadi buronan KPK namun menyerahkan diri pada 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung setelah KPK menghentikan penyidikan dengan SP3 pada 2024. Kejaksaan Agung juga menyita aset dan uang tunai dari PT Duta Palma Group dan entitas terkait, dengan total penyitaan mencapai Rp 450 miliar. Upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan melalui penyitaan aset yang diduga hasil dari tindak pidana ini.

    5. PT TPPI – 37 T

    PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), BUMN di sektor migas, mengalami kesulitan finansial setelah krisis ekonomi 1998. Pada 2008, untuk menyelamatkan perusahaan, JK meminta PT TPPI dibantu, yang kemudian direspons oleh Kepala BP Migas Raden Priyono dengan mengucurkan dana 2,7 miliar dolar AS. Kasus ini akhirnya terungkap sebagai dugaan korupsi.

    Raden Priyono, mantan Deputi BP Migas Djoko Harsono, dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno (yang menjadi buronan) diadili karena korupsi dana tersebut, yang setara dengan Rp 37,8 triliun. JK menyatakan bahwa kebijakan penyelamatan PT TPPI merupakan kebijakan negara untuk mengurangi impor BBM dan memanfaatkan industri petrochemical milik Pertamina, dan menilai kasus ini adalah kasus perdata.

    6. PT ASABRI – 22 T

    Kasus ini melibatkan manipulasi harga saham oleh pihak dalam dan luar Asabri, termasuk Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi, yang merugikan investasi Asabri.

    Antara 2012 hingga 2019, Asabri membeli saham dengan harga tinggi, namun dijual dengan harga lebih rendah, merugikan keuangan negara. Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan pejabat Asabri dan pihak swasta yang terlibat.

    Tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan diancam dengan hukuman sesuai UU Pemberantasan Korupsi.

    7. PT JIWASRAYA – 17 T

    Dugaan kerugian negara terkait skandal Jiwasraya bertambah menjadi sekitar Rp17 triliun, lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yang mencapai Rp13,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menahan enam tersangka dan telah menyita aset senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini masih dalam penyelidikan.

    Direktur Utama Jiwasraya menyatakan kerugian negara akibat gagal bayar mencapai Rp13 triliun, yang dikaitkan dengan saham yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro. Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro membantah tuduhan tersebut, menganggapnya sebagai fitnah yang merugikan nama baik klien mereka.

    8. KEMENSOS – 17 T

    Kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, terungkap setelah KPK menangkap pejabat Kemensos pada Desember 2020. Juliari diduga menerima suap sekitar Rp 32,48 miliar dari vendor pengadaan bansos. Pada 23 Agustus 2021, Juliari divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.

    Juliari mengajukan pembelaan, meminta dibebaskan, namun ICW mendesak hukuman berat. Keputusan hakim meringankan hukuman dengan alasan hujatan masyarakat terhadap Juliari. Pada Agustus 2022, KPK melaporkan bahwa Juliari telah melunasi uang pengganti Rp 14,5 miliar ke kas negara.

    9. Sawit CPO – 12 T

    Kejaksaan Agung memeriksa saksi FA, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kementerian Perdagangan, terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (minyak sawit mentah) dan turunannya pada 2021-2022. Kasus ini melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, yang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 6,47 triliun.

    Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), namun beberapa perusahaan tidak memenuhinya dan tetap mendapatkan izin ekspor. Sejumlah pejabat Kemendag dan eksekutif perusahaan juga menjadi tersangka.

    10. Garuda Indonesia – 9 T

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima hasil audit BPKP terkait pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (2011-2021) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun. Audit mengungkapkan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR-72 yang terlalu mahal, mengakibatkan biaya operasional lebih tinggi daripada pendapatan.

    Kejagung menetapkan dua tersangka baru, Emirsyah Satar (mantan Direktur Utama Garuda) dan Soetikno Soedarjo (eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi), sehingga total tersangka menjadi lima orang. Kasus ini terkait dengan pengadaan pesawat yang tidak sesuai prosedur, mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar USD 609,8 juta.

    11. BTS KOMINFO – 8 T

    Kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berlanjut. Kejaksaan Agung telah menerima laporan kerugian negara yang mencapai Rp8,32 triliun, yang berasal dari biaya penyusunan, mark-up harga, dan BTS yang tidak terbangun.

    Proyek ini terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya di lima paket BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 60 saksi dan mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri.

    Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief dan Direktur Utama PT Moratelindo Galumbang Menak. Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan adiknya juga telah diperiksa terkait kasus ini. Proyek BTS bertujuan untuk memperluas akses internet ke desa-desa 3T di Indonesia, dengan target 9.113 desa untuk dibangun BTS antara 2020-2022. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 8
                    
                        Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
                        Nasional

    8 Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia Nasional

    Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus dugaan
    korupsi
    pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di
    PT Pertamina
    , yang diketahui publik sebagai korupsi oplosan bahan bakar minyak, menambah daftar panjang kasus rasuah dengan kerugian negara yang fantastis.
    Selain kasus tata kelola bisnis minyak di perusahaan pelat merah itu, di Indonesia juga tercatat berbagai kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
    Berikut adalah daftar
    kasus mega korupsi
    dengan kerugian negara triliunan rupiah dari yang terbesar.
    1. Korupsi Tata Niaga Timah Rp 300 Triliun
    Kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk sejauh ini tercatat masih menjadi kasus rasuah dengan kerugian negara paling banyak, yakni Rp 300 triliun.
    Kasus korupsi itu terjadi dalam
    tempus delict
    i (waktu terjadinya tindak pidana) pada 2015 hingga 2022 di wilayah Bangka Belitung.
    Perkara ini menyeret lebih dari 20 orang tersangka, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
    Kerugian Rp 300 triliun itu meliputi kerugian lingkungan akibat kegiatan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung sebesar Rp 271 triliun.
    Kemudian, kerugian akibat kerja sama sewa smelter yang terlalu mahal Rp 2,85 triliun dan kerugian akibat PT Timah membeli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka sendiri sebesar Rp 26,649 triliun.
    2. Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina Rp 193,7 Triliun
    Baru dirilis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus korupsi di perusahaan minyak dan gas negara ini langsung menempati urutan kedua dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 193,7 triliun.
    Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk di antaranya eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan broker MKAR selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut kerugian negara ini bersifat sementara dan baru berdasarkan pada lima komponen yang terjadi pada 2023.
    “Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp 193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
    3. Kasus BLBI Rp 138 Triliun
    Sebelum kasus tata kelola minyak di Pertamina dirilis, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menempati kasus korupsi kedua dengan kerugian negara terbanyak dengan angka Rp 138 triliun.
    Perkara ini dimulai dari krisis moneter 1997 yang mengakibatkan puluhan bank di Indonesia ambruk.
    Bank Indonesia (BI) kemudian mengucurkan bantuan dana Rp 137,7 triliun untuk menyelamatkan 48 bank, tetapi dana itu tidak dikembalikan.
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan hasil audit yang menyatakan negara rugi Rp 138,44 triliun.
    Pada 2007, Kejagung membentuk tim yang mengusut korupsi BLBI, namun penyidikan dihentikan pada 2008.
    Meski mengakui ada kerugian negara, Korps Adhyaksa menyebut tidak ada tindakan melawan hukum.
    4. Kasus Duta Palma Rp 78 Triliun
    Kasus berikutnya adalah korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan seluas 37 hektar di Riau yang menjerat taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
    Perkara rasuah ini turut melibatkan eks Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, R Thamsir Rachman.
    Adapun kerugian Rp 78 triliun itu terdiri dari kerugian negara Rp 4,7 triliun; Rp 1,27 triliun; dan kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.
    5. Kasus PT TPPI Rp 37,8 Triliun
    Kasus rasuah pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak Tuban, Jawa Timur, menempati urutan kelima dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 37,8 triliun.
    Perkara ini menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan tempus delicti 2009-2011.
    Dalam kasus ini, eks Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dihukum 12 tahun penjara.
    6. PT Asabri Rp 22,7 Triliun
    Tidak hanya di perusahaan pertambangan, korupsi dengan angka fantastis juga terjadi di perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri).
    Kasus ini merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
    Korupsi dilakukan dengan menginvestasikan dana milik nasabah secara melawan hukum hingga akhirnya merugikan negara.
    Perkara ini turut menyeret Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), ke dalam bui dan dituntut hukuman mati.
    Namun, ia divonis nihil karena sudah mendapatkan hukuman maksimal pada kasus asuransi Jiwasraya.
    7. PT Jiwasraya Rp 16,8 Triliun
    Selain Asabri, kasus korupsi juga terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.
    Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu gagal membayar polis nasabah sebesar Rp 12,4 triliun.
    Berdasarkan hasil perhitungan auditor, negara rugi Rp 16,8 triliun akibat korupsi ini.
    Dalam perkara ini, Benny Tjokro dihukum 20 tahun penjara.
    8. Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah Rp 12 Triliun
    Kasus mega korupsi
    lainnya adalah pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada kurun 2021-2022.
    Korupsi ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
    Hasil audit BPK pada 2022 menyatakan negara mengalami kerugian keuangan Rp 2 triliun dan kerugian perekonomian Rp 10 triliun.
    9. Kasus Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia
    Kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011 masuk dalam daftar korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia.
    Perkara ini menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
    Negara disebut rugi 609 juta dollar AS atau Rp 9,37 triliun pada kurs saat itu.
    10. Korupsi Proyek BTS 4G
    Korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 menempati urutan ke-10.
    Perkara yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate itu merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siapa yang Paling Banyak Lakukan Korupsi? Ini Daftar Profesi Teratas Versi KPK

    Siapa yang Paling Banyak Lakukan Korupsi? Ini Daftar Profesi Teratas Versi KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Selama 20 tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan koruptor dari berbagai profesi.

    Dalam periode 1 Januari 2004 hingga 31 Desember 2024, KPK mengungkapkan bahwa lembaga tersebut menindak sebanyak 1.835 kasus korupsi.

    Pada akun Instagram @indonesiabaik.id, lembaga anti rasuah tersebut merinci profesi koruptor yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi. Bukan hanya itu, terperinci pula jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan.

    Jumlah Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Berdasarkan Jabatan atau Profesi Pegawai swasta sebanyak 468 kasus Eselon 1-4 sebanyak 432 kasus DPR dan DPRD sebanyak 360 kasus Profesi lain sebanyak 240 kasus Wali kota/Bupati sebanyak 171 kasus Kepala lembaga/kementerian sebanyak 41 kasus Hakim sebanyak 31 kasus Gubernur sebanyak 30 kasus Pengacara sebanyak 19 kasus Jaksa sebanyak 13 kasus Korporasi sebanyak 12 kasus Komisioner sebanyak 8 kasus Polisi sebanyak 6 kasus Duta besar sebanyak 4 kasus Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Paling Banyak Dilakukan Pengadaan barang atau jasa Penyalahgunaan anggaran Tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gratifikasi atau penyuapan Perizinan Merintangi proses KPK Pungutan atau pemerasan. Kasus Terbesar yang Ditangani KPK

    Sementara itu, dalam sejarahnya, KPK telah menangani beberapa kasus korupsi besar yang menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah kasus bailout Bank Century pada 2008, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,7 triliun. Penyelidikan kasus ini menyeret sejumlah tokoh penting di dunia politik dan bisnis, meskipun banyak kontroversi yang mengiringinya. Beberapa pihak akhirnya dijatuhi hukuman penjara.

    Kasus lain yang mencuat adalah skandal korupsi e-KTP. Proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ini melibatkan pejabat tinggi negara dan anggota parlemen, dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,3 triliun. Proses hukum yang dilakukan KPK berhasil membawa sejumlah pelaku ke meja hijau.

    Di sektor energi, kasus korupsi di Pertamina juga menjadi perhatian. Sejumlah pejabat senior di perusahaan BUMN ini terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. KPK terus berupaya membersihkan Pertamina dari tindak kejahatan serupa.

    Tak ketinggalan, skandal korupsi dalam pembangunan Gedung DPR pun menarik perhatian publik. Kasus ini melibatkan beberapa anggota DPR yang diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp 300 miliar. Beberapa pelaku telah diproses hukum sesuai dengan temuan KPK.

    Terakhir, kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) menjadi salah satu skandal terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Dengan nilai kerugian mencapai ratusan triliun rupiah, kasus ini melibatkan sejumlah bank bermasalah pada 1998. KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan aset yang disalahgunakan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kelola Aset Rp 14.715 Triliun, Danantara Wajib Transparan dan Diawasi Ketat

    Kelola Aset Rp 14.715 Triliun, Danantara Wajib Transparan dan Diawasi Ketat

    Jakarta, Beritasatu.com – Holding BUMN baru, Danantara, yang akan mengelola aset senilai Rp 14.715 triliun, harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan diawasi ketat agar tidak menimbulkan risiko ekonomi. Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka agar memastikan tata kelola Danantara berjalan dengan baik.

    “Pembentukan Danantara adalah tonggak penting dalam pengelolaan aset negara. Namun, tanpa transparansi dan akuntabilitas, holding ini bisa menjadi sumber masalah baru bagi ekonomi nasional,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Hardjuno menyoroti potensi risiko dalam pengelolaan Danantara, terutama jika mengacu pada skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998. Saat itu, pemerintah mengalokasikan Rp 144,5 triliun untuk menyelamatkan bank-bank terdampak krisis, tetapi banyak dana yang disalahgunakan akibat lemahnya pengawasan.

    “Jika Danantara tidak dikelola dengan transparansi tinggi, skenario serupa bisa terjadi. Pengalaman BLBI menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dapat berdampak buruk pada ekonomi,” tegasnya.

    Hardjuno menyarankan agar Danantara meniru model Temasek Holdings (Singapura) dan Khazanah (Malaysia) yang dikenal dengan pengelolaan aset negara yang transparan dan independen. Sebaliknya, ia juga mengingatkan agar Danantara tidak mengikuti jejak buruk 1MDB di Malaysia, yang mengalami skandal keuangan besar akibat intervensi politik dan lemahnya pengawasan.

    “Kasus 1MDB menjadi pelajaran holding investasi negara bisa menjadi beban ekonomi jika tidak dikelola dengan benar,” tambahnya.

    Agar Danantara dapat berkontribusi positif bagi ekonomi nasional, Hardjuno merekomendasikan beberapa langkah, yaitu audit independen oleh lembaga internasional, laporan keuangan terbuka untuk publik, manajemen profesional yang bebas dari kepentingan politik.

    “Jika tata kelola Danantara dilakukan dengan baik, holding ini bisa menjadi kekuatan ekonomi bagi Indonesia. Namun, jika tidak, kesalahan masa lalu bisa terulang,” pungkas Hardjuno.

  • Pengamat saran manajemen Danantara bebas dari kepentingan politik

    Pengamat saran manajemen Danantara bebas dari kepentingan politik

    Dalam kasus BLBI, kita melihat bagaimana dana negara dapat disalahgunakan akibat lemahnya pengawasan dan intervensi politik yang kuat

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menyarankan agar pemilihan manajemen Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) nantinya dilakukan dengan bebas dari kepentingan politik.

    Hal tersebut, kata dia, agar Danantara tidak mengalami nasib seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atau 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

    “Dalam kasus BLBI, kita melihat bagaimana dana negara dapat disalahgunakan akibat lemahnya pengawasan dan intervensi politik yang kuat,” ucap Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

    Sementara, lanjut dia, kasus 1MDB menjadi pelajaran bahwa jika ada intervensi politik dan kurangnya pengawasan, holding investasi negara bisa menjadi beban ekonomi yang berlarut-larut.

    Selain manajemen yang bebas dari politik, Hardjuno turut merekomendasikan agar pengelolaan Danantara nantinya diiringi dengan audit independen oleh lembaga internasional serta laporan keuangan yang terbuka untuk publik.

    Apabila semua langkah tersebut diterapkan dengan disiplin, menurut dia, Danantara bisa menjadi kekuatan ekonomi yang nyata bagi Indonesia.

    Sebaliknya jika tidak, kata dia, terdapat potensi pengulangan kesalahan yang pernah terjadi, sehingga pengawasan ketat dan tata kelola yang baik akan menentukan keberhasilannya.

    “Sejarah mencatat bahwa tanpa transparansi dan akuntabilitas, holding semacam ini dapat menjadi sumber masalah baru bagi ekonomi nasional,” tuturnya.

    Pemerintah resmi membentuk Danantara, sebuah holding yang akan mengelola aset tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar dengan nilai total Rp14.715 triliun.

    Holding tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional, mirip dengan model Temasek Holdings di Singapura.

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peluncuran Danantara akan dilakukan pada 24 Februari mendatang, yang disampaikan dalam pidatonya pada World Governments Summit 2025, Jumat (14/2).

    “Menurut evaluasi awal, Danantara akan mengelola lebih dari 900 miliar dolar Amerika Serikat (AS) aset dalam pengelolaan (AUM),” kata Prabowo.

    Kepala Negara juga mengungkapkan bahwa initial funding atau pendanaan awal Danantara di proyeksi mencapai 20 miliar dolar AS pada tahun ini.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Danantara: Jadi Harapan Baru Atau Malah Potensi Risiko bagi Ekonomi Nasional?

    Danantara: Jadi Harapan Baru Atau Malah Potensi Risiko bagi Ekonomi Nasional?

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan Danantara, sebuah holding yang mengelola aset tujuh BUMN besar dengan total nilai mencapai Rp14.715 triliun. Holding ini diharapkan menjadi katalisator dalam meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional, meniru kesuksesan model Temasek Holdings di Singapura.

    Namun, meski pembentukan Danantara membawa harapan baru, pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengungkap potensi risiko yang mengintai. Menurutnya, pengalaman pahit dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis 1998 harus menjadi pelajaran berharga.

    “Dalam kasus BLBI, kita melihat bagaimana dana negara dapat disalahgunakan akibat lemahnya pengawasan dan intervensi politik yang kuat. Jika Danantara tidak dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi, ada risiko skenario serupa terjadi,” ujar Hardjuno di Surabaya, Kamis (20/2/2025).

    Pada masa krisis 1998, pemerintah mengucurkan dana Rp144,5 triliun untuk menyelamatkan bank-bank yang terdampak. Sayangnya, banyak dari dana tersebut yang tidak kembali ke negara karena penyalahgunaan oleh bankir dan konglomerat yang memiliki kedekatan dengan elit politik.

    Hardjuno menilai bahwa tanpa mekanisme pengelolaan dan pelaporan keuangan yang jelas, Danantara berisiko mengalami nasib yang serupa.

    Sebagai perbandingan, Hardjuno mencontohkan keberhasilan Temasek Holdings di Singapura dan Khazanah di Malaysia, yang mengelola aset negara dengan cara yang transparan dan independen, yang akhirnya dapat memperkuat ekonomi nasional. Namun, ia juga mengingatkan akan potensi bahaya yang sama, seperti yang terjadi pada Malaysia dengan skandal 1MDB.

    “Kasus 1MDB menjadi pelajaran bahwa jika ada intervensi politik dan kurangnya pengawasan, holding investasi negara justru bisa menjadi beban ekonomi yang berlarut-larut,” tambahnya.

    Di sisi lain, kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah untuk membiayai program-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) juga mendapat perhatian dari Hardjuno. Menurutnya, meski efisiensi diperlukan, kebijakan ini harus diimbangi dengan kajian mendalam mengenai dampaknya terhadap sektor lain.

    “Perlu kajian lebih dalam terkait dampak pemangkasan anggaran terhadap sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Jangan sampai demi satu program unggulan, sektor lain justru dikorbankan,” ujarnya.

    Untuk memastikan Danantara tidak mengulang kesalahan masa lalu, Hardjuno merekomendasikan sejumlah langkah penting. Di antaranya adalah audit independen oleh lembaga internasional, keterbukaan laporan keuangan untuk publik, dan pemilihan manajemen yang bebas dari kepentingan politik.

    “Jika semua langkah ini diterapkan dengan disiplin, Danantara bisa menjadi kekuatan ekonomi yang nyata bagi Indonesia. Namun, jika tidak, kita bisa melihat pengulangan kesalahan yang pernah terjadi,” pungkasnya. [asg/beq]

  • Hardjuno Ingatkan Jangan Sampai Danantara Bernasib Sama dengan BLBI dan 1MDB – Halaman all

    Hardjuno Ingatkan Jangan Sampai Danantara Bernasib Sama dengan BLBI dan 1MDB – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi membentuk Danantara, sebuah holding yang akan mengelola aset tujuh BUMN besar dengan nilai total Rp 14.715 triliun. 

    Holding ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional, mirip dengan model Temasek Holdings di Singapura. 

    Namun, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan potensi risiko yang bisa muncul.

    Terutama jika melihat pengalaman buruk skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis ekonomi 1998.

    Skandal BLBI

    Meskipun pembentukan Danantara membawa harapan baru bagi pengelolaan aset negara.

    Namun pengalaman traumatis BLBI menunjukkan bahwa pengawasan ketat harus menjadi prioritas utama. 

    “Dalam kasus BLBI, kita melihat bagaimana dana negara dapat disalahgunakan akibat lemahnya pengawasan dan intervensi politik yang kuat. Jika Danantara tidak dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi, ada risiko skenario serupa terjadi,” ujar Hardjuno, Kamis (20/2/2025).

    Dalam skema BLBI, pemerintah mengucurkan Rp144,5 triliun untuk menyelamatkan bank-bank yang terdampak krisis. 

    Sayangnya, dana tersebut banyak yang tidak kembali ke negara akibat penyalahgunaan oleh bankir dan konglomerat yang memiliki hubungan dengan elite politik. 

    Hardjuno menilai bahwa skenario serupa dapat terjadi pada Danantara jika tidak ada mekanisme yang jelas dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan holding tersebut.

    Hardjuno mencontohkan bahwa model Temasek Holdings di Singapura dan Khazanah di Malaysia menunjukkan bagaimana pengelolaan aset negara yang transparan dan independen dapat mendorong ekonomi nasional. 

    Kasus iMDB di Malaysia

    Namun, ia juga mengingatkan bahwa pengalaman Malaysia dengan 1MDB menjadi contoh bagaimana kesalahan dalam tata kelola dapat berujung pada skandal keuangan berskala besar. 

    “Kasus 1MDB menjadi pelajaran bahwa jika ada intervensi politik dan kurangnya pengawasan, holding investasi negara justru bisa menjadi beban ekonomi yang berlarut-larut,” tambahnya.

    Skandal 1Malaysia Development Berhad adalah skandal korupsi para politisi di Malaysia pada 2025 lalu.

    Saa itu Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dituduh mentransfer lebih dari RM 2.67 miliar (hampir USD 700 juta) dari 1MDB, perusahaan pembangunan strategis milik pemerintah, ke rekening bank pribadinya.

    Dia kini berurusan dengan kasus itu.

    MBG juga disorot

    Selain tantangan tata kelola, kebijakan efisiensi yang diterapkan untuk membiayai program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) juga mendapat sorotan. 

    Menurut Hardjuno, jika efisiensi ini dilakukan dengan memangkas anggaran sektor lain, kesejahteraan masyarakat di luar penerima manfaat MBG bisa terancam. 

    “Perlu kajian lebih dalam terkait dampak pemangkasan anggaran terhadap sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Jangan sampai demi satu program unggulan, sektor lain justru dikorbankan,” ujarnya.

    Untuk memastikan Danantara tidak mengalami nasib seperti BLBI atau 1MDB, Hardjuno merekomendasikan beberapa langkah penting, seperti audit independen oleh lembaga internasional, laporan keuangan yang terbuka untuk publik, serta pemilihan manajemen yang bebas dari kepentingan politik. 

    “Jika semua langkah ini diterapkan dengan disiplin, Danantara bisa menjadi kekuatan ekonomi yang nyata bagi Indonesia. Namun, jika tidak, kita bisa melihat pengulangan kesalahan yang pernah terjadi,” pungkasnya.

    Pembentukan Danantara menjadi tonggak penting dalam pengelolaan aset negara, namun pengawasan ketat dan tata kelola yang baik akan menentukan keberhasilannya. 

    Sejarah mencatat bahwa tanpa transparansi dan akuntabilitas, holding semacam ini dapat menjadi sumber masalah baru bagi ekonomi nasional.

    Sekilas Mengenai Danantara

    Istilah Danantara adalah akronim dari Daya Anagata Nusantara.

    Daya berarti tenaga atau kekuatan, anagata memiliki arti masa depan.

    Sementara Nusantara merupakan sebutan lain Kepulauan Indonesia.

    Bisa dikatakan Danantara adalah lembaga yang berperan sebagai badan pengelola investasi (sovereign wealth fund) di Indonesia.

    Mirip dengan Temasek yang dimiliki Singapura maupun Khazanah yang dikontrol pemerintah Malaysia.

    Badan ini dibentuk untuk mengelola dan mengoptimalkan aset negara dalam investasi yang menguntungkan,

    Danantara memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang dan meningkatkan daya saing nasional.

    Pembentukan Danantara tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah disahkan pada Rapat Paripurna, Selasa (4/2/2025).

     

  • Kelola Aset Rp 14.715 Triliun, Danantara Wajib Transparan dan Diawasi Ketat

    Gerindra Ajukan Prabowo Subianto untuk 2 Periode, Pengamat: Isu Hanya Menjabat 2 Tahun Terbantahkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Keputusan Partai Gerindra yang meminta Ketua Umum Prabowo Subianto untuk kembali maju sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 sekaligus menepis isu yang menyebutkan ia hanya akan menjabat selama dua tahun.

    Hal ini diungkapkan pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho. Menurutnya, keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra tersebut menunjukkan bahwa Prabowo Subianto sehat dan siap menjalankan masa pemerintahan penuh selama 5 tahun, bahkan siap melanjutkan kepemimpinan untuk periode berikutnya.

    “Dengan keputusan ini, Prabowo Subianto menegaskan dirinya siap menjalani dua periode kepemimpinan. Spekulasi bahwa ia hanya akan menjabat selama dua tahun lalu menyerahkan posisi presiden kepada Gibran tanpa pemilu terbantahkan. Ini juga menunjukkan bahwa Prabowo dalam kondisi sehat dan siap memimpin selama dua periode penuh,” ujar Hardjuno dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (15/2/2024).

    Hardjuno menyatakan tidak ada yang salah jika Prabowo Subianto memilih untuk fokus pada kepentingan bangsa daripada terikat pada ikatan personal atau utang budi politik.

    “Jika nyawa saja dia serahkan untuk bangsa, apalagi sekadar urusan pertemanan. Seorang pemimpin tidak boleh merasa berutang budi kepada individu atau kelompok tertentu, tetapi harus sadar bahwa utang budinya adalah kepada 280 juta rakyat Indonesia yang memilihnya. Urutan emosional harus menjadi prioritas terakhir, karena sumpah jabatan diucapkan kepada Tuhan dan rakyat, bukan kepada individu tertentu,” tegas Hardjuno.

    Hardjuno Wiwoho juga menyinggung salah satu janji besar Prabowo Subianto, yaitu memastikan tidak ada yang kebal hukum di masa pemerintahannya. Ia berharap Prabowo fokus pada pemberantasan korupsi, terutama dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan obligasi rekap yang telah merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah.

    “Kita melihat bagaimana debitur BLBI yang dulu mengalami masalah finansial, kini justru menjadi lebih kaya hingga ratusan bahkan ribuan kali lipat. Pemerintah harus berani menegakkan hak tagih atas dana BLBI yang dijamin oleh para debitur. Jika ini tidak dilaksanakan, maka ada konspirasi yang terjadi di dalamnya,” kata Hardjuno.

    Ia juga mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih fokus pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk kasus-kasus kecil.

    “Jika penegakan hukum hanya berkutat pada OTT, maka korupsi tidak akan pernah selesai karena nilainya terlalu kecil dibandingkan kejahatan besar yang masih dibiarkan,” jelas Hardjuno.

    Prabowo Subianto juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam menarik investasi. Ia menyatakan bahwa jika pemerintahan bisa dipercaya dan memiliki kepastian hukum, maka investasi akan datang dengan sendirinya tanpa perlu meminta-minta.

    “Negara maju tidak akan mengeluarkan uangnya jika ada potongan yang tidak jelas. Percuma ada bantuan jika ujungnya tetap dikorupsi dan rakyat tetap miskin. Bantuan Langsung Tunai (BLT) berkali-kali dibagikan, tetapi angka kemiskinan tidak turun karena dana tersebut digunakan untuk judi online, rokok, atau dikorupsi. Ini harus dihentikan,” tegas Hardjuno.

    Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, memberikan respons positif atas permintaan para pengurus Partai Gerindra dari tingkat pusat hingga daerah untuk kembali maju sebagai calon presiden di Pilpres 2029.

    Dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra di Padepokan Garudayaksa, Bojongkoneng, Hambalang, Bogor pada Kamis (13/2/2025), Prabowo menyatakan bersedia maju tetapi meminta waktu untuk menyelesaikan tugasnya sebagai presiden periode 2024-2029.

    “Kongres meminta Pak Prabowo Subianto agar bersedia maju kembali sebagai calon presiden. Beliau menjawab, Insyaallah, tetapi meminta waktu untuk menyelesaikan tugasnya sebagai presiden dan memenuhi janji kepada rakyat,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Hambalang, Kamis (13/2/2025).