Topik: BLBI

  • Asia Pacific Fiber (POLY) Menanti Restu Purbaya Percepat Restrukturisasi Utang

    Asia Pacific Fiber (POLY) Menanti Restu Purbaya Percepat Restrukturisasi Utang

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) atau APF tengah menantikan kepastian proses restrukturisasi utang perseroan kepada pemerintah yang mengalami status quo sejak 2005. Percepatan prosesnya kini berada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

    Direktur Utama APF Ravi Shankar mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menkeu Purbaya untuk memperoleh dukungan percepatan dan win-win solution dalam penyelesaian restrukturisasi utang perseroan. 

    “Rencana perusahaan kalau sudah perbaiki balance sheet kita, bisa ada dapat dukungan perbankan. Satu kita utilisasi kapasitas, kedua ada ekspansi pabrik baru filamen di Kendal, ini terkait restrukturisasi,” kata Ravi saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/12/2025). 

    Surat permohonan APF disebut telah diterima oleh Menkeu Purbaya dan diberikan disposisi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hal ini pun menjadi angin segar. 

    Saat ini, APF masih menunggu tindak lanjut dari pihak DJKN. Meski demikian, pihaknya tetap optimistis bahwa dengan adanya semangat reformasi dari menteri keuangan yang baru, DJKN akan menindaklanjuti secara konkret.

    “Dengan adanya perubahan kebijakan yang diambil pemerintah saat ini, kami melihat adanya opportunity agar proses restrukturisasi utang segera selesai,” ujarnya. 

    Adapun, nilai restrukturisasi utang APF mencapai US$82 juta atau sekitar Rp1,36 triliun (asumsi kurs Rp16.665 per US$). APF yang merupakan produsen serat dan benang poliester terkemuka di Indonesia, memulai restrukturisasi utangnya menyusul krisis ekonomi Asia 1997–1998. 

    Saat itu, perusahaan yang kala itu bernama PT Polysindo Eka Perkasa di bawah Texmaco Group, kesulitan memenuhi kewajiban finansial dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2005.

    Pada 2006, kreditur menyetujui konversi utang tanpa jaminan menjadi saham sebagai langkah awal mengurangi beban utang perusahaan. Beberapa tahun kemudian, pada 2009, perusahaan berekspansi dan memilih rebranding dengan nama APF. Namun demikian, beban utang berjaminan yang lebih besar masih tersisa.

    Selama 2010-an, APF berulang kali mengajukan rencana restrukturisasi termasuk opsi debt–equity swap. Namun, negosiasi dengan kreditur besar seperti PT Perusahaan Pengelola Aset dan pemegang obligasi internasional tidak kunjung menemukan titik temu. Restrukturisasi berjalan lambat dan serangkaian usulan belum mendapatkan persetujuan akhir.

    Sejak 2021, APF mulai terlibat dalam pembahasan dengan Satgas BLBI dan menyampaikan itikad baik termasuk pembayaran awal untuk memulai pembicaraan restrukturisasi. Hingga 2025, proses penyelesaian utang berjaminan masih berlangsung dan belum tuntas sehingga membatasi akses perusahaan terhadap pembiayaan baru serta menghambat ekspansi kapasitas produksi.

    Akibat kondisi tersebut juga, pabrik poliester di Karawang akhirnya ditutup pada 2024 lalu hingga merumahkan 3.000 pekerja. Ravi menjelaskan, akibat berlarut-larutnya lebih dari 20 tahun tanpa kepastian restrukturisasi utang tersebut Perseroan mulai sulit mempertahankan going concern.

    Kreditur yang sebelumnya mendukung kelangsungan usaha Perseroan saat ini mulai kehilangan kepercayaannya. Hal itu membuat Perseroan menghentikan operasi pabrik di Karawang dan mengurangi utilisasi pabrik di Kaliwungu jadi tinggal 30%. 

    “Kondisi seperti ini sebenarnya menunjukkan industri TPT [tekstil dan produk tekstil] di Indonesia masih menghadapi tantangan berat. Ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa restrukturisasi bisnis dan keuangan di sektor TPT ini mendesak diselesaikan,” terangnya. 

    Bila tidak segera dilakukan, dikhawatirkan gelombang kebangkrutan perusahaan TPT bisa berlanjut. Akibatnya, badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri TPT semakin tak terbendung dan pada gilirannya bisa berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

    Senada, Direktur Keuangan APF Deddy Sutrisno menambahkan, bila restrukturisasi utang kepada pemerintah bisa segera selesai, Perseroan berkode saham POLY ini berencana melakukan investasi untuk meningkatkan produksi benang dan serat poliester. 

    “Sehingga kami bisa bangkit kembali beroperasi bahkan siap melakukan investasi,” katanya.

    Pasalnya, dengan restrukturisasi utang selesai nantinya, APF berkomitmen dapat memperbaiki neraca keuangan dan mendapatkan modal kerja baru untuk peningkatan kapasitas produksi Perseroan di pabrik Kaliwungu, Kendal.

    Pihaknya pun berharap bisa kembali mempekerjakan karyawan yang terkena PHK dan menyerap tenaga kerja lainnya. Selain itu, Perseroan juga bisa berkontribusi bagi industri TPT nasional dalam menyediakan bahan baku tekstil.

    Sebagaimana diketahui, Perseroan merupakan salah satu manufaktur benang poliester sebagai bahan baku utama tekstil dengan pangsa pasar nasional sebelumnya pernah mencapai 21%. Ini sekaligus menjadikan APF sebagai produsen poliester terbesar kedua di Indonesia. Meski demikian, Deddy belum bisa menyebutkan nilai investasi yang dibutuhkan nantinya.

    “Kami masih hitung berapa kebutuhan nilai investasinya, tapi yang pasti para kreditur siap mendukung bisnis Perseroan,” tuturnya.

    Selain itu, dengan kondisi bisnis perusahaan yang terus menurun saat ini pihaknya menargetkan penjualan mencapai US$44,5 juta atau turun sekitar 76,6% dari tahun 2024 sebesar US$190,15 juta, atau turun sekitar 84,57% dari penjualan tahun 2023 sebesar US$ 288,55 juta.

    Meski demikian, dengan adanya efisiensi usaha Perseroan berhasil menekan kerugian usaha atau EBITDA negatif yang diproyeksikan menjadi US$3,4 juta pada akhir 2025 dibanding periode sama 2024 minus US$7,67 juta.

    Per September 2025, Perseroan telah membukukan penjualan sebesar US$33,38 juta atau turun sekitar 80% dibanding periode sama tahun lalu sebesar US$166,74 juta. Akibatnya, Perseroan mencatat EBITDA negatif sebesar US$2,55 juta per September 2025.

  • Purbaya Pastikan Tagihan ke Obligor Tak Dihapus Meski Satgas BLBI Bubar

    Purbaya Pastikan Tagihan ke Obligor Tak Dihapus Meski Satgas BLBI Bubar

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penagihan obligor tetap akan dijalankan kendati Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dibubarkan.

    Penagihan tetap dilakukan kendati dilakukan secara mandiri oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat ini, Purbaya masih mempertimbangkan pembubaran satgas tersebut.

    “Itu masih dipertimbangkan. Jadi begini, kalau itu nggak ada (BLBI), kita akan kejar sendiri, nggak usah pusing-pusing dengan yang lain-lain,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

    Pembubaran Satgas BLBI dinilai lebih baik daripada kerjanya tidak optimal. Dalam jangka pendek, Purbaya akan mengoptimalkan kerja Satgas BLBI sebelum akhirnya dibubarkan.

    “Saya takutnya cuma ada nama doang ada Satgas, terus bikin ribut, tapi hasilnya minimum. Saya memaksimalkan hasilnya dulu ke depan, tapi saya akan pelajari dulu,” terangnya.

    Ia menambahkan, pemerintah tidak menghapus kewajiban tagih para obligor. Penelusuran aset tagihan pun akan memaksimalkan sistem yang ada saat ini.

    “Kita kejar terus itu tapi nggak dalam bentuk satgas yang ribut. Kita kejar aja seperti apa. Masih aja kita kejar terus tapi nggak dalam Satgas. Orang Indonesia cukup canggih mengejar aset kalau di LPS kita punya tim khusus untuk aset tracing asetnya nggak bisa lari,” jelasnya.

    (ara/ara)

  • Tepis Purbaya, Mensesneg Pastikan Satgas BLBI Belum Akan Dibubarkan

    Tepis Purbaya, Mensesneg Pastikan Satgas BLBI Belum Akan Dibubarkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga saat ini belum dibubarkan.

    Menjawab pertanyaan wartawan mengenai status Satgas BLBI, Mensesneg menyebut pemerintah belum mengambil keputusan terkait hal tersebut.

    “Belum, nanti kalau sudah saya sampaikan,” ujarnya singkat usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana membubarkan Satgas BLBI yang dibentuk dan pernah dipimpin Mahfud MD.

    Menurut Purbaya, kinerja Satgas BLBI tidak maksimal dalam mengejar pengembalian aset dari debitur atau obligor. Dia menilai kinerja mereka tidak sebanding dengan keributan yang dibuat.

    “Satgas BLBI masih dalam proses. Itu nanti saya lihat seperti apa ini. Tapi saya sih melihatnya sudah kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat. Cuma membuat ribut aja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu,” kata Purbaya di Bogor, Jumat (10/10/2025).

  • Muzani Sebut Proses Hukum Soeharto Sudah Selesai, Tak Halangi Dapat Gelar Pahlawan

    Muzani Sebut Proses Hukum Soeharto Sudah Selesai, Tak Halangi Dapat Gelar Pahlawan

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto tidak memiliki hambatan hukum.

    Dia menjelaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Soeharto telah dinyatakan selesai sesuai dengan ketetapan MPR pada periode sebelumnya.

    “Dalam ketetapan MPR periode yang lalu, persoalan Presiden Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur, tiga Presiden sudah dinyatakan selesai. Mereka sudah dinyatakan telah menjalani semua proses yang diharuskan oleh ketetapan MPR, baik Bung Karno, Soeharto, ataupun Gus Dur,” ujar Muzani usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Dia menambahkan, ketetapan terkait para presiden tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku setelah masing-masing menjalani proses sesuai mekanisme yang berlaku.

    Menurutnya, Bung Karno ketetapannya dinyatakan tidak berlaku karena sudah menjalani. Gus Dur juga ketetapannya dinyatakan tidak berlaku karena sudah menjalani. Pak Soeharto sudah menjalani proses hukum, baik pidana ataupun perdata.

    Dia melanjutkan, oleh karena itu MPR beranggapan bahwa tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada seseorang yang dianggap memberi jasa besar dalam hidupnya kepada bangsa dan negara, termasuk kepada Presiden Kedua Republik Indonesia Soeharto.

    Ketika ditanya mengenai dugaan keterkaitan keluarga Soeharto dengan kasus BLBI, Muzani menyatakan tidak mengetahui detailnya.

    “Saya tidak tahu, yang saya jelaskan adalah proses hukum Presiden Soeharto. Karena pemberian gelar pahlawan nasional diberikan kepada Haji Muhammad Soeharto,” tegasnya.

  • Kereta Cepat Mulai Diselidiki, Kader PSI Tuding KPK Diam Bae di Kasus Korupsi Era SBY

    Kereta Cepat Mulai Diselidiki, Kader PSI Tuding KPK Diam Bae di Kasus Korupsi Era SBY

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader PSI, Dian Sandi Utama, tampaknya cukup gerah dengan keputusan KPK untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi terkait proyek kereta cepat.

    Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).

    Penyelidikan difokuskan pada kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan proyek, yang melibatkan sejumlah pihak terkait.

    Menanggapi hal itu, melalui akun media sosialnya, Dian Sandi menuding KPK diam bae terkait sejumlah kasus korupsi era SBY.

    “Aduan/laporan dari masyarakat harus ditindak lanjut tapi jangan lupa juga banyak kasus besar seperti BLBI, Century, Wisma Atlet Hambang… Adem2 bae KPK ini,” tulis Dian Sandi, dikutip Jumat (31/10/2025).

    Pernyataan Dian Sandi tersebut kini viral dan jadi sorotan warganet. Banyak yang heran dengan pernyataan itu dan menilai Dian Sandi tidak pernah baca berita.

    Pasalnya, kasus-kasus yang ditulis Sandi tersebut telah lama diusut dan dituntaskan KPK. Bahkan sudah banyak pelaku yang telah selesai menjalani pidana penjaranya.

    “”Woooee @psi_id brp org yg sdh dibui di kasus Hambalang❓ 1. Anas Urbaningrum 2. Andi Mallarangeng 3. Choel Mallarangeng 4. Muhammad Nazaruddin 5. Angelina Sondakh 6. Dedy Kusdinar. Msh ada yg lain cb sebutin gobl*k! Suruh bc2 berita kadermu, jng spt wapres‼️,” ulas akun @D12khard.

    “Orangnya sudah ditangkap nyet.. kuota haji, kreta cepat, ijazah palsu dan kematian anggota pemilu sampai puluhan org kemaren blm di usut nyet sampai sekarang.. jgn amnesia,” tulis akun @aryindra10.

  • Chusnul Chotimah Balas Jubir PSI: Ini Saya Setuju, Makanya Segera Adili Jokowi

    Chusnul Chotimah Balas Jubir PSI: Ini Saya Setuju, Makanya Segera Adili Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, membalas komentar Juru Bicara PSI, Dian Sandi Utama, yang menyinggung kasus Century hingga Wisma Atlet Hambalang saat menanggapi polemik proyek Kereta Cepat Whoosh.

    Chusnul sontak mempertanyakan maksud dari pernyataan jubir PSI yang mengaitkan proyek Whoosh dengan dua kasus lama tersebut.

    Ia menegaskan bahwa kasus Century maupun Hambalang sudah memiliki tersangka dan telah melalui proses hukum.

    “Bukankah Century hingga Wisma Atlet Hambalang sudah ada tersangkanya dan diadili?,” ujar Chusnul di X @ch_chotimah2 (30/10/2025).

    Ia mengaku memahami arah sindiran yang mungkin ingin disampaikan jubir PSI tersebut, yakni agar penegakan hukum juga berlaku untuk proyek Whoosh yang kini tengah menuai polemik.

    “Saya tahu, mungkin maksud jubir PSI ini, biar adil Kereta Cepat Whoosh juga harusnya segera ada tersangkanya dan diadili,” tandasnya.

    Chusnul bilang, gagasan agar kasus Whoosh juga diusut tuntas jika ditemukan adanya penyimpangan memang perlu dilakukan.

    “Ini saya setuju, makanya segera adili Jokowi,” kuncinya.

    Sebelumnya, Dian Sandi Utama, merespons langkah KPK yang mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

    Dikatakan Dian, KPK memang wajib menindaklanjuti setiap aduan masyarakat.

    “Aduan atau laporan dari masyarakat harus ditindak lanjut,” ujar Dian di X @DianSandiU (29/10/2025).

    Hanya saja, ia juga menyinggung sejumlah kasus besar yang hingga kini terkesan jalan di tempat.

    “Tapi jangan lupa juga banyak kasus besar seperti BLBI, Century, Wisma Atlet Hambalang,” sebutnya.

  • Purbaya Mau Turun Tangan Sendiri Tagih Utang Obligor BLBI

    Purbaya Mau Turun Tangan Sendiri Tagih Utang Obligor BLBI

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan turun tangan sendiri untuk menagih utang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia akan menggunakan tim sendiri dari Kementerian Keuangan untuk membereskan masalah tersebut, tanpa harus ada Satuan Tugas (Satgas).

    “Kelihatannya cenderung kita bubarkan saja (Satgas BLBI). Nanti kita pakai tim dari yg ada di Kemenkeu untuk ngejar itu. Itu saya akan awasi. Itu jangan sampai menimbulkan distorsi saja tetapi nggak ada hasilnya. Lebih baik saya diem, saya beresin nanti itu,” kata dia dalam konferensi pers APBN KiTa, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

    Purbaya menyebut dalam menagih utang tidak harus lagi menggunakan Satgas. Karena menurutnya kinerja dari Satgas BLBI tidak sesuai janji dari satgas tersebut.

    “Jadi gini, kita kalau ngejar utang, nggak usah pakai satgas lagi, kita kerjain aja sendiri. Karena kelihatannya ekspetasi ke satgas besar sekali padahal sepertinya realisasi recover incomenya yang didapat nggak sebesar yang dijanjikan,” terangnya.

    Sebelumnya, Purbaya telah mengatakan akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas yang dibentuk di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu dianggap hanya membuat ribut dan tidak mendapatkan hasil signifikan.

    “Satgas BLBI, saya masih dalam proses (untuk menentukan keputusan). Nanti saya lihat seperti apa ininya, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya nggak banyak-banyak amat. Cuma bikin ribut saja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri Satgas (BLBI) itu,” kata Purbaya secara online dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

    Untuk diketahui, kronologi awal utang BLBI bisa dibilang kasus lama yakni merupakan warisan dari krisis moneter 1998. Dalam catatan detikcom, Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menjelaskan BLBI merupakan konsekuensi dari krisis moneter di Indonesia yang terjadi tahun 1997 sampai 1998.

    “BLBI ini merupakan konsekuensi dari krisis keuangan yang menerpa Indonesia pada 1997 hingga 1998 lalu. Di mana pada saat itu negara harus melakukan penalangan/bailout terhadap krisis yang terjadi,” tulis Sri Mulyani di Instagramnya @smindrawati, Sabtu (6/7/2024).

    Ia menyatakan total tagihan negara (piutang) kepada obligor BLBI mencapai Rp 110,45 triliun. Pemerintah lantas membentuk Satgas BLBI untuk memastikan pengembalian hak tagih negara.

    Satgas tersebut dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2023, Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

    (acd/acd)

  • Purbaya Bakal Bubarkan Satgas BLBI!

    Purbaya Bakal Bubarkan Satgas BLBI!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan dibubarkan. Menurutnya capaian dari Satgas tersebut tidak memuaskan.

    “Jadi gini, kita kalau ngejar utang, nggak usah pakai satgas lagi, kita kerjain aja sendiri. Karena kelihatannya ekspetasi ke satgas besar sekali. Padahal sepertinya realisasi recover incomenya yang didapat nggak sebesar yang dijanjikan,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Selasa (14/10/2025).

    Purbaya mengaku akan mempertimbangkan pembubaran Satgas BLBI. Namun, kecenderungannya tetap akan dibubarkan.

    “Tetapi saya akan lihat, kalau masih berguna saya teruskan, kalo nggak, ya nggak. Tetapi kelihatannya sepertinya cenderung kita bubarkan saja. Nanti kita pakai tim dari yang ada di Kemenkeu untuk mengejar itu,” jelasnya.

    Purbaya meyakini pengejaran utang obligor BLBI akan dikejar sendiri oleh dirinya dan di Kementerian Keuangan.

    “Itu saya akan awasi. Itu jangan sampai menimbulkan distorsi saja tetapi nggak ada hasilnya. Lebih baik saya diem, saya beresin nanti itu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Purbaya telah mengatakan akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas yang dibentuk di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu dianggap hanya membuat ribut dan tidak mendapatkan hasil signifikan.

    “Satgas BLBI, saya masih dalam proses (untuk menentukan keputusan). Nanti saya lihat seperti apa ininya, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya nggak banyak-banyak amat. Cuma bikin ribut saja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri Satgas (BLBI) itu,” kata Purbaya secara online dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

    Meski demikian, Purbaya mengaku akan melakukan asesmen lebih lanjut. Langkah itu diambil sebelum akhirnya ia benar-benar menghapus atau mengakhiri masa kerja Satgas BLBI.

    “Akan saya assess lagi terakhir sebelum kita ambil langkah itu,” ucap Purbaya.

    (acd/acd)

  • Cuma Bikin Ribut Aja, Mungkin Akan Kita Akhiri!

    Cuma Bikin Ribut Aja, Mungkin Akan Kita Akhiri!

    Bogor

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas yang dibentuk di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu dianggap hanya membuat ribut dan tidak mendapatkan hasil signifikan.

    “Satgas BLBI, saya masih dalam proses (untuk menentukan keputusan). Nanti saya lihat seperti apa ininya, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya nggak banyak-banyak amat. Cuma bikin ribut saja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri Satgas (BLBI) itu,” kata Purbaya secara online dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

    Meski demikian, Purbaya mengaku akan melakukan asesmen lebih lanjut. Langkah itu diambil sebelum akhirnya ia benar-benar menghapus atau mengakhiri masa kerja Satgas BLBI.

    “Akan saya assess lagi terakhir sebelum kita ambil langkah itu,” ucap Purbaya.

    Sebelumnya, kegaduhan Satgas BLBI timbul akibat putri presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto mengajukan gugatan ke Menteri Keuangan pada 12 September 2025. Dia tidak terima dicegah bepergian ke luar negeri karena dianggap sebagai penanggung utang perusahaan yang memiliki utang kepada negara atas BLBI.

    Kini gugatan itu telah dicabut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Purbaya mengaku sudah bertemu Tutut mengenai masalah tersebut.

    “Sudah dicabut oleh Mba Tutut, kita hormati. Saya sudah ketemu dengan Mba Tutut, saya diskusi lah ini itu ini itu, pada dasarnya dia menghormati langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah,” ucap Purbaya.

    (aid/ara)

  • Mendes Bakal Temui Jaksa Agung dan Menkeu Cari Solusi Desa yang Dilelang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Mendes Bakal Temui Jaksa Agung dan Menkeu Cari Solusi Desa yang Dilelang Nasional 9 Oktober 2025

    Mendes Bakal Temui Jaksa Agung dan Menkeu Cari Solusi Desa yang Dilelang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto akan menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencari solusi terkait dua desa di Bogor, Jawa Barat, yang dilelang karena menjadi jaminan utang.
    Adapun dua desa yang dimaksud adalah Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja, yang berlokasi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
    “Insyaallah, dalam waktu dekat kami akan ke Kejagung, mungkin minggu depan, sudah diatur oleh Pak Irjen, dan kami juga akan ke Kementerian Keuangan,” kata Yandri di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
    Yandri akan menjadwalkan pertemuan dengan Burhanuddin dan Purbaya usai berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto pada 9 Oktober.
    Sebab, Yandri menekankan bahwa polemik yang menimpa dua desa itu merupakan prioritas di kementeriannya.
    “Mungkin minggu depan, Rabu atau Kamis ya katanya, insyaallah sudah terjadwal. Dan ini menjadi prioritas Kementerian Desa untuk kami selesaikan,” tambahnya.
    Menurut Yandri, rencana pertemuannya dengan Jaksa Agung dan Menkeu adalah dalam rangka koordinasi dan konsultasi.
    Yandri baru akan mengambil langkah lanjutan setelah melakukan konsultasi lebih dahulu atas permasalahan tersebut.
    “Kami mau konsultasi dulu, kami temui dulu Pak Jaksa Agung, kami akan sampaikan duduk persoalannya, dan kita cari solusi terbaik, termasuk dengan Kemenkeu, karena ini dalam, asetnya dalam kewenangan Kemenkeu, kekayaan negara. Jadi ya, sesama negara sejatinya tidak sulit untuk menyelesaikannya. Itu yang kita uruskan untuk rakyat,” jelasnya.
    Politikus PAN ini pun menargetkan masalah yang terkait Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja dapat segera selesai dalam waktu dekat.
    Bahkan, ia berharap solusi dari masalah ini bisa menjadi kado satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    “Ya, kalau kami mungkin dalam bulan Oktober ini, kalau bisa selesai. Itu juga buat kado terbaik kepada masyarakat di setahun Pemerintah Pak Prabowo,” ucap Yandri.
    Adapun permasalahan bermula dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terkait dengan terpidana Lee Darmawan K H alias Lee Chin Kiat.
    Berdasarkan dokumen Desa Sukaharja, pada 1983, Lee Darmawan yang menjabat Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman Rp 850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
    Pinjaman itu dijaminkan dengan jaminan tanah adat seluas 406 hektar yang berada di Desa Sukaharja, berbatasan langsung dengan Desa Sukawangi.
    Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991, turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam [NOMOR_PLACEHOLDER]56 Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi dengan tersangka Lee Darmawan dan menyita lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
    “Tetapi luas tanah yang disita bertambah dari semula 406 ha menjadi 445 ha,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jabar, Ade Afriandi, pada September lalu.
    Tiga tahun berselang, eksekusi dilakukan oleh Satgas Gabungan BI dan Kejagung.
    Hasil verifikasi pada saat itu hanya menemukan sekitar 80 hektar, karena warga setempat tidak pernah benar-benar menjual tanahnya.
    “Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal,” terangnya.
    Pada 2019 hingga 2022, Satgas BLBI bersama BPN kembali mengeklaim 445 hektar tanah sitaan Lee Darmawan.
    Semua proses pemindahan hak atas tanah, sertifikasi hasil jual beli, hingga pajak bumi dan bangunan diblokir tanpa mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.